-->

Rabu, 18 Maret 2020

Menangkal Penyebaran Corona, PN Denpasar Tunda Persidangan

Denpasar,BaliKini.Net - Guna menangkal penyebaran virus Covid-19 lebih luas dan mengacu pada himbauan pemerintah. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan penundaan persidangan dalam dua minggu ke depan.  

Guna mengantipasi penyebaran virus Covid-19 di PN Denpasar sudah mulai melakukan pengecekan suhu badan ke para pengunjung sidang dan menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang sidang. Serta melakukan penyemprotan cairan insetan di seluruh area PN Denpasar. 

Penundaan persidangan berdasarkan surat keputusan  seharusnya dilakukan sejak, kemarin tanggal 17 Maret 2020. Namun, karena menyangkut masa penahanan terdakwa maka diberlakukan mulai besok, Kamis (19/3).

”Ini sudah kesepakatan mejelis hakim karena kewenangan menunda sidang ada di majelis hakim," kata Ketua PN Denpasar Sobandi pada Rabu (18/3). 

Sobandi menegaskan untuk perkara pidana yang masa penahanannya akan habis dalam dua minggu ke depan, dan perkara pidana anak akan tetap disidangkan.

Selian itu, pihak PN Denpasar juga akan membatasi pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang. Karena itu, Sobandi, menghimbau masyarakat para pencari keadilan untuk tidak datang beramai-ramai.

"Pengunjung cukuplah hanya diwakili oleh penasehat hukum yang sudah ditunjuk untuk hadir dalam persidangan. Tidak boleh juga membawa anak-anak ke lingkungan pengadilan," kata Sobandi. 

Sementara untuk perkara perdata, Sobandi meminta para pihak untuk memanfaat e-court atau e-litigasi sehingga tidak perlu datang ke pengadilan.[ar/r5]

DPRD Bali akan Gandeng IDI Untuk Bahas Sanksi Pidana Bagi Dokter

Denpasar,BaliKini.Net  - Gubernur Bali I Wayan Koster sudah memberi "lampu hijau" bagi DPRD Bali untuk memasukan pasal sanksi pidana terhadap tenaga medis yang melakukan kesalahan penanganan terhadap pasien kedalam Ranperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan I Gusti Putu Budiarta alias Gung De mengatakan, pasal tentang sanksi pidana bagi tenaga kesehatan dan Rumah Sakit itu akan dibahas oleh Dewan. 

"Itu yang belum kita bahas, belum sampai ke sana. Itu pasal terakhir, di pasal pemberian sanksi," kata Gung De, Rabu (18/3).

Ia mengatakan,selain sanksi, pihaknya juga akan membahas klausal tentang penghargaan bagi tenaga kesehatan. Pihaknya akan mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali untuk membahas sanksi pidana bagi tenaga kesehatan itu. 

"Kalau ada misalnya tenaga kesehatan yang tidak mengindahkan Perda, tidak melaksanakan Perda dengan sungguh-sungguh pasti ada sanksinya," tegasnya. 

Lnajutnya, disamping ada punishment (hukuman), juga ada reward (penghargaan) untuk yang memang berprestasi dalam penyelenggaraan kesehatan ini. 

"Ini perlu pembahasan yang matang, di samping elemen-elemen terkait seperti IDI harus kita ajak bicara juga terhadap pemberian sanksi ini," imbuhnya.

Politikus PDI perjuangan yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali ini menegaskan, pengaturan soal sanksi itu hanya berlaku bagi tenaga kesehatan konvensional, bukan tenaga kesehatan yang memberikan pengobatan tradisional. Pengobatan tradional Bali memang diatur juga dalam Ranperda ini.

"Pembahasan sanski itu untuk tenaga kesehatan yang konvensional, bukan yang tradisional," demikian Gung De.

Bagaimana Jika Hari Raya Lainnya Bertepatan Dengan Hari Raya Nyepi

Jembrana ,Balikini.Net - Bali yang dikenal sebagai Pulau Dewata memiliki banyak sekali aturan-aturan baik dalam menjalankan tradisi ataupun budaya. Inilah yang membuat Bali menjadi unik bahkan hingga terkenal di Manca Negara karena dihadapkan hal ini, umat tetap santun dalam pelaksanaannya. Salah satunya, Bali mengenal banyak hari raya yang dikenal dengan istilah rahinan, diantaranya ada hari raya Galungan dan Kuningan, hari raya Pagerwesi, hari raya Saraswati, hari raya Siwaratri dan seterusnya.

Dalam pelaksanaan hari raya layaknya yang juga dilakukan oleh umat lain, pada intinya semua akan melaksanakan hari raya ini dengan nuasa kemeriahan. Hingga menjadi hal berbeda khususnya dengan pelaksanaan hari raya Nyepi.

Mengapa demikian, karena hari raya Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Hari Raya Nyepi ini sebenarnya merupakan perayaan Tahun Baru Hindu berdasarkan penanggalan/kalender Caka, yang dimulai sejak tahun 78 Masehi. Namun, dalam pelaksanaan Nyepi ini tidak seperti perayaan tahun baru Masehi. Dimana, tahun baru Caka di Bali dimulai dengan menyepi. Tidak ada aktifitas seperti biasa, karena umat harus melaksanakan Catur Bratha Penyepian, diantaranya Amati Gni (tidak menyalakan api atau amarah), Amati Lalungan (tidak bepergian), Amati Lalanguan (tidak melalukan pesta atau kemeriahan = berupasa) dan Amati Karya (tidak bekerja). Hingga semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, bahkan seperti Bandar Udara Internasional pun tutup, mungkin terkecuali untuk Rumah Sakit.

Lalu bagaimana jika kebetulan pelaksanaan hari raya yang umumnya dilakukan dengan kemeriahan seperti di atas apabila berbenturan dengan pelaksanaan hari raya Nyepi.

Hal inilah yang terkadang membuat kebingungan bagi sebagian umat Hindu di Bali.

Jro Mangku Suardana yang akrab dipanggil Jro Mangku Suar, Rabu (18/3) yang juga saat ini menjabat sebagai Sabha Walaka PHDI Kabupaten Jembrana, di sela-sela aktifitasnya memimpin persembahyangan umat sebagai salah seorang Pemangku di Pura Dangkahyangan Rambutsiwi menjelaskan, terjadinya benturan atau pelaksanaan hari raya seperti hari raya dijelaskan di atas jatuhnya bisa bersamaan dengan pelaksanaan Nyepi, ini adalah karena penetapan hari raya bagi umat Hindu di Bali didasarkan atas beberapa perhitungan yang mengacu pada Wariga. Yakni, ada perhitungan jatuhnya hari raya yang menggunakan wewaran (harian), juga ada yang menggunakan pawukon atau wuku (mingguan), ada yang hitungan atas pananggal/pangelong (lima belas harian) dan juga ada yang menggunakan perhitungan sasih (bulan) bahkan ada hitungan yang menggunakan dawuh (waktu/jam).

Menurutnya, umat tidak harus bingung ketika menghadapi atau melaksanakan hari raya seperti dijelaskan di atas jika jatuhnya bersamaan dengan hari raya Nyepi. Seperti misalnya, hari raya Budha Kliwon wuku Pahang yang lumrah di Bali disebut hari raya Pegatwakan yang jatuh pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 kebetulan bersamaan dengan pelaksanaan hari raya Nyepi. Sementara pada hari Pegatwakan ini banyak umat Hindu di Bali yang melaksanakan Upacara Piodalan di Merajan (Pura Keluarga). "Ini kan tinggal diaksioma, yang biasa disebut dengan Alahing Sasih yakni Wewaran alah dening Wuku, Wuku alah dening Pananggal/Panglong, Pananggal/Panglong alah dening Sasih, Sasih alah dening Dauh, Dauh alah dening Sang Hyang Triodasa Saksi. Sekarang tinggal realisasi, bahwa hari raya raya Pegatwakan jatuh berdasarkan Wuku sementara Nyepi berdasarkan Sasih, jelas hari raya Pegatwakan 'tidak wajib' dirayakan karena pada prinsipnya dalam Wariga perhitungan Wuku alah dening Sasih dan ini berlaku untuk semua rerahinan yang berbenturan, jelasnya gunakan aksioma Alahing Sasih ini. Hingga rasanya tidak dipandang perlu harus berisi parum (rapat) begini begitu lagi, apalagi sampai menggelar pesamuhan karena apanya yang harus diruwetkan lagi sebab uger-uger (peraturan) itu sudah dibuat serta oleh para lelangit (leluhur) Bali", jelasnya.

Ditambahkannya, uger-uger (peraturan) ini sudah berjalan sejak ratusan tahun silam. Para lelangit (leluhur) kita tidak pernah ruwet menjalankan hal ini, sebab sebelum berucap dan bertindak pastinya beliau-beliau sudah berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil sikap atau keputusan agar para generasinya tetap bisa dengan solid melaksanakan apa yang telah dipakemkan. "Hingga terkait rerahinan, beliau pastinya juga sudah membuat penentuan padewasan seperti apa yang telah ditetapkan menurut sebagian besar dalam teks Wariga", imbuhnya.

Jro Mangku Suar yang juga masih aktif sebagai anggota TNI dan hingga sekarang berdinas di Timintel Korem 163/Wirasatya ini juga mengingatkan pentingnya hidup saling menghargai guna dapat senantiasa melestarikan tradisi, seni maupun budaya, dengan hidup berbhineka karena di era globalisasi ini manusia akan dihadapkan pada sisi kehidupan yang semakin kompleks, demi Ajeg Bali hingga di masa depan nanti. "Hal yang paling penting dalam melakukan Upacara adalah mendapatkan nilai Satwika diantaranya menjalankan apapun itu dasarnya adalah Lascarya atau Ikhlas. Begitupun melaksanakan hari raya lainnya yang berbenturan dengan hari raya Nyepi, yang paling baik adalah melakukannya dalam konteks sinergisitas dengan pelaksanaan Catur Brata agar memperoleh Santih Atmanastuti serta Rayahu dan Jagadhita", tutup Jro Mangku Suar. (Arn/Red)

Pemkot Denpasar Sidak Distributor Alat Kesehatan

Denpasar,BaliKini.Net - Menyikapi kelangkaan sejumlah alat kesehatan menyusul merebaknya kasus virus COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Kota Denpasar melalui Disperindag Kota Denpasar bersinergi dengan sejumlah OPD seperti Dinas Kesehatan dan Satpol-PP Kota Denpasar mengadakan pemantauan atau sidak ke sejumlah toko dan distributor alat kesehatan Rabu (18/3).

Lokasi yang dituju oleh tim adalah dua distributor alat- alat kesehatan di Kota Denpasar, yaitu Alexa Medika di Jalan Diponegoro dan SANIDATA di Jalan WR.Supratman, Denpasar.

Ditemui di sela- sela pemantauan lapangan, Kadisperindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari didampingi Kabid Metrologi dan Tertib Niaga Diserindag Kota Denpasar, Putu Gede Sukadana mengatakan pelaksanaan pemantauan lapangan ke sejumlah distributor alat kesehatan di Kota Denpasar ini guna memastikan ketersediaan alat- alat kesehatan bagi masyarakat dan juga menghindari adanya penimbunan yang tentu sangat merugikan masyarakat yang betul- betul membutuhkan alat kesehatan tersebut. “Pemantauan lapangan ini juga untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi ditengah- tengah masyarakat” ungkap Sri Utari.

Lebih lanjut dikatakan Sri Utari, dari hasil pemantauan dilapangan, setelah berbincang dengan penanggungjawab distributor, dapat disimpulkan bahwa kelangkaan sejumlah alat kesehatan belakangan ini dikarenakan permintaan pasar yang terlampau banyak sehingga distributor sedikit kewalahan memenuhi permintaan tersebut. “ Yang jelas dalam pemantauan kali ini tidak ditemukan adanya kecurangan  berupa penimbunan alat kesehatan seperti Hand Sanityzer, Masker dan Antiseptik” terangnya.

Manajer Alexa Medica, Endah Triani mengatakan saat ini ditempatnya masih tersedia sejumlah alkes seperti Masker dijual dengan harga 50.000 rupiah per box dengan isi 50 pcs masker. Karena harga permintaan naik di pasar otomatis harga jual akan naik. “Namun sampai saat ini kami tidak ada niat buruk untuk menimbun dan kami mengutamakan rumah sakit dan klinik untuk distribusi alat kesehatan kami” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur SANIDATA, Robi Kartono menjelaskan mengenai produk Hand Sanityzer merupakan produk yang dibuat di indonesia, maka ketersediaan nya masih aman dan kami juga mengutamakan rumah sakit dan klinik untuk distribusinya. “Kami pun tidak berani menimbun produk tersebut karena kami merupakan distributor yang telah terdaftar di Disperindag Kota Denpasar, dan distribusi produknya pun diawasi dengan ketat” tuturnya. Kadisperindag Kota Denpasar Nyoman Sri Utari meminta ada pemilik toko atau distributor alkes yang ada di Denpasar meminta untuk tidak melakukan penimbunan dengan niat untuk mengais keuntungan yang berlipat di tengah penderitaan masyarakat. "Saya tegaskan jangan sampai melakukan kecurangan atau atau ada niat tidak baik terhadap kebutuhan alkes yang saat ini dibutuhkan banyak orang, ini saatnya untuk saling membantu demi kemanusiaan," tutup Sri Utari. (esa/r4)




























Pemkot Denpasar Semprotkan Disinfektan di Ruas Jalan Protokol

Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Denpasar, BaliKini.Net - Mitigasi dan peningkatan kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemkot Denpasar terus menggencarkan penyemprotan disinfektan. Setelah sebelumnya menyasar pusat pelayanan publik, perkantoran serta obyek wisata dan obyek vital, kini penyemprotan disinfektan dilaksanakan di setiap ruas jalan yang melintas di Kota Denpasar yang dimulai pelaksanaanya di Kawasan Jalan Gajah Mada Denpasar, Rabu (18/3).

Penyemprotan disinfektan dilaksanakan hari ini dimulai dari Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Jalan Kapten Agung, Jalan Kapten Regug, jalan Diponogoro dengan menyasar trotoar dan pedestrian. Kegiatan ini secara berkelanjutan dan bertahap dilaksanakan secara rutin di seluruh ruas jalan Kota Denpasar.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan bahwa Pemkot Denpasar sesuai arahan Walikota Denpasar dan Wakil Walikota Denpasar memberikan perhatian serius terhadap mitigasi dan kewaspadaan penyebaran virus corona (Covid-19). 

“Penyemprotan disinfektan ini kami laksanakan guna meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran vius corona, sehingga dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat, namun senantiasa meningkatkan kewaspadaan,” ujar Dewa Gede Rai. 

 Sementara Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada didampingi Sekretaris DLHK IB Putra Wirabawa  mengatakan kesempatan kali ini DLHK Kota Denpasar bersama Dinas Kesehatan Kota Denpasar menyiagakan sedikitnya 6 armada mobil tangki, 1 mobil moci tangki dan siper dengan 12 petugas setiap harinya. Masing-masing ruas jalan nantinya akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan setiap dua hari sekali.

Wisada mengatakan bahwa kegiatan ini rutin akan dilaksanakan selama beberapa hari kedepan hingga secara resmi dinyatakan bebas corona. Pihaknya juga akan melaksanakan penyemprotan disinfektan saat malam pengerupukan, tepatnya sebelum dan sesudah Pawai Ogoh-ogoh dengan menggandeng pihak desa/kelurahan.

“Tentunya kami yakini kegiatan ini sangat efektif untuk membunuh kuman dan bakteri serta virus untuk memastikan lingkungan yang sehart serta mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa untuk campuran penyemprotan menggunakan 1 liter disinfektan berbanding dengan 30 liter air. (Ags/r4). 


Amankan Peternak, Distan Gencarkan Spraying

Jembrana,BaliKini.Net - Guna mengamankan ternak Babi Jembrana terserang penyakit di tengah maraknya  isu Africant Swine Fever (ASF) atau penyakit demam babi africa, Dinas Pertanian dan Pangan, Rabu(18/3) melaksanakan penyemprotan desinfektan ( spraying) kepada beberapa peternak babi milik petani yang ada di dusun Rangdu desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo .

Sebelumnya peternak babi didusun tersebut mengeluhkan ternak babi miliknya mati . Tidak hanya itu, untuk babi milik peternak yang sehat petugas juga memberikan obat desinfektan untuk dilakukan penyemprotan secara swadaya.


Hal itu diungkapkan Kabid Keswan dan Kesmavet pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, drh. I Wayan Widarsa. "berawal dari keluhan petani akan matinya ternak mereka, kita lakukan spraying pada kandang yang ternak babinya mengalami kematian sekaligus kita cari data perubahan fisik sebelum mengalami kematian. bagi yang ternaknya tidak mengalami kendala kita berikan desinfektan untuk disemprotkan secara mandiri"  ujarnya.

Widarsa juga mengaku, kalau kegiatan yang dilakukannya merupakan upaya preventif dan kedepan peternak bisa lebih proaktif.” spraying itu bukan berarti babi kita(Jembrana) sudah terserang  oleh virus ASF melainkan kita upayakan dengan tindakan preventif. Kedepan kita harapkan para peternak babi kita ini bisa lebih proaktif untuk melaporkan kepada dinas jika ada keluhan terhadap ternak babinya.”pungkasnya


Pelaksanaan spraying babi milik peternak juga mendapatkan perhatian anggota DPRD Jembrana, I Gede Putu Suegar Danacita. Ia mengatakan bahwa pihaknya ikut langsung dalam penyemprotan tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja komisi II dengan dinas pertanian.

 Selain itu, juga  merespon keluhan warga peternak babi di banjar rangdu tersebut. "ke depan kita harap para peternak lebih proaktif melaporkan ke dinas jika ada keluhan pada ternaknya," ujar suegar.(eka/r1).






Empat Terdakwa Kasus Memberi Keterangan Palsu Dibebaskan

Denpasar ,BaliKini.Net -  4 orang terdakwa yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diputus bebas.

Sidang yang dipimpin IGN Putra Atmaja membebaskan keempat terdakwa, Ni Ketut Nigeg (84), I Putu Gede Semadi (54), I Made Surasta (51) dan I Ketut Gede Arth (47). Oleh hakim mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa benar para terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa. Tapi perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana atau perbuatan pidana. 

"Oleh karena itu membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa, memulihkan hak terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula," demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang Candra.

Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH yang pada sidang sebelumnya menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan menyatakan tidak langsung banding dan memilih pikir-pikir. 

Sementara keempat terdakwa yang di dampingi 3 pengacara,  masing-masing Raymond Simamora, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha langsung menyatakan menerima.

"Kami menerima dengan baik putusan ini yang mulia," ujar Suparman,SH salah satu kuasa hukum para terdakwa. 

Usai sidang Suparman mengatakan, dari awal kasus ini terkesan dipaksakan untuk maju sampai ke Pengadilan. Pasalnya keempat terdakwa yang merupakan ahli waris dari I Made Ripeg memang benar tidak mengetahui keberadaan SHM nomor 9469/Desa Benoa seluas 30.000 M2 atas nama I Made Ripeg. 

Karena tidak tahu, keempat terdakwa lalu membuat surat kehilangan dengan maksud agar diterbitkan sertifikat baru di atas lahan seluas 30.000 M2 SHM atas nama I Made Repeg tersebut. Namun oleh pihak BPN surat kehilangan saja tidak cukup tapi harus disertakan surat pernyataan dibawah sumpah. 

"Singkat cerita terbitlah SHM pengganti yang ditindaklanjuti dengan dibuatnya surat pernyataan waris oleh I Made Ripeg," kata pengacara muda, ini.

Karena telah dibuat surat pernyataan waris, maka SHM: 9469/Desa Benoa atas nama I Made Ripeg berubah menjadi SHM : 14188/Kelurahan Ungasan atas nama para terdakwa dan kemudian dijual oleh saksi Abrianto Budi Setiono kepada Ramblas Sastra berdasarkan akta jual beli nomor 34/2017 tanggal 29 Mei 2017. 

Sementara bagaimana dalam dakwaan jaksa, bahwa SHM nomor :  9469/Desa Benoa seluas 30.000 M2 atas nama I Made Ripeg  yang dilaporkan hilang oleh para terdakwa sebenarnya tidak hilang. 

SHM tersebut berada dalam penguasaan saksi Pandai Nyoman Gede Marutha atas dasar akta jual beli nomor 10 dan akta kuasa nomor 11 tanggal 13 Agustus 2013 namun belum dilakukan proses balik nama sehingga masih tercatat atas nama I Made Ripeg. 

Namun fakta persidangan berkata lain, menurutnya keempat ahli waris atau terdakwa memang tidak pernah mengetahui dimana sertifikat sebelumnya disimpan.

"Karena memang mereka tidak tahu makanya mereka membuat laporan kehilangan dan berani membuat surat pernyataan  dibawah sumpah,"pungkas pengacara bertubuh kekar ini.[ar/r5]
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved