-->

Senin, 22 Maret 2021

Bupati Gede Dana Apresiasi Seminar Mewujudkan Good Governance di Kabupaten Karangasem


BaliKini ,Amlapura -
Guna menyatukan langkah visi dan misi untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik di Kabupaten Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem menggelar Seminar bertajuk “Mewujudkan Good Governance di Kabupaten Karangasem, Senin (22/3).


Seminar pertama di Bali yang digagas Kejari Karangasem ini dimoderatori oleh Ketua Prodi Magister Administrasi Publik Pascasarjana Universitas  Ngurah Rai, Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani, S.Sos., M.AP. Menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya seperti Bupati Karangasem I Gede Dana,Kepala BPK perwakilan Provinsi Bali Dr.Drs Sri Haryoso Suliyanto, M.Si., CSFA,dan Dekan FH Unud Dr. Putu Gede Arya Sumarthayasa, Senin (27/3/2021) bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem.


Bupati Gede Dana dalam kesempatannya mengapreasiasi acara yang digagas Kejaksaan Negeri Karangasem ini. Dengan ini, Dirinya memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan seluruh OPD untuk menyampaikan Visi strategis Pemerintah Karangasem Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semsta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha ,  Santi dan Nadi (Karangasem Prakerti Nadi).


Menurutnya, kegiatan ini sesuai dengan Visi strategis Pemerintah Karangasem yang tertuang pada misi ke enam, yaitu meningkatkan kualitas tata kelola  pemerintah dengan sasaran terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Mengembangkan tata kelola yang baik bebas korupsi serta pelayanan publik yang prima.


Pemerintah diharapkan mampu bekerja dengan efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Caranya, dengan mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, sehingga pemborosan sumber daya dapat dihindari.


“Pemerintah harus tanggap dengan dua sisi, baik kemiskinan yang masih tinggi dan potensi karangasem. Mana yang harus dikelola dengan baik, digarap dengan baik agar berkontribusi terhadap turunnya angka kemiskinan di Karangasem,” ujar Bupati Gede Dana. 


Gede Dana menyebutkan, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik diarahkan untuk mewujudkan Good Governance melalui, peningkatan kualitas perecanaan dan penganggaran. Kemudian, peningkatan kualitas penatausahaan aset dan pelaporan keuangan, peningkatan kualitas pelaksanaan dan pengawasan dan penyederhanaan kapasitas aparatur untuk mewujudkan pelayanan publik prima. 


Ia juga meminta dukungan mewujudkan tata kelola pemerintaan yang baik dengan kinerja Birokrasi yang harus fokus, lurus dan tulus. Fokus artinya hanya tertuju pada target, sasaran dan tujuan yang telah tercantum dalam perencanaan jangka panjang menengah dan jangka pendek. Sehingga segala sumber daya dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Lurus yang artinya, birokrasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya senantiasa berpedoman pada norma, standar, prosedur dan  kriteria. Termasuk taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangka tulus artinya, kinerja yang senantiasa  dilandasi dengan rasa pengabdian , pengorbanan yang ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Saya dan Wabup akan bekerja fokus, lurus dan tulus. Hal ini harus diikuti oleh semua OPD di Karangasem. Bapak , Ibu jangan malu, jika saya dan pak wakil tidak fokus, tidak lurus, tolong ingatkan kami,” tegasnya.


Gede Dana juga menyebutkan, di bawah kepemimpinanya bersama Wabup Artha Dipa, beberapa upaya praktis dan konkret dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance). Diantaranya, dengan berusaha bekerja profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan job description dalam aktifitas birokrasi maupun pelayanan publik. 


Kedua , secara kontinyu memperluas pengetahuan, wawasan dan keterampilan dalam rangka memperbaiki kualitas pekerjaan untuk pelayanan publik. Ketiga, terbuka terhadap ide , gagasan dan pemikiran baru, karena dinamika lingkungan sekitar , senantiasa menuntut tindakan yang responshif dan adaptif. Keempat, memamfaatkan segala kesempatan untuk berperan menciptakan kondisi yang lebih baik.


Selain itu, Bupati kelahiran Datah 1 Januari 1968 ini juga mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,  pentingnya menerapkan reward dan punishment kepada aparaturnya. Reward adalah suatu bentuk penghargaan atau imbalan kepada seseorang atau kelompok yang telah berprilaku dan berprestasi baik untuk organisasi. Sedangkan punishment , memberikan hukuman kepada individu atau kelompok karena kesalahan, kecurangan, malas dan  tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas sehingga merugikan organisasi.


Acara seminar juga diisi dengan sesi tanya jawab dari perwakilin OPD yang hadir dan ditutup dengan penyerahan plakat dari Kepala Kejaksaan Negeri kepada para nasumber dan moderator. [nik/r8]

Usai Ambil Tempelan Pria ini Digrebek di Kamar, Kini Dituntut 12 Tahun


BaliKini ,Denpasar -
Dedy Martana (32) terdakwa asal Marga, Tabanan tidak hanya diam saja saat Jaksa menuntut hukuman selama 12 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar itu, terdakwa didampingi Posbakum Peradi Denpasar untuk mengajukan pembelaan.


Dijabarkan Ni Komang Swastini, SH selaku Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa saat diamankan petugas ditemukan ada 21 paket sahu dan sejumlah alat bukti penguat lainnya.


Terdakwa yang telah lama menjadi incaran petugas, diamankan saat berada dalam kamar kosnya di jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik Denpasar Selatan, Selasa, 1 Desember 2020 pukul 15.00 Wita.


Dimana diketahui jika terdakwa telah mengambil tempelan malam harinya atas perintah dari Andika (DPO). "Dari penggledahan di kamar terdakwa ditemukan 21 klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 9,03 gram," sebut Jaksa dalam dakwaannya.


Bahwa terdakwa dinilai secara sah melawan hukum dengan menyimpan dan menyediakan serta menjadi perantara narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009.


"Memohon agar terdakwa dihukum pindana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara," sebut Jaksa Swastini secara virtual dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, SH. MH.[ar/r5]

Lagi Gubernur Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM


BaliKini, Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Hanya saja situasinya justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Senin, 22 Maret 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 1.493 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 174 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 195 orang dan kali ini ada tambahan 4 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 1.071 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 38.307 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 35.743 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.


SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.


Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.[ar/r5] 

Minggu, 21 Maret 2021

Wali Kota dan Wakil Kota Denpasar Pantau Vaksinasi Massal di Pasar Badung

 


Teks Foto : Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat meninjau vaksinasi massal di Pasar Badung, Minggu (21/3).


BaliKini ,Denpasar - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Kota Denpasar kembali dilaksanakan, kali ini pelaksanaan nya di adakan di Halaman Parkir Pasar Badung dengan menyasar 2.400 orang pedagang pasar, Minggu (21/3).

Vaksinasi massal ini di tinjau langsung Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Tampak hadir juga dalam kesempatan ini, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara bersama Wakil TP PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa.

“Untuk hari ini, Pemkot Denpasar menyasar para pedagang pasar yang juga merupakan termasuk pelayan publik  dengan jumlah 2.400 orang pedagang yang berjualan di Pasar Badung dan Pasar Kumbasari. Pelaksanaan vaksinasi diatur waktunya  agar tidak terjadi kerumunan  orang dan tentunya tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketat,” kata   Jaya Negara yang didampingi Wawali Arya Wibawa.

Lebih lanjut di jelaskan, untuk mempercepat pencapaian target sasaran, khusus hari Sabtu dan Minggu Pemkot Denpasar akan melaksanakan vaksinasi secara mobiling dengan sistem jemput bola ke tempat pempat pelayan publik lainnya, selain pelayanan setiap  hari  kerja tetap dilaksanakan di 40 Fasyankes yang sudah ditetapkan meliputi seluruh Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah dan swasta serta beberapa klinik kesehatan . Untuk vaksinasi kelompok  pelayan publik sampai saat ini  sudah mencapai 27.356 orang  atau  37,35 % yang sudah tervaksin.

Sementara  dalam upaya mengejar target penetapan  zona hijau di wilayah Sanur mulai Senin (22/3) akan dilaksanakan secara serentak di 12 titik pos pelayanan vaksinasi.

“Jika berbicara target, kita akan mengejar kurang lebih 1 bulan kedepan ini Sanur sudah bisa menjadi zona hijau dengan target sasaran mencapai  35 ribu orang yang meliputi masyarakat Sanur dan pekerja pariwisata. 

Sementara Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Putu Sri Armini saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksin kali ini masih menyasar kelompok   pelayan publik yang meliputi TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPRD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Wartawan, Pedagang Pasar,  Sopir angkutan umum dan sebagainya. "Setelah pelayan publik, target vaksinasi  selanjutnya baru menyasar masyarakat secara umum," kata Sri Armini. (ays/r4).


Bupati Jembrana I Nengah Tamba Kembali Menyerahkan Bantuan CSR Bedah Rumah


BaliKini , Jembrana -
Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi istri Ny. Chandra Tamba menyerahkan secara simbolis bantuan bedah rumah dari Csr Pt. Indo Bali Gas Group. Yang ditandai dengan pemetongan pita dan penyerahan kunci kepada penerima Jro Mangku Wayan Wesning (55) di Banjar Temukus Desa Asahduren kecamatan Pekutatan,  Minggu (21/3). 


Turut serta hadir dalam acara tersebut Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adiwibawa, Pj Sekda Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang serta sejumlah pimpinan OPD terkait.


Dengan type bangunan Fisik berukuran 6x4 itu memiliki 2 (dua) kamar tidur dengan biaya yg dibantu dari csr senilai 20 juta dibangun dengan cara swadaya


Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengaku  sangat mengapresiasi atas bantuan CSR berupa bedah rumah yang bersumber dari Pt. Bali Indo Gas Group terhadap warga yang yang kurang mampu. “Kehadiran Pt. Bali Indo Gas Group untuk memberikan bantuan ini menjadi contoh yang positif bagi masyarakat. Sekali lagi saya menyampaikan terimakasih atas bantuan ini, semoga bantuan bedah rumah ini dapat bermanfaat,”ujarnya


Disisi lain , Bupati Tamba juga berharap kedepannya tidak hanya dari Pt. Indo Bali Gas Group saja namun juga instansi-instansi lainnya turut berpartisipasi. “Saya juga memanti kontribusi dari instansi-instansi swasta lainnya ikut serta berpartisipasi, untuk membantu masyarakat dan kemajuan Jembrana,”kata Bupati Tamba


Sementara itu,  Direktur Utama Pt. Indo Bali Gas Group Dewi Supriani mengatakan bahwa Penyerahan Bantuan CSR berupa bedah rumah ini merupakan bentuk kepedulian dari Pada. Info Bali Gas Group terhadap warga yang kurang mampu di Br.Temukus Desa Asahduren. “ Bantuan ini adalah bentuk kepedulian kami untuk membantu warga masyarakat Jembrana yang kurang mampu dengan total bantuan senilai 20 Juta untuk 1( satu ) Unit rumah dan Kami harap Semoga bantuannya ini bermamfaat dan bisa meringankan beban masyarakat,”ujarnya


 Jero Mangku Wayan Wesning  selaku penerima bantuan , secara langsung mengucapkan terimakasih atas bantuan bedah rumahnya. “Terimakasih kepada Bapak dan Ibu yang sudah membantu kami dengan bantuan bedah rumah ini kami merasa bersyukur karena sekarang kami bisa mempunyai tempat berteduh,” ucapnya. (Adi/r4)


Besok Perpanjang PPKM Berakhir, Berikut Update Kasus Covid di Bali


BaliKini ,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Hanya saja situasinya justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Minggu, 20 Maret 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 1.518 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 186 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 140 orang dan kali ini ada tambahan 3 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 1.067 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 38.133 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 35.548 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.


SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.


Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.[ar/r5]

Bali Beach Pekenan untuk Bali Bangkit bersama UMKM


Balikini, Denpasar -
Grand Inna Bali Beach, Sanur kembali menyelenggarakan acara Bali Beach Pekenan (Sunday Market), Minggu (21/03/2021) di area Baruna Beach, Grand Inna Bali Beach. 

Acara yang sebelumnya telah sukses terselenggara, pada minggu 7 Maret lalu dan beberapa kali sebelumnya,  kini kembali digelar mengingat semakin meningkatnya animo  masyarakat untuk bergabung dan menikmati acara tersebut.

"Acara Pekenan ini bekerjasama dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekitar untuk meramaikan sekaligus membangkitkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi covid-19 dan sebagai bentuk untuk menggaungkan #balibangkit," tutur IGK. Ayu Ariani, GM Grand Inna Bali Beach dalam keterangan persnya.

Bahkan dikegiatan ini sebelumnya Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (Persero), Iswandi Said berkesempatan hadir dan langsung menikmati beberapa kuliner yang ada.

Bali Beach Pekenan kali ini, kata IGK. Ayu Ariani menyajikan menu-menu yang menggugah selera dengan harga yang sangat terjangkau tetapi tetap mengutamakan cita rasa dan menjaga kualitas makanan.

"Ditambah lagi nuansa pantai Sanur yang sangat cocok untuk menikmati akhir pekan bersama keluarga dan orang terkasih. Setiap acara Bali Beach Pekenan juga dimeriahkan dengan beberapa atraksi seperti lomba tari Bali, fashion show, tari kontemporer, lomba karaoke, senam dan yoga sehat," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam kegiatan ini tetap selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah seperti menggunakan masker,  menjaga jarak,  menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengidukasi masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dimasa pandemi saat ini dengan cara memberikan himbauan.

"Himbauan kami sampaikan berulang kali selama acara berlangsung. Acara Pekenan ini kami harapkan dapat diselenggarakan setiap 2 minggu sekali dan dibuka dari pukul 07.00 - 18.00 Wita dengam aneka suguhan dari UMKM yang tentunya bervariatif setiap  minggunya," tutup IGK. Ayu Ariani.[ar/5]

Jumat, 19 Maret 2021

Mau Konsumsi Sabu1,85 gram, Pria Denpasar ini Dihukum 5,5 Tahun


Balikini,Denpasar
- Pria 33 tahun asal Denpasar, bernama Nyoman Agus Parwita dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar putuskan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, terkait kepemilikan sabu berat 1,85 gram.


Ketua Majelis Hakim Gede Putu Saptawan,SH.,MHum secara virtual, memutuskan terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang narkotika.


"Memutuskan terdakwa bersalah telah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp.1 miliar subsider 4 bulan," putus hakim di PN Denpasar melalui sidang online.


Terdakwa yang mendengarkan putusan hakim langsung menyampaikan secara lisan menerima. Hal senada disampaikan Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH.,yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.


Dibeberkan Jaksa dalam dakwaan awal, bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Gang Gruduk Sari, Pegok Densel, diamankan pada Jumat, 20 November 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.


Dari penggledahan, polisi menemukan satu kotak susu bekas yang didalamnya ada satu klip berisi sabu berat bersih 1,85 gram. 


"Terdakwa ditangkap saat mengambil tempelan di Jalan Pura Bayu Kuning, Padangsambian Kelod. Pengakuannya, sabu sebanyak itu akan dikonsumsi sendiri," sebut Jaksa asal Buleleng ini.[ar/r5]

Bangkitkan Sektor Pariwisata Bali, Kapolri Instruksikan Vaksinasi Dikeroyok


Balikini, Denpasar -
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau secara langsung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 anggota TNI-Polri di Gedung Olahraga Praja Kepawon Kodam Udayana Bali, Jumat (19/3/2021).



Kapolri Jenderal Listyo mengatakan, sebanyak 1.380 personel TNI-Polri melaksanakan vaksinasi di Bali. Adapun tempat yang digunakan yakni di Polres, Kodim serta rumah sakit TNI-Polri.



Mantan Kabareskrim Polri ini meminta program vaksinasi terutama di Bali agar cepat selesai. Hal ini dilakukan agar Bali kembali pulih dan pariwisata di pulau Dewata kembali menggeliat.



"Program vaksin ini dikeroyok agar cepat selesai karena Bali sebagai tujuan wisata yang berdampak ekonomi. Ajak masyarakat untuk disiplin memakai masker cuci tangan dan jaga jarak," kata Listyo.



Sementara itu, Panglima TNI meminta jajaran TNI-Polri menginventarisir fasilitas kesehatan untuk proses vaksinasi dan membentuk vaksinator.



"Tempat untuk vaksin di kantor TNI Polri atau tempat lain. Terimakasih atas pelaksanaannya. Tetap gunakan masker walau sudah divaksin," katanya.



Dalam peninjauan ini, Kapolri dan Panglima juga melakukan video conference dengan jajaran Kodam Udayana, Polda Bali, Polda NTB, dan Polda NTT.[ar/r5]

Terima Paket Sabu dari Malaysia, Wanita Bercadar ini Terancam Hukuman 20 Tahun


BaliKini,Denpasar -
Lasmanah alias Nana, janda 51 tahun asal Ciamis terlihat pasrah mendengarkan Jaksa dari Kejari Denpasar membacakan isi dakwaan secara sidang online di PN Denpasar.


Jaksa Yuli Peladiyanti,SH selaku penuntut umum mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. JPU menilai perbuatan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dalam menyediakan narkotika jenis sabu.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009," kata Jaksa Yuli. 


Dijelaskan Jaksa secara virtual yang didengarkan terdakwa dari Lapas Kelas II Kerobokan dan Hakim pimpinan Gede Putu Saptawan,SH.,MHum bahwa terdakwa diamankan pada Senin, 26 Agustus 2020.


Berawal dari tanggal 15 Agustus 2020, terdakwa menghubungi seseorang yang dikenalnya bernama Brother (DPO) meminta pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud adalah kembali sebagai kurir sabu.


Oleh Brother diminta untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia. "Kalau mau kerjaan, akan ada paket sabu dari Malaysia, nanti kamu jual disana (Bali,Red). Pembayaran dan pengiriman dilakukan tiga kali. Seluruhnya berat sabu 250 gram," uca Brother kepada terdakwa tertulis dalam dakwaan.


Selanjutnya, tanggal 22 Agustus 2020 kembali Brother menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa paket sabu sudah dikirim melalui FedEx nomor Tracking 811733955310. 


Terdakwa kemudian menghubungi Hambali di Lapas Kelas IIB Karangasem. Mereka membicarakan soal paket sabu dari Malaysia di kantin Lapas. Saat itu Hambali (berkas terpisah) meminta terdakwa mengaktifkan nomor Tracking pengiriman.


Saat terdakwa menghubungi petugas FedEx menanyakan soal paket tersebut, langsung menunjuk  barang dikirim ke Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Pandansari, Denbar, di Tempat Aldo (berkas terpisah).


Terdakwa diamankan petugas saat paketan diterima dilokasi bersama Aldo, Senin, 26 Agustus 2020 pukul 12.30 Wita. Dari pemeriksaan, diamankan sebanyak 177 gram sabu dan selanjutnya dilakukan pengembangan.


Dijelaskan Jaksa Yuli, bahwa paket tersebut sudah jadi pengawasan saat tiba transit di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dimana dalam pemeriksaan pihak Bareskrim Mabes Polri diketahui pengiriman paket sabu dari Malaysia menuju Bali. Untuk kemudian dilakukan pengembangan. 


"Dari pengembangan ini selain Aldo san Hambali juga diamankan pula terdakwa lain dalam berkas terpisah diantaranya, Hariyadi alias Bagong, Imam Bahuri, Hendra Kerniawan, Thio Firmansyah alias Cungkring, Shihabul Alimmin alias Wayan," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved