-->

Selasa, 10 Maret 2020

Pelayanan Kesehatan di Nusa Penida Jadi Sorotan Fraksi Gerindra

[Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD provinsi Bali I Ketut Juliarta ]

Denpasar ,BaliKini.Net  - Pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Klungkung, tepatnya di pulau Nusa Penida jadi sorotan dewan DPRD Bali soal Ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan.

Disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali I Ketut Juliarta, masalah kesehatan di Nusa Penida masih belum memadai bagi masyarakat. Terlebih ketika mengalami kasus gawat darurat di malam hari. 

"Kurang memadainya pelayanan kesehatan di Nusa Penida, tentu perlu dipertanyakan tentang penyelenggaraan kesehatan berdasarkan prinsip "Satu Pulau", "Satu Pola" dan "Satu Tata Kelola", yang tertuang pada pasal 3 Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang diajukan gubernur Bali I Wayan Koster ke DPRD Bali beberapa pekan lalu," beber Juliarta yang merupakan Wakil Rakyat dari Daerah Pemiihan Kabupaten Klungkung.

Selanjutnya, dalam Ranperda itu juga terdapat rumusan norma terkait pengembangan jenis pelayanan kesehatan berupa penyediaan ambulance gratis.

Dirinya ingin memastikan, dengan prinsip Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola, apakah masyarakat di kepulauan Nusa Penida bisa mendapat pelayanan kesehatan seperti di Bali daratan.

Dalam Ranperda itu, kata dia dijelaskan mengenai pengertian Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola. Satu Tata Kelola adalah penyelengggaraan pelayanan kesehatan mengacu kepada tata kelola Korporasi (Corpotare Government) dan Tata Kelola Klinis (Clinical Gevernment) yang baik. 

"Dalam konteks itu bagaimana penerapan prinsip 'Satu Pulau' sehubungan dengan kasus-kasus kesehatan di kepulauan Nusa Penida, terutama terkait dengan penyediaan sarana dan Prasarana Faskes," kata Juliarta.

Dengan mengusung prinsip Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola dalam pelayanan kesehatan yang termuat dalam Ranperda, pihaknya juga mempertanyakan, apakah pelayanan kesehatan di Bali selama ini belum mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. 

"Apakah selama ini, seluruh pelayanan Kesehatan di Bali belum menganut prinsip satu tata kelola yang baik?" Tanyanya.

Ia mendorong pemerintah memberi pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat Bali, dan memberi perhatian khusus pelayanan kesehatan masyarakat di Nusa Penida, khususnya dalam mengantisipasi kasus kegawatdaruratan di malam hari.[ar/r5]

Kasasi Mantan Ketua Kadin Bali ke MA Ditolak

Denpasar,BaliKini.Net  - Upaya AA Ngurah Alit Wiraputra (52) mantan Ketua Kadin Bali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sia-sia. Pasalnya putusan MA justru menolak dan menguatkan putusan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Terdakwa yang terjerat dalam kasus tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP sebagaimana diputuskan oleh PT selama 3 tahun penjara atau satu tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan jika Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Alit Wiraputra.

"Iya benar permohonan kasasinya ditolak, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang memvonis tiga tahun penjara," kata Kasi Pidum.

Pada intinya kata Eka, MA secara tidak langsung menguatkan putusan dari PT yaitu selama tiga tahun. Putusan MA telah dikeluarkan pada Selasa, 10 Maret 2020.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,500," bunyi putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim MA.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun kepada Alit Wiraputra, dari tuntutan JPU Kejari Denpasar selama 3,5 tahun.

Bukannya menerima, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa itu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selanjutnya PT justru menjatuhkan hukuman kepada Alit atas perbuatannya yaitu selama tiga tahun. Putusan ini menaikkan satu tahun dari putusan PN Denpasar. Alit pun menanggapi putusan ini dengan mencoba melakukan banding ke MA. Dan, hasilnya Ditolak.[ar/r5]

Inspektorat Provinsi Bali Sosialisasikan Saber Pungli di Jembrana

Denpasar,BaliKini.Net  - Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten Jembrana melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar, Selasa (10/3) di Gedung Soekarno Kabupaten Jembrana.

Sosialisasi sapu bersih pungutan liar dilakukan sebagai upaya pencegahan awal penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Khususnya yang terdapat pada tujuh (7) area layanan publik rawan pungli, yakni pada layanan Perijinan, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pengadaan Barang dan Jasa, pada layanan Hibah dan Bansos serta pada bagian layanan jasa.

Wakil Ketua I UPP Provinsi Bali yang juga selaku Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan bahwa dalam merancang kinerja yang baik dan fokus maka setiap Kepala Desa, Bendesa, tingkat Banjar dan Dusun harus mampu menciptakan inovasi yang cerdas.

"Harapan nantinya mampu melahirkan hasil berupa karya dan tidak lupa untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan secara langsung," kata Sugiada.

Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya mengatakan bahwa dasar dari Saber pungli adalah UU tentang Suap. 

Pelaksanaan Saber pungli sudah banyak dilakukan namun saat ini akan dipertegas melalui PERPRES Nomor 27 Tahun 2018, yang memayungi secara hukum untuk melakukan tindakan tegas dan langsung kepada oknum OTT.

Asisten Administrasi Umum Setda Jembrana I Ketut Kariadi Erawan Mengatakan bahwa layanan publik merupakan prioritas utama dan menjadi kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan sikap dan perilaku dalan memberi layanan publik terhadap masyarakat luas.

"Pemerintah Daerah dilarang memungut iuran diluar pajak, sehingga apabila terjadi di lapangan, masyarakat di perkenankan untuk melaporkan secara langsung kepada instansi terkait di wilayahnya," tegasnya. 

Lanjutnya secara umum Kabupaten Jembrana yang terdiri dari 41 Desa, 58 Kelurahan hanya mencatat sebanyak 39 kasus.[ar/r5]

Pesan Sabu, eks Manager Karaoke Dihukum 2 Tahun Penjara

Denpasar,Balikini.Net - Apes nian dialami terdakwa Moch.Iqbal Dimas, ini. Baru ambil tempelan sabu untuk digunakan sendiri, langsung dimankan petugas Polresta Denpasar.

Akibatnya iapun hanya bisa pasrah ketika hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara. "Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama dua tahun," putus hakim, Selasa (10/3) di ruang sidang Candra.

GNR Putra Atmaja,SH.MH yang membacakan putusa ini, menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum telah menguasai dan menggunakan narkotika tanpa ijin resmi sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009. 

Putusan terhadap pria asal Surabaya, 31 tahun itu oleh Jaksa Cok Intan Dewie,SH yang sebelumnya menuntut tiga tahun, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menerima.

Dalam dakwaan yang diuraikan jaksa, terdakwa yang dikatakan sebagai maneger sebuah tempat hiburan Karaoke di Denpasar, diamankan petugas saat sedang mengambil tempelan pada Selasa 13 Agustus 2019, sekitar pukul 00.05 Wita.

Berawal dari terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal nama Rudi (DPO) untuk memesan sabu harga Rp.500 ribu. Disepekati diletakkan tempelan sabu di bawah sebuah plang tanda lalu lintas tepat di depan TK Barunawati Jalan P.Ambon, Denpasar.

Terdakwa yang kos di Jalan Sebatik, Denpasar itupun langsung meluncur. Saat mengambil tempelan, tanpa disadari sudah ada dua petugas yang sejak lama mengintai terdakwa dan saat itu langsung disergap.

Terdakwa yang mengakui kepemilikan sabu berat 0,39 gram itu, usai sidang terus menutupi wajahnya dengan tangan saat ke luar sidang guna menghindari bidikan wartawan.[ar/r5]

Senin, 09 Maret 2020

Bupati Eka ‘Nuwek’ Bagia Pule Kerti, Tandai Nyineb Karya Agung Pengurip Gumi

Tabanan,BaliKini.Net – Nyineb Karya Agung Pengurip Gumi 2020 yang digelar di Pura Luhur Batukau, Wangaya Gede, Penebel, Tabanan, pada rahina Purnama Kesanga, Senin (9/3) ditandai dengan ritual ‘Nuwek’ Pememben Bagia Pule Kerti oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bersama Jro Kebayan dan Tjokorda Anglurah Tabanan.

Sebelum digelar ritual nuwek, terlebih dahulu dilangsungkan persembahyangan bersama yang dipuput oleh Ida Pedanda Putra Jumpung Griya Jumpung Sesandan, Mangku Gede Pura Luhur Batukau dan sulinggih lainnya. Selain Bupati Eka, ritual ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan beserta seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Sebelum persembahyangan dilakukan, cuaca terbilang sangat bersahabat, sehingga persembahyangan berjalan dengan khusuk dan khidmat. Bagia Pule Kerti  perlambang inti sari dari segala perbuatan baik, yang merupakan akumulasi selama berlangsungnya rangkaian Karya Agung Pengurip Gumi 2020.

“Nuwek ini merupakan simbul pengesahan karya. Artinya sekarang semua simbul isi bumi sudah paripurna semua mepemdem, maka disahkan dengan nuwek pememben bagia pule kerti ini,” jelas I Wayan Arya selaku Ketua Panitia I Karya Agung Pengurip Gumi 2020, usai acara.

Ia melanjutkan pememben bagia pule kerti ini berbeda-beda jenis, seperti pememben bagia pula kerti di Pura Luhur Batukau dan Pura di wilayah jajar kemiri Batukau tidaklah sama jenisnya. Arya menjelaskan, dari sekian bagia pule kerti tersebut memiliki makna yang berbeda-beda.

“Agar makna itu sah, maka pememben bagia pule kerti disahkan dengan ritual Nuwek oleh yang berwenang. Maka dari itulah disahkan oleh Jro Kabayan, Tjokorda dan Pemerintah, kesarengin lan kesaksiang oleh Ulu Desa. Dan ritual ini telah menandakan bahwa karya ini sudah paripurna,” imbuhnya.

Ia menambahkan, diadakannya Karya Agung Pengurip  Gumi ini adalah bertujuan untuk pelestarian alam. Setelah Karya ini paripurna, Ia berharap Pemerintah, baik pusat maupun daerah bersama-sama dengan masyarakat agar menyikapi tentang pelestarian alam agar Karya Agung Pengurip Gumi yang dijalankan tidak berakhir sia-sia.

“Setelah Karya ini, mari kita bersama-sama, yakni Pemerintah, masyarakat bagaimana kita menyikapi memelihara alam ini. Yang paling utama Saya minta bagaimana kita melestarikan taman sari Ida Bhatara, yakni sawah kita. Ini kan ada di dua ranah, yakni Pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Kembali ditegaskan oleh Arya, adanya sawah yang masih terjaga serta alam yang hijau menandakan alam yang masih lestari demi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Ia  meminta kepada Pemerintah, khususnya Tabanan sebagai Lumbung Berasnya Bali agar tetap mempertahankan predikat tersebut bersama-sama dengan masyarakat, karena menyangkut kesejahteraan hidup masyarakat Tabanan.

“Kalau kebijakan Pemerintah tidak melindungi Taman sari Ida Bhatara, maka sia-sia Karya ini. Begitupun dengan masyarakat, kalau tidak ikut andil dalam pelestarian ini, maka sia-sia juga. Untuk itu, mari kita bersama-sama Pemerintah dan masyarakat serta unsur lainnya agar bersinergi melestarikan alam ini,” tegasnya lagi. (Hms/R3)

Imbas Virus Corona, Bupati Suwirta Percepat Rapat Staf Lengkap dengan Seluruh Kepala OPD Pemkab Klungkung

Klungkung,BaliKini.Net - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin rapat staf lengkap  yang bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala kantor Bupati Klungkung , senin (9/3). Dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta seluruh kepala OPD di Linkungan Pemkab Klungkung.

Dalam arahannya Bupati Suwirta menyampaikan, bahwa rapat staf lengkap ini di adakan  untuk meninjaklanjuti apa yang disampaikan Gubernur Bali terkait dengan tindak lanjut mengatasi virus corona yang sedang mewabah. Program We Love Bali Movement yang sudah diluncurkan 6 maret lalu diharapakan menjadi perhatian pemkab Klungkung guna menjaga nafas pariwisata dan meyakinkan wisatawan untuk tetap datang ke Bali dan Klungkung pada Khususnya. “We Love Bali Movement” adalah sebuah gerakan dari seluruh elemen masyarakat secara sekala niskala sebagai wujud rasa cinta dan terima kasih atas anugerah alam, manusia, dan budaya Bali yang telah memberi manfaat bagi umat manusia. Karena sumber PAD di Pemkab Klungkung sebagian besar memang dari pariwisata. Imbas dari virus ini di kabupaten klungkung  terlihat dari turunnya jumlah retribusi  bulan januari dan februari tahun 2020 mencapai 60 persen.

Pihaknya juga mengajak seluruh OPD apabila melakukan kegiatan-kegiatan kepemerintahan agar dilakukan ditempat yang sedang sepi wisatawan, dalam artian kegiatan tersebut benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk kemajuan Pemda Klungkung. “apabila ada kegiatan OPD, lakukanlah ditempat yang wisatawannya sepi sehingga program pemerintah terlaksana sekaligus roda perekonomian didaerah tersebut juga perputaran,” ujar Suwirta

Selain masalah imbas dari virus corona, Bupati Suwirta juga menekankan kepada seluruh kepala OPD Pemkab Klungkung agar mampu menjalankan visi misi dan program yang sudah dibuat, sehingga dari visi misi tersebut potensi dimaksimalkan dan masalah bisa teratasi. Program kerja  Bupati dan Wakil Bupati agar dilaksanakan dengan baik dan benar. Apapun aturan ataupun regulasi yang turun dari pusat harus diikuti dan dilaksanakan. Seluruh kepala opd dituntut harus bisa menterjemahkan dan mengerti agar bisa meneruskan kepada staf-stafnya. “ yang penting bekerja dengan niat yang tulus dan ikhlas,” tambahnya

“Untuk ASN  yang menjelang pensiun agar semangat tidak turun, justru para Kadis atau ASN yang sudah mau pensiun untuk memberikan sesuatu yang terbaik sehingga setelah pensiun kita bisa meninggalkan sesuatu yang bermanfaat.,” tutup Suwirta (Hms/R7)

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

Denpasar,BaliKini.Net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/3). Sidang kali ini menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar  dan 1 orang Pelanggar perda terkait Ijin Usaha di Jl. Antasura.

Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana saat diwawancarai   menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujar Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

Sudana menambahkan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sidang yang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH,  ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi  pelanggar KTR dan denda Rp. 200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar atas nama Sabarudin   dan Pelanggar Perda Terkait Ijin Usaha di jatuhkan denda Rp 300 ribu

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (Ayu/R4)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved