-->

Jumat, 04 September 2020

Update, Kasus Positif Bertambah 26 Orang dan Kasus Sembuh Bertambah 13 Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami peningkatan sejak sepekan terakhir. Dimana, pada hari Jumat (4/9) kembali terjadi penambahan harian kasus positif Covid-19 sebanyak 26 kasus yang tersebar di 19 wilayah Desa/Kalurahan. Di hari yang sama, jumlah pasien sembuh sebanyak 13 orang. 

“Tren kasus kembali fluktuatif, tercatat penambahan kasus positif sebanyak 26 orang yang tersebar di 19 desa/kelurahan, sementara kasus sembuh tercatat bertambah sebanyak 13 kasus. Masyarakat diimbau lebih disiplin terapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 kembali meningkat,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang kerjanya pada Jumat (4/9).

Dewa Rai merinci bahwa 19 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Padangsambian yang mencatatkan penambahan kasus positif tertinggi sebanyak 4 orang. Disusul Desa Tegal Harum yang mencatatkan kasus positif sebanyak 3 orang. Selanjutnya Desa Pemogan dan Peguyangan Kaja mencatatkan penambahan masing-masing 2 kasus. Sedangkan 15 desa/kelurahan lainya mencatatkan masing-masing 1 kasus positif. 

Lebih lanjut Dewa Rai menjelaskan bahwa angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir.  Karenanya diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak.  Terlebih saat ini kita bersama-sama sedang bersiap untuk pemulihan ekonomi daerah dan nasional. 

“Masyarakat diharapkan lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai.

Secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 1.731 kasus, sementara itu, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar menjadi 1.577 (91,10 persen), meninggal dunia sebanyak 23 kasus (1,33 persen) , dan yang masih dalam perawatan sebanyak  131 orang (7,57 ).  (Hms/R4)

Ny. IA. Selly Mantra Serahkan Alat Bantu Kesehatan Kepada Lansia dan Penyandang Disabilitas di Denpasar Timur.

Denpasar,BaliKini.Net - Lansia dan disabilitas yang berada di Kecamatan Denpasar Timur mendapat kunjungan dari Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar, Jumat (4/9). Ketua K3S Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra didampingi Camat Denpasar Timur, Wayan Herman dan Ketua TP-PKK Kecamatan Dentim, Ny. Kencana Dewi Herman menyerahkan bantuan sejumlah alat kesehatan. Total diserahkan tiga buah Kursi roda, satu tongkat kaki empat dan satu alat bantu dengar diserahkan kepada para lansia dan disabilitas yang membutuhkan bantuan.

Penyerahan alat bantu kesehatan ini dimulai di Jl.Letda Made Putra, Lingkungan Kayu Mas Klod, Kelurahan Dangin Puri, diberikan Kursi Roda kepada Komang Manik Sudarma, dilanjutkan pemberian Tongkat Kaki Empat kepada Ni Wayan Leci dan pemberian alat bantu pendengaran kepada I Komang Mudiata, keduanya dilaksanakan di wilayah Banjar Kepisah, Desa Sumerta Klod. Dilanjutkan pemberian Kursi Roda kepada Mochamad Ribut beralamat di Jl. Sedap Malam III, Lingkungan Kebonkuri Kawan, Kelurahan Kesiman, dan terakhir dilaksanakan pemberian Kursi Roda kepada I Wayan Dina, Jl. Sekar Sari, Gg. Melasti, Dusun Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu.

"Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan alat bantu kesehatan berupa kursi roda yang diserahkan kepada anak kami," ujar I Nyoman Sumantra, orangtua dari Komang Manik Sudarma. Kunjungan Ketua K3S Denpasar bersama anggota mengunjungi anak kami dan memberikan bantuan, tentu ini menjadi perhatian kepedulian dari Ibu IA. Selly Mantra kepada para lansia dan kaum disabilitas.

Ketua K3S Ny. IA. Selly Mantra menyampaikan kegiatan ini menjadi agenda rutin K3S Denpasar. Kali ini menyasar lansia dan disabilitas di Kecamatan Depasar Timur. Bantuan yang diserahkan tidak terlepas dari peran serta para donatur baik perbankan maupun pihak swasta. "Kami mengucapkan terima kasih kepada para donatur yang telah membantu dalam penanganan permasalahan sosial di Kota Denpasar terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam penyerahan bantuan ini juga mendapatkan laporan dari kepala lingkungan maupun kepala dusun, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan hingga petugas jumantik. Sehingga dari laporan ini kami turun dan menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti kursi roda, tongkat kaki empat, hingga alat bantu dengar. Ny. Selly Mantra berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kesehatan maupun meringankan kegiatan keseharian dirumah. (Hms/R4)

16 Hotel dan 1 Destinasi Wisata Di Denpasar Telah Kantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata

Denpasar,BaliKini.Net - Sebagai upaya mendukung terciptanya pariwisata yang produktif dan aman Covid-19, Dinas Pariwisata Kota Denpasar telah melaksanakan Verifikasi Kepada Hotel dan Destinasi Wisata yang telah menerapkan Protokol  Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata. Hingga saat ini, sebanyak 16 hotel dan 1 Destinasi Wisata di Kota Denpasar secara resmi telah mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata. 

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani didampingi Koordinator Tim Verifikasi Tatanan Kehidupan Era Baru pada Bidang Pariwisata di Kota Denpasar, IB Purwa Sidemen, pada Jumat (4/9) menjelaskan bahwa proses sertifikasi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata sudah berlangsung sejak bulan Juli lalu. Dimana, sedikitnya terdapat 20 hotel dan 5 destinasi wisata yang telah mendaftar. Dari keseluruhan yang mendaftar, sebanyak 5 hotel dan 1 destinasi telah memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya masih melengkapi administrasi. Selain itu, 11 hotel yang berstatus bintang 3, 4 dan 5 juga sudah mengantongi sertifikasi dari Pemprov Bali.

“Di massa pandemi ini, sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wistawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri,” kata Dezire

Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar pada intinya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan mulai dibukanya pariwisata domestik. Sehingga, guna mendukung penerapan pariwisata yang aman Covid-19 untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam penerapan protokol kesehatan.

Adapun ruang lingkup yang disasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, Hotel Meleti, Home Stay, Villa, Restoran, Rumah Makan, Daya Tarik Wisata, dan Atraksi Wisata termasuk Tour dan Trevel Pariwisata. Sedangkan untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali. 

Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, asesment mandiri, berita acara, dan pakta integritas. Selanjutnya, dalam pelaksanaan asessmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.

Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email : bpc.phri.dps@gmail.com. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.

“Tentunya geliat pariwisata di Bali, khususnya Kota Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19, sehingga pariwisata tetap bisa tumbuh di masa adaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan normal baru ini,” harap Dezire. 

Untuk diketahui, adapun hotel dan destinasi wisata yang telah dinyatakan terverifikasi oleh Diparda Kota Denpasar yakni Pop Hotel Teuku Umar, The Pavilions Bali, Sriphala Resort & Villa, Parigata Resort & Spa, Hotel Grand Santhi, dan Duta Orchid Garden. 

Sedangkan 11 hotel yang sudah terverifikasi oleh Pemprov Bali yakni B Hotel, Prama Sanur Beach Bali, Mercure Bali Sanur, Inna Sindhu, Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Quest San Hotel, Prime Plaza Suites Sanur, Prime Plaza Hotel Sanur, Four Star by Trans Hotel, Grand Bali Beach dan Sudamala Suites & Villa Sanur. (Ags/R4)

Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Kelurahan Sumerta Giatkan Jumpa Berlian.

Denpasar,BaliKini.Net – Penerapan budaya hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan, terutama dimasa pandemi Covid-19 diterapkan seluruh pihak di Kota Denpasar guna memutus penyebaran Covid-19. Pemkot Denpasar melalui program Jumpa Berlian (Jumat Pagi Bersih Lingkungan) dilakukan serentak diseluruh Desa dan Kelurahan.

Seperti Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur pada Jumat (4/9) menggelar kegiatan Jumat Pagi Bersih Lingkungan dipusatkan di areal Jl. Nusa Indah menuju Kampus ISI Denpasar. Program ini digiatkan bersama aparatur/perangkat Kelurahan Sumerta, lembaga kemasyarakat Kelurahan Sumerta didampingi pula oleh tim dari ISI Denpasar,  sekaligus juga diisi sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan pembagian masker serta hand sanitizer dari Mahasiswa KKN UNHI Denpasar.

Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana, saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan Jumpa Berlian kali ini diwilayahnya dilaksanakan bertujuan untuk menggerakkan seluruh komponen masyarakat untuk selalu memperhatikan kebersihan lingkungan dan menjaga kebersihan dan kesehatan terutama ditengah pandemi covid-19 saat ini. “Selain itu kali ini juga diisi dengan sosialisasi penerapan protokol kesehatan menuju kebiasaan baru guna memutus penyebaran Covid-19 agar masyarakat semakin teredukasi,” ungkapnya. (Esa/R4)

Kelurahan Sesetan Kembali Sosialisasikan Pergub Nomor 46 tahun 2020 Terkait Prokes

Denpasar,BaliKini.Net - Memasuki Tatanan Kehidupan Era Baru, Kelurahan Sesetan secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya. Kali ini  Jumat (4/9) sosialisasi dilakukan di Lingkungan Lantang Bejuh dan kepada Pelaku Usaha yang ada di wilayah Sesetan.

Lurah Sesetan Ketut Sri Karyawati mengatakan kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Karena pada tanggal 7 September mendatang Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak, yakni bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp 1 Juta. “Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 2 September kemarin sampai tanggal 7 September mendatang, Sedangkan sosialisasi kali ini merupakan hari ketiga,” ujar Karyawati.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya  memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang dilakukan kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis.

Namun mulai tanggal 7 September mendatang ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub no. 46 tahun 2020 Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan  melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.

Karyawati menegaskan pandmei covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan dirinya sendiri atau sesamanya, maka dari itu masyarakat  wajib menggunakan masker. Dengan adanya  Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 Karyawati berharap kepada masyarakat,  agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran  pada diri sendiri memakai masker yg benar, tidak menaruh masker  di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali. (Ayu/R4)

Rai Mantra Panen Perdana Bawang Merah Super Philip Di Sidakarya, Berharap Inovasi Ini Bisa Di Ikuti Desa Desa Lainya

Denpasar,BaliKini.Net - Didalam menghadapi masa pandemi covid 19 ini, Desa Sidakarya bersama para petani yang ada di Subak Sidakarya bersama para warga yang terdampak covid 19 berjumlah 65 orang membuat sebuah inovasi didalam kegiatan bertani untuk  ketahanan pangan dengan sistem padat karya dengan menanam bibit unggul bawang merah jenis super Philip. Dimana setelah melaksanakan penanaman bibit sekitar dua bulan lalu, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar  Ny. IA. Selly Dharmawijaya Mantra melaksanakan panen perdana bawang merah super Philip, Jumat (4/9) di Lahan milik petani Subak  Sidakarya.

Sebelum acara panen bawang, Walikota Rai Mantra dari kediaman bersepeda menuju lokasi panen di Subak Sidekarya .

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Rai Mantra menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini memberikan dampak serius bagi perekonomian dan kesehatan masyarakat.

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi petani yang tergabung  ini ada yang berlatar belakang   mantan pekerja hotel, guru dan yang lainya dengan membuat sebuah inovasi didalam ketahanan pangan dengan menanam bibit bawang merah di lahan seluas 1 hektar ini, dengan perkiraan harga jual  sekitar 15-20 ribu rupiah per 1kg, jadi sekali panen sudah mampu menghasilkan uang sekitar 300 juta dalam dua bulan. Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam masa pendemi ini, apa lagi ini merupakan petani  gabungan pekerja yang terdampak covid 19.  Mudah-mudahan ini bisa menjadi percontohan dan di ikuti oleh para petani dan desa desa lainya di Denpasar dengan pemanfaatan lahan kosong tentunya. Saya banyak melihat lahan lahan yang masing menganggur, jika diberdayakan tentu akan menghasilkan uang yang lumayan banyak dan bisa membantu perekonokian keluarga,” ujar Rai Mantra.

Sementara Perbekel Desa Sidakarya, Wayan Rena mengatakan, penanaman bibit unggul bawang merah ini tercetus dari ide bapak Walikota Denpasar di dalam ketahanan pangan di masa pandemi ini. Dimana Desa Sidakarya bersama para petani dan para pekerja yang terdampak covid yang dirumahkan mulai meminjam lahan kosong dengan sistem bagi hasil untuk menanam bawang merah unggul. Selain itu juga dilahan seluas 1 hektar ini di tanam bibit bawang yang  merupakan   bantuan dari Dinas Pertanian Kota Denpasar. Dan hari ini merupakan panen perdana untuk bibit bawang merah unggul super Philip dan kedepanya juga akan ditanam jenis bawang putih unggul dan beberapa jenis sayuran.

“Saya mengucapkan terimakasih atas bantuan dan perhatian Bapak Walikota Denpasar dan Dinas Pertanian didalam menghadapi masa pandemi covid 19 ini.  Dalam kegiatan ini, mulai dari mengolah lahan, menanam, perawatan sampai panen juga mendapat pembinaan dari Kodim 1611/Badung,”ungkapnya.

Sementara perwakilan Kodim 1611/Badung, Mayor Inf. Muhamad Sutopo, sangat mendukung program pertanian didalam ketahan pangan, yang mana untuk di desa Sidakarya ini tim diturunkan untuk membantu para petani dari pembibitan, perawatan sampai panen dan siap membantu jika para petani kesusahan dalam proses Bertani. (Ays/R4)

Film "Memargi Antar" Raih Penghargaan Most Watched Film Globally

Klungkung,BaliKini.Net - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Ny. Sri Kasta menghadiri penyerahan penghargaan Most Watched Film Globally "Memargi Antar" secara virtual di Warung Rock And Rool, Kamasan, Klungkung, Jumat (4/9/2020).

Film yang berjudul "Memargi Antar" karya Ni Putu Mulyani dari Klungkung, mengangkat tentang Mepandes yakni upacara potong gigi untuk menghilangkan sifat-sifat sad ripu dalam diri manusia yakni hawa nafsu, serakah, amarah, bermabuk-mabukan, iri hati dan bimbang. "Memargi Antar" salah satu dari 16 film pendek dari 16 kotamadya dan kabupaten terpilih yang menjadi perhatian dunia yang kini mendapkan penghargaan film yang paling banyak ditonton secara global di Viu Shorts Season 2.

Program Viu Shorts Season 2 telah digelar di 16 kota selama 8 bulan, dimulai pada Agustus 2019 hingga Maret 2020. Selama delapan bulan, tim Viu Shorts menjadi saksi antusiasme dan kreativitas pelajar, yang umumnya berusia 14-19 tahun, di berbagai daerah di Indonesia dalam mengangkat kearifan lokal.

Sineas muda Klungkung yang juga sebagai sutradara dari film “Mamargi Antar”, Ni Putu Mulyani mengaku bangga karena dirinya bersama teman-teman yang lain diberi kesempatan untuk mewakili kota Klungkung untuk membuat sebuah film yang mengungkit tentang mitos dan kebudayaan kota Klungkung.

Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta hadir sekaligus memberikan selamat atas penghargaan yang diraih sekaligus mengangkat nama Klungkung di kancah dunia mengatakan, tentunya ini mendukung industri kreatif dengan memberdayakan bakat-bakat generasi muda Klungkung untuk terus menumbuhkan minat dan bakat generasi muda, untuk berkarya dan mengasah skill mereka serta membawa karya mereka ke panggung dunia. “ Lanjutkan karya mu, lanjutkan kerja mu, terus berkarya selamat dan sukses,” Ujar Wabup Kasta di hadapan seniman muda klungkung.

Lebih lanjut pihaknya akan mendukung serta mengapresiasi kerja karya atau kerja nyata dari anak-anak generasi muda di klungkung. Sehingga nantinya bisa lebih mengangkat nama klungkung dari seni budaya dan mengangkat kearifan lokal yang dimiliki ke kancah dunia. (Yande/R7)

Beberapa Unit Kendaraan Milik Pemkab Klungkung Siap Dilelang

Klungkung,BaliKini.Net - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan penjualan Lelang melalui internet (closed bidding) pada Kamis, 10 September 2020 mendatang. Sedangkan bagi peserta lelang yang ingin secara langsung melihat kondisi motornya bisa di parkir belakang Kantor BPKPD Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, Ir I Dewa Putu Griawan lewat surat pengumuman lelang pada Jumat (4/9). Objek Lelang 1 (unit) paket kendaraan roda dua sejumlah 42 unit dalam kondisi scrap dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000 ,- dan uang tunai senilai Rp 3.800.000 ,-

Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, Ir I Dewa Putu Griawan menjelaskan adapun beberapa syarat lelang diantaranya yakni penawaran lelang bisa dilakukan dengan cara online melaui akun website hhtp://lelang.go.id syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu “Informasi penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di parkir belakang Kantor BPKPD Jl. Untung Surapati Nomor 2 Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat pada hari kerja mulai Pukul 08.00 Wita s/d 15.00 Wita.

Selain itu, pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 % selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari jani/wanprestari serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank. Sedangkan pihak penjual atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut. Pihak-pihak yang berkepentingan  /peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau Pejabat lelang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Lelang BPKPD Kabupaten Klungkung (0366) 21496 atau KPKNL Denpasar (0361) 229151. (Puspa/R7)

Polisi Tegaskan Insiden Ledakan di Kejati Bali, Murni Bunuh Diri

Denpasar,BaliKini.Net - Soal kematian mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugroho (53) di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8) lalu, ditegaskan pihak Polda Bali murni karena hunuh diri.

Dengan demikian ditegaskan Kabid Labfor Polda Bali Kombes Pol. I Nyoman Sukena, agar jangan ada asumsi atau alibi lain yang menduga kematian dari tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi, itu karena faktor lain.

Dibeberkannya, Polisi telah melakukan olah TKP pasca peristiwa itu terjadi. Barang bukti yang ditemukan polisi di antaranya sepucuk senjata api jenis revolver buatan Turki serta sebuah proyektil yang sempat mengenai dinding kamar mandi.

"Lobang bekas tembakan kita temukan di dinding kamar mandi. Jaraknya sekitar satu meter dari lantai," ungkap Jumat (4/9) di Mapolda Bali.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, pecahan anak peluru identik dengan senjata api yang ditemukan di TKP.

"Hasil pemeriksaan labfor tehadap senjata, pecahan anak peluru dan baju yang dipakai oleh Tri Nugroho, bahwa benar senjata tersebut yang digunakan untuk menembak," jelasnya.

Untuk jarak, dipastikannya dari hasil pemeriksaan menunjukkan senjata tersebut ditembakkan dengan jarak dekat atau dekat dengan dada sebelah kiri.

Mengenai sidik jari terhadap senjata api yang digunakan Tri Nugroho bunuh diri, Kombes Sukena menyatakan hal itu tidak dilakukan.

"Kami labfor tidak memeriksa sidik jari karena itu bagian inafis. Selain itu karena senjata telah terkontaminasi, jadi kami tidak lakukan cek sidik jari," tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan menegaskan jika Tri Nugroho meninggal dunia karena bunuh diri dengan senjata api.

Penegasan ini sekaligus mematahkan isu yang berkembang jika Tri Nugroho meninggal karena ditembak, bukan bunuh diri. (Ar/R5)

Bos Vila Kubu Ini Beri Bukti Rekaman Video Korba Yang Bikin Hakim Melongo

Denpasar,BaliKini.Net - Ciaran Francis Caulfield, pria asal Irlandia yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadap karyawannya bernama Ni Made Widyastuti Pramesti, didengarkan keterangannya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,  Kamis (3/9). 

Sidang yang digelar secara langsung itu, dalam agenda pemeriksaan terdakwa terkait bagaimana peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sebagaimana disangkakan oleh korban di Vila Kubu Seminyak tempatnya bekerja.

Terdakwa melalui penerjemahnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha,SH.MH menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi. Dikatakan, Ciaran semula dirinya menerima banyaknya laporan dari karyawan soal ketidak beresan biaya operasional yang dikeluarkan untuk belanja keperluan di vila. 

Sebagai pemilik perusahaan, tentu terdakwa menanyakan kepada penanggung jawab perusahaan di vila Kubu Seminyak. Di mana saat itu kecurigaan tertuju kepada Pramesti selaku bendahara dan penanggung jawab keuangan. 

Ditanya hakim soal apa yang mengawali kecurigaanya, Terdakwa menjawab ia menanyakan soal handuk vila yang dipesan tidak sesuai dengan ketentuan yang datang. Berawal dari sinilah, pihaknya mendatangkan konsultan keuangan untuk mengaudit data akuntan perusahaan.

"Dari hasil audit, dia (korban) mengakui telah mengambil uang perusahaan dari belanja perusahaan untuk kepentingan pribadi," jelas Ciaran di muka sidang. 

Dari hasil audit itu, ditemukan sedikitnya ada sekitar Rp.  7 miliar uang yang digunakan oleh korban Pramesti yang diputar melalui penarikkan cek. Uang sebanyak itu diambilnya secara bertahap dan dikembalikan namun dengan menyisakan total belum dikembalikan sebanyak 800juta an.

"Saat rapat dengan sejumlah pegawai pemegang kebijakan di perusahaan. Ibu Pramesti mengakui perbuatannya. Kata dia ada uang yang diambil langsung di bank dengan cek perusahaan," beber terdakwa.

Ia juga mengakui saat itu sangat kecewa dengan karyawannya yang telah menghancurkan perusahaan. Karena tidak hanya mengambil uang dari pembelanjaan, tetapi juga uang tips atau bonus hak karyawan. 

"Uang suka duka dan juga uang koperasi. Saya merasa dikhianati, kebetulan saya liat ada lipstik di lantai dan masih baru. Juga saya tau itu lipstik mahal, saya coretkan ke wajah dan tangan lalu bagian baju pramesti," ungkapnya.

Terdakwa membantah soal tuduhan melukai wajah korban dengan menggoreskan lipstik tersebut. Kata terdakwa, lipstik masih bagus dan utuh. Hal itu, kata terdakwa sudah hal biasa di negaranya jika seorang pencuri uang dicoret wajahnya supaya malu dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Terdakwa juga membantah saat itu ada luka di wajah. Tetapi terdakwa melihat korban menggoreskan sendiri pipi bagian kiri dengan kuku jari tangannya sambil berpura-pura sakit jantung dan pingsan. Juga dikatakan menyekap korban, terdakwa bersikeras bahwa saat rapat itu ada sejumlah pegawai lainnya yang begadang lembur dan tidak memaksa korban untuk tidak pulang. 

Ditanya apakah dalam ruangan tempat rapat dan mengintograsi korban sangat tertutup, dijawab terdakwa bahwa rapat bertempat dalam villa 6. "Jadi ada beberapa vila, saat itu di vila 6. Disaksikan oleh staff akuntung lainnya termasuk manager oprasional," jelasnya.

Dalam ruangan itu, kata terdakwa juga ada akses toilet, ruang makan karena di dekat restaurant dan tempat minum. "Saya tidak pernah mengatakan untuk tidak boleh ke toilet atau untuk makan," imbuhnya.

Kedua kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar beberapa rekaman yang diambil saat peristiwa terjadi. 

Dalam beberapa rekaman, nampak korban dalam kondisi baik baik saja. Bahkan di salah satu rekaman, terdengar terdakwa sempat menghubungi suaminya. Menurut Jupiter, rekaman itu diambil setelah terdakwa mencoret pipi korban dengan menggunakan lipstik. Ada juga rekaman menunjukkan keadaan korban dalam keadaan sehat beberapa jam sebelum melakukan visum. 

"Artinya apa, rekaman itu untuk menunjukkan bahwa ibu Pramesti (korban)  setelah dicoret pipinya oleh terdakwa ternyata dalam kondisi baik-baik saja tidak seperti yang dikatakan saat menjadi saksi," kata Jupiter usai sidang. 

Sepeti diketahui, saat bersaksi beberapa waktu lalu, korban mengatakan usai dianiaya terdakwa dia mengalami sejumlah luka dan shock berat. Selain korban, ada satu orang saksi yang mengatakan bahwa korban tidak diperbolehkan makan dan minum. 

Namun pengakuan itu dibantah oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa di vila kubu ada restoran yang buka setiap saat dan semua karyawan yang ada di vila diperbolehkan makan dan minum kapan saja. 

Pun dalam rekaman itu, terlihat korban mengeluarkan sejumlah uang dari dalam tasnya. "Ini untuk membuktikan bahwa tidak ada perampasan, yang ada ibu Pramesti sendiri yang mengeluarkan uang dari dalam tasnya," terang Katharina menimpali. 

“Setelah mendengar semua fakta persidangan, kesaksian-kesaksian dari para saksi, terutama kesaksian dokter pemeriksa, kenyataan bahwa foto visum berbeda dengan foto di berkas perkara, kesaksian ahli forensik, hingga kesaksian terdakwa, yang mengatakan tidak melihat terdakwa melakukan penganiayaan, semakin keras dugaan kami jika ada rekayasa terhadap perkara ini. Apakah terkait dengan dugaan penggelapan yang ditemukan yg dilakukan oleh saudari Pramesti atau karena terdakwa seorang warga asing? Ataukah bahkan  mungkin kedua-duanya?” tambah Katharina

"Kalau melihat fakta yang terungkap selama persidangan, di mana banyak saksi mengatakan tidak melihat klien kami melakukan penganiayaan, maka kami optimis klien kami dituntut bebas," pungkas Jupiter.

“Kami juga bermaksud mengirim surat kepada Bapak Kapolda Bali menanyakan terkait proses penyidikan perkara ini, karena yang kami ketahui perkara ini dimulai dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) hingga menjadi Laporan Polisi (LP), namun klien kami tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai saksi, klien kami diperiksa 2 kali langsung sebagai tersangka. Mengingat bukan kami yang mendampingi terdakwa pada saat proses penyidikan, jadi kami ingin mendapat informasi terkait hal ini” ucap Jupiter. (Ar/R5)

Bernafsu Mau Perkosa, Saat Buka Celana Ditinggal Kabur

Denpasar,BaliKini.Net - Hendrikus Umbu, pria berumur 35 tahun asal Sumba Barat Daya, NTT ini tidak kuasa menahan konaknya. Hingga kini terpaksa harus meringkuk di jeruji besi.

Dalam sidang virtual ynag digelar tertutup itu, Jaksa Adhi Antari,SH tertulis dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pencabulan dengan cara kekerasan dan ancaman serta paksaan untuk melakukan persetubuhan. 

Sidang yang dipimpim Hakim Angeliki Handajani Day,SH, pada Kamis (3/9), dibeberkan bagaimana peristiwa nyaris terjadinya perkosaan terhadap wanita berkulit putih itu disebuah kamar kos Jalan Imam bonjol Denpasar. 

Korban berumur 27 tahun itu, baru saja usai masak dan bersolek untuk siap-siap akan berangkat kerja. Sambil nonton TV, terdakwa tidak menyasari jika pintu kamarnya tidak tertutup rapat.

Peristiwa itu terjadi, Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 Wita. Koban yang asik duduk nonton TV sontak terkejut melihat terdakwa ada di belakangnya diduk bersila. "Mau apa kamu."hardik korban, dan di jawab terdakwa dengan enteng ikut nonton TV.

Selanjutnya korban menyuruhnya ke luar, sambil mendorong terdakwa. Kemudian terdakwa beranjak, namun justru mengunci pintu kamar. Seketika itu langsung menodongkan pisau ke arah kepala korban. 

"Diam jangan berteriak, nanti saya bunuh kamu. saya tidak takut sama polisi. Saya mau berhubungan sama kamu" ancma terdakwa sambil meringsek korban dipepet kedinding tembok.

Dengan nada gemetar, korban berdalih sedang haid. "Saya lagi datang bulan, tidak bisa" dijawab terdakwa "Tidak apa-apa, sebentar saja" sambil tetap menodongkan pisau.

Dalam posisi jongkok korban terdiam ketakutan dan pasrah saat tangan nakal terdakwa meremas bagian dadanya. Korban pun mengeluh sesak nafas sab meminta terdakwa untuk ambilkan obat dan air yang asa di atas meja.

Acungan pisau membuat korban tidak berani untuk berteriak mita pertolongan. Kemudian, korban berdalih untuk mita tolong diantar kerumah sakit. "Tolong antar saya ke rumah sakit. Saya merasa sesak. Terdakwapun ngotot dan bersikeras tisak mau sebelum dapat melamapiaskan nafsunya.

Namun, korban tidak kehilangan akal untuk bisa lolos dari cengkraman terdakwa. "Aku takut melihat pisau. Tolong letakkan dulu," pinta korban yang serambi membuka pakaian dan celananya. 

Saat melihat itu, terdakwa lengah dan bernafsu membuka baju. Namun saat terdakwa sibuk membuka celana, kesempatan itu dimanfaatkan korban dengan kabur serambi menutupi tubuhnya dengan baju ke luar kamar sambil berteriak.

"Saksi korban berteriak mita pertolongan menuju ke toko depan kos," sebut Jaksa Adi dalam dakwaan.

Terdakwa yang berhasil diamankan warga kos itu langsung digiring ke kantor polisi. Atas perbuatannya, Ia dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (Ar/R5)

Tiba Dari di Hongkong, Kakak Bos Paradiso Hotel Langsung Diamankan Polda Bali



Denpasar,BaliKini.Net  -
Dua bos pemegang hotel Paradiso grup agaknya bakal meringkuk bersamaan di Lapas Kelas II A Kerobokan. Itu menyusul setelah ditangkapnya Hartono Karjadi yang sempat buron lama.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, timnya sudah berada di Jakarta sejak Kamis malam (3/9) untuk melakukan penjemputan terhadap  Hartono Karjadi.
Hartono Karjadi sudah masuk red notice ini ternyata melanggar aturan keimigrasian di Hongkong karena diketahui overstay dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Karena masih berstatus buronan Polda Bali maka kami mengirim tim untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta untuk dibawa ke Bali," ujarnya di Denpasar, Jumat (4/9).

Menurut Kombes Yuliar, hasil koordinasi dengan Imigrasi, Hartono Karjadi diterbangkan dari Hongkong dan tiba di Jakarta sekitar pukul 20.50 WIB, kemarin.

Tiba dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific (CX0797) rute Hongkong-Jakarta Soekarno Hatta. Kini sudah diamankan di Polda Bali untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Tersangka, kata dia dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong , KJRI Hongkong, yang telah bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali secara aktif dan intensif karena diketahui izin tinggalnya telah melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).
seperti diketahui, Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Dalam laporan itu, Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Perbuatan keduanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Sdr Desrizal kuasa hukum dari sdr Tommy Winata.

Khusus untuk, Harijanto Karjadi direncanakan akan dilakukan eksekusi pada panggilan surat ke tiga. Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Jumat (4/9).

Kata Eka Widanta, untuk pemanggilan ketiga ini langsung dialkukan eksekusi. Artinya begitu datang untuk menerima panggilan, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kerobokan.

Bagaimana jika tidak datang. Demikian Eka Widanta akan tetep menggunakan cara lain melakukan eksekusi. "Senin nanti, 7 September ini akan dikirimkan surat pemanggilan ke tiga dan langsung dilakukan eksekusi," singkat Eka Widanta.

Sebagaimana diketahui, Bos Hotel Paradiso ini diputus pihak PN Denpasar penjara selama dua tahun. Namun dari hasil banding di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar, hasilnya bebas dari dakwaan JPU.
Selanjutnya, pihak penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya, menguatkan putusan di PN Denpasar dengan pidana penjara selama 2 tahun.[AR/R5]

Kamis, 03 September 2020

Kasus Positif Covid-19 di Bali Kembali Meningkat Drastis

Denpasar,BaliKini.Net - Pergub No.46 Tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Bali sepekan lalu guna mendisiplinkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut dibuat agar masyarakat di Bali mampu memutus mata rantai penyebaran virus yang sudah mewabah ke seluruh dunia. 

"Kami tegaskan agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini penting sehingga dapat memutus penyebaran virus covid-19 lebih meluas lagi. Perlu saya sampaikan, bahwa terjadi lonjakan peningkatan kasus positif saat ini, berati masih kurang diplsiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," tegas Dewa Made Indra, Kamis (3/9) di Denpasar.

Disampaikannya, perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali saat ini mencatat pertambahan kasus sebanyak 174 orang yang penyebarannya melalui Transmisi Lokal. Sedangkan kasus SEMBUH sebanyak 117 orang, dan bertambah lagi 4 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia.

"Secara kumulatif kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 5.710 orang, Sembuh 4.752 orang (83,22%), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 79 orang (1,38%). Sedangkan Kasus Aktif menjadi 879 orang (15,39%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tulisnya dalam keterangan tertulis yang dirilis Humas Provinsi Bali.

Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal, disampaikannya juga terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5308 kasus (92,96%). "Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja," tutupnya. (Ar/R5)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved