-->

Jumat, 21 Mei 2021

Jalin Sinergitas , Bupati Tamba Hadiri Coffee Morning di Markas Yonif 741/Garuda Nusantara


Bali Kini ,Jembrana-
Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama jajaran Forkompinda dan instansi terkait Kabupaten Jembrana menghadiri acara  Coffee Morning, olahraga bersama, dan Joy Ride kendaraan rantis (taktis) Komodo, Jumat (21/5/2021) bertempat di Markas Komando Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara, Negara.  


Danyonif Mekanis 741/GN Letkol Inf. Amin M. Said dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan Coffee Morning dan olahraga bersama ini dalam rangka meningkatkan solidaritas dan rasa kebersamaan antara jajaran Forkompinda Jembrana, unsur TNI/Polri, dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jembrana. Ditambahnya hal ini juga sebagai momentum untuk bersilaturahmi, mengingat saat ini menjadi babak awal di Kabupaten Jembrana, dengan kepemimpinan Bupati Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana serta jajaran Forkompinda lainnya dalam mempererat hubungan antar instansi dan stakeholder yang lain sehingga Jembrana ini diharapkan lebih maju dari sebelumnya. 


“Saya selaku Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 741/GN beserta seluruh prajurit mengucapkan rasa terima kasih kepada Bupati Jembrana beserta seluruh jajaran Forkompinda yang  sudah hadir secara langsung mengikuti rangkaian kegiatan pada pagi hari ini. Saya juga berharap dengan acara ini dapat vitalisasi semangat kebangsaan ke depan dengan adanya kebersamaan persatuan dan kesatuan serta selalu meningkatkan rasa nasionalisme,” ucapnya.

Sejalan dengan itu Bupati Jembrana I Nengah Tamba sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengungkapkan rasa bangga dapat hadir secara langsung mengikuti acara silaturahmi yang dibalut dengan Coffee Morning olahraga bersama, dan Joy Ride yang diselenggarakan oleh rekan-rekan di Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara. Apalagi bersama jajaran Forkompinda mendapatkan kesempatan untuk mencoba salah satu kendaraan rantis (taktis) Komodo yang dimiliki oleh Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara. Tentunya itu menjadi kebanggaan yang luar biasa, dapat mencoba salah salu alutsista terbaik yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat. 

“Tentu berangkat dari kegiatan ini, Saya berharap sinergitas antar pemerintah daerah, bersama jajaran TNI/Polri dan instansi lainnya terus terjalin dengan baik. Selain itu momentum ini juga dapat dijadikan ajang komunikasi antar pimpinan guna menyatukan tekad bersama-sama dalam memajukan Kabupaten Jembrana. Terlepas dari itu juga, Saya tidak lupa mengucapkan selamat selamat hari Idul Fitri 1442 H bagi umat Muslim yang merayakan, serta selamat hari Kebangkitan Nasional. Semoga hari raya Idul Fitri dan hari Kebangkitan Nasional bisa menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Jembrana untuk bangkit ditengah Pandemi menuju kejayaan Jembrana,” imbuhnya. 

Acara coffee morning yang digelar oleh Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara dirangkai dengan beberapa kegiatan lain diantaranya senam bersama, pertandingan sepak bola dan volly serta Joy Ride Bupati Jembrana, Danyonif Mekanis 741/GN bersama Forkopimda Jembrana dengan mengelilingi Markas Komando Yonif 741/ Garuda Nusantara. (ari/r1)


Pick Up Terguling dan Tergelincir ke Jurang Di Jalan Raya Talibeng, 2 Orang Meninggal Dunia


Bali Kini, Karangasem -
Tak kuat menanjak, sebuah mobil pengangkut keramik terguling dan terjun sejauh 25 meter kedasar jurang di Jalan Raya Talibeng menuju ke Banjar Dinas Dlod Yeh Kawan, Kecamatan Sidemen, Karangasem pada Jumat, (21/05/2021). Akibat dari kecelakaan ini, 2 orang meninggal dunia.


Kendaraan tersebut ialah mobil Daihatsu Delta warna biru No. Pol DK 8695 MA, yang dikendarai oleh 1 sopir dan 2 orang penumpangnya. Sedangkan korban meninggal dunia ialah Made Suarthna Tedja (66) asal Semarapura yang merupakan sang sopir dan salah satu penumpangnya I Wayan Miarta (45). Beruntung korban. Ni Wayan Astuti (37) karyawan Toko Mandala Klungkung  yang ikut dalam kecelakaan selamat dan hanya alami luka-luka. 


Dituturkan Kapolsek Sidemen, AKP. I Nyoman Merta Kariana ketika di konfirmasi, mobil tersebut hendak membawa keramik dari Gudang Toko di wilayah Klungkung dengan tujuan ke rumah pemesan yang ada di wilayah Dlod Yeh, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen. Namun saat melintas dilokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga tidak kuat melewati tanjakan yang menyebabkan kendaraan tersebut mundur tak terkendali dan terguling sebayak dua kali hingga akhirnya terjatuh kedalam jurang. 



"Kecelakaan terjadi akibat Out of control," Ungkapnya Kapolsek Sidemen, AKP. I Nyoman Merta Kariana. Lanjut nya, peristiwa naas itu terjadi pukul 14.30 Wita. 


Saat ini kedua Korban yang meninggal dunia sudah diserahkan kepada pihak keluarga setelah mendapatkan penanganan dari tim medis, sedangkan satu korban yang selamat saat ini sedang ditangani oleh tim medis dari Puskesmas Sidemen untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (Ami)

Dewan Dorong Pengusaha Susul Kementrian Work From Bali

Bali Kini , Denpasar - Derhatian Dewan Provinsi Bali. Dewan menilai apa yang dicanangkan tersebut diharapkan dalam rangka memulihkan pariwisata Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. "Kita dukung program pak Luhut itu," kata Ketua Komisi II DPRD Bali yang membidang urusan Ekonomi dan Pariwisata, IGK Kresna Budi, Jumat (21/5).


Ketua Partai Golkar Kabupaten Buleleng ini mengatakan, Bali memiliki tempat yang aman bagi Kementrian untuk melaksanakan Work From Bali tersebut, yakni Nusa Dua. "Kita punya kawasan yang tertutup dan sangat aman untuk menjalankan Work From Bali yaitu Nusa Dua. Kita harapkan kementrian berkantor di Nusa Dua," ujarnya.



Foto:  IGK Kresna Budi

Ia melanjutkan, Work From Bali bagi Kementerian itu akan menggeliatkan sektor perekonomian Bali. Misalnya, Pemerintah Daerah di Indonesia akan berkunjung ke Bali untuk berurusan dengan Kementerian yang melaksanakan Work From Bali tersebut, itu akan berdampak bagi perekonomian Pulau Dewata. 


"Dengan adanya Work From Bali itu,  semua Dinas maupun Dewan berkunjung dan berurusan di Bali sehingga dapat membawa dan menggeliatkan sektor ekonomi kita," jelas Kresna Budi. 


Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa. Work From Bali ini, kata dia, bahkan sudah dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. 


Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangsem ini berharap para Pengusaha bisa menyusul Kementerian untuk melaksanakan Work From Bali. 


"Paling tidak beberapa kementrian bisa bekerja dari Bali, dan nantinya bisa disusul oleh pengusaha-pengusaha berkantor di Bali. Jadi sekarang Menko Marves menggaungkan itu kembali, sangat bagus itu untuk pemulihan pariwisata Bali secepatnya," kata Suyasa. 


Untuk diketahui, Komitmen program Work From Bali itu sudah dituangkan dalam Nota Kesepahaman Dukungan Penyediaan Akomodasi untuk Peningkatan Pariwisata The Nusa Dua Bali pada 18 Mei lalu.  Tujuh kementerian serta lembaga di bawah naungan Kemenko Marves akan ikut melaksanakan program Work From Bali tersebut.


"Work From Bali itu bagus. Sebenarnya ide itu dari awal pak Menparekraf sudah sampaikan. Pak Menparekraf sudah mengawali di awal beliau ditunjuk jadi menteri menyampaikan gagasan itu," pungkas Suyasa[ ar/r5]

Perkosa Anak 8 Tahun, Remaja Ini Dituntut Ringan


Bali Kini ,Denpasar -
I Kadek Angga Budayasa, remaja 21 tahun masih terkesan diberi angin atas perbuatannya memperkosa dengan "brutal" terhadap belia berumur 8 tahun.


Bagaimana tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susiana,SH yang spesialis jaksa menangani kasus pencabulan umumnya menuntut terdakwa di atas 10 tahun untuk pencabulan anak. 


Namun kali ini, perbuatan bejat dari terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.


Perbuatan terdakwa oleh Jaksa dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa I Kadek Angga Budayasa, serta denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa virtual yang dipimpin hakim Hari Supriyanto,SH ,MH.,di Pengadilan Negeri Denpasar.


Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari anak korban berinisial FTS (8) pamit kepada ibunya bahwa ia akan pergi ke rumah teman sekolah dengan menggunakan sepeda gayung, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.


Sampai di tempat kos temannya di Jalan Tukad  Punggawa, Serangan,  Denpasar Selatan, anak korban melihat seorang laki-laki (terdakwa) yang anak korban tidak kenal sedang duduk di depan kamar kos temannya. 


Di sana anak korban bertanya kepada terdakwa"Om Junita Ada? " yang kemudian dijawab oleh terdakwa "Ya ada, Junita ada di dalam" sahut terdakwa.


Ketika anak korban masuk ke dalam kamar kos untuk mencari Junita, tiba-tiba terdakwa ikut masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.


Saat anak korban mau keluar, terdakwa  menarik anak korban dan mendorongnya ke kasur. Dengan beringas terdakwa lalu membuka celana dalam anak korban.


Diperlakukan seperti itu, anak korban tidak mau sambil menangis namun terdakwa memegang tangan dan kaki anak korban. Terdakwa kemudian menarik paksa sampai celana dalam anak korban lepas. Terdakwapun tetap mencekram korban sambil membuka celananya.


Anak korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menendang-nendang terdakwa tetapi terdakwa tetap mendekap korban selama kurang lebih 10 menit.


Ketika anak korban terus melakukan perlawanan dengan menggigit bibir terdakwa, terdakwa mencengkeram kedua lengan anak korban sambil berkata "Jangan teriak, awas aja kalau teriak".


Seperti kesetanan, terdakwa juga menutup mulut dan hidung anak korban sampai anak korban susah bemafas dan tidak bisa berteriak. Puas melakukan aksi bejatnya, terdakwa menyuruh anak korban keluar kamar dan kemudian anak korban pulang sambil menangis. 


Sampai di rumah, anak korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER / 06/2021 / RUMKIT tanggal 15 Januari 2021, ditemukan luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada anak korban.


"Juga ditemukan tanda penestrasi tumpul yang belum melewati selaput dara berupa warna kemerahan pada bibir kecil kemaluan," urai jaksa.[ar/r5]

Empat Perpustakaan Karangasem Raih Akreditasi Tingkat Nasional


Bali Kini, Karangasem -
Strategi yang diterapkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustaka) Kabupaten Karangasem bersinergi dengan mitra kerja dalam pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Karangasem menyiasati masa Pandemi Covid-19, tampak menuai keberhasilan. Betapa tidak, tahun 2021 ini, dari lima perpustakaan yang diajukan oleh Dispustaka Karangasem untuk penilaian akreditasi tingkat nasional, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia hasil penilaiannya menetapkan empat layanan perpustakaan di Kabupetn Karangasem terekreditasi dengan nilai C.


Empat perpustakaan tersebut yakni, Perpustakaan Umum Karangasem yang dikelola Dispustaka Karangasem, Perpustakaan “Puri Wikan” Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Perpustakaan “Swetha Swatara” SMPN 2 Selat, Kecamatan Selat, dan SDN 1 Bebandem, Kecamatan Bebandem. Satu sekolah SMPN 2 Rendang yang ikut diajukan untuk penilaian akreditasi tingkat nasional belum berhasil terakreditasi. Perpustakaaan “Puri Wikan” Desa Nyuh Tebel, satu-satunya layanan Perpustakaan Desa di Kabupaten yang pertama raih akreditasi tingkat nasional. 


Sebelumnya, tahun 2020 lalu, Dispustaka mengajukan beberapa perpustakaan sekolah, desa dan perpustakaan umum Kabupaten Karangasem untuk penilaian akreditasi tingkat nasional, hanya berhasil diraih SDN 4 Padangkerta, Kecamatan Karangasem dengan predikat C. 


Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaaan Kegemaran Membaca, I Ketut Suardana Jumat (21/5/2021) menjelaskan, penilaian akreditasi meliputi enam komponen, yakni; koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelengaraan dan penguatan. "Semua pengiriman berkas administrasi dikirim ke sekretariat tim penilai Perpustakaan Nasional RI secara online," Ungkapnya. 


Belajar dari kegagalan penilaian akreditasi tahun 2020 lalu, jajaran Dispustaka Karangasem melakukan evaluasi melalui pembinaan secara berkala ke sentra-sentra layanan perpustakaan dan sistem magang di Perpustakaan Umum Kabupaten Karangasem. 


Kepala Dispustaka Karangasem, I Wayan Astika mengatakan akreditasi bidang perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu. Sertifikat akreditasi pun telah diserahkan kepada Kadis Pustaka pada Kamis (20/5/2021) di aula Dinas setempat. Kemudian diserahkan kembali kepada masing-masing perwakilan perpustakaan sekolah dan desa yang telah terakreditasi. 


"Dengan perolehan akreditasi bagi perpustakaan desa, SD dan SMP di tahun 2021, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa maupun sekolah lainnya, sehingga perpustakaan kedepannya bisa berperan lebih baik dalam upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa, " harap Astika. 


Lanjut Astika, dalam upaya meningkatkan kapasitas bagi pengelola perpustakaan desa maupun sekolah, Dispustaka Karangasem memberikan kesempatam dan memberikan pelayanan untuk pengelola perpustakaan mengikuti kegiatan magang secara gratis dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. 


Sementara salah satu perpustakaan penerima akreditasi yakni, Kepala SMPN 2 Selat, I Wayan Mustara dikonfirmasi melalui chat Watsapp mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur sekali perpustakaan sekolahnya terakreditasi pada masa Pandemi Covid-19. "Mudah-mudahan kedepannya perpustakaannya lebih baik lagi," Katanya. Kini, Perpustakaan SMPN 2 Selat memiliki koleksi buku sebanyak 8.680 judul dan 18.265 eksemplar. (Ami)

Kamis, 20 Mei 2021

Berdamai Secara Sekala Niskala, Dewa Saksi dan Guru Piduka Dilaksanakan Kedua Belah Pihak Kasus Dugaan Pemukulan


Bali Kini, Karangasem
- Perkelahian yang terjadi akibat kesalahpahaman antara 2 orang di Banjar Yeh He, Desa Sebudi, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem akhirnya menempuh jalan damai, Kamis (20/05/2021). Tak hanya sebatas berdamai diatas kertas bermaterai saja, keduanya juga berdamai secara sekala dan niskala di Pura Puseh Adat Sibetan. 


Kasus ini berawal dari dugaan pemukulan terhadap Wayan Kartika asal Banjar Pengawan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem yang diduga dilakukan oleh Jero Mangku Gede Sidaguna beberapa hari lalu. Bahkan kasus ini sempat di tangani pihak kepolisian. 


Dugaan pemukulan bahkan terjadi sebanyak 2 kali, yakni pada Sabtu, (8/5/2021) lalu, dituturkan jika Jero Mangku Gede Sidaguna atau dikenal dengan Jero Mangku Galon kurang puas dengan hasil kerja Kartika sebagai operator alat berat di lahan galian miliknya. Saat itu sempat  terjadi persoalan sehingga sempat terjadi kekerasan fisik.  


Kartika sendiri langsung di berhentikan oleh pemilik alat berat dan digantikan dengan operator lain. Seminggu kemudian Kartika datang rumah Jero Mangku dengan tujuan mencari  tanda tangan agar uang makan hasil kerjanya keluar. Saat itu pula, kesalahpahaman kembali terjadi sehingga Kartika kembali kena pukul. Namun hal ini dibantah oleh Jero Mangku saat diwawancara. Ia justru mengatakan bahwa saat Kartika datang kerumahnya sedang ada tamu dan beberapa anak muda sehingga kemungkinan disana kembali terjadi kesalah pahaman. 


Terlepas dari semua masalah tersebut, keduanya sepakat untuk berdamai. Senin (17/5/2021) lalu mereka menandatangani surat perdamaian di Kantor Desa Sibetan. Kartika sebagai korban juga menyatakan sudah mencabut laporan yang sempat ia ajukan ke kepolisian. 


Keduanya lantas memutuskan untuk hadir di Pura Puseh Desa Adat Sibetan. Dengan tujuan melaksanakan ritual Dewa Saksi dan menghaturkan Guru Piduka di Pura Puseh Desa Adat Sibetan disaksikan pemangku, tokoh adat hingga perangkat desa setempat.

Mereka nampak melakukan persembahyangan bersama. Dimana prosesinya sendiri dipuput oleh Jro Mangku Setiti pemangku Pura Puseh Sibetan. 


Ini dilakukan agar permasalahan yang ada selesai dan tuntas secara skala dan niskala.  Sehingga tidak ada masalah lagi permasalahan yang muncul dikemudian hari. "Untuk persembahyangan ini memang inisiatif dari saya sendiri," Kata Jero Mangku Gede Sidaguna kepada sejumlah awak media yang hadir. Usai sembahyang saat melaksanakan foto bersama, keduanya juga sempat berangkulan. (Ami)

Dewan Provinsi Dukung Perampingan OPD di Lingkup Pemprov

 


Foto: Ketua DPRD Bali i Nyoman Adi Wiryatama


Bali Kini  , Denpasar  - Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mendukung adanya upaya perampingan OPD di lingkungan Pemprov Bali. Mengenai jumlah yang ideal di OPD, nantinya Dewan akan mengkajinya.


Tentunya, demikian Adi Wiryatama mengatakan nantinya akan mengkaji jumlahnya dengan membandingkan pada daerah provinsi lain. 


"Kita setuju kalau tujuannya efisien, tujuannya akan praktis, geraknya lebih cepat. Kita akan libatkan staf ahli kita nanti kita kaji, kita lihat di daerah lain, kita lihat kebutuhan kita di Bali. Kalau dari segi efisiensi terlalu kurus tidak bisa jalan repot juga kita nanti," kata Adi Wiryatama, Kamis (20/5/2021).


Menurut dia,  OPD yang terlalu gemuk memang kurang efektif sehingga perlu dirampingkan agar efektif dalam bekerja. "Kita tahulah kalau pilih orang terlalu gemuk jalannya susah. Bukan jalan dalam arti fisiknya tapi koordinasinya," sentilanya.


Konsekuensi dari perampingan OPD adalah kehilangan jabatan pimpinan OPD yang dirampingkan tersebut. Dirinya mengingatkan Gubernur agar mempertimbangkan aspek psikologi pejabat yang akan kehilangan jabatannya akibat perampingan OPD itu.


Ia menyarankan, Kepala OPD tersebut boleh diganti kalau sudah mendekati masa pensiun atau pejabat tersebut sudah pensiun. Setidaknya, kata dia kalau bisa sudah pensiun. 


"Kalau sekarang masih segar bugar dipotong di tengah jalan ya sakit hati. Bukan efisien, malah kontraproduktif jadinya. Saya sampaikan tadi jangan terlalu kurus jangan terlalu gemuk, artinya apa, kita memperhatikan psikologisnya orang, pejabat sudah lama di sana, tiba-tiba diberhentikan kan gak enak," kata Adi Wiryatama.  


Sebelumnya, pada rapat Paripurna tertutup Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Ranperda

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Dalam perubahan Perda ini nantinya akan dirampingkan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga bisa efektif dan efisien. Jika terjadi perampingan sejumlah OPD, akan terjadi efisiensi anggaran yang diperkirakan mencapai Rp68 Miliar,  dan kerja OPD akan lebih efektif. 


Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, digelar secara virtual. 


Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur Bali, Sekda dan beberapa OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota Dewan lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.[AR/5]

Rabu, 19 Mei 2021

Tim Gabungan Pemkot Denpasar Sidak di Pelabuhan Benoa





Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan, Seluruh Penumpang Nihil Pelanggar

Bali Kini ,Denpasar - Guna mengantisipasi penduduk pendatang (duktang) secara illegal di wilayah Kota Denpasar, Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Sat Pol PP, Kepolisian, dan KPKL turut menggelar sidak Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan menyasar penduduk pendatang yang tiba Pelabuhan Benoa pada Rabu (19/5) siang.


Pelaksanaan sidak yang merupakan tindaklanjut adanya masyarakat yang pulang kampung saat lebaran ini turut menyasar KM Tilong Kabila yang membawa sedikitnya 13 penumpang. 


Dari kegiatan tersebut seluruh penumpang telah mengantongi identitas kependudukan sesuai dengan persyaratan tertib adminduk. Termasuk juga keterangan bebas Covid-19 melalui hasil Rapid Test Antigen. 

 


Ket foto : Pelaksanaan Pengendalian Penduduk bersama Tim Gabungan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (19/5).

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata didampingi Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi saat diwawancarai di sela pendataan mengatakan penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal serta mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar serta mencegah adanya penduduk ilegal dalam rangka mendukung pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar. 


“Sidak Adminsitrasi Kependudukan ini merupakan kegiatan untuk pengendalian penduduk serta mencegah penyebaran Covid-19, dari kegiatan ini semua penumpang telah melengkapi diri dengan identitas dan administrasi kependudukan, termasuk hasil negatif Covid-19,” jelasnya.  


Lebih lanjut ia mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa E-KTP itu sangat penting. 


"Untuk itu saya imbau agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa E-KTP, kepada seluruh pelabuhan agar ikut mensosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan," himbaunya. 


Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib mengantongi diri dengan identitas kependudukan.  Hal ini lantaran pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas maka akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda.


Adapun hal ini dapat dilaksanakan tindakan seperti halnya mencari pejamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali. 


“Kami tidak segan akan melaksanakan tindakan tegas bagi pelanggar, mulai dari kelengkapan adminduk dan hasil Rapid Tes Antigen yang merupakan syarat perjalan saat ini, dan syukur sidak kali ini nihil pelanggar,” pungkasnya. (Ags/R3)


Usai Tangkil Ke Pura Silayukti, Bupati Gede Dana Pantau Vaksinasi Di Wilayah Rendang


Bali Kini, Karangasem -
Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa didampingi Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta pedek tangkil ngaturang bakti dalam upacara Puncak Karya Piodalan di Pura Silayukti, Rabu (19/5/2021).


Aci piodalan yang akan dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari tanggal 18/5/2021 dan akan di sineb pada hari sabtu 20/5/2021 tepatnya pukul 15.00 wita  tersebut dipuput oleh Ida Pedanda Istri Muni saking Gria Bukit Catu Manggis.


Dalam kesempatan tersebut Bupati Karangasem yang didampingi Wakil Bupati Karangasem menghaturkan dana punia yang langsung diterima oleh panitia.


Usai acara persembahyangan di Pura Silayukti, Bupati Gede Dana beserta Jajaran melanjutkan Kegiatan dengan memantau vaksinasi ke Banjar Dinas Kedungdung Desa Besakih Kecamatan Rendang. Antusias warga dalam mengikuti vaksin terlihat dari banyaknya warga yang mengantri untuk menerima vaksin.


Dalam proses vaksinasi juga tetap menerapkan protokol kesehatan. "Kita akan kebut terus program vaksinasi ini, tentunya ini merupakan salah satu upaya dalam menekan penyebaran virus covid-19," ujar Bupati Gede Dana. (Rls*)

Kasasi Ditolak MA, JPU Ngotot Sehut Jerinx Tetap Bersalah dan Akan Dieksekusi


Bali Kini ,Denpasar -
Agaknya pihak Kejaksaan Tinggi Bali tetap ngotot membuat I Gede Aryastina alias Jerinx, bisa lebih lama mendekam di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan. 


Setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan Kasasi baik dari pihak Jerinx maupun dari pihak Penuntut Umum. Dimana artinya tetap menguatkan putusan yang diketok palu pihak Pengadilan Tinggi Denpasar, yaitu menyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara 


Melalui Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menyebut pihak JPU mengaku bakalan segera melakukan eksekusi terhadapan putusan MA berkaitan dengan kasus "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.


Luga menegaskan,  putusan MA yang pada intinya menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun dari penasihat hukum terdakwa mengandung makna menguatkan putusan PT Denpasar.


Artinya yang menyatakan Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan. 


Lanjutnya, putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukan bahwa  pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. 


"Atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah," kata Luga. 


Langkah selanjutnya, kata dia, yang dilakukan JPU karena Kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan maka JPU segera melakukan eksekusi. 


"Di mana nantinya JPU akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina berubah dari terdakwa menjadi terpidana," tutup Luga.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved