-->

Minggu, 06 September 2020

Desa Kesiman Kertalangu Sosialisasikan Pergub Nomor 46, Masyarakat Diharapkan Tidak Ada Yang Melanggar

Denpasar,BaliKini.Net - Desa Kesiman Kertalangu melakukan  sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayahnya.

Perbekel Desa Kesiman Kertalangu I Made Suena  mengatakan pada tanggal 7 September besok Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah di Bali.  Bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta. "Agar tidak ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar maka kami harus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan serentak di seluruh wilayahnya," ungkap Suena Minggu (6/7).

Untuk mempercepat sosialisasi Suena mengaku pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Dusun agar ikut memberikan sosialisasi  di masing masing wilayahnya sehingga  secara cepat dan serentak peraturan itu bisa diketahui oleh masyarakat. 

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya  memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis. Sedangkan untuk pelaku usaha dalam sosialisasi ini tidak ada pelaku usaha yang ditemukan melanggar.

Jika setelah peraturan  berlaku diberlakukan, jika ditemukan ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar agar ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Suena peraturan itu bagus agar masyarakat bisa lebih disiplin merapikan protokol kesehatan  mau menjaga kesehatannya. Dengan adanya peraturan tersebut Suena berharap masyarakat semakin sadar bahwa peraturan  ini tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting.  

Mengingat  di era new normal ini banyak masyarakat  menganggap bahwa new normal tersebut bebas melakukan apa pun. Bahkan ada kalangan anak muda  mengagap new normal seperti  tidak ada pandemi Covid 19. "Dengan diberlakukan Pergub ini maka mereka memiliki kesadaran jika tidak menggunakan masker mereka bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 RB dan bagi pelaku usaha  tidak menyiapkan sarana prasaran protokol maka di denda Rp 1 juta," jelasnya. (Ayu/R4)

Buka Lomba Layar di Air Kuning, Kembang Hartawan: " Ini Wujud Syukur Hasil Laut"

Jembrana,BaliKini.Net - Lomba Layar (Balap Jukung) dilaksanakan di Pantai Banjar Munduk Desa Airkuning sabtu (5/9). Kegiatan yang digelar dalam rangka tasyakuran petik laut itu, dihadiri langsung Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan .

Lomba dihelat dalam 1 kelas balap (kelas layar bebas), diikuti oleh 13 jukung, mengambil start dari pantai, jukung berlayar hingga patok yang telah dipasang oleh panitia dan kembali lagi ke arah start. Jukung yang dapat memanfaatkan angin dengan baik akan mencapai finish pertama dan dinyatakan sebagai pemenang. Jarak yang ditempuh  kurang lebih 8 km menuju patok yang dipasang panitia.

Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan membuka jalannya lomba dengan penancapan bendera . Menurutnya lomba ini wujud rasa syukur terhadap berkah dan limpahan hasil laut , terlebih dimasa sulit pandemi seperti sekarang. " Hari imi kita semua memanjatkan syukur atas limpahan rejeki dari yang maha kuasa wajib dilakukan, apalagi di masa pandemi masyarakat pesisir tetap dapat memetik hasil dari laut," ucap Kembang.

Selain melepas peserta, wabup kembang menyerahkan bantuan dari pemerintah kabupaten jembrana dan bantuan pribadi kepada panitia lomba. Kembang berharap kegiatan lomba layar tetap dilaksanakan tahun-tahun mendatang sehingga menjadi budaya tersendiri bagi masyarakat pesisir. "Bantuan ini sebagai bentuk perhatian atas kegiatan warga yang berpotensi menjadi tradisi dan budaya, semoga ke depan tradisi ini bisa menjadi daya tarik wisata tersendiri dan menjadi potensi mendongkrak kesejahteraan masyarakat pesisir air kuning, " tandasnya .

Sementara ketua panitia lomba Mulyadi mengatakan bahwa lomba yang memperebutkan total hadiah sebesar 4,5 juta tersebut dilaksanakan sebagai salah satu wujud syukur kepada tuhan atas limpahan berkah kepada masyarakat pesisir air kuning (banjar munduk) . Lomba ini rutin  dilaksanakan tiap tahun. "Masyarakat banjar munduk yang sebagian besar nelayan telah memetik hasil dari laut, lomba ini sebagai salah satu bentuk syukur kepada tuhan," ucap mulyadi. (Hms/R1)

Ny Putri Koster: Kita dengan alam harus kembali bersahabat

Buleleng,BaliKini.Net - Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster meminta masyarakat dan instansi terkait di masa pandemi ini untuk disiplin menjaga lingkungan sekitar dan mencintai alam. 

"Kita harus kembali melihat alam, kembali kita olah dan cintai semesta tanpa harus menelantarkannya. Kita dengan alam harus kembali bersahabat dan saling menjaga secara skala dan niskala," ujarnya.

Secara fakta masih banyak terdapat lahan tidur yang membutuhkan sentuhan tangan manusia. Karenanya, masyatakat kini dituntut untuk mampu mengolah sehingga dapat memberikan penghidupan yang baru bagi lingkungan, kata Ny Putri Koster sesaat setelah melakukan penanaman jahe merah di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Buleleng, Minggu (6/9).

Dirinya sangat mengapresiasi gagasan Gusti Ngurah Anom  untuk kembali mengolah dan menggemburkan tanah atau lahan tidur seluas 25 hektar di Desa Pengulon Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kini telah ditanami sekitar 2.000 bibit pohon mangrove, 200 cemara dan 100 pohon kelapa. "Selain itu ditanam juga 35 bibit jahe merah dan kacang tanah, sementara di areal yang berair dilakukan penebaran bibit ikan lele,"katanya.

Didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng Ny Wardhany Sutjidra, berharap dengan penanaman ini mampu memberi penghidupan yang layak dan seimbang bagi lingkungannya, karena pohon mangrove sesuai fungsinya dapat menjaga alam dari tsunami.

Pada kesempatan ini Ny Putri Koster mengajak seluruh pihak untuk kembali bersama menjaga lingkungan agar menjadikan semesta ini bersih dari polusi dan tangan-tangan jahil manusia. 

"Mari kita jaga lingkungan dan alam semesta tempat kita memijakkan kaki sebagai jati diri tanah Bali dan manusia Bali yang bertaksu," pendamping orang nomor satu di Bali itu.

Sementara itu, Nyoman Dolphin selaku Ketua Tim 'Ajik Bertani' mengatakan, lahan kosong sebanyak 25 hektar merupakan lahan tidur yang digarap tidak maksimal. Namun saat pandemi Covid-19, Tim 'Ajik Bertani' bersama "kita bisa", terjun menghidupkan lahan ini mulai dari menanam 2.000 mangrove, 200 cemara dan 100 pohon kelapa. "Selain itu juga dilakukan penebaran bibit ikan lele dan menanam 35 bibit jahe merah," katanya serambi mengingatkan agar tetap disiplin menjaga kesehatan dan mengingat akan Pergub No.46 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan yang disertai sanksi denda bagi pelanggarnya. 

Untuk kegiatan hari minggu ini, wanita pemegang teguh jiwa Kumbakarna ini juga berkesempatan menyerahkan bantuan uang sebesar Rp 40 juta untuk bedah rumah Ketut Sumadana yang memiliki dua putra tuna daksa, dan uang sebesar Rp6 juta untuk Putu Sudiasa, yang memiliki putra tuna daksa. Dana sebesar itu merupakan bantuan dari Ketua TP PKK Provinsi Bali dan para dermawan. (Ar/R8)

Sekda Sedana Merta Sosialisasikan Pergub dan Perbup Prokes Covid 19

Karangasem,BaliKini.Net - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Perbup ini dibuat untuk mendukung Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 mengenai Prokes tersebut.

Pergub ini disosialisasikan oleh Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta di Pasar Tradisional Pesangkan Kecamatan Selat dan Pasar Karangsokong , Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Minggu (6/9).

Sosialisasi diikuti Asisten I, Kasat Pol PP, Kadis Perhubungan, Kalaksa  BPBD,  Camat Selat,  Perbekel Duda dan Duda Timur  dan Bendesa Desa Adat  Duda.

Sedana Merta juga secara langsung  membagikan masker secara gratis dan memberi peringatan imbauan bagi para pedagang termasuk para pembeli, agar tertib menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Di sela-sela sosialisasi, Sekda Sedana Merta mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Pergub Bali dan Perbup Karangasem yang menyangkut pendisiplin prokes pencegahan Covid-19. Sosialisasi dilakukan, sebelum sanksi diterapkan mulai pekan depan. “Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru ini, sebelum memberikan sanksi, kita awali dulu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama warga yang sehari-harinya beraktivitas di pasar,” ujarnya.

Terkait dengan sanksi berdasar Perbup itu, kata Sedana Merta mencakup dua objek sasaran. Yakni, perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda administratif Rp 100.000, dan/atau sanksi berupa penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemkab.

 Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, sambung Sedana Merta , akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Kemudian juga ada sanksi sosial, berupa publikasi di media massa sebagai pelaku yang tidak taat prokes. 

"Kita akan sosialisasikan dulu. Setelah itu baru sanksi akan diberlakukan,” ujar Sedana Merta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karangasem. (Hms/R8)

Sabtu, 05 September 2020

Update, Kasus Positif Bertambah 28 Orang dan Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang

Lagi, 1 Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Denpasar,BaliKini.Net - Kabar duka kembali berhembus ditengah penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Pada Sabtu (5/9) tercatat 1 orang pasien Covid-19 asal Desa Pemecutan Kaja  tapi berdomisili di  Desa Padangsambian Kelod dinyatakan meninggal dunia. Di hari yang sama, pasien positif Covid-19 tercatat bertambah sebanyak 28 orang, dan pasien sembuh tercatat bertambah sebanyak 6 orang.

“Kabar duka, 1 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, kasus positif bertambah 28 orang yang tersebar di 18 desa/kelurahan, dan kasus sembuh bertambah 6 orang. Masyarakat diimbau lebih disiplin terapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 kembali meningkat,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang kerjanya pada Sabtu (5/9).

Dewa Rai merinci bahwa 18 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Padangsambian yang mencatatkan penambahan kasus positif tertinggi sebanyak 4 orang. Disusul Desa Tegal Harum dan Desa Pemogan yang mencatatkan kasus positif sebanyak 3 orang. Selanjutnya Desa Dangin Puri Kaja, Desa Pemecutan Kelod, dan Kelurahan Pemecutan mencatatkan penambahan masing-masing 2 kasus. Sedangkan 12 desa/kelurahan lainya mencatatkan masing-masing 1 kasus positif. 

Lebih lanjut Dewa Rai menjelaskan bahwa angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir.  Karenanya diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak.  Terlebih saat ini kita bersama-sama sedang bersiap untuk pemulihan ekonomi daerah dan nasional. 

“Masyarakat diharapkan lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara ngaben," ujar Dewa Rai

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai.

Secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 1.759 kasus, sementara itu, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar menjadi 1.583 (89,99 persen), meninggal dunia sebanyak 24 kasus (1,36 persen) , dan yang masih dalam perawatan sebanyak  152 orang (8,65 ).  (Hms/R4)

Terapkan Protokol Kesehatan, Sebanyak 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar

Denpasar,BaliKini.Net - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)  bagi pelamar CPNS Kota Denpasar mulai dilaksanakan di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali Sabtu (5/9).

Pelaksanaan seleksi ditinjau langsung Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara bersama anggota DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa. Karena masa pandemi covid 19, tes dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai imbaun  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar. Total peserta  seleksi CPNS saat ini sebanyak 1.017 yang telah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelumnya. Mereka mengikuti tes lanjutan untuk memperebutkan 364 formasi CPNS Kota Denpasar.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, yang juga Ketua Tim Seleksi CPNS AAN. Rai Iswara mengapresiasi semua pihak yang  terlibat dalam pelaksanaan seleksi ini.Tentu pada prinsipnya pihaknya selalu mendukung atas terselenggaranya seleksi ini sebagai upaya untuk mendapatkan calon-calon pegawai yang handal dan profesional serta berintegritas.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana didampingi Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan,  Pelaksanaan seleksi ini dibagi menjadi tiga sesi per hari, masing-masing sesi diberikan waktu 90 menit.

Lebih lanjut dikatakannya, telah disiapkan sesuai prosedur tim medis atau tim kesehatan yang akan melakukan penilaian terhadap kondisi peserta khususnya bagi yang Reaktif ataupun yang suhu tubuh saat dicek di lokasi lebih dari 37,3 derajat celcius disiapkan tempat khusus.

"Apabila Tim Medis/Kesehatan merekomendasikan dapat mengikuti Tes maka akan ditempatkan di ruangan khusus, namun bagi yang tidak direkomendasikan mengikuti tes akan dipersilahkan pulang dan dicatat dalam Berita Acara untuk diberikan jadwal SKB ulang," kata Sudiana

Bagi peserta SKB dengan kondisi konfirmasi positif berdasarkan hasil Swab dan wajib isolasi sehingga tidak dapat hadir ke lokasi tes sesuai jadwal agar mengirimkan pesan/laporan kepada pansel melalui website/email/medsos resmi BKPSDM Kota Denpasar sehingga bisa dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran dan didaftarkan untuk penjadwalan SKB lebih lanjut.

 Live score hasil SKB dapat dipantau melalui akun youtube BKPSDM Kota Denpasar dan website BKPSDM Kota Denpasar melalui https://bkpsdm.denpasarkota.go.id/

“Pihaknya berharap seluruh peserta dapat mengikuti tes dengan baik. Selain itu dengan adanya tes ini diharapkan mendapatkan calon Pegawai Negeri Sipil yang lebih profesional serta  berintegritas tinggi," harapnya. (Hms/R4)

Ajak Masyarakat Tertib Protokol Kesehatan, Desa Peguyangan Kangin Sosialisasikan Pergub Nomor 46 Tahun 2020

Denpasar,BaliKini.Net - Desa Peguyangan Kangin  secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.

Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila mengatakan kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Karena pada tanggal 7 September mendatang Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak, yakni bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta.

“Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 1 September kemarin sampai tanggal 6 September mendatang. Sedangkan sosialisasi kali ini dilaksanakan di dusun Pengukuh, sehingga ke 11 Dusun di Desa Penguyangan Kangin dapat informasi terkait peraturan tersebut ,” ujar Susila saat dikonfirmasi di Denpasar,Sabtu (5/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya  memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang dilakukan kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pendataan penduduk non permanen, dari kegiatan tersebut nihil ditemukan pelanggar.

Lebih lanjut Susila mengatakan mulai tanggal 7 September mendatang ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub no. 46 tahun 2020. Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan  melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.

Susila menegaskan pandemi covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dirinya sendiri atau sesamanya, maka dari itu masyarakat  wajib menggunakan masker. Dengan adanya  Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 pihaknya berharap kepada masyarakat,  agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran  pada diri sendiri memakai masker yg benar, tidak menaruh masker  di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali. (Hms/R4)

Gencar Data Penduduk Non Permanen, Kelurahan Ubung Himbau Pemilik Kost dan Usaha Toko Terapkan Protokol Kesehatan

Denpasar,BaliKini.Net - Untuk menekan penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung terus menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan pemantauan serta menghimbau pemilik kost dan usaha toko-toko di lingkungan kelurahan Ubung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pada Jumat (4/9) malam telah didata sebanyak 70 warga non Permanen dan Pengusaha di lingkungan Banjar Sedana Mertha Ubung, dimana kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi ini sesuai dengan Pergub 46 Tahun 2020 dan Perwali 48 Tahun 2020.

Dari pemeriksaan tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Linmas bersama pecalang banjar,  kepala  lingkungan, babinsa dan babinkamtibnas serta kelian banjar  kelurahan ubung berhasil mendapati 11  ruko yang tidak memenuhi protap kesehatan yaitu tidak ada pembersih tangan di depan tokonya dan  15  orang yang tidak  punya KTP  yaitu warga dari luar dengan jumlah warga yang di data   kurang lebih 70 orang.

“ini masih tahap sosialisasi penerapan serentak perwali 48 tahun 2020, yang nanti akan mulai berlaku serentak tanggal 7 september 2020, untuk itu saat ini kita peringati terlebih dahulu, jika nanti sampai sudah mulai berlaku akan di tindak tegas dengan sanksi yang ada”, demikian disampaikan Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9) di denpasar.

Lebih lanjut di katakan, tentunya kepada para pemilik kos dan toko di masa pandemi ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dan diharapkan tentu saja ini merupakan antisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di kelurahan Ubung, dan imbauannya agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung pada khususnya, dan di Kota Denpasar pada umumnya, untuk menuju masyarakat dengan kebiasaan tatanan hidup normal  baru. (Ays/R4)

Wamen Desa, PDTT Republik Indonesia Budi Arie Setiadi Kagum Akan Berbagai Potensi Yang Dimiliki Nusa Penida.

Klungkung,BaliKini.Net - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mendampingi Rombongan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia yanh dipimpin Wakil Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Budi Arie Setiadi saat melakukan peninjauan ke beberapa lokasi potensi yang dimiliki Nusa Penida pada Jumat (4/9).

Pada saat meninjau langsung beberapa potensi yang ada, Wamen PDTT RI Budi Arie Setiadi menyatakan rasa kagumnya setelah melihat potensi Nusa Penida secara langsung sebagai suatu kawasan yang dianugerahi keindahan alam yang sangat indah dan potensi pariwisata yang luar biasa.

"Konsep pembangunan KPPN di Kabupaten Klungkung harus didukung, dan segera dilaksanakan supaya dapat memberikan dampak positif kepada kesejahteraan masyarakat Klungkung", Tambahnya.

"Mari bersama-sama membangun desa, karena desa maju, Indonesia maju," ajak Wamen PDTT RI Budi Arie Setiadi.

Bupati Suwirta mengharapkan setelah melakukan peninjauan ini, Rombongan Wakil Menteri Desa, PDTT RI dapat membantu mewujudkan Nusa Penida sesuai dengan beragam status yang disandang.

"Semoga potensi Nusa Penida bisa segera dioptimalkan dengan bantuan kerjasama antara Pemerintah dengan masyarakat," harap Bupati Suwirta.

Hadir dalam kegiatan peninjauan tersebut Camat Nusa Penida I Komang Widiasa Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana, dan instansi terkait lainnya. (Cok/R7)

Wamen Budi Arie Resmikan Rumah Keong Pusat Pengembangan Produk Desa

Klungkung,BaliKini.Net - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menerima Kunjungan Kerja Rombongan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia dipimpin Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Budi Arie Setiadi dalam acara Kick Off RIF NSLIC/NSELRED bertempat di Balai Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida pada Jumat (4/9).

Kunjungan kerja tersebut terkait dengan rencana pelaksanaan Program RIF di Kabupaten Klungkung. Dalam Kegiatan tersebut diisi Webinar dengan tema Pengembangan "Rumah Keong" sebagai pusat dan semua kegiatan rantai nilai pengembangan produk turunan Pertanian dalam mendukung Program Pariwisata.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam paparannya memperkenalkan bahwa Kabupaten Klungkung mempunyai Program inovasi Gema Santi (Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif) Pemkab Klungkung dan melalui Gema Santi ini, pada tahun 2018 ketika Kabupaten Klungkung mengikuti lomba Inovasi, Kabupaten Klungkung menjadi satu"nya di Kabupaten Di Bali yang masuk kedalam TOP 40.

"Melalui Spirit Gema Santi, masyarakat Klungkung dapat menjadi SDM yang santun dan inovatif, guna menciptakan Kabupaten Klungkung yang unggul dan sejahtera", ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga menjelaskan mengenai potensi yamg dimiliki, geografis, infrastruktur dan perekonomian masyarakat di Nusa Penida.

Bupati Suwirta dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah Pusat kepada Kabupaten Klungkung.

Terkait dengan berbagai status yang sudah disandang oleh Nusa Penida, diantaranya Kawasan Konservasi Perairan, KPPN dan status lainnya, Bupati Suwirta mengharapkan agar status yang diperoleh oleh Nusa Penida tersebut dapat dioptimalkan oleh pemerintah Pusat.

"Apabila Nusa Penida dapat digarap secara Optimal, maka Kabupaten Klungkung dapat menjadi Kabupaten yang unggul dan sejahtera", Ujar Bupati Suwirta.

"Dengan terwujudnya KPPN di Nusa Penida maka dapat meningkatkan kualitas Pelayanan Publik  sosial ekonomi, pemberdayaan dan Mensejahterakan masyarakat Dalam Kawasannya", tambahnya.

Terkait Rumah keong, Bupati Suwirta menjelaskan bahwa Rumah Keong yang merupakan hasil pertanian masyarakat setempat meliputi, rumput laut, Poh Nusa (buah manga Nusa Penida), kelapa, dan singkong. Dengan harapan bahwa Rumah keong dapat menjadi ciri khas cinderamata bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida.

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Budi Arie Setiadi menjelaskan mengenai Program Dana Inovasi Responsif atau Responsive Innovation Fund (RIF) Tahap Ketiga merupakan Proyek National Support for Local Investment Climates/National/ Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED), merupakan Kerjasama kemitraan antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS dan Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC).

Wamen Desa PDTT RI Budi Arie Setiadi Mengharapkan agar Kabupaten Klungkung dapat menjadi pelopor program gerakan regenerasi petani muda Indonesia di Bali dan Organik Movement.

"Potensi yang ada di Nusa Penida ini harus dapat dimaksimalkan melalui pemberdayaan peningkatan kapasitas masyarakat desa, sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa", ujar Wamen Desa PDTT RI Budi Arie Setiadi.

"Dengan ditetapkannya Kabupaten Klungkung sebagai salah satu dari KPPN, maka Kabupaten Klungkung dapat menjadi pelopor dan contoh yang baik bagi pengembangan kawasan Pedesaan di Indonesia," harap Wamen Desa PDTT RI Budi Arie Setiadi.

"Kalau wisatawan ke Bali harus ingat dengan keindahan Nusa Penida dan Nusa Penida harus bisa menjadi ikon pariwisata baru bagi Provinsi Bali," ujar Wamen Desa PDTT RI Budi Arie Setiadi.

"Mari bersama-sama membangun Nusa Penida agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ajak Wamen Desa PDTT RI Budi Arie Setiadi.

Wamen Desa PDTT RI Budi Arie Setiadi Menambahkan sektor Pertanian, perikanan, dan pariwisata yang merupakan sektor unggulan Indonesia, dan ketiga sektor tersebut terdapat di Kabupaten Klungkung.

"Semoga Kabupaten Klungkung dapat maju dan menjadi contoh bagi kemajuan daerah-daerah lain di Seluruh Indonesia, dengan kawasan pedesaan yang inovatif, kreatif memiliki visi dan misi untuk maju,"  harap Wamen Desa PDTT RI Budi Arie Setiadi

Wamen Desa PDTT RI Budi Arie Setiadi mengingatkan agar Gerakan ini harus melibatkan generasi muda Klungkung, karena desa dapat maju, apabila mempunyai tiga syarat, yakni pertama terdapat generasi muda di kawasan tersebut, kedua SDM yang inovatif dan kreatif, ketiga, adanya partisipasi warga atau masyarakat.

"Dalam pembangunan ini jangan sampai hanya menjadikan masyarakat sebagai penonton, tetapi harus menjadi pelaku aktif yang mampu menggerakkan perubahan dan kemajuan bagi daerahnya," pesan Wamen Desa PDTT RI Budi Arie Setiadi.

Dalam Kesempatan tersebut, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi didampingi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Sekretaris Daerah Kabupaten Klunkung I Gede Putu Winastra, meresmikan Rumah Keong yang menjadi pusat pengembangan produk pertanian warga desa di Kecamatan Nusa Penida.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Pemkab Klungkung I Wayan Wasta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung Wayan Suteja, dan Wakil DPRD Kabupaten Klungung Tjokorda Gde Agung, dan instansi terkait lainnya serta masyarakat Nusa Penida.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Nusa Penida Camat Nusa Penida I Komang Widiasa Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana, dan instansi terkait lainnya dan masyarakat Nusa Penida. (Hms/R7)

Pasien Covid-19 di Bali MD Bertambah 10 Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Kabar mengejutkan soal kasus pasien covid-19 di Bali yang meninggal dunia. Selama satu minggu terakhir ini, setiap hari dikabarkan penambahan pasien yang meninggal dan positif corona.

Namun, untuk Sabtu (5/9) ini tercatat penambahan jumlah pasien covid-19 meninggal dunia cukup tinggi yaitu bertambah lagi 10 orang.

"Tercatat ada 10 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia. Dengan demikian pasien meninggal dunia secara keseluruhan di Bali menjadi 98 orang (1,61%)," demikian rilis Dewa Made Indra, yang ditulis Humas dan Protokol Provinsi Bali, Sabu (5/9).

Sementara itu, perkembangan pertambahan kasus positif juga terjadi lonjakan. Tercatat ada tambahan sebanyak 165 orang melalui yang tertular melalui transmisi lokal.

Sedangkan untuk kasus sembuh tercatat sebanyak 94 orang. "Secara kumulatif kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 6.071 orang, Sembuh 4.927 orang (81,16%)," jelasnya. 

Sedangkan Kasus Aktif menjadi 1.046 orang (17,23%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, dengan total per hari ini sebanyak 5.669 kasus (93,38%). "Kembali saya ingatkan dan tegaskan kembali, untuk disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tegasnya. (Ar/R5)

Membludak Pencari Surat Bebas Pengguna Narkotika di BNN Bali

Denpasar,BaliKini.Net - Ada beberapa syarat tambahan yang harus dilengkapi untuk penerimaan karyawan dan mahasiswa baru disebuah perguruan tinggi. Selain rapid tes hasil non reaktif, terpenting lagi adalah surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kebanyakan surat bebas dari penyalahgunaan narkotika ini dibutuhkan bagi para calon mahasiswa baru. Surat tersebut mutlak dilengkapi dan disahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai wilayah tempat tinggal.

"Ya itu persyaratan yang harus dilengkapi saat daftar ulang. Harus memiliki surat keterangan bebas narkoba," ungkap Jaya salah seorang calon mahasiswa yang diterima di sebuah universitas seni di Jalan Nusa Indah, Denpasar.

Pantauan di lokasi kantor BNN Bali di Kreneng, Denpasar, nampak sejumlah siswa yang baru tamat SMA/SMK sibuk melakukan regrestasi pendaftaran. Dimana prosedurnya, pengisian regrestasi ini tertera di plang pos jaga.

Untuk bisa melakukan tes urine, siswa diwajibkan untuk melakukan regristasi secara online, selanjutnya verifikasi ke email untuk print blangko pengisian surat resep dan surat permohonan. 

"Nanti permohonan resep itu dibeli di apotek. Selanjutnya baru diisi surat permohonan untuk dilakukan tes bebas narkotika. Tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk prmohonan ini di BNN. Hanya uang pembelian alat test urine parameter 7 di apotek," demikian Ayu salah seorang staff humas BNNP Bali.

Untuk diketahui, pembelian alat yes urine parameter 7 harganya di apotek kisaran Rp.200 ribu. Alat tes urine ini dibawa ke BNN Bali yang diserahkan ke petugas. Pelaksanaannyapun tetap sesuai prosedur secara bergantian alias ngantre.

Selama pelaksanaan, mereka teta diwajibkan memenuhi protokol kesehatan dengan jaga jarak saat antre serta cuci tangan sebelum dan sesudah tes urine. (Ar/R5)

Jumat, 04 September 2020

Bupati Artha Sosialisasikan Perbup, Pelaku Usaha Tak Patuhi Prokes Didenda Satu Juta

Jembrana,BaliKini.Net - Peraturan  Daerah Perbup a Nomor 36 Tahun 2020 terkait dengan Penterapan Disiplin dan Penegakan Hkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona VirusDisease 2019 dalam tatanan kehidupan baru, Jumat(4/9) disosialisasikan oleh Bupati I Putu Artha di areal pasar Umum, Negara.

Sosialisasi yang juga diikuti Sekda I Made Sudiada termasuk anggota Forkofinda Jembrana, selain ditandai dengan pemasangan brosur di tempat-tempat strategis yang ada di sekitar pasar terbesar di Jembrana itu, Bupati I Putu Artha juga secara langsung memberikan peringatan dan himbauan bagi para pedagang termasuk para pembeli jika diketemukan tanpa menggunakan masker.

Disela-sela sosialisasi, Bupati I Putu Artha mengaku, kalau sosialisasi yang dilakukannya itu merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Bupati Jembrana tentang penterapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,”dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru ini, sebelum memberikan sanksi dalam satu minggu ini kita awali dulu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama warga yang sehari-harinya beraktivitas di pasar,”ujarnya.

Terkait dengan sanksi sesuai Perbup nomor 36 tahun 2020, kata Bupati Artha, mencakup 2(dua) objek sasaran yakni, perorangan dan pelaku usaha, “ untuk perorangan di wilayah Kabupaten Jembrana yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah dikenakan denda administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah sebesar Rp. 100.000(seratus ribu rupiah),”terangnya.

Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, Bupati Artha menegaskan, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 1000.000 jika memang benar dtemukan pelanggaran protokol kesehatan. "seminggu ini kita sosialisasikan dulu, setelah satu minggu sanksi akan diberlakukan" pungkasnya. (Eka/R1)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved