-->

Selasa, 16 September 2025

Bupati Satria Serahkan Bantuan Sosial Korban Bencana Alam di Desa Pesinggahan

 


Laporan : Tim Lpt 

Klungkung , Bali Kini - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung Gusti Agung Putra Mahajaya menyerahkan Bantuan Sosial kepada koran bencana alam di Dusun Kangin, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Selasa (16/9). 


Bantuan berupa sembako, peralatan dapur, kasur, selimut dan makanan siap saji diserahkan kepada I Nyoman Sudira dan Kade Wati korban bencana longsor rumahnya tergerus aliran sungai. 


Bupati Satria berharap bantuan sembako, makanan siap saji dan sandang ini bisa meringankan beban warga yang tertimpa musibah. Pihaknya terus berupaya memberikan perhatian dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana. “Semoga tidak ada lagi warga kita yang kena musibah, tetap wasda mengingat cuaca yang kurang bersahabat,” ingat Bupati Satria.

Sekmenkop Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Awan, Sedana Arta: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Pacu Kesejahteraan Masyarakat Bangli


Laporan : Tim Lpt Hms

BANGLI , BALI KINI – Koperasi Desa Merah Putih Awan di Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kini menjadi sorotan sebagai model sukses program prioritas nasional. Bupati Bangli, SN Sedana Arta, mendampingi langsung Sekretaris Kementerian Koperasi (Sekmenkop), Ahmad Zabadi, dalam kunjungannya pada Selasa, (16/9/25) untuk meninjau perkembangan koperasi yang semakin pesat ini.


Ahmad Zabadi mengungkapkan kekagumannya atas kinerja Koperasi Desa Merah Putih Awan yang dinilai sudah berjalan optimal dan tidak lagi menjadi isu permasalahan. “Koperasi ini sudah sangat baik. Permodalan sudah kami siapkan dan tim pelaksana program telah menempatkan dana di bank-bank seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BSN,” ujarnya saat ditanya media. 


Lebih lanjut, Sekmenkop menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi di Denpasar terkait skema pembiayaan dan membangun kemitraan dengan dewan mitra koperasi merah putih. Acara ini akan mempertemukan berbagai pihak dari sektor pangan, energi, dan logistik dari berbagai daerah seperti NTB, NTT, Bali, DIY, dan Papua Barat. Tujuannya adalah mempercepat pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

“Kami akan mulai dari Bali, kemudian Batam, dan seluruh provinsi serta kabupaten/kota akan kami tuntaskan sampai akhir bulan ini untuk memberikan sosialisasi tentang skema pembiayaan dan membangun kemitraan di WBN yang menjadi mitra dari koperasi desa merah putih,” tambahnya.


Sementara itu, IGN Kesuma Kelakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Bali, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi merah putih bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, mewujudkan kemandirian ekonomi, dan kemandirian energi. “Dengan adanya koperasi ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan gas, pupuk, beras, dan lain-lain. Jika ini bisa dilakukan dengan maksimal, kesejahteraan masyarakat pasti meningkat,” jelasnya.


Bupati Bangli, SN Sedana Arta, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program prioritas dari pemerintah pusat ini dengan serius. Menurutnya, program Koperasi Merah Putih memiliki tujuan mulia, yaitu mengurangi sekat-sekat dan rantai distribusi yang selama ini membuat harga pangan tidak kompetitif. “Saya yakin, dengan komitmen dari seluruh jajaran dan masyarakat Desa Awan, potensi yang ada akan bisa digerakkan secara lokal sehingga memberikan efek berganda di segala lini kehidupan masyarakat,” ujarnya.


Acara kunjungan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Koprasi Prov. Bali, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangli, rombongan dari Kementerian Koperasi, Anggota DPRD Kabupaten Bangli, serta tamu undangan lainnya.


Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Koperasi Desa Merah Putih Awan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal.

Jelang Lomba Asean Robotik Day 2025, dan Olimpiade sains Nasional Tim SMPN 3 Bangli dan SMPN 1 Mohon Restu Bupati Bangli.


Laporan Reporter :Tim lpt 

BANGLI, BALI KINI - Suasana penuh semangat terasa di Ruang kerja Bupati Bangli pada Selasa 16 September 2025. Jajaran siswa dan guru pembina dari tim robotik SMP Negeri 3 dan  tim Peserta Olimpiade Sains Nasional untuk bidang Ilmu Pengetahuan Sosial SMPN 1 Bangli diterima langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam sebuah audiensi hangat.


Kedatangan tim yang di pimpin langsung Oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemudan Dan Olahraga Kabupaten Bangli beserta kepala sekolah dari masing2 sekolah adalah untuk memohon doa restu dan dukungan dari pemerintah daerah menjelang keikutsertaan mereka dalam ajang bergengsi "Asean Robotic Day 2025" tingkat nasional yang akan diselenggarakan di Jakarta pada  26-27 September. Serta lomba Olimpiade Sains Tingkat Nasional yang diadakan Oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi di jakarta 21-27 September mendatang. 


Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi kepada para siswa dan guru pembina. Menurutnya, prestasi di bidang teknologi dan robotika ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memajukan sumber daya manusia yang unggul dan melek teknologi.


"Ini adalah bukti nyata bahwa anak-anak Bangli memiliki potensi luar biasa. Jangan pernah takut untuk berinovasi dan bersaing. Pemerintah Kabupaten Bangli sangat mendukung penuh perjuangan adik-adik semua," tegas Bupati Sedana Arta. 


Bupati  juga berpesan agar tim tetap menjaga kekompakan, semangat sportivitas, dan kesehatan selama mengikuti kompetisi. "Kemenangan adalah bonus, yang terpenting adalah pengalaman, proses belajar, dan keberanian kalian untuk tampil. Tunjukkan bahwa generasi muda Bangli mampu berprestasi," tambahnya.


Perlu di ketahui untuk siswa SMPN 3 Bangli yang mewakili lomba Asean robotik day tertiri dari 3 tim yakni Anggota Tim 1 Dewa Sang Ketut Widi Pradnyan, I Putu Akssa Adyatama. Anggota Tim 2 Komang Satria Januarta, Kadek Deva Angga Putra Wijaya Anggota Tim 3 Komang Daneswara Arya Karan,Gede Arya Andika Pratama. Dan untuk Peserta Olimpiade Sains Nasional untuk bidang Ilmu Pengetahuan Sosial SMPN 1 Bangli diwakili oleh I Ketut Surya Krishna Dwipayana. 


Dengan restu dan dukungan dari kepala daerah, diharapkan tim yang mewakili semakin mantap untuk bertolak ke Jakarta dan siap bertanding membawa nama baik sekolah dan Kabupaten Bangli. Dan di sela sela audensi diisi pemberian penghargaan kepada Putu Pande Syiva Canaya Gandhi atas prestasinya meraih prestasi dalam ajang Miss Culture Global Idoonesia 2025 sebagai runner Up.

BANGLI JADI TUAN RUMAH FORUM WALIDATA SE-BALI PERKUAT SINERGI SATU DATA INDONESIA


Laporan reporter : Dearna /Tim lpt 

​BANGLI , BALI KINI – Kabupaten Bangli kembali dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Forum Walidata Tingkat Daerah se-Provinsi Bali pada Selasa, 16 September 2025. Bertempat di Ruang Rapat Krisna, Setda Kabupaten Bangli, forum ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan pengelolaan data statistik sektoral dan memperkuat koordinasi antar Walidata demi mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI).

​Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DISKOMINFOS) Provinsi Bali, Dewa Made Puspa. Turut hadir dalam pembukaan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (KOMINFOSAN) Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha, serta jajaran kepala dinas Kominfo dari seluruh kabupaten/kota se-Bali.

​Dalam sambutan selamat datang, Plt. Kepala Dinas Kominfosan Bangli, I Nyoman Murditha, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran seluruh Walidata se-Bali. Beliau menekankan bahwa forum ini adalah momen penting untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi, mengingat peran krusial data dalam pembangunan.

​"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, data dibagi menjadi tiga, yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus," ujar I Nyoman Murditha. Beliau juga menegaskan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI, yang menyebutkan bahwa tugas Walidata di daerah mencakup pemeriksaan data, penyebarluasan informasi, serta membantu pembinaan produsen data.

​Mewakili Kepala Diskominfos Provinsi Bali, Dewa Made Puspa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Diskominfosan Kabupaten Bangli sebagai tuan rumah. "Forum ini adalah yang keempat kalinya tahun ini, dan kami berterima kasih kepada Bangli yang telah memfasilitasi dengan sangat baik," ungkapnya.

​Beliau juga menyoroti pentingnya forum ini sebagai media diskusi dan peningkatan kapasitas bagi seluruh peserta. Dewa Made Puspa mengingatkan kembali tentang dua agenda utama: SDI berdasarkan Perpres 39/2019 dan e-Walidata dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70/2019. "Data yang terisi di e-Walidata sangat penting, karena jika tidak terpenuhi, usulan perencanaan pembangunan daerah tidak akan disetujui oleh pemerintah pusat," tegasnya.

​Forum Walidata se-Bali kali ini menghadirkan dua narasumber utama: I Gusti Ngurah Agung Rama Gunawan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangli dan  Ni Made Ayu Wiratningsih, Sekretaris Diskominfosan Bangli. Keduanya akan memaparkan materi untuk menambah wawasan dan kapasitas Walidata di Bali.

​Di akhir sambutannya, Dewa Made Puspa mengapresiasi peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali. Hal ini menunjukkan keseriusan dan kerja sama yang baik antar pemerintah daerah. "Melalui forum ini, kita bisa terus berbagi ilmu dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas data demi kemajuan Bali," pungkasnya.

Pria Aussie Bawa Kokain 1.8 kg Terancam Hukuman Mati


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Namun saat dihadapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pria Aussie ini nampak begitu tenang.

Sikap tenang dan tak ada rasa takut akan dirinya yang dijerat Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setidaknya cukup mendasar. Mengingat sebelumnya PN Denpasar sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap WNA asal Inggris yang terjerat 1 kg kokain, hanya diganjar 10 bulan.

Namun kali ini, pria Aussie disangkakan mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I jenis Kokain. Ancaman hukumannya tentu saja dengan pidana mati, atau serandahnya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Juga pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Ia juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar Rp10 miliar.

Pasal berlapis selanjutnya, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta 000.000 hingga Rp8 miliar.

Dalam dakwaan JPU Made Dipa Umbra dari Kejaksaan Tinggi Bali, menyebutkan secara singkat bahwa saat hari Sabtu 12 April 2025, Pria kelahiran 1982 itu menerima kirimian dua paket pos dari Inggris, yaitu paket satu dengan tujuan apartment 3 Gang Manggis Tibubeneng, Kuta Utara. 

Sedangkan paket dua tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul Mengwi. Kedua paket tersebut tiba di Denpasar hari Selasa 20 Mei 2025 dan pukul 17.30 Wita tiba Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan analisa citra X-Ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. 

Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi). 

Kemudian pada Rabu, 21 Mei pukul 13.30 Wita pelaku menghubungi saksi YE seorang driver grab untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional. "Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu, saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya," tertulis.

Keesokan harinya, Kamis 22 Mei pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian terdakwa memerintahkan YE untuk menyerahkan paket satu ke saksi IMS seorang driver gojek yang sudah dipesan olehnya di sebuah warung di Renon Denpasar. 

Selanjutnya Gojek itu mengantar paket Kokain tersebut ke alamat yang telah dipesan oleh terdakwa di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara. Kemudian saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket dua ke Kantor Pos Pusat Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE. 

Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh terdakwa sesuai aplikasi (gojek dan grab).

Kemudian di hari Kamis, 22 Mei 2025 pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap terdakwa yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. 

Selain barang bukti Narkotika jenis Kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal terdakwa, berupa satu buah timbangan digital dan satu bundel plastic, serta handphone. 

"Terdakwa mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. Bahwa terdakwa mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar lima puluh juta rupiah," tulisnya dalam dakwaan.

Untuk diketahui dengan barang bukti kokain sebanyak itu, saat rilis di Polda Bali disebutkan berkisar harganya mencapai Rp12 miliar dan dapat merusak  sebanyak 2.666  jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. 

Sebelumnya kasus Narkotika jenis kokain dengan berat 1 kg kokain dari terdakwa Thoman Parker (31) WNA asal Inggris oleh hakim di PN Denpasar diberi hukuman HANYA selama 10 bulan pada sidang yang digelar Selasa, 27 Mei 2025.

Putusan itu diambil  lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Dipa Umabara dari Kejati Bali, yang sebelumnya mengajukan hukuman hanya selama 1 tahun. Dan, Jaksa Dipa kali ini kembali mendapat mandat sebagai JPU dalam kasus yang sama dengan perkara 1.8 Kg Kokain, namun kali ini terdakwanya asal Australia.

Upacara Karya Pura Merajan Nyuhungan Dalem Miyukut Banjar Adat Serangen, Desa Ped


Laporan Reporter  : Tim Lpt Hms

Klungkung , Bali Kini - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma menghadiri rangkaian Upacara Dewa Yadnya "Karya Melaspas Ngenteg Linggih, Mapedudusan Alit, Resi Gana Manca Rupa di Pura Merajan Nyuhungan Dalem Miyukut Banjar Adat Serangen, Desa Ped Kecamatan Nusa Penida,  Senin (15/9). Upacara ini bertujuan untuk mensucikan seluruh area pura yang beberapa pelinggihnya selesai direnovasi.


Bupati Satria dan Camat Nusa Penida dalam kehadirannya menghaturkan sembah bakti dan dilanjutkan dengan penyerahan punia kepada ketua panitia Karya Agung ini.


"Dumogi labda karya, sida sidaning don dan seluruh rangkaian upacara karya ini bisa dilalui serta berjalan lancar dengan semangat gotong royong seluruh pengempon pura. Astungkara semua umatnya akan dikaruniai kerahayuan, kemakmuran dan keselamatan," ujar Bupati Satria. 

DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur soal Raperda Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi

 


Laporan reporter: I Made Arnawa

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Tanggapan ini dibacakan oleh Koordinator Pembahas Raperda, I Nyoman Suyasa, ST, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).

Dalam paparannya, Suyasa menegaskan Raperda ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas transportasi pariwisata, dan menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, serta berkelanjutan.

“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, inovatif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat, khususnya para driver lokal agar mendapat perlindungan dan daya saing yang sehat,” jelasnya.

Raperda tersebut terdiri dari XII Bab dan 17 Pasal, dengan ruang lingkup pengaturan mulai dari kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP), kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, perlindungan masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.

Menanggapi masukan Gubernur Bali pada paripurna sebelumnya, DPRD menyatakan sepakat atas beberapa poin penting, di antaranya:

1. Pentingnya memperhatikan aspek legal drafting sesuai peraturan perundang-undangan

2. Penertiban penggunaan kendaraan ber-plat luar Bali, izin operasional, dan kewajiban pengemudi ber-KTP Bali serta memiliki sertifikat kompetensi.

3. Skema kemitraan dengan koperasi atau perusahaan penyedia aplikasi berizin tanpa menghilangkan hak kepemilikan kendaraan.

4. Standar layanan ASKP berbasis nilai budaya Bali dengan label resmi Kreta Bali Smita.

5. Perlindungan pelaku lokal melalui pengaturan tarif batas atas dan bawah, serta penentuan kuota kendaraan sesuai kebutuhan destinasi wisata.

DPRD juga menyoroti masalah persaingan tidak sehat antara pelaku lokal dan aplikator, serta absennya standarisasi layanan angkutan pariwisata di Bali. Raperda ini, menurut Suyasa, akan mengakomodasi kebutuhan tersebut sekaligus menyesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan.

“Harapan kami, Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang berpihak pada masyarakat Bali sekaligus mendukung tata kelola transportasi pariwisata yang lebih baik,” pungkasnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi ini selanjutnya akan masuk tahap pembahasan untuk disempurnakan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (arn)

DPRD Bali Tanggapi Pandangan Gubernur soal Raperda Keterbukaan Informasi Publik


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan atas pandangan Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan tersebut dibacakan oleh Ni Made Sumiati, SH dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).


Dalam paparannya, DPRD menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, keterbukaan informasi publik dipandang sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


“Di era digital saat ini, akses terhadap informasi publik harus cepat, tepat, mudah, valid, serta memperhatikan kelompok disabilitas. Raperda ini hadir untuk menjamin hal tersebut,” ujar Sumiati.


DPRD sependapat dengan masukan Gubernur terkait pentingnya memperhatikan aspek legal drafting, penyelarasan dengan peraturan nasional, serta penguatan Komisi Informasi Daerah. Raperda ini juga menekankan perlunya dukungan anggaran, SDM, dan infrastruktur digital yang memadai agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal.


Selain itu, DPRD menilai penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah menjadi hal yang krusial. Mekanisme pengangkatan Komisi Informasi melalui panitia seleksi yang transparan juga dipandang perlu untuk menjamin integritas lembaga penyelesaian sengketa informasi.


Dewan menekankan pentingnya pengaturan tata kelola informasi, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus melindungi kepentingan publik. Substansi Raperda KIP harus mampu mengatur tata krama, perilaku, serta hak dan kewajiban setiap orang di ruang digital tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Sebagai bagian akhir, DPRD mengingatkan perlunya ketentuan peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum, termasuk penyesuaian PPID, FKPPID, dan Komisi Informasi Provinsi Bali segera setelah Perda ini disahkan.


“Raperda Keterbukaan Informasi Publik diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin hak publik dalam mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di Bali. Ini penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas DPRD. (Arn)

Kickboxing Karangasem Sumbang Emas dan Perak di Porprov Bali XVI 2025



Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Kontingen Kickboxing Kabupaten Karangasem berhasil mempersembahkan dua medali pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI yang berlangsung di GOR Lotreng, Kuta Badung. Dari enam kelas yang diikuti, empat atlet yang diturunkan sukses menyumbang satu emas dan satu perak.

Medali emas dipersembahkan Made Reyna Prasetya yang tampil gemilang di nomor ring sport low kick female kelas 60 kg. Sedangkan medali perak diraih Ni Putu Nandabila Pradnyani Putri lewat kategori creative form open hand.

Kickboxing Karangasem sendiri berada di bawah kepemimpinan Ketua I Wayan Suardana alias Yan Kambing dengan dua pelatih andalan yaitu I Putu Herry Ary Winata dan I Kadek Aryawan.

Menurut pelatih I Kadek Aryawan, capaian ini menjadi bukti bahwa Kickboxing Karangasem memiliki potensi besar untuk terus berkembang.
“Harapan kami, Kickboxing makin dikenal masyarakat dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi, tidak hanya di Porprov, tetapi juga bisa menembus level nasional seperti PON hingga SEA Games. Tentunya ini perlu dukungan penuh dari pemerintah dan KONI Karangasem,” tegasnya, Senin (15/9/2025). 

Selain dukungan dari KONI Karangasem, cabang olahraga ini juga mendapat bantuan dari Anggota DPRD Karangasem asal Besakih, Ni Putu Sriani, yang turut mendorong pembinaan atlet di daerah.

Dengan capaian medali emas dan perak ini, Kickboxing Karangasem semakin menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu cabang olahraga baru yang berpotensi menyumbang prestasi untuk daerah. (Ami)

Senin, 15 September 2025

Jembatan Gantung Yehembang Diresmikan, Permudah Akses Siswa ke Sekolah


Laporan Reporter : Ajb /Tim Lpt 

Jembrana , Bali Kini – Harapan warga desa Yehembang untuk adanya akses yang lebih dekat menuju SMP Negeri 3 Mendoyo akhirnya terwujud dengan diresmikannya jembatan gantung "Sri Kirana", Senin (15/9).


Jembatan ini menjadi jawaban atas kebutuhan warga, terutama para siswa, yang selama ini harus menempuh jalur memutar dan cukup berisiko melewati jalan nasional untuk bisa sampai ke sekolah.


Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, didampingi ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Sekda I Made Budiasa dan sejumlah tokoh masyarakat serta disaksikan oleh warga serta para siswa yang antusias menyambut hadirnya infrastruktur baru tersebut.


Jembatan gantung dengan konstruksi baja yang dibuat sepanjang 34 meter dengan lebar 1,8 meter untuk pejalan kaki dan kendaraan roda dua ini dibangun dengan anggaran dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung senilai Rp 2.449.925.000.


Bupati Kembang Hartawan mengungkapkan sejatinya telah menerima usulan masyarakat Yehembang untuk dapat membangun jembatan menuju ke SMP Negeri 3 Mendoyo. Di tahun awal kepemimpinannya dan ditengah efesiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, Bupati Kembang tetap berupaya untuk bisa mewujudkan harapan warga Yehembang ini.


"Saya tahu, banyak keinginan masyarakat untuk jembatan ini, namun baru bisa kita wujudkan. Sehingga nantinya mobilitas terutama anak-anak sekolah di SMP disini bisa melalui jembatan ini, tidak lagi melalui jalan besar yang kita tahu resiko sangat besar," ucapnya.


Lanjut, Bupati Kembang mengatakan jembatan gantung ini menjadi satu-satunya jembatan yang dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana di tahun 2025. Pihaknya berharap jembatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar.


"Jembatan ini satu-satunya jembatan yang kita bangun di tahun 2025. Yang lainnya lebih banyak ke konstruksi jalan. Saya berharap jembatan ini dipergunakan, dijaga dan dirawat dengan baik sehingga bisa berguna untuk jangka waktu yang panjang," sambungnya.


Pembangunan jembatan gantung ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat. Jembatan ini diprioritaskan karena menyangkut keselamatan anak-anak kita saat berangkat ke sekolah. 


Dengan adanya jembatan ini, para siswa bisa menempuh perjalanan lebih cepat, aman, dan nyaman. Selain untuk akses pendidikan, jembatan ini juga mempermudah mobilitas warga dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.


Dilain sisi, Bendesa Adat Yehembang, I Gede Tunastra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana yang telah menjawab kebutuhan masyarakat desa Yehembang untuk akses lebih aman menuju SMP Negeri 3 Mendoyo.


"Harapan masyarakat Yehembang untuk adanya jembatan ini yang telah dinantikan sejak Tahun 2016 dan di era Pemerintahan Bapak Bupati Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Patriana Krisna bisa terwujud. 

Semoga jembatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Yehembang," ujarnya

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved