-->

Kamis, 28 Januari 2021

Bupati Suwirta Banyak Temukan Masyarakat Melanggar Saat Monitoring Perpanjangan PPKM di Klungkung

Bali kini , Klungkung - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Tim Satgas Covid-19 kembali melakukan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Klungkung yang diperpanjang hingga dua minggu ke depan, Rabu (27/1/2021) malam.



Patroli menyasar sejumlah wilayah di Seputaran Kota Semarapura, Kecamatan Dawan, dan Banjarangkan. Bupati Suwirta dan tim menemukan pelanggaran oleh  pedagang dan kedai angkringan yang tetap buka melawati jam 9 malam di seputaran jalan By Pas Ida Basus Mantra dan jalan raya Batutabih. Dari pelanggaran tersebut, Bupati Suwirta langsung menutup angkringan dan menyuruh pelanggan segera pulang.

"Hal yang menarik dimana dalam kondisi seperti ini, anak-anak muda mencari sesuap nasi. Namun protokol kesehatan harus diketatkan. Masyarakat kita harus selalu diingatkan dan kita harus rutin turun kelapangan," ujar Bupati Suwirta.



Bupati Suwirta juga menyempatkan diri berbincang-bincang dengan pemilik angkringan. Bupati meminta pemilik untuk saling menghargai peraturan yang sudah berlaku. "Mari kita saling menghargai, kiranya perlu dibina. Pada saat protokol kesehatan harus ditegakkan maka, saya pun harus menegakkan," Tegas Bupati Suwirta.


Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama pelaku usaha yang sudah taat melaksanakan protokol kesehatan dan PPKM ini. "Pelaksanaan PPKM ini tiada lain untuk menjaga kesehatan kita bersama, keluarga dan diri kita sendiri. Mudah-mudahan PPKM ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19  dan kembali beraktivitas secara normal," tutupnya. (yande/r1).


Bupati Suwirta Minta ASN Harus Tumbuhkan Jiwa Enterpreneur Birokrasi


Bali kini , Klungkung -
Mari selalu tingkatkan semangat yang tinggi dan tumbuhkan jiwa enterpreur birokrasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Klungkung kedepan agar semakin lebih maju, hal tersebut menjadi motivasi ketika Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan Pengkuhan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Acara tersebut berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kamis (28/1) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta instansi OPD terkait lainnya.


Pelantikan itu dilakukan berdasarkan dengan surat keputusan Bupati Klungkung Nomor : 821/74/BKPSDM/2021 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya ini sebanyak 81 orang. Diantaranya ada menyesuaikan dengan nama kelembagaan seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dijabat I Gede Kusumajaya. Ada juga yang promosi dari Kasi menjadi Kabid dan promosi dari Pelaksana (Staf) manjadi Kasubag maupun Kasi.


Sejumlah pesan diberikan Bupati Suwirta diantaranya yakni memberikan selamat kepada para ASN yang baru dilantik. Jadi, dengan jabatan yang baru ini mari laksanakan amanah tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah dan janji yang telah dilakukan. Sebagai pelayanan masyarakat hal yang paling terpenting diperhatikan tentunya harus bisa mensejahterakan masyarakat. "Jadi pikirkan kesejahteraan masyarakat kita, dimanapun dapat bertugas harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujarnya.


Bupati Suwirta juga menambahkan agar para pejabat mampu bekerjasama menjadi tim work yang baik sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo yakni bisa bekerja dengan cepat, pasti dan tentunya tidak ada ASN yang bermalas-malasan. Ada Perda, Perbup maupun Peraturan Pusat harus bisa dijalankan dengan baik dan menjadi garda terdepan didalam memberikan contoh kepada masyarakat. Seperti misalnya Perda KTR maupun Peraturan Pusat tentang penerapan prokes ditengah masa pendemi ini. "Tumbuhkan jiwa enterpreneur dan harus punya jiwa yang optimis," harap Bupati Suwirta.


Selain itu, Bupati juga berharap agar para ASN nantinya selalu menumbuhkan niat yang jujur didalam mengelola dan memanfaatkan anggaran dengan baik. Galakan kembali spirit gema santi. "Jangan ada yang suka protes tetapi mari ikuti proses, tetap jaga semangat yang tinggi dengan bekerja yang cerdas agar Pembangunan Pemerintahan di Klungkung bisa semakin maju," imbuhnya.(puspa/r1).


Pergantian Pemerintah Membawa Angin Segar bagi Kebebasan Pers AS

 




Presiden AS Joe Biden diharapkan bisa membawa angin segar pada kebebasan pers di Amerika, setelah pemerintahan Donald Trump yang sering berseberangan dengan media AS. Namun menilik gaya pemerintahan Obama-Biden sebelumnya, analis menilai, kebebasan pers di AS masih harus terus diperjuangkan.



Empat Pengedar Nakoba Masuk Desa Diringkus Polres Tabanan

Bali Kini, Tabanan - Awal tahun Polres Tabanan berhasil menciduk 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan modus memiliki,menyimpan dan menguasai Narkoba.Ke 4 orang pelaku masing-masing berinisial FS,IBPA,IBPW dan IMA ditangkap di 3 TKP berbeda di Tabanan.Jenis barang bukti berupa shabu dengan berat beragam mulai dari, 2,12 gram,1,53 gram dan 4,22 gram.



Hasil pengungkapan tersebut disampaikan,Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra dalam relis Polres Tabanan, Kamis,(28/1) di halaman Kantor Polres Tabanan.


Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra menyampaikan, ke 4 orang pelaku ditangkap di hari dan tempat berbeda-beda di Tabanan.Yaitu pada Rabu,(6/1) pelaku berinisial FS di tangkap di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai,Banjar Taman,Desa Bugbug,Tabanan, kemudian IBPA dan IBPW diringkus di pinggir jalan Binggin Ambe,Desa Banjar Anyar,Kediri, Tabanan dan pelaku terakhir berinisial IMA titangkap di BTN Kembang Pajar Timur,Banjar Sema,Desa Kediri,Kediri Tabanan.


“Empat orang pelaku berhasil kami ringkus di 3 tempat dan hari berbeda,” jelasnya.


Adapun barang bukti diamankan dari pelaku berinisial FS dengan barang bukti berupa, 6 paket shabu dengan berat 2,12 gram, dari tangan IBPA dan IBPW diamankan barang bukti sebanyak 12 paket berat 1,53 gram sedangkan pelaku IMA membawa 13 buah paket shabu dengan berat 4,22 gram.


“Modus 4 orang pelaku yaitu, memiliki,menyimpan dan menguasai Narkoba,” ujarnya.


Atas perbuatan tersebut masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.[ag/r2]

8 Kali di Bui, Pencuri Spesialis Kos-kosan ini Dituntut 3 Tahun


Bali Kini.Denpasar -
Abdullah Hafid, bujang berumur 32 tahun ini sudah delapan kali masuk penjara dengan kasus pencurian. Kali ini kembali disidangkan di PN Denpasar terkait kasus yang sama.


Untung saja dalam sidang kali ini digelar secara virtual karena pandemi. Jika tidak, berati sudah ke sembilan kalinya ia dihadapkan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.


Perbuatan terdakwa yang sudah sekilan kali dibui ini tidak mendapatkan hukuman maksimal. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,SH diajukan hukuman selama 3 tahun penjara.


"Menyatakan terdakwa terbukti  melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tuntut Jaksa melaui virtual.


Saat ditanya Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH,.dengan pongahnya pria asal Jawa Timur ini masih memohon keringanan hukuman. “Saya mau tobat, Yang Mulia. Saya minta keringanan hukuman," pintanya.


Sontak saja permohonannya membuat Hakim yang terkenal tegas ini langsung membentaknya. "Apa, masih mau minta keringana hukuman. Suadara ini masuk penjara delapan kali, kamu tidak ada kapoknya !” hardik Angeliky. 


Pencurian yang selama ini disasar tersakwa adalah sebuah kamar kos. Bahkan disaat penghuni kos ada di dalam kamar, dia nekad untuk mengambil sesuatu dalam kamar.


Dan kali ini kembali diadili setelah melakukan aksinya pada 24 Oktober pukul 02.30 Wita. Itu dilakukan dibeberapa tempat kos di Jalan Gunung Muliawan Denpasar Selatan, di Jalan Kusuma Bangsa V, dan di Jalan Ken Arok, Denpasar Utara. 


Terdakwa berhasil menggasak barang berupa satu buah hand phone (HP) Samsung, merek Oppo A3, Oppo F5, Xiomi, Oppo F7,  Redmi7, dan Vivo.[ar/5]

Pasien Aktif Dalam Perawatan Masih Terus Meningkat

Bali kini ,Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.



Masih dalam situasi PPKM, di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi, Kamis (28/1). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 366 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 288 orang dan kali ini tambahan 8 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 663 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 25.398  orang. Pasien sembuh 21.194 orang (83,45%) dan pasien aktif dalam perawatan masih terus meningkat dari sebelumnya 3.471 orang, kini menjadi 3.541 Orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Gubernur Koster Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung MDA Badung


Bali Kinin ,Badung -
Gubernur Bali, Wayan Koster, meletakkan batu pertama Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung tepat pada Purnama Kaulu, Kamis (28/1/2021) di Banjar Babakan, Desa Kerobokan, Kuta Utara.

Usai melakukan upacara Nasarin, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, menyampaikan bahwa pembangunan gedung ini dilakukan di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 25 are yang anggarannya bersumber dari dana CSR senilai Rp 3 miliar.

"Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung ini ditargetkan tuntas pada Bulan Mei Tahun 2021," jelas Kadis PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Dengan dimulainya Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, maka perjuangan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dengan niatnya yang fokus, tulus, dan lurus telah mampu memproses Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di 7 Kabupaten dan 1 Kota di Bali.

Sebagaimana diketahui pembangunannya telah dimulai sejak tahun 2020, diawali dari Kantor MDA Kabupaten Gianyar pada, Selasa (18/8/2020) dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Gianyar senilai Rp. 3,4 miliar, kemudian berlanjut di Kabupaten Jembrana pada, Kamis (20/8/2020), di Kabupaten Karangasem pada, Minggu (23/8/2020), di Ibu Kota Provinsi Bali (Kota Denpasar, red) pada, Sabtu (29/8/2020), di Kabupaten Tabanan pada, Senin (7/9/2020).

Selanjutnya di Kabupaten Bangli serta Kabupaten Buleleng secara serentak pembangunannya dilakukan pada, Kamis (10/9/2020). Sesuai rencana, di tahun 2021 Pembangunan Kantor MDA Kabupaten Badung mulai dilakukan pada, Kamis (28/1).

Untuk Kantor MDA di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung pembangunannya menggunakan lahan milik Pemprov Bali.

Sedangkan mengenai anggaran pembangunannya hanya di Kabupaten Gianyar yang mandiri menggunakan dana APBD, sisanya menggunakan dana CSR yang masing-masing senilai Rp. 3 milyar lebih.

Gubernur Koster mengungkapkan untuk Kantor MDA Provinsi Bali pembangunannya sudah selesai dibangun di lahan Pemprov Bali dan telah berdiri dengan desain arsitektur Bali bertingkat 3. Sedangkan di Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali, semua bangunannya didesain bergaya arsitektur Bali dengan memiliki lantai 2.

"Saya harapkan pembangunannya tepat waktu dan berkualitas, karena ini adalah wujud keseriusan kami di Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' ," tegasnya.

Diakuinya alasan menguatkan keberadaan Desa Adat, karena Desa Adat berperan penting dalam membentengi kebudayaan Bali yang tersohor, unik, dan menjadi kekuatan terhadap Bali di dalam menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam lingkungannya, dan manusia dengan manusia. 

Sehingga menumbuhkan nilai kebhinekaan yang luar biasa di bidang seni tradisi budaya dan kearifan lokal hingga menyatu menjadi daya tarik pariwisata dunia, dan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa terhadap Bali serta Bangsa Indonesia.

"Desa Adat di Bali inilah yang menjadi ciri khas Pulau Dewata di mata dunia. Sehingga merujuk dari hal itu, saya berpesan kepada krama Desa Adat di Badung pada khususnya, dan Bali pada umumnya, untuk bersama melestarikan hasil kebudayaan Bali ini, dan saya mengajak jangan setengah-setengah membangun Desa Adat," tutupnya.[ar/r5]

Bawa Puluhan Paket Sabu, Pria Banyuwangi ini Dituntut 10 Tahun

Bali KIni ,Denpasar - Cukup lama bertualang menjadi kurir, membuat terdakwa Nugroho Priambodo (28) tidak dapat berkutik ketika Jaksa menuntutnya hukuman selama 10 tahun penjara.


Jaksa Ni Ketut Muliani,SH selaku penuntut umum menjerat pria asal Banyuwangi ini Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009 dengan barang bukti sebanyak 25 paket klip plastik berisi sabu, berat total 6,43 gram.



Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa Muliani tidak hanya menguasai atau setidaknya menyediakan narkotik tetapi telah menjadi perantara jual beli sabu. "Menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subaider 3 bulan," tuntut Jaksa secara virtual.


Melalui virtual, majelis hakim yang diketuai Hakim Novyartha,SH.MH memberikan kesempatan kepada pria yang tinggal di Palapa XI Gang Biu, Sidakarya Denpasar Selatan, untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.


Tertulis dalam dakwaan, pria asal Banyuwangi ini diamankan Jumat, 02 Oktober 2020, Pukul 18.30 Wita usai melakukan tempelan di Jalan Permata, Banjar Tengah Ubung. Baru akan shere lokasi, langsung disergap Polisi.


Saat itu Polisi langsung meminta terdakwa mengambil tempelannya. Bahwa terdakwa mengaku jika sebelumnya sudah melukan tempelan di tiga lokasi berbeda. Pengembangan selanjutnya dilakukan di tempat kosnya Jalan Palapa XI.


"Ditepat kos terdakwa tinggal, Polisi mengamankan sejumlah paket sabu dan barang bukti pendukung lainnya. Total yang diamankan ada 25 paket berat 6,43 gram," Singkat Jaksa Muliani.[ar/r5] 

SKB PHDI-MDA Kembali Dipertakan ke DPRD Bali

Bali Kini ,Denpasar - Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-destra Bali, dipertanyakan Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB).

Persoalan ini lantas digiring ke DPRD Provinsi Bali. Mereka menilai SKB itu belum efektif untuk menyudahi potensi konflik horisontal di tengah masyarakat karena masih adanya aktivitas Sampradaya non-destra Bali. 


Kedatangan rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry dan sejumlah anggota Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.


Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali  Wayan Bagiarta Negara mengatakan, kendati sudah ada SKB PHDI dan MDA namun aktivitas sampradaya non-destra Bali tetap ada, dan itu meresahkan masyarakat. Jika ini tak disikapi, maka konflik horisontal bisa saja terjadi di tengah masyarat Bali. 

Menurutnya beraktivitasnya sampradaya non-destra Bali karena SKB PHDI-MDA yang diteken pada pertengahan Desember 2019 itu belum efektif dijalankan di tingkat bawah. 

"Untuk itu kami menyampaikan kepada pimpinan DPR (DPRD Bali) agar kami mendapatkan arahan karena sudah terbit beberapa instruksi bahkan Surat Keputusan Bersama namun itu tidak mengakar sampai di tingkat bawah," ujar Bagiarta.

Ia kemudian membeberkan sejumlah persoalan terkait SKB itu. Menurut dia,  banyak prajuru di Desa Adat yang hingga saat ini belum mengetahui adanya SKB. Mereka yang tahu pun tidak memahami maksud dari SKB itu. 

"Kalaupun ada yang memahami maksud SKB itu, bagimana pelaksanaannya jika ada implikasi hukum yang akan terjadi," tanyanya.

Ia mengakui ada Desa Adat tak melaksanakan SKB ini karena takut implikasi hukum yang mungkin terjadi. "Begitu kami turun banyak prajuru desa adat tidak mengetahui (SKB). Ada yang tahu SKB itu, diterima SKB-nya, tapi apa esensinya. Ada yang tahu esensinya apa, bagaimana melaksanakannya? Nah, tatkala dilaksanakan, apabila itu berimplikasi hukum, kan kita tidak semua melek hukum, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menjadi obyek hukum siapa yang menjadi subyek hukum," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, antara Bendesa dan Mejelis Alit Desa Adat tidak memiliki pemahaman yang sama tentang SKB ini. Dicontohkannya di sebuah desa adat di Tabanan hingga dipasang banner dan spanduk yang melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali, sesuai dengan yang diatur dalam SKB ini. 

Namun, Majelis Alit Desa Adat justru memerintahkan untuk mencabut banner dan spanduk tersebut. "Bahkan Bendesa Desa Adat yang tahu bahkan paham tentang makna dan substansi SKB, bahwa itu melarang, bahkan memasang banner atau spanduk, malah tidak inline (tidak sejalan dengan Majelis Alit Desa Adat). Ada keputusan majelis di tingkat Alit malah disuruh menurunkan. Ini ditingkat ini saja tidak sinkron," sesalnya.

Pihaknya mendorong perlu adanya keputusan yang efektif dijalankan di tingkat bawah untuk melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali. Ini bisa belajar dari SKB beberapa menteri, TNI dan Polri terkait pembubaran sebuah Ormas di Indonesia. 

Di sinilah menurutnya memerlukan sebuah ketegasan dari sebuah surat keputusan. Kita bisa mengacu pada apa yang diambil oleh negara terkait dengan goncangan negara oleh organisasi yang bersifat radikal itu. Bagaimana SKB sekian menteri dan lembaga negara dikeluarkan sehingga bisa dilaksanakan. 

"Yang dilaksanakan seperti yang tertulis, kemudian kita menulis apa yang kita laksanakan, tidak ada implikasi hukum kepada siapa yang melakukan. Karena UU kita ngomong barang siapa. Ini harus diformulasikan betul, makanya kami menghadap DPR (DPRD bali), tolong dong ini dilakukan," katanya.

Pihaknya berharap larangan terhadap aktivitas Sampradaya non-destra Bali ini diatur dalam Perda. "Harapan kami semestinya tadi kalau ini bisa diterbitkan Perda kemudian Eksekutif, Gubernur dalam hal ini mendapat perintah itu," inbuhnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan bahwa Desa adat di Bali wajib dijaga dan dilindungi. Terkait SKB PHDI dan MDA, ia mengharapkan dilaksanakan sosialisasi yang lebih intensif. "Sehingga apa yang dimaksud dan sebagai tujuan dari SKB ini dapat dipahami, dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan di tingkat bawah," katanya.

Terkait dengan sosialisasi SKB itu, DPRD Bali akan memberikan dorongan kepada Eksekutif. "Tentu melalui Gubernur, nanti gubernur berkoordinasi dengan MDA dan PHDI. Fungsi dan peranan MDA memang seperti itu, koordinasi,  mengkoordinasikan, dan Desa Adat tetap independen dan otonom," ujarnya. 

Terkait dengan Sampradaya yang dilarang, Sugawa Korry mengatakan sikap DPRD Bali seperti rekomendasi yang sudah diberikan kepada gubernur. Jika aktivitas Sampradaya itu melanggar hukum, melanggar ketertiban, maka itu  harus ditindak secara hukum. 

Namun,  kalau sifatnya individu dalam menjalankan keyakinan dan kepercayaannya, dengan tidak mengganggu yang lain atau mempengaruhi yang lain, tidak memberikan tafsir yang keliru kepada keyakinan orang lain, menurut dia hal itu tidak dipermasalahkan.[ar/r5]

Bupati Suwirta Serahkan Sarana Bola Voli di Bajing

Bali kini, Klungkung - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Ketua Koni Klungkung I Wayan Subamia menyerahkan sarana olahraga Bola Voli di Dusun Bajing, Desa Tegak, Klungkung, Rabu (27/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta berharap fasilitas ini dapat dijaga dan dipergunakan dengan baik untuk menciptakan bibit-bibit atlet bola voli yang bisa berlaga mewakili Klungkung ke tingkat yang lebih tinggi. Selain memberikan dukungan sarana bola voli Bupati Suwirta juga mengupayakan lampu penerang untuk dilapang. "Jaga dan pergunakan sarana dan prasarana fasilitas alat ini dengan baik. Jaga semangat latihan agar bisa tercipta bibit atlet bola voli yang bisa berlaga mewakili Klungkung ke tingkat yang lebih tinggi," harap Bupati Suwirta.


Sementara, Ketua Koni Klungkung I Wayan Subamia mengatakan sarana alat tersebut berupa bola voli, jaring dan net sebesar 12 Jt lebih. "Semoga dengan pemberian sarana alat olahraga ini para altet bisa lebih aktif dan menambah semangat dalam melaksanakan kegiatan olahraga," Ujar Subamia

Ketua Club Voli Porbaja, Wayan Arta Dipta mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan. " Terimakasih Pemkab Klungkung yang sudah membantu kami. Semoga bantuan ini bisa mingkatkan semangat para altlet untuk latihan," Ujar Arta Dipta (yande/r3)

Dua Kecamatan Gelar Musrenbang, Bupati Artha: Masyarakat Jangan Lengah


Bali Kini ,Jembrana-
Musrenbang pada 2 (dua) kecamatan yang dilaksanakan berbarengan Rabu(27/1) kemarin, yakni kecamatan Negara yang pelaksanaannya di laksanakan di aula desa Baluk  dan kecamatan Melaya yang dipusatkan di GOR Yoana Mandala kecamatan Melaya, Bupati Jembrana I Putu Artha mengingatkan kondisi pandemi covid khususnya di kabupaten Jembrana. 

 

Dihadapan Pj. Sekda, I Nengah Ledang, para Asisten, OPD dan Perbekel/Lurah, BPD, LPM dan tim penggerak PKK desa, Bupati I Putu Artha dengan tegas mengatakan, saat ini kabupaten Jembrana berada di Zona Merah persebaran Covid-19.”saat ini saya katakan kepada bapak dan ibu peserta musrenbang bahwasanya posisi kita saat ini berada pada peringkat zona merah. Ini artinya persebaran wabah virus corona di Jembrana sangat tinggi,”ujarnya.

 

Tingginya kasus Covid-19 di Jembrana, kata Bupati Artha disebabkan dari berbagai klaster,”diantaranya yang paling berpotensi penularan Covid-19 itu yakni, kegiatan adat termasuk saat upacara keagamaan dan kematian. Saya minta perbekel dan bendesa agar dengan tegas melakukan pemantauan, bila perlu berikan sanksi kepada warganya yang nyata-nyata abai kepada prokes itu sendiri,”tegasnya.

 

Berhubungan dengan vaksin yang sudah  tiba di kabupaten jembrana, Bupati Artha mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dan tetap mematuhi prokes yang berlaku. “Jangan lengah, jangan sampai usaha bapak ibu untuk sehat hingga sekarang sia-sia karena lengah akibat kabar vaksin yang sudah tersedia. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan” ingatnya.

 

Terkait dengan Musrenbang, Bupati selalu mengingatkan kepada para pemangku kepentingan agar dalam merumuskan kebijakan yang dihasilan untuk tetap berorientasi kepada skala prioritas,”dari rancangan yang nantinya dirumuskan sebagai kebijakan pembangunan di desa, saya selalu mengingatkan agar tetap berpijak kepada skala prioritas mengingat situasi dan kondisi dilapangan,”pungkasnya

 

Dari rangkuman yang disampaikan oleh Camat Negara, I Wayan Andhy Anjasmara, total dana yang diusulkan untuk APBN sebesar Rp. 100,350,000,000 sedangkan untuk APBD Propinsi sebesar Rp. 12,129,000,000 serta APBD Kabupaten sebesar Rp. 46,240,788,000.

Sementara untuk usulan Musrenbang di kecamatan Melaya, dana yang diusulkan melalui Camat Melaya, I Gede Oka Santika totalnya mencapai Rp. 79.486.087.610 meliputi APBN sebesar Rp. 9.175.000.000 APBD Propinsi Rp. 9.050.000.000 serta APBD Kabupaten sebesar Rp. 61.281.087.610.

Sementara Musrenbang di kecamatan Melaya anggaran yang diusulakan totalnya Rp. 79.486.087.610 meliputi APBN sebesar Rp.9.175.000.000, APBD Propinsi sebesar Rp.9.050.000.000 dan APBD Kabupaten senilai Rp.61.261.087.610. (eka/ r3)


Soal Malam Saraswati, Berikut Himbauan MDA Kota Denpasar


Bali Kini,Denpasar -
Pandemi Covid-19 masih terus mewabah, bahkan saat ini Bali peningkatannya makin tinggi diatas rata-rata 100 orang setiap harinya. Bahkan selama dua hari terakhir ini, penambahnnnya sudah di atas 500 orang positif Covid. Hal ini menjadi perhatian kita semua, agar selalu disiplin jaga jarak saat berkumpul serta tetap menggunakan masker.


Sebagaimana diketahui dalam kalender Bali, Sabtu nanti, 30 Januari 2021 merupakan hari Suci Sanghyang Aji Saraswati hingga berlanjut esok harinya Banyupinaruh dan 3 Februari 2021 hari Pegerwesi. 


Sudah tentu, akan banyak umat yang berkumpul melakukan malam sastra di Pura atau di sekolah (Saat sebelum pandemi). Apalagi saat Banyupinaruh, hampir seluruh wilayah pantai dan pancoran Sudamala menjadi pusat umat melakukan pelukatan. Bahkan banyak juga umat lain yang turut serta meramaikan. 


Menyikapi hal ini, guna mencegah penyebaran Covid makin meluas maka Majelis Desa Adat (MDA) menyampaikan himbauan terkait pelaksanaan, Hari Saraswati, Banyupinaruh hingga Pagerwesi. 


"Pelaksanaan hari Saraswati, tanpa ada acara malam sastra. Agar desa adat yang wilayahnya ada Pantai, dihimbau untuk mengawasi dan tidak memperkenankan krama/warga melakukan kegiatan pelukatan (banyupinaruh)," tulis dalam edaran himbauan MDA kota Denpasar, Rabu (27/1/2021).


Penegasan ini disampaikan telah melalui kesepakatan bersama dalam rapat yang disampaikan kepada seluruh Jro Bendesa desa adat se-kota Denpasar.[ar/r5]

Edarkan Sabu, Gadis Asal Jember ini Dihukum 6 Tahun


Bali Kini,Denpasar -
Dewa Budi Watsara,SH.,MH ketua majelis hakim dipersidangan terdakwa Eka Kusamaningtyas menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1 miliar.


Putusan yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar, menyatakan gadis berusia 23 tahun ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Perempuan asal Jember, Jawa Timur ini oleh Hakim divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena manjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ketok palu hakim.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra,SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 7 tahun, sejalan dengan terdakwa memilih menerima putusan hakim di PN Denpasar.


Diuraikan sebelumnya, terdakwa diamankan 25 Agustus 2020 di tempat tinggalnya Perumahan Pesona Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Gang Taman Sari, Rumah Kos Kamar No. 1, Padangsambian, Denpasar Barat. 


Saat itu petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan total berat 2,64 gram netto. "Pengakuan terdakwa selama ini sabu didapat dari bosnya bernama Dedi (DPO). Selain mengambil tempelan dan memecah sabu, dirinya juga kerap diperintahkan untuk melakukan tempelan sabu," tutup Jaksa dari Kejati Bali.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved