-->

Senin, 02 November 2020

BUPATI ARTHA LANTIK 2 PEJABAT TINGGI PRATAMA DILINGKUNGAN PEMKAB JEMBRANA

Jembrana, BaliKini.Net - Berdasarkan dari 4 (empat) hasil seleksi terbuka yang telah dilaksanakan dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan februari 2020, yang telah dilantik adalah 2 (dua) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada bulan juli yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Hari ini, Senin (2/11) Bupati Jembrana I Putu Artha kembali melantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , yakni I Gusti Putu Anom Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan, selanjutnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata yang sebelumnya menjabat Direktur RSU Negara, selanjutnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Acara pelatikan tersebut dihadiri Sekda I Made Sudiada, Para Asisten Sekda, dan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana di Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana.


Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan pada saat ini Pemkab Jembrana sedang menghadapi masa Pemilukada, dimana memberikan pengaruh besar dalam penataan ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan adanya Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak Tahun 2020) tanggal 21 Januari 2020. Sehingga proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun ini melalui proses yang sangat panjang, melalui 4 kali proses rekomendasi yaitu 2 kali dari KASN dan 2 kali Menteri Dalam Negeri. “Hal tersebut harus dilalui, karena apabila dilanggar, maka sanksinya sangat berat yaitu dapat mendiskualifikasikan pencalonan Bupati/Wakil Bupati bagi calon dari Petahana. Di satu sisi, kita sangat membutuhkan rekomendasi tersebut agar tidak ada kekosongan jabatan khususnya pada jabatan Pimpinan Tinggi, mengingat kedua jabatan ini sangat strategis dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.


Selanjutnya Bupati Artha menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatan yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana. Bupati berharap, untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas nanti, sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan dapat tercapai. “Disamping itu juga, untuk selalu proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Mari kita jadikan keluhan dan harapan masyarakat ini sebagai tantangan untuk bekerja keras dalam membangun Jembrana yang kita cintai ini,” ucapnya.


Dengan kepercayaan dan tanggungjawab yang sudah diberikan, Bupati Artha minta berkerjalah dengan sungguh-sungguh, jadikan diri sebagai aparatur yang kuat, yang solid yang mempunyai dedikasi tinggi terhadap tugas pokok demi kemajuan Kabupaten Jembrana. “Usai pelantikan ini tidak ada waktu untuk terlena, tidak ada waktu untuk bersenang-senang, karena tanggung jawab yang dibebankan dipundak saudara sangat besar, oleh karenanya kerja, kerja dan kerja, tiada hari tanpa bekerja keras,”imbuhnya.

Dengan dilantiknya kedua pejabat eselon II tersebut terjadi kekosongan untuk jabatan dieselon II yang ditinggalkan . Sementara Bupati tetap menunjuk keduanya menjadi Pelaksana tugas. dr Oka Parwata menjadi plt Direktur RSU Negara sedangkan I Gusti Anom Saputra sebagai plt Kabag Perlengkapan Setda Jembrana .


Anom  Saputra merupakan pejabat asal Dauhwaru kelahiran juni 1975, sebelumnya sempat menjadi camat Jembrana dan Kabag Perlengkapan. Sedangkan dr Oka Parwata , juga asal Dauhwaru kelahiran Oktober  tahun 1974. Sebelum menjabat direktur RSU Negara juga sempat berkarir di Dinas Kesehatan sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Terhadap kekosongan jabatan lainnya , Pemkab Jembrana sudah menyampaikan permohonan rekomendasi untuk memulai pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk calon sekretaris daerah yang akan memasuki masa pensiun  dan Kepala Dinas PUPR yang sudah masuk purna tugas. Namun , keduanya masih menunggu persetujuan Mendagri mengingat aturan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada proses seleksi JPT harus mendapat persetujuan Mendagri. Demikian halanya untuk pelantikan pejabat , baik JPT, eselon III dan eselon IV. (arir3)

Organisasi Muslim AS Serukan Peningkatan Kewaspadaan

Organisasi Muslim AS Serukan Peningkatan Kewaspadaan

Isu kebebasan berekspresi dan penghinaan agama di Prancis telah menelan sejumlah korban jiwa dan memicu protes dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Sejumlah organisasi Muslim AS menyerukan komunitas Muslim di AS agar waspada dan berharap Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS bersikap.



Sembuh dari Covid-19 Selama Pandemi Terctaat 10.766 orang

Denpasar ,BaliKini.Net  - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Senin (2/11) mencatat masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Bali. Menariknya jumlah kasus pasien covid-19 yang dinyatakan telah sembuh makin mengkat hingga mencapai 90,88%.


Data yang disampaikan, ada penambahan kasus positif sebanyak 39 orang yang terkena melalui melalui transmisi lokal. 

Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 85 orang dan hari ini kembali bertambah 2 orang meninggal. 


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 11.846 orang. Untuk pasien sembuh ada 10.766 orang (90,88%), dan  meninggal dunia 391 orang (3,30%). Kasus aktif dalam penanganan atau perawatan medis sampai saat ini ada 689 orang (5,82%).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


"Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas," tutupnya.(rls/jro)

Besok JPU Ajukan Hukuman, Jerinx Yakin Dirinya Tak Bersalah

Denpasar ,BaliKini.Net - Dalam tiga bulan terakhir ini, Pengadilan Negeri Denpasar telah tiga kali menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pencemaran nama baik dan hujaran kebencian yang ditulis di media sosial. 

Sebagai perbandiangan terhadap kasus yang menjerat musisi asal Bali, Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Sebelumnya Majelis Hakim di PN Denpasar telah menjatuhkan hukuman kepada Jumadi yang dinilai bersalah melakukan penistaan, penghinaan dan hujaran kebencian serta dinilai dapat menimbulkan kerasahan akibat tulisan yang diposting pada media sosial. 

Pemuda 25 tahun asal dusun Joroju, desa Sumber Salak,  Kecamatan Ledokombo, Jember, itu memposting hujaran kebencian terhadap Polda Jatim serta petugas Rapid di Pelabuhan Gilimanuk. 

Tidak hanya itu, bahkan postingannya yang seakan berharap untuk kembali adanya Bom Bali telah meresahkan warga Bali. Ia pun dijerat Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan hukuman kepada pemuda ini pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.5 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusannya, Hakim Hari Supriyanto,SH.MH mengetok palu hukuman selama 12 bulan.

Selanjutnya vonis terhadap, Gusti Ngurah Harta Suara (54) yang dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi hoax di media sosial tentang wakil Presiden Ma'ruf Amin terparar virus corona.

Oleh Jaksa dari Kejati Bali, Bapak yang tinggal di Jalan Kepundung, Gang XII A nomor 8, Denpasar, dituntut hukuman pidana penjara selama 1,5  tahun (18 bulan).

Ia dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Atas perbuatannya, Hakim I Made Pasek,SH.MH menjatuhkan hukuman kepadanya pidana penjara selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.

Dibandingkan dua kasus di atas, adalah Linda Fitria Paruntu (36) lebih beruntung. Selain hukuman yang ringan, wanita asal Manado ini juga tidak di tahan selama proses persidangan. 

Wanita yang tinggal di Lingkungan Bhuana Gubug Jimbaran, Kuta Selatan, ini dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008. Akibat postingan di media sosial yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik seorang istri dari petinggi TNI-AU.

Majelis Hakim yang diketuai Wayan Sukradana, SH.MH., menjatuhkan hukuman kepada ibu ini selama 9 bulan penjara. Hukuman ini separo lebih ringan dari hukuman yang diajukan JPU, yaitu selama 1,5 tahun (18 bulan). Namun Jaksa dari Kejati Bali, yang juga mengajukan hukuman denda Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan, justru tidak memilih untuk upaya banding.

Lalu bagaimana dengan tuntutan yang nantinya bakal diajukan oleh Jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar terhadap penggebuk drum "Superman Is Dead". 


Sebagaimana diketahui pria kelahiran 1977 itu hingga kini masih mendekam dalam sel tahanan Polda Bali. Ia diadili terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 

Jaksa "Keroyokan" menjerat Jerinx  SID, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Ia membantah soal tulisan yang ditujukan kepada IDI di media sosial disebut sebuah ungkapan yang menimbulkan keresahan. Bahkan pria penuh tato ditubuhnya ini bersikukuh jika dirinya tidak bersalah. "Saya sangat yakin jika diri saya tidak bersalah," Singkat suami artis model Nora Alexandra, saat itu. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa drumer S.I.D, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu. Selanjutnya, Kamis (27/8) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali. 

Hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan pria yang menetap di Kuta ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9). Sidang perdana Jerinx SID yang digelar secara online pada Selasa (9/10) sempat diwarnai dengan walkout. Alasannya, alat pendengar yang ada di Polda Bali tidak dapat di dengar dengan baik. 

Majelis hakim baru mengabulkan sidang tatap muka langsung, Selasa (13/10) dengan tetap menyatakan terdakwa berada di dalam tahanan. 

Berulang kali terdakwa memohon kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH, agar dapat diberikan penangguhan atau peralihan penahanan. Namun, apa yang diharapkan Jerinx SID tidak membuahkan hasil.[ar/r5]

Edarkan Sabu Jenis Baru, Pria asal Jogja ini Dihukum 10 tahun

Denpasar ,Balikini.Net  - Mengedarkan sahu jenis baru di Bali, membuat pria asal Jogja bernama Roy harus menerima hukumannya. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Ketok palu Hakim Angeliky Handajani Day,SH.MH., setidaknya telah mengurangi hukuman lagi lima tahun dari hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Denpasar.

Terdakwa dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua, memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2020, tentang narkotika. 

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjra selama dua bulan," putus hakim dalam sidang online.

Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, SH mewakili Kadek Hari Supriadi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara. Menyikapi putusan tersebut, meminta waktu selama tuju hari.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan polisi pada hari Sabtu ( 20/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa usai melakukan tempelan di depan Hotel Fame Jln. Sunset Road, banjar Abianbase, Kuta.

"Saat itu ditemukan sebanyak 13 butir pil ekstasi, kepada petugas bahwa barang tersebut milik Abang (DPO) yang selama ini mengendalikannya," ungkap jaksa dalam dakwaan.

Penyidikan berlanjut di tempat tinggal terdakwa, Alamat Restaurant Kangen Jalan Merdeka VIII No.8X Banjar Sebudi, Sumerta Kelod, Dentim. Dari pengembangan ini, polisi menemukan 4 paket klip berisi kristal bening, namun berwarna hijau jambrut. Saat dilakukan penimbangan, beratnya mencapai 9,71 gram netto.

Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa kristal bening warna hijau adalah sabu milik si Abang. Sebelumnya Ia mengaku sudah melakukan tempelan sabu dan ekstasi. 

"Sabu yang diamankan dari terdakwa Roy ini termasuk golongan narkotika jenis baru. Ada 4 paket klip berisi kristal bening warna hijau berat 9,71gram netto dan 13 butir ekstasi warna merah," sebut Jaksa Hevy.[ar/r5]

Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 11 ,Angka Kesembuhan Pasien Mencapai 92,65 Persen

 Ket foto : Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai


 


Denpasar, BaliKini.Net - Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus mengalami peningkatan. Pada Senin (2/11) tercatat penambahan kasus sembuh sebanyak 19 orang dan kasus positif diketahui bertambah 11 orang yang tersebar di 6 wilayah desa/kelurahan. Dengan penambahan ini, prosentase angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar menembus angka 92,65 persen. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Senin (2/11) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Penambahan kasus sembuh dan kasus positif masih ditemukan setiap harinya. Namun demikian, angka kesembuhan secara konsisten terus mengalami peningkatan tiap harinya. 

"Hari ini Update Covid-19 Kota Denpasar tercatat  kasus sembuh mengalami penambahan, yakni 19 orang sembuh dan kasus positif tercatat bertambah sebanyak 11 orang," ujarnya

Selain itu, lanjut Dewa Rai merinci persebaran 6 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Desa Padangsambian Kelod yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 5 kasus positif baru. Disusul Desa Pemecutan Kelod yang mencatatkan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu sebanyak 4 desa/kelurahan masing-masing mencatatkan penambahan sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 37 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.  

Dikatakan Dewa Rai, perkembangan kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir ini cendrung mengalami penurunan, namun demikian masyarakat harus tetap waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai.

Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.265 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 3.025 orang  (92,65 persen), meninggal dunia sebanyak 76 orang (2,33 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  164 orang (5,02)  

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan) serta menghindari 3 R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruangan sempit)," kata Dewa Rai. (hms) 

Desa Dangin Puri Kaja Rutin Laksanakan Patroli Wilayah

 

Tingkatkan Keamanan dan Ajak Warga Disiplin Prokes

Denpasar ,BaliKini.Net  - Guna memantau keamanan wilayah, serta mengedukasi masyarakat untuk disiplin pada protokol kesehatan (prokes). Kali ini Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara secara rutin melaksanakan patroli di seluruh wilayah Desa Dangin Puri Kaja, pada  Minggu (01/11) malam.


Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, Anak Agung Ngurah Gede Cahyadi saat dikonfirmasi mengatakan, patroli wilayah yang melibatkan Linmas, Babinkantibmas dan Babinsa desa dalam menjaga keamanan wilayah serta melakukan peningkatan disiplin prokes di wilayah desa ini rutin kami laksanakan setiap malam. Kegiatan ini dimulai dari pukul 23.00 hingga pukul 06.00 dengan dilaksanakannya patroli wilayah penerapan protokol kesehatan yang juga berkaitan dengan sosialisasi Pergub Nomor 46 tahun 2020, Tentang  Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sembari mengingatkan masyarakat jika keluar rumah untuk selalu menggunakan masker. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyampaian surat edaran kepada masyarakat dan pelaku usaha mengingat awal Januari 2021 swakelola sampah akan dikelola oleh masing-masing dusun, ujarnya Agung Cahyadi.  


Lebih lanjut disampaikan bahwa kewaspadaan bersama perlu terus ditingkatkan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan selalu mengajak masyarakat untuk disiplin untuk mengikuti protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan sabun, wajib menggunakan masker saat bepergian, menjaga jarak dan menjauhi keramaian, ujarnya.


“Dengan dilaksanakannya patroli ini dapat memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga, serta selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan sehingga pandemi ini dapat segera diatasi,” pungkas Agung Cahyadi.[hms/r3]

8 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat

(foto : Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes )
Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Desa Sanur Kaja

Denpasar, BaliKoini.Net - Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar dua titkk yakni kawasan Simpang Hang Tuah Grand Bali Beach dan Kawasan Pantai Sanur ini dipimpin Kasat Ops Amanusa II Polresta Denpasar, Iptu AA Putu Wisamara Putra bersama Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana pada Senin (2/11) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga sebanyak 7 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan 1 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna .

 Kasat Ops Amanusa II Polresta Denpasar, Iptu AA Putu Wisamara Putra mengatakan bahwa pelaksanaan ini menindaklanjuti arahan pimpinan dan sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Dimana, secara teknis dilaksanakan guna mengecek langsung kelapangan aktifitas masyarakat serta kedisiplinan dan penerapan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Virus Covid-19.

Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana saat dikonfirmasi Senin (2/11) menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Desa Sanur Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pedagang, pengendara, masyarakat dan pengunjung kawasan Pantai Sanur. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.


Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.


“Selama 2 jam aksi kami hanya menemukan 8 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya. (Hms)

Minggu, 01 November 2020

Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 9 Orang

Denpasar, BaliKini.Net - Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren penurunan. Namun demikian, penambahan kasus positif dan kasus sembuh masih ditemukan. Pada Minggu (1/11) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar mencatat penambahan kasus sembuh sebanyak 12 orang dan kasus positif bertambah sebanyak 9 orang yang tersebar di 7 wilayah desa/kelurahan. 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Minggu (1/11) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Penambahan kasus sembuh dan kasus positif masih ditemukan setiap harinya.

"Hari ini Update Covid-19 Kota Denpasar tercatat  kasus sembuh mengalami penambahan, yakni 12 orang sembuh dan kasus positif tercatat bertambah sebanyak 9 orang," ujarnya

Selain itu, lanjut Dewa Rai merinci persebaran 7 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Desa Padangsambian Kelod dan Desa Ubung Kaja yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 2 kasus positif baru. Sementara itu sebanyak 5 desa/kelurahan masing-masing mencatatkan penambahan sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 36 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.  

Dikatakan Dewa Rai, perkembangan kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir ini cendrung mengalami penurunan, namun demikian masyarakat harus tetap waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai.

Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.254 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 3.006 orang  (92,39 persen), meninggal dunia sebanyak 76 orang (2,33 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  172 orang (5,28)  

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan) serta menghindari 3 R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruangan sempit)," kata Dewa Rai. (Hms/r4) 


© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved