Bali Kini ,Denpasar - Lama tidak berkecimpung dalam lingkaran narkotika, membuat Nyoman Sutama (45) kembali tergiur untuk membeli sabu. Naasnya, Iapun harus berurusan dengan hukum dan mendekam di LP Kerobokan selama 4,5 tahun.
Itu setelah Majelis Hakin pimpinan Dewa Budi Wadsara,SH.MH menjatuhkan kepada pria asal Canggu ini bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram.
Perbuatan terdakwa ditegaskan hakim sebagaimana tertuang dan diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar.
Jaksa Yuli Peladiyanti,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, menyatakan menerima. Seperti halnya dengan keputusan dari terdakwa.
Secara singkat disebutkan dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan saat mengambil paket sabu. Dari drama penangkapan itu, Polisi mengamankan 4 klip paket kecil bersisi sabu yang ditimbang beratnya sebanyak 0,57 gram.
Diakuinya, jika terdakwa yang sebelumnya sempat lama tidak mengkonsumsi sabu justru kembali membeli dari seseorang bernama Yani (DPO) pada Jumat, 25 September 2020, pukul 18.00 Wita.
"Sabu dibelinya seharga Rp.750 ribu untuk berat setengah gram. Terdakwa diciduk begitu mengambil tempelan sabu yang ia beli," Singkat Jaksa Yuli.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram