Kamis, 20 Januari 2022

Tingkatkan Kemandirian dan Kesejahteraan Petani, Jembrana Bangun RMU Moderen Bantuan CSR

20 Orang Terjaring Tim Yustisi Denpasar

Walikota Jaya Negara Hadiri Upacara Ngeratep, Pemelaspasan dan Pasupati Sesuhunan Pura Dalem Sudha Desa Sidakarya

Krama Desa Adat Liligundi Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Prajuru Desa Adat

Wabup Ipat Serahkan Bantuan Bencana di Gilimanuk dan Banyubiru

Lelah, Krama Desa Adat Liligundi Putuskan Akan Buat Prajuru Desa Adat Yang Baru

Bupati Suwirta Pastikan Harga Minyak Goreng Stabil
Rabu, 19 Januari 2022

Disediakan Kamar Kos dan Motor, Pemuda asal Pegayaman ini Tergiur Jadi Kurir
Denpasar , Bsli Kini - Terhimpitnya ekonomi, membuat pemuda pengangguran asal Pegayaman, Buleleng ini nekat datang ke Denpasar untuk pekerjaan menjadi kurir.
Oleh bandar sabu yang dikenalnya dengan nama Jarot, terdakwa bernama Pajar Alpiyan (23) ini ditawari fasilitas motor dan kamar kos. Ia pun menyanggupi dengan membawa sepeda motor yang telah disediakan oleh Jarot.
Tiba di Denpasar, Ia sudah mendapat tugas mengambil tempelan di area Pemogan. Dalam paket sabu tersebut juga ada uang sebesar Rp.1,5 juta untuk dirinya mencari kamar kos dan bekal kesehariannya.
Baru rehat sejenak di kamar kosnya barunya di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Usai membagi beberapa paket sabu, kembali dirinya mendapat perintah untuk menempel pesanan dari pembeli.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa I Putu Sugiawan, bahwa terdakwa baru menjalankan tugas dan menempati kamar kos hanya empat hari setelah akhirnya ditangkap.
Terakhir, 29 September 2021, terdakwa disuruh menempel 1 paket sabu di Gang 56 jalan Mataram tepatnya di pinggir tembok gang tersebut, dan 1 paket sabu di Gang Sakura Jalan Gelogor Carik tepatnya di bawah pohon di Gang sakura.
Saat melakukan tugas terakhirnya, sekira pukul 19.00 Wita diamankan petugas saat sedang melakukan tempelan di Jalan Glogor Carik, Pemogan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto.
Polisi juga menyita satu buah handphone dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan No. Polisi DK 4251 OK.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Sugiawan.[ar/4]

Walikota Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Tempat Pengabenan di Setra Bug Bug Kawasan Setra Badung

15 Pelanggar Masker Terjaring di Padangsambian Denpasar, 4 Didenda

Tiga Perumda Kota Denpasar Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kejari
Dalam kesempatan tersebut, Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana yang mewakili Tiga Perumda menyambut baik terealisasinya Penandatanganan Kesepakatan ini. Kesepakatan ini penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan Ketiga Perusahaan Umum Daerah dengan Kejaksaan Negeri Denpasar. Sehingga secara berkelanjutan dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Perusahaan Umum Daerah di Kota Denpasar
Pada prinsipnya, Gus Arsana menekankan, kerja sama dan sinergi antara Perusahaan Umum Daerah dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik. Yakni sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara Perusahaan Umum Daerah dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, diera yang serba cepat dan kompetitif serta transparan sangatlah penting dibuatkan kesepakatan bersama ini dalam rangka menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga secara berkelanjutan meningkatkan kinerja Perumda dalam memberikan pelayanan lebih maksimal kepada seluruh masyarakat pelanggan secara efektif dan efisien.
“Kami mohon kepada lbu Kejaksaan Negeri Denpasar dan Jajaran untuk dapat membimbing dan menuntun serta mendampingi dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut,” jelasnya
Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala mengtakan, penandatanganan kesepakatan bersamaa ini merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota
“Hal ini diharakan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum kedepanya. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, maka disinilah kami hadir sebagai jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tindakan preventif pada Perumda di Kota Denpasar, kami mendorong Perumda Kota Denpasar berada dalam situasi yang sehat,” ujarnya sembari berharap
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi terjalinnya kerja sama atau kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini. Dengan adanya kesepakatan bersama ini artinya seluruh perusahaan umum daerah di lingkungan Pemkot Denpasar secara umum telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Denpasar.
“Momentum ini hendaknya dimanfaatkan sebagai upaya untuk berkoordinasi dan berkolaborasi untuk dapat memperkecil celah pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga upaya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Walikota Denpasar kepada Kepala Kejari Denpasar atas dukungan dan kerjasama dalam penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tatat Usaha Negara. (Ags/Dps).

Sekda Denpasar Alit Wiradana Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Diresmikan Wali Kota Jaya Negara, TPS 3R Kubu Lestari Desa Pemogan Siap Beroperasi

Walikota Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Wantilan Setra Pangu Desa Dauh Puri Kauh

Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 5 Orang

Taman Soekasada Ujung di Pilih Untuk Menjadi Tempat Wedding Salah Satu Finalis Putri Indonesia
Karangasem, Bali Kini - Taman Soeksada Ujung merupakan Taman istana Raja Karangasem terdahulu, tidak heran tempat bersejarah yang dibangun oleh arsitektur Belanda bernama Van Den Hentz dan arsitektur Tiongkok, Loto Ang ini dipilih sebagai tempat artis Ibu Kota untuk menggelar pesta Pernikahan hal ini menjadi daya tarik baru wisata Karangasem yaitu sebagai salah satu pilihan melaksanakan Royal Wedding dengan nuansa Kerajaan arsitektur perpaduan tiga budaya yaitu Belanda, China dan Bali.
Di tanggal 12 Februari 2022 mendatang, salah satu finalis Putri Indonesia akan mengadakan pesta pernikahan di Taman Soekasada Ujung. "Di Hari itu, Taman Soekasada Ujung akan di tutup untuk umum seharian, " Ujar salah satu staff dari plt Manager A.A. Made Dewandra Djelantik Taman Soekasada Ujung, ,Rabu (19/1/2022). Hal ini demi menjamin kenyamanan para calon pengunjung agar dapat menyesuaikan hari kunjungannya dan memberi Pengalaman tersendiri para pasangan pengantin dan undangan yang hadir.
Dimana sebelumnya, taman yang dibangun Raja Karangasem, A.A. Anglurah Ketut Karangasem di tahun 1909 ini memang kerap dijadikan tempat digelarnya acara-acara penting, seperti pernikahan, event dan lain sebagainya, disamping dijadikan tempat berswafoto pasangan Pra-wedding.
Untuk diketahui, Taman Soekasada Ujung merupakan milik dari keluarga Puri Agung Karangasem yang dikelola secara Bersama selama 30th dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem. Sempat terpuruk karena sepinya wisawatan internasional akibat pandemi Covid-19, perlahan-lahan Taman Soekasada Ujung bangkit kembali dengan melakukan beberapa inovasi dan akan melakukan pengembangan kedepannya.
Sementara, untuk selanjutnya Taman Soekasada Ujung tetap dapat dikunjungi wisatawan baik domestik maupun internasional, Hal ini juga akan menjadi moment bagi para pengunjung taman Soekasada Ujung bisa mendapatkan suasana wedding sebelum atau sesudahnya karena beberapa bagian taman pasti akan di tambah dengan dekorasi khusus . Meski ditengah Pandemi taman ujung akan selalu bisa dikunjungi. Karena objek wisata ini sudah menerapkan prokes ketat bagi seluruh pegawai maupun pengunjung. (Ami)

Chef JRO MANGKU YUDHI di KAUKAU Restaurant
Ubud, Bali Kini - Terinspirasi kembali oleh kekayaan budaya Bali, Restoran Kaukau di Adiwana Arkara Resort, Ubud, menghadirkan acara kuliner istimewa bertajuk Ketulusan Sad Rasa dengan menampilkan seorang maestro Chef di Bali, Chef Jro Mangku Yudhi dari Dapoer Bali Moela, yang akan diadakan pada hari Jumat, 21 Januari 2022, mulai pukul 18.00 Wita.
Chef Jro Mangku Yudhi merupakan salah satu chef yang telah malang melintang dan dikenal oleh para pecinta kuliner Bali dengan tangan magis nya dalam mengolah setiap masakan serta konsep otentik kuliner Bali. Melalui Dapoer Bali Moela yang dirancangnya, Chef Jro Mangku yang sejak 2015 telah terjun ke dunia spiritual sebagai pendeta Hindu Bali, mengolah bahan makanan dengan mempersiapkan langsung dari perkebunan di utara Bali tepatnya di Desa Les, Tejakula, Singaraja. Mengenyam beragam pengalaman termasuk di mancanegara, Chef Yudhi kembali ke tanah kelahiran nya untuk mendalami serta mengangkat kuliner setempat dan memperkenalkan konsep kuliner yang tidak saja menyajikan makanan yang memanjakan lidah, namun sarat akan makna dan cerita dalam proses pengerjaan nya.
Ketulusan Sad Rasa atau enam rasa dalam Bahasa Sansekerta, merupakan tema utama yang diangkat oleh Chef Jro Mangku Yudhi. Enam unsur rasa tersebut diantaranya Manis, Pahit, Asam, Asin, Pedas, Sepat, akan ditampilkan dan memberikan sensasi yang unik dan keistimewaan dimana panca indra penikmat akan di suguhkan oleh beragam cita rasa dalam satu malam.
Kami sangat berbangga hati dan merasa terhormat dapat berkolaborasi dengan Chef Jro Mangku Yudhi yang kita tahu merupakan salah satu maestro chef kuliner Bali, kata IW. Parka, General Manager Adiwana Arkara Resort. Kami percaya dengan pengalaman serta keahlian yang dimiliki oleh Chef Jro Mangku Yudhi, dapat memberikan tempat khususnya dimata pecinta kuliner masakan otentik Bali, tambah Parka.
Antusiasme penikmat kuliner terlihat sangat tinggi dengan animo pemesanan tempat yang cepat terjual yang ingin menikmati kuliner yang unik dan berkesan ini.[r1]
Selasa, 18 Januari 2022

Bupati Suwirta Hadiri Pengukuhan Awig-Awig Desa Adat Tegalwangi
Klungkung , Bali Kini - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri upacara melaspas dan pengukuhan Awig-Awig Desa Adat Tegalwangi, bertempat di Pura Puseh Desa Adat Tegalwangi, Desa Nyalian Kecamatan Banjarangkan, Senin (17/1).
Dalam sambutannya, Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kepada tim yang sudah membantu penyusunan awig-awig sampai akhirnya diresmikan.
Bupati Suwirta mengingatkan agar dalam menyusun awig-awig dapat menggunakana konsep Amati Tiru dan Modifikasi (ATM). Awig-awig desa adat yang lain dapat dipakai referensi namun disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan di desa adat setempat. Dan aturan tertulis ini dibuat dengan “etikad baik”, artinya mengatur masyarakat untuk tujuan baik. Maka dari itu, awig-awig disusun kemudian yang terpenting adalah implementasinya. Aturan akan bermanfaat apabila dilaksanakan.
Bupati Suwirta juga berpesan agar awig-awig yang terdapat di desa adat se-Kabupaten Klungkung dapat diselaraskan dengan Peraturan Daerah, seperti KTR, Narkoba, pemilahan sampah, dan peraturan lainnya.
Bupati Suwirta menambahkan Bendesa dan Prajuru yang baik adalah mereka yang menggunakan konsep pesaje dalam bekerja.
"Agar Bendesa dan Prajuru dapat menjadi panutan bagi masyarakat Desa dalam menjalankan Awig-awig," pinta Bupati Suwirta.
Dalam acara pengukuhan tersebut, Bupati Suwirta melakukan penandatanganan Awig-Awig Desa Adat Tegalwangi yang disaksikan oleh masyarakat Desa Adat Tegalwangi dan undangan terkait lainnya. Turut hadir, Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin, Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, I Dewa Made Tirta, dan Perangkat Desa Dinas dan Desa Adat Desa Nyalian serta undangan terkait lainnya. (Cok).

Awal Geratisan Lanjut Hutang Sabu dan Berakhir Dipenjara
Denpasar , Bali Kini - I Komang BA (24) mahasiswa lanjutan tingkat akhir ini akhirnya harus berurusan dengan hukum. Ia diajukan hukuman tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU dalam sidang online di PN Denpasar.
Dalam dakwaan yang dibacakan I Kadek Topan Adhi Putra ke hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, terdakwa mengakui telah lama mengkonsumsi sabu. Awalnya coba-coba hingga akhirnya ketagihan dan beli dengan patungan atau saweran.
Karena kecanduan, terdakwa yang awalnya beli sendiri dan berlanjut berani berhutang. Namun karena seringnya berhutang, dirinya menawarkan diri untuk turut serta menjual sebagai perantara jual beli sabu.
Pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar ini diamankan pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita. Diperintah oleh Joker (DPO) terdakwa disuruh mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
"Pada saat terdakwa mengambil paketan tersebut, tiba-tiba datang petugas Polisi melakukan penangkapan. Polisi lanjut mengembangkan ke tempat tinggal terdakwa," kata Jaksa Topan.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar didapat barang bukti berupa 10 plastik klip sabu.
"Total berat keseluruhan 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan berat keseluruhan Sabu seberat 9,83 gram netto," tulis dalam dakwaan JPU.
Berdasarkan bukti-bukti terkait, JPU menilai perbuatan terdakwa telah sengaja melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 2 tahun penjara," tegas Jaksa Kejati Bali ini.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram