Renon ,Bali Kini –DPRD Provinsi Bali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin, 27/2/23 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali.
Rapat Paripurna dibuka Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi
Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, dihadiri sebayak 39 anggota DPRD Bali.
Dari pihak eksekutif diwakili Wakil Gubernur Bali Cok Ace (Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati ) bersama
pimpinan OPD terkait dan Pokli Dewan.
Dua agenda dibahas dalam rapat paripurna kali ini yakni Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap
Ranperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda
Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
Tjokorda Gede Agung, S.Sos. dari Bapemperda DPRD Bali
menjelaskan bahwa mencermati otonomi daerah sebagai salah satu amanah
reformasi, maka seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia
memanfaatkan peluang yang diatur dalam UU Otonomi Daerah dimaksud. Termasuk
oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata.
Demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan maka salah
satu kewajiban Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan
oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal
12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban
umum dan pelindungan masyarakat .
“Masyarakat Bali yang dinamis, dirasakan memerlukan
Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum
yang diatur. Oleh karena itu, sangat diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam
bentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan
Masyarakat,’’ ditegaskan Tjok. Gede
Agung.
Selain itu kronologis
Ranperda Inisiatif Dewan ini diajukan telah melalui tahapan pembahasan awal
dalam rangka penyusunan naskah akademik, draft raperda yang terdiri dari bagian
konsideran menimbang dan mengingat; dengan Batang Tubuh terdiri dari XII BAB;
43 Pasal dan Penjelasan. Lanjut telah dilakukan harmonisasi di Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali mengenai dasar
hukum dan pertimbangan dalam ranperda ini.
Adapun ruang lingkup ranperda ini meliputi Kewenangan Pemerintah Provinsi; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat; Koordinasi dan Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; dan Pendanaan.
Sementara itu, Gubernur Bali yang diwakili Wagub Bali Cok Ace (Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati ) Menegaskan Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari Visi
Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu mewujudkan Jana Kerthi di
Provinsi Bali. [ar/rl]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram