-->

Rabu, 03 Maret 2021

Bupati Tamba Tinjau Sarana IPAL, Tempat Ibadah Hingga Vaksinasi di RSU Negara

 Maksimalkan pelayanan Kesehatan 

Bupati Jembrana I Nengah Tamba meninjau sejumlah sarana kesehatan di RSU Negara, rabu ( 3/3/2021) . Kunjungan orang nomor satu di Jembrana itu guna melihat secara langsung jalannya pelayanan serta sarana prasarana di rumah sakit milik pemerintah di Jembrana . Bangunan ditinjau mulai dari sarana IPAL, gedung rawat jalan , lokasi rencana penambahan tempat ibadah , serta pelaksanaan vaksinasi yang dipusatkan di Lantai III Gedung IRJ.  Bupati Tamba mengatakan peninjauan itu untuk melihat kinerja pelayanan secara langsung .



Selain itu , melihat sarana prasarana yang mesti dilengkapi guna memaksimalkan pelayanan .Salah satunya menambah saran ibadah di RSU Negara berupa mushola bagi umat muslim.  Lokasinya di sisi utara gedung RSU , bersebelahan dengan pura RSU . “ Kami berencana  membangun  Musholla. Ini sesuai aspirasi masyarakat  serta   janji politik kami kamarin, “ katanya . Dijelaskan Bupati Tamba , Ia sangat percaya kesembuhan pasien tidak hanya dari tindakan medis , tapi juga berkat doa .” Saya meyakini 40 % kesembuhan itu dari doa. Begitu juga dengan orang Bali , bila keluarganya masuk rumah sakit , selalu membawa Daksina Memohon  keselamatan agar diberikan kesehatan  di Pura yang ada dirumah sakit. Semua umat seperti itu. Karena itu sarana ibadah sangat penting di Rumah sakit , ”kata Bupati Tamba.

Dalam kunjungannya ke RSU Negara , Bupati Tamba juga sempat meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 terhadap awak media yang bertugas di Jembrana .Sebanyak 16 awak media yang berasal dari media cetak , media elektonik serta media online mendapat giliran vaksinasi dosis pertama.  Tempatnya di RSU Negara, karena  ditunjuk sebagai salah satu fasilitas kesehatan tempat melaksanakan vaksinasi covid-19 di Jembrana .


Bupati Tamba menambahkan penanganan pandemi Covid-19 di Jembrana merupakan fokus kerjanya saat ini . Hal ini juga sesuai dengan sesuai instruksi presiden dan  gubernur kepada Bupati dan wakil bupati yang baru dilantik untuk mengatasi  pandemi Covid-19 di masing-masing Kabupaten sebagai program prioritas .

Khusus sasaran , Ia berharap warga rentan dan pelayan publik bisa diutamakan saat vaksinasi tahap II berjalan.


“Pelayan publik, juga para jurnalis, dalam kegiatannya selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga mereka sangat rentan terpapar . Untuk itu, saya berharap mudah-mudahan pada hari ini proses vaksin kepada para jurnalis di Jembrana ini berjalan lancar,agar permasalahan Covid-19 ini bisa segera dituntaskan,”tegasnya. Ia mengaku siap berjuang untuk mendapatkan tambahan alokasi vaksin  guna meminimalisir warga sasaran tercecer.


Secara khsusus , Ia juga mengimbau warganya agar jangan takut divaksin. Menurutnya, vaksinasi  solusi saat ini guna melawan covid-19. “Masyarakat tidak usah takut divaksin. Takutlah akan penyakit daripada nanti dijemput petugas covid-19 berpakaian APD lengkap. Lebih baik divaksin dari pada mati. Sabar dulu nantinya akan ada giliran untuk masyarakat akan segera divaksinasi,”pungkasnya (Adi/r2)

Tingkatkan Pelayanan Publik Secara Maksimal di Masa Pandemi

 Ket foto : Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat melaksanakan melakukan pemantauan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Rabu (3/3).


Wawali Arya Wibawa Tinjau Pelayanan di MPP Kota Denpasar


BaliKini ,Denpasar - Setelah sehari sebelumnya Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa melakukan pemantauan dan memberikan semangat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar. Hari ini, Rabu (3/3) kembali Wawali Arya Wibawa, melakukan pemantauan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.



Dalam kesempatan, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa yang didampingi PJ. Sekda Made Toya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota, IB Benny Pidada Rurus, Kadis Dukcapil Dewa Gede Juli Arta Berata dan Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai mengatakan, pelaksanaan kunjungan ke Gedung MPP Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma Lumintang untuk melihat kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam masa pandemic covid 19 ini.


“Dimana walaupun dalam masa pandemi ini, pelayanan publik harus tetap maksimal didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan di lingkungan perkantoran”, ungkapnya.


Lebih lanjut diikatakan, selain untuk memastikan penerapan standar disiplin protokol kesehatan di Perkantoran khususnya di MPP karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Juga untuk mengenal lebih dekat para ASN di Gedung MPP.


"Tadi kami sudah mengecek penerapan protokol kesehatanya, sudah sesuai dengan jumlah pegawai 50% yang berada di kantor serta untuk yang Work From Home (WFH) juga melaksanakan perkerjaan secara online, memgingat masa pandemi covid 19 ini masih terjadi. Hal ini merupakan komitmen dan wujud upaya berkelanjutan dalam mencegah klaster Covid-19 dapat dimaksimalkan, serta kita harus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkinerja secara optimal sesuai dengan prinsip Sewakadarma, dimana melayani adalah kewajiban," ujar Arya Wibawa. (ays’/r2).

Wabup Patriana Krisna Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Di aktivitas Adat dan keagamaan.

 SAAT HADIRI RAKOR  TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

BaliKini ,Jembrana- Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat melaksanakan aktivitas adat dan keagamaan. Atensi itu disampaikan  Wabup khususnya jelang pelaksanaan hari raya Nyepi ditengah situasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

" Saya berharap berbagai protokol kesehatan tetap dijalankan ,kendati aktivitas adat dan agama juga tidak boleh berhenti ," kata Patriana saat  menghadiri Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Jembrana di Desa Baluk, Kecamatan Negara,rabu (3/3/2021).



Ditambahkan Patriana, masyarakat hindu sebentar lagi akan menyongsong hari raya nyepi. Didalamnya berbagai rangkaian acara mulai dari Melasti dan prosesi pengurupukan termasuk ngembak geni yang berpotensi  melibatkan banyak orang,


" Ini menjadi atensi kita bersama. Saya minta kepada semua stakeholder untuk ikut saling menjaga demi kesehatan dan keselamatan kita semua", ucapnya.


Wabup Patriana Krisna juga menegaskan perayaan hari raya Nyepi Tahun Caka 1943 yang jatuh pada minggu 14 Maret 2021, Ia berharap umat dapat menjalankan srada bakti dengan aman dan lancar .


 " Saat ini sedang diberlakukannya PPKM Mikro di Kabupaten Jembrana. Saya minta umat , mari kita bersama - sama  mematuhi dan mentaati prokes . Kita ingin  penyebaran Covid-19 khususnya dalam rangkaian perayaan hari suci umat Hindu dapat diminimalisir," harapnya.


Sementara Kepala KesbangPol Jembrana I Ketut Eko Susila mengaku kalau rakor terpadu penanganan konflik sosial yang dilaksanakan ini didasarkan atas penegasan Gubernur Bali terutama, persiapan pelaksanaan perayaan Hari Raya Nyepi tahun Caka 1943," Penegasan Gubernur ini, tim terpadu penanganan konflik sosial kabupaten Jembrana menindaklanjuti dengan melalui rapat koordinasi dengan melibatkan stakeholder baik dari majelis desa adat termasuk PHDI," terangnya.


Eko Susila juga menegaskan dalam pertemuan ini semua masukan dan saran serta pendapat yang muncul dalam rakor ini akan dijadikan pedoman dalam upaya menjaga keamanan,kenyamanan, serta keselamatan umat saat situasi pandemi Covid-19," Kita harapkan nanti semua masuk-masukan yang positif, akan dijadikan pedoman untuk dapat di  indahkan oleh umat dalam menyambut pelaksaan hari raya Nyepi," pungkasnya.


Hadir dalam rapat koordinasi itu, Wakil Ketua DPRD Jembrana Yuda Baskara, Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna, Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana I Negah Subagia, Ketua PHDI Jembrana I Komang Arsana, Kabag Op Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa beserta jajaran tim terpadu penanganan konflik sosial kabupaten Jembrana. (Eka Wiasa/r1)


Kejari Badung Tahan Tersangka Kasus Korupsi di BUMN Sektor Perbankan Kantor Cabang Kuta

BaliKini,Badung - Rabu, 03 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta.


Terhadap kasus ini sebelumnya telah dilakukan penyelidikan kemudian perkara naik ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, tim jaksa penyidik pada hari Jumat 26 Februari 2021 telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IBGS. 



Tersangka pada saat diperiksa telah didampingi penasihat hukum dari KAYANA Law Office, yang merupakan penunjukan dari Tim Penyedik guna memenuhi hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan.


"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negative, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," jelas I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Badung.


Dari Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka IBGS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.


Serta pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 s.d. 2017. 


"Nilai total kerugian lebih dari Rp 1 Miliar. Perbuatan tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP," Singkat Maha Agung.


Adapun penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan Negara, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP dengan melibatkan para jaksa penyidik dibawah komando teknis Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.[ar/r5] 

Tanda Alam Dari Awal Maret Berturut-turut Penambahan MD 8 Orang

BaliKini,Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.



Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Rabu 03 Maret 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 2.085 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 198 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 222 orang dan kali ini ada tambahan 8 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 947 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 34.897 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 31.865 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.


SE Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.[ar/r5]

Nasabah Korban Skimming Gugat BNI ke Pengadilan

BaliKini,Denpasar - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, hal itulah yang dialami oleh seorang pria asal Binjai, Medan bernama Agus Wandira. Pria 28 tahun ini menjadi korban skimming pada Bank Negara Indonesia (BNI), sialnya pihak Bank  justru menolak untuk memberikan ganti rugi.

Merasa terzolimi, korban Agus Wandira menggugat pihak Bank ke PN Denpasar. Gugatan yang dilayangkannya itu menuntut pihak BNI memberikan ganti rugi uang yang hilang di rekening korban sebesar Rp 76 juta lebih.


                                       [Foto / Korban (tengah) didampingi kuasa hukumnya ]

Kuasa hukum korban, I Komang Mahardika Yana dan I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya yang ditemui di PN Denpasar, Rabu (3/3/2021) mengatakan sudah resmi melayangkan gugatan dengan tergugat BNI cq BNI kantor besar cq BNI BNI Kantor Cabang Legian, Kuta, Badung. 

“Sekarang tahap mediasi. Tadi kami dipertemukan dengan perwakilan BNI oleh hakim untuk mediasi,” ujar Yudhi yang ditemui usai melakukan mediasi.

Dalam mediasi tersebut, pihaknya meminta BNI bertanggung jawab atas hilangnya uang kliennya yang merupakan nasabah BNI sebesar Rp 76.082.526. Selain itu, BNI juga diminta membayar kerugian immaterial lainnya senilai Rp 500 juta. “Pihak BNI baru akan memberikan jawaban pekan depan,” jelas pengacara muda ini.

Dijelaskan, perkara ini berawal saat Agus menarik uang bersama pacaranya di ATM BNI di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta tepat di depan La Belle Villa pada Minggu (20/10) lalu. Saat itu Agus menarik uang Rp 500 ribu dari total uang direkeningnya sejumlah Rp 76.082.526. 

Setelah uang dan tanda bukti transaksi keluar, kartu ATM nyangkut di mesin dan tidak bisa keluar. “Karena kartu ATM tidak bisa keluar, Agus langsung menelpon call centre BNI di nomor 1500046. Namun beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban dari call centre BNI,” lanjut Yudhi.

Karena tidak ada jawaban, Agus meninggalkan ATM. Kemudian, keesokan harinya, Senin (21/10) Agus mendatangi kantor BNI KCP Legian untuk melaporkan kejadian ini. Dari hasil laporan tersebut, customer service BNI memberikan print out buku tabungan. Dimana dalam print out tersebut sudah ada beberapa kali penarikan dalam jumlah besar yang dilakukan orang lain.

Agus lalu meminta customer service membekukan tabungan agar tidak terjadi lagi penarikan diluar sepengetahuannya. Namun customer service BNI tersebut mengatakan tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa alasan yang jelas. 

“Saat itu customer service BNI mengatakan jika kliennya menjadi korban skimming. Dia juga menjanjikan uang di rekening kliennya akan kembali,” beber pengacara yang berkantor di Toya Law Firm di Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar ini.

Setelah beberapa kali pertemuan, pihak BNI akhirnya menyatakan jika masalah ini bukan skimming melainkan card trapping yang merupakan tanggung jawab nasabah. “Karena tidak ada itikad baik dari BNI, kami akhirnya memutuskan untuk melakukan gugatan di PN Denpasar,” lanjutnya.

Sementara itu, Legal Officer BNI, Adrian Surya Putra yang dikonfirmasi hanya memberikan keterangan singkat terkait sidang mediasi yang digelar di PN Denpasar. Pihaknya justru balik meminta agar wartawan ini konfirmasi ke pihak penggugat dengan alasan mediasi yang dilakukan baru hari pertama.[ar/r5]

Residivis ini Kembali Masuk Bui, Kali ini Dihukum 12 Tahun

Balikini,Denpasar - Dibui selama tiga tahun tidak membuat kapok remaja 23 tahun asal Banyuwangi bernama Andreas Pidi Stya. Terjerat dalam kasus yang sama, kali ini majelis hakim di PN Denpasar tidak lagi memberikannya keringanan. 


Hukuman 12 tahun penjara diputuskan hakim terhadap terdakwa yang kedapatan membawa 23 plastik klip berisi sabu berat bersih 8,91 gram. Putusan ini dibacakan secara virtual oleh Hakim IGN Putra Atmaja,SH.,MH yang memimpin perkara ini. 



Majelis hakim hanya mengurangi satu tahun dari tuntutan jaksa. Hakim memutuskan terdakwa bersalah tanpa hak telah melawan hukum dengan memiliki, menguasai dan menyimpan serta menjadi perantara narkotika jenis sabu.


Perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara," ketok palu hakim dalam sidang yang digelar secara online.

 

Jaksa IGA Fitria Chandrawati,SH yang menerima putusan hakim menjelaskan bahwa terdakwa baru saja ke luar dari bui ini diamankan saat sedang akan mengirimi lokasi tempat menempel kepada pembeli sabu. 


Drama penangkapan itu terjadi di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis, 12 Nopember 2020 sekitar pukul 00.30 Wita. Ada 11 plastik klip berisi sabu yang berhasil diamankan anggota dari Polresta Denpasar saat itu.


Dari pengembangan, Polisi menggiring terdakwa lokasi dimana melakukan tempelan. Selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Di sana, polisi kembali menemukan paket sabu siap edar dan barang bukti terkait. 


"Total paket sabu yang disita dari terdakwa yakni 23 plastik klip berisi sabu edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram," sebut Jaksa Fitria dalam dakwaan.[ar/5]

Selasa, 02 Maret 2021

Selama Sebulan, 40 Tersangka Narkoba Disikat Polresta Denpasar


BaliKini ,Denpasar -
Selama bulan Februari 2021, satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap  sejumlah 40 tersangka kasus narkoba. Dari jumlah tersebut ada yang sebagai pengedar dan Penyalahguna.


Total barang bukti yang diamankan keseluruhannya ada 433,32 gram

sabu, 109,56 gram

ganja, 278 butir (87,76 gram)

ektasi dan 4,26 gram

Tembakau Gorilla.


Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Mabes Polresta Denpasar, Selasa (2/3/2021) mengungkapkan, dari 40 tersangka yang ditangkap 21 orang berasal dari jawa, 2 orang asal Sulawesi, 7 orang asal Sumatera, 1 orang kupang, 9 Bali.


"Dari semua barang bukti yang diamankan, ada 12 kasus dengan barang bukti cukup besar dan mereka juga residivis narkoba," Kata Kapolresta.


Para residivis yang dimaksud, tersangka Eka, Sugeng, Mahendra, Tegas, Bima, Ihsan, Aditya, Bayu, Syaiful, Vicky, Ahmad, Asep dan Prasetya, Adhi. " Seluruhnya tercatat 24 orang sebagai pengedar dan 16 pemakai atau pecandu narkoba," imbuhnya. 


Terkait motif para pelaku ini, dijelaskan Kombes Jansen rata-rata awalnya menjadi pecandu kemudian jadi sindikat. Untuk pasal yang dikenakan ke-40 tersangka, yakni berpariasi yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan 127 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[ar/r5]

Hampir setengah Populasi Babi di Bali Mati, Dewan Minta Bantuan Bibit Babi 100 Ribu Ekor

Balikini , Denpasar - DPRD Bali mendukung penuh langkah Pemprov Bali memberikan bantuan bibit babi kepada peternak untuk mengatasi berkurangnya populasi babi karena banyak yang mati akibat suspect flu babi Afrika atau African Swine Fever (ASF). 


Namun, Dewan menilai jumlah bibit babi yang akan dibantu Pemprov Bali tersebut sangat sedikit. Pada tahun 2021 ini, Pemprov Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan memberikan bantuan 1.700 bibit babi kepada peternak. Anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD Induk 2021 sebesar Rp2,04 Miliar. 



Adapun babi yang mati sejak awal 2020 karena suspect ASF ini mencapai 292 ribu ekor, hampir setengah dari populasi babi di Bali yang jumlahnya 690.379 ekor.


Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi meminta Pemprov Bali untuk menambah bantuan bibit babi tersebut. Menurut dia, bantuan bibit babi itu minimal 30 persen dari jumlah babi yang mati, atau kurang lebih 100 ribu ekor. 


Adapun rencana bantuan 1.700 ekor bibit babi oleh Pemprov Bali ini, kata dia,  belum mencapai satu persen dari jumlah babi yang mati. "Babi yang mati 292 ribu. Idealnya adalah penambahan bibit 100 ribu. Itu saja baru 30 persen," tegas Kresna Budi.


Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng ini menegaska, DPRD Bali siap menambahkan anggaran penambahan bibit babi itu dalam APBD Perubahan Tahun 2021. "Anggaran akan kita tambahkan karena ini menyangkut masalah masyarakat kita di Bali," kata Kresna Budi.


Dirinya juga menepis adanya kemungkinan ledakan populasi babi di Bali karena adanya bantuan bibit babi tersebut. Sebab, kata dia, jumlah bantuan bibit babi itu tidak terlalu banyak. "Bantuan yang baru diberikan belum ada satu persen dari jumlah kematian babi," tegasnya singkat. 


Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali IB Wisnuardhana mengaku bantuan bibit babi ini masih terbatas. Karena itu, bantuan diprioritaskan kepada peternak di daerah yang banyak babinya mati. 


Sekretaris Perkumpulan Peternak Hewan Monogastrik Indonesia (PHMI) Putu Ria Wijayanti tak menolak adanya bantuan bibit babi, tapi perlu kajian yang matang agar ke depan tidak terjadi lonjakan populasi babi. 


"Ini perlu dipikirkan secara matang agar jangan sampai bantuan yang diberikan malah akan merugikan peternak di masa yang akan datang. Karena sampai saat ini pun pemerintah tidak bisa memberikan aturan harga terendah ternak babi sebagai bentuk perlindungan kepada peternak dari kerugian," kata Ria.


Untuk diketahui, populasi babi di Bali berkurang signifikan karena 292 ribu ekor babi  mati akibat suspect virus ASF pada tahun 2020. Babi yang mati ini hampir setengah dari populasi babi di Bali yang jumlahnya 690.379 ekor. 


Kematian terbanyak terjadi di Buleleng sebanyak 79.612 ekor, disusul Tabanan (60.844), Gianyar (57.305), Badung (55.490), Bangli (12.242), Denpasar (9.954), Jembrana (8.582), Klungkung (5.201) dan Karangasem (2.858).


Akibat kematian babi ini, peternak mengalami kerugian hampir Rp 876 Miliar. Berkurangnya populasi babi ini menyebabkan para pemotong babi kesulitan mendapatkan ternak babi, dan melonjaknya harga daging babi di pasaran.[ar/r5]

Jernihkan Air dan Hilangkah Bau, Tukad Bindu Dituangi Eco Enzyme

Balikini,Denpasar - Berbagai upaya terus dilaksanakan untuk mendukung terciptanya sungai bersih di Kota Denpasar. Kali ini, guna menjernihkan air dan menghilangkan bau, dilaksanakam penuangan Cairan Eco Enzyme di Tukad Bindu, Selasa (2/3). 


Perintis Penataan  dan Pengawasan Yayasan Tukad Bindu, I Gusti Ari Rai Temaja saat dikonfirmasi mengatakan, beragam upaya terus dioptimalkan dalam mendukung terciptanya sungai bersih. Kali ini, selain mendukung kebersihan lingkungan sungai dan aliran sungai, turut dilaksanakan penuangan cairan Eco Enzyme di aliran Tukad Bindu.




 Ket foto : Penuangan cairan Eco Enzyme di Kawasan Tukad Bindu pada Selasa (2/3).

Pria yang akrab disapa Gung Nik ini menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Yayasan Tukad Bindu dan Yayasan Bali Tresna Sujati yang bergerak di bidang kepedulian lingkungan. Selain itu, penuangan Eco Enzyme juga merupakan rangkaian HUT Kota Denpasar ke-233.


“Cairan eco enzyme mulai digunakan sebagai cara untuk membersihkan sungai di Indonesia dari limbah rumah tangga hingga industri. Eco enzyme dipercaya mampu mengurai limbah yang berdampak buruk bagi kelestarian hidup di sungai,” ujar Gung Nik


Gung Nik menambahkan bahwa kegiatan penuangan Eco Enzyme ini akan dilaksanakan secara rutin dan bertahap. Sehingga diharapkan kedepanya sungai di Kota Denpasar dapat tetap bersih dan bebas dari pencemaran. Pada aksi ini, sedikitnya 200 liter cairan Eco Enzyme dituangkan di kawasan Tukad Bindu.


“Selain menjaga kebersihan sungai, dengan penuangan cairan Eco Enzyme secara rutin diharapkan mampu menjaga kebersihan sungai dan menghindari sungai dari pencemaran limbah, mari kita jaga bersama menjaga kelestarian  sungai untuk anak cucu kita,” ujarnya. (Ags).



© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved