-->

Jumat, 07 Agustus 2020

Bupati Suwirta Launching Pasar Gotong Royong Krama Bali

Klungkung,BaliKini.Net - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020 terkait Program Pasar Gotong Royong Krama Bali. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta dan Ny. Sri Kasta melaunching Pasar Gotong Royong Krama Bali di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung, Jumat (7/8).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati mengatakan tujuan dari kegiatan launching pasar gotong royong Krama Bali di Kabupaten Klungkung adalah untuk mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali. Tujuan lainnya yakni meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan serta kesadaran masyarakat secara bergotong royong membantu petani, nelayan, pengrajin, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.

“Dengan pasar gotong royong ini juga diharapkan bisa mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat/toko swalayan yang menyebabkan resiko terjadinya Penularan Covid-19 serta penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Ari Citrawati menambahkan selain menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali, kegiatan ini juga sebagai salah satu implementasi dari Gerakan Bangga buatan Indonesia. Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap Jumat pukul 07.00-10.00 Wita, dengan jumlah peserta yang berpartisipasi yakni 28 orang yang terdiri dari UMKM, Petani, Industri yang merupakan binaan dari Dinas DKPP, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung.

“Dalam Pelaksanaan kegiatan ini dan seterusnya tetap menggunakan penerapan protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru,” sebutnya.

Bupati Suwirta dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemkab Klungkung sudah melakukan kegiatan serupa dalam bentuk inovasi BIMA JUARA (Beli Mahal Jual Murah), yakni menggunakan konsep penjualan beras minimal 10kg hasil petani lokal di Kabupaten Klungkung yang dibeli oleh PNS Pemkab Klungkung mulai tahun 2017 sampai sekarang dan pasar tani yang dilaksanakan setiap Minggu di depan Lapangan Puputan Klungkung. Bupati berharap pada situasi Pandemi Covid-19, setiap hari masyarakat Klungkung dapat saling membantu Krama Bali dengan membeli dan memakai barang atau produk hasil usaha milik Krama Bali.

"Perekonomian Krama Bali akan bagus apabila masyarakat Bali membeli dan menggunakan produk Krama Bali, dan akan lebih bagus lagi apabila ada pembeli dari luar yang ikut membeli barang usaha krama Bali," ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta meminta kepada para ASN Pemkab Klungkung agar dapat menjadi contoh dalam membantu perekonomian Krama Bali dengan memanfaatkan Pasar Gotong Royong Krama Bali, maupun pasar tani yang ada di Kabupaten Klungkung.

"Semoga dengan adanya Pasar Gotong Royong Krama Bali dan Pasar tani di Kabupaten Klungkung dapat membuat UMKM yang ada di Kabupaten Klungkung semakin bergairah," harapnya.

Dalam Kegiatan tersebut, diisi sosialisasi dari bank BPD bali mengenai Transaksi non tunai Qris kepada pembeli dan pengunjung pasar. Pada hari pertama dilaunching, pasar  terlihat ramai, banyak ASN Pemkab Klungkung yang melakukan transaksi di Pasar Gotong Royong Krama Bali dengan tetap menggunakan penerapan protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru . Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, jajaran OPD Pemkab Klungkung dan perbankan. (Hms/R7)

Update, Sembuh Covid 19 Bertambah 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 10 Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatatkan penambahan kasus sembuh Covid-19. Dimana, jumlah pasien sembuh per hari Jumat (7/8) tercatat mengalami penambahan sebanyak 12 orang. Pun demikian, di hari yang sama tercatat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 10 orang. Jumlah penambahan tersebut diketahui tersebar di 4 wilayah desa/kelurahan.

“Dapat kami sampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar sebagai berikut, kasus sembuh bertambah 12 orang, kasus positif bertambah 10 orang yang tersebar di empat wilayah desakelurahan, sementara sebanyak 39 desa/kelurahan tercatat nihil penambahan kasus,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Jumat (7/8).

Secara rinci Dewa Rai menjelaskan bahwa keempat desa/kelurahan yang melaporkan adanya penambahan kasus positif Covid-19 yakni Desa Peguyangan Kangin mencatatkan penambahan 4 kasus positif baru, Kelurahan Tonja yang mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 3 orang, selanjutnya Kelurahan Padangsambian mencatat penambahan kasus positif sebanyak 2 orang, sedangkan Desa Dauh Puri Kauh mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 1 orang. Sementara itu sebanyak 39 desa/kelurahan mencatatkan nihil penambahan kasus positif baru.

Lebih lanjut Dewa Rai menjelaskan bahwa angka kesembuhan pasien dan penambahan kasus positif covid 19 masih fluktuatif di Kota Denpasar. Dimana, ditengah banyaknya pasien yang sembuh, juga masih ditemukan kasus positif covid 19. Karenanya diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.  

Dewa Rai menambahkan bahwa walaupun saat ini kita sudah memasuki adaptasi kebiasaan baru, namun kasus positif baru di internal keluarga dan pasien positif dengan riwayat perjalanan dalam daerah  masih menunjukan peningkatan. Kedua klaster baru inilah yang patut kita waspadai bersama, mengingat adanya mobilitas penduduk yang cukup tinggi di Kota Denpasar. 

“Masyarakat diharapkan lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  Karena dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 ini terdapat dua cara. Yakni tracing masif yang agresif disertai tes dan isolasi, serta kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar menjadi 1.258 atau (90,24 persen), 14 atau  (1,00 persen) orang meninggal dunia, dan 122 atau (8,75 persen) orang masih dalam perawatan. Sementara itu, angka kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 1.394 kasus. (Hms/R4)

Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar: Pemkot Sampaikan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA. 2020 dan Induk TA. 2021

Denpasar,BaliKini.Net - Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (7/8). Sidang yang mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.

Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira dan I Made Mulyawan Arya, Sekda Kota  Denpasar, AAN Rai Iswara beserta jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.

Dalam Pidato pengantarnya, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setiap Tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBD. Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah. Disamping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut dalam pedoman Penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. 

Rai Mantra menjelaskan, mengacu pada kebijakan Pendapatan tersebut diatas maka dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp. 1,55 (Satu Koma Lima Puluh Lima) Triliun Rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp.635,06 (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Koma Nol Enam) Miliar Rupiah Lebih, Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp. 857,61 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Enam Puluh Satu) Miliar rupiah lebih. Dan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah dirancang sebesar Rp.61,43 (Enam Puluh Satu koma Empat Puluh Tiga) Miliar Rupiah lebih.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Belanja Daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan Tahun 2021. Belanja Daerah sebelumnya terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Total Belanja Daerah di Tahun 2021 dirancang sebesar Rp. 1,57 Triliun Lebih yang terdiri atas Belanja Operasi tahun anggaran 2021 dirancang sebesar Rp1,34 (Satu Koma Tiga Puluh Empat) Triliun Lebih. Belanja Modal dirancang sebesar Rp52,78 (Lima Puluh Dua Koma Tujuh Puluh Delapan) Miliar Rupiah Lebih. Belanja Tidak terduga sebesar Rp15,00 (Lima Belas) Miliar Rupiah dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp160,26 (Seratus Enam Puluh Koma Dua Puluh Enam) Miliar Rupiah Lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp 20,00 (Dua Puluh) Miliar rupiah, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2020 sebesar Rp. 25,50 (Dua Puluh lima Koma Lima Puluh) Miliar rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan yang diperuntukan Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sebesar Rp.5,50 (Lima Koma Lima Puluh) Miliar Rupiah Lebih.

Sementara itu, untuk Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp. 1,76 (Satu Koma Tujuh Puluh Enam) Triliun Rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp.625,17 (Enam Ratus Dua Puluh Lima Koma Tujuh Belas) Miliar Rupiah Lebih, Dana perimbangan dirancang sebesar Rp.829,73 (Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Tiga) Miliar rupiah lebih dan Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 308,18 (Tiga Ratus Delapan Koma Delapan Belas) Miliar Rupiah Lebih.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), maka belanja Daerah disusun untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Dengan demikian, Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 Perubahan dirancang sebesar Rp.1,14 (Satu koma Empat Belas) Miliar Rupiah Lebih dan Belanja Langsung dalam Tahun Anggaran 2020 Perubahan dirancang sebesar Rp.851,42 (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Koma Empat Puluh Dua) Miliar Rupiah Lebih

Dimana,  lanjut Rai Mantra Belanja Langsung dimaksudkan untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan dalam Tahun 2020 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan pemecahan masalahnya termasuk juga untuk penanganan COVID- 19.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 terjadi defisit sebesar Rp 237,42 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Dua) Miliar rupiah Lebih, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Pada Tahun 2020 Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SiLPA tahun 2019 sebesar Rp. 237,42 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Empat Puluh Dua) Miliar Rupiah lebih.

"Sekali lagi, selamat bermusyawarah, dan sudah tentu kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai," ujar Rai Mantra. (Hms/R4)

Masuki Tatanan Era Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemkot Denpasar Lakukan Verifikasi Di Bidang Pariwisata

Denpasar,BaliKini.Net - Dalam mempersiapkan tataran kehidupan era baru di masa pandemi  Covid-19, Tim Verifikasi Pariwisata Pemerintah Kota Denpasar, kini memverifikasi beberapa usaha di bidang pariwisata, seperti daerah tujuan wisata (DTW), hotel, restoran, mal, vila, spa dan tempat rekreasi yang ada di wilayah Denpasar.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani didampingi Ketua PHRI Bali yang sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kota Denpasar, IB, Purwa Sidemen serta tim Verifikasi lainnya yang kali ini meninjau kesiapan protokol Kesehatan adaptasi kebiasaan baru di Pop Hotel, Teuku Umar, Denpasar pada Jumat (7/8).

Dalam kegiatan tersebut Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani menyampaikan, kegiatan ini dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk mendukung pengembangan pariwisata di Bali maka diperlukan sarana pendukung yang memadai, dan mampu memberikan kenyamanan, keselamatan dan keamanan bagi wisatawan, dan salah satu pendukungnya adalah perhotelan yang mempunyai fasilitas memadai untuk dapat memberikan kenyamanan, keselamatan dan keamanan wisatawan yang menginap. Disinilah peranan para pengusaha Hotel khususnya Hotel tingkat Melati agar lebih memberikan perhatian terhadap masalah yang berhubungan dengan kesehatan, keamanan dan keselamatan para tamunya.

“Kami berkomitmen untuk tetap mendukung semua pelaku usaha khususnya di bidang Pariwisata yang ada di Kota Denpasar, agar tetap dapat beroperasi dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan untuk membangun perekonomian kembali di tengah Pandemi Covid 19,” ujar Dezire Mulyani

Lebih lanjut dikatakan, seluruh pelaku usaha khususnya di bidang pariwisata turut mengikuti SOP dari protokol Kesehatan, sehingga mampu memenuhi syarat – syarat dalam era tatanan kehidupan baru, yang produktif sekaligus aman.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Kota Denpasar, IB. Purwa Sidemen menambahkan, kegiatan ini kami lakukan atas dasar surat keputusan Walikota Denpasar Nomor : 188.45/834/HK/2020 tanggal 7 Juli 2020 tentang pembentukan tim verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru sektor pariwisata. Adapun yang kami tinjau dalam kegiatan ini yaitu kelengkapan Kesehatan seperti sarana cuci tangan, tissue, hand sanitizer, kebersihan area, dan khusus untuk staff diharuskan untuk menggunakan APD sesuai SOP seperti faceshield, masker dan slop tangan. “Tujuan dilakukannya verifikasi ini agar para pelaku usaha khususnya bidang pariwisata di Kota Denpasar agar tetap melakukan protokol tatanan kehidupan era baru agar tetap terhindar dari penyebaran virus Corona atau covid 19,” ujar IB. Purwa Sidemen. (Hms/R4)

Satpol PP Denpasar Tipiringkan Pelanggar Perda

Denpasar,BaliKini.Net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali  menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Jumat (7/8/2020).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa. SH., MH  didampingi  Panitera  Ni Putu Laria Dewi. SH menjatuhkan hukuman denda sebanyak 200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jl. Gunung Agung dan Jl. Mahendra Data. Hal ini disampikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid 19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya ditengah pandemi Covid 19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

Dalam pandemi Covid 19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang di inginkan.
Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. "Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat," jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. " Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,"katanya. (Ayu/R4)

LPD Kekeran Digledah Penyidik Kejari Badung

Badung,BaliKini.Net - Kejari Badung makin kenceng mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana keuangan desa oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran bertempat di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Bahkan, Jumat (7/8) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penggeledahan terhadap kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran.

Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Saputra, S.H., M.H., dan Ketua Tim Penyidik, I Gede Agus Suraharta, S.H., merupakan bentuk tindakan penyidik dalam menemukan dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti terkait adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Keuangan pada LPD Desa Adat tersebut.

"Pengledahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. Jadi kita kumpulkan bukti-bukti terkait," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H.
seizin pimpinan.

Adapun dari kasus ini sebelumnya telah ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial IWS selaku Ketua LPD, NKA selaku sekretaris dan IMWW selaku bendahara pada periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. 

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menyita sebanyak 123 dokumen milik LPD Desa Adat Kekeran yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana menyatakan bahwa pihaknya semua masalah di LPD Desa Adat Kekeran kepada Kejari Badung. Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini Kejari Badung dapat segera membawa masalah ini ke persidangan, sehingga masalah di LPD Desa Adat Kekeran dapat segera diselesaikan.

Selain itu, selaku Ketua LPD Desa Adat Kekeran yang menjabat pada tahun ini, menjelaskan bahwa kasus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana keuangan desa ini jelas sudah melawan hukum. 

Harapnya Kejari Badung dapat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di LPD Desa Adat Kekeran. Sehingga, pihaknya dapat melanjutkan pengelolaan terhadap LPD Desa Adat Kekeran dan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih berhati-hati.

"Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah nyata Kejaksaan Negeri Badung dalam melakukan upaya penindakan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdampak merugikan keuangan Negara. Penggeledahan dilaksanakan dengan tetap memerhatikan Protokol Kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan," sambung Hari Wibowo, S.H., M.H. selaku Kajari Badung. (Ar/R5)

Mapping Tes Psikologi Dari Biro SDM Polda Bali Di Polres Tabanan

Tabanan,BaliKini.Net - Jumat tanggal 07 Agustus 2020 pukul 09.00 Wita, bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan Bag Sumda Polres Tabanan yang dimotori Kompol Luh Ketut Amy Ramayanhti Prakasa, SIP, MM., mengadakan kegiatan Mapping Tes Psikologi, diikuti oleh anggota Polres Tabanan yang terlibat dan terseprin dalam Ops Aman Nusa Agung II, 

Mapping Tes Psikologi dilaksanakan oleh Tim Psikologi Ro SDM Polda Bali, dipimpim Kompol I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., ( Ketua Tim ), bersama dengan anggota diantaranya, Ipda Alif Bagus Fitrianto, S.Psi., M.Psi., Penata TK I I Gede Santiasa, M.Psi., Briptu Ni Luh Heni Yukiantari, Pengatur Ni Kt Toya., Bripda I Wyn Awe Ditya Priyana.

Mewakili Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar, SIK., M.H., kedatangan Tim di Polres Tabanan disambut oleh Waka Polres Kompol I Made Krisnha M., S.H., selanjutnya Waka Polres mengarahkan Tim untuk menuju Aula Wisnu Hartono, 

Pada kesempatan tersebut Waka Polres Tabanan didampingi Kabag Sumda, mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Tim Psikologi Ro SDM Polda Bali, sesuai jadwal hari ini melakukan  Mapping Tes untuk mengukur tingkat Sress khusus bagi anggota Polres Tabanan yang terlibat dan terseprin dalam Ops Aman Nusa Agung II yang saat ini sedang berlasung, selanjutnya Waka Polres menyerahkan waktu dan kesempatan kepada Tim.

Sedangkan Ketua Tim Kompol I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., pada kesempatan tersebut menyampaikan “ Ops Kepolisian khusus Aman Nusa Agung, waktunya memang cukup panjang saat ini telah masuk pada tahap 4 di bulan kedua  dari 1 Agustus s/d 31 Agustus 2020, untuk itu perlu dilakukan Mapping Tes Psikologi  bertujuan untuk mengukur tingkat stres anggota, juga kita lakukan relaksasi untuk mengurangi ketegangan, Tegasnya.

Adapun Mapping tes yang dilaksanakan antara lain, pengisian Woodworths Questioner, selesai mapping selanjutnya  Penata TK I I Gede Santiasa, M.Psi., yang memimpin relaksasi ( untuk mengurangi ketegangan ), acara kegiatan berjalan tertib lancar. (Ar/R5)

Kamis, 06 Agustus 2020

SMSI Harus Mampu Mencerdaskan Bangsa


Tangerang ,BaliKini.Net - Bimbingan tehnis untuk penguatan news room SMSI yang dilaksanakan di Kota Tangerang,  (5-6/8) telah di tutup secara resmi oleh Firdaus ketua Umum SMSI Pusat (6/8).

Sebelumnya, acara bintek dibuka secara resmi oleh
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (5/8).

Pada kesempatan tersebut, Azis mendorong Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. “Saya berharap SMSI memiliki peranan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Azis dalam pembukaan bimbingan teknis siberindo.co di Tangerang.

Menurut Azis, negara akan maju apabila minat membaca rakyatnya tinggi. Karenanya Azis mendorong SMSI dapat mencetak para penulis handal, yang bukan hanya sekedar menulis berita di media namun dapat ditingkatkan hingga menulis buku. Sehingga dengan menulis tadi bukan hanya turut berkontribusi mencerdaskan bangsa namun menjadi peluang bisnis baru. 

Azis wanti-wanti agar perusahaan siber yang tergabung dalam SMSI tidak memuat berita bohong, menyebarkan kebencian dan mendiskreditkan pihak tertentu. Karena hal itu selain dapat dijerat hukum dengan pasal 28 UU ITE juga tidak bermanfaat untuk bangsa ditengah pandemi ini.

Azis juga mengajak seluruh peserta bintek siberindo.co dari seluruh pelosok Indonesia untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya agar menjadi amal ibadah bagi dirinya masing-masing. "Agar kita semua menjadi bermanfaat bagi bangsa dan menjadi ibadah bagi kita,” ajak Azis yang juga sudah 3 (tiga) periode berturut menjadi anggota DPR RI itu.

Hadir pada acara tersebut Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi, Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat Hendry Ch. Bangun, anggota komisi I DPR RI Bobby Adhitiyo Rizaldi dan 13 perwakilan pengurus SMSI Provinsi. Acara itu digelar selama 2 (dua) hari sejak Rabu, 5 Agustus 2020 dan ditutup pada Kamis, 6 Agustus 2020 siang [*]

SMSI Harus Mampu Mencerdaskan Bangsa


Badung ,BaliKini.Net - Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K hadiri kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) Ir.Mochamad Basoeki Hadimoeljono,M.Sc.,Ph.D. di Kilometer 23 Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Kamis, (06/08). 

Kunjungan Menteri PUPR RI ke kilometer 23 Desa Sembung tersebut  dalam rangka meninjau rencana kegiatan pengerjaan pembangunan jalan Tol Mengwi-Gilimanuk.

Kunjungan Menteri PUPR RI tersebut dihadiri oleh Gubenur Bali I Wayan Koster, Investor Tito Sulistio, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi,S.I.K, Kadis PUPR Prov Bali Ir. I Nyoman Astawa Riadi, Kadis PUPR Kabupaten Badung IB Surya Suamba, Kabag Ops Kompol  I Wayan Suana,S.H, Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa,S.H,S.I.K, Kasat Intelkam AKP I Wayan Adnyani Prabawati,S.I.K dan Kasat Lantas IPTU Achmad Fahmi Adiatma,S.TK, S.I.K.

Kapolres Roby mengatakan selain untuk menghadiri kunjungan Menteri PUPR RI tersebut, juga jajarannya melaksanakan pengamanan, agar kunjungan Menteri PUPR RI ke kilometer 23 Desa Sembung berjalan aman dan lancar. 

"Kami telah menerjunkan sejumlah personil baik yang berpakaian dinas maupun sivil, guna memberikan rasa aman kepada bapak Menteri PUPR RI yang sedang meninjau rencana kegiatan pengerjaan pembangunan jalan Tol Mengwi-Gilimanuk," ungkap Mantan Kasubbdit Gakkum Lantas Polda Bali.

Ia juga  menjelaskan, rombongan Menteri PUPR tiba di Kilometer 23 Desa Sembung, Kecamtan Mengwi, Badung pada pukul 16.05 wita dan selanjutnya melaksanakan survey/pemantau Map/Peta Sketsa Tol Mengwi-Gilimanuk. Adapun kegiatan pembangunan mulai dilaksanakan bulan Maret 2021 dengan tiga tahapan, tahapan pertama ruas Tol Pekutatan-Soka, tahapan Kedua ruas Tol Soka-Mengwi, tahapan Ketiga ruas Tol Pekutan-Gilimanuk dengan panjang ruas total 95 Km yang diperkirakan rampung pada tahun 2023. Dan diperkirakan dalam pembangunan menghabiskan anggaran sebesar 13 Triliun. 

"Pembangunan jalan Tol Mengwi-Gilimanuk merupakan kelanjutan Proyek pemerintah pusat dari Ruas jalan Tol Trans Jawa. Dalam pembangunan terdiri dari ruas kendaraan angkutan logistik, parawita, dan jalur khusus sepeda motor. Masing masing jalur akan dipersiapkan 3 Rest Area," tandasnya.[pol/r6]

Perlunya Pembahasan Soal Biaya Rapid Test di Bali Untuk Dimasukkan ke Perda



Denpasar ,BaliKini.Net - DPRD Bali kembali melakukan pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang diajukan guberur Bali Wayan Koster. 

Revisi Perda tersebut akan menitikberatkan pada penambahan obyek retribusi dan perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan.

Itu menuyusul Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang akan mengatur biaya periksaan Rapid test dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Pasalnya belum ada regulasi tentang biaya pemeriksaan Rapid Test Bali. Kondisi ini yang menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan baik Pemerintah maupun  maupun swasta yang melakukan pemeriksaan Rapid Test menentukan tarif yang bervariasi. 

Koordinator Pembahasan Ranperda tersebut, IGK Kresna Budi mengatakan, masyarakat merasakan ketidakdilan atas biaya Rapid Test selama ini yang tarifnya bervariasi, dan cendrung mahal. Bahwa sekarang Gugus Tugas Penanggulan Covis-19 mengatur biaya Rapid Test sebesar Rp150.000 dan diikuti oleh Pemprov Bali, namun tetap perlu diatur dalam Perda. 

"Selama ini kan simpang siur. Masyarakat merasa ada ketidakadilan, tiba-tiba ada berita Rapid Test Rp.300 ribu, ada Rp280 ribu. Jadi provinsi menetapkan Rp.150 ribu, itupun harus ada Perda yang mengatur," katanya.

Politikus Partai Golkar yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali ini mengatakan, masyarakat merasa biaya rapid test mahal, apalagi di fasilitas kesehatan swasta. 

Menurutnya sudah diatur biaya Rapid Test Rp150 ribu, namun harus diatur kembali di Perda? Menurut Kresna Budi, tarif Rapid Test masih bervariasi. Selama ini beda, di Gilimanuk Rp.280 ribu, tiba-tiba gugus tugas Rp150 ribu, sekarang mau diratakan ini. 

Di swasta bisa mahal, bisa Rp300 ribu. Atas dasar itulah perlu merevisi perda No.2 Tahun 2011 ini. Ini diatur karena ada ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. 

"Kalau masyarakat perlu ya ini fasilitas yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kalau bisa ditekan sekecil mungkin, biar tidak memberatkan orang-orang yang mau berpergian," pungkasnya.[ar/r5]

Polsek Kedidiri-Polres Tabanan, Melaksanakan DDS

Tabanan,BaliKini.Net  -
 Untuk tetap menjalin silaturahmi dan menciptakan situasi yang tetap aman kondusif dan mencegah penyebaran virus Covid -19 di wilayah desa binaan.  Bhabinkamtibmas desa Kaba kaba  Aiptu I Wayan Sunata melaksanakan DDS dengan I Made Sukertia mengunjungi warga Br. Juntal Desa Kaba kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.kemis 6/8/2020.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada I Made Sukertia guna dapat mencegah penyebaran Covid-19, supaya  mematuhi protokol kesehatan yaitu tetap memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir dan ikut serta mengawasi anak anak kita dari bahaya Narkoba, sehingga situasi wilayah kita tetap aman kondusip dan bebas dari bahaya narkoba. 

Diharapkan kepada para Bhabinkamtibmas lebih banyak ada di desa binaannya agar tahu situasi warga masyarakatnya dan segala informasi yang berkembang dapat diserap, demikian  juga terhadap potensi gangguan yang ada agar segera dapat di cegah secara dini sebelum permasalahan menjadi gangguan nyata, dan  selalu di atensi perkembangan situasi di masyarakat . Demikian penekanan dari Bapak Kapolsek Kediri Komisaris Polisi Gusti Nyoman Wintara, S.H. 

Adanya kunjungan Bhabinkamtibmas baik dalam menjalin silaturahmi dan juga guna menyampaikan himbauan serta pesan-pesan kamtibmas, I Made Sukertia mengucapkan terimakasih, kata Bhabin kaba kaba Aiptu I Wayan Sunata.[pol/r6]

Menuju Pilkada 2020, KPU Badung Gandeng Media Online bersama SMSI Bali


Menuju Pilkada 2020, KPU Badung Gandeng Media Online bersama SMSI Bali
Badung,BaliKini.Net - Pilkada 2020 sudah di depan mata. Persiapan dan berbagai upaya sosialisasi kian gencar dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam Kabupaten/kota penyelenggara Pilkada serentak Bali 2020. Salah satunya adalah KPU Kabupaten Badung. 

Untuk kepentingan sosialisasi Pilkada, KPU Badung berinisiatif melakukan kerjasama dengan beberapa Media Online di Bali. Tak terkecuali dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali. 
“Melihat perubahan masyarakat yang sudah jarang membaca berita dari media cetak, kami memutuskan untuk melakukan sosialisasi Pilkada dengan mengikuti tren yang ada yaitu bekerja sama dengan Media Online,” ujar Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta.  

Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus SMSI Bali, di kantor KPU Badung, jalan Kebo Iwo Denpasar, Kamis 6 Agustus 2020. 
Rombongan Pengurus SMSI yang mendatangi KPU Badung dipimpin Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo. Ia datang bersama sejumlah pengurus SMSI Bali, yakni dua wakil Ketua SMSI Bali, DM Suta Sastra Dinata dan Joko Purnomo, Ketua Penasehat SMSI Bali yang juga Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra, dan Anggota Dewan Penasehat SMSI Bali Budiharjo. 

Pada kesempatan ini Ketua KPU Badung, Semara Cipta menyambut antusias kedatangan pengurus SMSI Bali. Ia berharap saat gelarqan Pilkada Badung 2020, SMSI Bali dengan seluruh anggotanya, yakni media-media online, ikut ambil perasn dalam mengawal, mengawasi dan mensukseskan Pilkada melalui penyebaran informasi di Media Online hingga berakhirnya Pilkada.

‘Mungkin teknisnya nanti, KPU Badung akan membuat klasifikasi Media Online dilihat dari badan hukum, publikasi berita, dan platform media sosial yang mereka miliki. Kemudian nantinya Media Online yang memenuhi persyaratan administrasi akan di rekap dan di skoring. Kemudian akan dilakukan koordinasi dengan SMSI. Mungkin kita bisa mintakan rekomendasi dari SMSI untuk menentukan kerjasama,’ katanya.
‘Mungkin teknisnya nanti, KPU Badung akan membuat klasifikasi Media Online dilihat dari badan hukum, publikasi berita, dan platform media sosial yang mereka miliki. Kemudian nantinya Media Online yang memenuhi persyaratan administrasi akan di rekap dan di skoring. Kemudian akan dilakukan koordinasi dengan SMSI. Mungkin kita bisa mintakan rekomendasi dari SMSI untuk menentukan kerjasama,’ katanya.
Sementara itu, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja mengatakan, SMSI adalah organisasi media online resmi yang telah terdaftar sebagai Konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 pada Mei 2020. Seluruh anggota SMSI, kata Wartawan senior yang juga wakil ketua bidang organisasi PWI Bali ini, merupakan perusahaan media online yang secara administrative telah diseleksi secara administrative, yaitu memenuhi standar perusahaan Pers sebagaimana diamanatkan Dewan Pers. Dalam aturan Dewan Pers, mengatur bahwa media online setidaknya berbadan hukum Pers dan dipimpin oleh Wartawan bersertifikasi Wartawan Utama. 
Di Bali lanjut dia, terdapat 25 media online yang telah menjadi anggota SMSI. ‘Semua sudah kita seleksi secara administrative, karena seleksi semacam itu adalah syarat menjadi anggota SMSI. Pada waktunya nanti media online tersebut akan menjalankan verifikasi administrasi dan factual oleh Dewan Pers,’ kata Edo
Edo pada kesempatan tersebut menghimbau KPU Badung dan seluruh KPU Penyelenggara Pilkada serentak Bali 2020, agar sedapat mungkin bekerja sama dengan Media Online yang sudah berbadan hukum Pers. Jika perlu media online tersebut telah terverifikasi Dewan Pers dan mempunyai klasifikasi Wartawan yang sudah di tetapkan oleh Dewan Pers. 

‘Ini supaya kedepannya jika ada media yang membuat kesalahan bisa langsung menyampaikan komplain ke SMSI. SMSI dalam hal ini mempunyai tujuan untuk mengambil tindakan preventif kepada masyarakat sebagai literasi media agar tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian, tidak hanya saat Pilkada namun di segala peristiwa,; ujar Pemimpin Redaksi Ringtimesbali.pikiran rakyat.com ini.

Sementara itu, Ketua Penasehat SMSI Bali, IGMB Dwikora Putra  menegaskan, harapan kedepannya KPU dan masyarakat bisa melaksanakan Pilkada tanpa hoax dengan menggandeng media yang sudah kredibel dan berbadan hukum Pers.[*/tim]

Rapat Paripurna V DPRD, Dua Ranperda Ditetapkan

Jembrana,BaliKini.Net -
Setelah Ranperda tentang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) oleh DPRD pada masa persidangan sebelumnya, kembali 2(dua) Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda). Penetapan itu saat Rapat Paripurna V DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2010/2020 yang dipimpin ketua DPRD, Ni Made Sri Sutarmi bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis(6/8).

Sebelum disahkan, rapat paripurna juga menyampaikan hasil Pansus DPRD tentang  Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati . Penyampaian oleh  ketua Pansus A, I Ketut Sudiasa . Sedangkan  Ranperda terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati disampaikan ketua Pansus B DPRD Kabupaten Jembrana.

I Ketut Suastika dihadapan Rapat Paripurna mengatakan telah merampungkan ranperda itu  dengan mengharmonisasi terhadap saran pendapat dan pertanyaan yang tertuang dalam pandangan umum Fraksi .Juga  disandingkan dengan Jawaban Bupati melalui rapat-rapat kerja serta berdasarkan hasil penyempurnaan beberapa hal dalam Ranperda.”dengan diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan baik Jawaban Bupati dan fasilitasi Gubernur, Pansus A DPRD dapat menyepakati untuk menjadi Perda,”kata ketua Pansus A I Ketut Sudiasa. Hal senada juga disampaikan juru bicara Pansus B terkait dengan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang disampaikan juru bicaranya, .

Setelah 2(dua) Ranperda ditandatangani oleh Bupati I Putu Artha dan ketua DPRD Ni Made Sri Sutarmi, dihadapan Rapat Paripurna V DPRD masa persidangan III tahun sidang 2019-2020 Bupati I Putu Artha berharap, kedua Ranperda yang telah disepakati menjadi Perda, dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Kabupaten Jembrana.”dua Peraturan Daerah yang dapat di sahkan ini, selain akan meberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jembrana juga kita harapkan dapat menjadi instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab serta dapat berperan sebagai alat transformasi perubahan daerah serta dapat menjadi harmonisator berbagai kepentingan, “harapnya.

Bupati Artha juga menegaskan secara khusus terkait penetapan Perda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Amertha Jati. Pihaknya juga berharap, keberadaan Perda ini dapat meningkatkan kwalitas tata kelola dan kinerja perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Amertha Jati,”kedepan kita harapkan perusahaan umum ini dapat memberikan dan mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Jembrana,”pungkasnya. (Ekawiasa/R1)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved