-->

Kamis, 25 September 2025

Jual Penyu Hijau, Kakek 72 tahun ini Dituntut Pidana 3 Tahun


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar, Bali Kini  - Karena nekat menjual sàtwa Penyu yang dilindungi, seorang kakek 72 tahun asal Lombok Timur, NTB didakwa tuntutan pidana selama 3 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Bali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa I Wayan Wendita alias Pak Lombok, terlihat pasrah saat Jaksa Dewa Gede Anom Rai, membacakan amar tuntutannya. Oleh JPU, ia didakwa telah memperdagangkan satwa dilindungi berupa 13 ekor penyu hijau (Chelonia mydas). 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin dari pihak yang berwenang," demikian JPU.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut agar membayar pidana denda sebesar Rp 500.000. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman selama 3 bulan kurungan,” tegas JPU.

Atas tuntutan Jaksa, terdakwa memohon langsung secara lusan agar diberikan keringanan hukuman. Dirinya menyadari sudah usia lanjut dan dalam kondisi sakit (stroke ringan), seprti biasa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum.

Diterangkan Penasihat hukumnya, Gusti Agung Prami Paramita usai sidang kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggeledahan di rumahnya di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Jumat 21 Maret 2025.

Penyelidikan dini hari itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Terbukti polisi menemukan 11 ekor penyu hidup dan 2 ekor dalam keadaan mati yang disimpan di pekarangan rumah terdakwa. Seluruh satwa itu diakui milik terdakwa sendiri. Ia membeli penyu dari seorang nelayan bernama Beni, warga Desa Jero Waru, Kecamatan Jero Waru, Lombok Timur. Beni disebut sebagai satu-satunya sumber pasokan terdakwa.

Ia membeli 13 ekor penyu dari Beni dengan harga Rp 2,2 juta. Dan mengambil sendiri ke pantai Desa Jero Waru, Lotim, NTB tempat penyu tersebut ditaruh. Dengan menumpang Truk, Ia berhasil masuk pelabuhan Lembar menuju  menyeberang ke Bali tanpa hambatan.

Setibanya di Bali, sekitar pukul 02.30 Wita, truk berhenti di Bypass Ngurah Rai, Kesiman Kertalangu, tepat di sebelah utara Patung Titi Banda. Di lokasi itu, terdakwa dan sopir menurunkan muatan sebelum dipindahkan lagi ke mobil pikap sewaan. 

Dari sana, ia melanjutkan perjalanan hingga tiba di rumahnya di Blahkiuh pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. Ongkos perjalanan dibayar langsung oleh terdakwa Rp 125.000 untuk sopir angkutan umum, Rp 600.000 untuk sopir truk, dan Rp 150.000 untuk sopir pikap.


Terdakwa mengaku sudah beberapa kali membawa penyu dari Lombok ke Bali. Bahkan ketika masih sehat, ia sempat membonceng seekor penyu menggunakan sepeda motor. “Semua penyu itu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 500 ribu untuk ukuran kecil hingga Rp 1,5 juta untuk ukuran besar. Jika 13 penyu tersebut laku terjual, Wendita memperkirakan mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta,” tutur Prami.

Dalam sidang, JPU Dewa Anom menegaskan terdakwa sadar bahwa penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi. Meski demikian, ia tetap memperdagangkan satwa itu tanpa dokumen atau izin resmi.

Proyek Galian Pipa Air Rusak Jalan Sedap Malam


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Kondisi Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur baru saja mulus usai diaspal hotmik pada tahun 2022 lalu. Ironisnya, jalan ini kembali digali untuk menanam pipa air yang berada di tengah badan jalan. Selain merusak jalan, juga membuat pengguna jalan sangat terganggu. 

Akibat galian tersebut, banyak pengguna jalan yang kecelakaan terutama pengendara motor. Salah seorang warga, yang membuka usaha di pinggir jalan menyayangkan dirusaknya aspal yang sudah mulus. Lebih membuat heran lagi, justru galian pipa berada di tengah badan jalan.

"Dulu jalan ini banyak lubangnya, setelah kasus angeline jalan langsung ada perbaikan dan mulai ramai. Dulu mau lewat jalan sini, pasti mikir karena sepi dan rawan. Tapi sejak jalan mulus, sudah ramai kendaraan lewat 24 jam. Sekarang jalannya sudah bagus dirusak, aneh saja dengan proyek yang tidak singkron," keluh Pande warga setempat.

Dirinya juga berharap agar bekas galian yang pipanya sudah tertanam segera diaspal. Tidak menunggu sampai proyek selesai, atau jika bisa lebih baik lagi agar penanaman pipa digeser ke tepi jalan bukan di tengah badan jalan. Karena akibat dari proyek galian ini, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan. 

"Hampir setiap hari ada saja kendaraan yang jatuh. Bahkan pada Rabu (24/9) sore, seorang warga dari Sanur mengalami kecelakaan di jalur tersebut dan mengakibatkan korban meninggal. Pekerjanya membiatkan sisa krikil yang ada berserakan, seperti disengaja,” ujar pria asal Buleleng ini.

Dikonfirmasi proyek pemasangan pipa ini, Dirut Perumda Air Bersih Tirta Sewakadarma (PDAM), Denpasar, Putu Yasa berdalih jika itu dikerjakan pihak Provinsi. "Bukan proyek PDAM. “Itu proyek provinsi,” singkatnya, Kamis (25/09).

Sebelumnya, rehabilitasi Jalan Sedap Malam digarap per 16 Juni 2022 lalu dimana rekanan yang menggarap proyek rehabilitasi itu yakni CV Selaras Abadi dengan konsultan pengawas PT Kencana Adhi Karma. 

Dana rehabilitasi ini bersumber dari DAK fisik bidang jalan reguler dengan nilai pagu Rp 12.435.179.027 dan nilai kontrak Rp 9.263.070.000. Lingkup pengerjaan rehabilitasi jalan sepanjang 3400 meter ini meliputi pengaspalan dua lapis. Selain itu, ada beberapa pelebaran di sejumlah titik. Bukan hanya itu, pekerjaan ini juga mencakup perbaikan beberapa saluran air yang rusak.  

Akhir Desember 2022 proyek telah rampung dan Jalan Sedap Malam pun dalam kondisi mulus. Namun sayang mulusnya jalan tak bertahan lama sebab kembali digali adanya proyek pipa air. "Seharusnya bisa dikerjakan bersamaan saat itu. Galian pipa hingga pengaspalan jalan sehingga tak merugikan warga setempat maupun yang melintas. Kenapa setiap proyek jalan dan pipa air serta darinase, pengerjaannya selalu tidak bersamaan. Apa karena kalau bersamaan, mungkin sulit untuk korup," ketus warga.

Rabu, 24 September 2025

Ajak Krama Adat Masikian Lestarikan Adat, Agama, dan Budaya Bali


 Wagub Giri Doakan Karya Padudusan Alit di Banjar Adat Kenanga Labda Karya dan Berdana Punia Rp50 Juta

Laporan : Tim Lpt 

GIANYAR , BALI KINI  – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengajak krama di Banjar Adat Kenanga, Desa Adat Batuyang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, masikian bersatu dalam menjaga tatanan adat, agama, dan budaya Bali.


Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Wagub Bali, Giri Prasta, saat menghadiri Upacara Karya Padudusan Alit, Mecaru Rsi Gana, dan Balik Sumpah di Banjar Adat Kenanga, Desa Adat Batuyang, pada Selasa (Anggara Pon, Ukir), 23 September 2025. Berbaur bersama masyarakat, Wagub Giri Prasta juga turut menghaturkan sembah bhakti di Pura Melanting, Banjar Adat Kenanga, yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Putra Kekeran dari Griya Blahbatuh.


“Titiang berharap generasi penerus kita (oka-oka/anak-anak, alit-alit hingga cucu, red) agar tetap melestarikan adat istiadat di Bali. Kalau kita bersatu, maka setengah perjuangan akan berhasil. Kalau kita tidak bersatu, maka setengah perjuangan akan gagal. Masikian ngih,” tegas Wagub Giri Prasta dalam sambrama wacana-nya, yang disambut dengan balasan nada “ngih” serta tepuk tangan meriah dari krama adat Banjar Kenanga.


Kehadiran Nyoman Giri Prasta yang disambut antusias oleh masyarakat adat setempat, sekaligus menegaskan bahwa Banjar Kenanga yang berada di Kabupaten Gianyar merupakan bagian dari daerah seni sekaligus penjaga tatanan adat, agama, dan budaya Bali. Untuk itu, Gianyar boleh maju, tetapi dengan kemajuan tersebut jangan sampai tergerus akar adat dan budaya Bali.


Di akhir sambutannya, Wagub Giri Prasta menyampaikan rasa bangga karena tokoh bersama krama adat, para istri, serta yowana-nya sudah bersatu menjalankan swadharma agama. “Demogi pemargi Pujawali rahina mangkin puniki prasida memargi antar, sida sidaning don, lan nemu labda karya,” doa Wagub Bali, I Nyoman Giri Prasta, seraya memberikan dana punia sebesar Rp50 juta kepada panitia upacara.


Sementara itu, Kelian Banjar Adat Kenanga, Wayan Suparta, menyampaikan terima kasih kepada Wakil Gubernur Bali, Bapak I Nyoman Giri Prasta, yang telah meluangkan waktu untuk hadir sekaligus ikut mendoakan upacara Karya di Banjar Adat Kenanga. “Suksma ring Bapak Wagub Bali sampun rauh. Rasa bahagia kami karena upacara Karya ini dihadiri oleh Bapak Giri Prasta, yang menjadi idola kami,” ujarnya.

Alat Early Warning System Kembali Dioptimalkan di Jalur Sungai


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar pasca Banjir Bandang yang terjadi saat 10 Sepeter 2025 terus berbenah dalam hal penanganan berkelanjutan. Selain melakukan pencegahan dini sebelum terulang kambali, menjadikan bencana kemarin sebuah pelajaran untuk berbenah, Rabu (24/9). 

Salah satunya kembali dilakukan pengadaan alat Early Warning System di aliran sungai. Dengan memaksimalkan koordinasi dengan BPBD dan BMKG yang dikontrol Pusdalop BPBD serta pemanfaatan Tekhnologi sensor dan CCTV. 

Sebenarnya alat Early Warning System di kawasan aliran tukad Pasar Badung sudah ada, hal ini diakui Walikota Jayanegara yang mengakui kelemahannya tak mengotrol alat tersebut. Dimana alat trestrek saat ada sampah dapat dinaikan namun kondisi alat tersebut rusak disaat banjir tak dapat mengangkat, sehingga menjadi penyumbat alur air. 

Hal ini seharusnya dikontrol setiap minggu oleh petugas jaga. Setiap ada sampah yang masuk di trestrek bisa terkontrol,  ada dua orang penjaga yang bertugas termasuk BWS juga menugasi orang dalam pengawasan sampah di trestrek.  Namun kondisinya lama rusak hingga tak ada laporan. 

“Saat ini butuh anggaran perbaikan, jadi begitu sampah banyak seharusnya restreknya naik namun diam tak bergerak karena rusak sehingga  jadi penyumbat sampah dialiran sungai," ujar Jayanegara menegaskan.

Makanya sekarang alat Early Warning System akan kami perbaiki tapi tetap ada orang yang mengontrol alat ini. Tapi yang terpenting dari alat Early Warning System ini, kita harus membentuk BMKG kota Denpasar yang bisa memeperingati kejadian yang sebelum terjadi. 

Dimana Early Warning System memeperingati hal yang sudah terjadi dengan alrm memberitahu ada ketinggian air. Tapi kalau bisa sebelum ketinggian air ini naik kita sudah bisa  memeperingati dimana sumber air yang tinggi. 

"Hal ini yang kita bangun di BPBD melalui Pusdalopnya kita tambah orang yang paham betul terhadap itu yang berkordinasi dengan BMKG,"ungkap Jayanegara.

Selama ini baru dikawasan pasar Kumbasari yang tertata terpasang Early Warning System ini namun tak berfungsi juga, kini diharap disetiap desa yang terdapat aliran sungai yang tak ada layanan public  seperti pasar juga akan dipasang alat ini. 

"Nantinya di pos pos desa yang memiliki dana desa dapat menganggarkan pemasang alat ini dilairan sungai. Saat air naik dikawasan desanya tersebut alat ini sudah berbunyi guna memperingati warganya yang berada dikawasan bantaran sungai," sebutnya. 

Jaman dulu, dikatakannya bila air sungai naik maka kentongan dibunyikan sebagai peringatan. Jadi warga sudah siap siap saat air mulai naik untuk pindah maupun mengungsi ke tempat yang lebih tinggi. 

"Dengan penempatan alat Early Warning System di desa nantinya akan dilakukan sosialisasi dan diinfokan ke warga bila ada kejadian lebih cepat," imbuhnya. 

Secara teknis nantinya terdapat 11 desa yang terdampak banjir bandang kemarin akan dipasang Early Warning System, selain ditempat tempat keramian seperti pasar Badung. Hal ini sudah  diputuskan dalam rapat untuk pengadaan alat yang terbaik, alat yang terdahulu dianggap kurang maksimal. 

"Memang saat itu tak berpikir akan kejadiannya seperti saat ini sehingga pemasangannya Early Warning System tak masif waktu itu. Dari kejadian ini kami pemerintah Kota Denpasar tetap akan memberikan informasi ke masyarakat," janjinya. 

Dimana informasi ada dua yang pertama informasi dari BMGK terkait informasi curah hujan melalui WA yang bekerjasa dengan profeder menginformasiakan kondisi terkini. Dan yang kedua informasi tentang peringatan dari alat Early Warning System guna pencegahan dan peringatan yang akan terjadi, Ungkap walikota Denpasar.

Setelah Terjadi Bencana, Pemkot Baru Garang


LAPORAN REPORTER : JERO ARI 

Denpasar, Bali Kini  - Diketahui pembangunan yang berdiri di spadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata banyak tak mengurus ijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri dibelantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar spadan sungai,  diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama


Hal tersebut di sampaikan Walikota Jayanegara, Rabu (24/9) dalam pemaparannya pada Rapat Kordinasi (Rakor) pasca banjir bandang di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. "Mereka membangun dan membangun dan sekarang rusak akibat bencana banjir bandang, dari pada disewakan lagi maka akan tetap terjadi pelanggaran lagi," ungkap Jayanegara.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah Kota Denpasar yang berencana menyewanya bekas ruko yang ada di jalan Sulawesi. "Nanti ditempat itu kita akan tanami pepohonan dan menjadi ruang terbuka hijaunya. Sehingga  disepanjang aliran sungai tidak ada lagi masyarakat yang melanggar sepadan sungai," tegasnya.  

Namun untuk yang sudah terlanjur melanggar sepadan, pihaknya akan mendatangi untuk diberitahu soal rencana pembongkarannya. "Ini masih dalam kajian, ada system pembongkaran bila melanggar," imbuhnya.

Dipertegasnya, untuk ruko yang sudah rusak bangunannya di jalan Sulawesi, biar nantinya pemerintah yang mengontrak. Ditunjuk Dinas Pertamanan untuk nanti sepanjang sungai yang kososng di sewa dan  tanami pohon yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pihaknya juga menghimbau desa agar mendata, dibawah koordinasi Satpol PP dalam penegakan perdanya. "Untuk penertiban pelanggaran sepadan sungai dan jalur hijau kita melibatkan TNI POLRI dan kejaksaan untuk terlibat dalam tim," tegas Jayanegara.

Termasuk salah satunya alih fungsi lahan di Denpasar yang terjadi 51 hektar dan selalu terjadi setiap tahunnya. Ini juga akan ditunjuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pendataan. 

"Sementara proses jual belinya tidak semata mata di pemerintah, biasanya jual beli tanah di notaris. Tahu tahunya sertifikat tanahnya sudah terbit di BPN. Kita juga tidak tahu apa sudah terbit sertifikatnya tiba tiba sudah ada bangunan baru, kita tahu bahwa ada pelanggaran," ucapnya geram.

Dirinya mencontohkan, disaat ada penertiban Satpol PP terkait pelanggaran disalah satu wilayah dilakukan penertiban pembongkaran. Warga yang tanah pribadinya masuk dalam RTH dilindungi pihak warga desa setempat yang menolak keras pembongkaran. 

Warga memprotes dan mempertanyakan dimana harus tinggal keluarga tersebut, sedangkan dia sendiri membangunan diatas tanahnya sendiri. "Kondisi ini yang harus diluruskan dan disosialisikan ke warga,"ujar jayanegara.

Selain itu Ia dihimbau bagi para pengembang harus memiliki ijin dalam pengembangan perumahan disuatu wilayah Denpasar.  Hal ini satpol PP diminta tegas menindak para pelanggar yang merugikan masyarakat.

Edarkan Ekstasi Bule Jerman ini Santuy Jalani Sidang


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Cibiran masyarakat yang menilai ada perlakuan khusus terhadap hukum di Pengadilan Negeri Denpasar khususnya untuk kasus yang melibatkan terdakwa orang asing. Selain hukuman yang terkesan miring, cara berpakaian saat sidang juga diindahkan.

Seperti terdakwa asal Jerman Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41), nampak santuy mengenakan baju kaos saat sidang dakwaan terkait kasus jaringan peredaran narkotika internasional. Dalam dakwaan disebutkan barang bukti yang didapat saat diamankan ada 594 butir ekstasi.

Jika ditimbang, berat total 392,04 gram ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Denpasar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi disebutkan Daniel dalam menjalankan peredaran ekstasi tidak sendirian. 

Ia disebut bekerja sama dengan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro (42), asal Belanda (berkas terpisah) serta dua orang yang masih buron (DPO), Keje Martin alias Kay dan Dennis. 

Kasus ini bermula pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. 

Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ20491800038. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße 56068 Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd.

“Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi,” papar JPU.

Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram. “Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto. Selain tablet, dalam paket itu juga terdapat enam botol pewarna kuku, satu cokelat batang berbungkus biru, satu mainan plastik, dan sebuah boneka warna pink,” sebut JPU.

Penyidikan mengungkap bahwa sebelum pengiriman dilakukan, para terdakwa sempat bertemu di villa milik Kay di Sanur pada Maret 2025. Saat itu, Daniel diperkenalkan kepada Rodrigues Pedro dan juga kepada Dennis melalui sambungan video. 

Daniel menawarkan bisnis penjualan ekstasi di Bali kepada mereka dengan harga pasaran Rp 750 ribu per butir. Dari setiap butir, Rp 350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi dua antara Daniel dan Pedro. 

“Daniel dijanjikan upah Rp100 ribu per butir apabila paket berhasil diterima Pedro dan ekstasi tersebut terjual. Harga jual di pasaran Bali bisa mencapai Rp 750 ribu per butir, bahkan lebih tinggi jika dijual kepada wisatawan asing,” tutur JPU.

Alamat yang digunakan adalah Villa Kayu Suar, yang diperoleh dari karyawan Rodrigues Pedro bernama Ishak Bili Bulu. Alamat itu kemudian dikirimkan Daniel kepada Dennis melalui aplikasi Signal dengan akun bernama Mr Smith, sedangkan Dennis menggunakan akun bernama Hasolomeet. Untuk memantau jalannya pengiriman, Dennis mengirimkan pula alamat surel nguyenvandinh19971@yahoo.com melalui aplikasi Signal.

Pada 21 April 2025, resepsionis vila memberi tahu Rodrigues Pedro bahwa paket telah tiba dengan biaya tebus Rp 60 ribu. Karena Daniel tidak bisa dihubungi, Pedro datang sendiri ke vila esok harinya untuk mengambil paket tersebut, dan saat itulah ia diringkus aparat.

Setelah Rodrigues Pedro tertangkap, polisi memburu Daniel. Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Walk Inn Resto and Bar, Jalan Batur Sari No. 44B, Sanur, Denpasar Selatan. 

Dari tangan Daniel, polisi menyita sebuah ponsel Vivo warna biru tua dengan nomor SIM 0881038173618 dan sebuah paspor Republik Ceko bernomor 46785460 atas nama Zbysek Ciompa. “Setelah ditelusuri, identitas tersebut ternyata palsu. Nama asli terdakwa adalah Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984, yang masuk ke Bali menggunakan paspor Ceko tersebut,” ungkap JPU.

Hasil uji menunjukkan tablet putih positif mengandung MDMA, kristal putih positif mengandung metamfetamina, dan padatan cokelat juga mengandung MDMA. Ketiganya merupakan narkotika golongan I sesuai lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Ari Suparmi menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari otoritas berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika tersebut. Perbuatannya dinilai sebagai tindak pidana permufakatan jahat mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. 

Atas hal itu, terdakwa dijerat dengan tiga pasal alternatif yaitu, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Atau, penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Mafia Tanah Mangrove” Tunggu Waktu Akan Dibongkar Terungkap 106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangruve


DENPASAR , BALI KINI
– Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Made Suparta teriak. Usai melakukan rapat pemanggilan BPN Bali, BWS Bali Pienida, Tahura (Taman Hutan Raya) dan OPD Terkait terungkap fakta menyakitkan bagi Bali. Mangrove sudah “diperkosa” bahkan dugaan mafia tanah mangrove terus geriliya. Hingga saat ini 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area lindung mangrove atau tahura Ngurah Rai.

“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit, jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” ungkap Suparta.

Politis asal Tabanan ini mengatakan, banyak mafia yang menginjar area Tahura Ngurah Rai. Baginya ini terjadi karena lahan strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir by pass Ngurah Rai mencapai miliaran rupiah. Kemudian para mafia ini memanfaatkan pihak – pihak yang memohon area lahan Tahura. Setelah terbit sertifikat, ada pihak yang “menadah” atau membeli dengan harga relative masih murah. Kemudian pemain ini yang mengelola dan nantinya dijual mahal atau cari untung besar. “Ini Sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan ini akan terus terjadi, jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” sambung politisi yang Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.

Suparta mengatakan tidak habis pikir mengapa sampai BPN mau menerbitkan SHM?. Padahal jelas – jelas sudah melanggar Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil bahkan ada Perdanya. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan sebagai wilayah resapan air bahkan ketika ada banjir. Semestinya  tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh ada mangrove dipotong, tidak boleh diuruk. “Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan, para pemainnya,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.


Suparta akan mengejar dari 106 SHM yang terbit di BPN. Akan diminta total luasannya, kemudian dikejar siapa saja yang mengajukan permohonan lahan hutan mangrove yang sedang berproses. Termasuk siapa yang memohon diawal dari 106 SHM, kemudian berpindah tangan ke siapa lagi. “Ada juga tukar guling tanah mangrove, pasti ada permainan?. Kita bongkar semua mafia, bahkan dari info yang ada  bahwa satu penguasaha tiba – tiba mampu menguasai 60 hektar lebih hutan mangrove. Akan kami usut,” ?. Tegasnya. “Siapa pemain lapangan, siapa yang menadah lahan – lahan ini, siapa aktor intelektual, siapa unsur pemerintah yang bermain, wajib diberikan ganjaran hukuman,” cetus politisi berlatar advokat ini.

Sebelumnya Pansus TRAP melakukan rapat dengan BPN. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta dengan jajaran Pansus, misalnya Ketut Rohchineng, Somvir dan lainnya. Yang dipanggil adalah Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging, termasuk Kepala BPN Badung dan BPN Denpasar. Hadir juga pihak Tahura (Taman Hutan Raya), PUPR Bali dan lainnya. 

Suparta mengatakan desa – desa yang dilewati Tahura adalah Sanur Kauh, Sidakarya, seranggan, pedungan, sesetan, pemogan (wilayah Denpasar), Kemudian di Badung ada Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, Jimbaran, 

Yang heboh adalah, Ketika BPN Bali Made Daging menjawab ada terbit sertifikat di wilayah lahan Mangrove yang mencapai 106 sertifikat (badung 71 SHM terbit, Denpasar 35 shm terbit). Kondisi ini membuat rapat menjadi tambah tegang. Ketika dikejar pertanyaan pertanyaann; berapa luasannya, mekanisme penerbitannya, siapa yang mohon, apa dasar permohonan?, histori permohonanya? oleh Suparta, pihak BPN belum bisa memastikan total luasa dari 106 sertifikat. “Luasan sertifikat ada yang berkisar 60 are, 50, 40, 25 are. Totalnya berapa luasannya dari 106 SHM tsb? ujar Suparta menohok. “Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kilah Made Daging. 

Ternyata terkait bule Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, dengan PT Greenblocks Sustainable Building, diakui juga menjadi salah satu sertifikat yang terbit. BPN awalnya ingin mengarahkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat. Namun Suparta tak kalah akal, dia mampu mengupas dan menguliti BPN. “Bapak jangan hanya ingin mengatakan bahwa itu Sudah bersertifikat. Yang menjadi masalah utama adalah, kenapa sertifikat bisa terbit di lahan Tahura Ngurah Rai? Atau lahan mangrove,” cetusnya.

Suparta mengatakan, kanan kiri dan belakang lahan itu masih tetap mangrove. Jika mangrove pasti adalah perairan. Dan jelas secara eksisting diawal tidak ada tanah kapur. Jadi sudah ada pemadatan jalan dan sudah ada pengurukan. “Bapak sudah ke lokasi seolah – olah hanya ingin memberikan Gambaran bahwa lahan itu sah dan sudah bersertifikat. Pertanyaan kanan kiri belakang masih mangrove, itu berarti lahan mangrove daerah lindung dan konservasi. Mangrove tumbuh di daerah resapan air bukan di atas batu?,” tanya politsi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. “Di air pak,” jawab Kepala BPN Bali Daging. 

“Yang jadi masalah sudah jelas, lahan itu diuruk pakai kapur, dipadatkan. Kasarnya ini sudah melakukan reklamasi secara illegal. Lahan tahura sudah beralih fungsi,” cetusnya. “Jadi pertanyaannya, kitika ada yang mohon di lahan konservasi mangrove, BPN malah mengeluarkan sertifikat tandasnya” tanpa melakukan kajian yg dalam dengan berkoordinasi pada Dinas Perikanan dan Kelautan. Bahkan ada info dari masyarakat ketika Pengukuran tanpa ada Penyanding?Pertanyaan ini tidak mampu dijawab tuntas oleh BPN. 

Suparta kemudian membeberkan Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan, dan  tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. “Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh dipotong, tidak boleh diuruk. Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.

Dengan fakta – fakta ini, Kesimpulan pertemuan adalah. Pihak Pansus berharap Penegak Hukum polisi dan Kejaksaan maupun Penegak Perda dan Perkada Pol PP untuk mengusut kasus ini. Kemudian tegas Suparta meminta dinas perizinan terkait agar tidak menertibkan izin di 106 sertifikat yang awalnya mangrove menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian berharap nanti lahan itu bisa dikembalikan ke mangrove. “Agar Kembali fungsinya menjadi green belt (sabuk hijau), alih fungsi lahan tahura ini menjadi salah satu penyebab banjir. Karena air terbendung oleh bangunan, harus nyambung dari daratan dan lautan bertemu di Kawasan mangrove,” tegasnya.

Mal Bali Galeria gimana? “Segera kami akan panggil. Intinya Penegakan tata ruang, aset dan perizinan di wilayah Bali semua harus tuntas satu – satu, sambil terus kami akan melakukan pengecekan dan sidak – sidak,” jawabnya. 

Seperti halnya berita sebelumnya, sempat heboh lahan mangrove di sewa oleh orang Rusia dalam bentuk investasi PMA dan ada Sungai masuk Gedung Mal Bali Galeria?. Selain juga ada hasil sidak pelanggaran lain. 

Lebih lanjutsebagaimana Undang-undang Negara Kesatuan RI No 20 tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Hak Atas Tanah dan Benda Benda Diatanya. Maka ShM tersebut di Cabut dan di batalkan kan, apalagi ada cacat hukum dan diduga hasil manipulatif.  Ujar Suparta.(rl R2)

Selasa, 23 September 2025

Apresiasi Kinerja, Walikota Jaya Negara Salurkan Paket Bantuan Sembako Untuk Petugas Kebersihan Sungai Kota Denpasar


Denpasar, Bali Kini
-Sebagai bentuk perhatian dan apresiasi, terhadap kinerja para petugas kebersihan sungai yang tergabung dalam Pasukan Biru atau Pasukan Program Kali Bersih (Prokasih) yang berada di bawah naungan Dinas PUPR, Pemerintah Kota Denpasar menyalurkan sejumlah paket bantuan sembako kepada para petugas tersebut.


Secara simbolis, paket bantuan sembako itu diserahkan langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di lobby Gedung Sewaka Dharma, Selasa (23/9).


Walikota Denpasar Jaya Negara mengatakan, kinerja para petugas Prokasih ini patut diapresiasi. Terutama saat banjir melanda Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Jaya Negara menyebut, di bawah naungan Dinas PUPR Kota Denpasar, para petugas yang berjumlah total 250 orang ini dengan sigap membersihkan wilayah sungai dan badan air dari sampah dan kotoran yang berada di Kota Denpasar.


"Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja para petugas Prokasih yang sangat sigap membersihkan wilayah sungai di Kota Denpasar," ungkap Jaya Negara. 


Pihaknya juga berharap, paket bantuan sembako ini, nantinya dapat bermanfaat bagi para petugas dan keluarganya, dan tentunya makin memotivasi untuk selalu semangat dalam bertugas menjaga kebersihan lingkungan sungai. 



Salah seorang Pasukan Biru, I Gede Agus Surya Irwanto yang bertugas di wilayah Tukad Mati seputaran Jalan Mahendradatta menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan Pemerintah Kota Denpasar kepada dirinya dan rekan lainnya. 


"Terima kasih atas perhatian dari Bapak Walikota Denpasar dan jajaran Pemerintah Kota Denpasar kepada kami. Ini tentu sangat bermanfaat dan menambah semangat kami semua," katanya.


Lebih jauh, Gede Agus juga mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar agar tidak lagi membuang sampah dan juga ikut menjaga kebersihan sungai. Hal ini lantaran kelestarian sungai merupakan tanggung jawab seluruh kalangan, bukan hanya Pemerintah Kota Denpasar maupun para petugas kebersihan sungai semata. (HumasDps/Win)

Walikota Jaya Negara Pimpin Rakor Langkah Lanjutan Pasca Bencana Banjir,

 


Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) Pasca Banjir di Graha Sewaka Dharma, Kota Denpasar, Selasa (23/9). 

Optimalisasi Early Warning System, Normalisasi Sungai, Hingga Penertiban Tata Ruang. 


Denpasar, Bali kini -Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam memastikan langkah lanjutan pasca bencana banjir yang terjadi di wilayah Kota Denpasar. Dimana, berbagai upaya akan terus dioptimalkan sebagai langkah antisipasi, yakni optimalisasi alat peringatan dini (early warning system), normalisasi sungai hingga penertiban tata ruang. Demikian diungkapkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) Pasca Banjir di Graha Sewaka Dharma, Kota Denpasar, Selasa (23/9). 


Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua Kelompok Kerja Operasional Meteorologi BBMKG Wilayah III, Wayan Musteana, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Forum Bendesa, Forum Perbekel/Lurah, Forum Pekaseh serta instansi terkait lainya. 


Dalam arahannya, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan bahwa bencana banjir yang menerjang wilayah Kota Denpasar khususnya bantaran Sungai Badung, menuntut pemerintah untuk bekerja cepat dalam mengantisipasi kejadian serupa dikemudian hari. Karenannya, Pemkot Denpasar mengambil langkah strategis lintas sektor sebagai upaya antisipasi bencana banjir. 


Lebih lanjut dijelaskan, rapat kordinasi ini dilaksanakan guna mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik dari para ahli, stakeholder serta masyarakat terdampak. Sehingga upaya antisipasi dapat terus dioptimalkan. Selain itu, percepatan verifikasi data terhadap wilayah yang terdampak seperti rumah tinggal, kegiatan usaha, pura, sawah, kebun, peternakan, fasilitas umum dapat terus dioptimalkan. 


"Jadi hari ini kita evaluasi memastikan segala sesuatunya sudah berjalan dan siapkan langkah antisipasi untuk mencegah bencana serupa dikemudian hari," ujarnya. 


Jaya Negara menegaskan, beragam upaya yang akan dioptimalkan yakni pertama, normalisasi Tukad Badung, Tukad Mati dan seluruh sungai di wilayah Kota Denpasar. Kedua, penertiban tata ruang, terutama di wilayah bantaran sungai dan telah dibentuk Tim Penertiban Tata Ruang yang melibatkan Forkopimda. Ketiga, pengendalian tata ruang dengan menggandeng stakeholder terkait, seperti Perbekel/Lurah dan Pekaseh. 


"Kita sudah bentuk tim untuk penertiban tata ruang dengan menggandeng Forkopimda serta stakeholder terkait, seperti pekaseh dan perbekel/lurah," ujarnya. 


Selanjutnya keempat, Pemkot Denpasar berencana untuk menyewa lahan pribadi yang berada di bantaran sungai untuk dijadikan taman. Sehingga tidak lagi terdapat bangunan yang melanggar sempadan sungai. Selain itu, penghijauan di wilayah bantaran sungai, termasuk pemetaan lahan sawah dilindungi juga akan terus dioptimalkan. Hal ini untuk memperkuat tebing sungai dan menambah daerah resapan air. Selain itu, optimalisasi alat peringatan dini (early warning system) akan terus dilakukan, terutama bersama BMKG agar peringatan dini lebih cepat disosialisasikan. 


"Kita berencana menyewa lahan masyarakat yang ada di bantaran sungai untuk dilaksanakan penghijauan, dan untuk yang bukan lahan milik pribadi, kita akan tertibkan, semoga upaya ini dapat mencegah terjadinya bencana serupa dikemudian hari," ujarnya. (Ags/HumasDps).

Siapapun Bekingnya Harus Ditindak Tegas dan Keras Pansus TRAP Rapat Kerja Dengan Gubernur Koster


Laporan reporter : Tim Lpt Hm

DENPASAR, BALI KINI  – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan rapat kerja dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Rapat berlangsung Senin (22/9) di Jaya Sabha. Hasilnya Gubernur Bali mendukung langkah Pansus TRAP dan meminta agar bekerja serius. Pelanggaran agar ditindak tegas dan keras.

Dalam Rapat Kerja dengan Pansus, Gubernur Bali didampingi para pimpinan OPD. Seperti Dinas PUPR, BLH, Pertanian dan lainnya. Sedangkan jajaran Pansus hadir Ketua Pansus Made Suparta, Bersama jajaran Pansus seperti Ketut Rochineng, Somvir, Tama Tenaya, Budiutama dan lainnya. 

Usai pertemuan Made Suparta menjelaskan, Gubernur mengapresiasi langkah – langkah Pansus TRAP. “Kerja – kerja kami didukung penuh oleh Gubernur. Bahkan kami memang sejalan, semangat kami dalam penataan ruang, penertiban aset dan perizinan sama sama satu frekwensi,” ujar politisi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Suparta lebih lanjut mengatakan, Ketika Komisi I DPRD Bali menggagas penertiban Kawasan Bingin. Kemudian terbit rekomendasi untuk dibongkar, Gubernur Koster dan Bupati Badung terdepan dalam eksekusi. Kemudian langkah penertiban ini dilanjutkan untuk proses pembentukan Pansus TRAP. Setelah Pansus terbentuk, sudah mulai bekerja untuk sidak – sidak beberapa Lokasi. “Misalnya Lokasi di Pantai Lima, Badung yang dominan adalah LSD (Lahan Sawah Dilindungi) namun sudah terbangun. Kemudian penutupan Magnum di Canggu, yang melanggar. Lanjut juga ke Nuanu City atau Luna Beach Club dan lainnya,” jelas Suparta.

Setelah itu Bali diterjang musibah. Banjir bandang melanda Bali, hingga jatuh korban jiwa. Masalah alih fungsi, masalah daerah resapan air dan masalah sempadan Sungai yang menjadi titik tumpu, untuk dituntaskan. “Setelah musibah kami sudah sidak kebeberapa Lokasi. Ada area usaha milik orang Rusia, sudah bersertifikat. Yang adalah Kawasan hutan mangrove di Sidakarya,” jelasnya.

Termasuk ada juga pelanggaran di Padanggalak, depan Hongkong Garden. Semua pelanggaran ini akan ditindaklanjuti. Apa reaksi Gubernur? “Gubernur mendukung langkah untuk ditindak tegas, bahkan harus keras. Untuk ada efek jera, kalau salah tutup, kalua fatal bongkar,” jelasnya.

Politisi asal Tabanan ini mengatakan, nantinya terus akan bergerak. Semangat dan ketegasan pemerintah seperti di Pantai Bingin akan terus digelorakan untuk membuat penataan Bali lebih Baik. “Ini masa depan Bali. Tata ruang mesti dijaga, tegakan Perda tata ruang. Masalah aset mesti diusut, jika ada penyalahgunaan aset. Termasuk masalah perizinan, kalua tidak ada izin harus ditindak tegas dan keras,” tegas politisi asal Tabanan ini. “Termasuk Mal Bali Galeria kami akan usut tuntas,” sambungnya.

Bahkan dalam rapat kerja ini Gubernur juga meminta agar Pansus bekerja serius dan jika ada yang menggunakan beking atau pelindung dari tokoh atau pejabat. Agar dilawan dan ditindak tegas. “Kalau ada yang pakai beking, atau menyebut – nyebut dijaga orang hebat, pejabat atau tokoh harus ditindak tegas. Siapapun bekingnya, kami bekerja sesuai aturan, salah yang disanksi tegas,” pungkas Made Suparta.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved