-->

Kamis, 12 Juni 2025

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Laksanakan Sosialisasi 6 SPM Posyandu Untuk Masyarakat Tabanan


Laporan Reporter : Dearna / Tim Lpt 

Tabanan , Bali Kini  – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Rabu (11/6), bertempat di Ruang Pertemuan Namirasa, Jalan Sandan – Penebel, pihaknya memimpin langsung kegiatan sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu Tahun 2025.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait selaku Pengarah Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, para Ketua TP Posyandu Kecamatan, para Ketua TP Posyandu Desa se-Kabupaten Tabanan, Kasi PMD Kecamatan se-Kabupaten Tabanan serta Tim Pembina Posyandu Kabupaten TabananDalam sambutannya, Ny. Rai Wahyuni memberikan beberapa arahan kepada seluruh peserta agar mampu memahami pentingnya sosialisasi ini bagi masyarakat nantinya. Dirinya juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait transformasi peran Posyandu. “Posyandu tidak lagi hanya tentang kesehatan balita, remaja dan lansia, tetapi kini juga mencakup bidang Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas, dan Sosial. Ini harus diketahui oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Beliau menambahkan, saat ini terdapat 832 Posyandu aktif di seluruh Kabupaten Tabanan yang diharapkan dapat secara konsisten mensosialisasikan enam SPM ini. Dirinya juga mendorong seluruh Posyandu untuk membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai langkah awal implementasi pelayanan terpadu yang menyeluruh. “Kita memiliki tanggungjawab besar untuk menyejahterakan masyarakat. Saya tahu ini bukan tugas yang mudah, tapi kita harus terus belajar bersama dan melangkah bersama,” tegas Srikandi Tabanan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ny. Rai Wahyuni juga memaparkan secara rinci peran strategis Posyandu. Menurutnya, Posyandu adalah ujung tombak dalam pelayanan dasar masyarakat serta berperan mendukung kepala desa atau lurah dalam aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Adapun fungsi dan tugas utama Posyandu meliputi penyaluran aspirasi masyarakat, penyusunan dan pengawasan program pembangunan secara partisipatif, peningkatan kesejahteraan keluarga, hingga peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan Desa kepada masyarakat.

Lebih lanjut, pihaknya menggarisbawahi lima poin penting dalam pelaksanaan tugas Posyandu berbasis 6 SPM. Pertama, Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota secara intens membantu melakukan pembinaan secara berjenjang kepada pengurus dan/atau kader untuk merencanakan program/kegiatan/subkegiatan, sehingga dapat menjawab permasalahan riil di Masyarakat melalui pelayanan 6 bidang SPM. 

Yang kedua yaitu, Desa dan kelurahan sebagai institusi yang paling dekat dengan Posyandu, memberikan dukungan dan memastikan pelayanan 6 bidang SPM di posyandu serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan posyandu. Yang ketiga yakni Dinas PMD dan OPD mitra posyandu di kabupaten/kota secara berjenjang mengkoordinasikan dan menfasilitasi posyandu dalam memberikan pelayanan 6 bidang SPM kepada masyarakat serta mendukung usulan program/kegiatan/subkegiatan. 

Yang keempat, Bappeda Kabupaten/Kota membantu dalam perencanaan program/kegiatan/subkegiatan serta memastikan rencana program/kegiatan /subkegiatan posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah kabupaten/kota (RPJMD, RKPD) dan yang terakhir, BPKAD Kabupaten/Kota membantu dan memastikan perencanaan anggaran posyandu perlu diakomodasi dalam APBD. 

Menutup kegiatan, Tokoh Perempuan Tabanan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Jika seluruh elemen bekerja sama, Posyandu bisa menjadi pusat pelayanan masyarakat yang ideal dan menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat Tabanan di semua lini,” tutupnya.

Buka Musrenbang Jembrana , Bupati Kembang Fokus Tuntaskan Program prioritas dan optimalisasi PAD


Laporan Reporter : Ajb / Tim Lpt 

Jembrana , Bali Kini – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan secara resmi membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana 2025, yang digelar di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno, Rabu (11/6).

Musrenbang RPJMD ini menjadi momentum strategis dalam merumuskan arah pembangunan Jembrana lima tahun ke depan.  Bupati Kembang menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum dialog publik yang inklusif.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu, bersinergi, dan bergotong royong dalam menyusun RPJMD yang berpihak pada rakyat, realistis, partisipatif, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap program-program prioritas dan unggulan yang belum terealisasi, agar menjadi fokus perhatian dalam perencanaan ke depan.  Program yang telah berjalan juga diimbau untuk dievaluasi keberlanjutannya, dengan target agar seluruh program unggulan dapat diselesaikan selama lima tahun masa RPJMD.

Dalam menghadapi keterbatasan pendanaan, Bupati mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota lainnya. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi fokus, selain penguatan peran perangkat daerah dalam memahami dan menjalankan program secara tepat sasaran.

Bupati Kembang turut menyoroti pentingnya penguatan potensi lokal Jembrana, seperti sektor pertanian, kelautan, pariwisata berbasis budaya, serta UMKM sebagai pilar kemandirian daerah. Ia juga menekankan perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif, percepatan pelayanan publik berbasis teknologi, serta peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan.

“Mari kita bangun Jembrana yang maju, harmoni, dan bermartabat — tidak hanya lewat pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga melalui pembangunan jiwa, budaya, dan moral masyarakat, sebagaimana diajarkan Bung Karno,” tutupnya.

Disisi lain ,  Kabid PSDA Bappeda Provinsi Bali, I.B. Nyoman Sutrisna, yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Bali, memaparkan kondisi ekonomi dan sosial Bali sebagai dasar penyusunan RPJMD 2025–2029.

Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2024 tercatat sebesar 5,48%, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya (5,71%), namun tetap lebih tinggi dari rata-rata nasional (5,03%). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jembrana berada pada angka 4,98%.

Dari sisi kesejahteraan, tingkat kemiskinan di Jembrana (4,51%) masih berada di atas rata-rata provinsi (3,80%), namun terus menunjukkan tren menurun. Gini Ratio Jembrana juga menunjukkan capaian yang baik, yakni 0,2884 — lebih rendah dari provinsi (0,348) dan nasional (0,381).

Tingkat pengangguran terbuka di Jembrana pun menurun dari 4,11% menjadi 3,49%, mengikuti tren positif provinsi yang kini berada di angka 1,79%.

Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jembrana meningkat menjadi 75,32, naik dari 74,04 di tahun sebelumnya.

Musrenbang RPJMD ini diharapkan mampu menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana ke dalam program-program prioritas pembangunan secara terpola, terarah, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Semua capaian ini menjadi dasar penting dalam menyusun perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, top-down dan bottom-up, serta pendekatan politik secara menyeluruh,” ungkap Sutrisna.

30 Negara Hadir Dalam Festival Rare Angon Internasional di Denpasar

 


Laporan Reporter : Ayu 

Denpasar, Bali Kini -  Pemerintah Kota Denpasar bersama Komunitas Rare Angon kembali akan menggelar Rare Angon Festival bertaraf Internasional pada tanggal 31 Juli hingga 3 Agustus 2025 mendatang, bertempat di Pantai Mertasari, Sanur. 

Festival tahunan yang memadukan seni, budaya, aerodinamika, serta filosofi tradisional ini siap menyambut kehadiran peserta dari berbagai penjuru dunia.

Ketua Panitia Rare Angon Festival, Gede Eka Surya Wirawan, menyampaikan langsung kesiapan pelaksanaan festival ini kepada Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat audiensi  di Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (12/6).

Dalam kesempatan, Surya Wirawan mengungkapkan bahwa pihak panitia telah mengundang perwakilan dari 30 negara, dan hingga saat ini 20 negara telah mengonfirmasi kehadiran. Masing-masing negara akan mengirimkan dua peserta, namun Republik Rakyat Tiongkok mengonfirmasi akan hadir dengan tujuh peserta.

“Kami sudah mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyambut kedatangan delegasi internasional. Rare Angon Festival bukan sekadar festival layang-layang, tetapi sebuah ajang internasional yang menggabungkan seni, budaya, filosofi, sejarah, dan inovasi kreatif,” ujar Surya.

Ia menambahkan, momentum musim angin tahunan di Denpasar menjadikan festival ini selaras dengan alam, sekaligus sebagai ruang selebrasi masyarakat Denpasar dalam menjaga warisan budaya. Festival ini bertujuan memperkuat citra Bali sebagai pusat wisata budaya dan masuk dalam kalender event layang-layang internasional.


Adapun agenda Rare Angon Festival 2025 mencakup berbagai kegiatan. Antara lain, pertunjukan Wayang Udara, Lomba Layang-Layang Tradisional sebanyak 1.500 layang-layang, Lomba Baleganjur, Lomba Kober, Lomba Pindekan, Lomba Sunari,

Lomba Content Creator, Penayangan 10 video UMKM kuliner dan 4 UMKM layangan. Serta dimeriahkan juga dengan penampilan musik dari Scared of BUMS, Joni Agung, dan Mr. Botax

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyambut positif pelaksanaan festival ini dan meminta agar panitia mempersiapkan acara dengan matang.

“Rare Angon Festival membawa nama baik Kota Denpasar dan Bali secara umum ke kancah internasional. Pemerintah Kota Denpasar siap memberikan dukungan dan fasilitasi demi kelancaran acara ini,” tegas Jaya Negara.

Festival ini diharapkan menjadi simbol pelestarian nilai-nilai luhur budaya Bali serta sebagai wahana edukasi dan hiburan bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara.

Bupati Satria Hentikan Proyek Bumi Perkemahan Bukit Tengah Desa Pesinggahan


Laporan Reporter : Derana /Tim Lpt Klungkung 

Bali Kini - Mendengar adanya isu proyek pembangunan Bumi Perkemahan yang melanggar perizinan di Kawasan suci Pura Goa Lawah. Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra

melakukan peninjauan ke lokasi proyek pembangunan Bumi Perkemahan Bukit Tengah yang berlokasi di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kamis (12/6). 

Dari pantauan dilapangan proyek tersebut diketahui tidak memiliki izin namun telah melakukan pembangunan. Hal ini menjadi perhatian Bupati Satria untuk mencegah potensi pelanggaran perizinan, tata ruang, dan kawasan suci.


Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut berada di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, salah satu pura khayangan jagat yang disucikan umat Hindu. “kami sudah melihat langsung dan saya pastikan hari ini bangunan yang sedang dibangun ini dihentikan,” tegas Bupati Satria

Dirinya berharap Kawasan suci Pura Goa Lawah tidak tercemar. Sebelum adanya bangunan ini pemilik harus memperhatikan soal perizinan dan tata ruang apa saja yang boleh dibangun di radius kawasan suci Pura Goa Lawah. 

Turut hadir langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas PUPRPKP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, beserta Perbekel Desa Pesinggahan

DPRD Bali Ultimatum Pembongkaran Hotel Ilegal di Pantai Bingin


Laporan reporter: I Made Arnawa

Bali Kini - Langkah tegas diambil Komisi I DPRD Provinsi Bali terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung. Melalui rapat kerja resmi pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, DPRD Bali memutuskan untuk mengultimatum pembongkaran terhadap Step Up Hotel beserta 45 bangunan ilegal lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Budiutama, S.H., menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah. Ia menambahkan, pembongkaran akan segera dilakukan dan direkomendasikan langsung kepada penegak hukum.

“Kita akan minta bangunan-bangunan itu dibongkar, karena sudah jelas melanggar aturan. Prosesnya resmi dan administratif,” ujarnya saat membacakan rekomendasi di hadapan perwakilan manajemen Step Up Hotel dan pemilik akomodasi wisata lainnya di Pantai Bingin.

Namun, karena kondisi medan yang sulit serta kebutuhan alat berat dan anggaran, pelaksanaannya perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak eksekutif. Budiutama menekankan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri terlebih dahulu. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah provinsi akan turun tangan secara langsung.

“Kalau tidak dibongkar secara mandiri, kami bersama eksekutif akan anggarkan dan laksanakan pembongkaran itu,” tambahnya.

Inspeksi lapangan sebelumnya telah dilakukan DPRD pada 7 Mei 2025, dan ditemukan bahwa bangunan-bangunan itu berdiri tidak hanya di sempadan pantai, tapi juga di atas jurang serta kawasan dengan status tanah milik negara. Hal ini dinilai membahayakan baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup banyak aspek hukum. Bangunan-bangunan itu telah melanggar Undang-Undang Agraria, UU Cipta Kerja, peraturan presiden tentang sempadan pantai dan reklamasi, peraturan daerah tentang ketinggian bangunan, serta KUHP.

“Bahkan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pejabat yang memberikan izin terhadap pembangunan di wilayah yang dilarang,” jelas Supartha.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini mencerminkan pengingkaran terhadap visi dan filosofi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah pembangunan Bali untuk 100 tahun ke depan seperti yang telah digariskan oleh Gubernur Wayan Koster.

“Kalau kita tidak tegas dari sekarang, maka akan rusak arah pembangunan Bali. Ini harus jadi efek jera bagi semua pelaku,” kata Supartha.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemulihan lingkungan akan dilakukan di kawasan yang telah dirusak. Semua bangunan yang berdiri di sempadan pantai, jurang, dan sempadan jurang akan dibongkar, terutama yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.

“Dalam Perda RTRWP Bali, bangunan di sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan rekreasi, pelabuhan, dan pengamanan pantai. Bangunan di atas jurang tebing juga dilarang karena berpotensi menyebabkan erosi dan kerusakan ekosistem,” terang Supartha.

Langkah ini, menurutnya, bukanlah akhir. Ia memastikan bahwa akan ada bangunan-bangunan lain yang menyusul untuk ditertibkan. “Data terus berkembang. Akan ada lagi bangunan lain yang menyusul dibongkar. Kita tidak berhenti di sini,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam penerbitan izin ilegal, Supartha menegaskan bahwa tak boleh ada yang kebal hukum. Jika ditemukan bukti keterlibatan, maka proses hukum harus dijalankan.

“Tidak ada yang kebal. Jika ada pejabat yang terlibat, harus dilaporkan dan diperiksa. UU lingkungan hidup sangat penting, terutama bagi Bali yang wilayahnya kecil dan rawan bencana,” tutupnya.

DPRD Bali juga menegaskan penghentian operasional Step Up Hotel sebagai salah satu pelanggar paling mencolok dalam kasus ini. Pembongkaran hotel tersebut akan menjadi simbol dimulainya penataan ulang kawasan pantai dari bangunan ilegal, demi menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Bali.

Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah Tanah Kepada Banjar Adat Semawang,

 


Laporan Reporter : Tobagus

Denpasar, Bali Kini - Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara secara resmi menyerahkan hibah berupa tanah seluas 400 M2 kepada Banjar Adat Semawang, Desa Adat Intaran, Sanur yang digelar di Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (12/06). Hibah ini diberikaan guna mendukung kegiatan sosial budaya serta keagamaan di lingkungan Banjar Semawang, termasuk menjadi sentra UMKM untuk menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat setempat.  

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Administrasi Umum  Setda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana dan Kepala BPKAD Kota Denpasar, Putu Kusumawati serta beberapa OPD terkait. Hibah tanah ini diterima langsung oleh Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, didampingi prajuru lainnya.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan pemberian hibah ini untuk mendukung kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan banjar Adat Semawang.  Adapun rincian hibah tanah yang diberikan seluas 400 meter persegi yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha Banjar Adat Semawang. Dikatakan, pelaksanaan hibah telah dilakukan dengan mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016, Perda Kota Denpasar No 12 Tahun 2016, dan Perwali No 2 Tahun 2021.

Lebih lanjut disampaikan  Tanah ini akan dimanfaatkan untuk membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan di Banjar Adat Semawang.

“Tanah hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat Semawang,” ujar Jaya Negara.

Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, mengapresiasi atas perhatian Wali Kota Jaya Negara yang memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa membangun. Salah satunya melalui pemberian hibah ini.

“ Tanah ini akan dimanfaatkan untuk membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan di Banjar Adat Semawang,” ujar I Made Sukadana.

Gubernur Koster Harap Cegah Persoalan Hukum di Bali Laporan Reporter : Tim Lpt /Ajb


JEMBRANA BALI KINI
- Hukum menjadi salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan. Kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang menyangkut semua aspek kehidupan masyarakat.

Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa menjadi terobosan pelayanan dibidang hukum yang perlu diapresiasi oleh semua pihak.  Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah yang sangat bijaksana, yang perlu didukung dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah yang memerlukan pendampingan hingga penyuluhan hukum.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu (11/6) pagi.

"Ini merupakan Program dan terobosan yang sangat bagus. Mengizinkan, pertemukan hukum adat di Bali dengan hukum modern menjadi satu wahana baru, diwadahi dengan Bale Kertha Adhyaksa. Ini sangat bagus, konsepnya bagus," ungkapnya.

Di Bali memiliki 1.500 Desa Adat dan merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang keberadaan Desa Adatnya masih utuh dan eksis mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakat Bali. Terlebih saat ini telah diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

"Desa adat memiliki unsur kelembagaan yang sangat lengkap seperti sebuah negara. Memiliki wilayah, rakyat (krama), organisasi pemerintahan seperti prajuru desa, sabha desa dan kertha desa. Memiliki aturan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kemasyarakatan dengan awig-awig dan perarem. Ini merupakan warisan adiluhung yang kita miliki di Bali," jelasnya.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, selain untuk kepentingan Kejaksaan dalam menjalankan hukum dengan hukum modern sekaligus mengintervensi hukum adat di Bali agar bisa aktif kembali.

"Terobosan yang sangat konkrit untuk menjalankan tatanan kehidupan kita di Bali. Saya dengar, mulai 2026 proses hukum dengan hukum adat atau kearifan lokal bisa diakui. Masalah yang dihadapi oleh masyarakat bisa diselesaikan di tingkat desa/desa adat. Sehingga beban negara dalam menangani perkara bisa berkurang. Ini sangat bagus. Jika memang ini benar dilakukan maka Kita di Bali sudah sangat siap untuk menjalankannya. Ini merupakan program yang betul-betul sangat cocok untuk kita di Bali. Kita harus merespon program ini dengan baik. Kita harus berterimakasih kepada Kajati Bali atas terobosan yang bagus ini. Saya harap ini bisa dijalankan dengan baik," terangnya.

Lebih lanjut, peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini tentu akan mengurangi masalah hukum yang berpotensi di desa dan menjadi contoh bagi daerah lain. Tidak kalah penting juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali sehingga masyarakat Bali memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara serta mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam arahannya menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. 

Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa adat dan sekarang hanya memperluas serta memperluas ruang cakupannya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri. Sehingga keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan. 

"Sebenarnya ini hanya merevitalisasi hukum adat yang sejak dulu sudah ada dipadukan dengan dengan hukum modern. Pengakuan terhadap hukum adat sangat dijunjung tinggi. Program ini tidak akan tumpang tindih dengan hukum Adat. Ini merupakan bagian dari Desa Adat. Permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kehilangan kambing tapi malah kehilangan sapi atau rumah karena berhadapan dengan hukum," ungkapnya.

Hadir pada kesempatan ini, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Mohammad Adriansyah, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Jembrana serta Perbekel dan Bendesa se-Jembrana.

Obat Kuat dan Rematik Tanpa Ijin Edar Disita BPOM


Laporan Reporter : Jreo Ari 

Denpasar , Bali Kini - Sedikitnya ada 73 jenis obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat yang ditemukan di Denpasar terdiri dari pegel linu/rematik dan paling banyak obat kuat pria yang disita pohak BPOM Denpasar.

Puluhan boks barang tersebut langsung dimusnahkan, Kamis (12/6). Sejumlah obat obatanyang disita dengan nilai keekonomian kisaran RP. 35.160.000. Kepala BPOM Denpasar, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt mengatakan bahwa tren penambahan BKO pada produk Obat Tradisional didominasi BKO Sildenafil sitrat dan tadalafi.

"Dengan klaim penambahan stamina pada pria. Kandungan BKO sangat berisiko dan membahayakan kesehatan pada tubuh hingga kematian apabila dikonsumsi. Sesuai dengan pasal 435 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ungkapnya. 

Selain sanksi administrasi dalam bentuk peringatan tertulis pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling selama 12 tahun atau pidana denda paling banyak sebanyak 5 Miliar.

Bupati Gus Par Kejar Program Pusat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Kementerian KKP Sambut Positif


Laporan tim: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini - 

Komitmen Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, SE, dalam memperkuat sektor kelautan dan perikanan kembali ditunjukkan melalui langkah konkret. Dalam kunjungan kerjanya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kamis (12/6), Bupati Karangasem diterima langsung oleh Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Mahrus, S.ST.Pi, M.Si, untuk membahas program pusat mengenai pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, khususnya di Kabupaten Karangasem.

Bupati Karangasem didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan serta Sekretaris Bappeda Karangasem, menyampaikan potensi unggulan sektor perikanan di Karangasem dan pentingnya dukungan pusat untuk mendorong pemberdayaan masyarakat pesisir.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Karangasem memaparkan usulan tiga lokasi strategis sebagai calon Kampung Nelayan Merah Putih, Desa Seraya Timur, Desa Antiga Kelod dan Desa Tianyar Barat.

Direktur Mahrus memberikan apresiasi tinggi atas keseriusan dan kehadiran langsung Bupati Karangasem, seraya menyatakan bahwa faktor kepemimpinan daerah menjadi kunci dalam realisasi program nasional ini.

“Pembangunan Kampung Nelayan ini bertujuan mempercepat kesejahteraan nelayan, memperkuat ekonomi lokal, serta memberikan perlindungan menyeluruh kepada pelaku sektor kelautan,” tegas Mahrus.

Sebagai bentuk respon cepat, usulan Kabupaten Karangasem langsung diprioritaskan untuk dibahas dalam rapat pleno internal Kementerian hari itu juga.

Pertemuan Lanjutan di Direktorat Logistik KKP

Selain bertemu dengan Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Bupati Karangasem juga melakukan kunjungan ke Direktorat Logistik Kementerian KKP dan diterima langsung oleh Direktur Logistik, Bapak Berny Ahmad Subaki.

Dalam pertemuan ini, kembali dibahas urgensi dan kesiapan Kabupaten Karangasem dalam mengembangkan Kampung Nelayan Merah Putih, sebagai program terintegrasi yang mencakup infrastruktur, pengelolaan hasil laut, serta pemberdayaan komunitas nelayan.

Direktur Berny, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Bupati Karangasem, serta menyatakan komitmennya untuk mengakomodasi dan memprioritaskan usulan tersebut dalam skema perencanaan logistik KKP.

Dengan dukungan dari dua direktorat strategis di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah pusat optimistis bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2025 di Karangasem bisa segera direalisasikan. 

Pemerintah Kabupaten Karangasem pun diminta untuk segera menyempurnakan dokumen teknis, melengkapi data lapangan dan menyusun rencana prioritas secara rinci.

“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Karangasem secara menyeluruh. Kami siap mempercepat prosesnya dan bersinergi dengan kementerian terkait,” ungkap Bupati Gus Par di akhir pertemuan.

Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program nasional. Program ini merupakan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk menciptakan kawasan terpadu berbasis masyarakat pesisir, meliputi fasilitas tempat tinggal, pengolahan hasil tangkapan, pelatihan, hingga perlindungan sosial. (Rls)

Rabu, 11 Juni 2025

JPU Menuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun


Laporan Reporter : Jero Ari

Denpasar , Bali Kini - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/6/2025). Pria 55 tahun itu tersadung kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang diberikan kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar.

Mataram yang sempat menjabat Ketua FORMI Denpasar periode 2010-2020,  diduga memerintahkan untuk melakukan mark-up anggaran kepada bawahannya. Selain itu, ia menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi. Total dana hibah dari Pemkot Denpasar ke FORMI Denpasar sebesar Rp 2,4 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk., menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU Tipikor jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

Sebelum sampai pada tuntutan pidana, JPU menguraikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, status terdakwa sebagai residivis alias pernah dihukum sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan memberatkan. Terdakwa pernah dihukum selama tiga tahun pada 2022 dalam tindak pidana korupsi dana hibah sesajen atau aci-aci.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya. 

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan, dan pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

Selain tuntutan pidana badan dan denda, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 465 juta. ”Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun,” tukas JPU.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved