Rabu, 06 September 2023
Senin, 04 September 2023
Ketok Palu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD 2023, Gubernur Koster Segera Lakukan Pengusulan Ke Pusat
Bali Kini - Ketok palu Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, telah dirampungkan pada Senin (4/9/2023).
Dalam pertemuannya bersama legislatif tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
"Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," tandasnya.
Pihaknya mengaku akan menampung seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan, dan akan dijadikan catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.
Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda yang dijabarkan tersebut akan disampaikan segera kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.
"Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi," katanya.
Dengan begitu pihaknya berharap agar penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September sesuai rencana. (.)
Penyampaian Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali
Minggu, 30 Juli 2023
Selasa, 25 Juli 2023
Bagian Hasil Final Dewan Pembahasan Raperda Provinsi Bali
Denpasar , Bali Kini - Hasil final Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , disetujui DPRD Bali 24/7/23.
Mengenai pungutan bagi wisatawan asing; dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara kronologis pembahasan kedua Raperda yakni: 1) Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan
Lingkungan Alam Bali; serta 2) Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal. Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dapat kami laporkan sebagai berikut:
1. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna, pada tanggal 12 Juli 2023.
2. Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya, pada tanggal 14 Juli 2023.
3. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar; Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (FP Nasdem, FP Hanura dan F PSI), pada tanggal 17 Juli 2023.
4. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 17 Juli 2023.
5. Rapat Gabungan antara Eksekutif dan Legislatif untuk membahas dan penajaman kedua Raperda dimaksud, pada tanggal 18 Juli 2023.
6. Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juli 2023.
7. Rapat Kerja bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pembahas serta undangan lainnya, pada tanggal 22 Juli 2023.
8. Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 22 Juli 2023.
"Jadi secara ringkas, dibahaslah Raperda ini, sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya," ungkap A.A. NGURAH ADHI ARDHANA, ST. Itu semua terdiri dari; Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan;
2. Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 21 Pasal; 3. Penjelasan (I. Umum; II Pasal demi Pasal); 4. Ruang Lingkup yang meliputi: a. asas dan tujuan; b. pungutan bagi wisatawan asing; c. pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam; d. manfaat untuk wisatawan asing; e. pembinaan dan pengawasan; f. peran serta masyarakat; g. sanksi hukum; dan h. pendanaan. (*/R2)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram