-->

Rabu, 06 September 2023

Laporan Akhir DPRD Bali Pembahasan Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Disampaikan sebagai laporan akhir Dewan Provinsi, Senin (04/09).

Dibacakan Drs. I Nyoman Laka selaku koordinator pembahasan, menyampaikan ada beberapa poin penambaham baik dalam hal huruf dan angka. Sebagaimana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi: c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b”-nya sehingga menjadi: b. Sekretariat DPRD Tipe B; Berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahaanya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah Anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon.

Hadirin dan Rapat Paripurna Dewan yang kami berbahagia, Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, akhirnya sebagai Pembahas kami dapat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Senin, 04 September 2023

Ketok Palu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD 2023, Gubernur Koster Segera Lakukan Pengusulan Ke Pusat


Bali Kini - Ketok palu Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, telah dirampungkan pada Senin (4/9/2023).


Dalam pertemuannya bersama legislatif tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.


"Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," tandasnya.



Pihaknya mengaku akan menampung seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan, dan akan dijadikan catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.


Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda yang dijabarkan tersebut akan disampaikan segera kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.


"Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi," katanya. 


Dengan begitu pihaknya berharap agar penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September sesuai rencana. (.)

Penyampaian Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali


Denpasar - Pandangan umum dari seluruh Fraksi di Dewan Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2023. Di bacakan pada sidang Paripurna di gedung DPRD Bali, Renon Denpasar.

Disampaikan mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, yang dibacakan oleh Dewa Made Mahayadnya, mendukung atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Gubernur beserta jajaran dalam mengoptimalkan Pendapatan Daerah menyangkut Pendapatan Asli Daerah dari sektor Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil PKD yang dipisahkan dan Lain-Lain PAD yang sah.


Memberikan catatan positif terkait meningkatnya target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp309,513 Milyar lebih, sedangkan realisasi PAD sampai dengan bulan Juli 2023 sudah mencapai 55,17%, dan realisasi belanja sampai bulan Juli 2023 sudah mencapai 47,03%, akan tetapi khusus belanja modal baru mencapai 30,10%, hal ini perlu untuk mendapat perhatian.

Dilanjutkan oleh Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan I Wayan Rawan Atmaja, dimana apa yang dilakukan pemerintah Provinsi Bali sejalan dengan adanya peningkatan dana Banpol. "kami menghimbau adanya Juknis terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik dengan mewajibkan agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik," ungkap Fraksi Golkar. 

Kemudian dark Fraksi Gerindra, menyikapi terhadap implementasi UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dimana Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendapatan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Fraksi Gerindra mendorong Saudara Gubernur agar menetapkan mekanisme pungutan tersebut agar efektif serta transfaran dan tidak mengganggu kenyamanan wisatawan berkunjung ke Bali.

Konsep Bali masa depan sebagai muatan lokal akan menjadi haluan pembangunan Bali dalam jangka panjabg, untuk itu dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Fraksi Gerindra mohon kepada Gubernur untuk menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah seperti potensi perdagangan antar pulau, sektor pertanian, sehingga ke depan tidak mengandalkan sektor pariwisata saja yang sangat berpengaruh terhadap kondisi global.

Dari Partai Demokrat, menyikapi Pendapatan dari Pajak Daerah ada kenaikan sebesar Rp278 Miliar Lebih atau 9,41% dari anggaran induk sebesar Rp2,960 Triliun Lebih menjadi Rp3,238 Triliun Lebih pada anggaran perubahan, sedangkan Belanja Bagi Hasil mengalami kenaikan sebesar Rp323 Miliar Lebih atau 27,25% dari anggaran Induk sebesar Rp1,186 Triliun Lebih menjadi Rp1,510 Triliun Lebih dalam anggaran perubahan.

Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur sehubungan kenaikan anggaran Belanja Bagi Hasil tidak proporsional dengan kenaikan Pajak Daerah. Jika ada utang Belanja Bagi Hasil Tahun 2022 kepada Kabupaten/Kota, karena menunggu hasil audit BPK RI, seharusnya tunggakan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Induk meskipun masih bersifat perkiraan. 

Kebijakan ini dapat menggangu APBD Kabupaten/Kota dan memberatkan beban Provinsi Bali dalam Perubahan APBD. Terkait Pendapatan Daerah dari Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp2,591 Miliar Lebih atau 0,32% dari APBD Induk sebesar Rp810 Miliar Lebih menjadi Rp808 Miliar Lebih dalam APBD Perubahan, yang sebagian besar bersumber dari pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali. 

Sedangkan Pendapatan dari Lain-lain PAD Yang Sah naik sebesar Rp40 Miliar atau 4,47% dari APBD Induk sebesar Rp900 Miliar Lebih menjadi sebesar Rp940 Miliar Lebih dalam ABPD Perubahan Tahun 2023, yang sebagian besar bersumber dari Sewa Tanah Pemda yang di Nusa Dua dan pendapatan dari KKP Benoa.

"Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur apakah pendapatan tersebut realistis dapat dicapai," baca Komang Nova Sewi Putra.

Fraksi Nasdem PSI Hanura, menyampaikan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pungutan bagi wisatawan asing, Fraksi Nasdem PSI Hanura mengusulkan dibuatkan aplikasi online yang bisa diakses publik sehingga pungutan wisatawan asing tersebut bisa diketahui secara real time.

Harapannya pungutan bagi wisatawan asing ini melewati target, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada tahun 2023 ini ditargetkan Rp 4,7 triliun bisa meningkat. Tentu saja dengan pungutan Rp150.000 per wisatawan asing, kenaikan PAD dari pungutan ini tidak terlalu signifikan.

Oleh karena itu kreativitas-kreativitas lain dituntut terus dilakukan guna menggali PAD dari sumber lainnya. Prinsipnya, penggalian PAD ini tidak menyulitkan bagi krama Bali. Namun pengetatan dan penggalian PAD bisa ditujukan bagi para pelakupelaku usaha dari luar Bali yang mendayagunakan alam Bali.

Minggu, 30 Juli 2023

Selasa, 25 Juli 2023

Bagian Hasil Final Dewan Pembahasan Raperda Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini 
- Hasil final Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk  Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan  Raperda Provinsi Bali  tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , disetujui DPRD Bali 24/7/23.

Mengenai pungutan bagi wisatawan asing; dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Secara kronologis pembahasan kedua Raperda yakni: 1) Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan 

Lingkungan Alam Bali; serta 2) Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal. Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dapat kami laporkan sebagai  berikut: 

1. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing  untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna, pada tanggal 12 Juli 2023. 

2. Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan  Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, serta  undangan lainnya, pada tanggal 14 Juli 2023.

3. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar;  Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (FP Nasdem, FP  Hanura dan F PSI), pada tanggal 17 Juli 2023.

4. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada  Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna  DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 17 Juli 2023.

5. Rapat Gabungan antara Eksekutif dan Legislatif untuk membahas dan penajaman kedua Raperda dimaksud, pada tanggal 18 Juli 2023.

6. Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD  Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juli 2023.

7. Rapat Kerja bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pembahas  serta undangan lainnya, pada tanggal 22 Juli 2023.

8. Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 22 Juli 2023.

"Jadi secara ringkas, dibahaslah Raperda ini, sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya," ungkap A.A. NGURAH ADHI ARDHANA, ST. Itu semua terdiri dari; Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan;

2. Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 21 Pasal; 3. Penjelasan (I. Umum; II Pasal demi Pasal); 4. Ruang Lingkup yang meliputi: a. asas dan tujuan; b. pungutan bagi wisatawan asing; c. pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam; d. manfaat untuk wisatawan asing; e. pembinaan dan pengawasan; f. peran serta masyarakat; g. sanksi hukum; dan h.  pendanaan. (*/R2)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved