-->

Kamis, 06 Januari 2022

Tanda Tangan Elektronik Segera Diberlakukan, Kepala Dinas Diskominfo: "Tinggal Menunggu PKS"


Karangasem, Bali Kini -
Integrasi aplikasi E-surat akan segera diberlakukan Pemkab Karangasem dengan tujuan agar pekerjaan menjadi lebih efektif, efisien dan akurat.


Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, Kamis (6/1/2022) mengatakan jika Pemkab Karangasem akan segera berlakukan tanda tangan elektronik. "Dengan adanya tanda tangan elektronik ini akan membuat pekerjaan di masing-masing OPD akan menjadi lebih mudah," Tandasnya. Hal ini juga akan menghemat pemakaian kertas dalam setiap pembuatan surat, sehingga dapat melakukan efisiensi anggaran di masing-masing OPD selain itu pekerjaan juga akan menjadi lebih efektif dan akurat.


Dikatakan jika, saat ini pemerintah tinggal menunggu Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan juga rekomendasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). "Jika sudah, maka akan segera dilakukan Launching, " Sambung Kadis Diskominfo yang akrab dipanggil Dodek ini. 


"Rencananya tanda tangan elektronik ini akan kita gunakan terlebih dahulu di seluruh OPD yang ada di Kabupaten Karangasem, tapi untuk kedepannya diharapkan bisa digunakan sampai ke tingkat desa," ujarnya. Dengan begitu, pihaknya berharap agar proses surat menyurat akan menjadi lebih baik lagi mulai dari pembuatan, pengiriman sampai ke tingkat arsip. (Ami)

Pedagang Sempol Dihukum 7 Tahun Akibat Cabuli Bocah


Denpasar ,Bali Kini  -
Pedagang sempol bernama M.Yusuf (30) hanya bisa berucap menyesal dan ilaf atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang belia berumur 9 tahun.


Dalam sidang online, pria yang kesehariannya hidup sendiri ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di PN Denpasar.


Setidaknya hukuman yang diterimanya itu lebih kurang dari tiga tahun tuntutan JPU Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang sebelumnya mengajukan dihadapan Hakim agar dihukum selama 10 tahun penjara.


Dalam sidang tertutup itu, dituangkan dalam berkas dakwaan bahwa terdakwa melakukan tindak pencabulan saat korban yang msih duduk di bangku Sekolah Dasar itu datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.


"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 

27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang.


Awalnya terdakwa menyuruh korban menunggu di luar kamar. Karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk. Namun korban malah dibekap dan mencoba untuk dicabuli.


Bersyukur saat kejadian itu, dari luar kamar ibu korban memanggil. Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa.


Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. Terdakwa dalam putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan dituangkan ke dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.


"Menghukum terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," putus hakim.[ar/5]

Kompak Jadi Kurir, Dua Sahabat ini Dihukum Denda Rp3,5 Miliar


Denpasar , Bali Kini  -
Dua kurir Sabu dan Ganja, bernama Ferry (33) dan Reynaldi (27) dalam putusan di PN Denpasar, diganjar hukuman selama 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu.

"Menghukum kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 3,5 miliar yang bilamana tidak dapat dibayarkan, maka digantikan dengan penjara selama 2 tahun," ketok palu hakim dalam sidang online.

Terdakwa hanya menganggukkan kepala tanda menerima putusan hakim. Senada dengan I Putu Sugiawan,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. 

Untuk diketahui, bahwa kedua sahabat ini diamankan Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wita bertempat di Jalan Dewi Madri Gang Dewi Bulan, Denpasar. 

Dari sini, berlanjut penyidikan ke kamar Kos kedua terdakwa di Jalan Seruni Peguyangan Kangin,  Denpasar Utara. "Petugas berhasil mengamankan ganja dengan berat 78,37 gram netto dan Sabu  berat 11,27 gram netto," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Sebelumnya terdakwa Ferry  ditelpon oleh terdakwa Reynaldi yang mengatakan kalau terdakwa  Cecep Dirman Ependi (penuntutannya secara terpisah) menawari bekerja menempel narkotika. Karena terdesak ekonomi, pekerjaan itupun disetujui oleh keduanya, yang sudah lama pensiun menjadi kurir.

Selanjutnya tanggal 16 Agustus 2021 seseorang bernama Lin (DPO) membawakan ganja sekitar setengah kilogram ke kos kedua terdakwa dan langsung memecah paket ganja menjadi 36 peket dengan berat masing-masing 10 gram netto menggunakan timbangan dan plastik klip dan sisa batangnya seberat 140 gram. 

Dari sini, terdakwa bersamaan mulai melakukan tugas menempel sesuai dengan perintah. Selebihnya ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri.[ar/5]

Tingkatkan Tarap Hidup dan Keluar Dari KK Miskin, Bupati Suwirta Serahkan Bantuan RS- Rutilahu


Kami berharap dengan bantuan ini bisa meningkatkan tarap hidup, hidupnya lebih baik, keluar dari kk miskin dan harus bisa berkembang," harap Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menyerahkan bantuan berupa sarana pendukung usaha produktif warga, di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (6/12/2022).

Bantuan ini sebagai bagian upaya pemberdayaan yang merupakan konsep program Rutilahu Terintegrasi. Sebagai tindak lanjut program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) dengan tujuan untuk membangkitkan produktifitas warga agar dapat keluar dari KK miskin.

Adapun bantuan Rutilahu yang diserahkan yakni di Desa Aan sebanyak 5 orang, Desa Kusamba sebanyak 12 orang, dan di Desa Selat sebanyak 15 orang. “Bantuan ini merupakan bentuk pemberdayaan agar kerajinan/usaha mikro dapat dirintis dan dikembangkan. Program ini merupakan  bantuan sosial dari Kemensos RI yang harus diperdayakan di Desa. Semoga bantuan ini nantinya selesai tepat waktu dan tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat," harap Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, bantuan ini diberikan kepada para penerima Rutilahu yang juga memilki potensi untuk mengembangkan usaha produktif. Diantaranya ada penjual es/kuliner, usaha kripik, kerajinan canang, petani, pengrajin pot, pedagang, dan pembuat alat pancing.

Selain menyerahkan bantuan Bupati Suwirta memberikan motivasi kepada masing-masing penerima bantuan agar tetap semangat menjalani kehidupan. "Rehab rumahnya sudah diterima, sekarang sarana pendukung usahanya. Nanti akan saya pantau bantuan ini sudah dimanfaakan apa tidak," imbuhnya. (klk/yande)

Oknum Bandel Pasang Iklan Rokok di Klungkung, Bupati Suwirta Cabuti Iklan Rokok


Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta serius terhadap peredaran rokok di wilayahnya. Salah satu dengan melarang adanya pemasangan iklan rokok di wilayah Kabupaten Klungkung. Sebetulnya, larangan iklan rokok ini sudah lama diberlakukan. Namun, masih saja ada oknumoknum yang membandel dengan terus memasang stiker dan spanduk rokok di warung-warung wilayah Kabupaten Klungkung.

Seperti yang dilakukan Bupati Suwirta saat melintas di Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung, Kamis (6/1) dalam acara penyerahan bantuan RS Rutilahu, ia melihat pada warung-warung di sepanjang Jalan Payungan, Desa Selat terpampang stiker dan spanduk iklan rokok. 

Tanpa menunggu lama Bupati Suwirta meminta izin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan dengan membuka paksa stiker iklan rokok tersebut.

Dalam kesempatan itu, Suwirta meminta kepada pemilik warung untuk tidak coba-coba menempelkan iklan rokok. Mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.

Selain itu ia juga meminta dan memohon kepada para distributor dan seles rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di Kabupaten Klungkung. “Saya tugaskan semua kepala desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung, maupun kios.

Ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang. Jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok," tandasnya. (YANDE)

Pimpin Rakor Awal Tahun, Bupati Target Sejumlah OPD


Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekda I Made Budiasa  memimpin Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2022. Rakor perdana diawal tahun ini, kamis (6/1), bertempat di Ruang Rapat Lantai III,  diikuti  Kepala OPD, Kabag dan Camat, dilingkup Pemkab Jembrana.

Bupati mengatakan ada dua hal penting yang dibahas dalam rakor. Pertama menentukan target capaian terkait beban  kerja di masing masing OPD. Kedua, sebagai evaluasi  dan pelaporan periodik.  Apa yang sudah dikerjakan maupun yang  belum serta apa saja masalah serta kendala yang dihadapi. Sehingga tahun 2022 semua dapat berjalan dengan baik.

" Sejumlah target sudah saya tuangkan dalam rakor ini. Karena kita juga akan mengelola dana DAK, APBD, BKK. Termasuk investasi investasi bersumber dari pihak ketiga . Ini harus kita sediakan waktu termasuk komitmen untuk bekerja dengan baik sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat bisa terwujud," tegas Bupati.

Selain itu , Bupati Tamba  juga menegaskan tahun anggaran ini sudah mengakomodir berbagai  program sesuai visi misi yang dicanangkan . Beberapa diantaranya   sudah tertuang dalam Perda anggaran.

Karena itu, Bupati Asal Kaliakah ini ingin komitmen dari masing masing OPD untuk bekerja keras .tidak ketinggalan , Bupati Tamba juga mengingatkan kepada para peserta rakor tentang pentingnya Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi dan Sinergi.

 Diharapkan dengan adanya rakor  diawal tahun ini,  membawa energi dan spirit yang baru sehingga  mampu memaksimalkannya target target yang diberikan dengan lebih baik.

"Jadi melalui rakor ini saya minta komitmen bapak ibu dan pimpinan OPD. Termasuk sinergitas dan kerja sama team yang solid.  Bekerja dengan baik dan  sukses . Tentunya pahala akan mengikuti karena tujuan akhirnya pelayanan masyarakat yang bisa ditingkatkan,"  pungkasnya.(Abhi/hms)

Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes


Denpasar, BALIKINI -- Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menggelar Rapat Kordinasi bersama pemangku kepentingan adat di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Kamis (6/1). Rapat yang dipimpin Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas adanya SE MDA Provinsi Bali Nomor : 009/SE/MDAProv-Bali/XII/2021 dan Penegasan Gubernur Bali Nomor : B19.430/287/Kes/Disbud tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944.  

Dari pelaksanaan tersebut, berhasil dicetuskan Kesepakatan Bersama antara MDA Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Parum Bendesa, PHDI, Pasikian Yowana, Pasikian Pecalang, Forum Perbekel/Lurah dan Pemkot Denpasar. Dimana, kesepakatan bersama dengan Nomor : 466/ 026/ DISBUD ini memuat 6 poin utama yang menjadi pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1944.  

Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana usai rapat menjelaskan, secara umum Kesepakatan Bersama Nomor : : 466/ 026/ DISBUD ini selain merupakan tindaklanjut atas SE MDA dan Penegasan Gubernur Bali, juga merupakan upaya menjaga dan memelihara ketentraman serta ketertiban umum dalam pelaksanaan serangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944 di wilayah Kota Denpasar.  

Adapun 6 (enam) poin utama tersebut lanjut Sudiana terdiri atas pertama Pelaksanaan Kegiatan Melasti dan Upacara Tawur Kesanga (Pengerupukan) dalam Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944 di Wilayah Kota Denpasar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dalam pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Bandesa Adat di masing-masing wilayah setempat.

Kedua, dalam rangka menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan memperhatikan status perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar serta status PPKM Level 2 di Kota Denpasar, maka terhadap Pelaksanaan Pembuatan Ogoh-Ogoh dalam kegiatan Tawur Kesanga pada Rangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Caka 1944 dapat dilakukan disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus positif Covid-19 di wewidangan Desa Adat masing-masing.

Ketiga, untuk penilaian ogoh-ogoh yang dilaksanakan oleh Pasikian Yowana Kota Denpasar dikemas dengan konsep penilaian yang dilakukan di Banjar Adat setempat. Selanjutnya yang keempat, berkaitan dengan Pawai ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan memperhatikan status perkembangan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar serta status PPKM Level 2 di Kota Denpasar, dan tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat yang terkait dengan pembatasan aktivitas.

Kelima, dalam hal status perkembangan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar yang mengalami lonjakan, maka pelaksanaan lomba dan Pawai Ogoh-Ogoh akan dijadwalkan dilanjutkan kembali di saat perkembangan status memungkinkan.

“Dan untuk yang keenam, sebagai hal yang mendasar dan wajib dilaksanakan yakni dalam rangka pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh di masing-masing Banjar Adat di Kota Denpasar agar tetap menerapkan protokol kesehatan, nantinya lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Pembuatan dan ogoh-Ogoh ditetapkan dengan Keputusan Bersama Majelis Madya Desa Adat dan Sabha Upadesa Kota Denpasar,” ujar Sudiana.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang juga selaku Plt. Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, AA Gde Risnawan, Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar, I Wayan Meganadha, Manggala Parum Bendesa dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar, Manggala Pasikian Yowana Kota Denpasar, AA Made Angga Harta Yana, Manggala Pasikian Pecalang Kota Denpasar, I Made Mendra, Sekretaris Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar, IB Agung Upawana Manuaba, PHDI Kota Denpasar, Made Tara beserta Camat dan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. (Ags/Dps).

Sebanyak 5 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh


Denpasar, BALIKINI -- Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data resmi penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Kamis (6/1) kasus sembuh bertambah 5 orang dan kasus meninggal dunia kembali nihil. Namun demikian, kasus positif Covid-19 bertambah 2 orang. 

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 37.963 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 36.949 orang  (97,33) persen), meninggal dunia sebanyak 1.003 orang (2,64 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 11 orang (0,03 persen).   

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, kendati kasus covid 19 di Denpasar sudah semakin menurun dan melandai namun penularan virus covid 19 masih ditemukan, oleh karena itu ia tetap mengimbau masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.

"Kondisi  ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid sewaktu waktu bisa kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM ," ujar Dewa Rai

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 2 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian.  Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan  menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan serta eco enzym wilayah secara terpadu.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi  menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun, ibu hamil dan disabilitas. 

“Mohon kepada masyarakat untuk  melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, termasuk juga kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19," ajak Dewa Rai   

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.    

"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (Dps).

Rabu, 05 Januari 2022

Anak linglung Ditinggal Orang Di Pura Dalem Puri Besakih


Karangasem, Bali Kini -
Anak linglung di temukan clingak-clinguk di kawasan Pura Dalem Puri Besakih, Rendang, Karangasem pada Rabu (5/01/2022). Diduga anak tersebut terpisah dari keluarganya saat bersembahyang di Pura Dalem Puri Besakih. 


Identitas anak laki-laki tersebut belum jelas, karena dirinya belum mau bicara saat dimintai keterangan oleh pihak Polsek Rendang yang menanganinya. 


"Anak laki - laki tersebut memakai baju berwarna kuning, ditemukan sejak Selasa pagi (4/1/2022), " Ujar Kapolsek Rendang, Kompol. I Nyoman Sukadana saat dikonfirmasi. Sementara dari informasi pengayah di Pura Dalem Puri Besakih, anak tersebut sempat mengaku berasal dari wilayah Pedahan, Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem. 


Sementara Kapolsek Rendang mengimbau pada siapa saja warga yang mengenali anak tersebut agar berkoordinasi dengan Polsek Rendang atau anggota trantib yang bertugas dikawasan Pura Dalem Puri Besakih, dengan harapan agar cepat di pertemukan dengan anggota keluarganya. (Ami)

Bangun Krematorium di Pekutatan, Bupati Sampaikan Jangan Dipakai Bisnis


Jembrana , Bali Kini -
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menghadiri undangan Sosialisasi Pembangunan Krematorium Kabupaten Jembrana Tahun 2022 dan Persiapan Kunjungan Gubernur Bali bertempat di Setra Desa Adat Pekutatan, Rabu (5/1). 

Hadir dalam acara ini, Sekda, asisten 2, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Staf Ahli Bidang Hukum, politik, dan pemerintahan, Kadis PUPRPKP, Plt. Kadis Parbud, Camat Pekutatan, Majelis Desa Adat Kabupaten dan Desa, PHDI Kabupaten dan Desa, Jero Bendesa dan perangkat Desa, Prebekel, Kelian, pemangku Desa adat, pecalang, dan perangkat terkait di desa adat Pekutatan. 

Sebelum pertemuan berlangsung diawali terlebih dahulu dengan kegiatan persembahyangan oleh Bupati dan pihak desa di Pura Dalem Desa Adat Pekutatan agar apa yang akan direncanakan, yaitu pembangunan krematorium dapat berjalan dengan lancar. 

Ini adalah pertemuan keempat dalam rangka mempertegas pembangunan krematorium di desa adat Pekutatan semoga berjalan lancar, ujar I Komang Wiasa selaku Staf Ahli dalam pengantar acara. 

Bupati, I Nengah Tamba mengatakan dalam pembangunan krematorium nantinya akan di pergunakan untuk membantu meringankan beban umat dalam melaksanakan prosesi pengabenan. Jangan ada bisnis dalam hal ini. Tetapi kalau menjual banten itu adalah wajar, ungkap I Nengah Tamba. 

Desa Pekutatan ini akan sangat mulia sekali jika dapat membantu seluruh warga Jembrana yang sekiranya dengan keterbatasan dalam hal biaya, keterbatasan waktu, ataupun keluarga dapat melakukan pengabenan dengan krematorium nantinya. Dipilihnya Desa Pekutatan untuk dibangun krematorium ini salah satunya adalah kedepannya Pekutatan akan dirancang sebagai destinasi wisata baru. Sehingga berimbas pada tempat krematorium ini akan juga menjadi tujuan wisatawan untuk menyaksikan prosesi tesebut. Tentu hal ini akan menjadi penghasilan buat desa adat (BUPDA), nah hasil inilah akan disisihkan untuk membantu masyarakat desa yang melakukan pengabenan yang tidak mampu dalam hal biaya misalnya 3 juta bisa di gratiskan, sehingga tidak ada kesan pengelola krematorium berjualan sorga (ajang bisnis), tegas I Nengah Tamba.

Penghasilan akan didapat dari penjualan makanan dan minuman, sarana upakara, parkir,  dan wisatawan yang hadir menyaksikan prosesi krematorium tersebut sehinga ekonomi masyarakat desa akan bergerak, kata Bupati. Untuk pertama kalinya nanti akan ada pendampingan dari pemda agar dipastikan berjalan dengan baik yang selanjutnya akan diserahkan kepada Desa untuk mengelolanya. Tentu nantinya akan selalu dipantau agar semua dapat berjalan sesuai fungsinya, tutur I Nengah Tamba. 


Dengan bantuan BKK Provinsi Bali sebesar Rp. 13.484.580.000,- (Tiga belas milyar empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) pembangunan krematorium ini akan dibangun sangat lengkap, tertata, dan memberikan pelayanan yang baik, ungkap Bupati sambil melakukan beberapa koreksi terhadap rancangan penataan krematorium nantinya agar sesuai dengan kaidah dan estetika. 


Tidak lupa Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Bali atas nama pemerintah kabupaten dan warga masyarakat khususnya Desa Adat Pekutatan atas bantuan biaya pembangunan krematorium ini. Dan menyampaikan kepada warga yang hadir untuk menyabut Bapak Gubernur yang akan diundang hadir tanggal 12 Januari 2022 ini untuk meninjau lokasi dan juga menyerahkan bantuan krematorium ini juga sekaligus penyerahan bantuan rehab pura Jagatnatha sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Tentunya kita harus berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas segala bantuannya kepada Jembrana, ungkap I Nengah Tamba. 

Setelah acara berlangsung, Bupati langsung melakukan peninjauan ke lokasi bersama dinas terkait dan Pihak Desa Adat sesuai dengan rancangan gambar perencanaan krematorium yang sudah dibuat. 


Ditemui setelah acara Jero Bendesa Desa Adat Pekutatan, Jero I Made Ariyasa, menyapaikan ucapan Terima kasih mewakili warga Desa Adat Pekutatan kepada Bapak Bupati dan Bapak Gubernur Bali atas bantuan pembangunan krematorium, seperti yang tertuang dalam nangun sat kerti loka Bali, pada atma kerti dalam meringankan beban masyarakat saat ada upacara kematian, semoga berjalan lancar, baik, dan rahayu. 


Terkait tanggapan warga desa atas pembangunan krematorium ini sangat setuju, melalui pertemuan-pertemuan dan sosialisasi di Banjar dan Desa, masyarakat Desa Adat Pekutatan sangat mendukung pembangunan krematorium, kata I Made Ariyasa.( Nengah/4)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved