-->

Jumat, 13 Juni 2025

Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA. 2024,


Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Rabu (11/6)
. 


Juga Usulkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025, PAD Ditarget Naik Jadi Rp. 2 Triliun. 

Laporan Reporter : Agus

Denpasar, Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024 dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Rabu (11/6). Selain itu, keduanya juga turut menyampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. 

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira serta Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Denpasar. Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Sekretaris I TP. PKK Kota Denpasar yang juga selaku Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Widnyani Wiradana serta pimpinan OPD dan undangan lainya. 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam pembangunan daerah. Salah satunya adalah dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dijalankan dengan efisien, efektif transparan dan akuntabel.

Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

“Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Sidang ini merupakan wujud nyata dari semangat kita untuk membangun tata kelola keuangan yang baik dan memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien serta berkeadilan,” ujarnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,83 Triliun lebih dengan realisasinya mencpai Rp.3,14 Triliun lebih. Sementara, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp.3,31 Triliun lebih dengan realisasinya sebesar Rp.2,86 Triliun lebih.

Sementara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang menyampaikan Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 mengatakan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga bertujuan untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar Tahun 2025. 

Dijelaskan Arya Wibawa, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp3,10 Triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp3,35 Triliun lebih atau bertambah sebesar Rp251,48  Miliar lebih. Sementara itu, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer awalnya dirancang sebesar Rp3,59 Triliun lebih atau bertambah sebesar Rp408,41 Miliar lebih sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp3,99 Triliun lebih. 

Dikatakannya, berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp.640,13 Miliar lebih yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah. Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp757,55 Miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp117,41 Miliar lebih.

“Tentu kita akan bekerja keras, agar Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya dirancang sebesar Rp.1,81 Triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp.2  Triliun lebih atau bertambah sebesar Rp.182,50 Miliar lebih. Tentunya, kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. 

Ngopi Cantik Sambil Healing di Berina Rice Terrace, Tikungan Brina Tista Karangasem


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini - Destinasi ngopi cantik nan aesthetic hadir di kawasan Karangasem, tepatnya di Tikungan Brina, Desa Tista, Kecamatan Abang. Tempat ini menyuguhkan panorama hamparan sawah yang hijau dan suasana sejuk yang tenang — cocok bagi siapa saja yang ingin rehat sejenak dan "healing" dari hiruk pikuk kehidupan.

Berina Rice Terrace, demikian tempat ini dikenal, menawarkan pengalaman unik menikmati kopi dan camilan tradisional di tengah suasana pedesaan yang asri. Dengan konsep terbuka dan nuansa alami, lokasi ini menjadi magnet bagi para wisatawan, baik mancanegara maupun domestik.

"Tempat ini bisa menampung hingga 40 pengunjung, dan rata-rata kami menerima sekitar 50 orang setiap harinya," ujar Komang Ariyani, salah satu pengelola Berina Rice Terrace.

Menu yang ditawarkan pun sederhana namun menggugah selera. Kopi, teh, teh herbal, hingga pisang goreng tersaji dengan harga terjangkau, menambah daya tarik tersendiri bagi pengunjung yang ingin bersantai sambil menikmati keindahan alam sekitar.

Pengunjung bebas berswafoto hingga menerbangkan drone untuk mengabadikan lanskap menawan yang tersaji di depan mata. Pemandangan sawah bertingkat yang luas, hamparan bukit dan udara segar menjadikan tempat ini layaknya surga tersembunyi di Karangasem.

Berina Rice Terrace mulai dibangun pada tahun 2019 secara bertahap. Hingga kini, telah berdiri lima spot tempat ngopi yang dibangun secara berundak, dari bagian atas hingga ke bawah. "Tempat ini dibangun secara bertahap, dulu dapur berada di atas, tepatnya di pijakan kedua. Namun kini dapur kami pindahkan ke bagian bawah agar lebih efisien," jelas Ariyani.

Dengan segala keindahan dan kenyamanan yang ditawarkan, Berina Rice Terrace bukan hanya sekadar tempat ngopi, melainkan juga destinasi wisata yang menyuguhkan ketenangan dan kesejukan dalam balutan lanskap Bali Timur yang menawan. (Ami)

Ny. Antari Jaya Negara Resmi Kukuhkan Ketua Harian Bunda Literasi dan 47 Bunda Literasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar


Denpasar, Bali Kini -
Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara mengukuhkan secara resmi Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa sebagai Ketua Harian Bunda Literasi Kota Denpasar, dan juga para Bunda Literasi Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar, di Duta Orchid, Kesiman Kertalangu, Kamis (13/6).

Selain pengukuhan, kegiatan tersebut juga turut dirangkaikan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Bunda Literasi se-Kota Denpasar Tahun 2025 bertemakan “Penguatan Peran Pegiat Literasi : Optimalisasi Potensi dan Aksi Literasi“.

Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari dalam sambutanya menjelaskan, upaya pembudayaan gemar membaca tidak dapat dilaksanakan sendiri. Sehingga dibutuhkan komitmen dan kolaborasi dari berbagai pihak, baik dari Pemerintah Kota maupun Bunda Literasi dari tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang merupakan figur atau role model, untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, produktif dan sejahtera.

"Budaya gemar membaca tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan banyak pihak untuk mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan, produktif dan sejahtera," ungkap Sagung Antari.

Lebih dari itu, Sagung Antari juga menekankan pada seluruh Bunda Literasi yang dikukuhkan pada hari ini diharapkan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Hal ini utamanya dalam meningkatkan budaya literasi dan gemar membaca guna mewujudkan Denpasar Makmur, Aman, Jujur dan Unggul (MAJU).

"Semoga dengan lengkapnya Bunda Literasi di Kota Denpasar dari tingkat kota hingga desa/kelurahan dapat meningkatkan minat baca, budaya literasi serta gemar membaca untuk mewujudkan kota literasi menuju Denpasar Maju," tambah Sagung Antari.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana menuturkan bahwa kegiatan rapat kerja ini nantinya tidak hanya berfokus pada kuantitas kegiatan gemar membaca dan literasi, tetapi lebih ditekankan pada kualitas kegiatan yang bisa memberikan dampak positif sekaligus keberhasilan dalam promosi pembudayaan gemar membaca di masyarakat.

"Kegiatan nantinya tidak hanya berfokus pada kuantitas saja, tetapi lebih menekankan pada kualitas kegiatan yang memberikan dampak positif pembudayaan gemar membaca di masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, Dewa Nyoman Sudarsana juga menyampaikan, kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing, utamanya yang berkaitan dengan inovasi promosi literasi yang muncul.

“Jika kita membicarakan angka, maka berdasar kajian Perpusnas RI, tingkat kegemaran membaca Kota Denpasar meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2022 sebesar 63,97, tahun 2023 menjadi

73,34 dan pada tahun 2024 berada pada angka 83,38 dengan kategori tinggi. Namun, yang menjadi hal penting bukan saja angka semata, melainkan komitmen kita bersama untuk terus memupuk semangat bekerja dan mengabdi untuk meningkatkan literasi serta memajukan kota kita menjadi kota literasi,“ katanya.

Kamis, 12 Juni 2025

Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana diresmikan , Bupati Kembang


Laporan Reporter : Ajb / Tim Lpt Jembrana 

Bali Kini – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, dan Gubernur Bali, I Wayan Koster, meresmikan secara serentak Bale Kertha Adhyaksa di 51 Desa/Kelurahan dan 64 Desa Adat se-Kabupaten Jembrana.  Peresmian ini digelar di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Rabu (11/6) dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Desa.”

Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum di desa dan desa adat melalui pendekatan musyawarah berbasis kearifan lokal. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Bali dalam mendukung tata kelola desa yang adil dan berkeadilan, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan mengapresiasi penuh hadirnya Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa di Jembrana. “Ini langkah cerdas menjawab tantangan sosial dan hukum di desa adat, dengan pendekatan musyawarah dan nilai-nilai lokal,” ungkapnya.

Menurut Bupati Kembang, Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi ruang strategis dalam mediasi serta edukasi hukum kepada masyarakat.  Dengan diresmikannya Bale Kertha Adhyaksa, diharapkan Jembrana dapat menjadi percontohan dalam penyelesaian masalah hukum berbasis kearifan lokal, menciptakan masyarakat desa yang lebih adil, damai, dan harmonis.

“Kami mendukung sepenuhnya. Kehadiran Bale ini akan memperkuat koordinasi antara penegak hukum dan masyarakat adat, serta menjaga kondusifitas wilayah,” tambahnya.

Kajati Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa adalah kelanjutan dari program penyuluhan hukum yang selama ini telah dijalankan. “Kami kini membangun tempat penyelesaian konflik di desa. Ini selaras dengan peran bendesa adat dan lembaga kerta desa, dengan tujuan memperkuat kelembagaan adat dalam menyelesaikan persoalan di tingkat lokal,” jelasnya.

Sumedana menambahkan, seluruh desa adat di Bali akan dilibatkan secara aktif. “Jika mekanisme ini berjalan baik, maka sebagian besar persoalan desa bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa perlu masuk ke proses hukum formal, kecuali untuk perkara-perkara berat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali  Wayan Koster menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, desa adat di Bali telah diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) yang mengatur kelembagaan desa adat, termasuk lembaga kerta desa.

Upaya ini mencerminkan sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah daerah dalam memperkuat peran kelembagaan adat sebagai benteng penyelesaian konflik di tingkat lokal, sekaligus memperkokoh tatanan sosial dan hukum di Bali yang berbasis kearifan lokal.

“Sekarang tinggal bagaimana kita mendorong penguatan kerta desa ini dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, agar fungsinya berjalan optimal,” kata Koster. 








Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Laksanakan Sosialisasi 6 SPM Posyandu Untuk Masyarakat Tabanan


Laporan Reporter : Dearna / Tim Lpt 

Tabanan , Bali Kini  – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Rabu (11/6), bertempat di Ruang Pertemuan Namirasa, Jalan Sandan – Penebel, pihaknya memimpin langsung kegiatan sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu Tahun 2025.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait selaku Pengarah Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, para Ketua TP Posyandu Kecamatan, para Ketua TP Posyandu Desa se-Kabupaten Tabanan, Kasi PMD Kecamatan se-Kabupaten Tabanan serta Tim Pembina Posyandu Kabupaten TabananDalam sambutannya, Ny. Rai Wahyuni memberikan beberapa arahan kepada seluruh peserta agar mampu memahami pentingnya sosialisasi ini bagi masyarakat nantinya. Dirinya juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait transformasi peran Posyandu. “Posyandu tidak lagi hanya tentang kesehatan balita, remaja dan lansia, tetapi kini juga mencakup bidang Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas, dan Sosial. Ini harus diketahui oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Beliau menambahkan, saat ini terdapat 832 Posyandu aktif di seluruh Kabupaten Tabanan yang diharapkan dapat secara konsisten mensosialisasikan enam SPM ini. Dirinya juga mendorong seluruh Posyandu untuk membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai langkah awal implementasi pelayanan terpadu yang menyeluruh. “Kita memiliki tanggungjawab besar untuk menyejahterakan masyarakat. Saya tahu ini bukan tugas yang mudah, tapi kita harus terus belajar bersama dan melangkah bersama,” tegas Srikandi Tabanan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ny. Rai Wahyuni juga memaparkan secara rinci peran strategis Posyandu. Menurutnya, Posyandu adalah ujung tombak dalam pelayanan dasar masyarakat serta berperan mendukung kepala desa atau lurah dalam aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Adapun fungsi dan tugas utama Posyandu meliputi penyaluran aspirasi masyarakat, penyusunan dan pengawasan program pembangunan secara partisipatif, peningkatan kesejahteraan keluarga, hingga peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan Desa kepada masyarakat.

Lebih lanjut, pihaknya menggarisbawahi lima poin penting dalam pelaksanaan tugas Posyandu berbasis 6 SPM. Pertama, Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota secara intens membantu melakukan pembinaan secara berjenjang kepada pengurus dan/atau kader untuk merencanakan program/kegiatan/subkegiatan, sehingga dapat menjawab permasalahan riil di Masyarakat melalui pelayanan 6 bidang SPM. 

Yang kedua yaitu, Desa dan kelurahan sebagai institusi yang paling dekat dengan Posyandu, memberikan dukungan dan memastikan pelayanan 6 bidang SPM di posyandu serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan posyandu. Yang ketiga yakni Dinas PMD dan OPD mitra posyandu di kabupaten/kota secara berjenjang mengkoordinasikan dan menfasilitasi posyandu dalam memberikan pelayanan 6 bidang SPM kepada masyarakat serta mendukung usulan program/kegiatan/subkegiatan. 

Yang keempat, Bappeda Kabupaten/Kota membantu dalam perencanaan program/kegiatan/subkegiatan serta memastikan rencana program/kegiatan /subkegiatan posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah kabupaten/kota (RPJMD, RKPD) dan yang terakhir, BPKAD Kabupaten/Kota membantu dan memastikan perencanaan anggaran posyandu perlu diakomodasi dalam APBD. 

Menutup kegiatan, Tokoh Perempuan Tabanan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Jika seluruh elemen bekerja sama, Posyandu bisa menjadi pusat pelayanan masyarakat yang ideal dan menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat Tabanan di semua lini,” tutupnya.

Buka Musrenbang Jembrana , Bupati Kembang Fokus Tuntaskan Program prioritas dan optimalisasi PAD


Laporan Reporter : Ajb / Tim Lpt 

Jembrana , Bali Kini – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan secara resmi membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana 2025, yang digelar di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno, Rabu (11/6).

Musrenbang RPJMD ini menjadi momentum strategis dalam merumuskan arah pembangunan Jembrana lima tahun ke depan.  Bupati Kembang menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum dialog publik yang inklusif.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu, bersinergi, dan bergotong royong dalam menyusun RPJMD yang berpihak pada rakyat, realistis, partisipatif, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap program-program prioritas dan unggulan yang belum terealisasi, agar menjadi fokus perhatian dalam perencanaan ke depan.  Program yang telah berjalan juga diimbau untuk dievaluasi keberlanjutannya, dengan target agar seluruh program unggulan dapat diselesaikan selama lima tahun masa RPJMD.

Dalam menghadapi keterbatasan pendanaan, Bupati mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota lainnya. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi fokus, selain penguatan peran perangkat daerah dalam memahami dan menjalankan program secara tepat sasaran.

Bupati Kembang turut menyoroti pentingnya penguatan potensi lokal Jembrana, seperti sektor pertanian, kelautan, pariwisata berbasis budaya, serta UMKM sebagai pilar kemandirian daerah. Ia juga menekankan perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif, percepatan pelayanan publik berbasis teknologi, serta peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan.

“Mari kita bangun Jembrana yang maju, harmoni, dan bermartabat — tidak hanya lewat pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga melalui pembangunan jiwa, budaya, dan moral masyarakat, sebagaimana diajarkan Bung Karno,” tutupnya.

Disisi lain ,  Kabid PSDA Bappeda Provinsi Bali, I.B. Nyoman Sutrisna, yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Bali, memaparkan kondisi ekonomi dan sosial Bali sebagai dasar penyusunan RPJMD 2025–2029.

Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2024 tercatat sebesar 5,48%, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya (5,71%), namun tetap lebih tinggi dari rata-rata nasional (5,03%). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jembrana berada pada angka 4,98%.

Dari sisi kesejahteraan, tingkat kemiskinan di Jembrana (4,51%) masih berada di atas rata-rata provinsi (3,80%), namun terus menunjukkan tren menurun. Gini Ratio Jembrana juga menunjukkan capaian yang baik, yakni 0,2884 — lebih rendah dari provinsi (0,348) dan nasional (0,381).

Tingkat pengangguran terbuka di Jembrana pun menurun dari 4,11% menjadi 3,49%, mengikuti tren positif provinsi yang kini berada di angka 1,79%.

Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jembrana meningkat menjadi 75,32, naik dari 74,04 di tahun sebelumnya.

Musrenbang RPJMD ini diharapkan mampu menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana ke dalam program-program prioritas pembangunan secara terpola, terarah, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Semua capaian ini menjadi dasar penting dalam menyusun perencanaan pembangunan lima tahun ke depan, dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, top-down dan bottom-up, serta pendekatan politik secara menyeluruh,” ungkap Sutrisna.

30 Negara Hadir Dalam Festival Rare Angon Internasional di Denpasar

 


Laporan Reporter : Ayu 

Denpasar, Bali Kini -  Pemerintah Kota Denpasar bersama Komunitas Rare Angon kembali akan menggelar Rare Angon Festival bertaraf Internasional pada tanggal 31 Juli hingga 3 Agustus 2025 mendatang, bertempat di Pantai Mertasari, Sanur. 

Festival tahunan yang memadukan seni, budaya, aerodinamika, serta filosofi tradisional ini siap menyambut kehadiran peserta dari berbagai penjuru dunia.

Ketua Panitia Rare Angon Festival, Gede Eka Surya Wirawan, menyampaikan langsung kesiapan pelaksanaan festival ini kepada Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat audiensi  di Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (12/6).

Dalam kesempatan, Surya Wirawan mengungkapkan bahwa pihak panitia telah mengundang perwakilan dari 30 negara, dan hingga saat ini 20 negara telah mengonfirmasi kehadiran. Masing-masing negara akan mengirimkan dua peserta, namun Republik Rakyat Tiongkok mengonfirmasi akan hadir dengan tujuh peserta.

“Kami sudah mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyambut kedatangan delegasi internasional. Rare Angon Festival bukan sekadar festival layang-layang, tetapi sebuah ajang internasional yang menggabungkan seni, budaya, filosofi, sejarah, dan inovasi kreatif,” ujar Surya.

Ia menambahkan, momentum musim angin tahunan di Denpasar menjadikan festival ini selaras dengan alam, sekaligus sebagai ruang selebrasi masyarakat Denpasar dalam menjaga warisan budaya. Festival ini bertujuan memperkuat citra Bali sebagai pusat wisata budaya dan masuk dalam kalender event layang-layang internasional.


Adapun agenda Rare Angon Festival 2025 mencakup berbagai kegiatan. Antara lain, pertunjukan Wayang Udara, Lomba Layang-Layang Tradisional sebanyak 1.500 layang-layang, Lomba Baleganjur, Lomba Kober, Lomba Pindekan, Lomba Sunari,

Lomba Content Creator, Penayangan 10 video UMKM kuliner dan 4 UMKM layangan. Serta dimeriahkan juga dengan penampilan musik dari Scared of BUMS, Joni Agung, dan Mr. Botax

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyambut positif pelaksanaan festival ini dan meminta agar panitia mempersiapkan acara dengan matang.

“Rare Angon Festival membawa nama baik Kota Denpasar dan Bali secara umum ke kancah internasional. Pemerintah Kota Denpasar siap memberikan dukungan dan fasilitasi demi kelancaran acara ini,” tegas Jaya Negara.

Festival ini diharapkan menjadi simbol pelestarian nilai-nilai luhur budaya Bali serta sebagai wahana edukasi dan hiburan bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara.

Bupati Satria Hentikan Proyek Bumi Perkemahan Bukit Tengah Desa Pesinggahan


Laporan Reporter : Derana /Tim Lpt Klungkung 

Bali Kini - Mendengar adanya isu proyek pembangunan Bumi Perkemahan yang melanggar perizinan di Kawasan suci Pura Goa Lawah. Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra

melakukan peninjauan ke lokasi proyek pembangunan Bumi Perkemahan Bukit Tengah yang berlokasi di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kamis (12/6). 

Dari pantauan dilapangan proyek tersebut diketahui tidak memiliki izin namun telah melakukan pembangunan. Hal ini menjadi perhatian Bupati Satria untuk mencegah potensi pelanggaran perizinan, tata ruang, dan kawasan suci.


Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut berada di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, salah satu pura khayangan jagat yang disucikan umat Hindu. “kami sudah melihat langsung dan saya pastikan hari ini bangunan yang sedang dibangun ini dihentikan,” tegas Bupati Satria

Dirinya berharap Kawasan suci Pura Goa Lawah tidak tercemar. Sebelum adanya bangunan ini pemilik harus memperhatikan soal perizinan dan tata ruang apa saja yang boleh dibangun di radius kawasan suci Pura Goa Lawah. 

Turut hadir langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas PUPRPKP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, beserta Perbekel Desa Pesinggahan

DPRD Bali Ultimatum Pembongkaran Hotel Ilegal di Pantai Bingin


Laporan reporter: I Made Arnawa

Bali Kini - Langkah tegas diambil Komisi I DPRD Provinsi Bali terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung. Melalui rapat kerja resmi pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, DPRD Bali memutuskan untuk mengultimatum pembongkaran terhadap Step Up Hotel beserta 45 bangunan ilegal lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Budiutama, S.H., menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah. Ia menambahkan, pembongkaran akan segera dilakukan dan direkomendasikan langsung kepada penegak hukum.

“Kita akan minta bangunan-bangunan itu dibongkar, karena sudah jelas melanggar aturan. Prosesnya resmi dan administratif,” ujarnya saat membacakan rekomendasi di hadapan perwakilan manajemen Step Up Hotel dan pemilik akomodasi wisata lainnya di Pantai Bingin.

Namun, karena kondisi medan yang sulit serta kebutuhan alat berat dan anggaran, pelaksanaannya perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak eksekutif. Budiutama menekankan bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri terlebih dahulu. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah provinsi akan turun tangan secara langsung.

“Kalau tidak dibongkar secara mandiri, kami bersama eksekutif akan anggarkan dan laksanakan pembongkaran itu,” tambahnya.

Inspeksi lapangan sebelumnya telah dilakukan DPRD pada 7 Mei 2025, dan ditemukan bahwa bangunan-bangunan itu berdiri tidak hanya di sempadan pantai, tapi juga di atas jurang serta kawasan dengan status tanah milik negara. Hal ini dinilai membahayakan baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup banyak aspek hukum. Bangunan-bangunan itu telah melanggar Undang-Undang Agraria, UU Cipta Kerja, peraturan presiden tentang sempadan pantai dan reklamasi, peraturan daerah tentang ketinggian bangunan, serta KUHP.

“Bahkan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pejabat yang memberikan izin terhadap pembangunan di wilayah yang dilarang,” jelas Supartha.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini mencerminkan pengingkaran terhadap visi dan filosofi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah pembangunan Bali untuk 100 tahun ke depan seperti yang telah digariskan oleh Gubernur Wayan Koster.

“Kalau kita tidak tegas dari sekarang, maka akan rusak arah pembangunan Bali. Ini harus jadi efek jera bagi semua pelaku,” kata Supartha.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemulihan lingkungan akan dilakukan di kawasan yang telah dirusak. Semua bangunan yang berdiri di sempadan pantai, jurang, dan sempadan jurang akan dibongkar, terutama yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.

“Dalam Perda RTRWP Bali, bangunan di sempadan pantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan rekreasi, pelabuhan, dan pengamanan pantai. Bangunan di atas jurang tebing juga dilarang karena berpotensi menyebabkan erosi dan kerusakan ekosistem,” terang Supartha.

Langkah ini, menurutnya, bukanlah akhir. Ia memastikan bahwa akan ada bangunan-bangunan lain yang menyusul untuk ditertibkan. “Data terus berkembang. Akan ada lagi bangunan lain yang menyusul dibongkar. Kita tidak berhenti di sini,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pejabat dalam penerbitan izin ilegal, Supartha menegaskan bahwa tak boleh ada yang kebal hukum. Jika ditemukan bukti keterlibatan, maka proses hukum harus dijalankan.

“Tidak ada yang kebal. Jika ada pejabat yang terlibat, harus dilaporkan dan diperiksa. UU lingkungan hidup sangat penting, terutama bagi Bali yang wilayahnya kecil dan rawan bencana,” tutupnya.

DPRD Bali juga menegaskan penghentian operasional Step Up Hotel sebagai salah satu pelanggar paling mencolok dalam kasus ini. Pembongkaran hotel tersebut akan menjadi simbol dimulainya penataan ulang kawasan pantai dari bangunan ilegal, demi menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Bali.

Walikota Jaya Negara Serahkan Hibah Tanah Kepada Banjar Adat Semawang,

 


Laporan Reporter : Tobagus

Denpasar, Bali Kini - Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara secara resmi menyerahkan hibah berupa tanah seluas 400 M2 kepada Banjar Adat Semawang, Desa Adat Intaran, Sanur yang digelar di Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (12/06). Hibah ini diberikaan guna mendukung kegiatan sosial budaya serta keagamaan di lingkungan Banjar Semawang, termasuk menjadi sentra UMKM untuk menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat setempat.  

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Administrasi Umum  Setda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana dan Kepala BPKAD Kota Denpasar, Putu Kusumawati serta beberapa OPD terkait. Hibah tanah ini diterima langsung oleh Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, didampingi prajuru lainnya.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan pemberian hibah ini untuk mendukung kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan banjar Adat Semawang.  Adapun rincian hibah tanah yang diberikan seluas 400 meter persegi yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha Banjar Adat Semawang. Dikatakan, pelaksanaan hibah telah dilakukan dengan mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016, Perda Kota Denpasar No 12 Tahun 2016, dan Perwali No 2 Tahun 2021.

Lebih lanjut disampaikan  Tanah ini akan dimanfaatkan untuk membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan di Banjar Adat Semawang.

“Tanah hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang kegiatan sosial budaya dan keagamaan di lingkungan Banjar Adat Semawang,” ujar Jaya Negara.

Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, mengapresiasi atas perhatian Wali Kota Jaya Negara yang memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa membangun. Salah satunya melalui pemberian hibah ini.

“ Tanah ini akan dimanfaatkan untuk membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan di Banjar Adat Semawang,” ujar I Made Sukadana.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved