-->

Selasa, 13 Oktober 2020

Mengintip Kemesraan Jerinx SID Bersama Istrinya Saat Jeda Sidang


Denpasar,BaliKini.Net  -
Sidang tatap muka langsung yang di gelar di ruang Cakra, Selasa (13/10) PN Denpasar, menghadirkan tiga orang saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (SID). Sidang pimpinan Hakim Ida Ayu Adnyanadewi.SH.MH., yang berlangsung sangat ketat untuk pengunjung yang masuk ruang sidang itu, terpaksa diakors sementara untuk jeda makan siang.


Terdakwa IGede Ari Astina alias Jerinx SID yang datang mengenakan kemeja putih dan celanan hitam kain dengan sepatu hitam kulit, nampak terlihat rapi dengan rambut jigraknya duduk disamping Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., Selaku kuasa hukumnya.


Saat sidang diskors, penggebuk drum Superman Is Dead ini langsung beranjak dengan pengawalan menuju kamar mandi. Kemudian masuk sel tahanan untuk istirahat makan siang. Istrinya, Nora Alexandra Philip yang hendak masuk sel dihalau dan diminta cukup dari ruang sidang.


Nampak keluar air mata dari Nora saat membuka bukus nasi untuk suaminya. Iapun harus memberi suapan nasi yang dibagikan petugas, dari luar jeruji besi. "Demi apapun dia suami saya," ucap Nora, lirih. 


Sebelum memberikan suapan nasi, Nora sempat menggunting kumis dan janggut Jerinx dari jeruji besi. Pria kelahiran Kuta, 10 Februari 1977 lalu ini mengungkapkan betapa bangganya punya istri cantik yang dinikahinya Sabtu (5/10) lalu.


Untuk diketahui, kasus yang menjerat drumer S.I.D, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel Polda Bali pada Rabu (12/8) lalu atau baru dua bulan melangsungkan pernikahan.


Selanjutnya, Kamis (27/8) dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Kuasa Hukum Jerinx kembali mengajukan penangguhan, namun ditolak. Buntutnya hanya 7 hari setelah menjadi tahanan Kejaksaan, pihak Jaksa langsung melimpahkan drumer SID ini ke PN Denpasar, Kamis (3/9).


Sidang perdana Jerinx SID yang digelar secara online pada Selasa (9/10) sempat diwarnai dengan walkout lantaran alat pendengar yang ada di Polda Bali tidak dapat di dengar dengan baik. 


Majelis hakim baru mengabulkan sidang tatap muka langsung, Selasa (13/10) dengan tetap menyatakan terdakwa berada di dalam tahanan usai menghadiri sidang.


Untuk diketahui pria kelahiran 1977 itu yang menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, tersangka Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

Jerinx ; Bapak dokter Tolong Tatap Mata Saya, Apakah Saya Orang Jahat?


Denpasar ,BaliKini.Net -
dr.Gede Putra Suteja, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, selaku pelapor terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan oleh terdakwa Gede Ari Astina alias Jerinx, digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/10).


Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim IDA Ayu Adnyanadewi.SH.MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar di ruang sidang CAKRA dihadirkan pihak JPU tiga orang sakai. Salah satunya saksi dr.Gede Putra Suteja, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.


Dalam keterangannya, Saksi Suteja mengaku sama sekali tidak mengetahui dan membaca isi postingan sebelumnya yang dituliskan oleh penggebuk drum ' Superman Is Dead'. "Saya hanya membaca soal postingan yang isinya menyebut IDI kacung WHO," ungkapnya di muka sidang.


Hal itu meyulut pertanyaan Wayan 'Gendo' Suardana.,dkk., Terlebih bagi Jerinx SID yang menanyakan bahwa dirinya sebelumnya telah membuat postingan tentang menanyakan kenapa ibu yang harus melahirkan terlebih dahulu dipaksa untuk melakukan rapid tes. "Bahkan saya siap untuk melakukan tatap muka dalam diskusi, tapi tak pernah ditanggapi," ungkanya.


Sebagai orang seni, kata Jerinx bahwa ungkapan saya tidak asa makaud merendahkan atau melemahka para dokter. "Jadi tolong bapak bisa liat mata saya, tolong tatap saya. Apakah saya ini orang jahat dan pantas dipenjarakan. Saya bicara itu karena saya juga puny istri dan akan melahirkan anak," imbuhnya.


"Saya tau sangat tau anda orang baik dan sangat baik. Tapi saya menyayangkan kenapa harus tulis seperti itu. Tulisan itu melemahakan kinerja tim dokter dalam mengangani pasien Covid-19," ungkapnya.


Saksi dr.Suteja juga meyakinkan jika IDI memang tidak ada di bawah naungan WHO. Namun saag itu cabang-cabang dari berbagai wilayan dan pusat mendesak nya untuk melaporkan atas tulisan yang dibuat pada akun jerinx. 


Dibeberkannya, cabang wilayah Bali IDI ada sembilan. "Saat itu dilakukan diskusi untuk menanyakan maksud dan tujuan dari postingan tersebut. Bukan menilai sebuah kejahatan dan niat untuk melaporkan. Sungguh tidak asa niat kami memenjarakan anda," akunya.


Postingan itu beranggapan bahwa akan ada penilaian masyarakat menjadi mosi tak percaya yang menilai dokter menguluk (berbohong). "Lho jadi, itu hanya asumsi dri dokter. Padahal masyarakat hanya bertanya soal postingan tersebut. Bukan menegaskan jadi tidak percaya," tanya Gendo. 


Saat berita ini ditayangkan, persidangan di skors untuk jeda istirahat makan siang. Sidang kembali dilanjutkan hingga pukul 15.00 Wita.[ar/r5]

Sidang Jerinx "TERTUTUP" Wartawan Kesulitan Meliput


Denpasar,BaliKini.net 
- Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan dimedia sosial oleh terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx digelar secara langsung di ruang sidang CAKRA, Selasa (13/10) di PN Denpasar.


Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, yang semula diperkirakan bakal membuka suasana lebih nyaman bagi para insan pers untuk melakukan peliputan, justru sangat tertutup.


Nampak beberapa orang yang masuk ruang sidang selain petugas intel dan petugas jaga, serta kerabat baru boleh masuk. Bagaimana dengan para onsan pers..? "Mbak darimana, sdsh dapat ijin tidak. Silahka  keluar kalau tidak ada ijinnya.," Tegur salah seorang penjaga kepada wartawati INews. "Lho saya media, kenapa tadi orang masuk bisa kok saya tidak, sayaau meliput," jawab wartawa ini, "maaf silahkan keluar," saut petugas seragam lengka Polri.


Hal senada juga dialami wartawan Bali Tribune, saatasuk daru ruang utama sudah langsun di tarik baju lengannya. "Anda siapa? Dijawab wartawan ini, "Dari media pak," jawab wartawan yang sudah terbiasa ngepos liputan di PN Denpasar. 


Petugas ini pun malah menghardik, liputan apa..? Silahkan keluar," singkatnya. Dokonfirmasi Ketua PN Denpasar, Soebandi.SH.MH., bahwa untuk aturan masuk ruang sidanh jadi kewenangan hakim. Dirinya meminta maaf atas ketidak nyamanan sehingga banyak media yang tidam bisa melakukan tugasnya saat suasana sidang.


Kedepan kata dia, akan diatur untuk menyediakan sonsistem sehingga tidak peu harus menyaksikan persidangan dsri dalam ruangan. "Ini masih kita akan coba atur, termasuk jumlah pengunjung yng bisa masuk ruang sidang," singkatnya.


Pantauan dsri luar sidang, Jerinx SID kali ini tampil begitu rapi dengan baju hemmwarna outih san celana kain warna hitam serta sepatu yang super mengkilap. Rambutnya yang dijigrak teta menampikan pergorman dirinya sebagai Jerinx.


Untuk diketahui, terdakwa yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. Hingga saat ini, pria asal Gianyar ini masih tetap berasa dalam tahanan di rutan Polda Bali.


Ia dilaporka  setelah menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

Rai Mantra Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar

Tekan Laju Penularan, Maksimalkan 3T dan Siapkan Standarisasi Isolasi Mandiri

Denpasar,BaliKini.Net - Pola penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Denpasar belakangan ini mengalami sedikit pergeseran. Dimana, hingga saat ini keluarga menjadi klaster penyebaran yang paling dominan. Melihat kondisi ini, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra langsung memberikan perhatian serius guna menekan laju penularan akibat klaster keluarga.


“Saat ini klaster keluarga mulai mendominasi, dimana ditemukan pasien positif Covid-19 yang justru tidak pernah kemana-mana, atau hanya tinggal dirumah saja, ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar secara virtual dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar pada Selasa (13/10).


Lebih lanjut dijelaskan, menyikapi kondisi ini ada beberapa langkah yang akan ditempuh. Yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3 T (Test, Tracing dan Treatment). Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.


“Sejak awal kami sudah melaksanakan tes, tracing dan treatment yang masif, dan ini akan terus kami gencarkan untuk percepatan penanganan sekaligus pencegahan penularan, masyarakat yang sehat dan yang sakit dipisahkan dahulu,” jelasnya


Selain itu, Rai Mantra mengaku bahwa Pemkot Denpasar sedianya sudah berkordinasi denga Pemprov Bali guna mendukung ketersediaan Rumah Karantina bagi pasien positif yang tanpa gejala. Hal ini juga akan didukung dengan penerapan standarisasi isolasi mandiri di rumah masyarakat.


“Untuk menghindari adanya isolasi mandiri yang tidak terkendali dan sulit diawasi maka akan dilaksanakan standarisasi tempat isolasi, jika tidak memenuhi kelayakan akan diarahkan untuk isolasi di rumah karantina, sehingga penyebaran klaster keluarga dapat diminimalisir,” jelasnya


Rai Mantra juga berharap dukungan satgas hingga lapisan terbawah. Sehingga diharapkan Satgas desa/kelurahan, desa adat, dan lingkungan untuk aktif  mengawasi kedisiplinan masyarakat di lapangan, termasuk masyarakat yang berstatus OTG.


“Jadi 3 T (test, tracing dan treatmen) serta standarisasi isolasi mandiri akan terus kami gencarkan hingga lapisan terbawah untuk menekan laju penularan, upaya ini wajib kita laksanakan secara bersama-sama dari semua lapisan masyarakat. Dan kami ingatkan tentang sistem Jaga Baya, dan masyarakat tetap dapat produktif dan aman Covid-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.


Untuk diketahui hingga saat ini  GTPP Covid-19 telah menyiapkan hotel yang berkapasitas 150 kamar sebagai ruang isolasi. Selain itu terkait testing sudah melaksanakan Rapid Test mencapai 20.190 test dan Swab Test (RT PCR) mencapai 8.235 test lebih. (HAgs).

Inovasi Sistem Jaga Baya Antarkan Denpasar Raih Penghargaan 4th Indonesia Smart Nation Award 2020


Denpasar,BaliKini.Net -
Setelah sebelumnya sukses mendulang penghargaan di bidang pelayanan publik, Kota Denpasar kembali berhasil menambah satu penghargaan lagi. Kali ini datang dari bidang pelayanan sosial dan kemasyarakatan. Dimana, Inovasi Jaga Baya yang diluncurkan dalam rangka mendukung masyarakat produktif dan aman Covid-19 ini sukses mengantarkan Kota Denpasar meraih Penghargaan 4th Indonesia Smart Nation Award (ISNA) 2020 untuk kategori Smart Society.


“Kami sangat bersyukur inovasi yang diluncurkan ini mampu meraih penghargaan tingkat nasional, dan keberhasilan ini juga tak lepas dari komitmen pimpinan yang terus mendorong terciptanya inovasi dalam mendukung terciptanya produktifitas masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujar Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta di Denpasar, Selasa (13/10).


Lebih lanjut dijelaskan bahwa penghargaan ini diinisasi oleh Citiasia Inc. melalui salah satu lini strategisnya Citiasia Center for Smart Nation (CCSN) memiliki visi untuk mendukung kemajuan pembangunan di Indonesia melalui pendekatan smart city atau daerah pintar, memulai prakarsa Gerakan Indonesia Smart Nation sejak tahun 2015. Citiasia aktif membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ekosistem smart city seperti instansi pemerintah, industri dan asosiasi, NGO dan lembaga pembangunan internasional, serta komunitas dan akademisi melalui penyusunan kebijakan, pendampingan teknis dan pelatihan, implementasi project, serta program program berbagi pengetahuan di bidang smart city.


Dikatakan Gus Alit, Inovasi Jaga Baya (Lindungi Diri, Lindungi Sesama dan Lindungi Usaha/Layanan) Produktif dan Aman Covid-19 merupakan sebuah upaya terintegrasi dan berkelanjutan guna mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Selain itu, dengan inovasi ini juga masyarakat dapat tetap produktif dan aman saat beraktifitas di masa pandemi Covid-19 saat ini.  


Dalam hal kebijakan strategis, lanjut Gus Alit bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32  Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun prinsip dasar dalam pelaksanaan Perwali ini adalah memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang paling utama, Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran, kegiatan ekonomi dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, penyiapan adaptasi kebiasaan baru dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan adanya sinergitas Pemerintah, Desa Adat, Swasta dan Masyarakat.

“Diharapkan dengan impelementasi Jaga Baya yang dilaksanakan dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi serta didukung dengan pelaksanaan percepatan Reformasi Birokrasi yang terus dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan Kota Denpasar menuju kota produktif dan aman Covid-19,” ujar Alit Adimerta


“Dan lebih jauh kami berharap bagaimana inovasi ini dapat memberikan kemudahan dan mampu mendukung aktifitas masyarakat, terlebih untuk dapat aman dan produktif di masa pandemi Covid-19 saat ini,” imbuhnya. (Ags/)

Desa Dangin Puri Kelod Gencarkan Pendataan Duktang dan Sosialisasi Penerapan Prokes

Denpasar,Balikini.Net - Sebagai upaya untuk terus mensosialisaskan serta memastikan disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat, Desa Dangin Puri Kelod secara rutin melaksanakan pendataan penduduk non permanen serta Sosialisasi Pergub Nomor  46 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dalam Tatanan Kehidupan  Era Baru .


Dari kegiatan yang dilaksanakan secara keberlanjutan yang diikuti satgas covid 19 Desa Dangin Puri Kelod bersama Babinkamtibmas, Babinsa serta stakeholder lainya ini mendata sedikitnya 46 penduduk non permanen di lingkungan Banjar Taman Yangbatu . Dari hasil pelaksanaan sidak, seluruhnya lengkap mengantongi identitas kependudukan, namun dalam hal itu diberi pembinaan untuk melaporkan diri ke kantor desa sebagai pertanggung jawaban jika terjadi hal yang tidak diinginkan.


Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made Sada dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan  kali ini guna mengecek penerapan disiplin protokol kesehatan kepada para masyarakat, pedagang dan pengunjung warung, toko atau mini market di lingkungan Desa Dangin Puri Kelod. Hal ini berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan yakni wajib mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak.


Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan kegiatan rutin ini merupakan  sebuah upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan Kepada Masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan kali ini juga untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa aturan tersebut dilaksanakan pengawasan intensif yang disertai penegakan hukum berupa denda.  


Pihaknya juga turut mengapresiasi tumbuhnya kesadaran masyarakat. Hal ini terbukti dengan nihilnya pelanggaran pada pelaksanaan sidak kali ini. “Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mulai sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya


 “Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali,” imbuhnya. (hms)

Rai Iswara Ikuti Vidcon Rakor Targeted Testing dan Tracing Covid-19 Dengan Menko Kemaritiman

 Ket foto : Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara .
Denpasar,BaliKini.Net - Sebagai upaya percepatan penanganan dan menekan angka penyebaran Covid-19 di enam daerah yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Provinsi Bali, Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI kembali menggelar Rapat Kordinasi secara virtual pada Selasa (13/10). Rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan ini turut dihadiri oleh Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara secara virtual dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar.


Dalam arahanya, Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa dalam rangka mendukung percepatan dan pencegahan penularan Covid-19, diperlukan pelaksanaan test dan tracing yang masif. Hal ini mengingat banyaknya pasien positif yang tanpa gejala. Sehingga diharapkan dengan menggencarkan test dan tracing masif akan memberikan gambaran kondisi di lapangan serta mampu mengurangi potensi penularan di masyarakat.


Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemkot Denpasar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar siap mendukung pelaksanaan test dan tracing masif yang digencarkan Pemerintah Pusat. Bahkan, di Kota Denpasar sejak awal telah melaksanakan dan menerapkan test dan tracing masif.


“Kalau di Denpasar kan sudah sejak awal menerapkan 3 T, yaitu test, tracing dan treatment, dan sekarang tinggal kita maksimalkan kembali,” ujarnya


Sekda Rai Iswara juga berharap bahwa walaupun angka kesembuhan tinggi, masyarakat tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat penyebaran dan penularan covid-19 yang sulit diprediksi. Selain itu, dengan menerapkan 3 T, potensi penyebaran dapat diminimalisir. 


“Jadi 3T akan tetap digencarkan dan kami siap bersinergi dalam mendukung percepatan penanganan dan pencegahan serta pemulihan ekonomi nasional, khususnya di Kota Denpasar,” ujarnya. (Ags).

Kasus Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 34 Orang dan 19 Pasien Dinyatakan Sembuh

foto :  I Dewa Gede Rai

Denpasar, BaliKini.Net -
Kabar duka kembali menyeliputi penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Pada Selasa (13/10) sebanyak 3 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, di hari yang sama 19  pasien dinyatakan sembuh dan kasus positif diketahui bertambah sebanyak 34 orang yang tersebar di 17 wilayah desa/kelurahan.

“Kabar duka, 3 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, kasus positif bertambah sebanyak 34 orang dan kasus sembuh bertambah sebanyak 19 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (13/10). 



Dewa Rai merinci bahwa 17 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Desa Ubung Kaja dan Kelurahan Panjer yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus positif baru. Disusul Kelurahan Kesiman yang mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 3 orang. Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan, Kelurahan Tonja, Desa Pemecutan Kelod, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Peguyangan, Desa Sidakarya, Desa Dauh Puri Kelod dan Kelurahan Penatih mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 5 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 26 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru. 


Terkait pasien meninggal dunia, Dewa Rai menjelaskan bahwa pasien pertama diketahui seorang perempuan usia 78 tahun yang berdomisili di Desa Dauh Puri Kaja, dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2020 dengan penyakit penyerta atau komorbid Sakit Ginjal. Pasien kedua diketahui seorang laki-laki usia 60 tahun yang berdomisili di Desa Ubung Kaja, dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Oktober 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 10 Oktober 2020. Dan pasien ketiga diketahui seorang perempuan usia 42 tahun asal Buleleng yang berdomisili di Desa Pemecutan Kelod, dinyatakan positif Covid-19 pada 3 Oktober 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 10 Oktober 2020 dengan penyakit penyerta atau komorbid Diabetes Militus.


Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 2.863 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.578 orang  (90,05 persen), meninggal dunia sebanyak 65 orang (2,27 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  220 orang (7,68 )  


Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam seminggu ini masih fluktuatif, klaster keluarga mendominasi pola penyebaran baru. Karenanya kami mengajak kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. 


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai.


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai. (hms)

Senin, 12 Oktober 2020

Adhi Ardhana Kini Pimpin Komisi III DPRD Bali


Denpasar ,BaliKini.Net -
anggota Fraksi PDI Perjuangan AA Ngurah Adhi Ardhana akhirnya bisa menduduki kursi ketua Komisi III DPRD Bali. Penunjukan Itu setelah sempat terganjal Tata Tertib (Tatib) DPRD Bali.


Adhi Ardhana diumumkan sebagai Ketua Komisi yang membidangi Infrastruktur, Perhubungan, ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup, ini dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (12/10). 


Rapat Paripurna yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dan hanya dihadiri oleh pimpiman alat kelengkapan Dewan DPRD Bali.


Mantan anggota Komisi II ini menggantikan IGA Diah Werdhi Srikandi WS yang menjabat selama lima bulan lebih. Diah Srikandi memimpin Komisi III DPRD Bali sejak 20 April 2020 hingga 1 Oktober lalu. 


Ia menggantikan I Kadek Diana, yang dicopot partainya, PDI perjuangan, karena kasus dugaan perselingkuhan dengan sesama anggota fraksi Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati pada pertengahan maret lalu.


Sementara itu untuk Diah Srikandi kini kembali ke jabatan semula sebagai Wakil Ketua komisi III. Untuk diketahui, pada 14 Maret lalu, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali memutuskan nama anggota Komisi II AA Ngurah Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III menggantikan Kadek Diana. 


Nama Adhi Ardhana bahkan sudah diajukan secara resmi ke lembaga DPRD Bali. Pada rapat Paripurna 20 April lalu, justru Diah Srikandi yang diumumkan sebagai ketua Komisi III.


Kegagalan Adhi Ardhana menjadi Ketua Komisi III DPRD Bali rupanya karena terganjal Tatib DPRD Bali yang tidak membolehkan adanya pergantian pengisian anggota Komisi dan AKD lainnya, sebelum satu tahun. 


Artinya, Adhi Ardhana yang belum satu tahun menjadi anggota Komisi II pada April lalu tidak bisa dipindahkan ke Komisi III. Komposisi Komisi dan AKD lainnya DPRD Bali baru ditetapkan pada 31 Oktober 2019. Pada 1 Oktober 2020 baru genap satu tahun masa keanggotaan di Komisi dan AKD lainnya di DPRD Bali.[ar/r5]

Dokter: Trump Tidak Lagi Berisiko Tularkan Covid

 






Gerakan Diversifikasi Pangan Lokal dan Fasilitasi KUR untuk 100 UMKM Lokal



Denpasar,BaliKini.Net 
- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster memuji ketangguhan UMKM Bali yang tetap mampu bertahan di tengah badai pandemi Covid-19, yang berpengaruh besar terhadap sektor perekonomian. 


“Terbukti, UMKM tetap menggeliatkan perekonomian kita di tengah pandemi. Pariwisata boleh terpuruk, namun UMKM tetap bisa jalan meski penuh upaya dan peluh,” kata Ny Putri Koster dalam arahanya pada acara Gerakan Diversifikasi Pangan Lokal dan Fasilitasi KUR yang dilaksanakan di Hotel Vasini Denpasar, Senin (12/10) pagi.


Diriya juga mengajak UMKM terus berbenah untuk mempersiapkan diri menghadapi kemajuan zaman serta teknologi, atau yang lazim disebut industri 4.0. 


“Harus terus belajar, belajar marketing, banyak bertanya kepada mereka yang sudah berhasil, sehingga nantinya UMKM kita bisa lebih mandiri. Pelaku usaha juga jangan hanya bicara industri 4.0, tapi siapkan diri juga. Sudah bisakah masuk ke marketplace, sudah bisakah transaksi dengan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard, red)?, dan sebagainya,” ujar sosok seniman serba bisa ini.


Dirinya kembali mengingatkan keada para pemodal besar, industri pariwisata, restoran hingga pasar modern menunjukkan kepedulian yang lebih besar kepada kelangsungan hidup UMKM di Bali. "Lebih peduli-lah kepada produk-produk lokal, kepada pelaku usaha kita di Bali. Turut serta juga mensejahterakan UMKM lokal Bali, cari solusi bersama, gotong royong jika ada hambatan-hambatan di lapangan," sentilnya.


Harapannya jangan Bali ini dijadikan konsumen semata, karena Bali juga punya banyak produk yang bisa diolah dan kita kedepankan. Terlebih jiwa seni Bali yang mampu meningkatkan kualitas produk.[ar/r5]

Raperda Provinsi Bali, Rumah Sakit Sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus



Denpasar,BaliKini.Net  -
Dewan Provinsi Bali mendengarkan penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda Provinsi Bali, tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Pada kesempatan ini, dibacakan secara telekonferens oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Ardhana Sukawati di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (12/10).


Adapun beberapa perubahan dalam Raperda yang disampaikan, mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai UPTD, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi.


Termasuk pula dalam hal pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Kebijakan ini diharapkan akan memberi dampak yang baik dan bisa menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. 


Setelah Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan, diharapkan anggota dewan juga dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. 


"Dan, agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama sebelum nantinya akan di sahkan," Tutup Wagub Cok Ace usai membacakan.[ar/r5]

Besok Jerinx Disidang Offline, PN Denpasar Batasi Jumlah Pengunjung




Denpasar,BaliKini.Net 
- Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan dimedia sosial oleh terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan diprediksi jadi banyak sorotan publik.

Karena besok, Selasa (13/10) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipastikan digelar langsung alias tidak lagi online. 


Kendati, penggebuk drume grup musick Punk Rock 'Superman Is Dead' ini tetap berada dalam tahanan, setidaknya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan sidang digelar secara langsung di ruang sisang Utama atau Cakra, besok.


Mengantisipasi kerumunan massa yang datang, karena sidang langsung dan terbuka untuk umum, maka PN Denpasar menerapkan aturan guna menghindari penularan virus Covid-19 dimasa pandemi saat ini.


"Kita sudah tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar dimasa pandemi saat ini hanya membolehkan sebanyaknya ada 130 orang di dalam lingkungan areal kantor ini," ungkap Sobandi.SH.MH., Ketua PN Denpasar.


Jumlah 130 orag itu, ditegaskan Sobandi terhitung dari jumlah seluruh staff dan pegawai, berikut Hakim. Termasuk juga akan dihitung jumlah petugas yang jaga, serta wartawan. "Kami berharap siapa saja yang masuk areal pengadilan ini tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.


Ditegasknya pula, dengan digelarnya besok sidang Jerinx SID secara Offline. Maka diharapkan tidak ada media atau pihak-pihak lain yang menayangkan video secara langsung atau live. "Tolong nantinya tidak melakukan siaran langsun saat sidang. Silahkan lakukan perekaman, tetapi tidak online," demikian Sobandi.


Untuk diketahui, terdakwa yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved