-->

Kamis, 28 Januari 2021

Gubernur Koster Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung MDA Badung


Bali Kinin ,Badung -
Gubernur Bali, Wayan Koster, meletakkan batu pertama Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung tepat pada Purnama Kaulu, Kamis (28/1/2021) di Banjar Babakan, Desa Kerobokan, Kuta Utara.

Usai melakukan upacara Nasarin, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, menyampaikan bahwa pembangunan gedung ini dilakukan di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 25 are yang anggarannya bersumber dari dana CSR senilai Rp 3 miliar.

"Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung ini ditargetkan tuntas pada Bulan Mei Tahun 2021," jelas Kadis PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Dengan dimulainya Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, maka perjuangan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dengan niatnya yang fokus, tulus, dan lurus telah mampu memproses Pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di 7 Kabupaten dan 1 Kota di Bali.

Sebagaimana diketahui pembangunannya telah dimulai sejak tahun 2020, diawali dari Kantor MDA Kabupaten Gianyar pada, Selasa (18/8/2020) dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Gianyar senilai Rp. 3,4 miliar, kemudian berlanjut di Kabupaten Jembrana pada, Kamis (20/8/2020), di Kabupaten Karangasem pada, Minggu (23/8/2020), di Ibu Kota Provinsi Bali (Kota Denpasar, red) pada, Sabtu (29/8/2020), di Kabupaten Tabanan pada, Senin (7/9/2020).

Selanjutnya di Kabupaten Bangli serta Kabupaten Buleleng secara serentak pembangunannya dilakukan pada, Kamis (10/9/2020). Sesuai rencana, di tahun 2021 Pembangunan Kantor MDA Kabupaten Badung mulai dilakukan pada, Kamis (28/1).

Untuk Kantor MDA di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung pembangunannya menggunakan lahan milik Pemprov Bali.

Sedangkan mengenai anggaran pembangunannya hanya di Kabupaten Gianyar yang mandiri menggunakan dana APBD, sisanya menggunakan dana CSR yang masing-masing senilai Rp. 3 milyar lebih.

Gubernur Koster mengungkapkan untuk Kantor MDA Provinsi Bali pembangunannya sudah selesai dibangun di lahan Pemprov Bali dan telah berdiri dengan desain arsitektur Bali bertingkat 3. Sedangkan di Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali, semua bangunannya didesain bergaya arsitektur Bali dengan memiliki lantai 2.

"Saya harapkan pembangunannya tepat waktu dan berkualitas, karena ini adalah wujud keseriusan kami di Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' ," tegasnya.

Diakuinya alasan menguatkan keberadaan Desa Adat, karena Desa Adat berperan penting dalam membentengi kebudayaan Bali yang tersohor, unik, dan menjadi kekuatan terhadap Bali di dalam menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam lingkungannya, dan manusia dengan manusia. 

Sehingga menumbuhkan nilai kebhinekaan yang luar biasa di bidang seni tradisi budaya dan kearifan lokal hingga menyatu menjadi daya tarik pariwisata dunia, dan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa terhadap Bali serta Bangsa Indonesia.

"Desa Adat di Bali inilah yang menjadi ciri khas Pulau Dewata di mata dunia. Sehingga merujuk dari hal itu, saya berpesan kepada krama Desa Adat di Badung pada khususnya, dan Bali pada umumnya, untuk bersama melestarikan hasil kebudayaan Bali ini, dan saya mengajak jangan setengah-setengah membangun Desa Adat," tutupnya.[ar/r5]

Bawa Puluhan Paket Sabu, Pria Banyuwangi ini Dituntut 10 Tahun

Bali KIni ,Denpasar - Cukup lama bertualang menjadi kurir, membuat terdakwa Nugroho Priambodo (28) tidak dapat berkutik ketika Jaksa menuntutnya hukuman selama 10 tahun penjara.


Jaksa Ni Ketut Muliani,SH selaku penuntut umum menjerat pria asal Banyuwangi ini Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009 dengan barang bukti sebanyak 25 paket klip plastik berisi sabu, berat total 6,43 gram.



Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa Muliani tidak hanya menguasai atau setidaknya menyediakan narkotik tetapi telah menjadi perantara jual beli sabu. "Menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subaider 3 bulan," tuntut Jaksa secara virtual.


Melalui virtual, majelis hakim yang diketuai Hakim Novyartha,SH.MH memberikan kesempatan kepada pria yang tinggal di Palapa XI Gang Biu, Sidakarya Denpasar Selatan, untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.


Tertulis dalam dakwaan, pria asal Banyuwangi ini diamankan Jumat, 02 Oktober 2020, Pukul 18.30 Wita usai melakukan tempelan di Jalan Permata, Banjar Tengah Ubung. Baru akan shere lokasi, langsung disergap Polisi.


Saat itu Polisi langsung meminta terdakwa mengambil tempelannya. Bahwa terdakwa mengaku jika sebelumnya sudah melukan tempelan di tiga lokasi berbeda. Pengembangan selanjutnya dilakukan di tempat kosnya Jalan Palapa XI.


"Ditepat kos terdakwa tinggal, Polisi mengamankan sejumlah paket sabu dan barang bukti pendukung lainnya. Total yang diamankan ada 25 paket berat 6,43 gram," Singkat Jaksa Muliani.[ar/r5] 

SKB PHDI-MDA Kembali Dipertakan ke DPRD Bali

Bali Kini ,Denpasar - Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-destra Bali, dipertanyakan Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB).

Persoalan ini lantas digiring ke DPRD Provinsi Bali. Mereka menilai SKB itu belum efektif untuk menyudahi potensi konflik horisontal di tengah masyarakat karena masih adanya aktivitas Sampradaya non-destra Bali. 


Kedatangan rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry dan sejumlah anggota Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.


Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali  Wayan Bagiarta Negara mengatakan, kendati sudah ada SKB PHDI dan MDA namun aktivitas sampradaya non-destra Bali tetap ada, dan itu meresahkan masyarakat. Jika ini tak disikapi, maka konflik horisontal bisa saja terjadi di tengah masyarat Bali. 

Menurutnya beraktivitasnya sampradaya non-destra Bali karena SKB PHDI-MDA yang diteken pada pertengahan Desember 2019 itu belum efektif dijalankan di tingkat bawah. 

"Untuk itu kami menyampaikan kepada pimpinan DPR (DPRD Bali) agar kami mendapatkan arahan karena sudah terbit beberapa instruksi bahkan Surat Keputusan Bersama namun itu tidak mengakar sampai di tingkat bawah," ujar Bagiarta.

Ia kemudian membeberkan sejumlah persoalan terkait SKB itu. Menurut dia,  banyak prajuru di Desa Adat yang hingga saat ini belum mengetahui adanya SKB. Mereka yang tahu pun tidak memahami maksud dari SKB itu. 

"Kalaupun ada yang memahami maksud SKB itu, bagimana pelaksanaannya jika ada implikasi hukum yang akan terjadi," tanyanya.

Ia mengakui ada Desa Adat tak melaksanakan SKB ini karena takut implikasi hukum yang mungkin terjadi. "Begitu kami turun banyak prajuru desa adat tidak mengetahui (SKB). Ada yang tahu SKB itu, diterima SKB-nya, tapi apa esensinya. Ada yang tahu esensinya apa, bagaimana melaksanakannya? Nah, tatkala dilaksanakan, apabila itu berimplikasi hukum, kan kita tidak semua melek hukum, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menjadi obyek hukum siapa yang menjadi subyek hukum," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, antara Bendesa dan Mejelis Alit Desa Adat tidak memiliki pemahaman yang sama tentang SKB ini. Dicontohkannya di sebuah desa adat di Tabanan hingga dipasang banner dan spanduk yang melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali, sesuai dengan yang diatur dalam SKB ini. 

Namun, Majelis Alit Desa Adat justru memerintahkan untuk mencabut banner dan spanduk tersebut. "Bahkan Bendesa Desa Adat yang tahu bahkan paham tentang makna dan substansi SKB, bahwa itu melarang, bahkan memasang banner atau spanduk, malah tidak inline (tidak sejalan dengan Majelis Alit Desa Adat). Ada keputusan majelis di tingkat Alit malah disuruh menurunkan. Ini ditingkat ini saja tidak sinkron," sesalnya.

Pihaknya mendorong perlu adanya keputusan yang efektif dijalankan di tingkat bawah untuk melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali. Ini bisa belajar dari SKB beberapa menteri, TNI dan Polri terkait pembubaran sebuah Ormas di Indonesia. 

Di sinilah menurutnya memerlukan sebuah ketegasan dari sebuah surat keputusan. Kita bisa mengacu pada apa yang diambil oleh negara terkait dengan goncangan negara oleh organisasi yang bersifat radikal itu. Bagaimana SKB sekian menteri dan lembaga negara dikeluarkan sehingga bisa dilaksanakan. 

"Yang dilaksanakan seperti yang tertulis, kemudian kita menulis apa yang kita laksanakan, tidak ada implikasi hukum kepada siapa yang melakukan. Karena UU kita ngomong barang siapa. Ini harus diformulasikan betul, makanya kami menghadap DPR (DPRD bali), tolong dong ini dilakukan," katanya.

Pihaknya berharap larangan terhadap aktivitas Sampradaya non-destra Bali ini diatur dalam Perda. "Harapan kami semestinya tadi kalau ini bisa diterbitkan Perda kemudian Eksekutif, Gubernur dalam hal ini mendapat perintah itu," inbuhnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan bahwa Desa adat di Bali wajib dijaga dan dilindungi. Terkait SKB PHDI dan MDA, ia mengharapkan dilaksanakan sosialisasi yang lebih intensif. "Sehingga apa yang dimaksud dan sebagai tujuan dari SKB ini dapat dipahami, dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan di tingkat bawah," katanya.

Terkait dengan sosialisasi SKB itu, DPRD Bali akan memberikan dorongan kepada Eksekutif. "Tentu melalui Gubernur, nanti gubernur berkoordinasi dengan MDA dan PHDI. Fungsi dan peranan MDA memang seperti itu, koordinasi,  mengkoordinasikan, dan Desa Adat tetap independen dan otonom," ujarnya. 

Terkait dengan Sampradaya yang dilarang, Sugawa Korry mengatakan sikap DPRD Bali seperti rekomendasi yang sudah diberikan kepada gubernur. Jika aktivitas Sampradaya itu melanggar hukum, melanggar ketertiban, maka itu  harus ditindak secara hukum. 

Namun,  kalau sifatnya individu dalam menjalankan keyakinan dan kepercayaannya, dengan tidak mengganggu yang lain atau mempengaruhi yang lain, tidak memberikan tafsir yang keliru kepada keyakinan orang lain, menurut dia hal itu tidak dipermasalahkan.[ar/r5]

Bupati Suwirta Serahkan Sarana Bola Voli di Bajing

Bali kini, Klungkung - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Ketua Koni Klungkung I Wayan Subamia menyerahkan sarana olahraga Bola Voli di Dusun Bajing, Desa Tegak, Klungkung, Rabu (27/1/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta berharap fasilitas ini dapat dijaga dan dipergunakan dengan baik untuk menciptakan bibit-bibit atlet bola voli yang bisa berlaga mewakili Klungkung ke tingkat yang lebih tinggi. Selain memberikan dukungan sarana bola voli Bupati Suwirta juga mengupayakan lampu penerang untuk dilapang. "Jaga dan pergunakan sarana dan prasarana fasilitas alat ini dengan baik. Jaga semangat latihan agar bisa tercipta bibit atlet bola voli yang bisa berlaga mewakili Klungkung ke tingkat yang lebih tinggi," harap Bupati Suwirta.


Sementara, Ketua Koni Klungkung I Wayan Subamia mengatakan sarana alat tersebut berupa bola voli, jaring dan net sebesar 12 Jt lebih. "Semoga dengan pemberian sarana alat olahraga ini para altet bisa lebih aktif dan menambah semangat dalam melaksanakan kegiatan olahraga," Ujar Subamia

Ketua Club Voli Porbaja, Wayan Arta Dipta mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan. " Terimakasih Pemkab Klungkung yang sudah membantu kami. Semoga bantuan ini bisa mingkatkan semangat para altlet untuk latihan," Ujar Arta Dipta (yande/r3)

Dua Kecamatan Gelar Musrenbang, Bupati Artha: Masyarakat Jangan Lengah


Bali Kini ,Jembrana-
Musrenbang pada 2 (dua) kecamatan yang dilaksanakan berbarengan Rabu(27/1) kemarin, yakni kecamatan Negara yang pelaksanaannya di laksanakan di aula desa Baluk  dan kecamatan Melaya yang dipusatkan di GOR Yoana Mandala kecamatan Melaya, Bupati Jembrana I Putu Artha mengingatkan kondisi pandemi covid khususnya di kabupaten Jembrana. 

 

Dihadapan Pj. Sekda, I Nengah Ledang, para Asisten, OPD dan Perbekel/Lurah, BPD, LPM dan tim penggerak PKK desa, Bupati I Putu Artha dengan tegas mengatakan, saat ini kabupaten Jembrana berada di Zona Merah persebaran Covid-19.”saat ini saya katakan kepada bapak dan ibu peserta musrenbang bahwasanya posisi kita saat ini berada pada peringkat zona merah. Ini artinya persebaran wabah virus corona di Jembrana sangat tinggi,”ujarnya.

 

Tingginya kasus Covid-19 di Jembrana, kata Bupati Artha disebabkan dari berbagai klaster,”diantaranya yang paling berpotensi penularan Covid-19 itu yakni, kegiatan adat termasuk saat upacara keagamaan dan kematian. Saya minta perbekel dan bendesa agar dengan tegas melakukan pemantauan, bila perlu berikan sanksi kepada warganya yang nyata-nyata abai kepada prokes itu sendiri,”tegasnya.

 

Berhubungan dengan vaksin yang sudah  tiba di kabupaten jembrana, Bupati Artha mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dan tetap mematuhi prokes yang berlaku. “Jangan lengah, jangan sampai usaha bapak ibu untuk sehat hingga sekarang sia-sia karena lengah akibat kabar vaksin yang sudah tersedia. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan” ingatnya.

 

Terkait dengan Musrenbang, Bupati selalu mengingatkan kepada para pemangku kepentingan agar dalam merumuskan kebijakan yang dihasilan untuk tetap berorientasi kepada skala prioritas,”dari rancangan yang nantinya dirumuskan sebagai kebijakan pembangunan di desa, saya selalu mengingatkan agar tetap berpijak kepada skala prioritas mengingat situasi dan kondisi dilapangan,”pungkasnya

 

Dari rangkuman yang disampaikan oleh Camat Negara, I Wayan Andhy Anjasmara, total dana yang diusulkan untuk APBN sebesar Rp. 100,350,000,000 sedangkan untuk APBD Propinsi sebesar Rp. 12,129,000,000 serta APBD Kabupaten sebesar Rp. 46,240,788,000.

Sementara untuk usulan Musrenbang di kecamatan Melaya, dana yang diusulkan melalui Camat Melaya, I Gede Oka Santika totalnya mencapai Rp. 79.486.087.610 meliputi APBN sebesar Rp. 9.175.000.000 APBD Propinsi Rp. 9.050.000.000 serta APBD Kabupaten sebesar Rp. 61.281.087.610.

Sementara Musrenbang di kecamatan Melaya anggaran yang diusulakan totalnya Rp. 79.486.087.610 meliputi APBN sebesar Rp.9.175.000.000, APBD Propinsi sebesar Rp.9.050.000.000 dan APBD Kabupaten senilai Rp.61.261.087.610. (eka/ r3)


Soal Malam Saraswati, Berikut Himbauan MDA Kota Denpasar


Bali Kini,Denpasar -
Pandemi Covid-19 masih terus mewabah, bahkan saat ini Bali peningkatannya makin tinggi diatas rata-rata 100 orang setiap harinya. Bahkan selama dua hari terakhir ini, penambahnnnya sudah di atas 500 orang positif Covid. Hal ini menjadi perhatian kita semua, agar selalu disiplin jaga jarak saat berkumpul serta tetap menggunakan masker.


Sebagaimana diketahui dalam kalender Bali, Sabtu nanti, 30 Januari 2021 merupakan hari Suci Sanghyang Aji Saraswati hingga berlanjut esok harinya Banyupinaruh dan 3 Februari 2021 hari Pegerwesi. 


Sudah tentu, akan banyak umat yang berkumpul melakukan malam sastra di Pura atau di sekolah (Saat sebelum pandemi). Apalagi saat Banyupinaruh, hampir seluruh wilayah pantai dan pancoran Sudamala menjadi pusat umat melakukan pelukatan. Bahkan banyak juga umat lain yang turut serta meramaikan. 


Menyikapi hal ini, guna mencegah penyebaran Covid makin meluas maka Majelis Desa Adat (MDA) menyampaikan himbauan terkait pelaksanaan, Hari Saraswati, Banyupinaruh hingga Pagerwesi. 


"Pelaksanaan hari Saraswati, tanpa ada acara malam sastra. Agar desa adat yang wilayahnya ada Pantai, dihimbau untuk mengawasi dan tidak memperkenankan krama/warga melakukan kegiatan pelukatan (banyupinaruh)," tulis dalam edaran himbauan MDA kota Denpasar, Rabu (27/1/2021).


Penegasan ini disampaikan telah melalui kesepakatan bersama dalam rapat yang disampaikan kepada seluruh Jro Bendesa desa adat se-kota Denpasar.[ar/r5]

Edarkan Sabu, Gadis Asal Jember ini Dihukum 6 Tahun


Bali Kini,Denpasar -
Dewa Budi Watsara,SH.,MH ketua majelis hakim dipersidangan terdakwa Eka Kusamaningtyas menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1 miliar.


Putusan yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar, menyatakan gadis berusia 23 tahun ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Perempuan asal Jember, Jawa Timur ini oleh Hakim divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena manjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ketok palu hakim.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhiputra,SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 7 tahun, sejalan dengan terdakwa memilih menerima putusan hakim di PN Denpasar.


Diuraikan sebelumnya, terdakwa diamankan 25 Agustus 2020 di tempat tinggalnya Perumahan Pesona Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Gang Taman Sari, Rumah Kos Kamar No. 1, Padangsambian, Denpasar Barat. 


Saat itu petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan total berat 2,64 gram netto. "Pengakuan terdakwa selama ini sabu didapat dari bosnya bernama Dedi (DPO). Selain mengambil tempelan dan memecah sabu, dirinya juga kerap diperintahkan untuk melakukan tempelan sabu," tutup Jaksa dari Kejati Bali.[ar/r5]

Dua Kurir Sabu Dari Sempidi Dihukum 12 Tahun


Bali Kini ,Denpasar  -
Putu Eka Kurniawan (26) dan Putu Agus Muliawan (29) yang keduanya asal Sempidi, Mengwi Badung, masing-masing diputus hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 12 tahun penjara.


Hakim Kony Hartanto,SH.MH., selaku ketua majelis dalam persidangan ini hanya mengurangi setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Ketut Sujaya,SH dari Kejati Bali.


Kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009, terkait kepemilikan sabu berat bersih 22,72 gram.


"Menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 4 bulan penjara," ketok Palu Hakim secara virtual.


Terdakwa yang menerima putusan hakim, ditulis dalam dakwaan bahwa diawali dengan dibekuknya terdakwa Kurniawan pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45 Wita.  


Saat itu Kurniawan sedang mencari posisi untuk melakukan tempelan di wilayah Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung. Saat itu, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram.


Saat diinterogasi, terdakwa Kurniawan mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa Muliawan (terdakwa II). "Keduanya telah sering melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli narkoba," sebut Jaksa dari Kejati Bali.


Pengambangan dilanjutkan ditempat tinggal terdakwa Muliawan di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi,  Mengwi, Badung. Terdakwa Muliawan pun akhirnya ikut ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu.


"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa ada sembilan paket dengan berat bersih 22,72 gram sabu," tutup Jaksa yang selalu disapa Babe.[a/r5]

Vaksinasi Covid-19 di Karangasem, Bupati Mas Sumatri Terima Suntikan Pertama


Bali Kini , Karangasem -
Upaya pengendalian penyebaran Virus Covid-19 , terus menjadi perhatian Pemerintah, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Karangasem. Salah satunya dengan telah tersedianya vaksin Covid 19. Vaksinasi Covid 19 secara perdana dimulai di Ruang Imunisasi, Puskesmas Karangasem I, Selasa (26/1/2021). 

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri menjadi orang pertama di Kabupaten Karangasem yang menjalani vaksinasi. Selain  Bupati, vaksinasi Covid-19 juga diberikan kepada Sekda Sedana Merta disusul jajaran  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karangasem lainnya. Sebelum disuntik vaksin jenis Sinovac, Bupati Mas Sumatri dan yang lainnya terlebih dahulu menjalani screening, termasuk pemeriksaan tensi darah.


Usai di Vaksin, Bupati Mas Sumatri menyatakan pentingnya Vaksinasi Covid-19. Hal ini Ia lakukan , sekaligus mendobrak keraguan masyarakat akan keamanan vaksin, dengan menjadi orang pertama di Karangasem yang menerima vaksin Covid 19.


. "Vaksinasi justru dapat menjadi langkah tepat dalam menghadapi pandemi COVID-19. Vaksinasi akan membuat tubuh seseorang mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu," ujar Mas Sumatri. ,

Mas Sumatri juga menambahkan, meskipun telah melakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan. "Baru saja saya bersama dengan anggota Forkopimda telah melakukan vaksinasi. Nantinya akan dilanjutkan kepada tenaga kesehatan dan pada tahap III dilanjutkan kepada kelompok masyarkat umur 18 - 59 tahun, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah," sambung Mas Sumatri.



Kadis Kesehatan Kabupaten Karangasem dr. I Gusti Bagus Putra Pertama mengatakan , 

Vaksin sudah ada 4400 vial dan tiba di gudang Farmasi Kabupaten Karangasem pada 25 januari 2021, pukul 15.00 Wita dengan pengawalan ketat TNI/Polri. 

Putra Pertama mengungkapkan, hari ini pencanangan kick off dimulai dari Forkopimda dan tokoh masyarakat.  Selanjutnya vaksin akan didistribusikan ke 15 fasyankes yaitu 12 puskesmas, 2 rumah sakit dan 1 KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Padang Bai. 


“Untuk tingkat pelayanan kesehatan akan dilaksanakan serentak besok. Tahap I, vaksin akan diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang berjumlah 2211 vial," ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, selesai tahap I, akan dilanjutkan tahap II yang diberikan kepada pelayanan publik TNI/Polri, Satpol PP dan petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tahap III kelompok masyarakat umur 18-59 tahun yang sehat berdasarkan NIK yang tertera di Disdukcapil. Masyarakat akan mendapatkan informasi melalui pesan elektronik (SMS) atau diinformasikan oleh Babinkamtibmas.

Menurut Putra Pertama, vaksin ini salah satu upaya dalam memutus mata rantai Covid-19. Vaksin yang diberikan semua sama, yaitu jenis Sinovac yang sudah diedarkan diseluruh Indonesia. 


“Jangan takut untuk divaksin, karena pelaksanaan dan pengawasannya ketat. Setelah divaksin akan di observasi 30 menit, lalu diberi kartu elektronik yang berisikan nomer Handphone petugas dan tanggal kedatangan kembali.Vaksin dilakukan 2 kali yaitu 14 hari setelah vaksin pertama," terangnya.[r1/*]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved