Jumat, 15 Oktober 2021
Lepas Tim ASKAB PSSI Klungkung, Ini Pesan Bupati Suwirta
Pemkot Denpasar Gelar Lomba Tari Barong Ket dan Mekendang Tunggal Remaja
Bantu Warga Ratusan Ternak, Bupati Tamba Minta Pelihara dengan Baik
Kaling Banjar Sebut Zaenal Sosok Yang Gigih dan Bermasyarakat
Denpasar , Bali Kini - Kasus yang melibatkan mantan promotor tinju dunia Zaenal Tayeb dengan keponakannya masih bergulir di pengadilan Negeri Denpasar. Kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam hal jual beli tanah ini membuat Zaenal Tayeb harus ditahan.
Terkait dengan hal ini, banyak pihak memberikan dukungan moril kepada Zaenal. Salah satunya datang dari Kepala Lingkungan Banjar Pelasa, Kuta, Nyoman Punia.
Ia mengaku kenal Zaenal sejak datang dan menjadi warganya. Menurutnya Zaenal merupakan sosok yang gigih dalam berusaha. Selain itu bisa membaur dengan baik dengan masyarakat setempat.
"Saya sudah lama kenal beliau berdomisili di lingkungan kita. Bermasyarakatnya bagus yang dikatakan sebagai satu contoh tentang bagaimana orang berusaha di perantauan sampai menjadi sukses," katanya.
Ia mengatakan Zaenal juga terlibat aktif dengan kegiatan warga setempat. Ia juga selalu berkontribusi terkait segala kegiatan yang ada di banjar. Bahkan saat peristiwa Bom Bali 1, pak Zaenal hadir bersama relawan lainnya membantu di lokasi.
"Sebagai warga memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Hal kecil misalnya ketika kita mengadakan kerja bakti, pak Zaenal ada bersama masyarakat," kata dia.
Terkait proses hukum, ia mengaku menghormati prosesnya. Ia datang ke persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada warganya.
"Kita menghormati proses hukum ya Bagaimanapun juga kita sebagai warga negara yang baik untuk kemudian tentang hal benar kita untuk pembuktian materialnya tapi kami sebagai kepala lingkungan dalam hal ini memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan moral," kata dia.
Seandainya nanti Zaenal dinyatakan tak bersalah, ia ingin nama baiknya dipulihkan. "Tentu kami harapkan nama baik bisa kembali seperti semula seperti itu," katanya.[AR5]
Kamis, 14 Oktober 2021
Hakim Ingatkan Jika Ada Yang Berusaha Menyuap Segera Laporkan
Denpasar , Bali Kini - Entah kenapa saat mengawali membuka sidang secara online, Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, mengingatkan jika mendapat informasi ada yang berusaha menyuap atau memberi sesuatu dalam perkara dipersidangan agar segera melaporkan.
"Sebelumnya saya imbau jika dalam perkara ini atau dalam sidang lainnya, ada yang melihat atau mendengar upaya untuk menyuap atau memberikan sesuatu. Tolong agar segera dilaporkan, bisa lapor ke KPK," kata Wayan Yasa, Kamis (14/10) di PN Denpasar.
Itu disampaikan saat membukan sidang dengan perkara kasus atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.
Diduga Hakim Wayan Yasa menegaskan hal tersebut sebelum dibukanya sidang, lantaran ada kemungkinan upaya atau isu untuk menyuap hakim yang datang entah dari pihak terdakwa ataupun pihak saksi korban, bahkan bisa dimungkinkan dari pihak JPU.
Dalam sidang lanjutan kali ini, pihak JPU dari Kejari Badung yang dikoordinatori Dewa Lanang Raharja, gagal menghadirkan pihak saksi ahli. JPU beralasan Saksi ahli yang rencananya dihadirkan, tidak siap karena waktu yang diminta terlalu mepet.
Hakim langsung mengingatkan agar saksi ahli dari JPU harus sudah ada pada sidang lanjutan nantinya. "Jika tidak dapat menghadirkan saksi ahli sampai Selasa (19/10), maka haknya untuk dihadirkan akan dicoret," tegas hakim dan menyatakan sidang ditunda.
Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header.
Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas.
Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan drap akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.
Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tau apakamh dilaksanakan atau tidak.
Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property.
Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.
Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.
"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.
Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP. [ar5]
Antar Sabu Aceh-Lombok, Dua Kurir ini Dituntut 16 Tahun
Denpasar, Bali Kini - Mukhtar (23) dan Fajlin (23) menjadi kurir sabu dari Aceh ke Lombok dengan imbalan upah Rp.30 juta untuk barang hampir setengah kilogram.
Uniknya, duo kurir ini justru tidak berkca pada senior sebelumnya yang ditangkap membawa sabu dengan modus disembunyikan ke dalam sandal yang dikenakan.
Alhasil, petugas yang sejak awal mendapat informasi kedatangan keduanya langsung melakukan penyelidikan. Mereka diamankan petugas BNNP Bali saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu, 22 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wita.
Dari drama penangkapan terhadap kedua kurir ini, petugas mengmankan total barang bukti sabu 497,7 gram netto. "Sabu itu disembunyikan dalam sendal yang digunakan para terdakwa," tertulis dalam dakwaan.
Terdakwa mengaku berangkat dari Aceh menuju Medan dengan menumpangi Bus. Kemudian, Sabtu, 22 Mei 2021 berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan dengan pesawat Lion Air JT 3960 menuju Denpasar Bali.
"Rencananya nanti terdakwa akan melalui jalur darat dari Bali menuju ke Lombok. Untuk mengantarkan sabu, terdakwa ditawari upah Rp.30 juta dan belum diterimanya," terang Jaksa.
Perbuatan terdakwa oleh Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra, dinilai bersalah melawan hukum narkotika yaitu dengan sengaja menyimpan dan menguasai serta melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi dari 5 gram.
"Menuntut agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Wira.[ar/5]
Didatangi KMHDI, Konjen India Tegaskan VHP Bukan Teroris
Denpasar, Bali Kini – Konsulat Jendral (Konjen) India di Bali menegaskan Vishva Hindu Parishad (VHP) bukan organisasi teroris. Ditegaskan Negara Republik India merupakan negara demokrasi terbesar di dunia dan merupakan negara sekuler. Negara tersebut tidak terlibat dalam satu aktivitas keagamaan tertentu. Hal itu ditegaskan Konjen India, Prakash Chand, saat menerima rombongan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), seperti diterangkan Ketua PD KMHDI Bali, I Gede Diyana Putra mengutif pernyataan konjen India, Kamis, (14/10/2021).
Rombongan PD KMHDI Bali mendatangi Konjen India di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar dalam rangka menyikapi wecana yang berkembang terkait adanya tuduhan ormas Hindu yang salah satunya KMHDI berafiliasi dengan VHP. “Kami datang sekitar pukul 11.00 wita dan diterima oleh pihak Konjen, dengan terlebih dahulu melalui pemeriksaan pihak security,” tegas Diyana Putra.
Ditegaskan kedatangannya tidak lain untuk berdiskusi dan mencari kebenaran akan isu tuduhan KMHDI berafiliasi dengan VHP serta tuduhan VHP adalah organisasi teroris oleh seorang akademisi 10 Oktober 2021 lalu. “Kami diterima langsung oleh Konjen dan berdiskusi kurang lebih satu setengah jam,” ucapnya.
Dalam pemaparan pihak konjen, menurut Diyana Putra ditegaskan bahwa VHP bukanlah organisasi teroris. “Saya mendengar langsung dari beliau mengenai informasi yang beredar. Beliau menyatakan bahwa VHP bukan organisasi teroris. Negara Republik India merupakan negara demokrasi terbesar di dunia dan merupakan negara sekuler. Negara tersebut tidak terlibat dalam satu aktivitas keagamaan tertentu. Begitulah poin konfirmasi dari pihak konjen”, tegasnya.
Dalam keterangan pers nya pula PD KMHDI Bali menyebut bahwa tuduhan yang diarahkan kepada KMHDI oleh oknum akademisi tersebut merupakan berita bohong dan menyesatkan. Pihaknya akan melanjutkan ini ke ranah hukum karena oknum akademisi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka.
Point-point penting penegasan KMHDI berkaitan dengan pernyataan Ida Ayu Made Gayatri, yang menyebut bahwa KMHDI berafiliasi dengan organisasi teroris pada zoom meeting pada hari Minggu, 10 Oktober 2021 pukul : 19.00 WIB :
1. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) merupakan organisasi yang lahir sejak 3 September 1993. KMHDI adalah satu-satunya organisasi kemahasiswaan Hindu bertaraf nasional, yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengedepankan nilainilai perdamaian dan toleransi. Hal tersebut termuat dalam nilai-nilai dan dasar gerakan KMHDI.
2. KMHDI telah mengkonfirmasi kepada pihak konsulat jenderal Republik India di Indonesia bertempat di Bali pada tanggal 14 Oktober 2021 pukul 11:00 wita s.d 12:30 wita berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh Ida Ayu Made Gayatri. Simpulannya ;
a). Pernyataan dari Ida Ayu Made Gayatri merupakan berita bohong dan menyesatkan.
b). Negara Republik India merupakan negara demokrasi terbesar di dunia. Negara sekuler, menghargai semua agama dan tidak terlibat dalam satu aktivitas keagamaan tertentu.
c). Negara Republik India Aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan tidak menolerir bentuk terorisme.
3. KMHDI telah memberikan kesempatan kepada Ida Ayu Made Gayatri untuk meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada rentang waktu 12 s.d 14 Oktober 2021.
4. Ida Ayu Made Gayatri tidak menunjukkan itikad baik melalui permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya yang telah diperbuat sampai batas waktu yang telah diberikan.
5. Selanjutnya, KMHDI akan menempuh jalur hukum atas perbuatan Ida Ayu Made Gayatri tersebut melalui PD KMHDI Bali. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian berkelanjutan dari KMHDI. Demikian, semoga mengklarifikasi tuduhan dan berita bohong oleh Ida Ayu Made Gayatri kepada kami, KMHDI. [r1]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram