Kamis, 17 Februari 2022

Sekapur Sirih dengan Tarian di Gedung Daun sirih Taman Nusa
Rabu, 16 Februari 2022

Wagub Cok Ace Luncukan Buku 'Padma Bhuawana', Kupas Pembangunan Bali Dengan Masing-Masing Taksunya

Rakon PKK Provinsi Bali, Ini Harapan Ny. Sagung Antari Jaya Negara

Lampaui Kasus Positif Covid-19, Kasus Sembuh di Kota Denpasar Melejit di Angka 598 Orang

Walikota Jaya Negara Buka Talkshow, Membedah Pencegahan Gratifikasi Menuju Denpasar Maju

Jaga Keindahan dan Kebersihan Kota, Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Spanduk dan Banner Kadaluwarsa

K3S Kota Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda dan Tongkat Kaki 4 Dari Sanidata Group

Gencarkan Penerapan Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Pelanggar Prokes

Mantan Jaksa Kejari Badung Ketagihan Sabu Dituntut 1,5 Tahun
Selasa, 15 Februari 2022

PEMKAB BANGLI TANDATANGANNI MoU DENGAN PENGADILAN NEGERI BANGLI
Bangli Bali Kini - MoU kerja sama dalam bidang penyampaian Informasi Publik Melalui media informasi antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Bangli, selasa, 15/2/2022, dalam penanda tanganan ini dihadiri oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina.
Maksud dari perjanjian ini adalah sebagai pedoman penyampaian informasi publik melalui media massa dan bertujuan untuk melaksanakan penyelenggaraan informasi publik melalui media massa. Bahwa Pengadilan Negeri Bangli merupakan lembaga peradilan di lingkup Kabupaten atau kota bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Dinas Komunikasi Informatika dan persandian Kabupaten Bangli merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah Daerah berdasarkan UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina berharap terkait dengan kerjasama ini agar bisa berjalan dengan baik begitupun dengan sinergitas Pemda Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli. pihaknya berharap dengan dilaksanakan MoU ini pihak Pemda Bangli lebih intens melakukan komunikasi dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait Informasi Publik melalui media informasi.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap dengan dilaksnaakannya MoU ini bisa memberikan dampak yang positif antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait penyampaian informasi Publik melalui media informasi. Sehingga bisa memberikan informasi secara optimal.

Ibu-Ibu KWT Tabanan Ber-Tirtayatra ke Pura Melanting Buleleng
Buleleng, Bali Kini - Ibu-ibu KWT Tabanan melakukan Tirta Yatra ke Pura Melanting. Hal merupakan bentuk rasa syukur dan ingin memohon kelancaran kepada yang Kuasa atas segala usaha dan capaian yang dilakukan selama ini.
"Disamping itu, giat persembahyangan kami laksanakan juga mengingat sudah setahun kami menjalani kebersamaan dalam kegiatan P2L( Pekarangan Pangan Lestari) yang disertai munculnya berbagai olahan pangan dari ibu-ibu KWT Tabanan, sehingga tercetus ide membentuk kelompok," Terang Ni Ketut Indiani, pembina KWT Tabanan, Senin (14/2/2022).
Kelompok dari Ibu-ibu KWT Tabanan ini tergabung dalam kelompok yang lebih besar, yakni "LUMBUNG RASA PONDOK INDI". Mereka biasanya berkumpul di Pondok Indi Penebel untuk saling berbagi informasi dalam mengolah pangan lokal serta memasarkan olahan pangan dan produk pertanian.
"Sejak tercetusnya Lumbung Rasa Pondok Indi kami makin bersemangat terlebih lagi pembina dari DISKEPA Tabanan senantiasa memberi support dan membina kami. Sungguh kebersamaan dalam suka dan duka, " Lanjutnya.
Sementara Tirtayatra dilaksanakan guna mengucapkan rasa syukur, memohon kemakmuran, kesuburan, keselamatan dimudahkan dan dilancarkan dalam usaha dagang. "Adapun harapan kami yaitu semoga kedepannya kami tetap semangat dan langgeng dalam kebersamaan di wadah kelompok Lumbung Rasa Pondok Indi ini, sehingga tercipta kreasi produk olahan yg bervariasi dan bisa bersaing di pasar modern, " Ungkapnya.
Untuk diketahui, Pura Melanting yang terletak di Kabupaten Buleleng merupakan salah satu Pura Kahyangan Jagat yang menempati posisi penting diantara pura-pura yang ada di Bali. Sebagai umat Hindu, percaya akan adanya Tuhan /Ida Sang Hyang Widhi Wasa dengan banyak manifestasi, disebutkan pula dengan banyak nama sesuai fungsi dan sifatnya, salah satunya yaitu Dewi Melanting.
Dewi Melanting inilah yang dipuja dan berstana di Pura Melanting Buleleng. Dewi Melanting tak hanya dipercaya umat sebagai tempat untuk memohon kemakmuran, kesuburan dan keselamatan, namun juga dipercaya umat dapat memudahkan dan melancarkan rejeki khususnya dalam usaha dagang. Pemujaan kepada Dewi Melanting bisa disejajarkan dengan Bhatara Rambut Sedana /Dewa kwera (Dewanya uang). Jadi sudah lumrah umat-umat Hindu yang menjalani usaha dagang, bersembahyang di Pura Melanting untuk memohon kelancaran. (In/r2)

Begini Usulan Partai Demokrat Untuk Gubermur Bali
Keluarkan Kebijakan Relaksasi kredit macet masyarakat
Denpasar , Bali Kini - Pada sidang Paripurna tahap 1 tahun 2022, Partai Demokrat dalam penyampaian pandangannya yang dibacakan I Komang Wirawan.SH meminta Gubernur Koster memperjuangkan dan mensupervisi kebijakan relaksasi kredit macet masyarakat pada lembaga keuangan.
Seperti halnya pada Bank Pemerintah maupun Swasta, LPD, Koperasi, Finance dan lain-lain. Serta mensupervisi penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat agar benar-benar tepat sasaran.
Selanjutanya untuk Penerbangan intenational dari dan keluar negeri, agar bisa diarahkan ke Bandara Ngurah Rai Internasional dan Wisatawan tersebut dapat dikarantina di hotel-hotel di Bali maka dengan demikian Hotel dan Pariwisata Bali akan bergeliat sehingga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi Bali.
Fraksi Partai Demokrat memaklumi bahwa PAD Bali mengalami kontraksi yang sangat signifikan namun lebih tersentuh lagi manakala merasakan kesulitan masyarakat untuk membayar pajak mengingat dari Tahun 2019 sampai sekarang nilai jual kendaraan bermotor tidak ada perubahan untuk kendaraan lama yang seharusnya setiap tahun ada penurunan nilai jual obyek pajak kendaraan bermotor.
Sehingga PKB yang harus dibayar untuk Kendaraan Bermotor yang sama selama 3 tahun terakhir masih sama besaran pembayarannya yang mestinya turun mengingat faktanya dilapangan harga jual Kendaraan Bermotor Yang Lama menurun, untuk itu mohon diperhatikan keluhan masyarakat.
"Dan terakhir, agar saudara Gubernur mempromosikan hasil produksi masyarakat Bali ke Daerah lain dengan memanfaatkan Forum Kerjasama Antar Provinsi," singkat Komang Wirawan.[ar/r5]

Golkar Harapkan Gubernur tetap Jadi Pengendali Utama penanganan COVID di Bali
Denpasar ,Bali Kini - Sebagaimana diketahui, memasuki tahun 2022 ini pandemi yang sempat melandai justru menunjukkan trend peningkatan yang signifikan. Hak ini menjadi perhatian kita semua untuk tetap disiplin dalam menerapkan protol kesehatan.
Sebagaimana disampaikan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) saat menyampaikan pandangan umumnya dalam sidang Paripurna tahap 1 di gedung DPRD Bali. Terkait pandangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Drs. I Wayan Gunawan dalam penyampaiannya dihadapan ketua pimpinan sidang Paripurna, mengharapkan Gubernur dan jajaran terkait untuk tetap fokus melakukan langkah langkah antisipatif dalam menekan berkembang virus Covid-19 dan varian baru yang sudah mulai merebak.
Terkait kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka Kembali kunjungan wisatawan dari sejumlah Negara ke Bali tentu diasmbut baik khususnya oleh pelaku industri pariwisata. Kebijakan ini secara perlahan sesungguhnya telah membawa dampak positif dengan mulai adanya kehadiran para wisatawan ke Bali.
"Kami Fraksi Partai Golkar mengharapkan saudara Gubernur beserta jajarannya untuk tetap menerapkan pelaksanaan peraturan yang ada kepada wisatawan dan pemerintah Prov. Bali agar tetap menjadi pengendali utama penanganan COVID di daerah Bali," tegasnya.
Adanya dualisme PHDI dan sekaligus memperhatikan surat Majelis Desa Adat (MDA) Bali. Pihaknya menghimbau agar semua pihak untuk bisa menjaga kondisi Bali tetap kondusif dan seiring dengan itu antar Lembaga saling menghormati dan lebih mengutamakan pelayanan kepada kepentingan Umat.
Fraksi Partai Golkar juga memberikan dukungan sepenuhnya terhadap program pembangunan infrastruktur di wilayah Prov. Bali dengan catatan tetap mematuhi mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bisa menyelesaikan dengan baik atas hak-hak masyarakat yang terkait dengan program Infrastruktur tersebut.
Menurut pengamatan Fraksi Partai Golkar Perusahaan Daerah sebagai aset Pemprov. Bali sampai saat ini belum menunjukan kinerja yang cukup berarti. Karenanya menyarankan Gubernur untuk memberikan perhatian yang lebih serius.
"Sudah tentu kami akan memberikan dukungan sepenuhnya apabila perusahaan daerah mampu menyiapkan rencana kerja yang professional dan feasible," tegas Gunawan menyampaikan.
Mengenai peternak babi di Bali, yang saat ini sedang terpuruk. Hal ini Fraksi Golkar melihat karena antara nilai pasar dengan harga pokok produksi mengalami kerugian rata-rata sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) per kilogram.
Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi usaha peternakan babi, khususnya usaha ternak rakyat dan usaha ternak skala kecil. Hal ini disebabkan karena terhambatnya pasar antar pulau, dimana pengambilan sampel darah harus dilaksanakan pada satu tempat dalam skala besar.
"Oleh karena itu, kami sarankan pengambilan sampel darah ditingkatkan pelayanannya, agar bisa dilaksanakan pada usaha ternak rakyat ( minimal skala 20 ekor). Faktor lainnya adalah tidak ditegakkannya Pergub Nomor 6 Tahun 2013 tentang pelaksanaan kemitraan dan perlindungan usaha peternakan di Provinsi Bali, dimana usaha ternak bali skala besar, yang seharusnya dilarang memasarkan produknya didalam daerah Bali, tetapi dengan lemahnya pengawasan, mereka justru menjadi pesaing yang sangat memberatkan peternak rakyat dan peternak kecil," bebernya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Golkar mendesak Gubernur untuk melsksanakan peningkatan pengawasan dan penegakan Pergub Nomor 6 Tahun 2013, karena pada hakekatnya, penegakan perda tersebut, adalah implementadi dari UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Mohon tanggapan dan penjelasannya.
Fraksi Partai Golkar juga menyambut baik atas respon positif kalangan Petani di Bali untuk mewujudkan keseimbangan baru struktur ekonomi Bali melalui peningkatan peran sektor Pertanian, salah satunya mengembalikan kejayaan eksport vanili Bali.
"Dalam pengamatan kami sampai saat ini sudah berkembang antusiasme penanaman vanili diseluruh Bali dan Tahun depan diperkirakan mulai panen. Oleh karena itu dalam rangka menjaga kualitas vanili Bali, kita harus mencegah petani melakukan praktek petik muda," ungkapnya.
Berkenaan dengan hal tersebut pihaknya menyarankan kepada Gubernur untuk mengeluarkan kebijakan terkoordinatif dengan Instansi terkait dan aparat kepolisian untuk mencegah dan melarang petani melakukan praktek petik muda dan sekaligus memberikan sanksi bagi para pedagang serta pengepul yang membeli vanili dalam kondisi petik muda.[Ar/R5]

Tim Yustisi Pantau Penerapan Prokes di Desa Dangin Puri Kaja

Pupuk Kekompakan, Bupati Tabanan beserta Jajaran Rutin Sembahyang Purnama di Pura Luhur Batukau

Serangkaian HUT Ke 234 Kota Denpasar, Jaya Negara Pimpin Persembahyangan Bersama di Pura Lempuyang Luhur

Bupati Suwirta Buka Bimtek Online Aplikasi Srikandi

Sebanyak 563 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram