Selasa, 20 Juni 2023
Selasa, 13 Juni 2023
Lima Poin Penyampain PDIP Terkait APBD Provinsi Bali 2022
I Ketut Juliartha, SH: Fraksi Gerindra Dukung Tindakan Tegas Wisatawan Melanggar Aturan di Bali
Fraksi Golkar Tegaskan Agar Penataan Danau Beratan Menjadi Prioritas
Pandangan Fraksi Demokrat Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bali 2022
Senin, 05 Juni 2023
Penjelasan Dewan Terhadap erhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali
Jumat, 19 Mei 2023
Demikian Penyampaian Gubernur Koster di DPRD Bali Mengenai LKPD
Kamis, 27 April 2023
Komisi I DPRD Bali Tuntaskan Sengketa Tanah HGB GWK dengan Yayasan Kepustakaan Bung Karno
Denpasar , Bali Kini - Renon, Komisi I DPRD Provinsi Bali, Rabu 26 April 2023 gelar rapat kerja dengan BPN Badung, Kanwil BPN, BKAD Provinsi Bali, pihak GWK dan pihak Yayasan Kepustakaan Bung Karno membahas mengenai sengketa lahan dan batas lahan GWK dan Yayasan Kepustakaan Bung Karno.
Dari pembahasan tersebut ketua belah pihak yang bersengketa akhirnya sepakat atas data yang dipaparkan oleh pihak Kanwil BPN pusat.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama memgatakan, munculnya pesoalan ini karena adanya salah data yang diberikan oleh pihak BPN terkait pengukuran lahan dan akhirnya kini sudah selesai.
Ada beberapa hal yang perlu disarankan kepada pihak BPN terkait data tanah jangn sampai kelur duluan sehingga terjadi somasi akibat data yang belum akurat.
“Ini lah akibat dari informasi data yang kurang jelas. Untuk BPKAD, mohon dikoordinasikan jika ada surat hibah sewa menyewa aset. Kita harapkan bisa secara rutin melakukan koordinasi dengan Komisi I,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari keterangan pihak Kanwil BPN dan sesuai dari pemaparan patok, pihak Yayasan Kepustakaan Bung Karno tidak melakukan penyerobotan lahan hak guna bangun yang di miliki pihak GWK.
“Jadi kedepan pihak GWK harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini, jagan main somasi saja,”ujarnya.
Sementara Kadek Suwandari mengatakan, persoalan ini muncul karena pihaknya menerima berita acara dari BPN Badung. “Saat pengukuran kedua terdapat overlap. Petugas ukur yang memberikan data resmi dari BPN. Dan dari penjelasan di rapat ini kami menerima itu adanya perbedaan persepsi data ini,”terangnya.
Pengurus Yayasan Kepusakaan Bung Karno, Gus Marhaen memgatakan dengan adanya kegaduhan ini, pihaknya merasa nama baik yayasan tercemar.
“Lebih ekatrim lagi kami dikatakan menyerobot 20 are. Kami ingin minta keadilan terkait pencemaran nama baik. Pihak GWK wajib hukumnya menyampakan maaf kepada pemerinta dan kami atas kegaduhan ini. Dalam kesempatan ini saya bersyukur dan berdoa agar masalah ini cepat selesai. Tapi, nama baik kami sangat hancur tolong nama baik kami yg disebut penyerobotan di klarifikasi,”paparnya. [rl/r2]
Jumat, 14 April 2023
Tiru Keberhasilan Jakarta Wujudkan Provinsi Layak Anak, Sekretariat DPRD Bali Laksanakan Studi Tiru ke DKI
Rabu, 12 April 2023
DPRD Provinsi Bali Sepakat tetapkan Dua Raperda menjadi Perda
Senin, 03 April 2023
Dari Insiden Nyepi, WNA Hingga Penolakan Tim Israel Dipaparkan Gubernur Koster ke Dewan
Berikut Rangkuman Pandangan Seluruh Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali
Selasa, 21 Maret 2023
Provinsi Bali Terima Penghargaan PPKM Award
Rabu, 08 Maret 2023
Komisi I DPRD Bali mengajak saling menghormati satu sama lain pada hari Catur Brata Penyepian
Denpasar, Bali Kini - Guna kelancaran pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali yang mana wajib melaksanakan Catur Brata Penyepian, maka pemerintah provinsi Bali bekerjasama dengan media untuk tidak menayangkan tayangan Televisi selama hari Raya Nyepi berlangsung. Lembaga-lembaga Negara Independen, Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Bali melaksanakan Penandatanganan untuk Penghentian Siaran pada Hari Suci Nyepi Tahun 2023 yang dihadiri oleh Ketua KPI Provinsi Bali Agus Astapa, Sekdis Kominfos Provinsi Bali Dewa Ketut Rai Rustina serta Lembaga Penyiaran yang ada di Provinsi Bali.
Komisi I DPRD Bali yang diwakili oleh A.A. Gede Agung Wira Mantara juga hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Penghentian Siaran pada Hari Suci Nyepi Tahun 2023 yang dilaksanakan di R.R. Sandat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Senin, (6/3/23)
Anggota Komisi I DPRD Bali dalam sambutannya mengajak untuk saling menghormati satu sama lain yang pada hari itu umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian atau empat pantangan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi antara lain tidak berkegiatan dan bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu dan api (amati geni), tidak berpergian (amati lelungan) dan tidak mengadakan hura-hura (amati lelanguan).
"Kita melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan ini sebenarnya kan sudah berlangsung dari tahun ke tahun, sebagaimana kita ketahui bahwa kita di Bali umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian, nah bagaimana didalam kita melaksanakannya seyogyanya kita bisa khusyuk tanpa gangguan darimanapun juga. Nah, itulah Pemerintah Provinsi Bali melakukan nota kesepakatan bersama para media lainnya baik itu televisi, radio untuk menghentikan sejenak siaran-siaran sehingga kita bisa melaksanakan Hari Raya Nyepi dengan tertib dan aman," katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga mengatakan sangat mendukung pelaksanaan Hari Raya Nyepi ini. "Kami bagian dari pemerintahan daerah baik Gubernur dan DPRD, sesuai Sat Kerti loka Bali yang mana artinya menjaga keajegan jagat bali, kami mendukung," Tutupnya.[*]
Senin, 27 Februari 2023
Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Renon ,Bali Kini –DPRD Provinsi Bali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin, 27/2/23 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali.
Rapat Paripurna dibuka Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi
Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, dihadiri sebayak 39 anggota DPRD Bali.
Dari pihak eksekutif diwakili Wakil Gubernur Bali Cok Ace (Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati ) bersama
pimpinan OPD terkait dan Pokli Dewan.
Dua agenda dibahas dalam rapat paripurna kali ini yakni Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap
Ranperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda
Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
Tjokorda Gede Agung, S.Sos. dari Bapemperda DPRD Bali
menjelaskan bahwa mencermati otonomi daerah sebagai salah satu amanah
reformasi, maka seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia
memanfaatkan peluang yang diatur dalam UU Otonomi Daerah dimaksud. Termasuk
oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata.
Demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan maka salah
satu kewajiban Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan
oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal
12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban
umum dan pelindungan masyarakat .
“Masyarakat Bali yang dinamis, dirasakan memerlukan
Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum
yang diatur. Oleh karena itu, sangat diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam
bentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan
Masyarakat,’’ ditegaskan Tjok. Gede
Agung.
Selain itu kronologis
Ranperda Inisiatif Dewan ini diajukan telah melalui tahapan pembahasan awal
dalam rangka penyusunan naskah akademik, draft raperda yang terdiri dari bagian
konsideran menimbang dan mengingat; dengan Batang Tubuh terdiri dari XII BAB;
43 Pasal dan Penjelasan. Lanjut telah dilakukan harmonisasi di Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali mengenai dasar
hukum dan pertimbangan dalam ranperda ini.
Adapun ruang lingkup ranperda ini meliputi Kewenangan Pemerintah Provinsi; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat; Koordinasi dan Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; dan Pendanaan.
Sementara itu, Gubernur Bali yang diwakili Wagub Bali Cok Ace (Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati ) Menegaskan Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari Visi
Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu mewujudkan Jana Kerthi di
Provinsi Bali. [ar/rl]
Komisi I dan III DPRD Bali sidak tata ruang dan perijinan di kawasan danau Beratan Bedugul
Tabanan, Bali Kini - Komisi I dan III DPRD Bali melaksanakan sidak terkait tata ruang dan perijinan di kawasan danau Beratan Bedugul, Minggu (26/2/2023) didampingi asisten 2 Kabupaten Tabanan, bersama PUPR, Dinas Perijinan Satu Pintu, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan.
Danau Beratan Bedugul dinilai sebagai kawasan suci untuk itu, dewan menekankan sempadan danau harus di indahkan melalui kesepakatan tata ruang. Tak hanya itu, dewan juga mengatensi kaitannya perijinan atau legalitas bangunan pedagang yang ada di tepi danau. Dimana ketika ditinjau, dewan melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi terutama terkait sempadan serta fungsi atau perijinan.
"Ketegasannya kita itu mulai dari sempadan danau, dimohon ditertibkan karena itu ada aturan, pedagang-pedagang itu kan sudah melebihi dari 5 dagang, dan karena lebih dari 5 itu namanya pasar, makanya agar kita tidak meniadakan penghidupan, kita akan menyiapkan tempat untuk pedagang-pedagang itu. Tindakan kami, bagaimana dalam dua minggu ini, apa yang menjadi mengganggu kenyamanan dari danau itu harus dibersihkan. Utamanya ini, ada pasar-pasar ada pedagang yang memakai asbes merusak pemandangan danau. Dan dalam dua minggu ini, kita tegaskan agar sudah ada tindakan implementasi," kata I Nyoman Budiutama Ketua Komisi I DPRD Bali.
Terdapat sebanyak 75 pedagang usaha mikro yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Mermen) PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dalam Pasal 23 ada poin dimana sempadan danau hanya dapat difungsikan untuk prasarana pariwisata, agama dan olahraga. Adapun sepadan danau sesuai pasal 12 adalah selebar 50 m mengelilingi danau dari posisi tertinggi air danau. Pertama jarak usaha dan kedua fungsi menjadikan usaha mikro yang berkumpul adalah fungsi bentuk pasar.
"Terkait masalah pembangunan itu, kita kan sudah tegas menyampaikan tadi bahwa bangunan itu tidak ada izinnya. Karena dalam undang-undang cipta kerja, jika kita sesuaikan dengan aturan itu, maka harus sanksinya harus dibongkar!," Tegasnya. Melihat kondisi itu, DPRD Bali meminta agar aturan tetap ditegakkan dan sekaligus merelokasi para pedagang tersebut. Ditemukan juga kompleks bangunan akomodasi pariwisata yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan, dimana dalam hal ini jelas melanggar aturan tata ruang. Maka pada saat itu pula langsung diminta tegas untuk dihentikan dan diproses sesuai aturan yang ada.(r3/am)
Minggu, 12 Februari 2023
Adi Wiryatama Ajak Semua Dewan Kompak Kawal RUU Provinsi Bali
Denpasar, Bali Kini - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S. Sos., M. Si mengajak seluruh anggota DPRD Bali kompak mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali yang diajukan ke Pemerintah Pusat. Hal itu dinyatakan ketika ia hadir dalam Penjelasan Gubernur Bali mengenai RUU Provinsi Bali di Gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (11/2).
"Kami mengajak seluruh para undangan yang hadir dalam acara ini untuk bersama-sama kompak dan mendoakan supaya RUU Provinsi Bali bisa disetujui dan disahkan di (Pemerintah) Pusat," katanya.
Sebelumnya, pada kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster menerangkan bahwa bahwa RUU Provinsi Bali kembali diajukan ke Pemerintah Pusat. RUU tersebut sebelumnya sempat diajukan pertama kali ke Pemerintah Pusat pada tahun 2019. Nun, pembahasannya kudoam sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu, hingga kemudian dilanjutkan lagi pembahasannya pada tahun 2023 ini.
Koster yang pada kesempatan itu juga didampingi Wakil Gubernur Balo, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa RUU Provinsi nantinya memberi peluang manajemen Bali menjadi satu-kesatuan wilayah, satu pulau, dan satu tata kelola.
Jika disahkan, RUU ini akan memberi kewenangan yang lebih besar kepada Gubernur Bali untuk mengelola wilayahnya.
Menurut Koster, setelah dibahas oleh Komisi II DPR RI kemudian diparipurnakan sebagai usulan inisiatif DPR RI, RUU Provinsi Bali terdiri dari 16 Bab dan 48 Pasal. Jumlah tersebut meningkat dari pengajuan awal Pemerintah ke Komisi II yaitu semula 12 Bab dan 39 Pasal serta hasil pembahasan Badan Legislasi yaitu 15 Bab dan 46 pasal.
Adapun pada kesempatan tersebut para dewan yang hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE.,MM.,Ak.,CA; Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H.; Ketua Komisi III DPRD Bali, A. A. Ngurah Adhi Ardhana, ST; Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH; Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta, SH; serta Ketua Fraksi Dasdem, PSI, Hanura yang diwakili oleh Ibu Grace Anastasia; serta Sekretaris DPRD Provinsi Bali Gede Suralaga, SIP., M.SI.[ar/r3]
Sabtu, 11 Februari 2023
DPRD Bali Doakan RUU Provinsi Bali Disetujui dan Disahkan Pusat
Denpasar, Balikini - Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S. Sos., M. Si, mengajak seluruh para Undangan yang hadir dalam acara tersebut untuk bersama sama kompak dan mendoakan supaya RUU PROVINSI BALI agar bisa di setujui dan disahkan di Pusat.
"Mari kita doakan bersama, agar apa yang telah diprogramkan adanya RUU Provinsi Bali bisa cepat mendapat persetujuan dari pemerintah pusat serta segera langsung disahkan," demikian disampaikan Adi Wiratama dihadapan anggota dewan, Sabtu (11/02).
Untuk diketahui, pada kesempatan ini beliau didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE.,MM.,Ak.,CA serta hadir Ketua Komisi I I Nyoman Budiutama, SH, Ketua Komisi III A. A. Ngurah Adhi Ardhana, ST, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewa Made MahaYadnya, SH, Ketua Fraksi Partai Gerindra I Ketut Juliarta, SH serta Ketua Fraksi Dasdem, PSI, Hanura yang diwakili oleh Ibu Grace Anastasia DPRD Provinsi Bali.
Serta hadir juga Sekretaris DPRD Provinsi Bali Gede Suralaga, SIP., M.SI.Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.[*/r3]
Senin, 02 Januari 2023
Jelang Hari Raya Galungan, Bupati Suwirta Pantau Pasar Galiran
Selasa, 22 November 2022
DPRD Sampaikan Sembilan Rekomendasi saat Penetapan APBD Semesta Berencana 2023
Denpasar, Bali Kini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 pada Selasa (22/11).
DPRD Bali yang diwakili Koordinator Pembahasan Raperda APBD 2023, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, M.M. memaparkan pendapat akhir Dewan terkait Raperda APBD 2023 dimana Pendapatan Daerah diperkirakan 6,632 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: PAD 4,426 triliun rupiah lebih; Pendapatan Transfer 2,150 triliun rupiah lebih; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 55,708 miliar rupiah lebih.
Belanja Daerah, direncanakan 7,225 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: Belanja Operasi 4,304 triliun rupiah lebih; Belanja Modal 1,188 triliun rupiah lebih; Belanja Tidak Terduga 50 miliar rupiah; dan Belanja Transfer 1,682 triliun rupiah lebih. Dewan juga menyampaikan 9 buah Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda APBD 2023.
Pertama, kata Kusuma Putra, guna menghindari bencana alam yang berulang, dimana dalam 3-4 tahun terakhir sudah dua kali terjadi banjir bandang, longsor bahkan sampai merenggut korban jiwa di Bali.
‘’Kami dewan mendorong sekaligus mendukung Pemerintah Provinsi untuk lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap keberadan hutan-hutan yang ada. Fakta sudah sama-sama kita tahu bahwa batang kayu yang hanyut adalah akibat ulah pembalakan liar hutan,’’ ujar Kusuma Putra.
Kedua, ketahanan pangan dan pengendalian inflasi untuk tetap menjadi perhatian kita bersama mengingat perekonomian dunia termasuk regional yang belum betul-betul pulih sebagai dampak pandemi Covid-19.
Ketiga, kata Kusuma Putra, adanya wilayah/kawasan ataupun desa-desa di Bali yang menghasilkan produk-produk yang mempunyai potensi besar (bahkan sudah) untuk diekspor di satu sisi sementara keberadaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merupakan amanat UU RI Nomor 2/2009 guna mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia melalui Pembiyaan Ekspor Nasional (PEN) dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi.
‘’Karenanya kami mendorong saudara Gubernur (melalui OPD terkait) untuk mengcreate desa-desa devisa di masa-masa mendatang guna bersinergi dengan desa-desa wisata yang sudah ada dan terus bertumbuh di seluruh pelosok wilayah Bali. Kalau desa wisata dan desa devisa bisa bersinergi di masa-masa mendatang kami Dewan punya keyakinan, saatnya nanti Bali akan banyak memiliki desa-desa wisata sekaligus menjadi desa devisa atau sebaliknya desa-desa devisa sekaligus menjadi desa wisata,’’ ujarnya.
Keempat, Dewan mendorong Pemprov Bali untuk segera melakukan kajian yang komprehensif guna malakukan reformasi bantuan subak dan desa adat sehingga efektivitas dan rasa keadilan terpenuhi. Ada banyak subak dan desa adat masih sangat membutuhkan bantuan yang lebih dari yang diterima sekarang ini.
Di sisi lain ada juga subak dan desa adat yang memandang sebelah mata terhadap bantuan yang diterima, karenanya perlu dicarikan formula yang tepat tanpa harus dipukul sama rata.
‘’Kelima, kami dewan mendorong sekaligus mendukung segala upaya dan langkah-langkah kreatif inovatif saudara Gubernur dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Daerah Provinsi Bali,’’ ujarnya.
Keenam, berkenaan dengan beroperasinya Bus Trans Metro Dewata yang melayani masyarakat Bali, perlu dilakukan pengkajian kembali untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya.
Ketujuh, lanjut dia, dewan mendorong dan mendukung Pemerintah Provinsi untuk memperjuangkan tenaga-tenaga kontrak seperti sopir, tukang kebun, cleaning service dan satpam di Kementerian PAN RB untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kedelapan, dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam bidang kesehatan, Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan atensi dan menyuarakan kepada semua rumah sakit di seluruh Bali dalam proses pelayanan kepada pasien agar mengedepankan penanganan ketimbang proses administrasi.
‘’Dan kesembilan, dewan mendorong Saudara Gubernur untuk secepatnya merealisasikan kemandirian energi untuk Bali guna tercapainya Bali yang Go Clean dan Go Green,’’ kata Kusuma Putra.[ar/r4]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram