-->

Kamis, 08 Desember 2022

Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Sukawati Menerima Kunjungan Wali Nanggroe Aceh


BALIKINI.NET | DENPASAR — Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh,Teungku Malik Mahmud Al Haythar bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (Soma Paing, Wariga), 7 Desember 2022.

Tanpa adanya Budaya, Bali tidak ada apa-apanya. Hal tersebut disampaikan oleh Tjok. Oka Sukawati yang juga merupakan keturunan raja Ubud saat menerima kunjungan Wali Aceh. Menurutnya Adat, Tradisi dan Budaya di Bali bukan berasal dari agama namun murni dari budaya asli masyarakat Bali itu sendiri.

Disamping itu Cok Ace juga menyampaikan bahwa tradisi di Bali juga memperoleh akulturasi dari budaya lain seperti China dan Middle East. “Beberapa Budaya Cina masih berlanjut hingga saat ini begitu juga dengan Middle East sehingga jika diperhatikan banyak arsitektur Bali juga menyerap arsitektur Middle East. Begitu juga dengan pura, ada beberapa pura di Bali merupakan penyawangan Ratu Mekah,” ungkap Cok Ace.

Hubungan yang harmonis antar umat agama di Bali ini menjadi dasar yang menyebabkan masyarakat Bali dapat hidup damai dan rukun di tengah keberagaman adat, tradisi, budaya dan agama di Bali. 

Desa adat juga memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam menjaga tradisi dan budaya tersebut. “Kami memiliki Desa Adat sebagai lembaga untuk menjaga warisan budaya leluhur. Dan Desa Adat ini juga memberikan kami ruang untuk mengembangkan pariwisata,” ungkapnya.

Teungku Malik Mahmud Al Haythar sendiri mengunjungi Bali untuk melihat perkembangan kemajuan lembaga adat di Bali dalam upaya pelestarian adat dan tradisi Bali sebagai bahan rekomendasi untuk peningkatan lembaga adat di Nanggroe Aceh.

Gathering Bersama Wakil Menteri Luar Negeri Republik Ceko, Wagub Cok Ace Harap Perkuat Hubungan Bali-Ceko Kedepan


BALIKINI.NET | DENPASAR — Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Gathering and Cocktail Reception bersama Wakil Menteri Luar Negeri Republik Ceko H.E Martin Tlapa di Griya Santrian Resort and Spa Sanur, Denpasar pada Rabu (7/12) petang. 

Acara tersebut juga dirangkai dengan Pembukaan pameran foto yang menampilkan kiprah Republik Ceko dalam organisasi multilateral Uni Eropa.

Wagub Cok Ace dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa acara ini adalah sebuah Kehormatan besar sekaligus mengucapkan rasa terima kasihnya. "Terimakasih atas acara yang luar biasa ini. Selamat datang di Bali, semoga memberikan kesan terbaik pada Anda (Wamen Luar Negeri Republik Ceko, red) dan memberikan efek baik pula dalam hubungan dua negara," ucap Wagub Cok Ace.

Pria yang juga Guru Besar ISI Denpasar ini juga mengharapkan Kedatangan Wakil Menteri bisa mengangkat lagi pengetahuan masyarakat Republik Ceko tentang Pulau Dewata serta memperkuat keberadaan Komunitas Warga Ceko di Bali. " Agar masyarakat Ceko bisa lebih banyak lagi yang menikmati Bali dalam waktu-waktu kedepannya," tutur Wagub.

Sementara itu Wamen Luar Negeri Ceko H.E Martin Tlapa menyebutkan dalam tahun-tahun terakhir ini makin banyak warga Ceko yang datang ke Bali baik untuk berlibur maupun bekerja. "Saya sangat senang apalagi Bali sangat baik sekarang setelah berakhirnya pandemi. Senang bisa kembali dan melihat ekonomi kembali pulih. Orang orang kembali beraktivitas,"  katanya menyinggung kedatangan keduanya ke Pulau Dewata
 

Wamen Tlapa juga mengatakan warga Ceko sangat senang berada di Bali dan ia melihat hubungan Ceko dengan Indonesia sangat baik. "Juga tentang ajang Bali Democracy Forum (BDF) sangat baik dan merupakan diplomasi sangat kuat bagi Indonesia," katanya. "Saya juga melihat potensi kerjasama ekonomi yang sangat besar kedepannya. Kesempatan untuk (mengembangkan,red) ekonomi hijau, infrastruktur dan sebagainya," imbuhnya lagi. 

Dalam acara yang berlangsung cukup santai tersebut, Wagub Cok Ace yang hadir bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho tersebut terlibat diskusi ringan terkait, investasi, pengembangan ekonomi hingga pariwisata yang melibatkan kedua negara. Juga terkait kehadiran Republik Ceko dalam acara Bali Democracy Forum (BDF) 2022 yang dihelat pekan ini.

Wagub Cok Ace juga disambut Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleček dan Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, sekaligus Konsul Kehormatan Republik Ceko Ida Bagus Gede Sidharta Putra.

Lebah Dinding Ai Teror Warga Di Desa Basangalas


BALIKINI.NET | KARANGASEM — Kawanan Lebah hutan atau akrab dikenal dengan nama nyawan Dinding Ai kembali meneror dan meresahkan warga. Kali ini, serangga yang cukup berbahaya ini menyerang warga di Banjar Dinas Basang Alas Kawan, Desa Tribuana, Abang. Tak hanya sekali, kejadian ini bahkan sudah terjadi beberapa kali dalam satu hari ini. 

Damkar Karangasem mendapat laporan dari Babinkamtibmas Desa Tri Buana Kamis (8/12/2022) jika kawanan lebah ini mengepung dan menyerang salah seorang warga yakni I Gede Tapa (65) ketika hendak mencari janur pada pohon kelapa. Namun  tiba-tiba saja, diserang kawanan lebah dinding ai. Gede Tapa  berusaha menghindar dengan turun dari pohon kelapa dan berlari menyelamatkan diri ke dalam rumah  yang jaraknya sekitar 10 meter. 

Namun sayang, lebah terus menyerang sampai kedalam rumah yang pada akhirnya lebah tak hanya berhasil menyengat Gede Tapa, namun juga turut menyengat keluarga yang sedang berada di dalam rumah. 

"Terdapat 6 orang didalam rumah, termasuk seorang balita berumur 2 tahun. Untungnya serangan lebah hanya berhasil menyengat 2 orang saja, sedangkan yang lainnya selamat," Tandas Babinkamtibmas Desa Tri Buana, Aipda. I Made Mangku Yasa. Sembari mengatakan jika korban sempat dibawa ke puskesmas setempat. 

Sementara, Kepala Dinas Damkartan Karangasem langsung menurunkan pasukannya untuk melaksanakan assesment ke lapangan. 

"Info yang kami dapat, kawanan lebah sampai menyerang seekor burung merpati sampai mati. Ini sudah meresahkan, pasukan kami sudah turun ke lapangan dengan APD lengkap, namun tidak berhasil menemukan dimana sarang lebah tersebut, " Katanya. 

Guna mencegah datangnya serangan lebah, Pasukan Damkartan Karangasem untuk sementara menghalau datangnya lebah tersebut dengan asap. Yakni membuat api dengan membakar ban di beberapa titik lokasi sekeliling rumah korban. (Ami)

Babinsa Koramil Timika Komsos Dengan Anak SD, Beri Arahan Tentang Menjadi Anak Disiplin


BALIKINI.NET | PAPUA —  Babinsa Koramil 1710-02/Timika Sertu Alowesius Weyau melaksanakan Komsos dengan anak-anak Sekolah Dasar dengan memberikan arahan tentang menjadi anak yang disiplin. Komsos dilaksanakan di SD Kadun Jaya Distrik Wania, Kab. Mimika, Kamis (8/12/2022).

Pada kesempatan tersebut, Sertu Alowesius Weyau juga menyampaikan pesan-pesan positif kepada anak-anak SD untuk memiliki rasa empati terhadap sesama teman dan sikap menghormati guru serta orangtua.

Danramil 1710-02/Timika Kapten Inf Akhmad Zaini berharap agar para Babinsa jajarannya bisa dengan rutin membantu memberikan pendidikan terhadap generasi muda sehingga nantinya mampu meningkatkan potensi sumber daya manusia agar tidak kalah bersaing dengan sekolah lain dalam mengisi pembangunan bangsa Indonesia. “Dan semoga apa yang menjadi cita-cita anak-anak SD itu dapat tercapai dan menjadi kebanggaan orangtua, nusa dan bangsa,” tukasnya. 

Lebih lanjut Kapten Inf Akhmad Zaini menjelaskan, giat itu dilakukan bertujuan agar sikap para anak-anak SD sebagai generasi penerus bangsa, sejak dini ditanamkan sikap yang berahlak dan berbudi pekerti. “Anak-anak SD perlu dibentuk karakter sejak dini, sebab nantinya dapat diterapkan demi indonesia dimasa mendatang,” ujarnya.

Dan oleh karenanya dia berharap para generasi penerus bangsa itu menerapkan apa yang disampaikan oleh Babinsa. “Namun ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab para orangtua dan lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Dua WNA Asal Ghana dan Pantai Gading Diamankan Imigrasi Denpasar


BALIKINI.NET | DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan cepat terhadap dua WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal Keimigrasian (Overstay). Ke dua pria yang berhasil diamankan dan sudah dimintai keterangannya, asal Ghana dan Pantai Gading.

Mereka adalah Akoman Jacques Kacou (27) Kewarganegaraan Pantai Gading, Izin Tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 21 Februari 2019 s/d 22 Maret 2019.

Kemudian, Joseph Smith (31) Kewarganegaraan Ghana, Izin Tinggal yang digunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 11 September 2019 s/d 10 Oktober 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kedua orang asing tersebut tidak lagi memiliki ijin tinggal sejak tahun 2019, dimana saudara AJK telah Overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah Overstay selama 1183 hari. 

"Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, mereka sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022," terang petugas di Imigrasi Denpasar, Kamis (08/12).

Kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda, Akoman diamankan di Griya maharani residence kost Jl. Raya Pemogan Gang Anggrek no.1 Denpasar Selatan. Sedangkan Joseph diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. 

Selama berada di Indonesia, Kedua orang tersebut melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke Negaranya serta melakukan tindakan Penipuan terhadap sesama Warga Negara Asing melalui Media Sosial Facebook.

"Dalam aksinya dengan meminta sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000 hingga 5.000.000 yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi 1 Denpasar.

Atas perbuatan mereka, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Bahwa “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. 

Namun, kedua Warga Negara Asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan Dokumen Perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kepada ke dua WNA ini di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Putra Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun dan Gantikan Uang Rp.4,8 M


BALIKINI.NET | DENPASAR — Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka telah diputus hukuman selama 8 tahun penjara dan wajib menggantikan kerugian negara lebih dari Rp.16 miliar. Kini giliran putranya yang menanti ketuk palu hakim.

Dalam persidangan Kamis (08/12) di PN Tipikor Denpasar, terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,M.BA..,menjalali sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Dalam amar tuntutan yang dibacakan cukup panjang itu, terdakwa dituntut hukuman selama 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal  12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP dalam Dakwaan Pertama  Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntuy terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti  senilai Rp. 4.870.000.000.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tuntut Jaksa.

Ditambahkan oleh A. Luga Harlianto selaku Kasipenkum Kejati Bali, setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, berdasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA. 

"Terdapat 3 bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng dapat diuangkan dan dituntut dirampas Untuk Negara,” sebut Luga.

Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA pada tahun 2016 hingga tahun 2020, bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. 

Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000,- untuk kepentingan terdakwa sendiri. Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan Terdakwa  telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa telah digunakan oleh terpidana untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa  dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. 

"Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara,” terang Luga.


Sengaja Tidak Laporkan SPT, Bapak Ini Dituntut Hukuman 2 Tahun


BALIKINI.NET | DENPASAR — Akibat I Ketut Wirawan, S.H., enggan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), membuat kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000.

Sebagaimana tertuang terhadap wajib pajak, bahwa SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa Wirawan, masih ditentang dengan melakukan pembelaan. 

Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera,S.H menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di bidang Perpajakan.

Perbuatan terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU, Kamis (08/12) dalam sidang virtual.

Selain itu, jaksa juga mengajukan tuntutan agar terdakwa Wirawan, dengan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 832.915.000 sehingga jumlah denda sebesar Rp. 1.665.830.000.

"Bilamana jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan," baca Jaksa AA.Gde Lee.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- dari terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan telah dituntut Oleh Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Hal ini menjadi menjadi modal terdakwa memperingan tuntutan. Selaian itu, Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif.

Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa I Ketut Wirawan, S.H., dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa Wirawan, pada pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas dengan alamat Jalan Tukad Irawadi No. 88 Panjer Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). 

Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000. ”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," beber jaksa usai sidang.

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Mecaru Rsi Gana, Pemlaspas Pura Penyarikan Banjar Kerandan


BALIKINI.NET | DENPASAR — Bertepatan rahina Purnama Kenem, warga Banjar Kerandan  melaksanakan upacara Mecaru Rsi Gana dan Pemelaspasan Pura Begawan  Penyarikan Banjar Kerandan, (8/12).

Upacara ini dihadiri Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara yang disambut para penari baris tengklong. Tampak hadir juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Mulyawan Arya, Kabag Kesra Kota Denpasar, IB. Alit Surya Antara, Camat Denpasar Barat, IB. Made Purwanasara, penglingsir puri dan para tokoh agama.

Walikota Jaya Negara usai melaksanakan persembahyangan mengatakan, pelaksanaan upacara keagamaan di Banjar Kerandan ini adalah salah satu bentuk meningkatkan sradha bhakti  umat Hindu kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa.

 “Apalagi di komunitas masyarakat seperti Banjar, perlu diapresiasi  bagaimana membangun sradha bhakti masyarakat melalui upakara yang dilaksanakan. Mengenai pelaksanaannya, Pemkot Denpasar fungsi pemberdayaaannya tidak terlepas dari sektor keagamaan, namun yang lebih kita apresiasi di mana muncul kemandirian masyarakat untuk memunculkan kesadaran sehingga manfaat yang kita peroleh dalam penyelenggaraan upacara keagamaan yang dikenal dengan istilah Tri Guna Karya serta Satwika Karya dapat kita peroleh dengan baik,” kata Jaya Negara.

Walikota Jaya Negara juga mengharapkan setelah dilaksanakannya upacara Mecaru Rsi Gana dan Pemelaspasan Pura Penyarikan Banjar Kerandan ini seluruh umat terutama penyungsung dan pengempon dapat terus meningkatkatkan rasa persaudaraan dan persatuan antara sesama umat.Tentu pelaksanaan Yadnya ini sebagai sarana peningkatan nilai spiritual sebagai umat beragama. Kami berharap kedepan upacara Yadnya ini dapat memberikan energi positif yang dapat memancarkan hal positif bagi umat serta menetralisir hal- hal negatif dilingkungan desa dan Banjar setempat,” katanya.

Sementara Manggala Karya, Wayan Suwitra mengatakan rangkaian upacara di banjar ini berkaitan dengan rampungnya  renovasi di area parahyangan pura secara keseluruhan meliputi Pelinggih Ida Bagawan Penyarikan, Bangunan Tajuk, Apit Lawang, Piyasan yang kurang lebih menghabiskan dana sebesar 535 juta rupiah dan banten pemelaspas sebesar 60 juta yang di dapat dari urunan warga dan bantuan pemerintah Kota Denpasar.

“Kami sangat berterimakasih dengan hadirnya bapak Walikota IGN. Jaya Negara. Dengan berlangsungnya upacara ini kedepannya dapat merubah pola pikir masyarakat, bahwa semua tempat yang kita sucikan itu harus dan wajib dijaga, baik kesucian, keindahan maupun kebersihannya,” kata Suwirya. Suwirya menambahkan upacara serta persembahyangan ini dipuput Ida Pedanda Agung Putra Kemenuh dari  Griya Agung Tegal. 

Desa Dauh Puri Kaja Akan Gelar DPKJ Kreatif Festival


BALIKINI.NET | DENPASAR — Untuk meningkatkan aktifitas masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya,  Desa Dauh Puri Kaja akan menggelar Dauh Puri Kaja (DPKJ)  Kreatif Festival pada tanggal 10 hingga 11 Desember mendatang di Lapangan Lumintang.

"Untuk mensukseskan kegiatan ini kami  memohon doa restu Wali Kota Denpasar dan Wakil Wali Kota," ucap Perbekel Desa Dauh Puri Kaja I Gusti Ketut Sucipta saat  audensi dengan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (8/12).

Dalam kesempatan itu Sucipta mengatakan DPKJ Kreatif Festival akan ada berbagai penampilan seni budaya, jalan sehat, pameran dan lain sebagainya.  Untuk  pameran  pihaknya hanya melibatkan IKM/UKM khusus masyarakat Desa Dauh Puri Kaja saja. "Hal itu dilakukan untuk membangkitkan dan menggerakan   perekonomian masyarakat," ungkap Sucipta.

Mengingat festival ini bertepatan dengan hari Raya Tumpek Uduh sehingga dalam kegiatan ini juga akan ada penanam pohon pinang di areal Lapangan Lumintang.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya kegiatan ini sangat bagus karena dapat mengembangkan potensi masyarakat di bidang seni budaya. Bahkan dari kegiatan ini akan menemukan bibit bibit unggul di bidang entrerpneurship. "Dengan semakin banyak kegiatan serupa nantinya ketika ada even kita sudah bisa mendapat peserta untuk dilibatkan," ungkap Agus Arya Wibawa.

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan ini juga bisa memutar perekononian masyarakat serta membantu IKM/UKM mempromosikan produk produknya. (ayu)

Bupati Kepulauan Aru Kunjungi Jembrana, Tertarik Satu Data Jembrana


BALIKINI.NET | JEMBRANA — Suksesnya program Jembrana Satu Data Dari Desa (JSDDD) di kabupaten Jembrana menuai banyak perhatian daerah lain. Salah satunya Pemerintah Kepulauan Aru yang sengaja datang ke Jembrana untuk studi tiru terkait pengelolaan satu data.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga itu diterima langsung Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Kamis (8/12) di Kantor Bupati Jembrana.

Didampingi Kepala BPS Kabupaten Jembrana, Rocky Gunung Hasudungan serta kepala dinas terkait, Bupati Jembrana memaparkan secara langsung mengenai JSDDD serta peran dan kunci suksesnya hingga berhasil seperti sekarang.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat menerima Bupati Kepulauan Aru beserta rombongan mengaku bahagia karena kabupaten Jembrana bisa menjadi tujuan studi tiru oleh daerah lain, khususnya dari Kepulauan Aru ini yang dipimpin langsung oleh Bupatinya. "Terimakasih sudah datang jauh - jauh ke Jembrana, untuk bisa bertukar pendapat tentang Jembrana Satu Data ini yang kemungkinan juga akan diadopsi di Kepulauan Aru,"kata Tamba.

Menurutnya, apa yang sudah dikerjakan di Jembrana memang sekarang sudah menjadi tempat kunjungan kerja dari beberapa daerah lainnya di Indonesia. "Bersamaan tadi juga dari Kota Pare Pare datang ke Jembrana untuk belajar juga terkait satu data. Selain itu besok juga akan ada kunjungan dari daerah lainnya terkait satu data. Mudah - mudahan ini bisa memberikan kontribusi positif untuk mereka yang belajar ke Jembrana. Karena data sangat penting untuk menentukan arah kebijakan agar sesuai dan tepat sasaran,"harapnya.

Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga dirinya memilih Jembrana sebagai tujuan studi tiru karena sudah terlihat Jembrana sudah memulai dari awal dan sukses bahkan dilaunching langsung oleh Menteri Desa PDTT. "Kabupaten Jembrana sudah memulainya dari awal bahkan secara komprehensif sudah sukses,"ujarnya.

Atas kunjungannya ke Jembrana, dirinya mengucapkan terimakasih karena telah diterima dengan baik terkait studi tiru pengelolaan satu data dari desa ini. "Data ini adalah hal yang penting bagi kita kedepan karena data itu sangat penting karena setiap perencanaan itu pasti membutuhkan data yang akurat. Semoga setelah ini kita berhasil mewujudkannya di kepulauan Aru,"pungkasnya.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved