-->

Minggu, 18 September 2022

Pilkel Di Denpasar. Semua Incumbent Berjaya.


Denpasar, Bali Kini - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel atau Pilkel   di Kota Denpasar dilaksanakan  secara serentak,    Minggu (18/9)  di empat desa yakni Desa Kesiman Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dan Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara berjalan dengan dengan kondusif dan lancar. Dari hasil perhitungan sementara semua Incumbent kembali berjaya.  Desa Kesiman Kertalangu Incumbent I Made Suena meraih suara 6.692 atau 95,04 persen. Desa Dangin Puri Kelod Incumbent Made Sada meraih suara 2.694 atau 77,77. Desa Peguyangan Kaja Incumbent  Made Parmita meraih suara 3.550 atau  87,12 persen dan Desa Tegal Kertha Incumbent Putu Trisnajaya meraih suara 6.013 atau 92,59 persen. 

 

Sebelumnya Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) terdiri dari Kasat Binmas  Polresta Kompol Tjok Arimahaputra , Pasi Ops Kodim 16/11 Badung Mayor Arh Made Artha dan Kasi  Intel Kejari Denpasar  Putu Eka Suyantha melakukan pemantauan secara daring bersama Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Setelah Pemantauan  secara daring juga dilaksanakan pemantauan secara langsung ke TPS Yang Batu Kauh Desa Dangin Puri Kelod.

 

Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, Pemilihan Perbekel atau Pilkades di Kota Denpasar secara keseluruhan ada 35 Dusun, 94 TPS, dengan Daftar Pemilih Tetap 35.982 orang. Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur ada dua calon Perbekel dengan jumlah 11 Dusun, 31 TPS dan 11.892  Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Kedua Desa Dangin Puri Kelod dengan dua calon, Perbekel, 5 dusun, 23 TPS dan 7.230  DPT, Ketiga Desa Peguyangan Kaja dengan dua calon Perbekel, 11 Dusun, 14 TPS dan 6.256 DPT. Keempat dilaksanakan di Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dengan dua calon, 8 Dusun, 26 TPS dan 10.604 DPT. 

 

Di sela sela pemantauan Alit Wiradana menjelaskan, dasar peraturan pelaksanaan pemilihan Perbekel ini adalah  Perwali Kota Denpasar No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel, dan  Permendagri No 72 Tahun 2020, dimana dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yg menimbulkan penyebaran atau penularan COVID-19. Juknis Tahapan Pemilihan Perbekel sebanyak 7 (tujuh) petunjuk teknis serta 4 (empat) surat edaran. 

 

Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam pemantauan secara daring mengatakan, Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat Bencana Non alam Corona virus Disease 2019, untuk itu Pilkades mempedomi permendagri 72/2020 dan SE Mendagri No 141/6698/SJ. Menunda dalam hal Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan Desa yang berada pada zona merah. Memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk tetap menjaga protokol kesehatan serta kondusifitas dan stabilitas keamanan. Mendorong Pemda Kabupaten Kota untuk tetap menerapkan 5M dan percepatan Vaksinasi.

 

Namun di Kota Denpasar PPKM dalam situasi level 1 dan tidak ada kasus di empat desa terselenggaranya Pilkades. Maka Kota Denpasar bisa menggelar  kegiatan Pilkades secara serentak. 

 

Kadis DPMD Kota Denpasar I Wayan Budha mengatakan tahapan selanjutnya adalah pelantikan pada tanggal 10 Oktober mendatang, karena  masa jabatan sebelumnya juga berakhir pada 10 Oktober(ayu )

Jumat, 16 September 2022

Akses Jalan Tertutup Longsor, BPBD bersinergi Dengan PUPR Provinsi Bali Turunkan Alat Berat

 


Karangasem, Bali Kini - Hujan deras picu bencana tanah longsor kembali terjadi pada Kamis (15/9/2022) malam. Hal tersebut terjadi di wilayah Banjar Dinas Padang tunggal Kangin, Desa Duda, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem. 


Longsor di wilayah ini mengakibatkan jalan raya tertutup material, dimana tanah yang longsor mempunyai tinggi 10 meter dengan panjang 15 meter. Material yang jatuh dari longsor, menutup badan jalan sehingga mengganggu aktivitas kendaraan yang lewat. Untuk membersihkan material Dinas BPBD Kabupaten Karangasem bersinergi dengan PUPR Provinsi Bali menurunkan alat berat. 


"Pembersihan kami lakukan pada Kamis (15/9) malam itu juga, kami mengucapkan terimakasih sebesar – besarnya kepada PUPR Profinsi Bali atas sinergi yang sudah dilakukan dan cepat tanggap dalam hal kebencanaan. Sehingga saat ini aksess jalan sudah dapat dilalui, " Katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/9/2022). 


Namun karena masih adanya sisa material berupa lumpur yang menempel di aspal sehingga jalan yang dilalui kendaraan licin, sehingga pihak Damkar Karangasem melanjutkan pembersihan pada Jumat (16/9) dengan menyemprotkan air ke badan jalan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya lakalantas.(ami)

Unsur Patroli Bakamla Amankan Event Mancing LNSIFC 2022



Likupang, Bali Kini -  Kamis 15 September 2022 (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard). Unsur Patroli Zona Bakamla Tengah, KN Gajah Laut 404 dan RHIB 02 diterjunkan untuk mengamankan event Likupang North Sulawesi International Fishing Competition (LNSIFC) 2022, kemarin.


 


Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono dan secara simbolis Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas turut serta melepas peserta kompetisi memancing di dermaga Likupang Paradise.


 


Kompetisi LNSIFC ini akan memperebutkan Piala Presiden dan diselenggarakan dalam rangka  HUT Ke-77 Republik Indonesia sekaligus HUT Ke-58 Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, kompetisi LNSIFC juga merupakan bukti bangkitnya perekonomian daerah Likupang di bidang Pariwisata Bahari. Terlihat peserta juga dihadiri dari Amerika, Australia, China, Perancis dan Malaysia.


 

Beli Sabu 200K, Remaja Asal Bandung ini Dihukum 4,5 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
Awang Fio Prayoga (21) hanya bisa menyesali lantaran masih mengkonsumsi sabu. Bahkan paket hemat sabu 0,06 gram yang dibelinya seharaga Rp.200 ribu, mengantarkannya ke jeruji besi selama 4,5 tahun penjara.

Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar yang kini kondisi serba tertutup rapat, walau jarang digelar sidang offline. Perbuatan terdakwa oleh Majelis Hakim terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotik tahun 2009. 

Ketuk palu hakim ini sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut umum (JPU) I GST Lanang Suyadnyana,SH. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta Subsidair 6 bulan," baca hakim Sukradana.

Sebelum terdakwa menerima hukuman itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan pukul 16.00, Senin, 25 April  2022. Saat itu, remaja kelahiran Bandung Mei 2001 ini hendak mengkonsumsi sabu di sebuah penginapan Oyo Vin Stay yang terletak di Jalan Tukad Badung, Renon. 

Hanya saja sebelumnya, saat dirinya memesan sabu kepada seseorang bernama ADI, justru sudah terendus petugas. Hingga akhirnya diketahui keberadaan remaja ini untuk mengkonsumsi sabu. Sementara penjualnya yang bernama ADI jutru  belum disentuh petugas. 

Dari drama penggrebekan itu, petugas mengamankan satu paket sabu berat 0,06 gram, sebuah bong dan pipet. "Terdakwa mengaku mengambil lewat tempelan di sebuah posko di jalan Tukad Balian dekat pasar," sebut Jaksa Lanang dalam dakwaan.[ar/r2]

Kamis, 15 September 2022

Warga Desa Seraya Alami Kesulitan Air Bersih


Karangasem, Bali Kini -
  Musim kemarau panjang tiba, warga di Desa Seraya Timur, Kecamatan/Kabupaten Karangasem mulai  kekeringan dan kesulitan mendapatkan air bersih. Tahun inipun mereka mengalami hal yang sama, penyebabnya ialah stok air yang ditampung dalam cubang saat musim hujan telah habis dan kering kerontang. 


Warga Bukit Catu, Desa Seraya Timur berbondong-bondong membawa ember besar dikepalanya, mendaki bukit curam dengan jurang yang dalam sedalam ratusan meter berjalan kaki untuk sampai pada sumber air bersih, yakni Bukit Jumas yang merupakan satu-satunya sumber air bersih. 


Sungguh tangguh, para warga ini. Bayangkan, tak hanya sekali, Hal ini mereka lakukan setiap hari, demi penuhi air untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, memasak juga mencuci. Setiap hari mereka harus mendaki bukit curam yang berada di ketinggian 2300 MDPL ini, ditambah lagi cuaca yang panas dan jarak tempuh yang lumayan jauh. 



Beberapa orang warga mengantri bergiliran mengisi air di ember besar mereka. Antrian bahkan bisa sampai berham-jam karena saking kecilnya curah air yang mengucur di pegunungan tersebut. Jika dilihat, sumber air tersebut berasal dari rembesan air dari akar pohon di tebing diatasnya. 


Ni Ketut Sari salah satu warga Dusun Bukit Catu yang ikut mengantri mengatakan jika satu ember besar air tersebut baru terisi penuh setelah 40 menit lamanya. "Disini tidak ada sumber mata air lagi jadi cuman ini saja yang ada. Saya berangkat dari jam enam pagi, perjalanan dua jam hingga sampai disini. Untuk menunggu giliran bisa sampai empat jam baru dapat. Perjalanan pulang juga ditempuh dalam waktu dua jam," Tandasnya. 


Ni Wayan Sulendri yang juga warga yang mengambil air di tempat tersebut, bahkan terpaksa mengajak kedua anaknya untuk mendaki menuju sumber air. "Walaupun sebenarnya takut juga mengajak anak-anak, tapi saya tidak punya pilihan lain," Katanya.


Sementara, Kadus Bukit Catu, I Made Kari pada Rabu (14/9/2022) mengatakan ada 170 KK yang bergantung pada sumber mata air yang debit airnya sangat kecil itu, untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari mereka. "Kami berharap pememrintah pusat, provinsi dan daerah bisa mencarikan solusi untuk mengatasi masalah kesulitan air bersih yang dihadapi warga kami ini, dimana masalah ini sebenarnya sudah ada bertahun-tahun lamanya, namun belum ditangani dengan serius," Tandasnya. ( Ami)

Ditinggal Ortu, Dua ABG Rusia ini Dipulangkan Imigrasi Singarja


Badung ,Bali Kini  -
Pihak Imigrasi Singaraja memulangkan dua orang WNA asal Rusia kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Emirates nomor penerbangan EK 369 pada pukul 19.05 WITA dengan tujuan akhir Moscow, Rusia. 

Kedua WNA tersebut merupakan kakak beradik berinisial SA pria berusia 16 tahun dan RA wanita berusia 14 tahun yang dipulangkan karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022, kedua WNA tersebut menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka sudah habis berlaku (overstay) selama 883 hari" ungkap Nanang Mustofa. 

Dari keterangan yang bersangkutan serta berdasarkan riwayat data dalam dokumen perjalananya, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020 bersama dengan ibunya WN Rusia berinisial AS dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari sejak kedatangannya. 

Sesampainya di Bali mereka bertemu dengan ayahnya WN Rusia berinisial AA. Setelah tiga minggu di Bali, ibu yang bersangkutan pergi ke Negara Kamboja untuk urusan pekerjaan dan yang bersangkutan ditinggal di Indonesia bersama dengan ayahnya. 

Selang beberapa bulan tinggal di Indonesia, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di tempat tinggal seorang WNA Rusia. Sejak saat itu, kedua orang tuanya tidak pernah lagi datang ke Indonesia untuk menjenguk anaknya, hingga keduanya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

"Memperhatikan usia kedua WNA tersebut masih dibawah umur, dalam proses pengumpulan keterangan dan penyiapan administrasi pemulangannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berkoordinasi dan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, guna memberikan pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya kembali ke negara asal" kata Anggiat Napitupulu, Kakanwil Kemenkumham Bali.  

Keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Kepala Bagian Konsuler Kedutaan Besar Federasi Rusia, Nikita Ivanov menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, atas bantuannya dalam menjaga dan melindungi kedua warga negaranya yang masih dibawah umur selama proses administratif hingga membantu proses pemulangannya kembali ke Rusia. [ar/r2]

Edarkan Sabu dan Pil Eutilon, Dua Remaja ini Dihukum 7,5 Tahun



Denpasar , Bali Kini - Dua remaja bernama Gilang Ariel Ramadhan (20) dan Machgy Patrick salmun Letelay (23) hanya bisa terdiam dan pasrah menerima hukuman yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Konny Hartanto di PN Denpasar.

Dalam sidang yang digelar masih secara virtual itu, kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah telah melawan hukum secara bersama-sama melakukan transaksi penyalahgunaan narkotik.

Keduanya dinyatakan terbukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam tertulis pada dakwaan primer Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

"Menghukum kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.2 miliar, Subsidair 8 bulan penjara," putus hakim di persidangan.

JPU Eddy Arta Wijaya, sebelumnya  menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp.2 miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Menyatakan menerima putusan hakim seperti halnya dengan terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bahwa keduanya diamankan petugas dari Polda Bali di tempat tinggalnya Jalan Letda Reta Gang 65ABCD, Yang Batu. 

"Dari penggledahan itu, Polisi mengamankan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram brutto dan narkotika jenis eutilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram," tulis dalam dakwaan.

Dari pengakuan ke dua remaja ini, mendapat narkoba itu dari orang yang dikenalnya bernama Master. Mereka bekerja mengambil tempelan secara bergantian, kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master. "Untuk pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp.100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan," papar Eddy.[rls]

Bantu Renovasi Gereja, Kehadiran Satgas Yonif 126/KC Membawa Kebaikan


(Keerom) Bali Kini -
  Membantu wujudkan tempat ibadah yang nyaman, personel Satgas Pamtas Yonif 126/KC Pos Bompay bersama masyarakat mengadakan gotong royong merenovasi lantai Gereja Santo Yohanes Pemandi Kampung Bompay, Distrik Waris, Kab. Keerom.


 


Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (15/09/2022).


 


“Kegiatan gotong royong ini merupakan upaya personel Satgas untuk membantu mempercepat perenovasian lantai Gereja Santo Yohanes Pemandi agar dapat segera digunakan oleh masyarakat untuk beribadah, hal ini sekaligus untuk memelihara toleransi antar umat beragama yang ada di perbatasan,” ujar Dansatgas.


 


Sementara itu, Ronal Swo (45) mewakili warga Kampung Bompay mengucapkan terima kasih kepada personel Satgas Yonif 126/KC Pos Bompay, karena telah ikut membantu proses perenovasian lantai gereja sehingga mempercepat pengerjaannya.


 


“Kami sangat berterima kasih kepada TNI yang telah membantu kami merenovasi lantai gereja ini. Semoga lantai yang awalnya semen dipasang menjadi keramik dapat diselesaikan dengan cepat dan bisa digunakan untuk ibadah dengan bapak TNI bersama warga kami di hari minggu nanti,” ucapnya [tm]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved