Rabu, 23 November 2022
BaliKini.Net
Pemkab Bangli Jadi Tuan Rumah Perhelatan ASMOPSS 2022
BaliKini.Net
Sirkuit All In One Jembrana Segera Diresmikan
BaliKini.Net
Usai Dibui, Pria Polandia ini Masuk Daftar Cekal
Selasa, 22 November 2022
BaliKini.Net
DPRD Sampaikan Sembilan Rekomendasi saat Penetapan APBD Semesta Berencana 2023
Denpasar, Bali Kini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 pada Selasa (22/11).
DPRD Bali yang diwakili Koordinator Pembahasan Raperda APBD 2023, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, M.M. memaparkan pendapat akhir Dewan terkait Raperda APBD 2023 dimana Pendapatan Daerah diperkirakan 6,632 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: PAD 4,426 triliun rupiah lebih; Pendapatan Transfer 2,150 triliun rupiah lebih; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 55,708 miliar rupiah lebih.
Belanja Daerah, direncanakan 7,225 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: Belanja Operasi 4,304 triliun rupiah lebih; Belanja Modal 1,188 triliun rupiah lebih; Belanja Tidak Terduga 50 miliar rupiah; dan Belanja Transfer 1,682 triliun rupiah lebih. Dewan juga menyampaikan 9 buah Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda APBD 2023.
Pertama, kata Kusuma Putra, guna menghindari bencana alam yang berulang, dimana dalam 3-4 tahun terakhir sudah dua kali terjadi banjir bandang, longsor bahkan sampai merenggut korban jiwa di Bali.
‘’Kami dewan mendorong sekaligus mendukung Pemerintah Provinsi untuk lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap keberadan hutan-hutan yang ada. Fakta sudah sama-sama kita tahu bahwa batang kayu yang hanyut adalah akibat ulah pembalakan liar hutan,’’ ujar Kusuma Putra.
Kedua, ketahanan pangan dan pengendalian inflasi untuk tetap menjadi perhatian kita bersama mengingat perekonomian dunia termasuk regional yang belum betul-betul pulih sebagai dampak pandemi Covid-19.
Ketiga, kata Kusuma Putra, adanya wilayah/kawasan ataupun desa-desa di Bali yang menghasilkan produk-produk yang mempunyai potensi besar (bahkan sudah) untuk diekspor di satu sisi sementara keberadaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merupakan amanat UU RI Nomor 2/2009 guna mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia melalui Pembiyaan Ekspor Nasional (PEN) dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi.
‘’Karenanya kami mendorong saudara Gubernur (melalui OPD terkait) untuk mengcreate desa-desa devisa di masa-masa mendatang guna bersinergi dengan desa-desa wisata yang sudah ada dan terus bertumbuh di seluruh pelosok wilayah Bali. Kalau desa wisata dan desa devisa bisa bersinergi di masa-masa mendatang kami Dewan punya keyakinan, saatnya nanti Bali akan banyak memiliki desa-desa wisata sekaligus menjadi desa devisa atau sebaliknya desa-desa devisa sekaligus menjadi desa wisata,’’ ujarnya.
Keempat, Dewan mendorong Pemprov Bali untuk segera melakukan kajian yang komprehensif guna malakukan reformasi bantuan subak dan desa adat sehingga efektivitas dan rasa keadilan terpenuhi. Ada banyak subak dan desa adat masih sangat membutuhkan bantuan yang lebih dari yang diterima sekarang ini.
Di sisi lain ada juga subak dan desa adat yang memandang sebelah mata terhadap bantuan yang diterima, karenanya perlu dicarikan formula yang tepat tanpa harus dipukul sama rata.
‘’Kelima, kami dewan mendorong sekaligus mendukung segala upaya dan langkah-langkah kreatif inovatif saudara Gubernur dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Daerah Provinsi Bali,’’ ujarnya.
Keenam, berkenaan dengan beroperasinya Bus Trans Metro Dewata yang melayani masyarakat Bali, perlu dilakukan pengkajian kembali untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya.
Ketujuh, lanjut dia, dewan mendorong dan mendukung Pemerintah Provinsi untuk memperjuangkan tenaga-tenaga kontrak seperti sopir, tukang kebun, cleaning service dan satpam di Kementerian PAN RB untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kedelapan, dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam bidang kesehatan, Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan atensi dan menyuarakan kepada semua rumah sakit di seluruh Bali dalam proses pelayanan kepada pasien agar mengedepankan penanganan ketimbang proses administrasi.
‘’Dan kesembilan, dewan mendorong Saudara Gubernur untuk secepatnya merealisasikan kemandirian energi untuk Bali guna tercapainya Bali yang Go Clean dan Go Green,’’ kata Kusuma Putra.[ar/r4]
BaliKini.Net
Tok! Dewan Setujui APBD Bali 2023
Denpasar, Bali Kini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna Ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 pada Selasa (22/11) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali.
Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang APBD 2023 ini dibuka Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua II, I Nyoman Suyasa dan Wakil Ketua III, Tjok Gede Asmara Putra Sukawati, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Forkopimda, Sekda Bali Dewa Made Indra dan pimpinan OPD Provinsi Bali, Staf Ahli Pemprov Bali dan DPRD Bali.
Sebelum penetapan APBD SB Provinsi Bali TA 2023 melalui Keputusan Dewan Nomor 27 Tahun 2022 yang dibacakan Wakil Ketua II Nyoman Suyasa yang disetujui oleh seluruh anggota Dewan, Koordinator Pembahasan Raperda APBD 2023, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, M.M. menyampaikan Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda APBD 2023.
Kusuma Putra menyampaikan Raperda APBD 2023 merupakan arah kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang menjadi dasar dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintahan, utamanya melaksanakan Visi Pembangunan Provinsi Bali Tahun 2018-2023 Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Kusuma Putra mengungkapkan, penyusunan APBD SB Provinsi Bali TA 2023 adalah sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah, yang tahapannya dimulai dari Penyusunan RKPD, Penyusunan KUA dan PPAS, sampai pada Penyusunan Raperda tentang APBD Semesta Berencana, dan Penyusunan Rapergub tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana.
‘’Terhadap usulan penambahan kegiatan dan subkegiatan yang tidak tercantum dalam RKPD TA 2023 dan KUA PPAS TA 2023, yang bersumber dari DAK dan PAD sebesar Rp. 507.950.402.740 dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana mestinya dalam APBD 2023 pada prinsipnya disetujui,’’ ujar Kusuma Putra.
Dijelaskan, Alokasi Anggaran Belanja untuk pembangunan di Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan untuk anggaran program yang memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan, di mana bidang-bidang prioritas tersebut meliputi: Pangan, Sandang dan Papan dengan anggaran 171,778 miliar rupiah lebih atau 2,38% dari total belanja daerah.
Kemudian Kesehatan dan Pendidikan dengan anggaran 2,510 triliun rupiah lebih atau 34,74% dari total belanja daerah; Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan dengan anggaran 34,454 miliar rupiah lebih atau 0,48% dari total belanja.
Budang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya dengan anggaran 602,552 miliar rupiah lebih atau 8,34% dari total belanja daerah; Pariwisata dengan anggaran 14,777 miliar rupiah lebih atau 0,20% dari total belanja daerah; Penguatan Infrastruktur dengan anggaran 1,096 triliun rupiah lebih atau 15,18% dari total belanja daerah; dan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik dengan anggaran 2,794 triliun rupiah lebih atau 38,68% dari total belanja daerah. Sehingga totalnya 7,225 triliun rupiah lebih.
Selanjutnya, Kusuma Putra menyampaikan, untuk Alokasi Anggaran Belanja yang bersifat wajib telah dipenuhi, dimana fungsi pendidikan dialokasikan 1,888 triliun rupiah lebih atau 26,14% dari total belanja daerah, fungsi kesehatan dialokasikan 793,507 miliar rupiah lebih atau 12,11% dari total belanja daerah di luar gaji ASN dan tunjangan, dan anggaran penguatan infrastruktur 1,151 triliun rupiah lebih atau 15,84% dari total belanja daerah.
Terkait volume Raperda APBD 2023, bahwa Pendapatan Daerah diperkirakan 6,632 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: PAD 4,426 triliun rupiah lebih; Pendapatan Transfer 2,150 triliun rupiah lebih; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 55,708 miliar rupiah lebih. Belanja Daerah, direncanakan 7,225 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: Belanja Operasi 4,304 triliun rupiah lebih; Belanja Modal 1,188 triliun rupiah lebih; Belanja Tidak Terduga 50 miliar rupiah; dan Belanja Transfer 1,682 triliun rupiah lebih.
Dengan Anggaran Pendapatan Daerah 6,632 triliun rupiah lebih dan Belanja Daerah 7,225 triliun rupiah lebih pada RAPBD 2023, terdapat Defisit Anggaran 592,543 miliar rupiah lebih atau 8,93%.
Dengan defisit 592,543 miliar lebih ditambah dengan adanya Pengeluaran Pembiayaan 437,500 miliar rupiah yang meliputi: Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 100 miliar; Pembentukan Dana Cadangan dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada/Pileg Tahun 2024 sebesar 150 miliar rupiah, dan Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar 187,500 miliar rupiah. Karenanya, diperlukan penerimaan pembiayaan 1,030 triliun lebih. Mengingat diperkirakan ada Silpa APBD 2022 sebesar 226,871 miliar lebih sehingga diperlukan pembiayaan bersih 803,172 miliar lebih.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat.
Apa yang telah diputuskan tentang keseluruhan isi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023, merupakan hasil terbaik yang dapat dicapai dari proses pembahasan secara bersama-sama antara Eksekutif dan Legislatif.
"Inilah wujud komitmen, dedikasi, dan tanggung jawab kita bersama secara konstitusional, politis, dan moral untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali secara niskala-sakala, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam mewujudkan Bali Era Baru," kata Koster.
Dengan telah disetujuinya Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lambat 3 (tiga) hari ke depan akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
‘’Semoga Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan restu, perlindungan, dan tuntunan kepada kita, sehingga apa yang menjadi niat baik, tulus, dan lurus, serta tujuan kita bersama yang dituangkan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023, dapat terwujud dengan lancar dan sukses, serta memberi manfaat nyata bagi kemajuan Bali,’’ ucap Gubernur Koster.[ar/r4]
BaliKini.Net
7 Kabupaten Berlaga Cabor Yongmodo Porprov XV di Jembrana
BaliKini.Net
Bupati Sanjaya Dukung Sinergi Krama Wanesari Baleran Dalam Membangun Yadnya Ngaben Bersama
BaliKini.Net
Pemkot Denpasar Gelar Monev Kearsipan 2022, Lima OPD Raih Nilai Tertinggi
BaliKini.Net










FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram