-->

Senin, 09 November 2020

Setelah Sempat Tertunda, Walikota Cup XI Akhirnya Digelar

Denpsar ,BaliKini.Net  - Setelah sempat menunda pelaksanaan Walikota Cup XI 2020. Akhirnya Pertina Kota Denpasar menggelar Kejuaraan Tinju dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Walikota Cup yang dihelat selama sehari ini mengambil tempat di Sasana Tinju M-Fight, Sabtu (7/11) siang. Semua pihak yang berkepentingan di dalam arena, diwajibkan mengenakan masker, termasuk petinjunya kecuali saat naik ke atas ring untuk bertinju, mereka boleh melepas masker.


Bahkan sebelum masuk arena terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya, kemudian mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.


Ditegaskan Ketua Pertina Kota Denpasar Made Muliawan Arya didampingi ketua panitia MM Sasmara Putra, untuk menghindari berkerumunan, pihaknya tidak memperkenankan orang tua petinju masuk arena. "Tiap-tiap petinju hanya didampingi dua orang ofisial," tegas pria yang akrab disapa De Gadjah.


Sambungnya, bahwa selama pandemi yang hingga kini masih mewabah, pihaknya tidak hanya ingin atletnya berlatih terus menerus. Tetapi juga mencoba memberikan saluran berupa kejuaraan kepada mereka sehingga atlet tidak jenuh.


“Kami membina atlet tidak saja disuruh latihan terus menerus, melainkan mencoba memberikan saluran berupa kejuaraan-kejuaraan. Namun karena pandemi Covid-19 maka saluran yang kami berikan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini.


Dalam Walikota Cup kali ini, kata dia tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang selalu menghadirkan peserta dari luar Kota Denpasar, bahkan dari luar Bali. 


Kejuaraan Tinju Walikota Cup tahun ini hanya untuk internal sasana yang ada di Denpasar, ada 3 sasana yang mengirimkan petinjunya beradu teknik dan strategi untuk menjadi yang terbaik di ajang ini.


"Sama seperti sebelumnya, petinju yang moncer prestasinya di ajang kali ini juga akan direkrut dan dilatih Pertina Denpasar untuk regenerasi petinju senior sekaligus menjadi pelapisnya," jelasnya.


Sekarang ini, menurut De Gadjah perkembangan dunia tinju di Denpasar sangat pesat bahkan karena banyaknya generasi sampai dipakai atau dipinjam ke daerah lainnya untuk pengalaman bertanding yang sifatnya sementara.


Di lain pihak Ketua Panitia Kejuaraan itu MM Sasmara Putra menambahkan, petinju yang ambil bagian berjumlah total 38 petinju. Dari tiga sasana yakni sasana Adi Swandana Boxing Camp (ASBC), M-Fight dan Cakti Gibbor. 


“Kalau tidak dibatasi bisa jadi jumlah petinju bakal banyak yang ikut. Namun kami utamakan protokol kesehatan dan nyatanya semuanya berjalan lancar,” pungkas pria yang berprofesi sebagai advocat itu.[r5]

Nyaris Perkosa Tetangga Kos, Pria Sumba ini Dituntut 4 Tahun


Denpasar ,BaliKini.Net -
Hendrikus Umbu, pria berumur 35 tahun asal Sumba Barat Daya, NTT ini harus menerima ganjarannya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ia dijerat terkait tindak pencabulan dengan ancaman kekerasan.


Dalam sidang virtual yang digelar tertutup itu, Jaksa Adhi Antari,SH tertulis dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pencabulan dengan cara kekerasan dan ancaman serta paksaan untuk melakukan persetubuhan. 


Sidang yang dipimpim Hakim Angeliki Handajani Day,SH, itu dibeberkan bagaimana peristiwa nyaris terjadinya perkosaan terhadap wanita berkulit putih itu disebuah kamar kos Jalan Imam bonjol Denpasar. 


Korban berumur 27 tahun itu, baru saja usai masak dan bersolek untuk siap-siap akan berangkat kerja. Sambil nonton TV, terdakwa tidak menyadari jika pintu kamarnya tidak tertutup rapat.


Peristiwa itu terjadi, Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 Wita. Koban yang asik duduk nonton TV sontak terkejut melihat terdakwa ada di belakangnya diduk bersila. "Mau apa kamu."hardik korban, dan di jawab terdakwa dengan enteng ikut nonton TV.


Selanjutnya korban menyuruhnya ke luar, sambil mendorong terdakwa. Kemudian terdakwa beranjak, namun justru mengunci pintu kamar. Seketika itu langsung menodongkan pisau ke arah kepala korban. 


"Diam jangan berteriak, nanti saya bunuh kamu. saya tidak takut sama polisi. Saya mau berhubungan sama kamu" ancam terdakwa sambil meringsek korban kedinding tembok.


Dengan nada gemetar, korban berdalih sedang haid. "Saya lagi datang bulan, tidak bisa" dijawab terdakwa "Tidak apa-apa, sebentar saja" sambil tetap menodongkan pisau.


Dalam posisi jongkok korban terdiam ketakutan dan pasrah saat tangan nakal terdakwa meremas bagian dadanya. Korban pun mengeluh sesak nafas dan meminta terdakwa untuk ambilkan obat serta air yang ada di atas meja.


Acungan pisau membuat korban tidak berani untuk berteriak mita pertolongan. Kemudian, korban berdalih untuk mita tolong diantar kerumah sakit. "Tolong antar saya ke rumah sakit. Saya merasa sesak. Terdakwapun ngotot dan bersikeras tisak mau sebelum dapat melampiaskan nafsunya.


Namun, korban tidak kehilangan akal untuk bisa lolos dari cengkraman terdakwa. "Aku takut melihat pisau. Tolong letakkan dulu," pinta korban yang serambi membuka pakaian dan celananya. 


Saat melihat itu, terdakwa lengah dan bernafsu membuka baju. Namun saat terdakwa sibuk membuka celana, kesempatan itu dimanfaatkan korban dengan kabur serambi menutupi tubuhnya dengan baju ke luar kamar sambil berteriak.


"Saksi korban berteriak mita pertolongan menuju ke toko depan kos," sebut Jaksa Adi dalam dakwaan.


Terdakwa yang berhasil diamankan warga kos itu langsung digiring ke kantor polisi. Atas perbuatannya, jaksa dari Kejari Denpasar menuntutnya hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 289 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama empat tahun," bunyi amar tuntutan Jaksa Adi.[ar/r5]

Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Pegawai Engenering ini Dihukum 13 Tahun


Denpasar ,BaliKini.Net -
Edarkan narkotika jenis sabu, extasy dan ganja di wilayah Kuta Utara, mengantarkan Hendrik Restu Putra (26) pada jeruji besi di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Iapun harus mendekam dalam waktu 13 tahun lamanya.


Dalam sidang yang digelar virtual, Jaksa Made Santiawan,SH sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, JPU Kejari Denpasar ini memilih untuk pikir-pikir 


Putusan yang dibacakan Hakim Heryanti,SH.MH., menyatakan terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyediakan dan sebagai perantara narkotika jenis Sabu, Exstasy dan Ganja. Dengan barang bukti, Sabu berat 18,9 gram, 60 butir extasy, serta 1,13 gram ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider selama 6 bulan penjara," ketok palu hakim melalui sidang telekonferens. 


Sebagaimana diberitakan, pria asal Bandung itu telah dijadikan penyelidikan polisi dari Polresta Denpasar. Selanjutnya, diketahui terdakwa sedang berada di jalan Tunjung I Persada, lingkungan banjar Pengipian Kerobokan Kelod, Jumat, 12 Juni pukul 15.30 Wita. 


Polisi langsunh mengamankan terdakwa saat sedang mengambil tempelan. Penyidikan berlanjut ke tempatnya tinggalnya di Perum Pegending Permai VIII, Dalung. 


"Petugas mengamankan19 paket sabu berat 18,9 gram dan 60 butir extasy, serta satu paket berisi daun batang biji ganja berat 1,13 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan.


Pengakuan terdakwa, bahwa untuk edarkan exstasy dan sabu dikendalikan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Yudi (DPO) sedangkan untuk paket ganja diakuinya milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ninok (DPO) [r5]

DPRD Bali Layangkan Dua Pernyataan Sikap Soal HK

Denpasar ,BaliKini.Net - DPRD Bali akhirnya menyikapi polemik keberadaan Hare Krishna (HK) yang terjadi saat ini. Pernyataan sikap dari DPRD Bali ini disampaikan saat sejumlah perwakilan elemen masyarakat Hindu mendatangi gedung dewan di Renon, Senin (9/11) Denpasar.


Pernyataan sikap DPRD Bali yang dibuat pada 12 Oktober 2020 itu sudah dikirim kepada Gubernur Bali. Pernyataan sikap ini diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali. "Sudah Rapim dan rekomendasi (Sikap DPRD Bali, red) sudah dikirim ke Gubernur," kata Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.


Dikatakannya, DPRD Bali dalam pernyataan sikapnya dengan tegas menyatakan ada dua hal, yaitu ; Pertama, Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya yang ada di Bali, yang melakukan kegiatan-kegiatan pada tempat-tempat umum di wilayah hukum Provinsi Bali dan/atau wilayah Desa Adat, apabila meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan dan/atau ketertiban umum, mengganggu dan/atau merugikan pihak lain maka keberadaan Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya dapat dibubarkan.


Kedua, pelanggaran dari kegiatan-kegiatan Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya apabila melanggar hukum dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan/atau dapat dikenakan sanksi adat apabila melanggar tatanan adat dan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu sebagai tradisi, adat istiadat, kearifan lokal yang dipelihara dan dilestarikan oleh Desa Adat di Bali.


Ketegasan sikap itu dilayangkan setelah sebelumnya berbagai elemen masyarakat  di antaranya Pusat Koordinasi (Puskor) Hindu Bali menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bali berkenaan dengan polemik keberadaan Hare Krishna.[ar/r5]

Begini Pertimbangan DPRD Bali Sebelum Menyatakan Sikap Soal HK

  Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.

Denpasar ,BaliKini.Net -
Ditegaskan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar sikap DPRD Bali dalam menyikapi keberadaan Hare Krishna di pulau Dewata ini.


Pertama, kata Adi Wiryatama setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan yang merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) amandemen UUD 1945, dan juga merupakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia (Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).


Kedua, bahwa keberadaan Hare Krishna dan penganutnya di Bali yang merupakan salah satu bagian dari Sampradaya yang ada di Bali dan berkembang dari Internasional Society for Krishna Consciousnees (ISKCON) yaitu kelompok yang meyakini ajaran yang disebut Kesadaran Krishna. Dari pendirinya Prabupada mengatakan dengan tegas bahwa ajaran Kesadaran Krishna bukan agama bukan pula Hindu.


Ketiga, bahwa perkembangan keberadaan Hare Krishna di Bali, dari hasil studi (Tesis Program Studi Kajian Budaya Program Pascasarjana Unud tahun 2007 tentang Sistem Religi Sampradaya Kesadaran Krishna Indonesia di Bali) menyebutkan antara lain: a). Hare Krishna menyatakan diri bukan Hindu, disebut SAKKHI di Bali adalah asosiasi dari ISKCON; b. Makna sistem religi yang dianut SAKKHI di Bali dalam kehidupan beragama di Bali adalah konversi agama dan sinkretisme agama.


c). Konversi agama yang dimaksud karena penganut SAKKHI meninggalkan kewajiban pemujaan leluhur dan pemujaan Tri Kahyangan yang merupakan manifestasi yang menjadi dasar pelaksanaan Hinduisme di Bali.


d). Makna sistem religi SAKKHI dalam kehidupan sosial di Bali dimaknai sebagai eksklusivitas kelompok suatu hegemoni kebudayaan peradaban masyarakat Benggala India atas peradaban masyarakat Hindu Adat Bali.


Keempat, bahwa ajaran dan kegiatan-kegiatan Hare Krishna di Bali dipandang oleh Krama adat Bali sebagai umat Hindu, secara spesifik tidak mengacu pada lontar, prasasti, tradisi, adat istiadat, dan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu dan diwarisi turun temurun yang menjadi local genius, filosofi, dan culture indentity dalam kehidupan keseharian bagi orang Bali. 


Seperti disebutkan dalam lontar Gong Besi, lembar 3a yang memuat ajaran Pemujaan Leluhur, Paratma, Suwarna, Arman yang diwujudkan dengan Kemulan (asal-mula) atau Sanghyang Paraning Dumadi. 


Demikian juga Prasasti Samuan Tiga menyebutkan bahwa MPU Kuturan pada abad XI mengembangkan ajaran Tri Murti dengan melakukan penyatuan sembilan Sekte melalui ajaran Siwa Sidhanta. 


"Dalam konteks ini dengan hadirnya Hare Krishna yang mengembangkan budaya India di Bali dikhwatirkan dapat mendegradasi dan mendistorsi kebudayaan Bali sebagai peradaban dan taksu manusia Bali," demikian politisi dari PDIP Bali, ini.


Kelima, lanjutnya bahwa adanya penolakkan melalui lembaga formal yaitu memperhatikan SE PHDI Provinsi Bali Nomor:  076/PHDI Bali/VIII/2020 tentang Pengawasan dan Koordinasi, antara lain disebutkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan Hare Krishna/ISKCON di luar Ashram, seperti Pura dan tempat-tempat umum. 


Demikian juga memperhatikan SE MDA Provinsi Bali Nomor:  01/SI/MDA-P.Bali/VIII/2020 tentang Instruksi Penyikapan Keberadaan Sampradaya di Wewidangan Desa Adat , antara lain disebutkan memantau mencegah/melarang penyebaran ajaran Sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran agama Hindu dresta Bali, termasuk Hare Krishna di Wewidangan Desa Adat.[ar/r5]

Kasus Pasien Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 70 Orang

Denpasar ,BaliKini.Net - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Senin (09/11) mencatat masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Bali. Bahkan data yang diterima, untuk kasus pasien Covid-19 meninggal terus terjadi setiap harinya, namun sejalan dengan itu juga terjadi peningkatan untuk pasien dalam perawatan yang sembuh.


Data yang disampaikan, ada penambahan kasus positif sebanyak 68 orang (65 orang melalui Transmisi Lokal 1 PPLN dan 2 PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 70 orang dan kembali penambahan seorang meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 12.293 orang. Untuk pasien sembuh ada 11.275 orang (91,72%), dan yang meninggal ada 400 orang (3,25%). Kasus aktif dalam penanganan atau perawatan medis sampai saat ini ada 618 orang (5,03%).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas.


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.


Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.[ar/r5]

Rumah Sakit Daerah Diberi Otonomi Dalam Pengelolaan

 Foto: I Nyoman Adnyana  .
Denpasar ,BaliKini.Net - Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (9/11) mengesahkan Rumah Sakit Daerah (RSD) milik Pemerintah Provinsi Bali atas otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. 


Pemberian otonomi itu melalui revisi Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 10  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.


Dengan pemberian otonomi itu, Pemerintah bermaksud meningkatkan kinerja layanan RSD dimaksud. Pemberian otonomi yang sesuai dengan azasnya, dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan pada akhirnya dapat menekan biaya pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien. 


"Hal inilah yang dalam Gugus Kendali Mutu (total quality management) dalam meningkatkan kinerja Rumah Sakit Daerah, dikenal sebagai Pelayanan Cepat (quick service), Pelayanan Berkualitas (high quality) dengan Harga yang Terjangkau (low price)," jelas Koordinator Pembahasan Ranperda Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah  Nomor 10  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, I Nyoman Adnyana.


Kendati diberi otonomi, ditegaskannya namun tetap sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


"Dalam melaksanakan otonomi tersebut Direktur RSD tetap bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian RSD," tutup Adnyana [ar/r5]

RSUD Wangaya Gelar Rapid Test Bagi 10.818 Petugas KPPS

Denpasar ,BaliKini.Net - Sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Kota Denpasar 9 Desember mendatang, KPU Kota Denpasar bekerja sama dengan RSUD Wangaya melaksanakan Rapid Test bagi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan sejak 6-14 November. 

Plt.  Dirut RS Wangaya dr. Dewa Parwita saat dikonfirmasi Senin (9/11) mengatakan bahwa pelaksanaan Rapid Test bagi petugas KPPS ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman saat pelaksanaan pemungutan suara Pilwali Kota Denpasar 9 Desember mendatang. Hal ini mengingat pelaksanaan Pilkada kali ini berada di tengah penanganan Covid-19. 

"Tentu hal ini sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta guna memastikan pelaksanaan Pilkada tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19," jelasnya

Lebih lanjut dikatakan, sebanyak 10.818 petugas KPPS yg tersebar di 4 kecamatn dijadwalkan mengikuti Rapid Test. Sehingga nantinya apapun hasilnya dapat memberikan gambaran akan upaya selanjutnya guna mendukung pencegahan penularan Covid-19. 

"Jadi kami berharap hasilnya non reaktif, sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lancar dan bebas Covid-19," terangnya

Selebihnya Dewa Alit Purwita mengatakan bahwa guna mensukseskan pelaksanaan Rapid Test bagi anggota KPPS serangkaian Pilkada Kota Denpasar ini dilibatkan  sebanyak  36 orang  yang terdiri dari dokter spesialis lab, analis, perawat dan tenaga administrasi.

"Diharapkan dengan pelaksanaan secrening awal berupa Rapid Test ini dapat meminimalisir peluang terjadinya kluster Pilkada, dan seluruh rangkaian Pilkada dapat berjalan lancar dan aman covid-19," terangnya.[hms]

Satu Pasien Covid-19 di Denparsar Meningal

Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 19 Orang, Kasus Positif Bertambah 20 Orang, dan 1 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia

Denpasar, Balikini.Net - Kabar duka kembali menyelimuti penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Dimana, pada Senin (9/11) tercatat seorang pasien dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu penambahan kasus sembuh tercatat sebanyak 19 orang dan kasus positif diketahui bertambah 20 orang yang tersebar di 9 wilayah desa/kelurahan.

Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, kasus pasien meninggal dunia diketahui seorang laki-laki usia 41 tahun yang berdomisili di Desa Sanur Kauh. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 1 November 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 6 November 2020 dengan penyakit penyerta atau komorbid Diabetes Militus dan Hipertensi

Sedangkan untuk persebaran kasus positif, Kelurahan Renon mencatatkan penambahan kasus positif tertinggi dengan 6 kasus baru. Disusul Kelurahan Pedungan dan Desa Dangin Puri Kelod yang mencatatkan penambahan kasus positif baru sebanyak 3 orang. Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Kesiman juga turut mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu, sebanyak 4 Desa/Kelurahan mencatatkan penambahan kasus positif masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan 34 desa/kelurahan tercatat nihil penambahan kasus baru.


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Senin (9/11) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. GTPP pun turut memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya tidak terkendali. Seperti halnya hari ini di tiga desa/kelurahan. Yakni Kelurahan Renon yang melonjak 6 kasus positif serta Desa Dangin Puri Kelod dan Kelurahan Pedungan yang mencatat penambahan kasus sebanyak 3 orang. 


"Kabar duka, hari ini Update Covid-19 Kota Denpasar terdapat 1 pasien meninggal dunia,  kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 19 orang sembuh dan kasus positif tercatat bertambah sebanyak 20 orang, untuk Kelurahan Renon, Kelurahan Pedungan dan Desa Dangin Puri Kelod GTPP telah berkordinasi untuk memaksimalkan pencegahan penularan, sehingga penyebaran kasus dapat dikendalikan," ujarnya


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa beragam upaya akan terus dilaksanakan guna mendukung pencegahan penularan. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau dor to dor, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.


Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.383 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 3.149 orang  (93,08 persen), meninggal dunia sebanyak 79 orang (2,34 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  155 orang (4,58 persen)  


 Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


 Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (Hms) 


Rapat Paripurna, 3 Ranperda Ditetapkan

Denpasar ,BaliKini.Net - DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2019/2020 bertempat di ruang sidang utama DPRD, senin (9/11).

Dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan(Prokes), Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jembrana terhadap 3(tiga) Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Inisiatif DPRD dibuka oleh ketua DPDR, Ni Made Sri Sutharmi.

Dari 3(tiga) Ranperda Inisiatif DPRD , akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah ( perda ) .

Ketiga Ranperda itu ,  Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Ternak Kerbau, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursol Narkotika serta Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Dengan ditetapkannya ke 3(tiga) Ranperda Inisiatif DPRD menjadi Perda, Bupati I Putu Artha berharap, ketiga Ranperda itu akan dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana, khususnya terhadap perlindungan dan pelestarian ternak kerbau, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika serta peningkatan pelayanan perpustakaan.”saya berharap penerapan ketiga ranperda ini nantinya dapat berjalan efektif dan konsisten. Selain itu, saya juga minta kepada stakeholder untuk mensosialisasikan dan mempedomani Perda itu,”harap Bupati Artha.

Bupati I Putu Artha juga memberikan apresiasi kepada kepada semua pihak khususnya anggota Legislatif. Pasalnya, dalam proses pembahasan terhadap ketiga Ranperda itu telah banyak menguras tenaga termasuk pikiran semua pihak,”saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya anggota Dewan yang terhormat atas kerja dan integritas yang telah ditunjukkan dalam proses pembahasan ketiga Ranperda itu. Dalam proses itu sendiri tentu telah banyak memakan waktu, tenaga, serta berbagai pemikiran kritis yang telah tercurahkan,”pungksnya(eka ).

Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker

Denpasar, BaliKini.Net - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Desa Padangsambian Kelod kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Senin (9/11), sidak di laksanakan di seputaran wilayah Desa Padangsambian Kelod.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun   masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Padangsambian Kelod terjaring sebanyak 7 orang.

Dari 7 orang yang melanggar, Dewa Sayoga yang juga didampingi Perbekel Desa Padangsambian Kelod,  Gede Wijaya Saputra mengaku 4 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 4 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 3 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

Pihaknya menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (Hms)


Minggu, 08 November 2020

Perbekel Sidekarya Wayan Rena Meninggal Mendadak.

[ I Wayan Rena ]

Denpasar ,BaliKini.Net - Kabar meninggalnya Perbekel Desa Sidakarya, I Wayan Rena yang diduga akibat serangan jantung menimbulkan rasa duka cita yang mendalam. Tak hanya dari keluarga, ungkapan dukacita juga disampaikan  Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra beserta jajaran Pemerintah Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra disela kegiatanya pada Minggu (8/11) mengatakan bahwa almarhum I Wayan Rena dikenal sebagai sosok Perbekel yang pekerja keras dan cepat tanggap. Hal ini terbukti dengan berhasilnya Desa Sidakarya menjadi Juara I tingkat Provinsi Bali dalam penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Korem 163 Wirasatya.

Lebih lanjut, sudah tentunya jajaran Pemerintah Kota Denpasar merasa kehilangan sosok yang juga merupakan garda terdepan pemerintahan di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Walikota Rai Mantra juga turut menyampaikan rasa belasungkawa dan dukacita yang mendalam atas berpulangnya Perbekel Desa Sidakarya, I Wayan Rena.

“Kami segenap keluarga besar Pemerintah dan Masyarakat Kota Denpasar turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Perbekel Desa Sidakarya, I Wayan Rena. Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik dan menyatu dengan Ida Sang Hyang Widhi. Bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan dan ketabahan,” ungkap Rai Mantra.

Untuk diketahui bahwa kabar kepergian Perbekel Desa Sidakarya diketahui pada Sabtu (7/11) sore. Dimana, menurut sumber internal Desa Sidakarya diketahui Perbekel Wayan Rena sempat melaksanakan peninjauan Pelatihan Linmas yang dipusatkan di Kantor Perbekel Desa Sidakarya pada pukul 17.00 Wita. Masih dalam rangkaian Pelatihan Linmas, Perbekel Wayan Rena sempat mengikuti sesi Gerak Jalan, namun saat pertengahan jalan diketahui sempat mengeluh sesak nafas tidak enak badan dan sempat dilarikan ke RS. Bali Mandara.

Namun nasib berkata lain sesaat setelah sempat dilakukan pertolongan, Perbekel Wayan Rena dinyatakan meninggal dunia yang diduga akibat Serangan Jantung. Saat ini jenasah alm. masih di titipkan RS. Bali Mandara dan direncanakan akan dilaksanakan Upacara Mekingsan di Geni pada18 November mendatang. Ketua BPD Sidekarya Made "Ariel" Suardana juga mengaku sangat kehilangan partner kerja yang sangat baik. " Saya sangat kehilangan teman sekaligus partner kerja yang handal. Saya kenal almarhum adalah sosok pekerja keras, tidak mengenal hari libur, Sabtu dan dari Minggu pun masih bekerja. Bahkan saya sering mengingatkan agar hari libur dimanfaatkan untuk beristirahat," kenang Suardana.  (Hms).

JB Pelangi E-KTP, Disdukcapil Denpasar Gencarkan JB Pelangi Pencatatan Sipil

Denpasar,BaliKini.Net - Selain secara rutin terus menggelar Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman dan pencetakan E-KTP, Disdukcapil Kota Denpasar turut menggencarkan Pelayanan JB Pelangi Pencatatan Sipil. Dimana, pelayanan yang bertujuan guna memberikan kemudahan serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan Administrasi Kependudukan ini digelar perdana di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Minggu (8/11).


 Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan E-KTP kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.


“Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akte-akte yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan E-KTP yang tetap berjalan,” ujarnya


Lebih lanjut dijelaskan, adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Namun demikian pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.


Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan  lainya.


“Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya


Untuk diketahui bahwa pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil saat ini menyasar empat desa/kelurahan. Yakni Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada 7-8 November 2020, Kantor Kelurahan Pedungan pada 14-15 November 2020, Desa Kesiman Petilan pada 21-22 November 2020 dan Desa Dangin Puri Kaja pada 28-29 November 2020. (Ags/HumasDps).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved