-->

Rabu, 19 Juli 2023

Usulan Fraksi Demokrat Tentang Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial


Denpasar - Mengenai Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Dimana usulan Fraksi Demokrat tentang penggunaan dana tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini terdiri dari 11 (sebelas) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal yang ruang lingkup pembahasannya terdiri dari: Ketentuan Umum, Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Daftar Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Bentuk Perwujudan Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Portal Pengelolaan Pelayanan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Perencanaan, Koordinasi, dan Penetapan Daftar Peserta Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Penyerahan Hasil Kegiatan dan Peresmian, Peran serta Masyarakat,

Penghargaan dan Pelaporan Publik, dan Ketentuan Penutup. "Maka “Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa materi muatan yang menjadi ruang lingkup pembahasan relatip cukup komplek maka oleh sebab itu dalam rentang waktu kurang dari 2 minggu harus sudah bisa ditetapkan menjadi Perda maka Fraksi Partai Demokrat memandang perlu pembahasan yang lebih serius dan lebih intensif,” usul Demokrat yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, SE. 17/7/23.

Urusan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Fraksi Partai Demokrat mengharapkan semua Perda-Perda yang telah ditetapkan agar ditindak lanjuti dengan eksekusi pelaksanaanya agar tidak layu sebelum berkembang seperti Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, belum pernah dilaksanakan dan akhirnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi.(*)

Sikap Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura Terkait UU No.15


DENPASAR , Bali Kini - Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura sangat mengapresiasi pengajuan Raperda dari Gubernur hal ini di sampaikan 17/7/23 .

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka pungutan terhadap wisatawan asing telah memiliki payung hukum. Pungutan dari wisatawan asing sebesar USD 10 per orang ini akan sangat menopang keberlangsungan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

"Bagi masyarakat Bali, pungutan ini akan membawa dampak menjaga Bali sebagai pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu," baca I Wayan Arta,SH.
Pungutan USD 10, sangat rasional dan tidak rentan risiko tergerusnya kedatangan wisatawan asing. Jika dirupiahkan hanya berkisar Rp 150.000. Berbagai negara di dunia lazim menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Bukan hanya negara besar dan maju, namun negara kecil di Asia Selatan seperti Bhutan juga menerapkan pungutan yang nilainya USD 200. 

Mekanisme kutipan pungutan ini bisa langsung bekerjasama dengan pihak maskapai yang ditambahkan dalam tiket penerbangan dari negara wisatawan dimaksud, ataupun
dari bandara keberangkatan lainnya di Indonesia. Jika pungutan dilangsungkan di bandara, maka akan menjadi tidak efektif dan efisien.

Karena harus disediakan loket ataupun petugas yang harus memeriksa apakah wisatawan asing dimaksud sudah menyelesaikan kewajiban membayar USD 10. Pembayaran yang dilakukan sebelum sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga menghindarkan kesalahpahaman wisatawan asing yang merasa dijebak di
Bali. Seperti kita ketahui, saat ini wisatawan dengan mudahnya memviralkan sesuatu walaupun kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Perlu transparansi keterbukaan alokasi dana yang dipungut dari wisatawan asing. Karena potensi dana yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 750 miliar hingga
Rp 900 miliar dengan asumsi jumlah wisatawan asing pada 2024 berkisar di angka 5 juta hingga 6 juta kedatangan wisatawan asing," bebernya.

Perlunya koordinasi insentif dengan pemerintah pusat manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia. Agar jangan sampai wisatawan asing mendapat pungutan ganda.

Ke depan perlu juga diskusus pungutan bagi wisatawan Nusantara yang datang ke Bali. Esensinya juga sama seperti untuk menambah pendptan daerah .

Ungkapan Gubernur Atas Hasil Putusan Final Sejumlah Fraksi di DPRD Bali


Denpasar - Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali disetujui DPRD Bali senin 17/7/23 . Berdasarkan Kajian Analisis Investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kondisi kesehatan keuangan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

Penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.

Proses penambahan penyertaan modal tidak mengganggu likuiditas Pemegang Saham karena penyertaan modal berupa aset non tunai. Disisi lain tambahan setoran modal secara tidak langsung akan menjaga likuiditas perusahaan.(*)

Mengenai Raperda Provinsi Bali, Berikut Pandangan Fraksi Golkar


Denpasar - Fraksi Golkar menyikapi tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Juga, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Senin, 17 Juli 2023.

Dibacakan I Made Suardana, ST. menyampaikan penjelasan mengenai 3 Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. "Pada intinya, Gubernur menyatakan ketiga Raperda yang disampaikan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta mengamanatkan Pemprov Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," bebernya.

Ketiga Raperda merupakan langkah inovatif dalam menjaga ruang fiskal Provinsi Bali dan dalam upaya menjaga lingkungan, adat, tradisi, seni budaya serta berbagai kearifan lokal.(*)

Pandangan Fraksi PDIP Terkait Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, terdiri dari: Nomenklatur (Judul); Konsideran (Menimbang, Mengingat, Menetapkan), Batang Tubuh banyaknya X/10 Bab dan 21 Pasal, serta Penjelasan. yang disampaikan di awal  Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Dewan Renon Denpasar , kembali ditegaskan 17/7/23 saat penyampian pandangan pandangan umumnya .

Terhadap Raperda tersebut sudah mengikuti legal draffting, namun ada masukan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Materi Muatan dan Penormaan, antara lain :
a. Pada Konsideran “Mengingat” perlu dicantumkan dasar hukum; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

b. Pasal 5 ayat (7) Teknis tata cara pembayaran pungutan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, diganti dengan Peraturan Gubernur supaya memiliki daya ikat lebih kuat
yaitu menjadi Regeling dan bukan Beschikking.

c. Bab VIII/8 Sanksi Hukum, Bagian Kedua: Penyidikan berubah menjadi Sanksi Pidana; sedangkan Bagian Ketiga: Saksi Pidana berubah menjadi Penyidikan. Penyusunan
Bagian tersebut supaya ada konsistensi penempatan Materi Muatan yaitu Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; serta Penyidikan.(*)

Pandangan Umum Seluruh Fraksi Terkait Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Mengenai penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Raperda Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke - 28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, seluruh fraksi sampaikan panadangan umum 17/7/23.

"Kami Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan terhadap inisiatif penyusunan dua Raperda Provinsi Bali yang disebutkan di atas, Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," baca Dewa Made Mahayadnya, mewakili Dewan dalam Paripurna di Renon Denpasar.

Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat
Kebudayaan Bali, menjadi arah Kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya Branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama Bali. 

Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 - 2125 berdasarkan visi : “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. 

Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. "Kami memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung terhadap Hasil Kajian Analisis Investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan
modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku berdasarkan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," ungkapnya.

Seluruh Fraksi mendukung dan mendorong terhadap Kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah
diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

"Kami mendukung dan sepakat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali," demikian Mahayadnya.(*)

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tidak Pernah Menyampaikan Statmen Terkait Al-Zaitun


JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali diterpa berita bohong atau hoax. Sebuah akun tik tok menggungah video yang menunjukan potongan foto Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. Dalam unggahan itu diberi judul "Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI".

Dalam video berdurasi 10'.09" itu bernarasi “Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI. Berikut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bermula saat pondok pesantren Al-Zaytun menerapkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam. Selain dianggap sesat di dalam komplek pondok pesantren Al-Zaytun dikabarkan bahwa terdapat sebuah bunker tempat menyimpan dan memproduksi senjata api. Menanggapi pemberitaan tersebut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tidak menampik jika di dalam komplek Al-Zaytun terdapat ruang bawah tanah yang merupakan gudang persenjataan. Hal ini memang sudah Panji Gumilang persiapkan berjaga-jaga jika banyak pihak yang tidak senang dengan ajaran yang diterapkan Pesantren Al-Zaytun.”

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa narasi yang disampaikan di media sosial tik tok tersebut adalah tidak benar atau hoax. “Dia (Pembuat video) mengomentari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Seharusnya pangkatnya Bintang empat menggunakan garis pinggir warna merah dan Logo satuan dilengan kiri menggunakan Mabes TNI segi lima berwarna merah.  Namun bukan seperti yang terlihat di video menggunakan Logo Angkatan Laut. Kemungkinan Foto tersebut adalah foto Laksamana TNI Yudo Margono saat menjabat Kepala Staf Angkatan Laut,” kata Kapuspen TNI.

Lebih lanjut Laksda Julius Widjojono menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204 dengan link http://sck.io/p/jm3Vf070. kemudian diviralkan tik tok dengan user24967486344 telah dilike 14.4K, dikomentari 3.498, dibagikan 2.571. "Ini merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Ini ada unsur pidananya,” jelas Laksda Julius Widjojono

Kapuspen TNI meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konten atau tayangan di media sosial. Jangan mudah percaya, pastikan kebenaran sebuah berita atau konten tersebut kepada pihak yang berkompeten. “TNI berharap dan mengajak seruruh masyarakat Indonesia untuk selalu berkarya hal-hal positif yang bersifat membangun dan edukasi,” tutup Laksda Julius Widjojono.

“Lebih Khusus kepada pemilik akun Snack Video dengan ID yusufcreator204 untuk berhenti membuat kreasi-kreasi yang tidak didukung dengan data yang benar dan meminta sesegera mungkin membuat video klarifikasi bahwa video yang telah dia viralkan sebelumnya tidak benar,” tegasnya.

Selasa, 18 Juli 2023

Peduli Kondisi Siswa SDN Manduang Belajar di Balai Banjar, Bupati Suwirta Bantu Karpet


KLUNGKUNG -- Meskipun gedung ruang kelas sedang direnovasi atau diperbaiki semangat belajar harus terus ditingkatkan. Kepedulian tersebut terlihat saat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta turun langsung melihat proses pembelajaran dan memberikan bantuan karpet kepada siswa di SD Negeri Manduang, Kabupaten Klungkung, Selasa (18/7).

Bupati Suwirta berharap dengan bantuan karpet ini nantinya siswa bisa lebih nyaman duduk saat mengikuti pelajaran. Terlihat mereka saat ini hanya beralas tikar, tentu ini menjadi perhatian agar mereka bisa lebih nyaman belajar. Selain itu, Bupati juga tidak henti-hentinya memberikan semangat kepada siswa. “Tetap semangat adik-adik semua, mohon bersabar ruang kelas sedang diperbaiki agar nantinya semakin bagus dan nyaman tempat untuk kalian belajar dan mudah-mudahan renovasinya berjalan lancar, kualitasnya bagus dan tentunya selesai tepat pada waktu,” harap Bupati Suwirta.

Kepala Sekolah SD Negeri Manduang, Ida Bagus Nyoman Tanaya mengatakan bahwa renovasi sekolah sudah dilaksanakan awal Bulan Juni 2023 lalu dan di target selesai pada November mendatang. Sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bendasa dan Prajuru Desa Manduang, sehingga proses pembelajaran siswa dari total keseluruhan sebanyak 119 orang sementara bisa dilaksanakan di Banjar Kaleran kelas 2, kelas 3 dan kelas 6. Sementara di Banjar Tengah kelas 1, kelas 4 dan kelas 5. “Terimakasih Bapak Bupati yang telah antusias turun langsung memberikan bantuan dan semangat kepada anak-anak,” ucapnya.(klk/puspa).


Periksa 47 Kendaraan Barang, Tim Gabungan Pemkot Denpasar Gelar Sidak Lalu Lintas dan Angkutan


Denpasar,  Tim gabungan Pemkot Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Kesbangpol, RPKAD, dan Organda menggelar sidak Lalu Lintas dan Angkutan, Selasa (18/7) di Pos I Uma Anyar, Jalan Gunung Galunggung. Dalam giat sidak tersebut, tim gabungan memeriksa 47 kendarana barang, yang mana sebanyak 39 mendapatkan imbauan dan 8 kendaraan ditilang polisi. 

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. Disamping itu kegiatan  sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Sehingga kedepannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara. 

"Dari kegiatan ini secara keseluruhan dari 47 kendaraan barang yang dilakukan pemeriksanaan dan terdapat 39 diberikan imbauan, dan 8 kendaraan mendapatkan tindakan tilang dari kepolisian," ujarnya.  

Lebih lanjut disampaikan kegiatan ini juga dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Agung yang dilaksanakan Polri. Sehingga secara bersama-sama Polri dan Perhubungan mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban berlalu lintas. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat berlalu lintas dan memenuhi kewajiban dan kedisiplin dalam cek fisik uji Keur secara berkala,” harapnya.

Disperindag Kota Denpasar Gelar Pelatihan Logam dan Meskn Perbengkelan Roda 2


Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menggelar Pelatihan Logam dan Mesin Perbengkelan Roda 2. Kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kebijakan konversi motor konvensional menjadi motor listrik ini digelar di Kawasan Jalan Gatot Subroto Tengah, dari tanggal 17-21 Juli. 

Ksdis Perindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat tiap tahun secara otomatis meningkatkan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dan tingkat polusi udara yang ikut meningkat. Ketergantungan terhadap BBM membawa kita ke titik di mana kita mesti beralih. Karenannya, saat ini menandakan pentingnya pemanfaatan sumber energi baru. 

"Kendaraan bermotor listrik atau KBL menawarkan solusi bagus untuk mengatasi masalah-masalah tadi. Dari sisi lingkungan, KBL meningkatkan kualitas udara karena menggunakan energi lebih bersih dan ramah lingkungan, sehingga turut mewujudkan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat. Dari sisi pengembangan teknologi, kendaraan listrik mendorong inovasi dalam industri teknologi, rekayasa, dan manufaktur lokal," ujarnya 

Lebih lanjut dijelaskan, keinginan untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik tidak cukup hanya bermodalkan kekayaan alam, melainkan juga harus disertai dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Hal ini salah satunya melalui Pelatihan Konversi Motor Konvensional Menjadi Motor Listrik. 

Pihaknya menambahkan, kegiatan yang diikuti oleh 20 orang peserta dari SMK dan IKM perbengkelan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan teknik bagaimana mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang kedepannya diharapkan bisa mandiri dan selanjutnya dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi dan mengurangi pengangguran.

"Semoga melalui pelatihan ini dapat membentuk SDM yang handal dan siap diserap oleh industri," harapnya. 
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved