-->

Rabu, 22 Desember 2021

Sat Pol PP Denpasar Gelar Sidang Tipiring, Seorang Pembuang Limbah Sembarangan Diganjar Denda


 Ket foto : Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar,

Denpasar, Bali Kini - Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.


Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan  Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi perusahaan atau masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar Perda yang digelar Rabu (22/12) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.


Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Yasa, SH. MH dan Panitera Ida Bagus Made Suarjana SH ini menjatuhkan hukuman denda kepada seorang Pelanggar Perda yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Pelanggar didakwa melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang diganjar denda sebesar Rp. 1,5 Juta.


Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.


“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.


Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.


“Sidak dan penertiban  ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.


Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.


“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (Ags/r3).

Hari Ibu, Bupati Gede Dana Ingatkan Pentingnya Peran Ibu Untuk Membentuk Generasi Penerus


Karangasem, Bali Kini -
Pemerintah Kabupaten Karangasem peringati Hari Ibu ke-93 yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2021. Upacara peringatan tersebut mengusung tema "Perempuan Berdaya Indonesia Maju" yang di pimpin langsung Bupati Karangasem I Gede Dana bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Karangasem.


"Peringatan Hari Ibu kita rayakan setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan kepada perjuangan perempuan Indonesia dari masa ke masa," Ujar Bupati Gede Dana dalam sambutannya. Menginjak jaman yang moderen ini Bupati juga berharap supaya para ibu agar betul-betul menjadi sosok seorang ibu terhadap anak-anaknya. Karena pentingnya peran ibu inilah yang akan membangkitkan Karangasem yakni para generasi penerus kita adalah berasal dari seorang ibu.


Bupati lanjut mengatakan bahwa di situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini menempatkan perempuan di situasi yang lebih rentan, dimana tertuang dalam hasil survei bahwa Covid-19 telah memperparah kerentanan ekonomi perempuan dan kesetaraan gender. Oleh karenanya, a pksi kolaboratif dan sinergi dalam mewujudkan kesetaraan gender harus dilakukan antar komponen dalam menyiapkan generasi yang lebih baik dan berkualitas untuk mewujudkan "Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Karangasem"


Bupati juga mengharapkan supaya para ibu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan juga dari para suaminya, "jujur saya ucapkan bahwa , anak anak bisa pintar bisa maju ya karna berkat seorang ibu yang mendidiknya dan oleh sebab itu kami memberikan hormat yang setinggi tingginya kepada seluruh ibu,"Ucap Gede Dana.


Dalam momen hari Ibu tersebut, Bupati I Gede Dana menyerahkan bingkisan secara simbolis dari CSR Bank BPD Bali cabang Karangasem kepada 2 orang veteran atas nama Ni Nyoman Toya dan Ni Nyoman Sukerti,kepada 2 orang anak yatim piatu dikarenakan terpapar Covid-19 atas nama I Wayan Wilyana Agustian Dika dan Ni Ketut Witya Anggeswari serta dilanjutkan dengan penyerahan pakaian sekolah secara simbolis kepada siswa atas nama I Kedek Yuda Aditya dan Niluh Ayu Sutiantini, selain penyerahan tersebut Bupati I Gede Dana juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang kejuaraan lomba baca puisi dalam rangka hari ibu yang ke-93.


Sementara, terkait para anak yang di tinggal orang tuanya/ ditinggal ibunya,Gede Dana mengatakan bahwa pemerintah Karangasem akan berusaha untuk mendorong bahkan akan mengusahakan yang terbaik bagi anak tersebut, misalnya mencarikan dan mengusahakan untuk beasiswa minimal sampai SMA, " karena bagaimanapun anak anak yang ditinggal adalah korban dari bencana alam, pemerintah mempunyai kewajiban untuk membantunya,"imbuh Bupati. (Ami) 

Selasa, 21 Desember 2021

32 Orang Pelanggar Prokes DijaringTim Yustisi Denpasar


Denpasar, Bali Kini  -
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan Selasa (21/12).


Pelanggar tersebut dijaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban protokol kesehatan di Simpang Jalan Ayani - Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara. 


Kastpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengaku, dari sekian pelanggar  12 orang didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan diperingati atau dibina sebanyak 20 orang karena salah menggunakan masker. 



Untuk memberikan efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. "Setiap pelanggar selalu diberikan sanksi ini dengan harapan mereka tidak melanggar kembali," kata Sayoga.



Meskipun demikian menurut Sayoga sampai saat ini pelanggaran masih terjadi. Oleh karena itu tanpa lelah pihaknya selalu melakukan penertiban Protokol Kesehatan selam PPKM Level 2 di seluruh tempat    yang ada di Kota Denpasar.



Dimana dalam penertiban itu juga dilakukan sosialisasi agar semua masyarakat mentaati protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker setiap melakukan aktifitas di luar rumah.


Dengan langkah itu Sayoga berharap pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat kembali normal [r3]


Kasus Positif Covid-19 Denpasar Kembali Naik 0,02 Persen.

 


Ket foto : Juru Bicara Satgas  Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

Denpasar, Bali Kini - Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data resmi penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Selasa (21/12) kasus meninggal dunia dan kasus positif Covid-19 kembali nihil. Kondisi ini dibarengi dengan penambahan kasus sembuh sebanyak 10 orang.


Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 37.938 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 36.929 orang  (97,34) persen), meninggal dunia sebanyak 1.001 orang (2,64 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 8 orang (0,02 persen).   


Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, kendati kasus covid 19 di Denpasar sudah semakin menurun dan melandai namun penularan virus covid 19 masih ditemukan, oleh karena itu ia tetap mengimbau masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.


"Kondisi  ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid sewaktu waktu bisa kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM ," ujar Dewa Rai


Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 2 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru.


“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” imbuhnya. 


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.  Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan  menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan serta eco enzym wilayah secara terpadu.


Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi  menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun, ibu hamil dan disabilitas. 


“Mohon kepada masyarakat untuk  melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, termasuk juga kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19," ajak Dewa Rai   


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.    


"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (Hr2).


Giliran Ketua MPR, Kunjungi Stand Kuliner Jembrana


Jembrana , Bali Kini -
Pameran Bali Bangkit V yang dibuka sejak 7 hingga 21 Desember 2021 di Denpasar Bali telah mendapat kunjungan dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat hingga pejabat daerah. Bahkan dihari terakhirnya, stand pameran UMKM dan Kuliner Jembrana mendapat kunjungan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (21/12) di Art Center Denpasar.


Kedatangan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama keluarganya tersebut langsung disambut Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan langsung mengajak berkeliling memperkenalkan produk UMKM Jembrana hingga mencicipi kuliner khas Jembrana. Tak hanya Ketua MPR RI, dihari yang sama stand Jembrana juga dikunjungi Direktur BI wilayah Bali, Direktur BPD Bali hingga kuliner yang disediakan ludes terjual dalam waktu singkat.



Sejak awal dibuka, sebanyak 13 UMKM asli Jembrana ikut berpartisipasi dalam pameran Bali Bangkit V di Denpasar. Termasuk berbagai kuliner khas Bali Barat seperti jukut serapah, jaje bendu, lawar klungah, pedetan kocing.



Disela - sela kunjungannya, Bupati Tamba mengucapkan terimakasih kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beserta rombongan yang sudah hadir mengunjungi stand Jembrana dalam pameran Bali Bangkit. "Kehadiran beliau disini tentu menjadi hal yang luar biasa. Tadi langsung saya ajak menikmati berbagai kuliner khas Jembrana, dan Astungkara beliau menikmatinya,"terangnya.



Bupati Tamba juga mengapresiasi seluruh pihak dalam terselenggaranya Pameran Bali Bangkit, utamanya ibu - ibu dari UMKM Jembrana yang sudah ikut terlibat. "Dari awal dibuka hingga ditutupnya hari ini, stand Jembrana disini terbilang sukses. Terimakasih kepada semua yang sudah ikut berpartisipasi. Hal ini tentu membawa dampak yang positif terhadap kebangkitan UMKM Jembrana agar lebih maju lagi kedepannya,"ucapnya.



Sementara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di stand kuliner Jembrana sangat antusias. Dirinya mengaku menikmati setiap kuliner yang disajikan. Dari berbagai menu yang disajikan, banyak menu yang jadi favorit, mulai dari ayam betutu, lontong serapah, jajan bali, minuman cokelat hingga kacang serundeng. "Rasanya luar biasa nikmat. Terimakasih atas kesempatannya, saya yakin setelah ini UMKM Jembrana akan terus bangkit dan mendulang kesuksesan,"tandasnya.( rl/4) 

Senin, 20 Desember 2021

Kembalikan Fungsi Terminal Wangaya, Dishub Rancang Transportasi Berkelanjutan

 


Ket foto : Pelaksanaan Sosialisasi antara Stakeholder Pemkot Denpasar bersama Pedagang Pasar Tumpah Terminal Wangaya, Senin (20/12).


Denpasar , Bali Kini - Dinas Perhubungan Kota Denpasar terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Kali ini, guna mendukung terciptanya transportasi berkelanjutan serta menata kembali aset pemerintah sesuai peruntukan, Dishub Kota Denpasar akan mengembalikan fungsi Terminal Wangaya. Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan Sosialisasi antara Stakeholder Pemkot Denpasar bersama Pedagang Pasar Tumpah Terminal Wangaya, Senin (20/12).


Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, Tokoh Masyarakat, serta Pedagang Pasar.


Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, hingga saat ini lahan yang ditempati para pedagang Pasar Wangaya masih berstatus Terimal. Karenanya, melihat pesatnya pembangunan di Kota Denpasar yang membutuhkan dukungan infratruktur transportasi publik yang memadai, Dishub Kota Denpasar merancang Transportasi Berkelanjutan.


“Karenanya sebagai langkah awal kami menggelar sosialisasi untuk merelokasi para pedagang, sehingga Terminal ini bisa difungsikan kembali sesuai dengan peruntukanya, yang kedepan akan dikembangkan untuk mendukung transportasi berkelanjutan di Kota Denpasar,” jelasnya


Lebih lanjut dikatakan Sriawan, selain untuk transportasi berkelanjutan, pengembalian fungsi ini juga sebagai upaya untuk menata Asset Pemerintah sesuai dengan peruntukanya mengacu pada regulasi  Tata Ruang yang ada.


“Jadi kami juga tidak mau pedagang yang berjualan di sini tersandung masalah hukum karena memanfaatkan lokasi yang peruntukanya untuk terminal, maka dari itu kami sudah siapkan solusi bagi pedagang untuk kembali berjualan di Kawasan Pasar Cokroaminoto atau Eks Tiara Grosir,” jelasnya


Sriawan berharap dengan penataan aset dan rencana transportasi berkelanjutan di Kota Denpaasar ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Denpasar.


“Harapan kami tentu tata cara penggunaan aset semakin tertib dan baik, serta bermanfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya. (Ags/HumasDps).

Letkol Inf Sutikno Jabat Dandim 1623/Karangasem, Gelar Tradisi Pisah Kenal


Karangasem, Bali Kini -
Kodim 1623/Karangasem  menggelar penyambutan pejabat baru yakni Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno, S.M.yang menggantikan pejabat sebelumnya yakni Letkol Inf. Bima Santosa. Acara pisah kenal ini merupakan tradisi bagi Kodim 1623/Karangasem. Hadir pula istri dari Letkol Inf Sutikno, ibu Nyonya Teti Sutikno di Makodim 1623/Karangasem.


Acara yang dilaksanakan di jalan Jenderal Sudirman Amlapura, Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem pada Senin (20/12/2021) ini bertujuan untuk memupuk dan meningkatkan jiwa korsa serta rasa bangga terhadap satuan sehingga akan terwujud semangat juang yang tinggi pada setiap prajurit dalam mengemban tugas-tugas selanjutnya utamanya di wilayah Kodim 1623/Karangasem.


Tradisi penjemputan tersebut diawali dengan acara tradisi tepung tawar dipandu oleh Jero Mangku Sudi (Peltu Sudi) dan penyambutan Tari Hanoman diiringi Beleganjur.


Rentetan acara secara rinci, Dandim Letkol Inf Sutikno, S.M. bersama ibu memasuki Makodim,  dilanjutkan pemakaian udeng, saput, senteng dan pengalungan bunga serta pemberian buket bunga oleh Kasdim 1623/Karangasem beserta Ibu. Dandim 1623/Karangasem di terima langsung oleh Pejabat lama Letkol Inf Bima Santosa beserta Ibu Nyonya Rika Bima Santosa dan transit di ruang kerja Dandim 1623/Karangasem. Kemudian Pejabat baru Komandan Kodim 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno SM bersama ibu juga berkenalan singkat kepada seluruh Perwira Staf dan Danramil serta pengurus persit KCK cabang XXXVIII.


Letkol Inf Sutikno berharap agar kedepan dapat berkerjasama dengan baik dengan seluruh perwira staf serta danramil, guna bersama-sama melaksanakan tugas pokok TNI di wilayah Kodim 1623/Karangasem.


"Terimakasih kepada Kasdim, Para Perwira Staf, dan Danramil, serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVIII Dim 1623/Karangsem, serta seluruh anggota atas penyambutanya, semoga Kodim 1623/ Karangasem  kedepannya menjadi lebih baik dan semakin maju" Ungkapnya. (Ami) 


Bapas Kelas II Karangasem Raih Predikat ZI Menuju WBK Tahun 2021


Karangasem, Bali Kini -
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem menerima predikat ZI menuju WBK dari Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Senin (20/12/2021). 


Meski kegiatan dilaksanakan melalui daring guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19. Hal itu tidak menyurutkan kebahagiaan pegawai Bapas karena telah berhasil meraih perdikat WBK ditahun 2021. Pengumuman penyerahan predikat WBK ditayangkan melalui kanal YouTube, dimana sambutan tepuk tangan dan teriakan gembira dari seluruh pegawai Bapas mengiringi pengumuman tersebut. 


Dalam suasana gembira, Kepala Bapas, I Kadek Dedy Wirawan Arintama menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dari seluruh pegawai, stake holder, masyarakat dan pihak lain sehingga Bapas Karangasem berhasil meraih WBK. "Kepada seluruh jajaran, agar meningkatkan kinerja sehingga WBK bukan hanya sekedar predikat tetapi merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan, "tandas Dedy Wirawan. (Ami) 

Berikut Hasil Final Laporan Akhir Dewan Tentang RPJMD


Denpasar , Bali Kini  - 
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempercepat pembangunan nasional menjadi dasar evaluasi terhadap rumusan dokumen dan capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali. 


Evaluasi capaian kinerja RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, diarahkan untuk penyelarasan beberapa hal yaitu: konsistensi keselarasan antar Dokumen Perencanaan; Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Tahun 2019 - 2020; dan evaluasi capaian Program Pembangunan Daerah; termasuk dampak Pandemi Covid-19 pada pembanguan daerah. 


Ruang lingkup perubahan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023 bersifat administratif meliputi: Penyesuaian dan penyelarasan dasar hukum peraturan perundang-undangan sebagai akibat terjadinya perubahan dan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru.


Penyesuaian Program dalam RPJMD terkait Perangkat Daerah penanggung jawab, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 


Nomenklatur Program mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Program Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Penyesuaian capaian Indikator dan target kebijakan dari Visi dan Misi, akibat Pandemi Covid-19, secara umum menyebabkan tidak tercapainya beberapa Target Indikator Makro Pembangunan Daerah, terjadinya penurunan pendapatan daerah, dan refocusing anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 dengan berbagai dampaknya.


Penyelarasan RPJMD Provinsi Bali terhadap RPJMN untuk mensinkronisasi 3 (tiga) Target Indikator Makro yaitu: Kemiskinan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Tingkat Pengangguran terbuka dan

Penyelarasan RPJMD Provinsi Bali terhadap RPJMN terkait program pembangunan yang diklaim Pemerintah Provinsi Bali mensuport prioritas program pembangunan nasional yang ada di lampiran 3 RPJMN.


Sementara substansi yang fundamental yaitu: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Program/Kebijakan Prioritas dan ikonik bernuansa kearifan lokal Bali tidak ada mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. 


"Dalam usaha untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran terbuka maka Pemerintah Provinsi Bali didukung oleh semua lapisan masyarakat tidak hanya menggantungkan indicator perekonomian pada sector pariwisata saja. Melainkan mulai bangkit mengembangkan sector perdagangan, jasa, UMKM dan membuat program untuk ketahanan pangan dan energi sehingga roda pembanguan Bali berdikari secara ekonomi," ucap Tjokorda Gede Agung,S.Sos perwakilan dari Anggota DPR membacakan laporan akhir tentang RPJMD di gedung Dewan, Senin (20/12) Denpasar. [r5]

Ambil Tempelan Sabu, Dua Remaja Belia ini Dituntut 7 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Petualangan dua remaja Achmad Sobbirin dan Achmad Izzul menjadi kurir sejak Agustus lalu harus berakhir di jeruji besi. Ke dua ramaja berumur 20 tahun ini dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun.


Dalam sidang yang digelar secara online ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya,SH meyakinkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana melakukan Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.


Ditangkapnya kedua remaja ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Kerobokan Kelod. Saat itu, Kamis 05 Agustus  2021 sekitar pukul 18.00 Wita.


"Petugas mendapat keduanya mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan Pertokoan Kosong Jalan Sunset Road, Kerobokan Kelod, Kuta Utara,"tulis dalam dakwaan.


Saat itu diketahui, terdakwa Sobirin masih berada di atas sepeda motor. Sedangkan terdakwa Izzul terlihat meletakkan sesuatu berdasarkan petunjuk foto kirim lokasi tempelan pada HP.


Saat itu juga petugas dari Polda Bali melakukan penggledahan. Dari terdakwa Izzul diamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening berisi sabu berat masing-masing, 5,29 gram netto ( diberi kode A1 ) dan 5,28 gram netto ( diberi kode A2 ), 0,19 gram netto diberi kode B.


Dari pengakuan terdakwa Sobirin, mengakui masih memiliki dan menyimpan sabu di kamar kos jalan Tegal Sari Tibubeneng, Kuta Utara. Dari penggledahan lanjutan, ditemukan kembali dibawah meja kompor satu klip sabu berat 0,06 gram netto (diberi kode C) serta alat bukti penguat lainnya.


Bahwa keduanya mengaku baru menjadi kurir sejak awal Agustus. Mereka diperintahkan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Panjul (DPO) untuk mengambil tempelan dan melakukan transaksi.


Berdasarkan yang tertuang dalam dakwaan, Jaksa dari Kejati Bali ini menuntut terdakwa hukuman selama 7 tahun penjara. "Memohon agar kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2 miliar, Subsidair 1 tahun," tuntut Jaksa Eddy.[r2]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved