-->

Senin, 27 Februari 2023

Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat


Renon ,Bali Kini
–DPRD Provinsi Bali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin, 27/2/23  di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali.  

Rapat Paripurna dibuka Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, dihadiri sebayak 39 anggota DPRD Bali. Dari pihak eksekutif diwakili Wakil Gubernur Bali Cok Ace  (Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati ) bersama pimpinan OPD terkait dan Pokli Dewan.

Dua agenda dibahas dalam rapat paripurna kali ini  yakni Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Tjokorda Gede Agung, S.Sos. dari Bapemperda DPRD Bali menjelaskan bahwa mencermati otonomi daerah sebagai salah satu amanah reformasi, maka seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia memanfaatkan peluang yang diatur dalam UU Otonomi Daerah dimaksud. Termasuk oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata.

Demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan maka salah satu kewajiban Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat .

“Masyarakat Bali yang dinamis, dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, sangat diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat,’’ ditegaskan  Tjok. Gede Agung.

 

Selain itu  kronologis Ranperda Inisiatif Dewan ini diajukan telah melalui tahapan pembahasan awal dalam rangka penyusunan naskah akademik, draft raperda yang terdiri dari bagian konsideran menimbang dan mengingat; dengan Batang Tubuh terdiri dari XII BAB; 43 Pasal dan Penjelasan. Lanjut telah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali mengenai dasar hukum dan pertimbangan dalam ranperda ini.

Adapun ruang lingkup ranperda ini meliputi Kewenangan Pemerintah Provinsi; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat; Koordinasi dan Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; dan Pendanaan.


Sementara itu, Gubernur Bali yang diwakili Wagub Bali Cok Ace (Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati ) Menegaskan Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu mewujudkan Jana Kerthi di Provinsi Bali. [ar/rl]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved