-->

Senin, 31 Januari 2022

Mengapa Suku Bunga AS Naik dan Akankah Negara Lain Mengikuti?



Sesuai perkiraan analis, Federal Reserve, Bank Sentral AS menyatakan siap menaikkan suku bunga acuan, guna menekan laju inflasi yang meroket bersamaan pembukaan kembali ekonomi di tengah pandemi. Langkah ini dicermati di banyak negara lain yang kini dihadapkan pada pilihan serupa menghadapi inflasi.












Percepat Pelaksanaan Paket Pekerjaan Tahun 2022, Bupati Suwirta Berikan Arahan kepada UKPBJ


Dalam rangka percepatan kegiatan fisik tahun 2022, Bupati Suwirta memberikan arahan sebagai bentuk monitoring kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra (31/1). Beberapa penekanan diantaranya agar dalam pemilihan penyedia mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga kelancaran pengerjaan dan kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak.

"Unit Kerja PBJ agar mengkoordinir dan memonitor upaya percepatan pelaksanaan paket pekerjaan di seluruh OPD. Perlu juga diadakan konsolidasi pengadaan antar OPD agar tidak terjadi perbedaan harga untuk barang yang sama" Harap Bupati Suwirta.

Kepada seluruh OPD, Bupati Suwirta meminta agar lebih proaktif. Tender mendahului tidak terbatas untuk kegiatan rutin, namun juga untuk kegiatan strategis lainnya sehingga output lebih cepat dapat dimanfaatkan.

Mengenai implementasi Bela Pengadaan, UKPBJ agar bekerjasama dengan seluruh OPD dan mensosialisasikannya lebih komprehensif. Upaya pemberdayaan UMKM dan koperasi agar mendapat akses dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara kunjungan ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan disambut langsung oleh Kepala Dinas I Wayan Ardiasa. Beberapa hal yang mendapat perhatian diaantaranya mengenai pengelolaan aset dan upaya pemberdayaan koperasi/UMKM. Kesehatan koperasi agar terus dibina, terutama liquiditasnya ketika menjelang hari raya. Database koperasi, UMKM, Industri (IKM) agar dapat dikelola dengan aplikasi. Dan mengenai Bela Pengadaan, koordinasi/kerjasama dengan UKPBJ agar lebih dimatangkan. (klk/Cok)

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif


JAKARTA, Bali Kini - Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan. 

Sementara nilai keadilan, kepastian  dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang. 

"Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa  hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata," kata Suparji dalam keterangan persnya.

"Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya," sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim. 

"Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum," paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ  merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP. 

"Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan," ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

"Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya," pungkasnya.

Cegah Penularan Covid 19, Desa Dauh Puri Kelod Edukasi ke Mall-Mall


Denpasar-Dalam upaya mencegah penularan covid 19 semakin meluas,  Desa Dauh Puri Kelod secara berkelanjutan melakukan edukasi ke mall dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayahnya. Kali ini edukasi dilakukan di Level 21, Duta Plaza dan beberapa restoran  makanan siap saji.

Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suarta mengatakan edukasi dilakukan di mall, pusat perbelanjaan dan restoran karena tempat tersebut   banyak dikunjungi masyarakat yg ingin berbelanja. 

"Mengingat penularan covid 19 dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan  sangat cepat, kami berinisitif menggencarkan edukasi dan mengingatkan agar para pihak pengelola mall senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Nengah Suarta.

Lebih lanjut ia mengatakan, edukasi yang diberikan salah satunya adalah petugas mall mewajibkan pengunjung sebelum masuk untuk scan aplikasi peduli lindungi, kedua  selalu memperhatikan prokes yakni menyediakan tempat cuci tangan, sanitaizer dan lain sebagainya, pengunjung yang datang wajib memakai masker.

Dari hasil edukasi yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran. Dengan semua mall telah memperhatikan protokol kesehatan, diharapkan dapat menekan penularan covid 19.(ayu/h)

Respon Cepat Kejadian Viral Sapi Lepasliar, Pemerintah Desa Turun Langsung Ingatkan Pemilik Hewan

 

Denpasar – Sempat ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial beberapa hari belakang tentang kawanan sapi yang secara liar mencari makan di area Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Kelod mendapat respon cepat dari aparat setempat.

Perbekel Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra dihubungi  mengatakan,  bahwa kawanan sapi itu milik warga yang berasal dari  Desa Padangsambian Kelod. 

“Sapinya pada saat itu memang sengaja dilepasliarkan untuk mencari makanan segar berupa rumput, biasanya selalu diikat dengan tali. Tapi entah karena kurang penjagaan kawanan sapi itu jadi lepas dan  sembarangan mencari makan. Kami tentu kaget saat kejadian ini menjadi viral di sosial media karena saat itu diberitakan kawanan sapi ini mengorek makanan di bak sampah di depan sebuah toko,” ujar Wayan Tantra

Sebagai bentuk respon cepat kami, maka pemerintah Desa Pemecutan Kelod bersama Camat Denpasar Barat dan Satpol-PP Kota Denpasar pada Senin (31/1) siang mengecek langsung kondisi di lapangan dan telah berkoordinasi dengan pihak Desa Padangsambian Kelod. 

"Hasilnya kami telah menemukan solusi antar pihak Desa dan secepat mungkin akan menemui  pemilik sapi tersebut dan mengingatkan untuk kedepannya tidak lalai lagi melepas tali sapi peliharaannya tersebut, dan sudah kami tugasi langsung kepada Kadus setempat untuk atensi dan memantau situasi kedepannya. Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi dan pemilik hewan ternak maupun peliharaan lebih bertanggungjawab sehingga tidak menggangu ketertiban umum,” imbuhnya. (Esa/dps)

Usaba Dalem, Ratusan Babi Guling Hiasi Pura Dalem Desa Pakraman Timbrah


Karangasem, Bali Kini - Ratusan Babi guling hiasi Pura Dalem Desa Pakraman Timbrah, Senin (31/1/2022) yang dihaturkan pakraman Desa Timbrah dalam rangka Usaba Dalem yakni piodalan di Pura Dalem Desa Pakraman Timbrah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang jatuh pada sasih kaulu. 

Dikonfirmasi Pengrajeg Desa Timbrah, I Nengah Sudarsa membenarkan hal tersebut. "Ya, Upacara persembahyangannya sudah dilaksanakan dari jam 10.00 Wita. Setiap kepala keluarga dikenakan persembahan masing-masing satu babi guling, jadi jumlah babi gulingnya sekitar 870an, " Ungkapnya. Selain hampir seribu babi guling di haturkan oleh krama, Desa juga  menghaturkan satu ekor Godel bangun urip untuk caru di Pura Dalem. 

"Caru godel dibuat bangun urip, sedangkan sisanya dibuat  lawar barak (merah) putih untuk di lungsur atau digibungin oleh krama Desa di Natar Pura Dalem setelah selesai persembahyangan, "Terang Nengah Sudarsa. 


Menghaturkan ratusan babi guling ini dilaksanakan bukan hanya pada Usaba Dalem, namun juga pada Usaba Sumbu yang biasanya jatuh pada Tilem  Sasih Kasa yakni Piodalan di Panti Kaler dan Pura Balai Agung Desa Adat Timbrah. 

Sementara, mengenai makna, dijelaskan jika hal tersebut merupakan sebuah ungkapan rasa syukur dan bakti kepada Ida Betari Durga atas karunia keselamatan dan kesejahteraan Krama Desa. (Ami) 

Berhutang Sabu Rp.1 Juta, Pria ini Dituntut Hukuman 8 Tahun


Denpasar - Bukan karena akibat berhutang menggunakan sabu hingga Rp.1 juta, Gede Saputra Yasa (33) harus dituntut hukuman selama 8 tahun penjara. 

Dalam sidang yang digelar secara online oleh majelis hakim pimpinan Kony Hartanto di PN Denpasar, disebutkan bahwa terdakwa awalnya seorang pemakai yang akhirnya terjerat untuk menjadi kurir. 

Hal itu dilakoninya, lantaran kecanduan hingga akhirnya terpaksa harus berhutang sabu dengan rekannya bernama Kadek Subagia alias Imam (DPO). "Akhirnya terdakwa menerima tawaran jadi kurir untuk menutupi hutangnya," tulis dakwaan JPU Ni Made Karmiyanti.

Selama menjalani profesinya sebagai kacung sabu, terdakwa sudah mendapatkan upah sebesar Rp.1,5 juta dan telah melunasi hutang pembayaran sabu yang ia pakai sendiri.
Hingga hari apes yang diterimanya saat mendapat perintah mengambil paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Pantusari, Ambengan, Pedungan,  Denpasar Selatan, pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita.

Saat itu, pria asal Desa Sukasada, Buleleng ini tidak bisa berkutik saat disergap Polisi. Dalam adegan penggledahan, Polisi mengamankan sabu seberat 48,26 gram netto.
Oleh Jaksa Karmiyanti, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 2 tahun penjara," tegas Jaksa Karmiyanti dalam surat tuntutannya. (**)

Wabup Kasta Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang di Desa Gunaksa

 

Klungkung, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta yang juga selaku Katua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Klungkung menyerahkan bantuan paket sembako kepada korban I Komang Sudiarta (39) yang dapurnya tertimpa pohon kelapa tumbang di Banjar Tengah, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Senin (31/1). Kejadian pohon kelapa tumbang setinggi 15 meter ini terjadi pada Sabtu (29/1) lalu sekitar pukul 16.00 wita yang diakibatkan angin kencang melanda wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Made Kasta berharap agar bantuan ini nantinya bisa digunakan dengan sebaik-baiknya dan tentunya bermanfaat untuk menjalani kehidupan sehari-hari. "Saya sangat perihatin atas kejadian ini, tetap tingkatkan selalu kewaspadaan untuk menjaga keselamatan mengingat cuaca angin kencang maupun hujan masih terjadi belakangan ini," harap Wabup Kasta kepada warganya tersebut usai menyerahkan bantuan.

Sementara Komang Sudiarta (39) yang kesehariannya bekerja menjadi buruh bangunan mengatakan bahwa kejadian pohon kelapa tumbang yang menimpa dapurnya tersebut diakibatkan karena terjadinya angin kencang pada Sabtu (29/1) lalu sekitar pukul 16.00 wita. Akibat musibah ini kerugian di taksir mencapai 30 juta. Ia mempunyai empat orang anak dan saat ini tinggal bersama istri dan dua orang anak yang masih sekolah. Sedangkan dua anaknya sudah menikah. "Saat pohon kelapa itu tumbang beruntung istri saya Ni Wayan Mustiki sudah selesai membawa air ke dapur. Tidak ada korban dalam kejadian ini. Terimakasih saya ucapkan kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung yang sudah memberikan bantuan ini," ucapnya.(humasklk/puspa).

Pastikan Langkah pada Jalurnya, Bupati Tabanan Teken Perjanjian Kinerja OPD


Tabanan PR – Sebagai upaya untuk memastikan komitmen dan langkah berada pada jalur yang tepat menuju tercapainya visi dan misi Pemkab Tabanan, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, tandatangani Perjanjian Kerja dengan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, Senin, (31/1).

“Perjanjian kinerja ini adalah perjanjian antara Bupati dengan Kepala Perangkat Daerah. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengukur kinerja sebagai dasar mengevaluasi kinerja yang dicapai oleh masing-masing Perangkat Daerah,” ujar Bupati Sanjaya dalam acara yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Tabanan itu.

Kegiatan penting dalam rangka mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, (AUM) ini, dihadiri oleh seluruh jajaran Pemkab, diantaranya Sekda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Tabanan, hingga dihadiri juga oleh Kelompok Ahli Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya juga mengatakan, bahwa hal ini mengarah pada bentuk reward dan punishment kepada Kepala Perangkat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Sangat disadari pula, dalam rangka mewujudkan visi misi harus melalui sinergi dari seluruh jajaran. Semuanya harus satu barisan, harmonis dan terpadu.

Bupati Sanjaya juga sangat menekankan dan mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD, bahwa tidak ada visi dan misi perangkat daerah, yang ada hanya visi misi Pemkab Tabanan. Dalam mewujudkan hal tersebut, “Kerja Tim” adalah kunci utama, bukan kerja dinas per dinas ataupun kerja sektoral.

“Kami tidak akan bisa berhasil membangun Tabanan ini sendirian, harus ada sinergi dengan kawan-kawan semua. Tabanan yang begitu luas dengan potensi yang luar biasa jangan sampai disia-siakan. Tunjukan kalau kita mampu mengabdikan diri kepada masyarakat dengan mewujudkan pembangunan di Tabanan,” pinta Sanjaya.

Disamping itu, Ia juga menegaskan kepada seluruh jajaran untuk menghilangkan jarak antar satu OPD dengan OPD lainnya, sehingga mampu bekerja secara kekeluargaan. Selain itu, improvisasi dengan pimpinan yakni, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga dengan staf harus ditunjukan. Sehingga mampu menghasilkan ide dan gagasan yang sesuai dengan visi misi.

“Jangan lagi menganggap pimpinan itu terlalu jauh jaraknya dengan kita. Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para OPD dengan staf harus bisa bersikap biasa-biasa saja. Jangan takut mengeluarkan ide dan gagasan, sehingga improvisasi kita hilang gara-gara jarak tersebut. Bila perlu, sampaikan ide-ide yang kreatif dengan cara kekinian,” imbuh Sanjaya.

Selaras dengan Bupati Sanjaya, para Kepala Perangkat Daerah menyatakan kesiapannya dengan penuh semangat untuk menunjukan komitmen menyatukan langkah dalam mewujudkan visi dan misi. Karena tidak dipungkiri juga, bahwa hal ini juga merupakan wujud nyata komitmen para Kepala Perangkat Daerah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan capaian kinerja aparatur dan menciptakan tolak ukur kinerja. (tbn)

 

Lagi 35 Pelanggar Prokes di Jaring Tim Yustisi Denpasar


Denpasar-Sebanyak 35 orang pelanggar protokol kesehatan kembali dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan operasi yustisi di Simpang Jalan Imambonjol - Jalan Subur Desa Pemecutan Kelod   Kecamatan Denpasar Barat Senin (31/1)

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan,  dari jumlah yang melanggar 32 orang diberikan pembinaan dan 3 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.  

"Saat dijaring  kebanyaman pelanggar yang tidak menggunakan masker  beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung tebih dari satu tahun," katanya.

Sebagai efek jera pelanggar yang dibina maupun di denda mendapat sanksi tambahan yakni push up di tempat.   Hal itu dilakukan agar mereka menyadari akan kesadalahannya.

Mengingat  sampai saat ini pelanggaraan  masih banyak dan kasus semakin meningkat sehingga pihaknya akan terus dilakukan penertiban protokol kesehata. Jika ada ya g melanggar baik itu sengaja atau pun tidak.  Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Dengan langkah tersebut diharapkan  dapat menekan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved