Jumat, 14 Januari 2022
BaliKini.Net
Wujud Kepedulian, Wabup Ipat Serahkan Kursi Roda
BaliKini.Net
Klungkung Gelar Kick Off Vaksinasi Booster Covid-19
BaliKini.Net
Walikota Jaya Negara Resmi Canangkan Vaksinasi Booster di Kota Denpasar
BaliKini.Net
Lagi, 10 Orang Terjaring Razia Masker di Ubung Kaja
BaliKini.Net
Operasi Pasar Di Pasar Badung
Kadis Disperindag Kota Denpasar Nyoman Sri Utari mengatakan Operasi Pasar ini dilaksanakan oleh Satgas Pangan Polresta Denpasar bersama Kantor Bulog Kanwil Bali dan Disperindag Kota Denpasar dimana kegiatan Operasi Pasar dilaksanakan untuk memantau dan mencegah kenaikan harga sembako serta operasi pasar ini juga diselenggarakan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan dengan harga terjangkau.
“Terkait harga bahan pokok yang meningkat belakangan ini disebabkan karena kenaikan harga bahan dasar yang otomatis berdampak terhadap kenaikan harga di pasaran. Untuk mengantisipasi kenaikan harga yang semakin melambung disampingi melakukan operasi pasar pihak Disperindag bersama tim setiap hari Senin dan Kamis juga melakukan monitoring harga ke Pasar-pasar tradisional, ” ujar Sri Utari.
Sementara Manajer Bisnis Perum Bulog Kanwil Bali Muhammad Husin menambahkan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Untuk minyak goreng dan gula saat ini sudah naik. Gula dijual dengan harga Rp 12.500 dari sebelumnya sebesar Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu sedangkan minyak goreng kemasan 1 liter dijual Rp 19.500 dari sebelumnya sebesar Rp 21 ribu sampai Rp 22 ribu.
Sementara Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, mengatakan sampai saat ini Satgas pangan Polresta Denpasar terus melakukan penyelidikan terkait dengan kenaikan harga ataupun jika ada ketimpangan harga yang terjadi di pasar untuk kebutuhan pangan masyarakat
“Selain melaksanakan operasi pasar kami juga akan terus menyelidiki terkait dugaan penimbunan sembako yang dialkukan oleh oknum, tapi sejauh ini belum ditemukan praktek seperti itu,” ujarnya
BaliKini.Net
Jembrana mulai Vaksinasi Boster, Prioritaskan Lansia
BaliKini.Net
BBC Edukasi dan Periksa Anak Gratis Di Desa Besakih Karangasem
BaliKini.Net
Bupati Bangli Menerima Kunjungan Kerja PERKIN Pusat Di Museum Gunung Api Batur
Bangli , Bali Kini - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,SE didampingi Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Bangli Made Alit Parwata, menerima kunjungan kerja Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) Pusat yang dipimpin oleh Nanang Hadi Wijaya,bertempat di Museum Gunung Api Batur.Jumat (14/1/22)
Dalam kegiatan trsebut hadir Ahli Kinologi Universitas Udayana Prof.I Ketut Puja, Pemerhati,Pencinta dan Pemelihara Anjing Kintamani Made Natis, Pemilik Surya Canel Nengah Darsana,Camat Kintamani,Pengurus Himpunan Trah Anjing Kintamani Bali (HTAKB) Putu Ricang Kusuma Jaya serta undangan lainnya.
Pimpinan rombongan Perhimpunan Kinologi Indonesia Pusat Nanang Hadi Wijaya mengatakan bahwa kegiatan kunjungan kerja di Kabupaten Bangli ini adalah dalam rangka pelestarian trah anjing Kintamani Bali
Bupati Sedana Arta dalam sambutannya mengatakan bahwa langkah kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangli dalam mendukung kelestarian anjing kintamani Bali adalah dengan penetapan kawasan pelestarian anjing kintamani Bali di Desa Sukawana,Kecamatan Kintamani dengan ditetapkan Perda Nomor 02 Tahun 2010,anjing kintamani Bali pada tanggal 23 Februari 2012 diakui keberadaanya di tingkat Asia oleh Asian Canel Union (AKU), penetapan rumpun anjinh kintamani yang tertuanh pada keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 581/KPTS/SR.120/4/2014, pengakuan terhadap tiga jenis warna dan campurannya pada anjing kintamani yaitu warna putih,hitam,coklat dan anggrek serta pengembangan kawasan pelestarian kawasan pelestarian menjadi Desa Sukawana, Siakin dan Pinggan yang ditetapkan pada Perda Nomor 04 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2010 berikutnya pada bulan September 2019 anjing kintamani mendapat pengakuan sebagai anjing ras dunia dari Federation Cynologi International (FCI) yaitu organisasi internasional yang membawahi induk organisasi anjing trah seluruh dunia, penyelenggaraan kontes anjing yang diselenggarakan setiap tahun, sedangkan untuk memperoleh pengakuan definitif anjinh lintamani sebagai ras dunia dari FCI, Maka dalam rentang waktu 10 tahun dari tahun 2019 sampai tahum 2029 salah satu persyaratannya adalahmengadakan pameran Nasional. "Ujar sedana arta".
Sedana Arta juga menambahkaan beberapa masalah yang dihadapi antara lain kumlah kennel budidaya yanh masih terbatas,ancaman penyakit hewan menular terutama rabies, pameran anjing Kintamani yang belum bosa terselenggara karena terkendala Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang penanggulangan rabies dan Pergub Bali Nomor 8 Tahun 2008 tentang penutupan sementara pemasukan dan/atau pengeluaran anjing, kucing dan hewan sebangsanya dari dan/atau ke Provinsi Bali.
Melalui kunjungan kerja ini Sedana Arta berharap kami sangat mengapresiasi perjuangan PERKIN untuk meningkatkan mutu pemuliabiakan dan kemurnian trah anjing lintamani Bali sampai mendapatkan pengakuan resmi secara definitif dari Federation Cynologique International (FCI). "Perjuangan tentunya harus diimbangi dengan usaha para peternak dan pencinta anjing Kintamani untuk.meningkatkan managemen pemeliharaan yang lebih baik sehingga mendapatkan mutu anjing kintamani yang kita harapkan.
Bupati asal Desa Sulahan ini jugaengharapkan PERKIN yang konsen dengan dengan masalah peranjingan juga membantu mengedukasi para peternak anjing kintamani untuk membudidayakan anjing kintamani lebih baik lagi, dengan tujuan dapat meningkatkan mutu pembiakan trah anjing kintamani Bali. " Jika dipelihara dengan perawatan yang baik tentu akan menghasilkan kualitas anjing kintamani yang baik sesuai dengan kriteria yang kita harapkan" tutup sedana arta"[rl/3]
BaliKini.Net
Nyambi Jadi Kurir, Seorang Ojol Dihukum 7 Tahun
Denpasar , Bali Kini - Ahmad Nurdin (33) yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online, justru nyambi sebagai kacung narkoba. Ia pun oleh Hakim di PN Denpasar dijatuhui hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, tidak mengurangi tuntutan yang diajukan pihak JPU Luminsensi dari Kejati Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 2 tahun," putus hakim.
Terdakwa yang menerima putusan hakim, sebagaimana dalam dakwaan diamankan berikut barang bukti berat 20,45 gram sabu di kamar kosnya Jalan Kerta Dalem Sari IV, Blok M,No.5,Lingkugan Kerta Sari, Denpasar, 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 Wita.
Pria asal Desa Lagonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat ini mengaku bahwa barang tersebut melik salah seorang napi di Lapas Kerobokan. Dirinya hanya mengenal dengan nama Pak De.
Bahwa selama ini sejak tahun kemarin sudah menjalankan bisnis ini serambi ngojek. Terakhir dirinya sambil mengantarkan pesanan oderan makan, langsung mengambil tempelan di Jalan bay pass Ida Bagus mantra di daerah Sukawati, Gianyar.
Belum sempat melakukan perintah lanjutan dari Pak De. Dirinya sudah diamankan di kamar kosnya oleh tim buser narkoba dari Polda Bali. Dari penggledahan di kamar kos terdakwa, ditemukan sebanyak 6 paket sabu dengan berat total 20,45 gram netto berhasil diamankan petugas.[ar/r6]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram