-->

Kamis, 02 April 2020

Wabup Kasta Cek Stok Darah di UTD PMI Klungkung

Klungkung,BaliKini.Net - Menindaklanjuti laporan kekurangan stok darah di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Klungkung. Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta juga selaku Ketua PMI Klungkung didampingi Direktur RSUD Klungkung dr. I Nyoman Kesuma meninjau langsung ke UTD PMI RSUD Klungkung, Kamis (2/4).
Dalam tinjauannya Wabup Kasta mengatakan stok darah UTD PMI di rumah sakit sangat terbatas. Kondisi ini terjadi karena berkurangnya jumlah pendonor semenjak wabah covid ini muncul. "Saya melihat stok darah yang tersedia golongan darah A hanya satu kantong, darah B dua kantong, darah AB dua kantong dan golongan darah O sembilan kantong," Ujar Wabup Kasta
Wabup Kasta berharap  agar pegawai di masing masing OPD, anggota kepolisian dan TNI bisa mendonorkan darahnya secara sukarela. Pihaknya juga menambahkan untuk mengantipasi kekurangan stok darah ini, besok akan dilaksanakan donor darah di Kantor DPRD Klungkung, dengan mentaati arahan sosial distancing. "Untuk sementara ini pasien yang membutuhkan darah, kami sarankan untuk mengajak tiga pendonor dari keluarganya. Karena stok darah di Klungkung menipis,” ungkapnya. (Hms/R7)

Bupati Suwirta Imbau Pedagang dan Pembeli di Pasar Galiran

Klungkung,BaliKini.Net - Berdasarkan surat edaran nomor : 510/596/DISKOP tentang jam oprasional pasar rakyat dimulai dari pada pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Kadis Koperasi UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung Putu Suarta mengimbau langsung para pedagang dan pembeli di Pasar Galian, Semarapura, Kamis (2/4).

Bupati Suwirta memberikan imbauan kepada pedagang waupun pengunjung untuk tidak mengantri dan berdesakan menunggu jam buka pasar. Dirinya mengajarkan masyarakat untuk merubah kebiasaan serta memanfaatkan waktu selama delapan jam buka untuk membeli keperluan dan tidak mesti harus datang sesuai dengan jam buka pasar. "Manfaatkan waktu pagi-pagi dirumah untuk nyapu, bersih-bersih rumah setelah itu baru berangkat kepasar, untuk membeli keperluan untuk besok sehingga pasarnya tidak padat," ujarnya.

Selain itu, kepada masyarakat dalam menyikapi pandangan lain di media sosial, pihaknya meminta jangan terlalu banyak berpolemik terhadap imbauan dari pemerintah. "Berikan saran yang baik, Ini sebagai wujud kasih sayang kami kepada masyarakat untuk mengatur dan mengantisipasi penularan virus ini, saya minta kepada masyarakat untuk tidak pengkung atau bandel. Dalam situasi seperti ini kita tidak tahu siapa yang sehat dan siapa yang sakit, mari taati aturan yang sudah ditetapkan," ucap Bupati Suwirta.

Pihaknya juga menambahkan tujuan dari pembatasan jam buka pasar tiada lain untuk membatasi masyarakat berinteraksi dan bertemu antara satu dengan yang lainnya untuk mejaga jarak. "Mulai besok kita akan rubah untuk penutupan pintu pasar mulai dari terminal jalan umum sudah ditutup dengan melibatkan penjagaan TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan sehingga tidak ada ruang lagi untuk ngumpul-ngumpul mengantri menunggu jam buka pasar," tegasnya. (Yande/R7)

Bawa 3 Kilogram Sabu, Pria asal Hongkong Dituntut 20 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Ho Ping Kwong (43)  warga negara Hongkong terlihat memucat begitu mendengarkan tuntutan JPU dari layar monitor, yang digelar secara online, Kamis (2/3) do PN Denpasar.

Terdakwa dengan barang bukti sabu berat 3 kg, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suryadnyana,SH.MH diajukan tuntutan hukuman pidana selama 20 tahun.

Jaksa dari Kejari Denpasar itu menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyalurkan Narkotika Golongan 1, beratnya melebihi lima gram yakni sabu seberat 3.060 gram. Menutut hukuman penjara selama 20 tahun," tuntut Jaksa Lanang.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Wayan Gede Rumega,SH.MH, terdakwa melalui  penasehat hukum dari Posbakum akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang lanjutan.

Jaksa tidak hanya menuntut terdakwa pidana fisik, tetapi juga terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp.800 juta dan subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasus yang menjerat lulusan S2 Komunikasi di negaranya ini bermula ketika ia bertemu seseorang bernama Hung Tsai, Jumat (29/11/2019).

Di sana terdakwa disuruh untuk menemani orang bernama Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.

Saat itu terdakwa dijanjikan jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan ongkos atau upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong. 

Selanjutnya pria asal desa Kowloon Hongkong ini berangkat ke Thailand bersama Jacky. Setibanya di Thailand terdakwa bersama Jacky menginap di Hotel Asia Airport. Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai warga negara Thailand.

Pada saat itu terdakwa diberikan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu. Rabu (4/12/2019) terdakwa berangkat ke Bali membawa koper warna hitan yang berisi sabu dengan menggunakan penerbangan pesawat Thai Lion Air SL 258.

Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai merasa curiga dengan gelagat terdakwa.

Tidak hanya itu, petugas yang memeriksa koper terdakwa dengan X-Ray melihat benda mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menghubungi pihak Polresta Denpasar untuk bersama-sama memeriksa isi dalam koper.

"Dalam koper milik terdakwa  ditemukan 13 paket plastik sabu. Ketika ditimbang, sabu tersebut mempunyai berat kotor 3.206 gram atau dengan berat bersih 3.060 gram," tutup Jaksa Kejari Denpasar. [*]

Rapat Melalui VC Soal Dana APBDesa untuk Penanganan Covid-19

Denpasar,BaliKini.Net - Kejaksaan Negeri Denpasar mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDesa untuk penanganan Covid-19.

Pembahasan itu diungkapkan dalan rapat yang di gelar melalui video conference (VC). Rapat yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istighfar didampingi Kasi Datun, dihadiri Kasi Intelijen dan para JPN.

Dalam raapt ini langsung melakukan rapat melalui video conference dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta Kepala Inspektorat Kota Denpasar Ida Bagus Gde Sidharta.

Dalam rapat juga diikuti pendamping Desa Kota Denpasar dan seluruh Perbekel se Kota Denpasar terkait penggunaan dana desa dalam penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

"Kejaksaan Negeri Denpasar mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDesa untuk penanganan Covid-19 di Kota Denpasar," kata Luhur Istighfar, Kamis (2/4).

Hal ini, kata dia sesuai dengan aturan di antaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan yang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Denpasar juga menekankan agar Perbekel menggunakan dana APBDesa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Denpasar akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APDesa untuk penanggulangan Covid-19," demikian Luhur Istighfar di Denpasar. (Hms/R4)

Dihimbau Perantau Warga Bali Tidak Pulang Dulu ke Bali

Denpasar,BaliKini.Net  - Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya memperkuat upaya pencegahan penyebaran virus corona. Termasuk kembali menegaskan agar warga bisa melakukan aktifitas dari rumah.

"Belajar, bekerja dan beribadah di rumah. Hindari aktifitas berkumpul,"tegas Gubernur I Wayan Koster.

Bahkan Gubernur mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.

Pada kesempatan yang baik ini, Saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke 
Bali.  

"Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan Kita bersama," harap Gubernur. 

Dirinya juga mohon agar masyarakat selalu mengikuti arahan Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin.  

"Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir," demikian Koster.[ar/r5]

Dari Berjemur dan Minum Bungkak Hingga Segehan Wong-Wongan

Denpasar ,BaliKini.Net - Pasca merebaknya virus Covid-19 di Bali, sebagian masyarakat melaksanakan kegiatan yang diyakini bakal terhindar dari wabah virus mematikan saat ini.

Berbagai keyakinan yang di tempuh diantaranya dengan berjemur saat pagi hari sebelum jam 10 pagi. Tidak hanya, itu usai berjemur dilanjutkan minum bungkak.

Bahkan segala petunjuk niskala ditempuh umat di Bali dari menggelar upacara tolak bala hingga menghaturkan segehan nasi wong dan pandan duri di depan rumah. 

Terakhir, justru himbauan melalui surat edaran yang dilayangkan kemasing-masing banjar adat untuk dilaksanakan oleh warga adat, langsung serentak diyakini masyarakat Hindu Bali untuk dilaksanakan, Kamis (2/4). Himbauan dengan nomor surat 472/1621/PPDA/DPMA prihal upacara "Nunas ica Kerahayuan" atau bisa diartikan memohon kebahagian bersama.

Salam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I.G.A.K Kartika Jaya Seputra, tertanggal 02 April 2020, itu pada poinnya warga dimita menhaturkan segehan wong cacahan nasi lengkap dengan pejati berisikan bungkak gading.

Imbauan yang diterima langsung oleh masing-masing warga itu langsung serentak dilaksanakan. "Kalau waktu ini sempat ada yang bilang haturkan ini itu, saya belum bisa lakukan. Tetapi ini resmi, percaya tak percaya, apa yang jadi petunjuk pemerintah tentunya untuk kebaikan kita semua. Saya haturkan untuk kali ini," ungkap Pak Wira warga di Kesiman.

Sementara itu, harga bungkak gading melonjak tajam di pasaran yang umumnya Rp.6000,- kini menjadi Rp.13 ribu/butir. Bahkan ada juga di warung yang menjual Rp.15-16 ribu/butir.

"Sulit bisa dapat pejatian, habis semua. Harganya sampai Rp.75 ribu. Biasanya 40-50 ribu rupiah," ungkap Bu Yani, saat beli bungkak di pasar Tapian, Denpasar Timur.

Sebagaimana diketahui, pemerintah terus menegaskan agar warga selalu mengikuti apa yang menjadi himbauan pemerintah guna menangkal penyebaran corona yang setiap harinya secara nasional terus meningkat. 

Di Bali, kabar terakhir sudah 25 pasien dinyatakan positif. Kabar baiknya, 10 diantaranya sudah berhasil disembuhkan dan menjalani masa perawatan karantina di rumah.[ar/r5]

Satgas Covid 19 Desa/Lurah di Denpasar Gelar Monitoring Berkelanjutan

Denpasar.BaliKini.Net - Sejumlah langkah pembatasan diterapkan Pemkot Denpasar untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit akibat virus korona (Covid-19). Untuk itu Pemkot Denpasar terus membangun sinergi dengan seluruh satakeholder. Tak hanya di internal OPD, sinergitas juga dibangun hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan.  Hal ini dilaksanakan dengan pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat Desa/Lurah se-Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

Dimana desa dan lurah telah membentuk Satgas Covid-19 dengan Seluruh elemen masyarakat terlibat langsung dan bahu membahu dalam memutus penyebaran virus corona ini. mulai STT, Linmas, Pecalang dan elemen masyarakat lainya. Hal ini  dismpaikan Ketua Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra saat di temui di Denpasar, Kamis (2/4).

Adapun Satgas Covid-19 di tingkat desa kelurahan terus bertugas untuk melakukan pemantauan wilayah dengan memberikan nasehat, himabaun dan  melaksanakan monitoring serta evalusai pelaksanaan kegiatan pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19). Disamping itu juga melakukan pencegahan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan secara rutin.

"Hak dan kewajiban desa adat, prajurunya, dan pecalang adalah bekerja sama dengan aparat desa dinas. Secara umum berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 di desa adatnya masing-masing. Mengawasi orang-orang yang datang ke desa adatnya," ungkap Gede Wijaya.

Lebih lanjut dikatakan, Satgas Covid-19 juga betugas mencegah masyarakat berkerumun tanpa alasan yang penting serta meminta seluruh masyarakat di wewengkon (wilayah) desa adatnya untuk tinggal di rumah (mengisolasi diri di rumah) kecuali untuk urusan yang penting juga merupakan wewenang desa adat. Dengan mengawasi agar upacara agama atau adat yang tidak mungkin dibatalkan atau ditunda dilaksanakan dengan peserta yang minimal. Untuk pelaksanaan inti upacaranya saja sehingga jarak fisik antara orang tetap terjaga minimal 1,5 meter.

Pihak adat rincinya juga bisa mengatur agar di tempat upacara disiapkan alat pembersih tangan atau hand sanitizer. Dan Desa adat bersama desa dinas pada pokoknya melaksanakan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah. (ays’/r4).
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved