-->

Senin, 12 Oktober 2020

Tergiur Sabu Geratisan, Angga Dihukum 6 Tahun Penjara


Denpasar.BaliKini.Net  -
Terbuai hasrat ingin nyabu, membuat Angga Arista tanpa pikir panjang meluncur dari Tabanan menuju ke Dalung mengambil tempelan sabu geratis. Akibatnya Ia harus menerima hukuman selama 6 tahun penjara.


Pria asal Banyuwangi yang menetap di Tabanan ini awalnya seorang Kurir yang selama ini dikendalikan oleh Dektris yang merupakan penghuni Lapas Kerobokan. Kemudian ia menghentikan aktifitasnya sebagai kurir dan memilih untuk hidup normal di Tabanan.


Singkat cerita, Angga yang mengaku insaf ini terbujuk rayuan diumpan sabu geratis. Pria 27 tahun inipun langsung 'ngiler' begitu mendengar kata geratis.


Iapun diminta untuk mengambil sabu tersebut melalui tempelan di sebuah toko kosong, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung. Saat itu Jumat (24/4), dari Tabanan Ia meluncur dan tiba dilokasi sekitar pukul 15.00 Wita.


Tanpa disadari, gerak geriknya sudah diawasi oleh Anggota Polisi dari Polres Badung. Begitu ambil tempelan geratis, Angga yang tobat ini langsung dibekuk tanpa ampun dan digiring ke Polres Badung sebelum sempat menikmati sabu geratis yang diberikan Dektris.


Melalui virtual, ketua majelis hakim Esthar Oktaviani, SH.MH., di PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada pemuda ini pidana penjara selama 6 tahun. "Menghukum pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim di ruang Martika.


Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotik. Terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima putusan hakim.


Senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadai Seno Lumaksono,SH melalui telekonferens yang sebelumnya menuntut hukuman selama 7 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Angga.[ar/r5]

Jumat, 09 Oktober 2020

Simpan Bahan Untuk Exstasy, Pria Surabaya ini Dituntut 10 Tahun

Denpasar,Balikini. Net - Terdakwa asal Kota Surabaya bernama Hari Hanto (43) yang menguasai puluhan paket sabu dan bahan racikan exstasy dituntut Jaksa pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang yang digelar virtual di PN Denpasar.


Jaksa Rika Ekayanti,SH.,MH melalu sidang online dihadapan hakim Esthar Oktaviani, SH.MH menjerat terdakwa Pasal 114 Ayat (2)  Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.


"Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa Hari Hanto pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar dan subsider tiga bulan penjara," tegas JPU bacakan amar tuntutannya. 


Terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, terkait tuntutan ini akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.


Diuraikan dalam dakwaan, bahwa terdakwa diamankan pada 13 Mei sekitar pukul 19.50 Wita di pinggir Jalan Mudu Taki VI, Br. Tegal Jaya, Ds. Dalung, Kuta Utara. Saat itu gerak gerik terdakwa yang mencari sesuatu disemak-semak, mamatik kecurigaan petugas. 


"Saat diamankan, ditemukan satu paket sabu di saku celana ynag dikenakan terdakwa dan dia paket sabu disembunyikan di celah gabus helm yang dikenakan terdakwa," sebut Jaksa Rika.


Kemudian Polisi menggiring ke tempt kosnya di Jalan Kebo   Iwa   Utara,   Gang   II   No. IA, Banjar Batu  Kandik,  Padangsambian. Dalam perjalanan menuju tempat kos, terdakwa mengatakan jika sabu yang diambilnya tadi adalah bayaran hutang. 


Dikatakannya, seseorang yang dikenalnya sebagai kurir di Kuta bernama Ismed (DPO) berhutang padanya Rp.4 juta dan dibayarkan dengan satu paket sabu berat 3,88 gram netto. "Pasti dia (Ismed) yang jebak saya ini. Dia hutang Rp.4 juta dan dibayar dengan sabu, begitu saya ambil langsung ditangkap," celetuknya.


Selanjutnya dalam penggledahan di kamar kos terdakwa, petugas menemukan puluhan paket sabu dengna berat 10,15 gram netto yang dibelinya seharga Rp.10 juta dari seseorang bernama Bang Anis.


Selain itu, juga ditemukan serbuk halus berwarna merah yang mengandung sediaan narkotika untuk bahan racikan buat pil ekstasi. Terdakwa mengaku serbuk untuk membuat ekstasi itu didapat dari Junaidi (DPO).


"Serta sabu berat bersih 20,06 gram dibelinya dari seseorang bernama Junaidi (DPO). Bahwa sebelum diamankan sudah terjadi transaksi jual beli sabu dan ekatasi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Jaksa Rika.[ar/r5]

Kuasai 3,15 gram Sabu, Buruh Tani ini Dituntut 9 Tahun Bui

Denpasar ,Balikini.Net - Seorang buruh tani, bernama Bagus Dewata Putra terlihat pasrah saat Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH menuntut hukuman selama 9 tahun penjara terkait kepemilikan 12 paket sabu berat 3,15 gram.


Pihak Posbakum Peradi Denpasar yang ditunjuk untuk mendampinginya, memohon ijin kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktaviani.SH.MH., untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.


Sebelum Jaksa membacakan amar tuntutannya, sebagaimana tertulia dalam dakwaan bahwa pria 24 tahun tamatan SD asal Cluring, Banyuwangi ini ditangkap petugas dari Polda Bali  pada Sabtu, 2 Mei pukul 04.00 Wita.


"Saat diamankan petugas, terdakwa sedangkan akan melakukan tempelan di sebuah depan rumah milik warga di Gang Menuh, Jalan Sedap Malam  Dentim," sebut Jaksa.


Terdakwa yang tinggal sementara Jalan Batas Dukuh Sari, Lantang Bejuh Sesetan itu langsung dilakukan penggledahan oleh petugas. Setidaknya berhasil diamankan ada12 paket sabu dalam pipet pelastik bening dengan berat total keseluruhan 3,15 gram. 


Dari hasil introgasi oetugas, diakuinya bahwa semua sabu tersebut milik Rafa (DPO) dan sudah melakukan perintahnya menempel sejak pertengahan bulan April 2020. Serta sudah menerima upah selama ini berkisar Rp.1 juta dan upah mengkonsumsi geratis yang tidak diingat jumlahnya.


Bahwa perbuatan terdakwa telah melawan hukum pidana dengan sengaja menguasai, menyediakan dan sebagai perantara jula beli narkotikan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Memohon majelis hakim mengadili san menghukum terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 6 bulan," tuntut Jaksa Sulasmi.[ar/r5] 

Jual Sabu, Exstasy dan Ganja, Pegawai Engeneering ini Dituntut 15 tahun

Denpasar,BaliKini.Net  - Edarkan narkotika jenis sabu, extasy dan ganja di wilayah Kuta Utara, mengantarkan Hendrik Restu Putra (26) ke ranah hukum. Iapun hanya terlihat pasrah saat Jaksa Kejari Denpasar mengajukan hukuman selama 15 tahun penjara.


Dalam sidang yang digelar virtual, Jaksa Made Santiawan,SH melalui telekonferens dihadapan Hakim Heryanti,SH.MH., menjerat terdakwa Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Bahwa terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyediakan dan sebagai perantara narkotika jenis Sabu, Exstasy dan Ganja. Dengan barang bukti, Sabu berat 18,9 gram, 60 butir extasy, serta 1,13 gram ganja.


"Menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara. Serta  menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tuntut Jaksa Santiawan.


Dasar tuntutan itu dibacakan Jaksa sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bahwa pria asal Bandung itu telah dijadikan penyelidikan polisi dari Polresta Denpasar.


Dari penyelidikan Polisi, diketahui terdakwa sedang berada di jalan Tunjung I Persada, lingkunga  banjar Pengipian Kerobokan Kelod, Jumat, 12 Juni pukul 15.30 Wita. Polisi mengamankan terdakwa saat sedang mengambil tempelan. 


Penyidikan berlanjut ke tempatnya tinggal di Perum Pegending Permai VIII, Dalung. "Petugas mengamankan19 paket sabu berat 18,9 gram dan 60 butir extasy, serta satu paket berisi daun batang biji ganja berat 1,13 gram," sebut Jaksa.


Pengakuan terdakwa, bahwa untuk edarkan exstasy dan sabu dikendalikan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Yudi (DPO) sedangkan untuk paket ganja diakuinya milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ninok (DPO).


Terdakwa yang terlihat diam selama persidangan, melalui kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis terkait tuntutan JPU yang dinilai terlalu tinggi. [ar/r5]

Kamis, 08 Oktober 2020

Dandim Tabanan apresiasi Media Yang Edukasi Masyarakat dimasa Pandemi Covid-19. -

Tabanan, BaliKini.Net - Peran Media sebagai salah satu bagian masyarakat yang memiliki kewajiban salah satunya adalah untuk  mengontrol kinerja pemerintah diera keterbukaan informasi publik seperti saat ini akan dapat memberikan dampak yang positif didalam menentukan kebijakan.


Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto memandang perlu untuk secara rutin mengadakan Kegiatan Coffe Morning atau duduk bersama dengan insan pers dalam rangka mendengar masukan-masukan dari para penulis jurnalistik ini atau profesi wartawan seperti yang dilaksanakan pada kegiatan Coffe Morning Dandim 1619/Tabanan bersama insan pers di Tabanan yaitu Pewarta (Persatuan Wartawan Tabanan), pada Kamis (8/10/2020)


Pada Kegiatan Coffe Morning tersebut hadir 10 orang perwakilan Pewarta diantaranya Doni Darmawan dari media Bali Top News yang juga selaku Ketua Pewarta, Agung Kayika Kompas Tv, Dewi Puspawati Bali Post dan Anggota Pewarta yang lain diterima langsung Oleh Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto didampingi Kasdim Mayor Inf Dewa Putu Oka, Pgs. Pasi Intel M.Khayyun, Pasiops Kapten Putu Sumarnia dan Danunit Intel Letda Inf I Wayan Riasa di Ruang Data Kodim 1619/Tabanan.


Dandim Tabanan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih telah hadir dalam acara coffe morning ini yang merupakan ajang silahturahmi menjalin persahabatan dan keakraban antara Kodim 1619/Tabanan dengan insan pers yang telah berlangsung sejak lama. Dengan diadakannya acara ini secara rutin diharapkan komunikasi antara Pewarta dengan Kodim akan terjalin dengan baik dalam pengabdian terhadap Bangsa dan Negara khususnya Bali dan Tabanan sesuai dengan profesi dan kemampuan kita masing-masing.


Dimasa Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sekitar 8 bulan ini dihitung sejak Februari, Pemerintah baik Pusat dan Daerah beserta aparat TNI, Polri dan Instansi terkait juga seluruh komponen masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk membendung penyebaran covid-19 namun tidak dapat dihindari juga wilayah kita Tabanan harus menerima kenyataan bahwa Tabanan merupakan wilayah yang sempat berstatus zona merah penyebaran Covid-19.


Sesuai Inpres no 6 kemudian dikeluarkannya Pergub Bali no 46 dan juga Perbup Tabanan no 44 tahun 2020 yang semuanya menyebutkan keterlibatan TNI dalam rangka Pendisiplinan masyarakat dengan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 diera tatanan kehidupan baru, yang mana dalam pelaksanaannya TNI memback up Pemda dan Polri untuk Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini.


Saya juga sempat melakukan zoom meeting dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB Letnan Jendral TNI Doni Monardo dan mengutip pernyataan beliau bahwa ada 3 hal penting yang dapat membantu Perubahan Prilaku yang dapat mempercepat penanganan Covid-19 secara nasional yaitu Media Sosial, Media Online dan Whatsapp, dengan demikian telah disebutkan salah satu peran yang dapat mempercepat terlaksananya perubahan perilaku masyarakat dimasa pandemi covid-19 ini adalah peran media, sehingga diharapkan media benar-benar bekerja semaksimal mungkin untuk bersama-sama menghadapi Covid-19 dan  membangun di Tabanan secara konstruktif untuk kemajuan Bangsa dan Negara yang kita cintai bersama.


Menyinggung terkait Pilkada serentak yang akan dilaksankaan 9 Desember ini Dandim menyatakan bahwa TNI Kususnya Kodim 1619/Tabanan bersikap netral dan tidak memihak salah satu paslon manapun dan apabila ada personel yang melanggar agar dilaporkan sehingga akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku karena kita semua mengharapkan pelaksanaan Pemilu yang damai dan demokratis. Kodim 1619/Tabanan dalam Pengamanan Pilkada akan membackup secara penuh Polri dan telah menyiapkan 155 orang personel yang siap di BKOkan untuk perbantuan kepada Polri dan diharapkan dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada ini semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya cluster-cluster baru penyebaran covid-19 di Tabanan.


Sementara Ketua Pewarta Doni Darmawan menyampaikan ucapan terimakasih atas acara yang digelar secara rutin oleh Kodim 1619/Tabanan ini dan tidak lupa mengucapkan Selamat Ulang Tahun TNI ke 75 semoga TNI tetap jaya dan Bersinergi Untuk Negeri. 


Lebih Lanjut Doni menyampaikan permohonan maaf karena dimasa pandemi ini beberapa anggota tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan protokol kesehatan namun sudah cukup untuk perwakilan yang hadir dan menyampikan terimakasih atas perhatian Komandan Kodim yang secara intens menjalin keakraban dan silahturahmi dan intinya kami Pewarta akan selalu siap mendukung dan bekerjasama dalam hal pemberitaan untuk membangun Tabanan untuk kemajuan Bangsa. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, wawancara dan photo bersama. [tim]

Kapolsek Kompo I Gusti Nyoman Wintara SH mendorong Mobil Mogok


Badung,BaliKini.Net -
Demi pelayanan kepada masyarakat dan agar situasi Kamtibmas tetap kondusif, Kapolsek Kediri, Polres Tabanan mendorong kendaraan mogok di Jalan A. Yani Kediri, Tabanan pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 pukul 11.30 Wita.

Kompol I Gusti Nyoman Wintara yang menjadi Kapolsek Kediri ini menemukan kendaraan mobil jenis pickup Mogok pada jalur Jalan Denpasar - Gilimanuk, tepatnya di sebelah Utara Pos Polisi Simpang Untab, Kediri,. Untuk tidak menimbulkan kemacetan agar Arus lalu lintas tetap Lancar Kapolsek Kediri mendorong kendaraan tersebut ke tempat yang aman. 

Dijelaskan oleh Kapolsek Kediri Demi terciptanya situasi yang kondusif, arus lalu lintas tetap lancar , Kapolsek Kediri yang saat itu melakukan kontrol wilayah mendorong kendaraan tersebut ke tempat yang aman, ini Kami lakukan demi pelayanan POLRI kepada masyarakat pengguna jalan dan pemilik kendaraanpun merasa terbantu. Kata Kapolsek Kediri yang sangat ramah kepada masyarakat ini.[pol]

Jual Judi Togel Online, Pemuda Kedonganan ini Diadili

Denpasar ,Balikini.Net - Merebaknya judi online diera digital saat ini, membuat pihak kepolisian kesulitan dalam memutus jaringan perjudian ini. Umumnya judi online ini menawarkan berbagai jenis permainan, seperti Poker, sabung ayam, Togel dan berbagai jenis game lainnya.


Seperti yang terungkap dalam dakwaan dari AA.Made Nova. Pemuda asal 23 tahun yang tinggal di Jalan Beringin Ayu, Kedonganan, itu diadili secara virtual terkait penjualan judi togel secara online.


Dibacakan Jaksa Yuli Peladiyanti,SH dari Kejari Denpasar yang didengarkan oleh Hakim Hari Supriyanto,SH.MH., di Pengadilan Negeri Denpasar, menyebut terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo  UU RI.No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.


"Bahwa terdakwa dengam sengaja membuat akun judi togel dan menawarkan kepada orang lain untuk pasang, dengan imbalan atau janji berupa uang yang telah ditentukan," sebut Jaksa Yuli, Kamis (8/10).


Dalam dakwaan, terdakwa diamankan Sabtu, 27 Juni, Pukul 20.30 Wita. Saat sedang rekap pasangan lewat SMS. "Terdakwa berada di warung angkringan jalan Uluwatu depan minimart Mutiara, Kedonganan," sambung Yuli.


Bahwa terdakwa memiliki aplikasi togel online situs LIBRA 4D. Dimana saat itu, terdakwa sedang rekapan nomor togel untuk pasang di Hongkong. Selain untuk Hingkong, terdakwa juga menawarkan untuk judi togel Sidney dan Singapor yang buka sesuai jadwal hari dan jamnya.


Pada aplikasi togel online ini, terdakwa menggunakan 'User Name' Agung Nova dengan cara mengisi saldo atau deposit sebesar Rp.100 ribu yang ditransfer lewat rekening BCA dengan tujuan rekening yang selalu berubah. "Terakhir terdakwa mentransfer ke rekening BCA atas nama Lilik Wijiati sebesar 100 ribu rupiah untuk pengisian deposit," tutup Jaksa Yuli.[ar/r5]

Kuasai Hasis dan Kokain, Wanita Rusia ini Diputus Sangat Ringan

 

Denpasar,BaliKini.Net  - Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman hampir separo dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Csenia Chornei (33) WNA asal Rusia. 

Rusia.


Namun pihak JPU Wayan Sutarta,SH dari Kejaksaan Tinggi Bali, seperti tidak punya ketegasan untuk melakukan upaya banding dan memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim yang diketok palu oleh IGN  Putra Atmaja,SH.MH.


Diuraikan dalam dakwaan, bahwa wanita bertubuh seksi kelahiran Petersburg, 7 Agustus 1986, ini diamankan Ditresnarkoba Polda Bali ditempatnya menginap Pondok Putri Home dan Villa, Jalan Beji Ayu IV Seminyak,

Jumat, 27 Maret pukul 15.00 Wita.


Saat itu Polisi menyergap terdakwa saat dalam posisi di atas sepeda motor dan baru keluar gerbang villa tempatnya tinggal. Saat penggledahan, tidak ditemukan apapun. Petugas langsung memeriksa kamar terdakwa.


Hasilnya, sebanyak 9 paket pasta diduga Hasis ditemukan di beberapa titik lokasi dalam kamar terdakwa, dimana saat ditimbang beratnya mencapai 42,84 gram netto. Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan 1 paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Kokain berat 0,79 gram netto.


Kepada petugas, terdakwa mengaku semua barang tersebut dibelinya sejak November 2019 dengan harga keseluruhan Rp.1,7 juta. Selama ini dirinya mengaku mengkonsumsi sendiri. 


Dari uraian tersebut, Jaksa Sutarta menuntutnya hukuman selama 8 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda Rp.800 juta subsider 1 bulan penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Lalu bagaimana putusan hakim.? Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa lebih tepat mengacu pada Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp.800 juta, subsider 1 bulan penjara," ketok Palu hakim, Kamis (8/10) secara virtual.


Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan akan pikir-pikir karena merasa tidak memahami putusan hakim. Jaksa juga langsung menyatakan minta waktu 1 minggu untuk menanggapi putusan hakim yang dibacakan IGN Putra Atmaja.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved