-->

Jumat, 24 Desember 2021

Terobosan Pengembangan Obat untuk Pasien Covid-19


Para ahli medis terus melakukan uji klinis untuk perawatan Covid, mulai dari memakai obat yang sudah ada hingga obat baru berbentuk pil, termasuk dari Pfizer dan Merck yang akan segera masuk pasaran. Namun otoritas kesehatan AS tetap menekankan pentingnya vaksinasi massal untuk menghambat penularan



Mantan Sekda Buleleng Usai Natal Diadili Secara Virtual


Denpasar , Bali Kini  -
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (58), dijadwalkan akan disidangkan Selasa (28/12) nanti. Ini menyusul telah rampungnya dakwaan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali.


Terdakwa nantinya akan disidangkan secara virtual terkait perkara dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih, serta TPPU.


"Sudah dijadwalkan untuk sidang perdana dari terdakwa Dewa Ketut Puspaka. Sidang tindak pidana korupsi ini akan digelar online," terang juru bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa. 


Penunjukkan majelis hakim yakni Heriyanti selaku ketua majelis hakim didampingi hakim anggota, Kony Hartanto dan hakim adhoc Nelson.


Seperti diketahui, Puspaka sendiri ditahan JPU sejak 18 Oktober 2021. Seluruh berkas terkait perkara Puspaka ini dilimpahkan ke pengadilan pada 20 Desember 2021. 


Barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 192 dokumen. Di antaranya tanah milik atas nama Umi Balqis dengan SHM 01775/Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, seluas 494 meter persegi yang diperoleh tanggal 29 November 2016 beserta bangunan yang ada di atasnya.


Kemudian tanah milik Dewa Ketut Puspaka dengan SHM 17369/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, seluas 150 meter persegi yang diperoleh tanggal 20 November 2019 beserta bangunan yang ada di atasnya.


Ada juga tanah milik atas nama I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan SHM 03827/Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, seluas 121 meter persegi yang diperoleh tanggal 20 Nobember 2017 beserta bangunan yang ada di atasnya.


Dalam kasus ini, Puspaka diduga telah menerima uang senilai Rp.16 miliar. Tindak pidana gratifikasi ini dilakukan Puspaka pada saat dirinya tengah menjabat sebagai Sekda Buleleng. 


Puspaka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[ar/5]

Kamis, 23 Desember 2021

Lama Pensiun Jadi Kurir, Dua Pria ini Dituntut 7 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Dua kurir Sabu dan Ganja, bernama Ferry (33) dan Reynaldi (27) oleh JPU dalam sidang yang digelar online oleh PN Denpasar, dituntut hukuman masing-masing selama 7 tahun penjara.


I Putu Sugiawan,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya, menyebut bahwa keduanya diamankan Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Jalan Dewi Madri Gang Dewi Bulan, Denpasar. 


Dari sini, berlanjut penyidikan ke kamar Kos kedua terdakwa di Jalan Seruni Peguyangan Kangin,  Denpasar Utara. "Petugas berhasil mengamankan ganja dengan berat 78,37 gram netto dan Sabu  berat 11,27 gram netto," sebut Jaksa dalam dakwaan.


Sebelumnya terdakwa Ferry  ditelpon oleh terdakwa Reynaldi yang mengatakan kalau terdakwa  Cecep Dirman Ependi (penuntutannya secara terpisah) menawari bekerja menempel narkotika. Karena terdesak ekonomi, pekerjaan itupun disetujui oleh keduanya, yang sudah lama pensiun menjadi kurir.


Selanjutnya tanggal 16 Agustus 2021 seseorang bernama Lin (DPO) membawakan ganja sekitar setengah kilogram ke kos kedua terdakwa dan langsung memecah paket ganja menjadi 36 peket dengan berat masing-masing 10 gram netto menggunakan timbangan dan plastik klip dan sisa batangnya seberat 140 gram. 


Dari sini, terdakwa bersamaan mulai melakukan tugas menempel sesuai dengan perintah. Selebihnya ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri. "Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu," sebut Jaksa.



Perbuatan mereka  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. "Menuntut kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.3,5 miliar, Subsidiair 2 tahun  penjara," tuntut Jaksa Sugiawan.[r2]

Rabu, 22 Desember 2021

Cabuli Siswi SD di Kamar Kos, Pedagang Sempol Dituntut 10 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
Pedagang sempol bernama M.Yusuf (30) hanya bisa berucap menyesal dan ilaf atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang belia berumur 9 tahun.


Dalam sidang online, pria yang kesehariannya hidup sendiri ini oleh JPU dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Itu dibacakan Jaksa Ni Komang Swastini,SH dihadapan Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di PN Denpasar.


Dalam sidang tertutup itu, disampaikan JPU usai sidang bahwa terdakwa melakukan tindak pencabulan saat korban yang msih duduk di bangku Sekolah Dasar itu datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.


"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 

27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa.


Awalnya terdakwa menyuruh korban menunggu di luar kamar. Karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk. Namun korban malah dibekap dan mencoba untuk dicabuli.


Bersyukur saat kejadian itu, dari luar kamar ibu korban memanggil. Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa.


Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. Jaksa Swastini menjerat perbuatan terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.


"Memohon agar terdakwa dipidana penjara selama 10 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan," sebut Jaksa usai sidang.[rl/4]

Sat Pol PP Denpasar Gelar Sidang Tipiring, Seorang Pembuang Limbah Sembarangan Diganjar Denda


 Ket foto : Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar,

Denpasar, Bali Kini - Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.


Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan  Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi perusahaan atau masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar Perda yang digelar Rabu (22/12) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.


Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Yasa, SH. MH dan Panitera Ida Bagus Made Suarjana SH ini menjatuhkan hukuman denda kepada seorang Pelanggar Perda yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Pelanggar didakwa melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang diganjar denda sebesar Rp. 1,5 Juta.


Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.


“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.


Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.


“Sidak dan penertiban  ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.


Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.


“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (Ags/r3).

Senin, 20 Desember 2021

Ambil Tempelan Sabu, Dua Remaja Belia ini Dituntut 7 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Petualangan dua remaja Achmad Sobbirin dan Achmad Izzul menjadi kurir sejak Agustus lalu harus berakhir di jeruji besi. Ke dua ramaja berumur 20 tahun ini dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun.


Dalam sidang yang digelar secara online ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya,SH meyakinkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana melakukan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.


Ditangkapnya kedua remaja ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Kerobokan Kelod. Saat itu, Kamis 05 Agustus  2021 sekitar pukul 18.00 Wita.


"Petugas mendapat keduanya mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Pertokoan Kosong Jalan Sunset Road, Kerobokan Kelod, Kuta Utara,"tulis dalam dakwaan.


Saat itu diketahui, terdakwa Sobirin masih berada di atas sepeda motor. Sedangkan terdakwa Izzul terlihat meletakkan sesuatu berdasarkan petunjuk foto kirim lokasi tempelan pada HP.


Saat itu juga petugas dari Polda Bali melakukan penggledahan. Dari terdakwa Izzul diamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening berisi sabu berat masing-masing, 5,29 gram netto ( diberi kode A1 ) dan 5,28 gram netto ( diberi kode A2 ), 0,19 gram netto diberi kode B.


Dari pengakuan terdakwa Sobirin, mengakui masih memiliki dan menyimpan sabu di kamar kos jalan Tegal Sari Tibubeneng, Kuta Utara. Dari penggledahan lanjutan, ditemukan kembali dibawah meja kompor satu klip sabu berat 0,06 gram netto (diberi kode C) serta alat bukti penguat lainnya.


Bahwa keduanya mengaku baru menjadi kurir sejak awal Agustus. Mereka diperintahkan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Panjul (DPO) untuk mengambil tempelan dan melakukan transaksi.


Berdasarkan yang tertuang dalam dakwaan, Jaksa dari Kejati Bali ini menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun penjara. "Memohon agar kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2 miliar, Subsidair 1 tahun," tuntut Jaksa Eddy.[r2]

Kamis, 16 Desember 2021

Bunuh Istri Karena Karena Pergi Tanpa Ijin, Pria Abiansemal ini Dihukum 8 tahun


Denpasar , Bali Kini -
I Made Maranda alias Dek Ping (35), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya bernama Ni Luh Putu Russiani, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa dari Kejari Badung. 


Tuntutan yang diajukan ini tidak sebanding dari ancaman hukuman pidana penjara dalam UU KDRT paling lama 15 tahun. Namun dengan menghilangkan nyawa orang lain, JPU menuntut minimal dengan hukuman 8 tahun penjara.


Jaksa Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


"Memohon agar terdakwa I Made Maranda alias Dek Ping dihukum pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," Tuntut Jaksa yang dibacakan secara virtual dari Kejari Badung.


Untuk diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung. 


Pada awalnya suami istri cekcok adu mulut. Dimana terdakwa merasa curiga dengan istri yang dinikahinya 7 November 2019 ke kular rumah tanpa sepengetahuannya. Kemarahan terdakwa sempat mereda setelah istrinya mengajaknya mandi bareng.


Entah bagaimana, usai dari kamar mandi. Beberapa saat kemudia, terdakwa kembali menanyakan soal kemana istrinya itu pergi tadi. Adu mulut pun kembali terjadi hingga sampai depan garasi. 


"Terdakwa lalu mengambil 1 buah pisau yang berada dibawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban," sebut Jaksa Ramdhoni dalam dakwaannya. 


Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah. Begitu melihat istrinya langsung tersungkur. Sementara Pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya itu ia jatuhkan ke tanah. Korban masih sempat berteriak minta tolong. 


Sejumlah saksi tetangga berdatangan dan melarikan korban ke rumah sakit. Namun korban menghembuskan nafas terakhir 24 Juni 2021, setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari.


"Korban dinyatakan meninggal pada  akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan," tulis dalam dakwaan.[ar/5]

Selasa, 14 Desember 2021

Terima Titipan Sabu, Pria asal Ungasan Diganjar 10 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
I Wayan Aryawan (32) pria asal Ungasan, Badung Selatan ini harus menanggung akibatnya lantaran menyimpan sabu yang dititipkan oleh seseorang. Ia pun menerima hukuman yang diputuskan hakim di PN Denpasar.


Sebagaimana dibacakan hakim I Putu Suyoga, secara virtual menyebut terdakwa terbukti bersalah melawan hukum pidana narkotika dengan menyediakan dan sebagai perantara.


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," putus hakim.


Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, secara online meyatakan menerima. Sementara Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang menuntut hukuman 10 tahun menyatakan untuk pikir-pikir. 


Sebagaimana tertuang dalam amar putusan menyebutkan jika terdakwa diamankan pada 24 Mei 2021 lalu, di tempat tinggalnya jalan Masuka Desa Ungasan, Badung Selatan. 


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 buah plastik klip dan barang bukti terkait. Bahwa 3 buah plastik klip berisi sabu setelah dilakukan penimbangan beratnya adalah masing-masing 12.70 gram Netto atau 13,38 gram Brutto (kodeA), 0,98 gram Netto atau 1,14 gram Brutto (kodeB), 0,36 gram Netto atau 1,50 gram Brutto (kodeC) atau berat totalnya adalah 14,04 gram Netto.


Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut adalah titipkan seseorang yang dikenalnya bernama Pak Kadek. Terdakwa hanya diperintahkan untuk menyimpan sabu tersebut sembari menunggu kepulangan Pak Kadek dari Singaraja. 


Selama ini, pengakuannya sering membeli sabu dari Pak Kadek untuk dikonsumsi sendiri. Dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagai kurir sebagaimana sempat dieprintahkan oleh Pak Kadek (DPO).


Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun  tuntut JPU dari Kejari Denpasar.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved