-->

Kamis, 22 Oktober 2020

KPK RI Serahkan Sertifikat Aset Kepada Pemkot Denpasar


Denpasar,BaliKini.Net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia setelah melaksanakan Visitasi dan Monitoring Center Of Prevention (MCP) yang dipimpin Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar kembali diselenggarakan penyerahan sertifikat penyelamatan aset kepada Pemkot Denpasar, Kamis (22/10) di Prime Plaza Hotel Sanur. Penyerahan sertifikat aset ini diterima Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri pejabat di lingkungan KPK RI, Gubernur Bali, Wayan Koster, dan juga pejabat dari pemerintah daerah seluruh Bali.


Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan dalam rapat koordinasi ini dapat membangun sistem pada era digitalisasi saat ini serta pembangunan harus berjalan terlebih dalam masa pandemi saat ini. Fokus dan program tematik KPK RI pada tahun 2020 yakni penyelamatan keuangan dan aset daerah, serta pengawalan penanganan pandemi covid-19. Terkait dengan penertiban dan penyelamatan aset KPK berkoordinasi dengan pemda serta dengan kementerian lembaga terkait dan juga dengan pihak kejaksaan. Lingkup penertiban dan peyelematan yakni dilakukan sertifikat, penyelesaian aset bermasalah, serta berhubungan dengan penyelesaian fasum dan fasos, optimalisasi pemanfaatan aset kepada masyarakat, dan penagihan pajak. Saat ini di Bali telah menunjukan hasil pertama sertifikasi aset PLN di Bali telah berhasil dilakukan proses sertifikasi, aset tanah provinsi Bali telah disertifikasi, aset tanah pemda di Bali telah ditarifkan pada awal tahun serta telah berhasil disertifikasi. “Rekomendasi KPK yakni dapat menertiban dalam penyelamatan aset untuk terus melakukan upaya secara  berkelanjutan. Meningkatkan upaya penyelamatan aset pemda, untuk memenuhi capaian target melakukan sertifikasi tanah. Semoga koordinasi dapat berjalan optimal untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi yang berdampak pada penurunan tingkat korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bali,” ujarnya. 


Sementara Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar mengucapakan terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan perhatian khusus pada aset pemda di Bali khusunya di Kota Denpasar. Dalam kesempatan rakor ini Pemkot Denpasar menerima sertifkat aset yang meliputi beberapa kawasan diantaranya jalan, hingga lapangan. Sertifkat ini sangat penting nantinya sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Koordinasi dengan KPK RI bukan kali ini dilaksanakan Pemkot Denpasar, namun telah menjadi komitmen dalam pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik yang tidak terlepas dari program reformasi birokrasi di Kota Denpasar. Terlebih KPK RI melalui Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dalam pelaksanaan monev turut memonitor pelaksanaan program dan kegiatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Tim KPK mengapresiasi pencapaian nilai MCP Pemkot Denpasar tahun 2019 sebesar 85 persen,  dimana pencapaian ini menurut Lili Pintauli sudah di atas rata-rata. Namun pihaknya mengajak Pemerintah Kota Denpasar untuk terus meningkatkan pencapaian sehingga kedepan semakin maksimal. “Kami mengapresisi pelaksanaan rakor perbaikan tata kelola aset PLN dan penyerahan sertfikat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali,” ujarnya. (Hms/R4)

Positif Covid-19 di Bali Mencapai 11.125 orang

Denpasar,BaliKini.Net - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Rabu (21/10) masih mencatat pertambahan kasus yang makin meningkat. Dari data yang diterima, kasus terkonfirmasi positif terjadi penambahan sebanyak 83 orang yang terkena melalui melalui transmisi lokal. 


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 94 orang dan hari ini kembali bertambah 2 orang meninggal. Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 11.125 orang, pasien sembuh ada 9.977 orang (89,68%), dan yang meninggal ada 355 orang (3,19%). Kasus aktif dalam penanganan medis sampai saat ini masih 793 orang (7,13%).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan  


"Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas," tutupnya. (Ar/R5)

Diancam Akan Disantet, Tiga Anak Jadi Korban Cabul


Denpasar,BaliKini.Net -
Tiga anak pria jadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Deni Novrian (27) yang menempati rumah kos di wilayah Denpasar Barat. Ironisnya pelaku adalah guru bela diri yang mengajar kepada para korbannya.


Itu terungkap dalam sidang online yang dipimpin hakim Esthar Oktaviani, SH.MH di PN Denpasar, Kamis (22/10). Dalam sidang tersebut, para korban anak ini mengaku menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.


Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa. "Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1.


Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH menyebut dalam dakwaan bahwa  perbuatan terdakwa dilakukan berulang ulang hingga korban alami traoma. Tidak hanya pencabulan itu dilakukan di kamar kos, tetapi juga di sebuah kebun halaman kos.


Dijelaskan bahwa selama ini ke tiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan diamankan 13 Juli 2020.


Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.


Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ar/R5)

Bahasa Seniman Biasa Cendrung Menyimpang, Sebut Saksi Ahli

Denpasar,BaliKini.Net - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang dituliskan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, di media sosial (Face Book), kembali dibuka di persidangan secara langsung, Kamis (22/10) di PN Denpasar.


Pada sidang sebelumnya saksi yang meringankan terdakwa dihadirkan pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., untuk kali ini, dua saksi ahli didengarkan keterangannya oleh Mejelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH.,.


Adalah saksi Bahasa, Ketut Jiwa Atmaja seorang dosen Fakultas Satra dari Universitas Udayana. Serta, saksi ahli pidana Heri Firmansyah, dari Tarumanegara.


Pada keterangannya, saksi Atmaja menyebutkan jika postingan yang dibuat oleh penggebuk drum Superman Is Dead (SID), merupakan bentuk deklarasi yang etikanya tidak bisa dikatakan sebagai hal yang menyimpang.


Dalam ilmu sastra, dikatakannya bahwa sebagai seniman ungkapan yang ditulis oleh terdakwa Jerinx SID sebuah estetika untuk tujuan ekspresinya dan tanpa untuk tujuan memberi bahaya.


"Pada kata itu, saya bicara spesifik dalam konteks seniman yang menggunakan bahasa penyimpangan. Makna di luar dari kebiasaan seniman yang menggunakan bahasa Langga," ungkapnya.


"Apakah kemudian itu dapat dikatakan sebagai bentuk penyimpangan? Tanya Gendo. Jika makna dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan Atmaja bahwa hal itu bisa dikatakan juga lazim untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari atau misalkan aktivitas yang lain diluar seniman.


"Dalam bahasa seniman ungkapan yang menyimpang adalah hal biasa. Itu sudah lazim, tetapi menjadi tidak lazim bila diungkapkan di formal seperti di ruangan ini (ruang sidang). Artinya ada batasannya," sebutnya.


Soal kata-kata yang diungkapkan oleh terdakwa dalam beberapa postingannya di medsos. Disampaikan Atmaja, tidak dalam konteks menyerang. "Dilihat dari makna bahasa yang diungkapkan, cendrung menggunakan kata-kata yang lebih menunjukkan untuk mendapat jawaban. Sehingga terus ditanyakan kepada yang dituju. Jika dicermati, maknanya bisa panjang dan menurut saya itu harus didukung untuk mempertanyakan karena berkaitan dengan Covid-19. Sehingga butuh kejelasan," kata Atmaja.


Sementara itu, Heri Firmansyah, dari ahli pidana lebih banyak mengungkap soal pasal yang mengancam tindakan pidana oleh suami dari Nora Alexandra Philip. 


Disampaikannya bahwa jika kasus Jerinx SID jika disebut sebagai delik aduan sebagaimana dituangkan di dalam pasal 27 ayat 3. " Soal itu nanti mungkin dapat dicari di putusan MK Nomor 2 tahun 2009. Apakah kasus yang diancamkan kepada terdakwa terkait nama baik, bicara dalam konteks ini merujuk kepada individu atau kelompok," tandas Firmansyah.


Sebagaimana diketahui, bahwa pria kelahiran 1977  yang baru menikah bulan Juni tahun lalu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ar/R5)

Bupati Eka Menyerahkan Bantuan Kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri

Tabanan ,BaliKini.Net  – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyerahkan bantuan kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri yang terdampak pandemic Covid-19. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Yayasan Bali Mepantigan Arts Kebun Putu, Banjar Angseri, Desa Angseri, Baturiti, Tabanan, Kamis (22/10).


Pada kesempatan itu, Bupati Eka menyerahkan sebanyak 110 paket sembako kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri yang diterima secara simbolis oleh 10 Pemangku dan Pasutri Desa Angseri.


Selain itu, Bupati Eka juga menyerahkan 500  pcs masker, 3000 bibit cabai, tomat dan terong, yang merupakan donasi dari Yayasan Ekalwya kepada warga setempat yang  terdampak pandemic Covid-19.


Turut hadir saat itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Nampak juga Kadis Sosial dan Kepala BPBD Kabupaten Tabanan, Camat Baturiti, Pengurus Yayasan Ekalawya, Perbekel Angseri seta Tokoh masyarakat setempat.


Dalam sambutannya Bupati Eka berharap bantuan ini bisa meringankan beban warga, khususnya Pemangku dan Serati Desa Angseri. “Kali ini kami fokuskan dulu kepada para para Pemangku dan Serati. Sisanya nanti kalau ada, tolong pak Perbekel nanti serahkan daftarnya, kita akan bantu. Karena dalam masa Covid ini, kita memang harus lebih banyak bergotong-royong,” ujar Bupati Eka.


Disamping itu, dengan memberikan bantuan bibit cabai, tomat dan terong, Bupati Eka berharap agar masyarakat mampu menjaga ketahanan pangan di keluarga masing-masing dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. “Kalau di Desa sudah tidak asing lagi untuk bertani, maka Saya buatkan bibit tanaman pangan dan jamu-jamuan agar bisa dimanfaatkan oleh warga kita,” imbuhnya.


Namun tidak kalah penting, Bupati Eka juga meminta agar masyarakat selalu menjaga protap kesehatan Covid-19. “Protap kesehatan di Desa khususnya, harus dijalankan dengan disiplin. Saya harapkan semua tokoh di Desa dan Camat, jangan henti-hentinya mensosialisasikan itu. Dan siapkan Wastafel di setiap fasilitas publik di Desa, dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat kita selalu rajin mencuci tangan,” imbuh Bupati Eka.


Bupati Eka juga menyampaikan bahwa bulan Februari 2021 jabatannya sebagai Bupati akan berakhir. Untuk itu,  Bupati Eka menyampaikan permintaan maaf kalau ada kekurangan dalam masa jabatannya. “Tiang harapkan untuk bisa dimaafkan. Tidak ada gading yang tak retak, tiada manusia yang sempurna. “Sekali lagi Saya mohon maaf dan terimakasih atas dukungannya selama ini,” imbuhnya.


Sementara Perbekel Desa Angseri I Nyoman Warnata, mengucapkan terimakasih atas bantuannya. “Saya selaku wakil dari warga Angseri mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Bupati, karena telah dengan tulus membantu para Pemngku kami dan para Pasutri kami yang terdampak gering agung Covid-19 ini,” ujarnya.


Ia juga menambahkan, dengan adanya pandemi ini sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya di Angseri tetapi di seluruh Indonesia dan Dunia. Ia bersyukur, Pemerintah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan berharap bantuan ini bisa dipergunakan dengan baik [hms]

Bupati Suwirta Direktur Pengembangan Destinasi Kemenparekraf


Bertemu Direktur Pengembangan Destinasi Kemenparekraf, Bupati Suwirta Sampaikan Program Pengembangan Destinasi

Klungkung , BaliKini.Net - Disela acara persembahyangan kesejumlah pura, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sempat menemui Direktur Pengembangan Destinasi Regional II Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wawan Gunawan di pelataran parkir Pura Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Rabu (21/10). Kunjungan rombongan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini untuk melihat destinasi sekaligus melakukan verifikasi terkait usulan revitalisasi infrastruktur pendukung berupa perbaikan toilet dan papan informasi.


Kesempatan bertemu dengan Direktur Pengembangan Destinasi Regional II Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wawan Gunawan didampingi Staf Ahli Sekretaris Menteri, Ngurah Putra dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Bupati Suwirta untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang dibutuhkan dan menjadi program dalam penataan destinasi wisata termasuk dalam pengembangan destinasi ditengah situasi pandemi saat ini. Didampingi Kepala Dinas Pariwisata, A.A Gede Putra Wedana dan Kadis PU, A.A Lesmana, beberapa hal disampaikan Bupati Suwirta kepada pejabat Kemenparekraf tersebut, seperti rencana penataan kios-kios pedagang dan penataan kawasan perbatasan (batas kabupaten), termasuk yang sudah dibangun yakni pembuatan rest area Goa Lawah. “Beliau turun melihat destinasi dan secara khusus dalam waktu singkat akan membantu melakukan revitalisasi terhadap toilet-toilet yang ada di destinasi terutama yang ada di Goa Lawah ini,” ujar Bupati Suwirta.


Menurut Bupati, pemerintah pusat melihat keseriusan daerah dalam membangun khusunya dibidang pariwisata. Dengan keseriusan tersebut, kata Bupati Suwirta Kemenparekraf membuat program yang bisa di direct ke Kabupaten Klungkung. “Mudah-mudahan apa yang kita sampaikan bisa terealisasi segera,” harapnya.


Direktur Pengembangan Destinasi Regional II Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wawan Gunawan mengatakan kunjungannya ke Kabupaten Klungkung untuk melihat langsung destinasi yang ada. Dalam kunjungannya itu juga dilakukan verifikasi terkait usulan Pemda tentang revitalisasi infrastruktur pendukung seperti toilet dan papan informasi di destinasi wisata Goa Lawah dan Desa Wisata Bakas. "Klungkung apa keunggulannya, salah satunya ini destinasi Pura Goa Lawah, infrastrukturnya perlu dilakukan revitalisasi," ujar Wawan Gunawan.


Kebersihan infrastruktur seperti toilet sangat mendukung kunjungan wisatawan. Wawan Gunawan menyebutkan lembaganya telah merancang program berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus bagi para pelaku penjaga toilet di destinasi wisata. Program ini menurutnya sudah dilakukan di destinasi Labuan Bajo, Mandalika dan Kupang. "Kita langsung adakan Bimtek dilokasi," sebutnya. [hms]

Rabu, 21 Oktober 2020

Dititipin Sabu dan Ekstasi, Wanita ini Ikut Diadili


Denpasar , BaliKini.Net -
 Wanita 30 tahun bernama Sariani terlihat pasrah saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gara-gara kedua temannya menitipkan tas berisi Sabu dan Ekstasi, Ia pun ikut diseret kemasalah hukum dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Rindayani,SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Kony Hartanto,SH.MH., menyebutkan jika wanita berambut panjang itu diamankan pada Senin, 1 Juni 2020. 


Penangkapan wanita asal Banyuwangi ini, berawal dari ditangkapnya Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah). Keduanya adalah teman karib dari terdakwa. Bahkan terdakwa mengetahui jika kedua temannya itu adalah kurir. 


Kedua temannya itu diamankan petugas saat sedang melakukan tempelan di wilayah Padangsambian, tidak jauh dari tempat kos dari terdakwa. Saat ditangkap, kedua temannya itu mengaku jika menyimpan barang di rumah terdakwa.


Penggledahan pun dilakukan di tempat kos terdakwa Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Barat.  Malam itu terdakwa yang sedang asik mainan HP di atas kasur, dikejutkan dengan kedatangan kedua temannya disertai petugas kepolisian dari Polda Bali.


Pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang milik Susilawati (berkas terpisah) yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto. 


Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan  20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto. 


"Sehingga total keseluruhan  Narkotika yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto," baca Jaksa dalam dakwaan. 


Terdakwa saat itu hanya bisa melongo melihat temannya diitograsi Polisi di dalam kamar. Dijelaskan bahwa barang tersebut milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ajik Bolot (DPO).


Dimana selama ini, Susilawati sering mendapat perintah dari Ajik Bolot untuk mengambil dan melakukan tempelan. Dibenarkan Susilawati bahwa barang tersebut diantarkan oleh orang bernama Caplin (berkas terpisah) yang merupakan orang suruhan dari Ajik Bolot. 


"Di dalam kamar itu, Susilawati bersama terdakwa memecah sabu menjadi paket kecil. Selanjutnya tinggal menunggu perintah melakukan tempelan sesuai pesanan pembeli," tutur Jaksa Rindayani.


Untuk terdakwa Sariani, oleh Jaksa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," baca Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini. [ar/r5]

Berikut Hasil Data Perkembangan Covid-19 di Bali

Denpasar ,BaliKini.Net - Covid-19 di Provinsi Bali, Rabu (21/10) masih mencatat pertambahan kasus yang makin meningkat. Dari data yang diterima, kasus terkonfirmasi positif terjadi penambahan sebanyak 87 orang yang terkena melalui melalui transmisi lokal. 

Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 95 orang dan hari ini kembali bertambah 2 orang meninggal. Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 11.042 orang, pasien sembuh ada 9.883 orang (89,50%), dan yang meninggal ada 353 orang (3,20%). Kasus aktif dalam penanganan medis sampai saat ini masih 806 orang (7,30%).

Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 

Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan  

"Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas," tutupnya.[ar.r5]

Kasus Sembuh Covid- 19 di Denpasar Lebih kecil dari yang Positif

 

Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 20 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang

Denpasar, BaliKini.Net - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya penambahan kasus positif dan sembuh Covid-19. Pada Rabu (21/10) diketahui kasus sembuh bertambah sebanyak 20 orang dan kasus positif Covid-19 diketahui bertambah sebanyak 21 orang yang tersebar di 13 wilayah desa/kelurahan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (21/10) menjelaskan bahwa bahwa 13 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Ubung dan Desa Pemogan yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus positif baru.

Disusul Desa Peguyangan Kangin dan Desa Padangsambian Kaja yang mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 9 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 30 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.  


Dikatakan Dewa Rai, perkembngan kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan tren fluktuatif, namun demikian masyarakat harus tetap waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai.


Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.068 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.835 orang  (92,40 persen), meninggal dunia sebanyak 69 orang (2,25 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  164 orang (5,35)  


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan) serta menghindari 3 R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruangan sempit)," kata Dewa Rai.*

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved