Kamis, 20 Januari 2022
BaliKini.Net
Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 8 Orang
BaliKini.Net
Tingkatkan Kemandirian dan Kesejahteraan Petani, Jembrana Bangun RMU Moderen Bantuan CSR
BaliKini.Net
20 Orang Terjaring Tim Yustisi Denpasar
BaliKini.Net
Walikota Jaya Negara Hadiri Upacara Ngeratep, Pemelaspasan dan Pasupati Sesuhunan Pura Dalem Sudha Desa Sidakarya
BaliKini.Net
Krama Desa Adat Liligundi Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Prajuru Desa Adat
BaliKini.Net
Wabup Ipat Serahkan Bantuan Bencana di Gilimanuk dan Banyubiru
BaliKini.Net
Lelah, Krama Desa Adat Liligundi Putuskan Akan Buat Prajuru Desa Adat Yang Baru
BaliKini.Net
Bupati Suwirta Pastikan Harga Minyak Goreng Stabil
Rabu, 19 Januari 2022
BaliKini.Net
Disediakan Kamar Kos dan Motor, Pemuda asal Pegayaman ini Tergiur Jadi Kurir
Denpasar , Bsli Kini - Terhimpitnya ekonomi, membuat pemuda pengangguran asal Pegayaman, Buleleng ini nekat datang ke Denpasar untuk pekerjaan menjadi kurir.
Oleh bandar sabu yang dikenalnya dengan nama Jarot, terdakwa bernama Pajar Alpiyan (23) ini ditawari fasilitas motor dan kamar kos. Ia pun menyanggupi dengan membawa sepeda motor yang telah disediakan oleh Jarot.
Tiba di Denpasar, Ia sudah mendapat tugas mengambil tempelan di area Pemogan. Dalam paket sabu tersebut juga ada uang sebesar Rp.1,5 juta untuk dirinya mencari kamar kos dan bekal kesehariannya.
Baru rehat sejenak di kamar kosnya barunya di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Usai membagi beberapa paket sabu, kembali dirinya mendapat perintah untuk menempel pesanan dari pembeli.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa I Putu Sugiawan, bahwa terdakwa baru menjalankan tugas dan menempati kamar kos hanya empat hari setelah akhirnya ditangkap.
Terakhir, 29 September 2021, terdakwa disuruh menempel 1 paket sabu di Gang 56 jalan Mataram tepatnya di pinggir tembok gang tersebut, dan 1 paket sabu di Gang Sakura Jalan Gelogor Carik tepatnya di bawah pohon di Gang sakura.
Saat melakukan tugas terakhirnya, sekira pukul 19.00 Wita diamankan petugas saat sedang melakukan tempelan di Jalan Glogor Carik, Pemogan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 49 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,26 gram netto.
Polisi juga menyita satu buah handphone dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan No. Polisi DK 4251 OK.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Sugiawan.[ar/4]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram