-->

Kamis, 03 Juni 2021

Fraksi Golkar DPRD Bali Menilai Pendapatan SAKA Bali Cukup Banyak Memiliki Sumber Pendapatan


Bali Kini ,Denpasar -
Fraksi partai Golkar DPRD Bali, berpendapat dalam pandangan umumnya bahwa pendapatan SAKA Bali telah cukup banyak memiliki sumber sumber pendapatan. Hal itu disampaikan pada poin BAB XIII, PENDANAAN Pasal 62 tentang Pendapatan SAKA Bali pada point c menurut Fraksi berlambangkan Pohon Beringin ini, sebaiknya dihilangkan saja.


"Iuran BUPDA kepada SAKA Bali jangan sampai mengesankan bahwa SAKA Bali melakukan pemerasan Terhadap BUPDA

Dalam hal fungsi mengatur yang dilakukan oleh MDA dan SAKA Bali sebagaimana yang terdapat dalam pasal pasal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali sebaiknya semuanya di drop saja atau ditiadakan sehingga kemandirian desa adat sebagaimana yang telah berjalan selama ini bisa tetap terjaga," Tegas I Made Suardana, ST, mewakili Fraksi Golkar dihadapan Ketua Sidang Paripurna, Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace di Gedung Dewan Provinsi Bali.


Selanjutnya menyikapi Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Terkait dengan usulan Gubernur untuk melakukan perubahan sebagaimana Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana yang telah disampaikan kepada  DPRD Provinsi Bali, pada prinsipnya dapat dibahas lebih lanjut. 


Karena penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah senantiasa memang harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 


Disamping atas asas itu, usulan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini didasarkan atas tujuan untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme dan kinerja perangkat daerah. Namun demikian, dalam rangka menyempurnakan draf perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini, berikut beberapa hal penyampaian dari Fraksi Partai Golkar.


Dalam hal penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas daerah provinsi maka perlu mengacu pada payung hukum yang ada, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. 


Sejalan dengan amanah PP 18 Tahun 2016 pada pasal 18 ayat  (3) telah jelas diatur  penggabungan urusan pemeritahan dalam satu dinas daerah provinsi didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan keterkaitan antar penyelenggara urusan pemerintahan. 


"Pertanyaan kami, apakah draf Rancangan Peraturan Daerah Nomor 10 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ini sudah mengacu pada prinsip prinsip yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 ?

Sehubungan dengan poin 1 tersebut di atas, pertanyaan kami Fraksi Partai Golkar adalah apakah Bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali apakah dapat dianggap serumpun sehingga bisa digabung dan diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali atau yang selanjutnya menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali," ungkapnya.


Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali apakah termasuk serumpun dengan sehingga bisa diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali.


Selanjutnya pertanyaannya, apakah penyatuan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Bali dapat dianggap serumpun dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.

 

"Dalam kesempatan ini tidak banyak hal hal yang dapat kami kritisi terkait dengan usulan perubahan yang disampaikan saudara Gubernur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, sebelum kami mengakhiri Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terkait dengan dua Raperda yang telah disampaikan oleh sodora Gubernur," baca I Wayan Rawan Atmaja,S.IP, SH menyambung pembacaan pandangan umum dari Fraksi Golkar DPRD Bali.


Disampaikannya, berkaitan dengan usulan Undang Undang Pemprov Bali, kami Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya untuk segera dibahas di DPR RI, mengingat Undang Undang ini sangat strategis dan penting bagi Bali. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa selama ini kita masih menggunakan Undang Undang produk RIS Nomor 64 Tahun 58 Tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur  yang dikhawatirkan produk dan kebijakan yang dibuat Pemrov Bali rentan dari sisi asfek legalitas. 


Dengan memiliki Undang Undang Pemrov Bali maka Bali akan memudahkan menentukan arah dan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kekhasan dan karakteristik Daerah Bali

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang Undang  Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan  Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah  telah masuk Prolegnas DPR RI maka sudah tentu ini merupakan momentum bagi Bali untuk memasukan obyek dan potensi sumber pendapatan diluar sumber daya alam. 


Dalam kaitan ini Fraksi Partai Golkar menghimbau kepada seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Bali untuk sama sama meperjuangkan potensi sumber daya pariwisata dapat diakomodir menjadi potensi sumber daya alam sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004. 


Untuk mewujudkan ini Partai Golkar Provinsi Bali telah melakukan Webinar dengan thema Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi Bali Serta Pemerintah Provinsi lainnya Melalui Revisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang kami laksanakan pada Tanggal 2 April 2021. 


Hasil dari webinar yang diikuti secara off line dan online oleh akademisi dan tokoh tokoh masyarakat telah disampaikan sampaikan terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat sesuai pula dengan hasil Webinar tentang Desa Adat tercatat ada beberapa hal yang perlu dilakukanm untuk penyempurnaan.


Seperti dalam Judul yang berbunyi 'Perda Desa Adat Di Bali' maka kata Di Bali tidak perlu tercantum, Dari sisi landasan Yuridis dalam konsideran belum mencantumkan Undang Undang dasar 1945 khususnya Pasal 18. 


Demikian juga halnya dengan tata cara ngadegan bendesa adat yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, belum diatur ketika proses pemilihan tidak tercapai musyawarah mufakat. Sehingga sering terjadi perbedaan-perbedaan tafsir didalam melaksanakan aturan melalui musyawarah mufakat. Sesuai dengan undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Keungan Mikro, khususnya pasal 9 ayat 3 yang menyebutkab bahwa Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) dikecualikan oleh UU tersebut. Di sisi lain, dalam Perda No. 4 Tahun 2019, LPD disebutkan sebagai Labda Pecingkreman Desa. 


Oleh karena berbeda sebutan LPD yang dimaksudkan antara UU No 1 Tahun 2013 dengan Perda No. 4 Tahun 2019 maka hal ini dapat menimbulkan potensi penafsira yang sangat berbeda. Begitu juga halnya dengan penyebutan perubahan dari Desa Pakraman menjadi Desa Adat belum dicantumkan secara tegas, sehingga menimbulkan kekhawatiran penafsiran dan pemahaman yang berbeda anatara Desa Pakraman dan Desa Adat (Dualisme Perda Desa Pakraman dan Perda Desa Adat). 


Perda no 4 tahun 2019 berpotensi mengesampingkan atau mengerdilkan Subak dan Bandega karena dalam Perda No 4 tahun 2019 Desa Adat Berdasarkan atas kewilayahan, sedangkan dalam Perda Subak berdasarkan atas somber air serta dalam Perda Bandega berdasarkan wilayah pantai dan Pura Segara. 


"Hal ini kalau tidak segera direvisi dan disesuaikan, sangat berpotensi menimbulkan konflik di tingkat masyarakat," sebutnya.


Disarankan agar gubernur untuk mengambil langkah langkah kebijakan tentang keseimbangan baru struktir ekonomi Bali ( Primer, skunder dan tersier). Hal ini sejalan dengan hasil webinar Partai Golkar dengan thema Strategi Pembangunan Ekonomi Bali Pasca Covid 19, dimana kesimpulannya adalah pentingnya melakukan keseimbangan baru dalam struktur ekonomi Bali.


Dalam rangka mewujud nyatakan komitmen Pemerintah Provininsi  Bali terkait dengan pembangunan pertanian, Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk dikaji pembentukan bank daerah untuk sektor pertanian dan pembangunan lembaga-lembaga research and development yang didukukung laboratorium modern di Bali.


Dalam rangka pembangunan Pusat Kebudayaan Daerah di Kabupaten Klungkung, pihaknya menyarankan agar dilengkapi denga kajian tertulis tekait mitigasi bencana, kajian asfek regulasi terkait kewenangan pinjaman daerah Provinsi Bali sejalan dengan ketentuan ketentuan yang ada, studi kelayakan dan kajian  asfek tata ruang secara konfrehensif.


"Belakangan ini sebagaimana kita ketahui terjadi polemik di masyarakat terkait dengan penutupan Ashram yang terjadi di wilayah Desa Adat Kesiman. Hal hal semacam ini tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kembali di berbagai tempat, maka sehubungan dengan itu agar semua pihak menyikapi dengan falsapah Tat Twam Asi dan toleransi serta segilik seguluk selunglung sabayantaka paras paros sarpanaya dalam menyelesaikan perbedaan permasalahan yang sudah menjadi budaya adiluhung dalam kehidupan bermasyarakat di Bali," demikian Rawan Atmaja, mengakhiri.[ar/r5]

Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali Terkait Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali


Bali Kini , Denpasar -
Pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan  II Tahun Sidang 2021. Fraksi Partai Golkar mengawali menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali.


Fraksi Golkar mencermati dari sisi  substansi dan legal drafting bahwa Raperda yang terdiri dari 15 Bab dan 67 Pasal ini telah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU No.12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perunang Undangan. 


Terkait  Ruang lingkup Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini yang selanjutnya disebut BUPDA cukup padat dan komprehensip. Ini meliputi, Ketentuan Umum, Penamaan Dan Kedudukan, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pembubaran Dan Pembekuan Unit Usaha, Bidang Usaha Dan Modal, Tata Kelola, Sabha Perekonomian Adat Bali.


"Serta, Perlindungan Dan Pengayoman, Kedudukan Krama Desa Adat, Labda, Pendapatan Dan Dana Punia, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Sanksi," beber I Made Suardana, ST, mewakili Fraksi Golkar dihadapan Ketua Sidang Paripurna, Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace di Gedung Dewan Provinsi Bali 


Dibacakan Suardana, bahwa Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 


"Kami mengapresiasi langkah saudara Gubernur yang telah membuat turunan peraturan atas Perda tersebut karena sejalan dengan hasil Webinar Partai Golkar dengan Thema Pemajuan Dan Penguatan Desa Adat, Dalam Asfek Regulasi, Kelembagaan Dan Dukungan Keuangan yang kami selenggarakan pada Tanggal 22 Januari 2021," terangnya.


Sebagaimana telah ketahui bersama bahwa Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini dibuat untuk tujuan memberikan peluang bagi Desa Adat untuk membentuk Baga Utsaha Padruen Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahtraan dan kemandirian Krama Desa Adat. 


Terkait dengan hal ini Fraksi Partai Golkar menyampaikan penghargaan dan apresiasi, namun ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangakan secara seksama  menyangkut beberapa hal-hal yaitu, pada  BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 7 Sabha perekonomian Adat Bali yang selanjutnya disebut SAKA Bali  adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina.


"Menurut hemat kami kata mengatur tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi dan disarankan diganti dengan kata “memfasilitasi”. Tegasnya.


Pasal 2 point b Padumpada (Keadilan) dalam Hukum Adat artinya bukan keadilan tapi kepatutan. Selanjutnya poin c manyama-braya (kekeluargaan) yang semestinya adalah Penyama-berayan. Point k pangunadika (pemberdayaan) semestinya kebijaksanaan dan poni l melanting (keberlanjutan) mohon disampaikan sumber rujukanya.


Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverivikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; Badan usaha milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD). 


"Karena LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keungan," jelas Suardana masih mewakili membacakan pandangan dari Fraksi Golkar.


Disamping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, Fraksi Golkar komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh nmsyarakat pedesaan disamping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.


Pasal 12 ayat (3) yang berbunyi ; Unit-unit usaha dst nya, dapat berbentuk badan hukum dst nya,  Menurutnya kata dapat sebaiknya didrop saja karena kata dapat mengindikasi boleh tidak berbadan hukum. 


"Menurut hemat kami unit-unit usaha BUPDA sebaiknya semuanya berbadan hukum sehingga seluruh produk kegiatannya memiliki kepastian hukum," sebut dari Fraksi Golkar.


BAB V BIDANG USAHA DAN MODAL, Bagian Kesatu, Bidang Usaha sebaiknya mencantumkan usaha usaha disektor riil yang tida bisa ditangani oleh usaha-usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan atau usaha-usaha yang membantu berkembangan usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan usaha usaha yang sudah diusahakan oleh BUMDES tidak lagi dilakukan oleh BUPDA.


Pasal 20 ayat (1) berbunyi ; Modal ( kamulan ) BUPDA sebagaimana tercantum dalam ayat ayat pasal ini yang samasekali tidak memberi ruang permodalan bersumber dari pinjaman. Saran Fraksi Golkar agar menambah satu ayat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA berasal dari pinjaman Pasal 58 ayat (3) yang berbunyi ; Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat.,dst nya.


Disarankan lagi agar kata dapat didrop sebagai wujud komitmen kita dalam rangka memperkuat LPD.  Selanjutnya masih di pasal ini ayat (5) yang berbunyi : Ketentuan tata cara  dst nya  diatur melalui Keputusan MDA Provinsi. 


"Menurut hemat kami sebaiknya diatur oleh Desa Adat Pasal 61 ayat (1) belum sependapat terkait dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali sehingga tidak menjadikan BUPDA seolah olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali," saran Fraksi Golkar DPRD Bali.[ar/ar]

Selasa, 01 Juni 2021

Fraksi PDIP Bali Terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016


Bali Kini , Denpasar -
Terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi  Bali Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat  Daerah, bahwa fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap Raperda ini.

Fraksi PDIP Bali, menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan Kebijakan yang diharapkan akan memberi dampak yang baik untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan visi ”NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Dengan efektivitas penyelenggara pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalisasikan capaian kinerja perangkat daerah mewujudkan visi dan  misi pemerintah daerah. Kedua, bahwa beberapa perubahan materi dalam Raperda yang diusulkan antara lain; 1. Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk  diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali.

2. Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula 

diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olah Raga, dan Perpustakaan Provinsi Bali dan untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan.

 

3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ditata dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.


4. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ditata dengan Badan  Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, untuk mendukung Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi.


"Dalam konteks upaya penataan beberapa Instansi dan Badan , perlu dibuatupaya sinergitas antara instansi dan badan yang ditata agar tidak terjadi tumpang tindih dalam teknis pelaksanaanya.

Untuk itu perlu dikonsultasikan dengan lebih mendetail terkait hal tersebut dengan kelembagaan diatasnya tentang regulasi dan peraturan pemerintah  pendukungnya," ungkap Made Suparha,SH bertugas membacakan dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Sehingga, dilanjutkannya nantinya bisa disusun petunjuk teknis pelaksanaan kinerja tata kelola pemerintahaan di setiap Instansi dan Badan secara efektif, terarah dan memiliki target capaian kinerja yang maksimal.[ar/r5]

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Terhadap Raperda Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali




Bali Kini ,Denpasar -
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Provinsi terhadap

Raperda Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali. Made Suparha,SH bertugas membacakan dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan sangat menyambut baik upaya Gubernur Bali I Wayan Koster, tentang usulan

Raperda tersebut.


Menurut Fraksi PDIP Bali, bertujuan agar pengelolaan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian Desa Adat dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal Bali. 


Tata kelola usaha yang baik dengan prinsip kehati-hatian, dan 

praktek pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini, agar BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi Desa 

Adat. 


"Ini perlu dipertegas bahwa Desa Adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat, budaya, dan keagamaan, serta untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali," sebutnya dihadapan pimpinan sidang Paripurna, Nyoman Adi Wiryatama dan Guernur Bali diwakili Wagub Cok Ace.


Hal yang kedua, Bahwa Desa Adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian sektor riil yang perlu ditata pengelolaan dan pola 

pemanfaatannya secara sistematis melalui suatu sistem perekonomian adat 

yang merupakan sub sistem perekonomian nasional. Terkait dengan BUPDA yang dimaksud dalam Perda ini, kegiatan usahanya adalah fokus pada sektor riil, dengan penataannya adalah bergerak dari pengelolaan, setelah itu baru pemanfaatannya.


Ketiga, Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan BUPDA dilakukan oleh Gubernur bersama MDA Provinsi. Gubernur menugaskan pembinaan dan pengawasan umum terhadap BUPDA kepada perangkat daerah yang 

menangani urusan Desa Adat dalam hal ini dinas PMA beserta jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan. [ar/r5]


Senin, 31 Mei 2021

Fraksi Nasdem dan PSI Hanura Dukung Peleburan Kesbangpol dan Satpol PP




Bali Kini ,Denpasar -
Dileburkannya Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hadirnya OPD ini dimaksudkan untuk melaksanakan urusan 

pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sekaligus urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan subbidang Kebakaran. 


"Khusus poin ketiga ini ada kesan dipaksakan, meskipun masih relevan jika digabungkan. Karena kami melihat bahwa tugas Satpol PP selama ini juga tidak ringan. Satpol PP yang pada dasarnya memiliki tugas mengawasi dan menegakkan Perda tampak masih kewalahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," terang I Wayan Karisubali, Ketua Fraksi Gabungan Hanura dan PSI Nasdem.


Ditegaskannya jika perubahan ini nantinya membuat Satpol PP bisa bergerak lebih lincah, maka FRAKSI NASDEM PSI HANURA mendukung peleburan dua institusi ini. Oleh karena itu perampingan-perampingan OPD ini harus memberi penegasan yang kuat agar OPD-OPD yang baru, memiliki daya dobrak yang lebih baik lagi. 


Tantangannya tidak ringan karena perampingan OPD ini harus mampu menghemat anggaran.Karena jika perampingan malah akan membuat anggaran membengkak, tentu saja bukan menjadi tujuan dari perampingan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Bali.


Jika anggaran memang bisa dihemat hingga seratusan miliar rupiah per tahun, tentu bukan jumlah yang sedikit. Dan anggaran yang bisa dihemat ini bisa dialokasikan untuk masyarakat Baliyang masih berjuang menghadapi pandemi COVID-19. 


"Karena seperti diketahui bersama, saat ini kita masih berada dalam situasi belum normal, dan pemulihan pasca pandemi nantinya juga memerlukan waktu yang tidak cepat. Di sisi lain FRAKSI NASDEM PSI HANURA juga mengingatkan agar sumber daya manusia yang sudah mengabdi pada OPD-OPD dimaksud tetap diperhatikan kepentingannya," jelasnya.


Perampingan OPD ini pastinya akan mengurangi jabatan Eselon II, Eselon III dan bahkan Eselon IV. Karena itu FRAKSI NASDEM PSI HANURA mengingatkan, agar mereka yang selama ini sudah memberikan pengabdian terbaiknya tidak dipangkas begitu saja. 


"Jangan melupakan aspek kemanusiaannya. FRAKSI NASDEM PSI HANURA juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali soal transformasijabatan struktural ke fungsional dilakukan secara cermat agar kinerja birokrasi berjalan lebih efektif," kata Karisubali. 


Sementara itu terkait dengan pengisian jabatan, pihaknya meminta agar bisa mendapatkan para pejabat yang kompeten dan terbaik. Karena itu pengisian jabatan agar dilaksanakan lebih selektif dan kompetitif.


Selanjutnya, struktur perangkat daerah yang dibentuk juga harus lebih memiliki kemampuan pelayanan yang lebih baik. "Kami mengingatkan agar pemanfaatan teknologi informasi dioptimalkan. Masyarakat harus mendapatkan informasi dan pelayanan mudah melalui aplikasi atau layaknya customer service pada sebuah perusahaan swasta. Jika perlu nomor telepon para Kepala Dinas pun harus dishare sebagai bagian bentuk bekerja untuk melayani masyarakat," jelasnya.[ar/r5]

Fraksi Nasdem da Hanura Sambut Baik Yang Dicanangkan Gubernur Koster




Bali Kini , Denpasar -
Terkait apa yang telah disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, terkait dengan Raperda tentang 

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016  tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pada prinsipnya Fraksi NASDEM dan PSI HANURA menyambut  baik atas maksud dan tujuan Raperda tersebut. Karena beberapa perubahan yang dirancang oleh pihak eksekutif bertujuan efisiensi dan  efektivitas susunan perangkat daerah.

Isu ini juga menjadi sangat relevan di tengah situasi pandemi  Covid-19 di mana hal-hal yang dilakukan bisa menghemat anggaran dari Pemerintah Provinsi Bali. Lebih dari itu penggabungan ataupun pembentukan susunan perangkat daerah diharapkan berdampak pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. 


Oleh karena itu, dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan Nasdem dan PSI Hanura, I Wayan Kari Subali, bahwa perubahan susunan perangkat daerah sebagaimana dalam Raperda dimaksud tetap didukung, agar organisasi bisa bergerak lebih lincah.


"Kami mencatat bahwa perubahan  susunan perangkat daerah atau yang biasa kita sebut dengan OPD  (Organisasi Perangkat Daerah) bukan pertama kali diadakan. Sebelumnya OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali mencapai 49 OPD sudah dirampingkan menjadi 41 OPD. Dan kini masih bisa dirampingkan kembali," disampaikan dihadapan pimpinan sidang Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Bali.


Dibacakan kembali, bahwa perampingan OPD sebagaimana dalam Raperda tentang Perubahan  Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini setidaknya berdampak pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 

"Kini ’Perpustakaan’ akan melebur ke dalam Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga. Sedangkan soal ’Kearsipan’ akan masuk ke dalam Dinas Kebudayaan," sambungnya seraya menilai peleburan ini sangat tepat dan senafas dengan dinas yang menjadi tempat meleburnya. 

Kedua adalah penggabungan antara Badan Kepegawaian Daerah  dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pada rancangan ini, dinilai juga sangat relevan dan akan sangat efektif dan efisien. 

"Sebagaimana kita ketahui, dua badan ini sama-sama menjalankan fungsi penunjang kepegawaian dan akan lebih efektif efisien jika langsung dikaitkan dalam upaya peningkatan sumber daya manusia melalui pengadaan pendidikan dan pelatihan," akunya.


Dan yang ketiga adalah dileburkannya Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hadirnya OPD ini dimaksudkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sekaligus urusan 

pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan subbidang Kebakaran.


Perampingan OPD sebagaimana dalam Raperda ini setidaknya juga Dinas Kearsipan dan Perpustakaan akan melebur ke dalam Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga. Sedangkan soal ’Kearsipan’ akan masuk ke dalam Dinas Kebudayaan. 


Selanjutnya penggabungan antara Badan Kepegawaian Daerah  dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pada rancangan ini, juga sangat relevan dan akan sangat efektif dan efisien.[ar/r5]

Fraksi Nasdem PSI Hanura Nilai Perda BUPDA Sejalan Dengan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”




Bali Kini ,Denpasar -
Fraksi Nasdem PSI Hanura menanggapi Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) di Bali. Adanya Raperda ini menunjukkan konsistensi dari Pemerintah Provinsi Bali menjalankan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.


Desa Adat bukan sekadar sebuah objek, melainkan secara filosofis menjadi subjek untuk turut serta mewujukan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala. Sedangkan secara sosiologis, Desa Adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian yang perlu ditata pemanfaatan dan pengelolaannya. 


Isu pemberdayaan Desa Adat ini semakin penting saat Bali dilanda pandemi yang membuat sendi-sendi perekonomian Pulau Dewata pada Kuartal I-2021 lalu mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi minus 9,3 persen. Masih sangat dalam kontraksinya, setelah setahun pandemi berlangsung. 


Karena itu FRAKSI NASDEM PSI HANURA sepakat BUPDA bisa dijadikan motor perekonomian di Desa Adat dan BUPDA mendapatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap sistem perekonomian adat Bali. 


"Kami melihat selama ini Desa Adat sudah memiliki Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD yang bergerak di bidang keuangan. Dan alangkah baiknya jika sektor riil juga diwujudkan oleh Desa Adat, Keberadaan BUPDA inilah yang akan menggerakkan ekonomi melalui sektor riil, jasa, dan/atau pelayanan umum," baca I Wayan Karisubali, ketua Fraksi Gabungan Nasdem PSI Hanura.


Namun, ditekankannya agar sektor riil yang akan dilahirkan mampu bersaing dengan sektor usaha lainnya dari pengusaha-pengusaha di luar BUPDA perlu dikelola secara baik. Jika tak mampu bersaing ataupun kompetitif, maka BUPDA yang dilahirkan tak lebih menjadi sekadar nama atau malah menjadi beban bagi Desa Adat. 


Sehingga untuk mewujudkan BUPDA yang sukses, diperlukan pengelolaan secara profesional dan modern dengan melibatkan orang-orang yang menguasai di bidangnya. Selain itu, dengan tatakelola usaha yang baik, berprinsip pada kehati-hatian, dan  dan praktek pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini, BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi Desa Adat. 


Untuk mencapai tujuan tersebut, FRAKSI NASDEM PSI HANURA mendorong peran dari institusi Pemerintah Provinsi Bali membantu melakukan monitoring dan mengarahkan bidang usaha atau sektor riil apa yang mejadi potensi bagi Desa Adat bersangkutan. Namun tetkait soal BUPDA ini, ada yang perlu kami konfirmasi soal keberadaan Badan Hukum Milik Desa atau yang kita kenal dengan nama BUMDes. 


"Sejumlah desa di Bali sukses mengembangkan BUMDes yang bergerak di bidang pariwisata. Nah, tidakkah kehadiran BUPDA akan menjadi persaingan baru di sebuah desa? Intinya jangan sampai kehadiran BUPDA justru mengganggu eksistensi BUMDes.

Adanya BUPDA sendiri kami harapkan bisa menjadi pelengkap dari LPD, sehingga kami juga mendorong penguatan LPD dengan monitoring pemerintah daerah. Karena sebagaimana kita kita ketahui, LPD tidak berada di bawah kewenangan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," bebernya.


Pemerintah Daerah juga bisa memberi pelatihan-pelatihan terjadap sumber daya manusia LPD agar lebih profesional sehingga pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan minat penempatan ataupun peminjaman dana di LPD bisa semakin dimanfaatkan masyarakat Desa Adat setempat.


"Dari pandangan umum yang kami sampaikan terhadap dua Raperda di atas, ada harapan efektifitas dan efisien membuat penghematan besar di bidang anggaran. Sebagaimana pandangan umum yang kami sampaikan terdahulu, Bali tidak boleh hanya bergantung pada sektor pariwisata. Situasi seperti saat inilah yang harus mendorong kita mengoptimalkan sektor pertanian, perkebunan dan mendorong Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM)," jelasnya. 


FRAKSI NASDEM PSI HANURA megingatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar memberi perhatian besar pada sektor ini.

Begitu juga dengan sektor Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sejak beberapa bulan lalu para pahlawan devisa ini sudah mendapatkan kesempatan kembali bekerja di mancanegara, mulai menjadi crew kapal pesiar, tenaga di bidang spa, dan lain-lainnya. FRAKSI NASDEM PSI HANURA bersyukur atas bisa kembali bekerjanya krama Bali di mancanegara.


Namun di sisi lain, kami mengingatkan agar para PMI tersebut jangan sampai menjadi korban mafia penempatan tenaga kerja di luar negeri. Kekhawatiran ini timbul karena data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan bahwa dari sekitar 9 juta Pekerja Migran Indonesia, sebanyak 5,3 juta orang berstatus ilegal sehingga tidak mendapatkan pelindungan yang memadai. 


"Oleh karena itu kami mengingatkan agar Bali jangan sampai kecolongan dan bisa mengantisipasi persoalan ini," tutup Karisubali.

Selasa, 25 Mei 2021

Rapat Kerja DPRD Bali Terkait Sampah Peisisir


Bali Kini ,Denpasar -
Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, ST mempin langsung Rapat Kerja terkait masalah penangan sampah di Bali,  Selasa (25/5) di Denpasar.


Disampaikannya usai rapat kerja bahwa, hal terpenting yang jadi pembahasan adalah membentuk tim dalam bekerja fokus menangani penangan sampah di Bali yang kini sudah sangat krisis sampah.


"Rapat Kerjan kali ini membahas terkait masalah sampah pesisir. Kami di DPRD Prov.Bali, sangat konsen karena masalah ini adalah sudah berulang ulang kali yang justru tidak semakin berkurang tapi semakin bertambah," terang Adhi Ardhana.


Oleh karenanya, kata dia, Dewan ingin membuat suatu tim dari Kementerian dari Kementerian LH, Kementerian lingkungan hidup Prov.Bali, untuk melangkah satu persatu fokus dan terukur sehingga terlihat hasilnya. 


"Jadi kita tidak melihat anggaran, tapi kita lihat kinerjanya. Dan mudah-mudahan dari hasil rapat tadi, mereka sudah sepakat untuk membuat tim yang nantinya kita lihat kinerjanya, kita lihat ukurannya. Sehingga kita bisa efaluasi dari bulan ke bulan," jelasnya.


Jika bicara untuk menyelesaikan sampah dari sumber, lanjutnya tentu akan melihat anggaran. Menurutnya hal ini juga sudah disampaikan ke kementrian keuangan. 


"Ternyata dari ibu Menteri keuangan sebenarnya sudah mendesain hal tersebut sehingga urusan lingkungan ini bisa digunakan dana desa. hanya saja dalam pandangan saya adalah mengenai persentase jadi prioritas. Kalau dia menjadi urusan prioritas maka wajib dianggarakan. Ini penying sehingga Jadi pemahamannya terkait dengan anggaran ini tidak serta merta hanya niat" jelasnya.


Diontohkannua, hal yang wajib atau prioritas seperti untuk Pendidikan 20% infrastruktur 15 %.  

Dirinya berharap, Sampah juga menjadi hal yang penting untuk di Bali yang memang sudah krisis sampah.


"Jika biacara anggaran. Untuk hal ini harus bicara kajian menyeluruh. Tapi semisalnya diambil dari APBD hanya 5 persen saja dari Rp 1 miliar, itu sudah tinggi dan dipergunakan oleh bank sampah di desa tersebut, mungkin sudah besar," tutupnya.[ar/r5]

Jumat, 21 Mei 2021

Dewan Dorong Pengusaha Susul Kementrian Work From Bali

Bali Kini , Denpasar - Derhatian Dewan Provinsi Bali. Dewan menilai apa yang dicanangkan tersebut diharapkan dalam rangka memulihkan pariwisata Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. "Kita dukung program pak Luhut itu," kata Ketua Komisi II DPRD Bali yang membidang urusan Ekonomi dan Pariwisata, IGK Kresna Budi, Jumat (21/5).


Ketua Partai Golkar Kabupaten Buleleng ini mengatakan, Bali memiliki tempat yang aman bagi Kementrian untuk melaksanakan Work From Bali tersebut, yakni Nusa Dua. "Kita punya kawasan yang tertutup dan sangat aman untuk menjalankan Work From Bali yaitu Nusa Dua. Kita harapkan kementrian berkantor di Nusa Dua," ujarnya.



Foto:  IGK Kresna Budi

Ia melanjutkan, Work From Bali bagi Kementerian itu akan menggeliatkan sektor perekonomian Bali. Misalnya, Pemerintah Daerah di Indonesia akan berkunjung ke Bali untuk berurusan dengan Kementerian yang melaksanakan Work From Bali tersebut, itu akan berdampak bagi perekonomian Pulau Dewata. 


"Dengan adanya Work From Bali itu,  semua Dinas maupun Dewan berkunjung dan berurusan di Bali sehingga dapat membawa dan menggeliatkan sektor ekonomi kita," jelas Kresna Budi. 


Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Work From Bali ini, kata dia, bahkan sudah dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. 


Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangsem ini berharap para Pengusaha bisa menyusul Kementerian untuk melaksanakan Work From Bali. 


"Paling tidak beberapa kementrian bisa bekerja dari Bali, dan nantinya bisa disusul oleh pengusaha-pengusaha berkantor di Bali. Jadi sekarang Menko Marves menggaungkan itu kembali, sangat bagus itu untuk pemulihan pariwisata Bali secepatnya," kata Suyasa. 


Untuk diketahui, Komitmen program Work From Bali itu sudah dituangkan dalam Nota Kesepahaman Dukungan Penyediaan Akomodasi untuk Peningkatan Pariwisata The Nusa Dua Bali pada 18 Mei lalu.  Tujuh kementerian serta lembaga di bawah naungan Kemenko Marves akan ikut melaksanakan program Work From Bali tersebut.


"Work From Bali itu bagus. Sebenarnya ide itu dari awal pak Menparekraf sudah sampaikan. Pak Menparekraf sudah mengawali di awal beliau ditunjuk jadi menteri menyampaikan gagasan itu," pungkas Suyasa[ ar/r5]

Kamis, 20 Mei 2021

Dewan Provinsi Dukung Perampingan OPD di Lingkup Pemprov

 


Foto: Ketua DPRD Bali i Nyoman Adi Wiryatama


Bali Kini  , Denpasar  - Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mendukung adanya upaya perampingan OPD di lingkungan Pemprov Bali. Mengenai jumlah yang ideal di OPD, nantinya Dewan akan mengkajinya.


Tentunya, demikian Adi Wiryatama mengatakan nantinya akan mengkaji jumlahnya dengan membandingkan pada daerah provinsi lain. 


"Kita setuju kalau tujuannya efisien, tujuannya akan praktis, geraknya lebih cepat. Kita akan libatkan staf ahli kita nanti kita kaji, kita lihat di daerah lain, kita lihat kebutuhan kita di Bali. Kalau dari segi efisiensi terlalu kurus tidak bisa jalan repot juga kita nanti," kata Adi Wiryatama, Kamis (20/5/2021).


Menurut dia,  OPD yang terlalu gemuk memang kurang efektif sehingga perlu dirampingkan agar efektif dalam bekerja. "Kita tahulah kalau pilih orang terlalu gemuk jalannya susah. Bukan jalan dalam arti fisiknya tapi koordinasinya," sentilanya.


Konsekuensi dari perampingan OPD adalah kehilangan jabatan pimpinan OPD yang dirampingkan tersebut. Dirinya mengingatkan Gubernur agar mempertimbangkan aspek psikologi pejabat yang akan kehilangan jabatannya akibat perampingan OPD itu.


Ia menyarankan, Kepala OPD tersebut boleh diganti kalau sudah mendekati masa pensiun atau pejabat tersebut sudah pensiun. Setidaknya, kata dia kalau bisa sudah pensiun. 


"Kalau sekarang masih segar bugar dipotong di tengah jalan ya sakit hati. Bukan efisien, malah kontraproduktif jadinya. Saya sampaikan tadi jangan terlalu kurus jangan terlalu gemuk, artinya apa, kita memperhatikan psikologisnya orang, pejabat sudah lama di sana, tiba-tiba diberhentikan kan gak enak," kata Adi Wiryatama.  


Sebelumnya, pada rapat Paripurna tertutup Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Ranperda

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Dalam perubahan Perda ini nantinya akan dirampingkan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga bisa efektif dan efisien. Jika terjadi perampingan sejumlah OPD, akan terjadi efisiensi anggaran yang diperkirakan mencapai Rp68 Miliar,  dan kerja OPD akan lebih efektif. 


Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, digelar secara virtual. 


Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur Bali, Sekda dan beberapa OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota Dewan lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.[AR/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved