-->

Kamis, 20 Januari 2022

Krama Desa Adat Liligundi Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Prajuru Desa Adat

 Krama Desa Adat Liligundi Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Prajuru Desa Adat


Karangasem, Bali Kini - Bertahun-tahun sudah Krama Desa Adat Liligundi menghadapi polemik adat. Kamis (20/1/2022) ratusan krama Desa Adat Liligundi kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem kembali terjun memadati kantor Desa Adat Liligundi. Menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan Prajuru Adat Liligundi. Massa juga terlihat datang ke kantor desa dengan iring-iringan serta membawa spanduk besar bertuliskan "Kami Krama Desa Adat Liligundi Sudah Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Prajuru Desa Adat Liligundi" Yang di tulis dengan tinta merah, serta beberapa hastag dibawahnya. 

Tokoh Desa Adat Liligundi, I Komang Wenten menyatakan alasannya ialah sebagai berikut; yang pertama  karena mengingkari berita acara sepakat untuk bersepakat sidang mediasi tahap ke-6 atau terakhir yang bertempat di Kantor BKS-LPD Kabupaten Karangasem terutama poin (b)  yang isinya "Dalam mekanisme pemilihan prajuru/keliang desa, tetap dilakukan secara musyawarah mufakat sesuai Perda 4 tahun 2019, SE MDA Provinsi Bali nomor 006 serta dipadukan dengan Awig-awig Desa Adat Liligundi dan dilarang melakukan pemilihan secara langsung dengan cara mencoblos atau votting.

Kemudian prajuru adat yang sekarang menjabat sebagai Ketua MDA Kabupaten Karangasem dinilai krama melakukan perlakuan dan perbuatan yang melanggar Awig-awig Desa Adat Liligundi. Yang ketiga, adanya kearogansian Keliang Desa Adat Liligundi dalam berprilaku dan bertutur kata terhadap krama desa adat Liligundi yang selalu menyakiti perasaan krama tak hanya itu, pihaknya juga dinilai arogan dalam pengambilan keputusan yang tidak mengacu pada awig-awig desa adat Liligundi detailnta di paos 17 no 6.

Prajuru Desa Adat Liligundi juga dinilai tidak transparan terhadap pengelolaan keuangan Desa Adat. "Uang penepak kulkul atau administrasi perkawinan tidak pernah dimasukkan ke kas desa adat, " Teriak Komang Wenten dalam aksinya. 

Prajuru Desa Adat juga dinilai memaksakan kehendak mendaftarkan perarem tentang tata cara pengadegan adat Liligundi yang belum mendapat persetujuan dari paruman desa. Serta tindakan penghapusan keanggotaan pingajeng desa/shaba desa utamanya keanggotaan dari Keliang Banjar Liligundi, dan Keliang Subuk. 

Krama juga keberatan atas perencanaan pembangunan crematorium dan pelepasan status tanah pelaba pura yang diperuntukkan tempat crematorium tanpa melalui paruman desa adat Liligundi. 

Krama juga merasa keberatan karena Orajuru Desa Adat Liligundi mengajukan perpanjangan masa bhakti sebagai prajuru desa adat Liligundi sehingga mendapat pengakuan dan pengukuhan dari MDA Provinsi Bali tanpa melelui paruman desa adat serta memanipulasi daftar hadir menjadi persetujuan perarem tentang tata cara pengadegan prajuru desa adat Liligundi.  "Harusnya sudah selesai (menjabat) 3 tahun yang lalu di tahun 2018, ini malah suda melewati batas, sudah 8 tahun jadi Prajuru dan kami para krama tidak tau hal ini, " Ujar salah satu krama Desa Adat Liligundi. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved