-->

Kamis, 15 Oktober 2020

Satpol PP Denpasar Gelar Sidak Masker


Denpasar ,BaliKini.Net -
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar  kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Kamis (15/10), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan Keluarahan Dauh Puri Denpasar.


Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.


“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun   masih banyak yang melanggar,” ujarnya.


Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan diseputaran Jl. Sudirman-Jl. Diponogoro terjaring sebanyak 17 orang.


Dari 17 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 8 orang tidak menggunakan masker dan 9 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 8 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 9 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker dengan benar.


Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.


Dewa Sayoga juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (Hms)

Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 27 Orang


Denpasar, BaliKini.Net -
Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren yang fluktuatif. Pada Kamis (15/10) tercatat penambahan kasus sembuh sebanyak 27 orang. Sementara itu, kasus positif diketahui bertambah sebanyak 32 orang yang tersebar di 12 wilayah desa/kelurahan.

“Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus positif bertambah sebanyak 32 orang dan kasus sembuh bertambah sebanyak 27 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (15/10). 

Dewa Rai merinci bahwa 12 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Panjer mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 10 kasus positif baru. Disusul Desa Peguyangan Kangin yang mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 6 orang. Selanjutnya Kelurahan Sesetan mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 4 orang. Desa Ubung Kaja juga mencatatkan penambahan kasus sebanyak 3 orang. Sementara itu Desa Pemecutan Kaja mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 7 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 31 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru. 

Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 2.925 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.635 orang  (90,08 persen), meninggal dunia sebanyak 67 orang (2,29 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  223 orang (7,63 )  

Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam seminggu ini masih fluktuatif, klaster keluarga mendominasi pola penyebaran baru. Karenanya kami mengajak kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan.

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai.

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai. (Hms) 


Desa Dangin Puri Kangin Giatkan Pendataan Penduduk Non Pemanen Dan Sidak Protokol Kesehatan


Denpasar,BaliKini.Net -
Demi menekan penyebaran Covid-19, Desa Dangin Puri Kangin terus menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan pemantauan serta menghimbau pemilik kost dan usaha toko-toko di lingkungan Desa Dangin Puri Kangin  untuk menerapkan protokol kesehatan.


Dimana kegiatan pendataan penduduk non permanen dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di lingkungan Br. Mertha Nadi Wilayah desa Dangin Puri Kangin dilaksanakan pada Rabu Malam (14/10).


Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra saat dikomfirmasi Pada Kamis  (15/10) mengatakan, Pendataan penduduk non permanen dan edukasi prokes untuk memutus penyebaran covid 19 yg di laksanakan pada hari Rabu tgl 14 Oktober 2020 mulai jam 20.00 wita s/d 22.00 wita di laksanakan di lingkungan Br. Mertanadi Wilayah Desa Dangin Puri Kangin.


Pelaksanaan ini akan terus di lakukan di tujuh banjar yg ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin, dalam pendataan ini melibatkan tim dari SatPol PP Denpasar, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas acovid 19 Desa Dangin Puri Kangin. Dalam pendataan penduduk non permanen yg di laksanakan di Br. Mertanadi  menyasar Rumah Kost, warga yang terdata semuanya sudah membawa identitas diri ( KTP ) namun KTP yg  di bawa adalah KTP dari luar dengan data yakni, dari luar Provinsi Bali sebanyak 19 orang  dan dari luar Kota Denpasar  3 orang sehinggal  jumlah  22 orang.


“Kami berharap kepada warga yang tinggal di wilayah desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar Provinsi  maupun di luar kota Denpasar kita sarankan untuk melapor diri  tinggal,  ke Kepala Dusun  atau ke kantor Desa untuk di buatkan surat tanda lapor diri. tujuanya supaya warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin untuk tertib administrasi  kependudukan dan   dalam pendataan penduduk ini juga kita selalu menghimbau ke pada warga masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan covid 19”, ungkapnya. (ays’)

Kejari Badung Eksekusi Koruptor IB Surya Bhuwana


Denpasar ,BaliKini.Net -
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Badung bersama dengan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana. 


Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana ditangkap di Hotel Jimbaran View, Jalan Raya Uluwatu sekira pukul 16.00 WITA saat sedang berada di hotel tersebut.


Penangkapan terhadap DPO atas nama Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada sidang terbuka tanggal 29 Juni 2020. 


Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dalam tingkat kasasi yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 05 September 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar lima belas milyar rupiah. 


"Apabila Terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Kajari Badung, I KT Maha Agung,SH.MH.[ar/r5]

Hari ini Pasien Sembuh Bertambah 157 Orang


Denpasar ,BaliKini.net  -
Covid-19 di Provinsi Bali, Kamis (15/10) masih mencatat pertambahan kasus yang makin meningkat. Dari data yang diterima, kasus terkonfirmasi positif penambahan sebanyak 100 orang yang terkena melalui melalui transmisi Lokal. Untuk pasien sembuh sebanyak 157 orang dan bertebah seorang meninggal.

Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 10.513 orang, sembuh  9.273 orang (88,21%), dan kasus meninggal ada 340 orang (3,23%). Kasus pasien aktif dalam penanganan medis menjadi 900 orang (8,56%).

Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 

Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan  

"Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas," tutupnya.[ar/r5]

Tabrak Tetangga Dengan Motor, Pengacara Raymond Diadili


Denpasar ,Balikini.Net -
Seorang pengacara bernama Raymond Simamora (50) memasuki persidangan secara virtual, Kamis (15/10) terkait kasus dugaan penganiayaan yang korbannya adalah tetangganya sendiri.


Sidang yang digelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi korban, itu dibacakan oleh Jaksa AA.Teja Buana.SH.MH dari Kejari Badung yang didengarkan oleh terdakwa di Rutan Polres Badung.


Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa dihadapan Hakim Ketua Wayan Gede Rumega,SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar, disebutkan bagaimana terjadinya peristiwa pengacara asal Medan ini bisa mendekam dalam sel. 


Ditulis dalam dakwaan, pada Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, berada di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung. "Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum," sebut Jaksa dari Kejari Badung, ini.


Korban bersama tiga temannya duduk di tikungan pinggir Gang. Tujuan mereka adalah berjaga bila ada mobil datang untuk parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan silahturahmi perayaan Idufitri.


Tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. "Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) dengan keras dan lantang. Sehingga korban dan ketiga temannya terkejut," kata Jaksa Gung Teja.


Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan. 


Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur.


Saksi Wayan Anggi berusaha menolong dengan mendorong motor terdkawa agar dongkrak yang tersangkut di pinggang korban terlepas. Saat itu antara korban dan terdakwa sempat adu mulut. 


Anehnya, terdakwa merasa tidak bersalah dan menyalahkan korban yang duduk ditikungan pinggir jalan. Terdakwa berdalih tidak melihat. Sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya. 


Selanjutnya terdakwa berlari ke rumahnya dan meninggalkan sepeda motor di lokasi. Saat iti korbam hendak mengejar, namun dipegang oleh temannya.  Beberapa saat kemudian, terdakwa datang bersama istrinya untuk mengambil sepeda motor dan sempat terjadi kegaduhan dengan warga namun berhasil diredam. 


Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Badung dan dilakukan pengambilan visum di RSUD Mangusada, Mengwi Badung, yang hasilnya terdapat luka-luka lecet dan lebam pada bagian pinggang.


Terkait perbuatan terdakwa, Jaksa Kejari Badung ini menjerat pengacara kondang ini dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan didakwaan kedua Pasal 362 ayat (2) KUHP. Serta menegaskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.[ar/r5]

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme oleh LPSK Pusat dan Komis III DPR RI


Denpasar,BaliKini.net  -
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri acara "Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang terjadi di Poso dan Wonokromo", di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kamis (15/10).


Pihaknya sangat mengapresiasi atas pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana Poso dan Wonokromo. Sehingga ke depan kompensasi ini dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup para korban dan keluarganya.


"Aksi terorisme ini harus terus di waspadai karena yang pergerakan dan jaringannya sulit dilacak,"Kata Cok Ace, mengingatkan.


Serangkaian pemenuhan hak korban terorisme dalam bentuk kompensasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang akan dibayarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat.


Provinsi Bali yang dipilih sebagai daerah dilakukannya penyerahan karena salah satu penerimanya sudah dipindah tugaskan ke Polda Bali, disamping Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat yang dipimpin oleh Ketuanya yakni Asto Atmojo Suroyo.


Juga akan melakukan assessment terhadap korban Bom Bali yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan kompensasi restitusi bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme.


Penyerahan kompensasi tindak pidana terorisme Poso dan Wonokromo ini diserahkan langsung kepada : KOMPENSASI POSO 2 ( Putusan. Nomor 1383/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr) yang menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ARDIANSYAH BAKRI. diserahkan kompensasi tindak pidana kepada para korban yakni

1. YACOB TAPPI sejumlah 100.500.000 

2. BASO IRWANTO sejumlah 33.250.000

3. ANDREW MAHA PUTRA sejumlah 1.932.445.143 3. 


Untuk kompensasi Wonokromo ( Putusan Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Tim) yang menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa Imam Musthofa, membebankan kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI untuk memberikan kompensasi kepada: 

1. AGUS SUMARSONO sejumlah 66.244.528 

2. FEBIAN LASADEWA KUNCORO sejumlah 20.000.000 


Hingga saat ini tercatat sebanyak 207 proyeksi penerima kompensasi tindak pidana terorisme se-Indonesia dari 46 peristiwa. Dan khusus untuk Bali tahun ini sdh tercatat sebanyak 60 korban tindak pidana masa lalu yang terdaftar. 


Sedangkan bagi korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan bantuan dan haknya diperkenankan untuk melaporkan datanya kepada LPSK di daerahnya masing-masing.[ar/r5]

Kata IDI Kacung WHO, Sebuah Hinaan atau Pencemaran? Berikut Kata Saksi di Sidang Jerinx SID


Denpasar .Balikini.net -
Empat orang saksi ahli dihadirkan pihak JPU dimuka sidang PN Denpasar terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang dituliskan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, di media sosial (Face Book).


Keempat saksi ahli yang didengarkan pendapatnya berdasarkan ilmu yang dimilikinya, pertama saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo, yang merupakan seorang ASN dibididang tata bahasa. Kemudian, Saksi ahli Hukum Pidana, Dr.Gst Ketut Ariawan.SH.MH dari dosen Unud.


Selanjutnya, Gede Sastrawangsa.ST.MT yang menguasai ilmu ITE (Media Sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali. Serta, Made Dwi Aritanaya, ahli Digital Forensik dan merupakan Anggota Polri, yang bertugas di Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali.


Sidang yang digelar di ruang Utama/Cakra, Kamis (15/10) dihadirkan pertama saksi ahli Wahyu Aji Wibowo. Sempat dari pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk.,menilai bahwa saksi Wahyu tidak layak untuk didengarkan pendapatnya karena latarbelakang pendidikan seorang ahli bahasa Inggris. 


Numun oleh Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH masih bisa untuk dilanjutkan mengingat saksi saat ini sebagai ahli dalam bidang tata bahasa ditempatnya bertugas. 


Setidaknya lebih dari satu jam lamanya, baik dari pihak Penuntut umum maupun tim kuasa hukum Jerinx mencerca pertanyaan terkait ungkapan kata "Kacung". Namun dengan tegas, dikatakan saksi ahli bahwa kata tersebut memiliki kata arti sebagai pelayan atau pesuruh.


"Apakah ungkapan kata Kacung WHO, yang mana IDI bukan bagian dari bawahan WHO, namun dalam kalimat tersebut disebutkan sebagai kacungnya WHO, apakah itu penghinaan atau pencemaran ataukah sebagai ungkapan kebencian," tanya Gendo di muka sidang.


Dijawab saksi ahli bahwa apa yang dipertanyakan itu tergantung sebgaiamana yang  dirasakan oleh pihak IDI. "Tergantung dari pihak yang disebutkan, dalam hal ini yang disebutkan adalah IDI (ikatan dokter indonesia)," jawabnya.


Hal lainnya juga dipertegaskan soal laporan yang dieprintahkan dengan kata merasa dihinakan atau dicemarkan. Namun saat tertuang dalam laporan justru tertulis kata hujaran kebencian. 


Terkait itu, saksi ahli Hukum Pidana, Dr.Gst Ketut Ariawan.SH.MH mengatakan bahwa penyidik dalam menerima laporan tidak boleh melebihi atau menuliskan hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.


Sebagaimana diketahui, bahwa pria kelahiran 1977  yang baru menikahi artis foto model Nora Alexandra Philip bulan Juni, lalu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

Rabu, 14 Oktober 2020

Diamankan Dua Pengedar Lintas Pulau Tanam Pohon Ganja


Denpasar ,BaliKini.Net -
Resnarkoba Polda Bali kembali membrangus jaringan narkoba lintas pulau. Kali ini dua pemuda asal Tanggerang jaringan pengedar ganja, Johannes Pradipta (32) dan Giovanndi Biondi (30) berhasil digiring, Sabtu (13/10). 


Dari kedua pemuda pengangguran ini petugas mengamankan 4,5 kilo lebih ganja dan beberapa batang tanaman ganja. Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin, mengatakan tersangka pertama ditangkap adalah Giovanndi Biondi. 


Tersangka Giovanndi digerebek di Jays Villas Jalan Tegal Cupek, Banjar Anyar Kelod, Krobokan, Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 19.00. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka diamankan satu paket ganja yang disembunyikan di tas kainnya. 


"Tersangka lantas diinterogasi dan dia mengaku juga tinggal di  Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar," beber Kombes Khozim, Rabu (14/10).


Lalu petugas menuju Ubud dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja. Tanaman itu diletakan di depan pintu luar kamar tersangka. 


Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas.


Barang bukti yang diamankan dari tersangka Giovanndi adalah, plastik klip yang berisi daun, batang dan biji ganja seberat 4,62 gram, tujuh paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 2.697,52 gram, sembilan pot warna hitam yag berisi tanaman pohon ganja dengan tinggi maksimal 14 cm. 


"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Dan ganja itu, dia dapat dari orang bernama JONI (masih dalam pengembangan)," ucap Kombes Khozin.


Dijelaskannya bahwa hasil di Pondok Nini Ubud juga ditangkap satu tersangka lainnya, yakni Johannes Pradipta. "Tersangka Johannes bekerja sebagai tukang tatto dan tinggal bersama tersangka Giovanndi di Pondok Nini," imbuhnya.


Di dalam kamar tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Johannes. Diantaranya, 12 paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.807,16 gram, alat hisap untuk ganja dan HP.


Setelah diinterogasi, tersangka Johannes mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari tersangka Giovanni dan akan dijual serta sebagian dipakai sendiri. 


"Total barang bukti yang diamankan memiliki berat labih dari 4,5 kilo gram. Kasus ini masih dalam pengembangan," Demikian Mantan Kapolres Jombang, ini.[ar/r5]

Bupati Eka Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana Alam di Sangulan, Kediri


Tabanan ,BaliKini.Net  –
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menyerahkan bantuan kepada korban terdampak bencana alam tanah longsor sekaligus menyerahkan bantuan kepada Pemangku dan Serati, di Banjar Sangulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Rabu (14/10).


Bantuan berupa 250 paket sembako dan 500 masker (100 paket sembako untu Pemangku dan Serati serta 150 paket sembako untuk warga sangulan yang terdampak bencana) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Eka, diterima langsung oleh Bendesa Adat Sangulan I Ketut Suranata, didampingi oleh Perbekel Banjar Anyar I Made Budiana dan Kaling I Made Antara.


Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga beserta beberapa anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Nampak juga Kadis PUPR, Kadis Sosial Pemkab Tabanan serta Camat Kediri.


Bupati Eka dalam sambutannya saat itu mengatakan, bencana banjir begitupun dibarengi dengan tanah longsor ini bukan hanya terjadi di Tabanan saja. “Karena cuaca akhir-akhir ini tidak bagus. Bukan hanya Covid saja, juga ada musibah longsor dan banjir. Ini Nasional, bukan hanya di Tabanan saja, Kabupaten lainnya juga mengalami hal serupa,” tegasnya.


Terkait musibah tersebut, Bupati Eka meminta seluruh masyarakat Tabanan agar selalu berpikir positif serta bersama-sama membangun Tabanan kembali. “Yang rusak ayo kita perbaiki, kalau butuh sembako, kita siapkan sembako. Yang penting kerjasamanya, apa yang diperlukan tolong sampaikan,” ujarnya.


Bupati Eka menyampaikan bahwa telah menyiapkan paket sembako bagi korban bencana. “Melalui dana bencana kita sudah siapkan. Jadi fraksi boleh bawa kemana saja untuk masyarakat kita yang membutuhkan. Termasuk perbaikan-perbaikan bencana. Semaksimal mungkin Pemerintah tidak akan meninggalkan dan melepaskan rakyat menyelesaikan urusan-urusan tersebut,” tambah Bupati Eka.


Pada kesempatan tersebut Bupati Eka juga mengingatkan bahwa saat ini menjaga kesehatan adalah hal yeng terpenting, Karena menurutnya, kesehatan adalah modal utama dimasa pandemi yang dibarengi dengan cuaca yang ekstrem saat ini. “Yang terpenting pikirkan kesehatan dulu, kalau sudah sehat tentunya kita bisa melakukan aktivitas dengan baik,” pintanya.


Untuk itu, Bupati Eka juga meminta kepada masyarakat agar selalu menerapkan anjuran pola hidup bersih dan sehat sesuai anjuran pemerintah, yakni selalu mencuci tangan sesering mungkin, pakai masker, jaga jarak, jaga imun tubuh dan lainnya. “Saat ini Saya serahkan 500 masker, kalau kurang tolong sampaikan,” imbuhnya.


Lebih lanjut Bupati Eka juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Tabanan untuk mendukung pemerintah dan jangan menghujat melalui medsos. Karena hal tu menurutnya tidaka akan menyelesaikan masalah. Ia pun mengajak seluruh masyarakat agar mengedepankan budaya gotong-royong dan komunikasi yang baik dengan pemerintah. “Karena Tabanan ini milik kita bersama. Jelek kita yang punya, bagus juga kita yang punya,” tambahnya.


Sementara Bendesa Adat Sangulan I Ketut Suranata, mewakili masyarakat sangulan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Eka beserta seluruh jajaran. “Saya selaku Penanggung Jawab di Desa Adat Sangulan, menghaturkan terimakasih. Matur suksma. Semoga kita semua di Kabupaten Tabanan diberikan keselamatan,” pungkasnya.


Usai menyerahkan bantuan secara simbolis, Bupati Eka juga melakukan peninjauan ke lokasi tanah longsor di Sangulan, guna melihat secara langsung dampak dari cuaca ekstrem yang melanda Tabanan beberapa waktu lalu.[tbn]

Serangkaian Pelaksanaam Denfest 2020, Bali Virtual Run 2020 Siap Digelar November Mendatang

 Ket foto : Ilustrasi

Denpasar,BaliKini.Net -
Serangkaian pelaksanaan Denpasar Festival ke-13 Tahun 2020, berbagai kegiatan turut dilaksanakan. Kali ini datang dari bidang olahraga, sebagai upaya untuk menjaga kesehatan turut dilaksanakan event lari bertajuk  Svarga News Bali Virtual Run 2020. Kegiatan yang mengangkat tema Run With The Heritage Value ini sedianya akan dilaksanakan pada Minggu (15/11) mendatang. 

Pimpinan Svarga News, Dewi Puspa saat diwawancarai Rabu (14/10) menjelaskan bahwa di tengah masa pandemi COVID-19 ini, menjaga kesehatan adalah penting. Salah satunya dengan berolahraga secara rutin. Lari merupakan olahraga yang banyak peminatnya, karena aman dan mudah dilakukan. Berdasarkan ketertarikan banyaknya orang berolahraga lari dan banyaknya manfaat yang didapat. Beranjak dari ide diatas, maka  Svarga News  berinisiatif menggelar event bertajuk Svarga News Bali Virtual Run 2020



“Pelaksanaan event ini merupakan bentuk akomodir kami memenuhi kebutuhan dan rasa kangen dari banyaknya peminat olahraga lari, untuk aktif berlari lagi dalam sebuah gelaran event, setelah sekian lama istirahat dan beraktivitas di rumah saja, selama masa pandemi COVID-19. Namun para peserta, saat berlari, dihimbau tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang diberlakukan,” ujarnya


Lebih lanjut dikatakan, dalam pelaksanaam kegiatan peserta virtual run (Runners) diharapkan dapat menyempatkan mengambil gambar saat berlari melewati lokasi, tempat, objek atau ornamen yang unik, menarik, bernilai seni, budaya dan sejarah yang tinggi, sekaligus memberi ulasan singkat tentang apa yang disuguhkan dalam rekaman video tersebut. 


"Kepedulian kami akan hal-hal bernilai seni, budaya dan sejarah yang tinggi, tidak terlepas dari konsisten dan komitmen, konsep dan kemasan media kami “svarga.news” yaitu tentang pariwisata dan gaya hidup (tourism and lifestyle),” imbuhnya.


Selajn itu terdapat pula Lomba Video Kreatof bagi peserta virtual run (Runners). Namun demikian lomba video kreatif ini tidak diwajibkan, artinya peserta virtual run (Runners) boleh ikut atau tidak. Pendaftaran peserta virtual run sudah dibuka dan akan berakhir sekitar akhir Oktober 2020. 


Bagi yang belum mendaftar, dapat melakukan registrasi melalui link http://bit.ly/snvr-2020 Bagi yang tertarik untuk memiliki jersey-nya dapat melakukan pemesanan melalui link http://bit.ly/jerseysnvr-2020. (hms)

3 Siswa SMP di Kota Denpasar Jadi Pemenang Ki Hajar STEM 2020


Denpasar,BaliKini.Net -
Dunia pendidikan di Kota Denpasar kembali bersinar di kancah nasional. Hal ini tak lepas dari keberhasilan 3 orang siswa/siswi asal Kota Denpasar yang sukses menjadi Juara serangkaian lomba Video Sicence Technology Engineering Mathematics (STEM) pada ajang bergengsi Lomba Kuis Kita Harus Belajar (Kihajar) Tingkat Nasional Tahun 2020 yang dilaksanakan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI. 


Adapun ketiganya yakni Komang Asih Ariani siswa SMPN 9 Denpasar yang sukses menjadi peringkat 1 Kihajar STEM Jenjang SMP, Ida Ayu Putu Ika siswa SMP Pelangi Nusantara yang menjadi peringkat 4 Kihajar STEM jenjang SMP dan I Gusti Lanang Widya siswa SMPN 9 Denpasar Puja yang menjadi peringkat 6 Kihajar STEM jenjang SMP. 


Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Rabu (14/10) menjelaskan bahwa Kihajar STEM merupakan wadah eksplorasi siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM). 


Dalam hal ini, keberhasilan tiga siswa Kota Denpasar yang sukses mendulang prestasi menjadi angin segar bagi pendidikan Kota Denpasar, terlebih saat pandemi Covid-19 saat ini. 


"Tentu sebagai pemerintah kami sangat mengapresiasi usaha, kerja keras serta kegigihan siswa Denpasar yang ikut dalam ajang Kihajar STEM 2020 sehingga bisa memberikan yang terbaik dan keluar sebagai juara, sekali lagi selamat dan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan kita," ujarnya


Sementara, Plt. Kepala SMPN 9 Denpasar, Ni Wayan Raiyani mengatakan bahwa berbagai tahapan telah dilalui hingga akhirnya sukses ditetapkan menjadi yang terbaik. Langkah awal dimulai dari Tes Level yang terdiri atas Basic, Intermediate, Advanced dan Final yang terdiri dari Video STEM dan Quiz. Selain itu, terdapat pula pemberian soal yang bersifat dadakan yang dilaksanakan secara virtual. 


Tentunya keberhasilan ini menurut Rai tak lepas dari kegigihan dalam berusaha baik siswa dan pembina. Dimana, pembinaan dilaksanakan secar intensif secara virtual. 


"Tentu kami sangat bersyukur dan bangga atas keberhasilan ini, hal ini mengingat lomba sangat bergengsi dan tingkat nasional dengan kompetitor yang sangat banyak, semoga capaian baik tahun ini bisa dipertahankan di tahun berikutnya," pungkasnya. (Ags).

Rai Mantra Buka Pelestarian Lontar Agenda Denfest


Lestarikan Budaya Literasi, Ajak  “Nandurin Karang Awak”

Denpasar ,BaliKini.Net - Agenda acara Denpasar Festival ke-13 Tahun 2020 diisi dengan kegiatan literasi perawatan dan pelestarian naskah lontar di masyarakat melalui Webinar, Rabu (14/10) di Dharma Negara Alaya. Pelaksanaan webinar ini dibuka langsung Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra yang diikuti 200 peserta secara daring. Kegiatan  ini juga dihadiri Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Gusti Ngurah Bagus Mataram dan melibatkan Bendesa Adat, dan tim penyuluh Bahasa Bali  Provinsi Bali dan Kota Denpasar.


Walikota Rai Mantra menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan literasi perawatan dan pelestarian naskah lontar di masyarakat yang digelar melalui webinar. Menurutnya kegiatan ini sebagai langkah yang sangat baik dalam melestarikan budaya literasi, sehingga memberikan manfaat yang baik yakni mulai dari hal menyukai,  menjadi tahu dan memiliki dasar yang kuat serta mampu menjadi bekal dalam mengisi diri  “nandurin karang awak”.  Hal ini sesuai dengan warisan salah seorang sastrawan Bali yang seorang  pendeta besar Bali pada abad ke-20 yakni almarhum Ida Pedanda Made Sidemen. Salah karya sastra almarhum yakni  “Beline Mangkin, Makinkin Meyasa Lacur, Tong Ngelah Karang Sawah, Karang Awake Tandurin, Guna Gusun, Ne Kanggo Ring Desa-Desa" yang memiliki makna  bahwa tidak memiliki tanah sawah, namun tanami diri kita dengan ilmu pengetahuan dan nantinya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan, kota bahkan negara kita. “Ayo kita bersama berusaha tidak saja dalam Bahasa Bali. Tidak hanya merawat saja, bagaimana kita bersama ini mengetahui isi dari lontar tersebut. Kalau sudah mengetahui dan menyenangi dan kita lakukan pengkajian dari lontar baik yang sakral dan profan,” ujar Rai Mantra.


Disamping itu keberadaan lontar dapat kita pakai dalam mengisi diri apa yang ada di dalam petuah Ida Pedanda Made Sidemen yakni Nandurin Karang Awak. Melalui lontar kita mengisi diri, melakukan aktifitas, produktifitas, persahabatan dan nantinya berharap terwujud dalam ekonomi kreatif. Hal ini tidak terlepas dari tujuan pembangunan ekonomi berbasis budaya yakni orange ekonomi. Karena dalam kemajuan ekonomi budaya kita tetap menjadi jiwa dan tidak kehilangan jati diri. Dalam pelestarian lontar ini dengan melakukan pendalaman mampu menjadi produk ekonomi kreatif. Seperti cerita Tantri mampu menjadi produk komik hingga film, begitu juga produk kuliner seperti minuman jamu, hingga makanan, serta keberadaan patra atau kesenian mampu sebagai info grafis. “Semua hal tersebut dalam pelestarian lontar telah disiapkan Pemkot Denpasar di Gedung Darma Negara Alaya, sehingga fasilitas ini dapat dimanfaat bersama baik penyuluh Bahasa Bali, maupun masyarakat umum yang berkeinginan melakukan konservasi dari kepemilikan lontar dimasing-masing rumah tangga,” ujarnya.


Sementara Koordinator penyuluh Bahasa Bali di Kota Denpasar, Gusti Ayu Widyanti mengatakan  kegiatan kali ini sudah memasuki kegiatan untuk kelima kalinya dalam pelaksanaan webinar dan sudah berjalan dalam membahas permasalahan keberadaan lontar di masyarakat. Pihaknya juga telah melaksanakan konservasi terhadap 300 lontar yang ada di masyarakat. Empat lontar sudah dialih bahasakan, serta lontar milik masyarakat telah terkatalogisasi. “Bagi masyarakat yang berkeinginan melaksanakan pelestarian lontar bisa mencari informasi melalui  Kalau mau mencari info beoleh di fanpage penyuluh Bahasa Bali Kota Denpasar. Kita di penyuluh Kota Denpasar siap melakukan konservasi agar bisa mengedukasi masyarakat, sehingga langkah konservasi dapat tepat dan tata cara yang baik dan benar,” ujarnya.[hms]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved