-->

Selasa, 10 November 2020

Pemkot Denpasar Terima Bantuan CSR 1 Unit Bus Sekolah Dari Agung Toyota

Denpasar , BaliKini.Net - Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap pendidikan di Kota Denpasar,  Agung Toyota menyerahkan 1 unit bus sekolah kepada Pemerintah Kota Denpasar. Bantuan yang merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pelajar di Denpasar.

 

Dimana Penyerahan Bantuan ini diterima langsung  Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra yang diserahkan oleh Manager Agung Toyota Denpasar, Mahmud Fauzi, Selasa (10/11) di Loby Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang.


Tampak hadir juga dalam kesempatan ini,  Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, Kadishub Kota Denpasar, Ketut Sariawan dan unsur terkait lainnya.


Walikota Rai Mantra usai menerima bantuan Bus Sekolah berharap nanti nya armada ini bisa difungsikan dengan baik. "Walaupun saat ini pembelajaran belum tatap muka di sekolah perawatan bus sekolah harus tetap dilakukan dengan baik, sehingga nantinya saat dioperasikan sudah siap," kata Rai Mantra. Setelah mendapat bantuan satu unit bus sekolah dari CSR Agung Toyota, kini Denpasar miliki 13 bus sekolah. Yang mana Bus ini nantinya akan melayani trayek Denpasar Utara, Denpasar Barat, dan Denpasar Timur, demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan.


Lebih lanjut Sriawan mengatakan walaupun masih dalam situasi Covid-19, pihaknya tetap menerima CSR bus sekolah. Adapun bus bantuan ini berukuran sedang dengan jumlah tempat 20 buah.


“Saya berharap tahun 2021 mendatang Covid-19 segera berakhir dan bus sekolah bisa melayani siswa. Sampai saat ini jumlah siswa yang terdaftar sudah 800 orang. Dan yang antre sebanyak 600 siswa. Mudah-mudahan dengan adanya tambahan armada ini, antrean akan berkurang," katanya.


Walaupun sudah mendapat tambahan satu bus, namun jumlah tersebut belum bisa melayani semua trayek. Dikarenakan sampai saat ini Denpasar Selatan belum terlayani bus sekolah. Sebab Idealnya, agar bisa melayani semua trayek ini, pihaknya membutuhkan 28 unit bus sekolah. Sehingga saat ini masih kurang 15 unit bus sekolah.


"Walaupun demikian, bus ini akan diintegrasikan dengan layanan yang sudah ada seperti Trans Metro Dewata yang merupakan bantuan pemerintah pusat. Bus ini juga akan diintegrasikan dengan jalur sepeda yang ada di Denpasar," katanya. (ays).

Kasus Positif Bertambah 22 Orang dan 1 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia

 Ket foto : Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai


 


Kasus Sembuh Covid-19 Melonjak di Denpasar, Sehari 42 Orang Sembuh


Denpasar, BaliKini.Net - Kasus sembuh Covid-29 melonjak di Kota Denpasar. Pada Selasa (10/11) tercatat 42 orang pasien dinyatakan sembuh. Namun demikian, kasus positif diketahui bertambah 22 orang yang tersebar di 9 wilayah desa/kelurahan. Selain itu, 1 orang pasien yang berdomisili di Desa Tegal Kerta dinyatakan meninggal dunia.


Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, kasus pasien meninggal dunia diketahui seorang laki-laki usia 68 tahun yang berdomisili di Desa Tegal Kertha. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 21 Oktober 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 November 2020 dengan penyakit penyerta atau komorbid Diabetes Militus.


Sedangkan untuk persebaran kasus positif, Kelurahan Padangsambian mencatatkan penambahan kasus positif tertinggi dengan 4 kasus baru. Disusul Desa Pemecutan Kelod, Kelurahan Panjer dan Kelurahan Tonja yang mencatatkan penambahan kasus positif baru sebanyak 3 orang. Desa Dauh Puri Kauh juga turut mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu, sebanyak 7 Desa/Kelurahan mencatatkan penambahan kasus positif masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan 31 desa/kelurahan tercatat nihil penambahan kasus baru.


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (10/11) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. GTPP pun turut memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya tidak terkendali. Seperti halnya hari ini di empat desa/kelurahan. Yakni Kelurahan Padangsambian yang melonjak 4 kasus positif serta Desa Pemecutan Kelod, Kelurahan Panjer dan Kelurahan Tonja yang mencatat penambahan kasus sebanyak 3 orang. 


"Kabar duka, hari ini Update Covid-19 Kota Denpasar terdapat 1 pasien meninggal dunia, namun kasus sembuh mengalami penambahan signifikan sebanyak 42 orang sembuh dan kasus positif tercatat bertambah sebanyak 22 orang, untuk Kelurahan Padangsambian Desa Pemecutan Kelod, Kelurahan Panjer dan Kelurahan Tonja GTPP telah berkordinasi untuk memaksimalkan pencegahan penularan, sehingga penyebaran kasus dapat dikendalikan," ujarnya


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa beragam upaya akan terus dilaksanakan guna mendukung pencegahan penularan. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau dor to dor, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.


Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.405 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 3.191 orang  (93,72 persen), meninggal dunia sebanyak 80 orang (2,35 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  134 orang (3,93 persen)  


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (Hms) 

Bertambah 105 Pasien Sembuh Dari Covid-19 di Bali

Denpasar ,BaliKini.Net - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Selasa (10/11) mencatat masih terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali. Bahkan data yang diterima, untuk kasus pasien Covid-19 meninggal terus terjadi setiap harinya, namun sejalan dengan itu juga terjadi peningkatan untuk pasien dalam perawatan yang sembuh.


Data yang disampaikan, ada penambahan kasus positif sebanyak 44 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 105 orang dan kembali penambahan dua orang meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 12.337 orang. Untuk pasien sembuh ada 11.380 orang (92,24%), dan yang meninggal ada 402 orang (3,26%). Kasus aktif dalam penanganan atau perawatan medis sampai saat ini ada 555 orang (4,50%).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas.


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.


Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.[ar/r5]

Tawarkan Judi Togel Online Pemuda Kedonganan ini Divonis 6 Bulan

Denpasar ,BaliKini.Net  - Merebaknya judi online diera digital saat ini, membuat banyak memanfaatkan dengan tanpa harus mencari pengepul. Umumnya judi online ini menawarkan berbagai jenis permainan, seperti Poker, sabung ayam, Togel dan berbagai jenis game lainnya.


Seperti yang terungkap dalam dalam sidang virtual dengan terdakwa AA.Made Nova. Pemuda asal 23 tahun yang tinggal di Jalan Beringin Ayu, Kedonganan, itu langsung menyatakan menerima saat dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.


Hukuman yang dibacakan Hakim Hari Supriyanto,SH.MH., di Pengadilan Negeri Denpasar, setidaknya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Yuli Peladiyanti,SH.


Majelis hakim menilai terdakwa dengan sengaja membuat akun judi togel dan menawarkan kepada orang lain untuk pasang, dengan imbalan atau janji berupa uang yang telah ditentukan.


"Menghukum terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo  UU RI.No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Memutuskan hukuman pidana penjara selama enam bulan," ketok palu hakim dalam telekonferens.


Jaksa dari Kejari Denpasar ini sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 10 bulan. Atas putusan hakim, Jaksa Yuli memilih untuk pikir-pikir dan akan menentukan hingga tujuh hari kedepan.


Dalam dakwaan dituangkan, bahwa terdakwa diamankan Sabtu, 27 Juni, Pukul 20.30 Wita. Saat sedang rekap pasangan lewat SMS. "Terdakwa berada di warung angkringan jalan Uluwatu depan minimart Mutiara, Kedonganan," sambung Yuli.


Bahwa terdakwa memiliki aplikasi togel online situs LIBRA 4D. Dimana saat itu, terdakwa sedang rekapan nomor togel untuk pasang di Hongkong. Selain untuk Hongkong, terdakwa juga menawarkan untuk judi togel Sidney dan Singapor yang buka sesuai jadwal hari dan jamnya.


Pada aplikasi togel online ini, terdakwa menggunakan 'User Name' Agung Nova dengan cara mengisi saldo atau deposit sebesar Rp.100 ribu yang ditransfer lewat rekening BCA dengan tujuan rekening yang selalu berubah. 


"Terakhir terdakwa mentransfer ke rekening BCA atas nama Lilik Wijiati sebesar 100 ribu rupiah untuk pengisian deposit," sebut Jaksa Yuli dalam dakwaan.[ar/r5]

Jerinx Memohon Hukuman Percobaan atau Tahanan Rumah

Denpasar ,BaliKini.Net  -  Musisi asal Bali, Gede Aryastina alias Jerinx yang terjerat kasus terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos), mengajukan permohonan keringanan hukuman.


Dimana dalam sidang pengajuan pembelaan ini, Jerinx menyampaikan pembelaan yang dibacakan secara lisan dimuka sidang pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH, Selasa (10/11) tepat di hari Pahlawan.


Tulisan sebanyak dua lembar kertas folio dalam goresan pena, diakui penggebuk drum dari band Superman Is Dead (SID) dibuatnya dalam sel tahanan di rutan Polda Bali. Dimana pada intinya, Ia sangat memohon kepada majelis hakim agar mendapat keringanan hukuman.


"Bilamana perbuatan saya ini dinyatakan dalam sidang ini bersalah. Saya memohon keringanan hukuman yang diberikan. Saat ini, hanya saya laki-laki yang ada di rumah. Kalau diberikan, saya dihukum percobaan atau tahanan rumah," pintanya di muka sidang dan dijawab Hakim Adnyanadewi, akan mempertimbangkan terhadap permintaannya.


Ia juga berjanji siap dihukum seberat beratnya tanpa melalui proses sidang, bilamana kembali mengulangi perbuatannya. Dan, untuk Penuntut Umum disampaikan Jerinx permohonan maafnya saat melakukan Walkout saat sidang online pembacaan dakwaan.


Putusan walkout dilakukan karena dirinya sangat menginginkan majelis hakim melihat langsung secara utuh dirinya, apakah dirinya terlihat sebagai orang yang bersalah atau bukan. Selain itu disampaikan bahwa pada sidang awal secara online, banyak terjadi gangguan secara teknis.


Sementraa itu, pada pledoi yang dibacakan Wayan 'Gendo' Suardana,dkk.,selaku kuasa hukum dari Jerinx, nota pembelaan setebal 290 halaman di luar lampiran, dibacakan secara singkat. 


Dimana dalam tuntutan yang diajukan pihak JPU hukuman selama 3 tahun dan denda 10 tahun subaider 3 bulan, dinilai sangat tinggi dan tanpa mendasar. Pihaknya menilai kesimpulan dari perbuatan terdakwa yang tertuang dalam nota tuntutan JPU, tidak lebih sebagai copypaste dari berita acara penyidik di Polda Bali.


"Dalam keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo yang disimpulkan JPU ke dalam tuntutannya, justru bukan dari fakta persidangan tetapi keterangan saat di kepolisian," baca KH Jerinx SID pada nota pembelaan dimuka sidang.


Diberitakan sebelumnya, bahwa drumer S.I.D, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu. Selanjutnya, Kamis (27/8) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali. 


Hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan pria yang menetap di Kuta ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9). Sidang perdana Jerinx SID yang digelar secara online pada Selasa (9/10) sempat diwarnai dengan walkout. Alasannya, alat pendengar yang ada di Polda Bali tidak dapat di dengar dengan baik. 


Majelis hakim baru mengabulkan sidang tatap muka langsung, Selasa (13/10) dengan tetap menyatakan terdakwa berada di dalam tahanan. Berulang kali terdakwa memohon kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH, agar dapat diberikan penangguhan atau peralihan penahanan. 


Namun, apa yang diharapkan Jerinx SID tidak membuahkan hasil, hingga Selasa (3/11) JPU menuntutnya hukuman selama 3 tahun penjara. Dijadwalkan agenda putusan hukuman yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan dua pekan berikutnya.[ar/r5]

Senin, 09 November 2020

Setelah Sempat Tertunda, Walikota Cup XI Akhirnya Digelar

Denpsar ,BaliKini.Net  - Setelah sempat menunda pelaksanaan Walikota Cup XI 2020. Akhirnya Pertina Kota Denpasar menggelar Kejuaraan Tinju dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Walikota Cup yang dihelat selama sehari ini mengambil tempat di Sasana Tinju M-Fight, Sabtu (7/11) siang. Semua pihak yang berkepentingan di dalam arena, diwajibkan mengenakan masker, termasuk petinjunya kecuali saat naik ke atas ring untuk bertinju, mereka boleh melepas masker.


Bahkan sebelum masuk arena terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya, kemudian mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.


Ditegaskan Ketua Pertina Kota Denpasar Made Muliawan Arya didampingi ketua panitia MM Sasmara Putra, untuk menghindari berkerumunan, pihaknya tidak memperkenankan orang tua petinju masuk arena. "Tiap-tiap petinju hanya didampingi dua orang ofisial," tegas pria yang akrab disapa De Gadjah.


Sambungnya, bahwa selama pandemi yang hingga kini masih mewabah, pihaknya tidak hanya ingin atletnya berlatih terus menerus. Tetapi juga mencoba memberikan saluran berupa kejuaraan kepada mereka sehingga atlet tidak jenuh.


“Kami membina atlet tidak saja disuruh latihan terus menerus, melainkan mencoba memberikan saluran berupa kejuaraan-kejuaraan. Namun karena pandemi Covid-19 maka saluran yang kami berikan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini.


Dalam Walikota Cup kali ini, kata dia tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang selalu menghadirkan peserta dari luar Kota Denpasar, bahkan dari luar Bali. 


Kejuaraan Tinju Walikota Cup tahun ini hanya untuk internal sasana yang ada di Denpasar, ada 3 sasana yang mengirimkan petinjunya beradu teknik dan strategi untuk menjadi yang terbaik di ajang ini.


"Sama seperti sebelumnya, petinju yang moncer prestasinya di ajang kali ini juga akan direkrut dan dilatih Pertina Denpasar untuk regenerasi petinju senior sekaligus menjadi pelapisnya," jelasnya.


Sekarang ini, menurut De Gadjah perkembangan dunia tinju di Denpasar sangat pesat bahkan karena banyaknya generasi sampai dipakai atau dipinjam ke daerah lainnya untuk pengalaman bertanding yang sifatnya sementara.


Di lain pihak Ketua Panitia Kejuaraan itu MM Sasmara Putra menambahkan, petinju yang ambil bagian berjumlah total 38 petinju. Dari tiga sasana yakni sasana Adi Swandana Boxing Camp (ASBC), M-Fight dan Cakti Gibbor. 


“Kalau tidak dibatasi bisa jadi jumlah petinju bakal banyak yang ikut. Namun kami utamakan protokol kesehatan dan nyatanya semuanya berjalan lancar,” pungkas pria yang berprofesi sebagai advocat itu.[r5]

Nyaris Perkosa Tetangga Kos, Pria Sumba ini Dituntut 4 Tahun


Denpasar ,BaliKini.Net -
Hendrikus Umbu, pria berumur 35 tahun asal Sumba Barat Daya, NTT ini harus menerima ganjarannya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ia dijerat terkait tindak pencabulan dengan ancaman kekerasan.


Dalam sidang virtual yang digelar tertutup itu, Jaksa Adhi Antari,SH tertulis dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pencabulan dengan cara kekerasan dan ancaman serta paksaan untuk melakukan persetubuhan. 


Sidang yang dipimpim Hakim Angeliki Handajani Day,SH, itu dibeberkan bagaimana peristiwa nyaris terjadinya perkosaan terhadap wanita berkulit putih itu disebuah kamar kos Jalan Imam bonjol Denpasar. 


Korban berumur 27 tahun itu, baru saja usai masak dan bersolek untuk siap-siap akan berangkat kerja. Sambil nonton TV, terdakwa tidak menyadari jika pintu kamarnya tidak tertutup rapat.


Peristiwa itu terjadi, Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 Wita. Koban yang asik duduk nonton TV sontak terkejut melihat terdakwa ada di belakangnya diduk bersila. "Mau apa kamu."hardik korban, dan di jawab terdakwa dengan enteng ikut nonton TV.


Selanjutnya korban menyuruhnya ke luar, sambil mendorong terdakwa. Kemudian terdakwa beranjak, namun justru mengunci pintu kamar. Seketika itu langsung menodongkan pisau ke arah kepala korban. 


"Diam jangan berteriak, nanti saya bunuh kamu. saya tidak takut sama polisi. Saya mau berhubungan sama kamu" ancam terdakwa sambil meringsek korban kedinding tembok.


Dengan nada gemetar, korban berdalih sedang haid. "Saya lagi datang bulan, tidak bisa" dijawab terdakwa "Tidak apa-apa, sebentar saja" sambil tetap menodongkan pisau.


Dalam posisi jongkok korban terdiam ketakutan dan pasrah saat tangan nakal terdakwa meremas bagian dadanya. Korban pun mengeluh sesak nafas dan meminta terdakwa untuk ambilkan obat serta air yang ada di atas meja.


Acungan pisau membuat korban tidak berani untuk berteriak mita pertolongan. Kemudian, korban berdalih untuk mita tolong diantar kerumah sakit. "Tolong antar saya ke rumah sakit. Saya merasa sesak. Terdakwapun ngotot dan bersikeras tisak mau sebelum dapat melampiaskan nafsunya.


Namun, korban tidak kehilangan akal untuk bisa lolos dari cengkraman terdakwa. "Aku takut melihat pisau. Tolong letakkan dulu," pinta korban yang serambi membuka pakaian dan celananya. 


Saat melihat itu, terdakwa lengah dan bernafsu membuka baju. Namun saat terdakwa sibuk membuka celana, kesempatan itu dimanfaatkan korban dengan kabur serambi menutupi tubuhnya dengan baju ke luar kamar sambil berteriak.


"Saksi korban berteriak mita pertolongan menuju ke toko depan kos," sebut Jaksa Adi dalam dakwaan.


Terdakwa yang berhasil diamankan warga kos itu langsung digiring ke kantor polisi. Atas perbuatannya, jaksa dari Kejari Denpasar menuntutnya hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 289 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama empat tahun," bunyi amar tuntutan Jaksa Adi.[ar/r5]

Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Pegawai Engenering ini Dihukum 13 Tahun


Denpasar ,BaliKini.Net -
Edarkan narkotika jenis sabu, extasy dan ganja di wilayah Kuta Utara, mengantarkan Hendrik Restu Putra (26) pada jeruji besi di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Iapun harus mendekam dalam waktu 13 tahun lamanya.


Dalam sidang yang digelar virtual, Jaksa Made Santiawan,SH sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, JPU Kejari Denpasar ini memilih untuk pikir-pikir 


Putusan yang dibacakan Hakim Heryanti,SH.MH., menyatakan terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyediakan dan sebagai perantara narkotika jenis Sabu, Exstasy dan Ganja. Dengan barang bukti, Sabu berat 18,9 gram, 60 butir extasy, serta 1,13 gram ganja. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider selama 6 bulan penjara," ketok palu hakim melalui sidang telekonferens. 


Sebagaimana diberitakan, pria asal Bandung itu telah dijadikan penyelidikan polisi dari Polresta Denpasar. Selanjutnya, diketahui terdakwa sedang berada di jalan Tunjung I Persada, lingkungan banjar Pengipian Kerobokan Kelod, Jumat, 12 Juni pukul 15.30 Wita. 


Polisi langsunh mengamankan terdakwa saat sedang mengambil tempelan. Penyidikan berlanjut ke tempatnya tinggalnya di Perum Pegending Permai VIII, Dalung. 


"Petugas mengamankan19 paket sabu berat 18,9 gram dan 60 butir extasy, serta satu paket berisi daun batang biji ganja berat 1,13 gram," sebut Jaksa dalam dakwaan.


Pengakuan terdakwa, bahwa untuk edarkan exstasy dan sabu dikendalikan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Yudi (DPO) sedangkan untuk paket ganja diakuinya milik dari seseorang yang dikenal dengan nama Ninok (DPO) [r5]

DPRD Bali Layangkan Dua Pernyataan Sikap Soal HK

Denpasar ,BaliKini.Net - DPRD Bali akhirnya menyikapi polemik keberadaan Hare Krishna (HK) yang terjadi saat ini. Pernyataan sikap dari DPRD Bali ini disampaikan saat sejumlah perwakilan elemen masyarakat Hindu mendatangi gedung dewan di Renon, Senin (9/11) Denpasar.


Pernyataan sikap DPRD Bali yang dibuat pada 12 Oktober 2020 itu sudah dikirim kepada Gubernur Bali. Pernyataan sikap ini diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali. "Sudah Rapim dan rekomendasi (Sikap DPRD Bali, red) sudah dikirim ke Gubernur," kata Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.


Dikatakannya, DPRD Bali dalam pernyataan sikapnya dengan tegas menyatakan ada dua hal, yaitu ; Pertama, Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya yang ada di Bali, yang melakukan kegiatan-kegiatan pada tempat-tempat umum di wilayah hukum Provinsi Bali dan/atau wilayah Desa Adat, apabila meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan dan/atau ketertiban umum, mengganggu dan/atau merugikan pihak lain maka keberadaan Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya dapat dibubarkan.


Kedua, pelanggaran dari kegiatan-kegiatan Sampradaya Hare Krishna dan Sampradaya lainnya apabila melanggar hukum dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan/atau dapat dikenakan sanksi adat apabila melanggar tatanan adat dan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu sebagai tradisi, adat istiadat, kearifan lokal yang dipelihara dan dilestarikan oleh Desa Adat di Bali.


Ketegasan sikap itu dilayangkan setelah sebelumnya berbagai elemen masyarakat  di antaranya Pusat Koordinasi (Puskor) Hindu Bali menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bali berkenaan dengan polemik keberadaan Hare Krishna.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved