-->

Rabu, 13 Oktober 2021

Lemah Hukuman Korupsi Dana PEN Dimasa Pandemi


Denpasar, Bali Kini 
- Saat pandemi Covid-19 awal mewabah pulau Bali, banyak warga meronta karena kehilangan lapangan pekerjaan. Permohonan uluran tali kasih untuk pemberian sembakopun sangat diharapkan.


Namun, disisi lain ada saja oknum bejat yang memanfaatkan "isi perut" warganya. Seperti yang dilakukan Made Sudama Diana, Eks Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Buleleng.


Uang senilai Rp 738 juta 'dirampok' dari anggaran untuk Pemulihan Ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19. Lebih mirisnya lagi, perbuatan yang merugikan ribuan masyarakat Buleleng ini harus dibayar dengan hukuman yang tergolong rendah.


Dalam sidang Tipikor PN Denpasar, Hakim Kony Hartanto,SH.,MH menghukum terdakwa Sudama Diana dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan (32 bulan).


Secara virtual, terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pemulihan Ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19 senilai Rp.738 juta.


"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan (32 bulan), dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," putus hakim.


Selain itu, oknum pejabat di Buleleng ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.989.416. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 1 tahun penjara.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp. 131.285.622 subsider 2 tahun penjara.


Sementara untuk 7 eks pejabat Eselon III-Eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. 


Terhadap para terdakwa lainnya,  masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000, subsider 4 bulan kurungan.


Masing masing terdakwa itu dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. 


Oleh karena itu Majelis Hakim melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dan pengembaliannya, terdapat selisih sejumlah Rp7.989.416. 


Delapan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. 


Sebelumnya JPU menutut eks Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng, Ayu Wiratini yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Pada berkas kedua dan ketiga, Putu Budiani (eks Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Kadek Widiastra (eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.


Kemudian berkas ke empat dan ke lima, yakni I Nyoman Sempiden (eks Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Sudarsana (eks Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng) juga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.


Selanjutnya pada berkas ke enam,  I Gusti Ayu Maheri Agung (eks Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng), dituntut sama persis dengan terdakwa Sempiden, dan Sudarsana.  


Sedangkan, terdakwa I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 2 tahun penjara dan denda yang sama.[r5]

Terungkap, Motif Kicen Habisi Anak Kandungnya Sendiri Hanya Karena Kesal


Karangasem, Bali Kini
- Kasus dugaan KDRT yang berujung pada kematian seorang bocah SD berumur 13 tahun yang terjadi di Banjar Dinas Babakan Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem kini sudah mulai menemui titik terang. Polres Karangasem melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (13/10/2021) mengumumkan hasil autopsi dari korban. Dimana hasilnya terbukti cocok dengan keterangan salah seorang saksi.


Nengah Kicen pun sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri yakni I Kadek Sepi. Meski beberapa kali mengelak, bukti yang kuat telah di dapatkan pihak kepolisian.


Motif tersangka menghabisi nyawa bocah yang masih duduk di kelas VI SD ini hanya lantaran kesal. Dimana saat kejadian, disebutkan jika tersangka baru pulang dari bekerja mengambil rumput. Begitu melihat korban bermain air, tersangka menegurnya. Namun teguran tersebut tidak dihiraukan. Kesal, tersangka kemudian mengambil mainan pedang-pedangan dan dipukulkan ke arah leher dan kepala korban. Tak hanya itu, saat korban berteriak kesakitan, tersangka dengan tega membekap mulut dan hidung korban hingga lemas.


"Menurut keterangan saksi yang saat itu tengah membuat canang bersama ibunya, ia lalu melihat korban dipukul menggunakan pedang-pedangan yang terbuat dari kayu pada kepala dan leher korban. Selanjutnya tersangka kembali mengambil bambu dan memukul kepala serta leher korban sampai korban terjatuh ke lantai dan kejang-kejang. Setelah itu ibu dan ayahnya mengangkat korban ke dalam kamar rumah. Di dalam kamar, dilihat ayahnya mengambil baju yang sebelumnya di pakai korban digunakan untuk membekap korban karena saat itu korban berteriak keras dan menangis karena kesakitan. Ibu korban juga ikut memegangi kedua tangan korban karena si korban ini kejang-kejang, " Beber Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna.


"Setelah ayahnya membuka bekapan, suara korban mulai mengecil seperti bengek. Korban kemudian di tinggalkan sendiri di dalam kamar dengan keadaan muntah-muntah, mencret serta tidak bisa bicara karena sesak nafas "Sambung Kapolres Karangasem. Beberapa saat kemudian barulah saksi lain datang untuk menjenguk korban, karena tersangka mengatakan jika anaknya tersebut sakit mencret. Kemudian korban meninggal dunia.


Sementara pada hasil autopsi, ditemukan luka memar di tubuh korban, yakni di bagian leher, otot leher, sekitar tulang datar leher di ruas 4 5 dan 6. Bagian sendi tulang leher lepas sehingga menyebabkan robeknya pembuluh nadi di tulang belakang. Sampai saat ini, Polres masih mengembangkan kasus tersebut. "Dalam proses pengembangan nanti di cek kembali, apakah nanti dikembangkan motifnya atau yang lainnya, " Ujar Kapolres Karangasem.


Untuk sementara tersangka dikenakan  Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal  76.C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman  Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan karena dilakukan oleh orang tua maka ancaman pidananya ditambah menjadi 20 tahun serta shb KDRT Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 Tentang PKDRT denngan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (Ami) 

Selasa, 12 Oktober 2021

Tilep Dana LPD Rp.1 M Lebih Untuk Judi Togel Dihukum 4 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
Hukuman selama 4 tahun penjara diberikan kepada pelaku koruptor yang telah merugikan keuangan negar sebesar Rp.1 miliar lebih. Adalah Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan hukuman kepada Wayan Sunarta (42).


Mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kerambitan, Tabanan ini divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menilep uang di LPD Belumbang sebesar Rp 1.101.976.131,92.


Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, sebelum masa mutasi pindah tugasnya menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UI RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan," putus hakim.


Sunarta juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp. 472.812.331,92, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang. 


"Namun, apabila harta bedanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka akan diganti dengan penjara 1 tahun," imbuh hakim.


Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima dan tidak berniat melakukan upaya banding. 


Jaksa Ida Bagus Putu Adnyana selaku penutut umum dari Kejari Tabanan yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan.


Untuk diketahui tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Dari hasil penyelidikan terdakwa mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel dan kebutuhan sehari-hari. 


Sementara itu, pihak Kejari Tabanan juga masih membuka peluang untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. Karena dari hasil penyidikan kerugian Rp 1,1 miliar dalam kasus ini tidak murni digelapkan oleh terdakwa sendiri. [ar5]

Kesulitan Air, Warga Desa Tianyar Harapkan Pemerintah Alirkan Air Danau Batur, Kintamani


Karangasem, Bali Kini -
Musim kemarau panjang picu bencana kekeringan di sejumlah daerah di Kabupaten Karangasem. Salah satunya ialah di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, yang berdampak pada kesulitan mendapatkan air bersih. 


Untuk mengatasi permasalah yang terjadi di setiap tahunnya ini, warga di Desa tersebut sangat berharap agar pemerintah pusat dan provinsi segera mengalirkan air dari Danau Batur, Kintamani, yang berada diatas desa mereka. Hal tersebut dianggap solusi yang paling memungkinkan menurut mereka. 


Hal ini disampaikan oleh Perbekel Desa Tianyar Tengah, I Ketut Ada, pada Selasa (12/10/2021) pada wartawan. Disebutkan jika ada 6 dusun di Desa tersebut yang alami kesulitan air bersih. Masing-masing ialah di Dusun Dalem, Dusun Padang Sari, Dusun Bukit Lambuh, Dusun Pedahan Kaja, Dusun Pelisan dan Dusun Penginyahan. Daerah ini wilayahnya berada di atas pegunungan, hal inilah yang mengakibatkan warga di enam dusun ini sulit mencari air bersih. 


Bak istilah sudah jatuh tertimpa tangga, kondisi ribuan KK (Kepala Keluarga) di desa tersebut juga diperparah dengan matinya sejumlah sumber mata air bersih yang ada. Meski ada yang masih berair namun debitnya sangat kecil dan agak keruh. Untuk mendapatkan air bersih, warga di enam dusun yang berada di atas bahkan rela berjalan kaki sejauh 7 kilometer. Jika membeli air bersih persatu tanki pun, harganya sangat mahal, yakni mencapai Rp. 400.000,- sampai di atas.


Sementara untuk warga yang berada di bawah utamanya yang tinggal di jalan utama Amlapura-Singaraja ada yang sudah teraliri air bersih dari PDAM. "Tapi jumlahnya sedikit, hanya hanya beberapa KK saja, " Kata Ketut Ada. 


Kendati memiliki sumber mata air, namun sejak tiga bulan terakhir sudah mati dan kering. “Memang di Desa Tinyar Tengah ini tidak memiliki sumber air, jadi saat musim kemarau seperti ini, warga kami sangat kesulitan untuk mendapatkan air bersih,” kata Ketut Ada. 


Sejumlah bantuan pendistribusian air bersih sudah dilaksanakan oleh beberapa instansi  seperti oleh relawan, PMI, Dinas Sosial maupun dari BPBD Karangasem. Air bersih dari bantuan tersebut mereka gunakan dengan sangat irit, bahkan mereka sampai rela jarang mandi meski di daerah mereka sangat tandus dan cuacanya sangat panas.(Ami)

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DUKUNG AKSELERASI INDONESIA SEHAT DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL


Seminar Nasional Dalam Rangka Memperingati Hari Dharma Karya Dika 2021


Jakarta, Bali Kini - Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Seminar Nasional “Peran Kementerian Hukum 

dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021. Seminar Nasional ini dilaksanakan secara hybrid, luring di 

Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta daring melalui Zoom dan Youtube

mengundang seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif ikut serta membangun Indonesia yang lebih baik,  Selasa (12/10/2021). 


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Seminar Nasional ini adalah momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik kepada masyarakat maupun dunia usaha. Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM.



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu pilar pemerintahan turut berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital serta mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) 

melalui peran Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta peran AHU dalam penyederhanaan proses perizinan. Ditjen KI juga berperan mendukung UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek sedangkan Ditjen Imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor. Guna mempertajam mainstreaming Bisnis 

dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis. 


Pada giat ini, hadir Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speaker. Beliau menyampaikan bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional. “Aturan kedaruratan” dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.


Beliau menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan/kebijakan harus berdasar pada azas pemerintahan yang baik utamanya azas kemanfaatan dan kepentingan umum.


Berbagai narasumber baik dari pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan serta pelaku ekonomi berkumpul dalam seminar ini, untuk bersama-sama mendiskusikan mengenai proses dan strategi pemerintah dalam mempercepat Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional. (Ami)

Senin, 11 Oktober 2021

Ambil Buntelan Ganja, Penyayi Club ini Dituntut 7 Tahun


Denpasar , Bali Kini  -
Saat JPU membacakan tuntutan, sempat membuat hakim bingung karena nama terdakwa jika disimak seperti nama perempuan. Namun pria asal Ambon, bernama Devi Nataniel Laisina (31) ini hanya bisa tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman.


Dalam sidang yang digelar secara online dari PN Denpasar, terdakwa yang berprofesi sebagai penyanyi club ini dinilai Jaksa IGA Agung Fitria Chandrawati,SH terbukti bersalah mengusai narkotika jenis ganja berat 14, 08 gram ganja.


Di hadapan Hakim pimpinan Hakim Gst Ayu Sudariasih,SH.,MH., terdakwa oleh JPU dijerat Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, bahwa terdakwa tanpa hak telah melawan hukum dengan menyimpan dan memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksudkan dan diancam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.


"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta, Subsidair 6 bulan penjara. Di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut JPU yang diwakili Jaksa Maya.


Sebagaimana tertuang dalam amar tuntutan jaksa. Dalam dakwaan ke dua disebutkan bahwa terdakwa yang sudah menjadi target Polisi. Berhasil diamankan pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wita. 


Dimana sebelumnya, terdakwa mendapat perintah dari seseorang yang selama ini dikenalnya dengan nama Azis (DPO). Dalam perintahnya melalui WA (whatsaapp), Ia diminta mengambil paket ganja di Jalan Nuansa Indah Utara, Pemecutan Kaja.


Paket ganja dalam pelastik yang dibungkus dengan buntelan kain itu berhasil diambil terdakwa dan kemudian bail kos. Namun naas dalam perjalanan, terdakwa yang sejak awal membututi langsung menghentikan laju motor yang dikendarainya.


Saat digeledah ditemukan satu paket ganja dengan berat bersih 14,08 gram. Selanjutnya petugas dari Polresta Denpasar menggiring ke kos terdakwa di jalan Lembu Sora Gang Arjuna III, Payangan Denpasar Utara.


"Dari penggledahan di kamar kos terdakwa, petugas hanya menemukan barang bukti penguat lainnya seperti plastik klip, timbangan eletrik dan pipet," tulis Jaksa dalam dakwaan. [ar/5]

Nengah Kicen Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Yang Berujung Kematian Anak Kandungnya Sendiri


foto :NI Nyoman Sutini yang merupakanIbu korban

Karangasem, Bali Kini -
Kasus kematian I Kadek Sepi bocah SD berumur 13 tahun yang dinilai janggal lantaran di duga merupakan korban KDRT oleh bapak kandungnya sendiri yakni I Nengah Kicen sampai saat ini masih di dalami oleh pihak kepolisian. 


Ditemui Senin (11/10/2021), Kuasa Hukum dari I Nengah Kicen yakni I Nyoman Lanus Artawan yang saat itu didampingi oleh istri Kicen, yakni Ni Nyoman Sutini mengatakan jika kliennya tersebut saat ini sudah di tetapkan menjadi tersangka. Dirinya bahkan menunjukkan surat penangkapan kliennya itu tertanggal 7 Oktober 2021.


"Ya klien saya sudah ditetapkan menjadi tersangka," Ungkap I Nyoman Lanus Artawan. Dikatakan Lanus jika ditanggal tersebut Nengah Kicen diamankan di Polres Karangasem bersama istrinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Saat ditanyai beberapa wartawan, istri tersangka membantah jika suaminya tersebut melakukan kekerasan terhadap Kadek Sepi. Bahkan membantah beberapa bukti yang di amankan oleh pihak kepolisian. 

"Baju saya yang kotor dijadikan bukti oleh polisi, sekarang masih diamankan. Baju saya itu banyak nodanya karena saya baru selesai bekerja "nyuun tain sampi" itulah yang dibilang polisi jika itu darah dari anak saya, padahal bukan, " Bantahnya. 


Namun hal tersebut sangat berbeda dari pengakuan adik korban, Komang Hendra (6) yang mengatakan pada polisi saat diperiksa berbarengan dengan ibunya, diakuinya jika ayahnya tersebut sempat memukul korban dari belakang. Korban di pukul dengan bambu di bagian leher dan pada bagian dada korban dipukul dengan mainan pedang-pedangan. 


"Memang adiknya ini mengaku seperti itu pada polisi tapi kan saat pemeriksaan tidak didampingi oleh P2TP2A," Kata Kuasa Hukum I Nengah Kicen, Nyoman Lanus Artawan. 


Sementara Kapolres Karangasem ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, hingga saat berita ini dibuat, belum memberikan jawaban. Namun Kapolres Karangasem sebelumnya sempat mengatakan akan membuat pers rilis terhadap kasus ini. (Ami)

Minggu, 10 Oktober 2021

Tempat Wisata Jadi Sasaran Polisi Penerapan PPKM Darurat Level III


Tabanan , Bali Kini -
Dalam rangka untuk menciptakan situasi Kamtibmas Tabanan aman dan kondusif, disamping untuk melakukan pemantauan, pendisplinan dalam penerapan PPKM Darurat Level 3 di ruang Publik khususnya pada tempat startegis di Daya Tarik Wisata ( DTW )

Terutama hari libur  Polres Tabanan tetap turun ke ruang Publik melaksanakan kegiatan Pengaman  Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menegaskan  kegiatan dikoordinasikan oleh Kabag Ren Polres Tabanan Kompol I Ketut Sujata, kali ini Polres Tabanan menurunkan anggota yang terlibat dalam Satgas KRYD sebanyak 12 orang, bergabung dengan anggota Kodim 1619 Tabanan jumlah 4 orang, Sat Pol PP  12 orang dan anggota Dishub Tabanan  6 orang. 

Sasaran kegiatan dan kesamaan Pola tindakan, tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku cara bertindak Humanis persuasif namun tegas dengan  mendasari  instruksi Mendagri Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan.

Dalam giat kali ini menjadi sasaran  pengunjung di DTW Ulundanu Beratan, di Kebun Raya Eka Karya Bedugul, di The Bloom Garden, The Sila's Agrotourism cukup Ramai . 

Sedangkan di DTW Tanah Lot masih sepi anggota Patroli gabungan juga menyampaikan hal  kepada Satpam dan kepada petugas loket agar  para wisatawan diawasi  untuk selalu disiplin Priokes 3 M. Secara umum fasilitas Prokes di masing-masing DTW sudah sesuai dengan ketentuan, dalam kegiatan Nihil penindakan, situasi aman kondusif [rl]

Kamis, 07 Oktober 2021

Ternyata Drap Akta Tanah Zaenal Tayeb Yang Dilaporkan Tidak Dibuat Oleh Notaris


Denpasar , Bali Kini -
Sidang lanjutan Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan. Terkuak soal darap akta tanah yang jadi persoalan dalam perkara ini justru drapnya tidak dibuat oleh pejabat dari notaris.


Hal ini ditunjukkan dari keterangan saksi staff notaris, Notaris, Made Sukarma. Saat dicerca pertanyaan oleh ketua majelis hakim, I Wayan Yasa, secara online saksi nampak kelabakan. Terlebih geramnya hakim ketika tau bahwa yang menjadi persoalan tentang pembuatan drap akta tanah justru bukan dari pihak notaris yang buat. 


"Saya tanya sekali lagi, ini drap akta tanah tersebut siapa yang buat.? Anda mengatakan drap tersebut sudah ada dibawa ke kantor dalam bantuk akta. Jadi, apa boleh yang membuat akta drap dibuat oleh orang lain," tegas hakim.


"Ini aneh, dimana konsekuensi hukumnya. Apa mau anda dijebloskan ke penjara.! SOP di notaris sperti apa.? Pembuat akta itu seharusnya adalah pejabat di notaris. Tidak boleh dibuat oleh orang lain," tambah Hakim Yasa.


Dikatakan saksi, soal luasan tanah 13.700 meter persegi diakui tidak tau. Karena tidak sampai mengecek ke lokasi. Mengenai drap tersebut, dikatakan saksi yang mengetahui pastinya adalah adalah Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header Giacomo Boy Syam (pelapor/korban).


"Mengenai perjanjian dalam penandatanganan drap akta tanah, dilakukan di rumah bapak Zaenal. Saat itu bersama juga bapak Edar. Sedangkan untuk tandatangan saksi dilakukan di kantor notaris," aku saksi Sukarma.


Untuk diketahui, Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Padahal, Zaenal Tayeb yang dalam hal ini selaku pemilik tanah, justru drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo, yang dipercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header. 


Menurut pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan bahwa dari tanah miliknya seluas 13.700 M2 dalam kerjasamanya dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 


Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. "Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.


Saat itu, Hedar Giacomo Boy Syam tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang dipercaya mengurus perusahaan miliknya.


Bahkan Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang memutuskan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Pada sidang lanjutan ini, JPU Dewa Lanang Raharja mengajukan enam orang saksi. Namun kembali saksi korban tidak bisa dihadirkan dan oleh hakim dipertegas untuk bisa dimintai keterangannya pada sidang lanjutan nanti.


Dari sejumlah saksi yang dimintai keterangannya secra virtual, Kamis (7/10) selain saksi dari staff notaris , juga dihadirkan saksi Yuri yang divonis tidak bersalah dan masih menunggu hasil Kasasi dari JPU ke Mahkamah Agung.[ar/5]

Rabu, 06 Oktober 2021

Oder Cewek BO Tidak Bayar, Remaja ini Diganjar 16 Bulan


Denpasar , Bali Kini -
Remaja 18 tahun bernama I Gede Putra Gangga Purnaba (18) yang menganiaya seorang cewek oderan, hanya bisa pasrah menerima hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Denpasar, pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).


Jaksa Dina K. Sitepu, selaku Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman selama 2 tahun, memilih waktu pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap.


Remaja asal Tabanan ini dilutus hakim terbukti bersalah melakukan tindak pedina penganiayaan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 351ayat (1) KUHP.


Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban wanita pekerja seks yang transaksi lewat online Open Bokingan "BO". Itu dilakukan terdakwa lantaran usai berhubungan tidak sanggup untuk membayar.


"Menghukum terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," Putus Hakim yang diketuai Wayan Sukradana, dalam sidang online di PN Denpasar.


Tertuang dalam dakwaan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di kamar kost Jalan Pura Demak, Gang Malboro No. 11, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 


Untuk tarif sekali kencan disepakati Rp.400 ribu/jam. Terdakwa datang ke kos korban W (20) hanya membawa tas selempang berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban. 


Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online dari handphone korban dengan alasan terdakwa tidak membawa handphone. 


Saat ojek online tiba dan menunggu di depan gerbang kos. Terdakwa langsung mengeluarkan borgol dan mengalungkan pada tangan korban. Belum sempat berteriak, wajah korban langsung dibekap dengan bantal tidur. 


Selanjutnya, terdakwa menyeret korban ke dalam kamar mandi. Saat itu korban sudah lemas lantaran kakinya terkena pecahan kaca aquarium. 


"Saat itu korban sempat memelas dan berkata kepada terdakwa bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos," tertulis dalam dakwaan. 


Bahkan korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV. Saat itu, terdakwa terlihat gugup dan akhirnya melepaskan korban. Uniknya, korban justru menyarankan agar terdakwa memakai jaket dan masker miliknya saat ke luar kamar dan segera untuk pergi.


Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos sambil berteriak minta tolong. Terdakwapun diamankan petugas dan penghuni kos lainnya.


Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, lecet pada pergelangan tangan kiri dan kanan, luka pada kaki sebelah kiri dan kanan.[r5]

Selasa, 05 Oktober 2021

Dua Saksi Mentahkan Jeratan Zaenal Tayeb


Denpasar , Bali Kini -
Dua saksi dihadirkan pihak JPU Kejari Badung, terkait perkara kasus yang menjerat Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan.


Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Selasa (5/10) untuk saksi korban, Hedar Giacomo Boy Syam belum bisa dimintai keterangannya. Dengan alasan belum siap.


Dihadapan ketua majelis hakim I Wayan Yasa,SH.,MH pihak JPU Dewa Lanang Raharja, menghadirkan secara virtual saksi pertama Kadek Swastika, yang merupakan karyawan di PT Mirah Bali Properti, milik korban.


Dikatakan saksi yang bekerja pada bagian Akunting, bahwa pihak perusahaan sebelum masalah ini dipolisikan, telah mengajukan somasi ke Zaenal Tayeb. "Sepengetahuan saya somasi terkait penjelasan soal selisih tanah," singkat Swastika.


Apakah sudah ada jawaban atau tidak, saksi mengaku tidak tau. Karena bukan ranahnya. Bahkan soal isi secara menyeluruh dari somasi yang diajukan perusahaan, pun dirinya mengaku tidak tau.


Dirinya membenarkan sempat ada perintah dari Hedar untuk melakukan pengecekan tanah kembali. Sepengetahuannya pengecekan itu dilakukan setelah proses pembayaran. Karena ada laporan pengeluaran di akunting.


Ditanya hakim, kenapa tidak di cek terlebih dahulu sebelum pembayaran. Saksi mengaku mengenai proses itu tidak tau. Diketahuinya soal adanya selisih kekurangan dari kantor setelah dihitung. Kemudian kembali cek di notaris. Kelanjutannya, saksi tidak tau lagi soal sikap notaris selanjutnya.


Saat ditanya Mila Tayeb selaku Kuasa Hukum terdakwa, mengenai kejelasan menerima data Sertifikat Hak Milik (SHM) dari akta 33. Saksi justru tidak bisa menjawab soal bagaimana bisa tau jika ada SHM induk. 


Saksi mengaku dapat saat di notaris dalam perhitungan dan itu hanya salinan fotocooy. Jadi tau pasti jika itu adalah SHM induk. Namun dipastikannya bahwa laporan pengeluaran dalam bentuk cek atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi. 


Sementara itu, Saksi 2 Luh Citra Astuti, Konsultan Pajak hanya menegaskan dirinya tidak ikut dalam perhitungan masalah adanya selisih kekurangan tanah. 


"Saya hanya sempat menyarankan untuk dilakukan pengecekan kembali ke notaris. Agar jelas apakah benar adanyanya selisih perhitungan. Karena yang ada di kantor hanya copy an dan aslinya ada di notaris," singkatnya.  


Untuk diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan Hedar Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah dan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.


Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 


Saat itu, Hedar tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header. 


Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang memutuskan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Anehnya, hanya berselang dua hari vonis bebas dari Yuri oleh hakim PN Denpasar. Zaenal Tayeb yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021, selanjutnya pada Kamis (2/9) kembali dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa di Polres Badung.


Hari itu, Zaenal Tayeb diperiksa penyidik dari pukul 09.00 Wita dan setelah dilakukan gelar perkara, Zaenal Tayeb langsung masukkan ke dalam sel pukul 19.00 Wita.  


Selanjutnya, Polres Badung melalukan pelimpahan berkas dan dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Badung, Selasa (07/9). Batas waktu JPU untuk menyusun dakwaan selama 20 hari dari dilimpahkannya berkas Zaenal Tayeb, 'disulap' menjadi dua hari rampung.


Pasalnya, Kamis (09/09) pihak JPU Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung melimpahkan dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk segera disidangkan.


Koordinator tim, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, dalam dakwaannya menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal 266 Ayat (1) Jo Pasal 378 KUHP.


Menariknya lagi, begitu PN Denpasar menerima pelimpahan dari JPU Kejari Badung. Gedung keadilan yang beralamat di Jalan Soedirman Denpasar ini menentukan jadawal sidang perdana seminggu kemudian yaitu Kamis, 16 September 2021.[ar/r5]

Jadi Kurir Sabu dan Pil Ekstasi, Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun


Denpasar ,Bali Kini 
- Kembali Lapas Kelas IIA Kerobokan bakal dihuni oknum Polisi yang terjerat kasus narkoba. Kali ini Gde Made Ardhana (34) yang sebelumnya bertugas di Polres Badung, hanya bisa menyesal setelah JPU menuntutnya hukuman selama 10 tahun penjara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket dan tiga butir tablet psikotropika. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara," sebut jaksa membacakan amar tuntutan secara virtual.


Tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat oknum Polisi asal Tabanan ini berawal dari pengembangan terdakwa I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (berkas terpisah) oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar pada Senin 7 Juni 2021.

 

Dari tangan Buda dan Faris, ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto. Pengakuan keduanya,  bahwa 31 paket sabu itu adalah milik salah seorang anggota Polri dengan nama terdakwa Ardhana. 


"Terdakwa Ardhana diamankan saat berada di lobi Kantor Polres Badung," tulis dalam berkas dakwaan JPU. 


Bahkan di jok sepeda motor milik terdakwa yang diparkir di halaman Polres Badung, ditemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir  tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. 


Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung. Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong. Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung. 


Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram.[ar/5

Kematian Janggal Bocah SD, Tim Forensik Lakukan Autopsi


Karangasem, Bali Kini -
Kematian janggal I Kadek Sepi kini mulai diselidiki pihak berwajib. Penggalian makam bocah 13 tahun itu dilaksanakan pada Selasa (5/10/2021), di Setra Banjar Adat Linggawana, Desa Kertha Mandala,  Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem oleh Polres Karangasem serta Tim Forensik RSUP Sanglah. 


Pelaksanaan otopsi jenazah yang masih duduk di kelas 5 SD tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga yakni kedua orang tua korban bersama kuasa hukumnya yakni I Wayan Lanus Artawan serta pihak pelapor yakni paman dan sepupu korban sendiri terlihat juga hadir di lokasi. 


Dikatakan jika autopsi pada jenazah Kadek Sepi ini dilaksanakan karena kematian korban yang dinilai janggal. Sebelumnya orang tua korban yakni I Nengah Kicen dan istrinya I Nyoman Sutini  mengaku jika anaknya itu meninggal dunia akibat sakit mencret. Kadek Sepi juga sempat sesak nafas sebelum dirinya menghembuskan nafas terakhir. Ketika sekarat, orang tuanya mengaku sempat akan pergi mencari balian di daerah Kaangkaang untuk mengobati anaknya, namun sudah terlambat. 


Ketika hari pemakaman tiba, yakni pada Selasa 21 September 2021 lalu, I Ketut Eka Putra yang merupakan sepupu korban serta pamannya I Made Suardana mencurigai kematian korban karena dianggap tidak wajar. Karena saat korban dimandikan dia melihat leher korban mengalami luka lebam seperti patah dan dadanya membiru. Dirinya kemudian membuat laporan ke Polsek Abang, akibat curiga jika kematian korban di sebabkan KDRT yang dicurigai dilakukan oleh orang tua korban sendiri. "Saya melapor bukan bermaksud apa-apa, tapi memastikan kematian sepupu saya meninggal dunia  karena mencret atau karena ada yang menganiaya," Kata Eka Putra. 


Sementara Ketua KPPA I Nyoman Suparni yang mendampingi sang pelapor menyayangkan kejadian tersebut. "Jam 1 siang mereka masih bermain layang-layang sampai jam 2, tau-tau jam 6 sudah meninggal. Harapan saya semoga berhasil dalam otopsi ini sehingga jika memang ada pelaku harus di hukum seberat-beratnya sehingga tidak ada Kadek Sepi Kadek Sepi yang lainnya, " Ujar nya pada Wartawan. 


Sementara tim forensik RSUD Sanglah, dr. Dudut Rustyadi mengatakan akan segera melaporkan hasil autopsi korban kepada Polres Karangasem jika hasilnya sudah keluar. (Ami)

Pendaki Asal Jakarta, Inaqi Kalingga Eka Putra Tersesat di ketingian 1700 MDPL


Karangasem , Bali Kini - 
Seorang pendaki asal Jakarta, Inaqi Kalingga Eka Putra, (L) 24 th dilaporkan belum kembali dari mendaki Gunung Agung pada Selasa pagi (5/10/2021). Sebelumnya korban mendaki Gunung Agung bersama dua rekannya yaitu Kadek Ngetis Juliawan (L) 26 th asal Banjar Dinas Rendang tengah dan Desta Dharma (L) asal Tabanan pada Minggu siang (3/10/2021) sekira pukul 14.00 Wita. 


Menurut keterangan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Gede Darmada, S.E., M.AP. pada tanggal 4/10/2021 tiga pendaki mulai turun dari puncak sekitar pukul 16.00 Wita, karena cuaca yang buruk Inaqi kemudin tertinggal oleh dua rekannya. Dikarenakan faktor kelelahan kemudian Inaqi menghubungi poter untuk meminta bantuan. "Enam orang porter kemudian naik memberikan bantuan dan bertemu dua rekan Inaqi di atas Pos 1 sekira pukul 02.00 Wita pada 5 Oktober di ketinggian 2500 MDPL" ujarnya. Eman orang porter kemudian melanjutkan pencarian terhadap Inaqi namun hingga pukul 03.00 Wita target belum juga ditemukan. Dua rekan korba  kemudian turun bersama dua orang porter, sedangkan empat orang porter masih melanjutkan pencarian. Hingga pukul 05.00 Wita ke empat porter belum juga menemukan posisi target dan memutuskan untuk turun dan mengganti dengan porter baru. 



"Barulah pukul 09.30 tiga orang porter berhasil menemukan posisi di target yang berada di pos 1 seming kembar pada ketinggian 1700 MDPL, kemudian Basarnas melalui Pos SAR Karangasem melakukan intersep dan bertemu dengan target sekitar pukul 10.20 Wita dalam kondisi baik" lanjut Darmada. 


"Target akhirnya tiba di Pos Pengubengan pukul 11.05 Wita dan selanjutnya di cek kesehatannya, selanjutnya dibawa menuju Polsek Rendang untuk diminta keterangan" tutupnya. 


Berbagai unsur SAR terut terlibat dalam kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan diantaranya Basarnas Pos SAR Karangasem, Polsek Rendang, TRC BPBD Karangasem, PMI, Pemandu lokal Gunung Agung. (rl/1)

Sabtu, 02 Oktober 2021

Basri alias Bagong Napiter Kelompok Teroris Poso Ikrar Setia ke NKRI


BALI KINI ■ Satu narapida terorisme (napiter) yang tergabung dalam kelompok teror Poso, Muhammad Basri Bin Barjo alias Bagong mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Penanggung Jawab Kendali Operasi (PJKO) Madago Raya Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan sumpah setia itu dilakukan di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng). 

"Telah dilaksanakan ikrar setia NKRI dan lepas baiat oleh satu orang narapidana kasus terorisme di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan," sebut Rudy kepada wartawan, pada Sabtu (2/10/2021).

Rudy menjelaskan, setelah melakukan ikrar setia NKRI dan lepas baiat, Basri langsung dilakukan pemindahan ke Blok B, sebagai masa observasi dan persiapan sebelum dipindahkan penahanannya ke Lapas Maksimum Nusakambangan.

"Basri berubah pemahamannya sejak mengikuti program penggalangan antar narapidana yang diselenggarakan oleh tim Satgassus Densus," ujarnya.

Sementara itu, Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi Napiter yang mengucapkan ikrar setia ke NKRI. 

Ia berharap, seluruh Napiter dapat melakukan hal tersebut. Disisi lain, Bronto juga mengimbau kepada sisa empat kelompok teror Poso untuk segera menyerahkan diri.

"Menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh Napiter karena telah lepas baiat dan kembali setia kepada NKRI," tutup Bronto. (red)

Jumat, 01 Oktober 2021

SEORANG NENEK DI SAWAN BULELENG HILANG DI KEBUN


Buleleng , Bali Kini -
Seorang nenek, Luh Kardi (75) dikabarkan hilang di sekitar kebun dekat dengan air terjun Grombong Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng Selasa (28/9/2021). Namun pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) pada Jumat (1/10/2021). 


Kepala Kantor Basarnas Bali, Gede Darmada, S.E.,M.AP. saat memberikan keterangan membenarkan kajadian tersebut "Kita terima informasi dari Bapak Bayu Waringin keluarga korban sekira pukul 13.00 Wita korban bahwa salah satu anggota keluarganya belum kembali dari pergi berladang di sekitar kawasan Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Buleleng" terangnya. 


Sebelum kejadian keponakan Luh Kardi, Komang Ari Gunawan sempat membawakan makan kepada neneknya, setelah sampai di rumah komang ari tidak menemukan keberadaan neneknya, kemudian keluarga korban melakukan pencarian secara mandiri, seorang warga sempat melihat kebaradaan Luh Kardi, namun saat itu warga hendak kembali ke gubugnya, usai keluar dari gubug warga tersebut sudah tidak melihat lagi keberadaan Luh Kardi, lanjut Darmada. 


Saat ini pihak Basarnas Bali, melalui Pos SAR Buleleng telah melakukan upaya pencarian dan pertolongan terhadap korban. "Kami juga telah menugaskan satu orang rescuer untuk turun ke dasar jurang yang diperkiraan oleh warga setempat sebagai lokasi jatuhnya korban, petugas harus terun menggunakan teknik lowering karena kedalaman jurang mencapai 40 meter" Jelas Darmada. 


Upaya pencarian turut melibatkan beberapa unsur SAR diantaranya Pos SAR Buleleng, Polsek Sawan, BPBD Kabupaten Buleleng, Babinsa Desa Lemukih, Babinkamtibmas Desa Lemukih, Potensi SAR Radio115 serta aparat desa dan masyarakat setempat. Hingga pukul 18.00 Wita upaya pencarian terhadap korban belum juga membuahkan hasil, pencarian rencananya akan dilanjutkan esok hari dengan pengerahan personil dan peralatan mountenering lainnya. (rls)

Miliki Ratusan Butir Ekstasi, Pria asal Malang ini Dihukum 14 Tahun


BALI KINI ■ Hendra Prastia Febri Jalani (36) yang terjerat kepemilikan sabu berat 149,2 gram dan 222 butir ekstasi dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, dihukum pidana selama 14 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga,SH.,MH., menyatakan sependapat dengan amar tuntutan Jaksa Sofyan Heru,SH yang menilai perbuatan pria asal Malang, Jawa Timur ini bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hanya saja dalam ketok palu hakim lebih meringankan satu tahun dari hukuman yang diajukan JPU. "Menghukum terdakwa pindana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara," putus hakim.

Dibeberkannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa diamankan pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita saat berada di rumah kost di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No. 7, Padang Sambian Kaja Denpasar.

Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan 1 paket sabu. Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba berupa sabu dan ekstasi di kostnya yang lain di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian.

Terdakwa mengaku selama ini menjadi perantara jual beli narkotika yang diperintah oleh OM (DPO). Total barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa ada 5  plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto, dan 222 butir ekstasi. (**)

Kamis, 30 September 2021

1 Orang Tewas Dan 8 Luka-Luka Akibat Mobil Terjun Ke Jurang


Karangasem, Bali Kini -
Kecelakaan yang sampai merenggut nyawa terjadi di Bukit Lumpadang, Banjar Dinas Bugbug Kaleran, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kamis (30/9/2021). Dimana sebuah mobil minibus APV bernomor polisi DK 1527 UM terperosok ke jurang sedalam 30 meter. 


Akibatnya 9 orang  yang ada di dalam mobil menjadi korban. Satu orang korban yakni Luh Ekarini (50) meninggal dunia sementara delapan lainnya mengalami luka-luka. Berikut nama-nama korban Nyoman Widasni (62), Luh Desi Sutami (36), Ni Nyoman Sriasih (40), Luh Putu Apriliani (16), Luh Kartini (50), Ni Ketut Budianis (60), Ketut Nese Masdika (69), Luh Eka Rini (50) (Meninggal Dunia), Kadek Suyastri (45) kondisi luka berat dan sedang di rawat di RSUD Karangasem.


Rombongan dalam mobil tersebut diketahui berasal dari Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng  yang hendak menghadiri upacara nelu bulanin anggota keluarga mereka di Banjar Dinas Bugbug Kaleran. Setelah berpamitan rombongan pun masuk keedalam mobil sebelum kemudian mobil naas tersebut melaju pelan menuruni turunan terjal melintas areal Bukit Lumpadang. 


Setelah melewati jalanan yang cukup extrim dengan turunan dengan tikungan menekuk tajam, mobil tersebut kehilangan kendali lalu terjun bebas kejurang sedalam 30 meter. Mobil tidak terperosok lebih dalam karena tersangkut batang pohon besar tua yang telah mati. 


Sontak, warga yang berada di dekat lokasi kejadian berlarian menuju TKP beupaya membantu menyelamatkan para korban sembari menghubungi Tim SAR.


Beberapa saat kemudian Tim SAR kemudian tiba dilokasi dan langsung mengevakuasi para korban, mengingat korban berada di jurang sehingga kesulitan untuk melakukan evakuasi. 


“Korban dilarikan ke Puskesmas Perasi dan ke RSUD Karangasem. Sementara satu orang korban dilaporkan meninggal dunia,” tegas Koordinator Pos SAR Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Widnyana, semabri menyebutkan kejadiannya sekitar pukul 12.00 Wita. Dikatakannya, proses evakuasi korban memakan waktu cukup lama yakni sekitar satu setengah jam, karena memang kondisi medannya yang cukup sulit lantaran berada di jurang. (Ami)

Sidang Zaenal Ditunda, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi di Kedutaan Italia


BALI KINI ■ JPU Kejari Badung, kembali tidak mampu menghadikan saksi korban dalam sidang online yang digelar PN Denpasar, terkait kasus yang menjerat Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan.

Pada sidang lanjutan ini, ketua majelis hakim I Wayan Yasa kembali mempertanyakan soal alasan tidak bisanya saksi memberikan keterangan secara online. 

Seyogyanya, JPU Dewa Lanang Raharja mengajukan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya secara online. Satu diantara saksi adalah korban atau pelapor, yaitu Hedar Giacomo Boy Syam. Namun kurangnya kesiapan saksi, terpaksa sidang di tunda hingga pada Selasa (5/10).

"Ini sidang online. Tolong penuntut umum menyampaikan kesiapan saksi nantinya. Untuk saksi korban bisa dilakukan di kedutaan, disampaikan juga agar menyiapkan rohaniawan di kantor kedutaan disana (Italia), " tegas hakim Yasa secraa online, Kamis (30/9).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah dan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 

Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. "Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.

Saat itu, Hedar Giacomo Boy Syam tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header. 

Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang memutuskan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.

Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 

Anehnya, hanya berselang dua hari vonis bebas dari Yuri oleh hakim PN Denpasar. Zaenal Tayeb yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021, selanjutnya pada Kamis (2/9) kembali dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa di Polres Badung.

Hari itu, Zaenal Tayeb diperiksa penyidik dari pukul 09.00 Wita dan setelah dilakukan gelar perkara, Zaenal Tayeb langsung masukkan ke dalam sel pukul 19.00 Wita.  

Selanjutnya, Polres Badung melalukan pelimpahan berkas dan dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Badung, Selasa (07/9). Batas waktu JPU untuk menyusun dakwaan selama 20 hari dari dilimpahkannya berkas Zaenal Tayeb, 'disulap' menjadi dua hari rampung.

Pasalnya, Kamis (09/09) pihak JPU Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung melimpahkan dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk segera disidangkan.

Koordinator tim, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, dalam dakwaannya menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.

Menariknya lagi, begitu PN Denpasar menerima pelimpahan dari JPU Kejari Badung. Gedung keadilan yang beralamat di Jalan Soedirman Denpasar ini menentukan jadawal sidang perdana seminggu kemudian yaitu Kamis, 16 September 2021.

Dari sejak ditahannya Zaenal Tayeb di Polres Badung hingga disidangkan secara online oleh PN Denpasar, setidaknya tidak memandang putusan Hakim terhadap Yuri Pranatomo yang merupakan satu rangkaian dalam perkara ini. (**)

Rabu, 29 September 2021

Ada Apa Dengan Kasus Hukum Zaenal Tayeb ?

Foto : Istimewa

BALI KINI ■ Jika dilihat dari sosok atau tokoh figur masyarakat, dapat disamakan antara Zaenal Tayeb dengan Ketut Sudikerta. Sama-sama loyal dan bermasyarakat. Zaenal Tayeb, pengusaha sedangkan Sudikerta mantan dua periode Wakil Bupati Badung dan satu periode Wakil Gubernur Bali.

Namun dimata hukum memang tidak memandang siapa. Lalu seperti apa proses hukum yang menjerat pengusaha berdarah Bugis yang telah lama menetap di Legian, Kuta ini. 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo.

Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 

Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. "Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.

Saat itu, Hedar Giacomo Boy Syam tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo sebagai orang kepercayaan Zaenal dalam mengurus perusahaan.

Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang memutuskan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.

Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 

Anehnya, hanya berselang dua hari vonis bebas dari Yuri oleh hakim PN Denpasar. Zaenal Tayeb yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021, selanjutnya pada Kamis (2/9) kembali dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa di Polres Badung.

Dalam kondisi masih drop, Zaenal Tayeb diperiksa penyidik dari pukul 09.00 Wita dan setelah dilakukan gelar perkara, Zaenal Tayeb langsung masukkan ke dalam sel pukul 19.00 Wita.  

Selanjutnya hanya butuh waktu lima hari, Polres Badung melalukan pelimpahan berkas dan dijyatakan sudah lengkap oleh Kejari Badung, Selasa (07/9). Batas waktu JPU untuk menyusun dakwaan selama 20 hari dari dilimpahkannya berkas Zaenal Tayeb, 'disulap' menjadi dua hari rampung.

Pasalnya, Kamis (09/09) pihak JPU Kejaksaan Negeri Badung sudah langsung melimpahkan dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, untuk segera disidangkan.

Koordinator tim, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, dalam dakwaannya menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya lagi, begitu PN Denpasar menerima pelimpahan dari JPU Kejari Badung. Gedung keadilan yang beralamat di Jalan Soedirman Denpasar ini menentukan jadawal sidang perdana seminggu kemudian yaitu Kamis, 16 September 2021.

Dari sejak ditahannya Zaenal Tayeb di Polres Badung hingga disidangkan secara online oleh PN Denpasar, setidaknya tidak memandang putusan Hakim terhadap Yuri Pranatomo yang merupakan satu rangkaian dalam perkara ini. 

Terakhir, Selasa (28/9/2021) terhadap perkara yang menyidangkan Zaenal Tayeb, pihak majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa, memutuskan untuk tetap melanjutkan atau menyidangkan.

Dalam putusan sela, hakim memutuskan ; Eksepsi PH (penasehat hukum) terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Surat Dakwaan JPU oleh hakim dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 KUHAP. "Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," putus hakim. (**)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved