-->

Rabu, 24 Maret 2021

PPKM Tak Menekan Jumlah Peningkatan Covid di Bali


BaliKini,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Hanya saja situasinya justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Rabu, 24 Maret 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 1.573 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 189 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 131 orang dan kali ini ada tambahan 11 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 1.094 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 38.678 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 36.011 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.


SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.


Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.[ar/r5]

KPU KARANGASEM SERAHKAN LAPORAN TAHAPAN KEPADA BUPATI TEPILIH


BaliKini ,Amlapura -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem menyerahkan Laporan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Karangasem, Selasa (23/3) 


Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana mengungkapkan penyerahan Laporan tersebut sesuai dengan petunjuk KPU RI melalui Keputusan Nomor 1443/PY.02.2-Kpt/01/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Laporan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Laporan  tersebut disampaikan paling lambat dua bulan setelah pengusulan pelantikan Kepala Daerah. 


"Mengacu regulasi tersebut maka hari ini kita sampaikan Laporan yang telah kita selesaikan," ungkap Ngurah 


Bupati Karangasem, I Gede Dana mengapresiasi kinerja KPU Karangasem yang telah menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan Baik. "Laporan nya telah kami terima dan saya selaku Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih serta apresiasi setingi-tingginya kepada KPU," ujar Dana 


Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika juga mengapresiasi kinerja KPU yang telah baik. Dengan telah diserahkan laporan ini juga menunjukkan transparansi penyelenggara. "Bukan hanya kepada pemerintah  tetapi juga kepada seluruh lapisan masyrakat khususnya di Karangasem," 


Dalam penyerahan tersebut, KPU Karangasem juga didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.[ Nik/r8]

Selasa, 23 Maret 2021

Dewan Provinsi Berharap Yang Belum Masuk Zona Hijau Lebih Mempersiapkan Diri


BaliKini ,Denpasar -
Keputusan pemerintah yang hanya menetapkan tiga kawasan wisata di Bali sebagai zona hijau Covid-19. Dinilai Dewan Provinsi sebagai hal yang bijak untuk daerah wisata lain bisa lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.


Sebagaimana ditetapkan bahwa ketiga kawasan tersebut diharapkan bisa menjadi pilot project zona free covid corridor (FCC) adalah Nusa Dua, Ubud dan Sanur. 


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali yang membidangi urusan Ekonomi dan Pariwisata, IGK Kresna Budi, mengatakan destinasi wisata lain di Bali perlu menyiapkan diri dengan baik untuk menyambut wisatawan dengan menerapkan protokol kesehatan. 


Menurut dia, wisatawan yang akan datang ke tiga zona hijau itu kemungkinan akan berkunjung ke destinasi wisata lain di Bali. Tidak tertutup kemungkinan wisatawan akan melancong ke luar, ke destinasi wisata yang lain di Bali. 


"Jadi justru itulah daerah-daerah yang belum ditetapkan (zona hijau) itu harus dipersiapkan protokol kesehatannya," kata Kresna Budi.


Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Buleleng ini mengatakan, umumnya destinasi wisata di Bali sudah layak dikunjungi wisatawan. Kresna Budi meyakini, wisatawan yang berkunjung ke tiga zona hijau di Bali itu akan mengunjungi destinasi lainnya di pulau dewata. 


Para wisatawan tentu tak mau hanya "mengisolasi diri" di tiga kawasan zona hijau itu. "Destinasi-destinasi lain harus siap menerima limpahan wisatawan dari tiga kawasan zona hijau. Mereka melancong misalnya ke Tanah Lot,  harus dipersiapkan Protokol kesehatannya. Ke Lovina juga harus dipersiapkan Protokol kesehatan. Demikian juga destinasi wisata lainnya," katanya.


Karena itu, lanjut dia, tak perlu ngotot mendesak pemerintah untuk menetapkan kawasan wisata lain di Bali sebagai zona hijau. "Biar jalan dulu tiga kawasan sebagai zona hijau, bulan berikutnya nanti dibuka lagi satu kawasan, bukan depannya lagi buka lagi satu kawasan. Namanya pilot project, coba dulu tiga kawasan itu," ujar Kresna Budi.


Ia pun berharap pemerintah bisa secepatnya membuka untuk wisatawan mancanegara. Menurut dia, Pariwisata Bali sudah siap untuk menerima kunjungan wisatawan mancanegara.

TNI Polri Ngayah di Pura Ulundanu Batur


Balikini ,Bangli -
Menjelang pelaksanaan Karya Ngusaba Purnama ke Dasa di Pura Ulundanu Batur Kintamani Bangli,  berbagi Persiapan sudah dimulai.   Sejumlah masyarakat pun sudah ada yang melaksanakan kegiatan Ngayah / gotong royong mempersiapkan sarana upakara. Tak terkecuali anggota Kodim 1626/Bangli dan Polres Bangli juga melaksanakan kegiatan Ngayah / Gotong royong , Selasa  (23/04/2021)


Dalam keterangannya Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, S.I.P menyampaikan sebagai bentuk  implementasi  dari kegiatan karya Bakti pihaknya  bersinergi dengan Polres Bangli melaksanakan kegiatan gotong royong atau Ngayah yang merupakan salah satu tradisi Bali sebelum pelaksanaan upacara di Pura. " Sebelum upacara  di Pura sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Bali melaksaanakan Ngayah untuk membuat sarana upakara", kata Dandim.


Dandim juga tidak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan Ptotokol kesehatan selama kegiatan Ngayah dan upacara Purnama ke Dasa seperti Memakai Masker, Mencuci tangan , menjaga jarak dan menghindari Kerumunan.


Tampak dalam kegiatan personel Kodim Bangli dan Polres Bangli membaur bersama masyarakat untuk membuat sarana upakara yang disiapkan untuk kegiatan karya Ngusaba.


Sementara itu Jero Gede Batur Duuran menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kodim Bangli dan Polres Bangli yang sudah dapat hadir dalam kegiatan Ngayah ini . Selain itu pihaknya juga memohon bantuan pengamanan selama kegiatan agar dapat berjalan aman dan lancar, harap Jero Gede.[rls/r4]

Dideportasi Bule Rusia Pemilik Hampir Setengah Kg Kokain Yang Dihukum Ringan


BaliKini ,Denpasar -
Andrey Kovalenko als Adrew Ayer warga Asal Rusia dilakukan pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda Bali, dan NCB Divhubinter Polri.


Bule ini dipulangkan pukul 13.10 Wita dengan Pesawat City Link Nomor Penerbangan QG 685 ETD, dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. 


Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk

di Badung, mengatakan bule ini sudah di Red Notice yang pemulangannya diterbangkan langsung dari Jakarta dengan dikawal dua orang anggota NCB Interpol Rusia dengan Pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura ETD. 


"Hari ini dia diterbangkan menggunakan pesawat Singapur Airlines Nomor Penerbangan SQ 362 dari Singapura menuju Moskow ETD. 00.05 Lt ETA. 06.10 Lt pada tanggal 24 Maret 2021," ucap Jamaruli, Selasa (23/3/2021).

 

Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih sebanyakbanyaknya kepada Mabes Polri, NCB Divhubinter Polri, Polda Bali dan Lapas Narkotika Bangli serta seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses pendeportasian ini.   


Sebelumnya, terpidana yang setelah selesai menjalani Hukuman Pidana Selama 1 Tahun 6 Bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Namun baru menjalani 10 bulab bui sudah diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, 3 Februari 2021.


Pria kelahiran 12 Mei 1988 ini akhirnya kabur saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina.


Baru setelah buron selama 13 Hari, Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap 2 WNA tersebut di Wilayah Canggu  Kuta Utara pada 24 Februari 2021 pukul 01.30 Wita. 


Kemudian, pemilik kokain hampir setengah kilogram itu didetensi selama 28 hari, dimana enam hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Pebruari 2021 dan selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 (dua puluh dua hari). 


"Yang Bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan pecekalan terhadap seorang subjek Red Notice Interpol Warga Negara Rusia," tutup Jamaruli Manihuruk.[ar/r5]

Punuh Pengunjung Cafe Karena Ngejos Gak Bayar, Pria Madura ini Dihukum 9 Tahun


Balikini ,Denpasar -
Imam Arifin (35) pria asal Bangkalan, Madura yang merupakan penanggung jawab keamanan di Cafe Jelita, komplek Dano Tempe Sanur diganjar hukuman 9 tahun terkait kasus pembunuhan.


IGN Putra Atmaja, SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Perbuatan terdakwa tertuang dalam Pasal 338 KUHP.


"Mengadili terdakwa Imam Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," putus Hakim. 


Hukuman yang diberikan kepada terdakwa ini didasari pada peristiwa berdarah yang terjadi di lokasi komplek prustitusi di Dano Tempe, Sanur, Denpasar Selatan.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar, Selasa (23/3).


Sofyan Heru,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 11 tahun, secara daring di pengadilan negeri Denpasar memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi Posbakum menyatakan menerima.


Sebagaimana diberitakan, berawal pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita, I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong, pemuda asal Sanur, minum di Kafe Jelita yang berada di kawasan kompleks Danau Tempe.


Selanjutnya Gung Monjong memboking wanita berinisial Far yang merupakan PSK di Danau Tempe. Saat itu, sepakat keduanya dengan harga R.150 ribu sekali 'ngejos'. Usai ngejos, Gung Monjong mengatakan tidak punya uang dan menodongkan pisau lipat.


"Korban Gung Monjong m ngatakan bahwa dirinya hanya punya ini (pisau lipat) sambil diacungkan ke wajah saksi Far (PSK). Karena ketakutan, saksi Far langsung ke luar kamar mita tolong maminya," sebut jaksa dalam dakwaan.


Saksi Ovie alias Mami, mendengar kejadian itu langsung menghubungi suaminya, terdakwa Imam Arifin. "Saksi mami menghubungi terdakwa dengan mangatakan ada preman tidak mau bayar," tulisnya. 


Saat itu juga terdakwa datang sambil membawa sebilah celurit.

Sesampainya di TKP, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator lalu menuju parkiran. Saat itualah terdakwa mendengar ada keributan di belakang Kafe Jelita. 


Terdakwa kesana dan melihat Paris Pratama Putra MC ditusuk oleh Gung Monjong. Terdakwa kemudian emosi lalu mengambil celurit dan menebas kepala korban hingga luka parah, dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.[ar/r5]

Kejati Bali "Ngebut" Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rujab Sekda Buleleng


BaliKini ,Denpasar -
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali bekerja maraton dalam penyidikan kasus dugaan korupsi rumah jabatan (Rujab) Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Kali ini eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka diepriksa dalam kaitannya masih sebagai saksi. Ia diperiksa bersama tiga orang lainnya di Kejati Bali, sejak pukul 10.00 Wita, Selasa 23 Maret 2021.


"Ada 4 orang (diperiksa) salah satunya mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka yang tiba jam 09.00 Wita untuk dimulai pemeriksaan jam 10.00," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Selasa 23 Maret 2021.


Dikatakannya Dewa Ketut Puspaka datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Kondisi kesehatan dinyatakan masih tetap sehat hingga pemeriksaan sebagai saksi berakhir hingga pukul 15.30 Wita. 


Dewa Ketut Puspaka, dalam keterangannya terkait jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng  Tahun 2011 s/d 2020. 


“Saksi-Saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi,” kata Luga.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan akan melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas di Sekretariat Daerah Pemkab Buleleg.


Hingga Rabu 17 Maret 2021 ini, setidaknya sudah ada 12 orang yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut.

Hanya saja pihak Kejati Bali tidak menyebut nama-nama para saksi yang diperiksa atau yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Bali ini.


Dalam kasus ini, penyidik dari Kejati Bali menyebut potensi kerugian negara sebesar Rp 836 juta untuk sewa rumah dinas tersebut.


“Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur, bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku,” kata Zuhandi selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.


Menurutnya, pelanggaran ini terkait dengan rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut. Anggaran untuk biaya sewa rumah dinas jabatan itu sudah mulai dianggarkan dari tahun anggaran 2014 hingga saat ini.


“Dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda ini sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.


Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan tersebut terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.


“Ini melanggar Permendagri No 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020),” katanya.


Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut menurutnya mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Berdasarkan hasil ekspose, telah melanggar peraturan hukum yang berlaku, di mana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut,” imbuhnya.


Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka.[ar/r5]

Jebak ABG Untuk BO MiChat, Pemuda ini Terancam 15 Tahun di Bui




BaliKini ,Denpasar -
Maulana Aldi, pemuda 20 tahun yang menjebak dua ABG kejaringan prostitusi online via aplikasi Michat, diadili secara sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.


Dalam dakwaan yang dibacakan Dewi Agustin Adiputri,SH bahwa terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur ini dalam kurun waktu sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020 telah menjual dua ABG berinisial KTA, dan MF yang masih berumur 16 tahun.


Pada 6 Oktober 2020, terdakwa mengajak kedua korban menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara Jalan Tukad Badung, Denpasar. Usai menggagahi kedua ABG secara bergantian, tedakwa berdalih tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO via MiChat.


Malam itu, kedua korban ABG ini melayani dua tamu dengan imbalan rata-rata Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah. 


Bahkan, terdakwa juga tanpa meragu melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur. Terparah dialami korban KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya.


"Kekerasan fisik dialami korban KTA karena mengajak MF untuk kabur meninggalkan terdakwa," beber Jaksa Adiputri secara virtual yang didengarkan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai,SH.MH.


Hingga saat kedua korban menerima tamu dan terdakwa lengah, pada 1 Desember 2020, mereka berhasil kabur. Saat itu kedua korban langsung menuju pos polisi untuk melaporkan.


Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ja Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo  Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.[ar/r5]

Bupati Suwirta minta semua pihak harus bekerjasama dalam upaya menekan inflasi


BaliKini , Klungkung -
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menghadiri Rapat High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building TPID Kabupaten Klungkung bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung Rabu (23/3/2021).

Rapat Tersebut diadakan dalam rangka Antisipasi menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2021. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra selaku Ketua Harian TPID kabupaten Klungkung menyampaikan sudah menugaskan beberapa instansi diantaranya Dinas Pertanian untuk melakukan pembinaan Bima Juara antara subak dan KUD serta monev penyerapan gabah petani dan penyaluran beras lokal dilakukan karena banyak subak yang memasuki musim panen pada Bulan Maret.


Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, menugaskan untuk Meningkatkan pemanfaatan lahan pekarangan (Gema Pekarangan) di setiap rumah tangga melalui kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) untuk memenuhi kebutuhan/konsumsi pangan ditingkat keluarga. Pemantauan/monitoring ketersediaan (stok) dan harga, serta melakukan diversifikasi pangan lebih ditingkatkan dengan pelatihan pengolahan dan sosialisasi konsep B2SA (Beragam Bergizi Seimbng dan Aman).


Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung menugaskan Pemantauan / monitoring harga sembako di pasar umum (beras, minyak goreng dan gula), optimalisasi peran Holding company dalam stabilisasi harga, dan meningkatkan peran Koperasi yang menyalurkan beras lokal ( Bima Juara) dalam upaya stabilisasi harga beras.


Dan menugaskan Dinas Perhubungan, melakukan pemantauan dan memberikan prioritas penyeberangan terhadap kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan barang kebutuhan pokok masyarakat di Nusa Penida untuk mencegah terjadinya kelangkaan bahan pokok untuk masyarakat.


Terkait harga Cabai yang tinggi, Ketua Harian TPID kabupaten Klungkung sudah menugaskan Dinas Pertanian untuk melakukan pengoptimalan pembangunan infrastruktur pertanian serta memperhatikan musim tanam dengan trend kenaikan harga bahan pangan terutama komoditas cabai. Membuat demplot cabe seluas 30 are dibantu Saprodi, Memantau subak-subak yang sedang menanam dan akan menanam cabai untuk mengantisipasi harga dibawah standar harga jika musim panen raya tiba.


Ekonom Ahli Fungsi Implementasi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Donny Heatubun menyarankan Tim TPID Klungkung dapat memanfaatkan website Bank Indoenesia untuk memonitor perkembangan harga bahan baku makanan, sedangkan untuk mengatasi harga komoditas cabai, masyarakat Klungkung dapat melakukan Penanaman cabai di halaman rumah mereka.“Harga mencerminkan jumlah ketersediaan bahan baku makanan,” ujar Donny Heatubun.


Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam menekan Inflasi semua pihak harus bergerak bersama. Pemkab Klungkung juga sudah melakukan percobaan dengan melakukan penanaman kedelai dan padi dengan menggunakan pupuk organic dengan hasil yang lebih bagus dari menggunakan pupuk kimia.

Dirinya menambahkan bahwa PKK Kabupaten Klungkung juga sudah melakukan penanaman cabai melalui Program Hatinya PKK dan melalui Program UP2K akan melakukan pengolahan Cabai menjadi saos. “Apabila ingin menekan inflasi, kita semua harus berproses,” ujar Bupati Suwirta.


Terkait inovasi yang dimiliki oleh Pemkab Klungkung yakni inovasi bima juara, Bupati Suwirta memerintahkan Dinas terkait untuk bergerak di hilir dengan memberdayakan KUD, Supermarket dan pasar tradisional yang ada di Klungkung. Bupati Suwirta juga menugaskan Tim TPID agar terjun ke lapangan untuk memonitor komoditi bahan pokok di Kabupaten Klungkung. “Untuk menekan inflasi harus ada intervensi dari pemerintah dan proses hulu hilir,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPS Klungkung Ir. A. A. A. Raka Suarningsih serta undangan terkait lainnya. (COK/r2). 


Bupati Tabanan Doktor I komang Gede Sanjaya Mesadu Ke DPRD


Balikini ,Tabanan –
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya,SE,MM, meminta dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan, guna mewujudkan visi misi yang telah disusun dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Tabanan dalam periode 2021-2024 kedepan.


Hal itu disampaikan Bupati Sanjaya saat menyampaikan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang aman, unggu, madani, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (23/3) pagi.


Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, didampingi para wakilnya. Turut hadir saat itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, jajaran Forkopimda, anggota Dewan terhormat, Instansi Vertikal dan BUMD, serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.


“Sebelumnya kami sudah memaparkan visi misi kami dihadapan 737 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Tabanan dan hari ini kami dihadapan dewan yang terhormat juga akan memaparkan visi misi kami, agar diketahui dan dipahami. Sehingga eksekutif dan legislative bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan yang kita cintai,” ucap Sanjaya.


Ia menjelaskan, Nangun Sad Kerthi Loka Bali mengandung makna membangun dan menjaga kesucian, keharmonisan dan keseimbangan alam Bali beserta isinya secara sekala dan niskala. Pola Pembangunan Semesta Berencana mengandung makna metoda membangun dengan menyeluruh secara bertahap menuju Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani.


“Misi dalam mewujudkan visi tersebut, kami sudah berketetapan, yaitu pembangunan yang berorientasi pada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan menjamin hak setiap rakyat melalui jalan Tri Sakti Bung Karno (Berdaulat di bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan), atas bidang pangan, sandang dan papan, pendidikan dan kesehatan, bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, bidang adat, tradisi, Agama dan seni budaya, serta bidang pariwisata,” imbuh Sanjaya.


Dengan bidang infrastruktur sebagai penunjang semua bidang prioritas diatas. Ia juga menyampaikan, dalam menyusun program pembangunan kedepannya wajib dilakukan melalui Asta Program, yakni pembangunan berbasis riset dan inovasi daerah, membangun data desa presisi, pemantapan reformasi birokrasi, pembangunan rohani dan jasmani yang sehat dan kuat, pembangunan ekonomi yang berkeadilan sosial, pembangunan hukum yang berkeadilan, pembangunan kesejahteraan rakyat dan pembangunan industry berbasis potensi lokal.


Melaksanakan asta program ini sebagai unggulan untuk mewujudkan visi misi, membutuhkan prioritas awal dalam kepemimpinannya, yaitu program reformasi birokrasi dan membangun data desa presisi. Hal ini dilakukan mengingat sinergitas dalam membangun Tabanan diperlukan pembangunan yang berbasis keberlanjutan mulai dari Desa sampai dengan Pemerintahan Kabupaten Tabanan.


“Dan kami mohon dukungan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, agar penyelenggaraannya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama. Untuk itu, marilah bersama-sama bekerja dengan tulus, fokus dan lurus, penuh disiplin dan tanggungjawab untuk mempercepat terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani,” tegas Sanjaya.


Terkait pemaparan tersebut, seluruh anggota dewan terhormat setuju mendukung. Bahkan beberapa anggota DPRD Tabanan menanggapi hal tersebut. Salah satunya I Nyoman Arnawa, mengatakan sangat mengapresiasi tentang apa yang menjadi visi misi dari Bupati Sanjaya dan Wabup Edi. Dan Ia menyatakan sangat setuju dengan visi misi tersebut dan siap untuk mendukung sepenuhnya karena sangat berpihak kepada rakyat kecil. [tb/r3]


© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved