-->

Senin, 04 September 2023

Penyampaian Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali


Denpasar - Pandangan umum dari seluruh Fraksi di Dewan Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2023. Di bacakan pada sidang Paripurna di gedung DPRD Bali, Renon Denpasar.

Disampaikan mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, yang dibacakan oleh Dewa Made Mahayadnya, mendukung atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Gubernur beserta jajaran dalam mengoptimalkan Pendapatan Daerah menyangkut Pendapatan Asli Daerah dari sektor Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil PKD yang dipisahkan dan Lain-Lain PAD yang sah.


Memberikan catatan positif terkait meningkatnya target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp309,513 Milyar lebih, sedangkan realisasi PAD sampai dengan bulan Juli 2023 sudah mencapai 55,17%, dan realisasi belanja sampai bulan Juli 2023 sudah mencapai 47,03%, akan tetapi khusus belanja modal baru mencapai 30,10%, hal ini perlu untuk mendapat perhatian.

Dilanjutkan oleh Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan I Wayan Rawan Atmaja, dimana apa yang dilakukan pemerintah Provinsi Bali sejalan dengan adanya peningkatan dana Banpol. "kami menghimbau adanya Juknis terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik dengan mewajibkan agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik," ungkap Fraksi Golkar. 

Kemudian dark Fraksi Gerindra, menyikapi terhadap implementasi UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dimana Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendapatan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Fraksi Gerindra mendorong Saudara Gubernur agar menetapkan mekanisme pungutan tersebut agar efektif serta transfaran dan tidak mengganggu kenyamanan wisatawan berkunjung ke Bali.

Konsep Bali masa depan sebagai muatan lokal akan menjadi haluan pembangunan Bali dalam jangka panjabg, untuk itu dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Fraksi Gerindra mohon kepada Gubernur untuk menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah seperti potensi perdagangan antar pulau, sektor pertanian, sehingga ke depan tidak mengandalkan sektor pariwisata saja yang sangat berpengaruh terhadap kondisi global.

Dari Partai Demokrat, menyikapi Pendapatan dari Pajak Daerah ada kenaikan sebesar Rp278 Miliar Lebih atau 9,41% dari anggaran induk sebesar Rp2,960 Triliun Lebih menjadi Rp3,238 Triliun Lebih pada anggaran perubahan, sedangkan Belanja Bagi Hasil mengalami kenaikan sebesar Rp323 Miliar Lebih atau 27,25% dari anggaran Induk sebesar Rp1,186 Triliun Lebih menjadi Rp1,510 Triliun Lebih dalam anggaran perubahan.

Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur sehubungan kenaikan anggaran Belanja Bagi Hasil tidak proporsional dengan kenaikan Pajak Daerah. Jika ada utang Belanja Bagi Hasil Tahun 2022 kepada Kabupaten/Kota, karena menunggu hasil audit BPK RI, seharusnya tunggakan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Induk meskipun masih bersifat perkiraan. 

Kebijakan ini dapat menggangu APBD Kabupaten/Kota dan memberatkan beban Provinsi Bali dalam Perubahan APBD. Terkait Pendapatan Daerah dari Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp2,591 Miliar Lebih atau 0,32% dari APBD Induk sebesar Rp810 Miliar Lebih menjadi Rp808 Miliar Lebih dalam APBD Perubahan, yang sebagian besar bersumber dari pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali. 

Sedangkan Pendapatan dari Lain-lain PAD Yang Sah naik sebesar Rp40 Miliar atau 4,47% dari APBD Induk sebesar Rp900 Miliar Lebih menjadi sebesar Rp940 Miliar Lebih dalam ABPD Perubahan Tahun 2023, yang sebagian besar bersumber dari Sewa Tanah Pemda yang di Nusa Dua dan pendapatan dari KKP Benoa.

"Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur apakah pendapatan tersebut realistis dapat dicapai," baca Komang Nova Sewi Putra.

Fraksi Nasdem PSI Hanura, menyampaikan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pungutan bagi wisatawan asing, Fraksi Nasdem PSI Hanura mengusulkan dibuatkan aplikasi online yang bisa diakses publik sehingga pungutan wisatawan asing tersebut bisa diketahui secara real time.

Harapannya pungutan bagi wisatawan asing ini melewati target, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada tahun 2023 ini ditargetkan Rp 4,7 triliun bisa meningkat. Tentu saja dengan pungutan Rp150.000 per wisatawan asing, kenaikan PAD dari pungutan ini tidak terlalu signifikan.

Oleh karena itu kreativitas-kreativitas lain dituntut terus dilakukan guna menggali PAD dari sumber lainnya. Prinsipnya, penggalian PAD ini tidak menyulitkan bagi krama Bali. Namun pengetatan dan penggalian PAD bisa ditujukan bagi para pelakupelaku usaha dari luar Bali yang mendayagunakan alam Bali.

Minggu, 30 Juli 2023

Selasa, 25 Juli 2023

Bagian Hasil Final Dewan Pembahasan Raperda Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini 
- Hasil final Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk  Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan  Raperda Provinsi Bali  tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , disetujui DPRD Bali 24/7/23.

Mengenai pungutan bagi wisatawan asing; dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Secara kronologis pembahasan kedua Raperda yakni: 1) Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan 

Lingkungan Alam Bali; serta 2) Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal. Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dapat kami laporkan sebagai  berikut: 

1. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing  untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna, pada tanggal 12 Juli 2023. 

2. Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan  Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, serta  undangan lainnya, pada tanggal 14 Juli 2023.

3. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar;  Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (FP Nasdem, FP  Hanura dan F PSI), pada tanggal 17 Juli 2023.

4. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada  Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna  DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 17 Juli 2023.

5. Rapat Gabungan antara Eksekutif dan Legislatif untuk membahas dan penajaman kedua Raperda dimaksud, pada tanggal 18 Juli 2023.

6. Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD  Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juli 2023.

7. Rapat Kerja bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pembahas  serta undangan lainnya, pada tanggal 22 Juli 2023.

8. Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 22 Juli 2023.

"Jadi secara ringkas, dibahaslah Raperda ini, sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya," ungkap A.A. NGURAH ADHI ARDHANA, ST. Itu semua terdiri dari; Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan;

2. Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 21 Pasal; 3. Penjelasan (I. Umum; II Pasal demi Pasal); 4. Ruang Lingkup yang meliputi: a. asas dan tujuan; b. pungutan bagi wisatawan asing; c. pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam; d. manfaat untuk wisatawan asing; e. pembinaan dan pengawasan; f. peran serta masyarakat; g. sanksi hukum; dan h.  pendanaan. (*/R2)

Pembahasan Akhir Dewan Terhadap Raperda Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini
- Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Dua produk hukum di atas akan mampu memberikan Branding Value sekaligus menjadikan keberadaan Bali ada pada posisi yangtidak hanya special tetapi very very very special dimata nasional dan dimata dunia.

Terhadap penjelasan Gubernur Bali terkait Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, yang

disampaikan pada Buda Wage Warigadean, 12 Juli 2023 pada Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, kami Dewan menyambut baik dan telah mencermati,serta memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif penyusunan Raperda Provinsi Bali yang disebutkan di atas.

Perkembangan Bali menjadi destinasi utama pariwisata Nasional dan Internasional memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali dan Indonesia, namum disisi lain juga memberikan dampak negatif yang serius. 

Pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi Alam,Manusia dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik, terjadi penurunan atau degradasi baik secara kualitas dan kuantitas pada Lingkungan Alam, Manusia dan Kebudayaan Bali sehingga perlu di muliakan, dilindungi dan dilestarikan secara berkelanjutan. 

"Perlunya dilakukan upaya kongkrit secara bergotongroyong dari semua pihak terkait dengan

kepariwisataan Bali yang meliputi Pemuliaan, Pelindungan serta Pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan Alam, pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana transportasi publik yang berkualitas secara terencana, terarah, terstruktur, terukur dan berkesinambungan sehingga Bali kembali menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci dan metaksu," demikian dibacakan Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM.

Upaya pelindungan kebudayaan dan alam Bali secara terintegrasi membutuhkan program restorasi, konservasi dan revitalisasi sehingga dibutuhkan ketersediaan dana yang sangat besar. Oleh karena itu disamping Pemerintah dan Pemerintah Daerah, partisipasi seluruh masyarakat Bali, pelaku pariwisata, wisatawan asing sangat diperlukan dalam mendukung upaya Pelindungan

Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali yang diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan.(*/r3)

Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini -
Rapat Paripurna ke-33 masa Persidangan II tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin (24/07). Mencermati dan membahas dengan seksama Raperda Provinsi Bali tentang

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini, secara lebih proporsional. Eistematis dan argumentatif, kami akan laporkan menjadi bagian-bagian sebagai berikut:

A. Pembahasan yang bersifat redaksional, tata tulis dan aspek legal drafting lainnya.

B. Pembahasan tentang muatan substansi pada Raperda.

C. Rekomendasi sebagai tindak lanjut.

A. Pembahasan yang Bersifat Redaksional, Tata Tulis dan Aspek Legal Drafting

1. Telah juga dilakukan beberapa perbaikan terhadap penggunaan istilah asing dan tata tulis istilah baku dalam Bahasa Indonesia, yang telah disesuaikan dengan kaidah-kaidah di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

2. Demikian juga penggunaan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang muncul dalam draft-draft Raperda ini sebelumnya, berdasarkan PP RI No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, menyebutkan istilah Perangkat Daerah. 

Sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan Bupati/ Walikota.

Sependapat, untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya.

Telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi pada Bagian Ketiga Raperda ini yang mengatur tentang Kelompok Kerja Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, sehingga menjadi: Pasal 13:

Sebagai bagian akhir dari laporan ini, setelah seluruh Pandangan Umum Fraksifraksi direspon dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Provinsi Bali, dapat menerima Raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai Perda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini," demikian Nyoman Budiutama, SH.

Rabu, 19 Juli 2023

Usulan Fraksi Demokrat Tentang Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial


Denpasar - Mengenai Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Dimana usulan Fraksi Demokrat tentang penggunaan dana tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini terdiri dari 11 (sebelas) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal yang ruang lingkup pembahasannya terdiri dari: Ketentuan Umum, Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Daftar Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Bentuk Perwujudan Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Portal Pengelolaan Pelayanan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Perencanaan, Koordinasi, dan Penetapan Daftar Peserta Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Penyerahan Hasil Kegiatan dan Peresmian, Peran serta Masyarakat,

Penghargaan dan Pelaporan Publik, dan Ketentuan Penutup. "Maka “Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa materi muatan yang menjadi ruang lingkup pembahasan relatip cukup komplek maka oleh sebab itu dalam rentang waktu kurang dari 2 minggu harus sudah bisa ditetapkan menjadi Perda maka Fraksi Partai Demokrat memandang perlu pembahasan yang lebih serius dan lebih intensif,” usul Demokrat yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, SE. 17/7/23.

Urusan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Fraksi Partai Demokrat mengharapkan semua Perda-Perda yang telah ditetapkan agar ditindak lanjuti dengan eksekusi pelaksanaanya agar tidak layu sebelum berkembang seperti Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, belum pernah dilaksanakan dan akhirnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi.(*)

Sikap Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura Terkait UU No.15


DENPASAR , Bali Kini - Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura sangat mengapresiasi pengajuan Raperda dari Gubernur hal ini di sampaikan 17/7/23 .

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka pungutan terhadap wisatawan asing telah memiliki payung hukum. Pungutan dari wisatawan asing sebesar USD 10 per orang ini akan sangat menopang keberlangsungan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

"Bagi masyarakat Bali, pungutan ini akan membawa dampak menjaga Bali sebagai pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu," baca I Wayan Arta,SH.
Pungutan USD 10, sangat rasional dan tidak rentan risiko tergerusnya kedatangan wisatawan asing. Jika dirupiahkan hanya berkisar Rp 150.000. Berbagai negara di dunia lazim menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Bukan hanya negara besar dan maju, namun negara kecil di Asia Selatan seperti Bhutan juga menerapkan pungutan yang nilainya USD 200. 

Mekanisme kutipan pungutan ini bisa langsung bekerjasama dengan pihak maskapai yang ditambahkan dalam tiket penerbangan dari negara wisatawan dimaksud, ataupun
dari bandara keberangkatan lainnya di Indonesia. Jika pungutan dilangsungkan di bandara, maka akan menjadi tidak efektif dan efisien.

Karena harus disediakan loket ataupun petugas yang harus memeriksa apakah wisatawan asing dimaksud sudah menyelesaikan kewajiban membayar USD 10. Pembayaran yang dilakukan sebelum sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga menghindarkan kesalahpahaman wisatawan asing yang merasa dijebak di
Bali. Seperti kita ketahui, saat ini wisatawan dengan mudahnya memviralkan sesuatu walaupun kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Perlu transparansi keterbukaan alokasi dana yang dipungut dari wisatawan asing. Karena potensi dana yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 750 miliar hingga
Rp 900 miliar dengan asumsi jumlah wisatawan asing pada 2024 berkisar di angka 5 juta hingga 6 juta kedatangan wisatawan asing," bebernya.

Perlunya koordinasi insentif dengan pemerintah pusat manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia. Agar jangan sampai wisatawan asing mendapat pungutan ganda.

Ke depan perlu juga diskusus pungutan bagi wisatawan Nusantara yang datang ke Bali. Esensinya juga sama seperti untuk menambah pendptan daerah .

Ungkapan Gubernur Atas Hasil Putusan Final Sejumlah Fraksi di DPRD Bali


Denpasar - Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali disetujui DPRD Bali senin 17/7/23 . Berdasarkan Kajian Analisis Investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kondisi kesehatan keuangan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

Penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.

Proses penambahan penyertaan modal tidak mengganggu likuiditas Pemegang Saham karena penyertaan modal berupa aset non tunai. Disisi lain tambahan setoran modal secara tidak langsung akan menjaga likuiditas perusahaan.(*)

Mengenai Raperda Provinsi Bali, Berikut Pandangan Fraksi Golkar


Denpasar - Fraksi Golkar menyikapi tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Juga, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Senin, 17 Juli 2023.

Dibacakan I Made Suardana, ST. menyampaikan penjelasan mengenai 3 Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. "Pada intinya, Gubernur menyatakan ketiga Raperda yang disampaikan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta mengamanatkan Pemprov Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," bebernya.

Ketiga Raperda merupakan langkah inovatif dalam menjaga ruang fiskal Provinsi Bali dan dalam upaya menjaga lingkungan, adat, tradisi, seni budaya serta berbagai kearifan lokal.(*)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved