Rabu, 01 Desember 2021
BaliKini.Net
Dukung Program KPK : Bupati Tabanan Menghadiri Seminar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
Selasa, 30 November 2021
BaliKini.Net
Untuk Bisa Nikah Lagi, Pria ini Buat Surat Palsu Kematian Istri
Denpasar ,Bali Kini - Demi bisa mempersunting wanita idaman lain (wil), pria paruh baya berusia 56 tahun, bernama Suraji nekat membuat surat palsu kematian istrinya.
Cara itu dilakukannya guna memanipulasi bahwa dirinya bersetatus duda dan mempersunting wanita lain pujaan hatinya. Akibatnya, ia pun harus berurusan dengan hukum dan kini telah dilimpahkan ke Kejari Badung untuk segera masuk persidangan.
Dalam kasus ini, Suraji tidaklah sendiri. Pihak kejaksaan Badung juga menyeret Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Petang, Badung, bernama Abdul Munir (43) lantaran dinilai telah bersengkokol dengan imbalan yang diberikan oleh Suraji.
Atas perbuatannya itu, Suraji dan Munir disangkakan dengan Pasal Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 tahun.
"Keduanya dijerat dalam perkara pemalsuan surat, dan terancam pidana penjara paling lama 8 tahun," sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Dijelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke JPU pada Rabu. (24/11) lalu sekitar Pukul 13.00 WITA. Pelimpahan kedua tersangka ini diterima oleh JPU Putu Yumi Antari, dan Si Ayu Alit Sutari Dewi.
Lanjut Bamax, tindak pidana yang dilakukan ke dua tersangka ini terjadi sekitar bulan agustus 2019 bertempat di Kantor Urusan Agama, Petang, Badung. Saat itu, tersangka Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini, yang merupakan istri sah dari tersangka Suraji. [ar/5]
BaliKini.Net
Kasus Meninggal Dunia Nihil, Sebanyak 3 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh
BaliKini.Net
Untuk 189,04 gram Sabu, Bule Rusia ini Dihukum 3 Tahun
Denpasar , Bali Kini - Artem Gvozdulin (32) pria asal Rusia yang memesan sabu 189,04 gram langsung dari Ukraina, oleh Mejelis Hakim PN Denpasar dihukum tergolong ringan.
Bagaimana tidak, semula JPU dalam dakwaannya meyakinkan terdakwa yang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, justru dituntut hanya 5 tahun penjara.
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa secara virtual itu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai pengguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Selain itu, majelis hakim secara meyakinkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan tertuang dalam 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan penjara dua bulan," putus hakim.
Terdakwa yang berprofesi sebagai fotografer dan videografer di negara asal ini langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Anugrah Agung Saputra Faizal, memilih untuk pikir-pikir hingga 7 hari kedepan menanggapi.
Sebagaimana diberitakan, penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas BNNP Bali pada 19 Mei 2021 pukul 10.50 WITA bertempat di Vila Kubu D'bukit Jimbaran, Jalan Pondok Mekar Unud, Jimbaran, Badung.
Penangkapan tersebut berkat informasi dari Bea Cukai Ngurah Rai terkait sebuah paket kiriman berupa dus warna coklat dengan nomor resi EA 396 006 408 UA pengirim Shcherbak Vladyslav, Kvartal -101STR, 10V/32 Kremenchug City, Ukrine, Ykpahg, 39601, tip + 380933716880 dan penerima atas nama Gvozdulin Artem, Kubu D’Bukit Jimbaran, Jl. Pondok Mekar Unud, Jimbaran, Badung, South kuta, Indonesia, Bali. Paket tersebut dicurigai berisi Narkotika.
Saat penggeledahan oleh petugas ditemukan empat potongan tanaman berwarna coklat keunguan dalam peket tersebut bertuliskan Mimosa Hostilis.
Dari penyidikan, terdakwa menyangkal dengan mengatakan dirinya tidak tahu paket tersebut berisi Narkotika dan juga tidak mengenal nama pengirim. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, empat potongan tanaman berwarna coklat keunguan tersebut memang benar mengandung Narkotika berat bersih 189,04 gram jenis DMT," tulis dalam dakwaan.[ar/5]
BaliKini.Net
Walikota Jaya Negara Ngayah Nopeng Serangkaian Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Luhur Uluwatu
BaliKini.Net
Antisipasi Lonjakan Kunjungan Wisatawan, Pintu Masuk Bali Timur Diperketat
Karangasem, Bali Kini - Memasuki bulan Desember, yang artinya sudah menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta di bareng oleh pemberlakuan PPKM Level III pada 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, akses masuk Bali di Pelabuhan Penyebrangan Padang Bai, Karangasem, diperketat.
Penjagaan dilaksanakan oleh anggota polisi dari Polsek Kawasan Laut Padang Bai dengan melibatkan satu ekor anjing pelacak dari unit satwa K-9 polda Bali
Dalam penjagaan masing-masing penumpang diharuskan menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen/PCR, sertifikat Vaksinasi Covid-19, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta kelengkapan indentitas kependudukan. Pemeriksaan orang dan kendaraan dilaksanakan secara terpisah antara penumpang reguler dan pejalan kaki.
Pada Selasa (30/11/2021) pemeriksaan dilaksanakan di pintu masuk Bali yakni di Pos III Padang Bai. Penumpang yang baru turun dari Kapal Ferry langsung diarahkan untuk melewati pemeriksaan petugas gabungan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Sat Pol PP, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, anggota dari Kepolisian dan TNI.
Sementara secara terpisah juga dilaksanakan pemeriksaan kendaraan serta barang. Begitu turun kapal, kendaraan langsung diarahkan menuju Pos II Padang Bai, untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, SIM serta penggeledahan barang dan muatan dalam bak kendaraan untuk truk dan bagasibagas kendaraan pribadi dan mobil box.
Sementara keterangan Kompol I Made Suadnyana, Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai mengatakan jika pihaknya melaksanakan penjagaan atas intruksi pimpinan. "Sesuai dengan instruksi dari pimpinan kami telah melakukan pengetatan berkaitan dengan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri," tegasnya.
Menurut keterangannya, kedatangan wisatawan domestik melalui pintu masuk Bali Timur ini belum ada lonjakan namun diperkirakan arus penyebrangan maupun kedatangan PPDN akan mengalami peningkatan sebelum diberlakukaannya PPKM level III pada 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. (Ami)
BaliKini.Net
Bupati Tabanan Sampaikan Progres TPS3R di Hadapan Gubernur Bali
BaliKini.Net
Sinkronkan Data Kemiskinan, Tim Penanggulangan Kemiskinan Adakan Rakortas
BaliKini.Net
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram