-->

Senin, 29 Maret 2021

Ditetapkan Bersama Ranperda Inisiatif Dewan Provinsi


BaliKini,Denpasar -
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyampaikan bahwa Ranperda Inisiatif Dewan tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Dikatakannya, usulan ini disampaikan karena sejumlah pasal sudah tidak relevan lagi. Karenanya memandang perku ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 Ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/nonelektronik. 


"Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/nontunai dan lunas," demikian Tama Tenaya.  


Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1) berbunyi; Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.


Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/nontunai dan lunas. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 ayat (1) berbunyi; Struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan bibit/benih ikan dan udang, penjualan bibit/benih tanaman, penjualan bibit atau benih ternak, penjualan air minum SPAM dan penjualan hasil pembuatan simpilisia, serbuk tanaman obat, dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstra bahan alam.


Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/nonelektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/nontunai dan lunas. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/nonelektronik. 


Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 ayat (3) berbunyi; Retribusi Jasa Usaha yang telah dipungut oleh Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10.


Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap sah sepanjang mengenai objek yang sama menurut Peraturan Daerah ini


Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, selain dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur, juga dihadiri segenap Pimpinan OPD Pemprov Bali dan anggota DPRD Bali yang mengikuti secara offline dan online.[ar/r5]

 

Kembali Dilakukan Revisi Ketiga Perda Retribusi Jasa Usaha


Balikini ,Denpasar -
  Terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, bisa dikatakan untuk yang ketiga kalinya kembali dilakukan revisi. Ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, yang digelar di Renon, Denpasar Senin (29/3). 


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, itu masih digelar secara virtual. Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya dalam Rapat Paripurna itu menyebutkan beberapa pertimbangan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali.


"Terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha," sentilnya.


Dirinya menjelaskan, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman. 


UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. 


"UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional," jelas Tama Tenaya saat membacakan penjelasan Dewan terhadap Ranperda Perubahan Ketiga

terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Selama ini, jelasnya dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


"Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat," kata Tama Tenaya. 


Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah.


Ia melanjutkan, dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.[ar/r5]

Selasa, 23 Maret 2021

Dewan Provinsi Berharap Yang Belum Masuk Zona Hijau Lebih Mempersiapkan Diri


BaliKini ,Denpasar -
Keputusan pemerintah yang hanya menetapkan tiga kawasan wisata di Bali sebagai zona hijau Covid-19. Dinilai Dewan Provinsi sebagai hal yang bijak untuk daerah wisata lain bisa lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.


Sebagaimana ditetapkan bahwa ketiga kawasan tersebut diharapkan bisa menjadi pilot project zona free covid corridor (FCC) adalah Nusa Dua, Ubud dan Sanur. 


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali yang membidangi urusan Ekonomi dan Pariwisata, IGK Kresna Budi, mengatakan destinasi wisata lain di Bali perlu menyiapkan diri dengan baik untuk menyambut wisatawan dengan menerapkan protokol kesehatan. 


Menurut dia, wisatawan yang akan datang ke tiga zona hijau itu kemungkinan akan berkunjung ke destinasi wisata lain di Bali. Tidak tertutup kemungkinan wisatawan akan melancong ke luar, ke destinasi wisata yang lain di Bali. 


"Jadi justru itulah daerah-daerah yang belum ditetapkan (zona hijau) itu harus dipersiapkan protokol kesehatannya," kata Kresna Budi.


Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng ini mengatakan, umumnya destinasi wisata di Bali sudah layak dikunjungi wisatawan. Kresna Budi meyakini, wisatawan yang berkunjung ke tiga zona hijau di Bali itu akan mengunjungi destinasi lainnya di pulau dewata. 


Para wisatawan tentu tak mau hanya "mengisolasi diri" di tiga kawasan zona hijau itu. "Destinasi-destinasi lain harus siap menerima limpahan wisatawan dari tiga kawasan zona hijau. Mereka melancong misalnya ke Tanah Lot,  harus dipersiapkan Protokol kesehatannya. Ke Lovina juga harus dipersiapkan Protokol kesehatan. Demikian juga destinasi wisata lainnya," katanya.


Karena itu, lanjut dia, tak perlu ngotot mendesak pemerintah untuk menetapkan kawasan wisata lain di Bali sebagai zona hijau. "Biar jalan dulu tiga kawasan sebagai zona hijau, bulan berikutnya nanti dibuka lagi satu kawasan, bukan depannya lagi buka lagi satu kawasan. Namanya pilot project, coba dulu tiga kawasan itu," ujar Kresna Budi.


Ia pun berharap pemerintah bisa secepatnya membuka untuk wisatawan mancanegara. Menurut dia, Pariwisata Bali sudah siap untuk menerima kunjungan wisatawan mancanegara.

Selasa, 02 Maret 2021

Hampir setengah Populasi Babi di Bali Mati, Dewan Minta Bantuan Bibit Babi 100 Ribu Ekor

Balikini , Denpasar - DPRD Bali mendukung penuh langkah Pemprov Bali memberikan bantuan bibit babi kepada peternak untuk mengatasi berkurangnya populasi babi karena banyak yang mati akibat suspect flu babi Afrika atau African Swine Fever (ASF). 


Namun, Dewan menilai jumlah bibit babi yang akan dibantu Pemprov Bali tersebut sangat sedikit. Pada tahun 2021 ini, Pemprov Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan memberikan bantuan 1.700 bibit babi kepada peternak. Anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD Induk 2021 sebesar Rp2,04 Miliar. 



Adapun babi yang mati sejak awal 2020 karena suspect ASF ini mencapai 292 ribu ekor, hampir setengah dari populasi babi di Bali yang jumlahnya 690.379 ekor.


Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi meminta Pemprov Bali untuk menambah bantuan bibit babi tersebut. Menurut dia, bantuan bibit babi itu minimal 30 persen dari jumlah babi yang mati, atau kurang lebih 100 ribu ekor. 


Adapun rencana bantuan 1.700 ekor bibit babi oleh Pemprov Bali ini, kata dia,  belum mencapai satu persen dari jumlah babi yang mati. "Babi yang mati 292 ribu. Idealnya adalah penambahan bibit 100 ribu. Itu saja baru 30 persen," tegas Kresna Budi.


Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng ini menegaska, DPRD Bali siap menambahkan anggaran penambahan bibit babi itu dalam APBD Perubahan Tahun 2021. "Anggaran akan kita tambahkan karena ini menyangkut masalah masyarakat kita di Bali," kata Kresna Budi.


Dirinya juga menepis adanya kemungkinan ledakan populasi babi di Bali karena adanya bantuan bibit babi tersebut. Sebab, kata dia, jumlah bantuan bibit babi itu tidak terlalu banyak. "Bantuan yang baru diberikan belum ada satu persen dari jumlah kematian babi," tegasnya singkat. 


Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali IB Wisnuardhana mengaku bantuan bibit babi ini masih terbatas. Karena itu, bantuan diprioritaskan kepada peternak di daerah yang banyak babinya mati. 


Sekretaris Perkumpulan Peternak Hewan Monogastrik Indonesia (PHMI) Putu Ria Wijayanti tak menolak adanya bantuan bibit babi, tapi perlu kajian yang matang agar ke depan tidak terjadi lonjakan populasi babi. 


"Ini perlu dipikirkan secara matang agar jangan sampai bantuan yang diberikan malah akan merugikan peternak di masa yang akan datang. Karena sampai saat ini pun pemerintah tidak bisa memberikan aturan harga terendah ternak babi sebagai bentuk perlindungan kepada peternak dari kerugian," kata Ria.


Untuk diketahui, populasi babi di Bali berkurang signifikan karena 292 ribu ekor babi  mati akibat suspect virus ASF pada tahun 2020. Babi yang mati ini hampir setengah dari populasi babi di Bali yang jumlahnya 690.379 ekor. 


Kematian terbanyak terjadi di Buleleng sebanyak 79.612 ekor, disusul Tabanan (60.844), Gianyar (57.305), Badung (55.490), Bangli (12.242), Denpasar (9.954), Jembrana (8.582), Klungkung (5.201) dan Karangasem (2.858).


Akibat kematian babi ini, peternak mengalami kerugian hampir Rp 876 Miliar. Berkurangnya populasi babi ini menyebabkan para pemotong babi kesulitan mendapatkan ternak babi, dan melonjaknya harga daging babi di pasaran.[ar/r5]

Kamis, 25 Februari 2021

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Terima Suntikan Vaksin Covid-19, Tahap ke-2 di Bali

BaliKini,Denpasar – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali I Ketut Suwandhi dan Tjokorda Gde Agung melakukan vaksinasi covid-19 di Rumah Sakit Bali Mandara (24/2). Vaksin Covid-19 Tahap ke 2 ini juga di hadiri Wakil Gubernur Bali Tjok Ace, Ketua MDA serta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Bali. 


Pelaksanaan vaksin ini hanya diperuntukkan bagi lansia atau orang yang berusia di atas 60 tahun , Sebelum dilakukan vaksinasi peserta diwajibkan untuk melakukan pengecekan tekanan darah, serta konsultasi medis terkait riwayat kesehatan.

Angota dewan  mengaku bersyukur diberikan kesempatan untuk mendapatkan suntikan vaksin tahap kedua itu yang secara prioritas akan menyasar masyarakat kategori lansia tersebut. 

Bahkan I Ketut Swandi salah satu Anggota Dewan Komisi II Mengaku setelah mendapatkan vaksinasi covid-19  untuk lansia itu yang bayanganaya menakutkan tetapi setelah diikuti prosesnya aman-aman saja ‘’saya sehat dan aman aman saja ‘’ tegasnya .



Untuk itu, Komisi II mengajak segenap  masyarakat untuk bersama-sama mengikuti proses vaksinasi covid-19 yang diprogramkan pemerintah dan mendukung penuh upaya pemulihan pasca pandemic agar kita semua bisa terindar dari wabah covid-19 yang saat ini mewabah seluruh belahan dunia cepat berakhir dan bisa kembali hidup normal .


sementara  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menjelaskan bahwa vaksinasi tahap kedua tersebut utamanya akan menyasar para lansia dan sektor pelayanan publik. “ Bisa pejabat negara, anggota Dewan, ASN, pelaku pariwisata hingga pedagang pasar, semuanya masuk kategori pelayan publik,” tukas Suarjaya.

Vaksinasi kepada pejabat publik seperti Anggota Dewan, Wagub dan sosok pejabat publik dan tokoh masyarakat lainnya menurut  Suarjaya, juga sebagai suatu bentuk pesan kepada masyarakat bahwa vaksin bukanlah suatu yang patut ditakutkan. “ Sosok pejabat publik serta tokoh masyarakat, yang diantaranya juga masuk kategori lansia tersebut menunjukkan bahwa kita tidak perlu takut di-vaksin. Semua harus turut divaksin agar lebih aman dan imun terhadap covid-19,” ujar Suarjaya secara terpisah .

Dari data vaksinasi tahap kedua di Bali itu menyasar sebanyak 663.169 orang. Mereka yang akan mengikuti vaksinasi tahap kedua adalah Lansia 340.683 sasaran, pendidik 79.185 sasaran, pedagang pasar 75.757 sasaran, tokoh agama 1.240 sasaran, DPRD 411 sasaran, dan aparatur sipil negara (ASN) 54.444 sasaran. Selain itu, aparat keamanan 23.201 sasaran, pelayanan publik 53.582 sasaran, transportasi publik 27.554 sasaran, atlet 50 sasaran, serta petugas pariwisata, hotel, dan restoran sebanyak 7.062 sasaran.[rls/r1]



Kamis, 18 Februari 2021

Dewan Provinsi Sambut Baik Soal Bantuan Bibit Babi ke Peternak

BaliKini,Denpasar - African Swine Fever (ASF) atau Flu babi Afrika yang kini mewabah membuat para peternak babi di Bali kelimpungan. Disinyalir jumlah yang mati hampir setengah dari total populasi babi di Bali.

Mengatasi populasi babi yang berkurang itu, Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan bantuan 1.700 bibit babi kepada peternak pada tahun ini. Bantuan bibit babi ini sudah dialokasikan anggarannya dalam APBD Induk 2021 sebesar Rp2,04 Miliar. 


"Tahun 2021 ini dari APBD 2021 sudah disetujui bantuan ternak babi kepada khususnya peternak-peternak yang awal 2020 banyak mati babinya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali IB Wisnuardhana dan menegaskan jika bantuan ini masih terbatas. "Karena itu, bantuan diprioritaskan kepada peternak di daerah yang banyak babinya mati," imbuhnya.


 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali Utami Dwi Suryadi menyambut baik rencana pemberian bantuan bibit babi tersebut, walaupun jumlahnya masih kurang. "Sebenarnya sangat kurang karena kemarin babi yang mati kena penyakit 200 ribu lebih. Tapi berapapun itu patut disyukuri karena bantuan ternak lain juga ada berupa sapi maupun ayam," kata Utami.


Srikandi partai Demokrat ini meminta Pemprov agar bibit babi yang akan dibagikan kepada peternak nanti harus benar-benar dalam kondisi sehat. "Semoga dalam pemberian bibit babi melalui seleksi yg ketat agar tidak tercemar penyakit lagi," kata Utami.


Sekretaris Perkumpulan Peternak Hewan Monogastrik Indonesia (PHMI) Putu Ria Wijayanti mengingatkan Pemprov Bali agar tidak mendatangkan bibit babi dari luar Bali untuk mencegah kemungkinan penularan virus ASF. 


"Kami menolak rencana pemerintah yang akan mendatangkan bibit babi dari luar bali dalam rangka pemberian batuan 1.700 bibit babi kepada peternak. Saat ini tidak aman mendatangkan bibit luar. Bila pemerintah ingin memberikan bantuan bibit, hendaknya bibit yang diberikan berasal dari peternak babi di Bali, bukan dari luar Bali," tegas Ria.


Kekawatiran itu langsung dijawab Wisnuardhana bahwa Pemprov Bali memastikan bibit babi tidak didatangkan dari luar Bali karena adanya ancaman penularan virus ASF. Pihaknya akan membeli bibit babi dari beberapa peternakan besar di Bali. "Di sini ada peternakan-peternakan besar, swasta. Ada delapan peternakan besar swasta. Di sanalah kita akan cari bibitnya," katanya.


Untuk diketahui, populasi babi di Bali berkurang karena 292 ribu ekor babi  mati akibat suspect virus ASF pada tahun 2020. Babi yang mati ini hampir setengah dari populasi babi di Bali yang jumlahnya 690.379 ekor. 


Kematian terbanyak terjadi di Buleleng sebanyak 79.612 ekor, disusul Tabanan (60.844), Gianyar (57.305), Badung (55.490), Bangli (12.242), Denpasar (9.954), Jembrana (8.582), Klungkung (5.201) dan Karangasem (2.858). Akibat kematian babi ini, peternak mengalami kerugian hampir Rp 876 Miliar.[ar/r5]

Jumat, 29 Januari 2021

DPRD Bali Dukung Sandiaga Uno Berkantor di Bali

Bali kini ,Denpasar - Soal rencana Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Menparekraf) Sandiaga Uno yang akan berkantor di Bali, disambut baik DPRD Provinsi Bali. Diharapkan dapat membangun pariwisata Pulau Dewata ini yang terdampak pandemi Covid-19. 



Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama menegaskan Bali yang sudah dikenal dengan pariwisata budaya ini tidak butuh wisata halal. Tanpa membawa konsep wisata halal, Ia berharap rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali itu akan berdampak baik bagi pemulihan pariwisata Bali. 


"Mudah-mudahan ada (dampak baik bagi pemulihan pariwisata Bali), asal jangan bawa pariwisata halal. Kita tidak butuh itu di Bali," tegas Adi Wiryatama.


Hal yang sama ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry. Ketua DPD partai Golkar Provinsi Bali  ini meminta Sandiaga Uno untuk tidak lagi mewacakan wisata halal untuk diterapkan di Bali. Terkait rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali, ia mendukungnya. 


"Kami apresiasi langkah tersebut (rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali), sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah pusat. Kami berharap kebijakan tersebut berdampak nyata terhadap pemulihan pariwisata. Dan mohon agar dihentikan wacana wisata halal khusus untuk Bali," kata Sugawa Korry.


Untuk diketahui, isu wisata halal kembali menjadi polemik akhir tahun lalu setelah Sandiaga Uno mewacanakannya usai dirinya dilantik sebagai Menparekraf. Sejumlah pihak keberatan dengan konsep wisata halal ini, terutama jika itu diterapkan di Bali. 


Sebelumnya, saat kampanye Pilpres 2019, Sandiaga Uno juga melontarkan wacana wisata halal di Bali, yang juga menuai keberatan banyak pihak ketika itu. Namun, usai bertemu gubernur Bali Wayan Koster akhir Desember lalu, Sandiaga Uno menegaskan Bali tetap dengan pariwisata budayanya, bukan wisata halal.


Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa menilai, rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali sebagai sebuah terobosan yang patut didukung. Dengan berkantor di Bali, Sandiaga Uno, kata dia, bisa melihat langsung kondisi pariwisata Bali. 


"Saya kira bagus juga kalau Pak Sandiaga mau berkantor di Bali. Beliau bisa secara langsung melihat bagaimana keadaan pariwisata Bali pada saat pandemi, walaupun secara keseluruhan termasuk pariwisata internasional belum bisa dibuka, paling tidak dampaknya di pariwisata lokal. Pak Sandiaga yang punya folower jutaan itu bisa juga menjadi magnet bagi wisatawan yang akan melancong ke Bali," ujarnya.


Selain itu, lanjut dia, dengan merasakan sendiri kondisi pariwisata Bali saat pandemi seperti sekarang, diharapkan bisa menelurkan kebijakan untuk menggairahkan kembali pariwisata Bali.


Sebab, saat berkantor di Bali pastinya Sandiaga Uno akan sering bertemu dan berdiskusi dengan para pelaku wisata. Dengan melihat dan merasakan sendiri bagaimana keadaan pariwisata di Bali tentunya akan membuat suatu kebijakan dan strategi yang bisa membangkitkan gairah pariwisata, dan bisa membangkitkan semangat teman-teman pelaku wisata di Bali.


Ketua Komisi II DPRD Bali yang membidangi urusan Ekonomi dan Pariwisata, IGK Kresna Budi, juga mendukung rencana Sandiaga Uno berkantor di Bali. "Setidaknya beliau bisa lebih sering berdiskusi bersama pemangku kebijakan di Bali serta para pengusaha Bali seperti HIPMI, KADIN, ASITA, dan lainnya, yang nantinya bisa dicari solusi yang terbaik buat Bali," ujar Ketua DPD Golkar Buleleng ini.


Wakil Ketua Komisi  DPRD Bali dari partai Demokrat, Utami Dwi Suryadi, menambahkan, dengan berkantor di Bali Sandiaga Uno bisa melihat dan merasakan langsung kondisi di lapangan, dan selanjutnya bisa membuat kebiajakan yang aplikatif bagi pemulihan pariwisata pulau Dewata ini. 


Sementara itu, mentri yang baru ditunjuk ini diketahui mengunjungi Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali, Kamis (28/1). Hal ini sejalan dengan rencananya berkantor di pulau yang diberkati para Dewa Dewi, ini.[ar/r5]

Kamis, 28 Januari 2021

SKB PHDI-MDA Kembali Dipertakan ke DPRD Bali

Bali Kini ,Denpasar - Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-destra Bali, dipertanyakan Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB).

Persoalan ini lantas digiring ke DPRD Provinsi Bali. Mereka menilai SKB itu belum efektif untuk menyudahi potensi konflik horisontal di tengah masyarakat karena masih adanya aktivitas Sampradaya non-destra Bali. 


Kedatangan rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry dan sejumlah anggota Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.


Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali  Wayan Bagiarta Negara mengatakan, kendati sudah ada SKB PHDI dan MDA namun aktivitas sampradaya non-destra Bali tetap ada, dan itu meresahkan masyarakat. Jika ini tak disikapi, maka konflik horisontal bisa saja terjadi di tengah masyarat Bali. 

Menurutnya beraktivitasnya sampradaya non-destra Bali karena SKB PHDI-MDA yang diteken pada pertengahan Desember 2019 itu belum efektif dijalankan di tingkat bawah. 

"Untuk itu kami menyampaikan kepada pimpinan DPR (DPRD Bali) agar kami mendapatkan arahan karena sudah terbit beberapa instruksi bahkan Surat Keputusan Bersama namun itu tidak mengakar sampai di tingkat bawah," ujar Bagiarta.

Ia kemudian membeberkan sejumlah persoalan terkait SKB itu. Menurut dia,  banyak prajuru di Desa Adat yang hingga saat ini belum mengetahui adanya SKB. Mereka yang tahu pun tidak memahami maksud dari SKB itu. 

"Kalaupun ada yang memahami maksud SKB itu, bagimana pelaksanaannya jika ada implikasi hukum yang akan terjadi," tanyanya.

Ia mengakui ada Desa Adat tak melaksanakan SKB ini karena takut implikasi hukum yang mungkin terjadi. "Begitu kami turun banyak prajuru desa adat tidak mengetahui (SKB). Ada yang tahu SKB itu, diterima SKB-nya, tapi apa esensinya. Ada yang tahu esensinya apa, bagaimana melaksanakannya? Nah, tatkala dilaksanakan, apabila itu berimplikasi hukum, kan kita tidak semua melek hukum, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menjadi obyek hukum siapa yang menjadi subyek hukum," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, antara Bendesa dan Mejelis Alit Desa Adat tidak memiliki pemahaman yang sama tentang SKB ini. Dicontohkannya di sebuah desa adat di Tabanan hingga dipasang banner dan spanduk yang melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali, sesuai dengan yang diatur dalam SKB ini. 

Namun, Majelis Alit Desa Adat justru memerintahkan untuk mencabut banner dan spanduk tersebut. "Bahkan Bendesa Desa Adat yang tahu bahkan paham tentang makna dan substansi SKB, bahwa itu melarang, bahkan memasang banner atau spanduk, malah tidak inline (tidak sejalan dengan Majelis Alit Desa Adat). Ada keputusan majelis di tingkat Alit malah disuruh menurunkan. Ini ditingkat ini saja tidak sinkron," sesalnya.

Pihaknya mendorong perlu adanya keputusan yang efektif dijalankan di tingkat bawah untuk melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali. Ini bisa belajar dari SKB beberapa menteri, TNI dan Polri terkait pembubaran sebuah Ormas di Indonesia. 

Di sinilah menurutnya memerlukan sebuah ketegasan dari sebuah surat keputusan. Kita bisa mengacu pada apa yang diambil oleh negara terkait dengan goncangan negara oleh organisasi yang bersifat radikal itu. Bagaimana SKB sekian menteri dan lembaga negara dikeluarkan sehingga bisa dilaksanakan. 

"Yang dilaksanakan seperti yang tertulis, kemudian kita menulis apa yang kita laksanakan, tidak ada implikasi hukum kepada siapa yang melakukan. Karena UU kita ngomong barang siapa. Ini harus diformulasikan betul, makanya kami menghadap DPR (DPRD bali), tolong dong ini dilakukan," katanya.

Pihaknya berharap larangan terhadap aktivitas Sampradaya non-destra Bali ini diatur dalam Perda. "Harapan kami semestinya tadi kalau ini bisa diterbitkan Perda kemudian Eksekutif, Gubernur dalam hal ini mendapat perintah itu," inbuhnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan bahwa Desa adat di Bali wajib dijaga dan dilindungi. Terkait SKB PHDI dan MDA, ia mengharapkan dilaksanakan sosialisasi yang lebih intensif. "Sehingga apa yang dimaksud dan sebagai tujuan dari SKB ini dapat dipahami, dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan di tingkat bawah," katanya.

Terkait dengan sosialisasi SKB itu, DPRD Bali akan memberikan dorongan kepada Eksekutif. "Tentu melalui Gubernur, nanti gubernur berkoordinasi dengan MDA dan PHDI. Fungsi dan peranan MDA memang seperti itu, koordinasi,  mengkoordinasikan, dan Desa Adat tetap independen dan otonom," ujarnya. 

Terkait dengan Sampradaya yang dilarang, Sugawa Korry mengatakan sikap DPRD Bali seperti rekomendasi yang sudah diberikan kepada gubernur. Jika aktivitas Sampradaya itu melanggar hukum, melanggar ketertiban, maka itu  harus ditindak secara hukum. 

Namun,  kalau sifatnya individu dalam menjalankan keyakinan dan kepercayaannya, dengan tidak mengganggu yang lain atau mempengaruhi yang lain, tidak memberikan tafsir yang keliru kepada keyakinan orang lain, menurut dia hal itu tidak dipermasalahkan.[ar/r5]

Rabu, 27 Januari 2021

Puskor Hindunesia Minta Dilibatkan dalam Membuat Kebijakan untuk Umat


Bali kini ,Denpasar
– Agar Bali terhindar dari pengaruh aliran kepercayaan yang berusaha masuk mempengaruhi umat. Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) mendatangi Gedung DPRD Bali.


Tujuan dari kedatangannya, berharap agar Puskor Hindunesia dapat dilibatkan dalam membuat kebijakan untuk umat. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry. 


"Kami memiliki komitmen menjaga kearifan lokal dan  keragaman Hindu di Indonesia. Kami tegaskan kami konsen membangun Hindu yang santi, damai, kerta, berkeadilan dan jagadita sejahtera. Bagaimana dalam menjaga keharmonisan Tri Hita Karana, menguatkan sisi Parhyanhan, Pawongan, dan Palemahan,” kata Ketua Umum Puskor Hindunesia Ida Bagus Susena.


Puskor Hindunesia meminta DPRD Provinsi Bali agar dilibatkan dalam membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan umat. "Ini menyangkut berbagai aspirasi supaya diberikan atensi oleh dewan di Bali agar memiliki kepekaan dengan umat di Bali," ujar Susena.


Pada kesempatan itu pihaknya juga meminta umat beragama lain di Bali untuk senantiasa menjaga keharmonisan, dan saling mengendalikan diri dalam penyebaran keyakinan di Bali.


Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Kory menyambut baik aspirasi Puskor Hindunesia tersebut. Ia mengapresiasi keberadaan Puskor Hindunesia yang menurutnya memiliki cita-cita yang sejalan dengan UUD 1945. 


Selanjutnya, ia mengatakan, aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut di internal DPRD provinsi Bali. "Semua  yang disampaikan akan kami tindaklanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan," singkat Sugawa Kory.[ar/r5]

Merasa Dirugikan Miliaran Rupiah, Dua Bule ini Pidanakan New Nordic Group

Bali kini ,Denpasar - Dua warga asing, Brian Cartmell asal Inggris dan Evgeny Razumov asal Rusia, merasa ditipu oleh perusahaan terbesar dibidang properti yang membuat apartemen mewah di Bali.



Lebih dari tiga miliar rupiah kerugian yang dialami oleh masing-masing ke dua bule ini. Melalui pengacaranya, Maya SH pihaknya menggugat secara perdata dan pidana kepada perusahaan PT.New Mordic Indonesia (Nordic Grup).


Dijelaskan Maya, melalui iklan di medsos, ke dua kliennya ini tertarik untuk berifestasi yang ditawarkan oleh perusahaan ini di Bali. Dimana ada 101 unit apartemen mewah di bangun di Jalan Sudamala, Sanur.


Untuk bisnis ini, mereka membeli lebih dari dua unit dimana per uninya dibayar lunas Rp. 1,768 M untuk posisi apatermen di lantai dasar yang luasnya kurang lebih 34.00 m2. "Ke dua klien kami inj bayar lunas pada bulan Maret 2018," tutur Maya, di Sanur Selasa (26/1/2021).


Dimana dalam perjanjiannya, pembangunan yang dimulai pada 2017 dan ditargetkan selesai April 2020. Namun kenyataannya di tahun 2019, proyek ini macet. Padahal, sudah 70 persen bangunan ini laku terjual. 


Pihaknya telah melakukan somasi namun tidak ditanggapi oleh pihak PT.New Mordic Indonesia. "Ini harus segera dapat penanganan serius, setidaknya proyek yang mangkrak bisa diberi tanda police line. Karena hingga saat ini, bangunan yang mangkrak ini masih ditawarkan ke pembeli," Ketus Maya.


Dipastikannya, kasus ini sudak masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk Perdata. Sedangkan untuk Pidana, yang dilaporkan ke Polda Bali dikatakan Maya masih dalam proses penyidikan. 


Disisi lain, Yuni Safitri mantan Office Manager di perusahaan tersebut yang bekerja sejak akhir tahun 2017 - 2019, mengatakan jika mandegnya proyek ini dimungkinkan banyak proyek pembangunan yang dikerjakan pihak perushaan. 


"Tidak hanya di Bali tapi juga di berbagai negara seprti di Vietnam dan beberapa negara lainnya. Semestinya dari pihak pusat, bisa memeberikan penjelasan atau jawabab terkait dari keluhan pembeli," Singkatnya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved