-->

Selasa, 20 Juni 2023

Pembahasan Raperda Tentang Tanggap Bencana dan Pasca Bencana


Denpasar - DPRD Provinsi Bali melaksanakan rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali  tentang Penanggulangan Bencana yang dipimpin oleh Ketua Pembahasan Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S., SE., MM di ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon Selasa (20/6).

Ketua Pembahasan yang didampingi oleh Bapak Nyoman Ray Yusha dan Ibu Grace Anastasia S.W, Kelompok Ahli Gubernur, Kolompok Ahli DPRD Bali,  dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin serta instansi terkait dalam pembentukan ranperda.


"Jadi intinya kita membahas dan menerima berbagai masukan dalam Raperda ini Bali memiliki tangguh bencana dalam koordinasi untuk kesigapan kita dalam penanganan Pra Bencana, tanggap darurat dan pasca bencana," sebut Gusti Ayu Diah.

Mengenai anggaran, dipertegas olehnya bahwa dalam raperda ini tidak mencantumkan jumlah besaran anggaran yang dibutuhkan. Karena, demikian disampaikan bahwa masalah anggaran sudah diatur dalam undang-undang yang diputuskan nanyinya dalam raperda. 

Dalam hal tanggap bencana serta penanganan pasca bencana terjadi, tentunya akan sangat dibutuhkan dan diperlukan peran desa adat. "Untuk tanggap bencana dan penanganan pasca bencana sangat diperlukan adanya koordinasi dari peran desa adat setempat terjadinya bencana," tegasnya.

Selasa, 13 Juni 2023

Lima Poin Penyampain PDIP Terkait APBD Provinsi Bali 2022



Bali Kini - Ada lima hal penyampaian yang dicermati Fraksi PDI Perjuangan terkait penjelasan Gubernur Bali tentang Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, di depan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali.

Ke lima penyampain tersebut dibacakan AA Gede Agung Suyoga,SH pada rapat Paripurna DPRD Bali ke-16, dimana Fraksi PDI Perjuangan, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian 10 kali dalam 10 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2022.

"Kami mendorong pencapaian predikat WTP ini tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transfaransi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan daerah," papar Fraksi PDIP.

Kedua, Laporan atas Laporan Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali.

Ini terdiri dari, Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Bali, dengan rincian Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp5,88 triliun lebih atau 105,17 persen dari anggaran sebesar Rp5,59 triliun lebih.

Belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp6,74 triliun lebih atau 89,49 persen dari anggaran sebesar Rp7,54 triliun lebih.
Pembiayaan daerah terdiri dari:

Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp1,29 triliun lebih atau 63,10 persen dari anggaran sebesar Rp2,05 triliun lebih;
Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp100 milyar atau 95,24 persen dari anggaran sebesar Rp105 milyar.

Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut ditambah adanya koreksi SiLPA sebesar Rp45,32 juta lebih sesuai Audit BPK RI, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan  Anggaran (SiLPA) Tahun 2022 sebesar Rp330,13 milyar lebih.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan sebagai berikut:
Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp850,34 milyar lebih;

Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp850,29  milyar lebih;
Koreksi SiLPA Tahun sebelumnya sebesar Rp45,32 juta lebih; dan
Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp330,13 milyar lebih.

“Saldo Anggaran Lebih atau SiLPA Tahun 2022 sebesar Rp330,13 milyar lebih mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan SiLPA Tahun 2021 sebesar Rp850,34  milyar lebih. Di samping itu, besarnya SiLPA Tahun 2022 sebagian besar merupakan SiLPA terikat yang pemanfaatannya tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain yang sudah ditetapkan sebelumnya, dimana SiLPA terikat tersebut berupa:

Sisa Dana PEN yang belum digunakan  sebesar Rp214,85 milyar lebih; Sisa Dana DAK baik Fisik maupun Nonfisik yang belum digunakan  sebesar Rp35,04 milyar lebih.
Sisa Dana BLUD yang peruntukannya untuk BLUD sebesar Rp69,56 milyar lebih. Di samping SiLPA terikat tersebut di atas, terdapat Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2022 berupa Bagian Lancar Utang Jangka Panjang sebesar Rp145,20 Milyar lebih dan Utang Belanja sebesar Rp327,68 milyar lebih, yang  wajib dianggarkan Tahun 2023 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SiLPA Tahun 2022. 

Namun demikian, jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA yang tersedia per 31 Desember 2022 jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2022. 

Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Sdr. Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2022 dalam APBD Tahun Anggaran 2023. 

Ketiga, Kami Fraksi PDI Perjuangan menerima dan memberi apresiasi terhadap Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2022 yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Keempat, Kami Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap apa yang disampaikan oleh Saudara Gubernur terkait Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun 2022. 

Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi Bali selama periode Tahun 2022. Saldo Awal Kas sebesar Rp850,34 milyar lebih. Arus kas bersih dari aktivitas operasi  sebesar Rp586,57 milyar lebih.

“Terhadap  Ekuitas Akhir Tahun 2022 sebesar Rp11,19 triliun  lebih, naik 6,41% dibandingkan Tahun 2021. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa kenaikan signifikan terhadap Saldo Ekuitas Tahun 2021 seiring naiknya total aset yang terutama Aset Tetap yang merupakan dampak dari pembangunan unggulan Gubernur  yang bersumber dari Dana PEN.

Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur, meningkatkan Tanggung Jawab penyelenggaraan Pemerintahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali  atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, tertib waktu, tertib terhadap bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan," ungkapnya.

Kelima, Berdasarkan LHP BPK RI No. 74B/LHP/XIX.Dps/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 terkait Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2022 memuat 9 Temuan dan 29 Rekomendasi yang perlu mendapat perhatian.

Terhadap hal tersebut Kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung Gubernur dan jajaran Perangkat Daerah Provinsi Bali menindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan) dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK RI diserahkan kepada DPRD.

Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban "Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi PERDA," tutup Agung Suyoga.

I Ketut Juliartha, SH: Fraksi Gerindra Dukung Tindakan Tegas Wisatawan Melanggar Aturan di Bali




Bali Kini - Belakangan ini Pemerintah Provinsi Bali disibukkan dengan ulah wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan melanggar aturan sosial, tata krama, dan bahkan berbuat kriminal di Bali. 

Hal itu tidak hanya saja dilakukan oleh Warga Negara Asing, terkadang juga oleh wisatawan lokal atau Nusantara. Banyak diantara mereka yang tinggal di villa atau kos-kosan, menyewa kendaraan roda empat maupun roda dua dan tidak tahu peraturan lalu lintas yang berlaku dan melakukan pelanggaran, sehingga kelihatan arogan.

Hal itu menjadi perhatian juga bagi Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 di Gedung Dewan Provinsi Bali yang dibacakan I Ketut Juliartha, SH. Pada kesempatan ini, disampaikan agar menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan yang berlaku, bila perlu mendoprtasi.

Imigrasi dan aparat terkait harus lebih tegas memeriksa ijin tinggal wisatawan, karena banyak wisatawan yang tinggal di villa maupun kos-kosan yang statusnya wisatawan tapi bisa tinggal melebihi batas waktu tinggal yang sudah ditentukan. 

"Banyak diantara mereka yang melakukan  usaha bisnis di Bali, menyewa villa atau rumah lalu mereka menyewakan kembali kepada tamu lainnya. Bahkan ada tamu yang berjualan seperti yang viral di medsos," sebutnya.

Di sarankan Gubernur agar mengintruksikan kepada Bupati/Wali Kota dan seterusnya Bupati/Wali Kota menginstruksikan kapada Kapala Desa/Lurah, Kadus/Kaling, beserta Prajuru Adat, bekerjasama untuk dapat menjaga wilayah masing-masing, mengawasi dan mendata pendatang/tamu yang tinggal di wilayah masing-masing. 

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi usaha Gubernur dan semua pihak yang berjuang secara maksimal, sehingga Undang-Undang Provinsi Bali disahkan pada tanggal 4 April 2023, dengan UU tersebut kini Provinsi dapat mengatur wilayah Provinsi Bali lebih otonom yang bersifat progresif dan responsif terhadap khususnya pengaturan  perlindungan dan pengakuan eksistensi Desa Adat, Subak dan penguatan Pemajuan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Perda-perda yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali dan menyusun Perda baru sesuai dengan UU Provinsi Bali, terutama  untuk menggali Sumber-sumber pendapatan baru seperti misalnya : Pungutan bagi Wisatawan Asing, Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Dana Tanggungjawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali. 

Namun, yang paling penting dari UU Provinsi Bali ini adalah secara substansi, agar masyarakat Bali lebih sejahtera, adil, dan makmur. Bali yang dieksploitasi secara adat dan budaya, dari Pembagian Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merasa tidak optimal.

"Kini Provinsi Bali sudah bisa mengatur sendiri sumber-sumber pendapatan dari pariwisata, agar benar-benar bisa menjaga, melindungi adat dan budaya Bali," urainya. *

Fraksi Golkar Tegaskan Agar Penataan Danau Beratan Menjadi Prioritas




Bali Kini - Selain terkait dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Golkar menyampaikan hal-hal tentang aspek Sad Kertih adalah danu kertih. 

Untuk hal tersebut, dibacakan oleh I Wayan Rawan Atmaja, S.IP,SH diharapkan penataan Danau Beratan menjadi prioritas, dimana pada saat ini terkesan kondisi penataan di Danau Beratan belum memadai.

Aspek lain dari Sad Kertih adalah wana kertih. Peristiwa-peristiwa banjir bandang, khususnya di Kabupaten Jembrana, memerlukan perhatian yang lebih khusus. Tenaga polisi hutan penjaga pelestarian hutan yang mengawasi 27.000 hektar hutan di sana, masih sangat terbatas. 

Diperlukan dukungan personel dan teknologi modern untuk membantu pengawasn intensif kawasan hutan tersebut, misalnya dengan penggunaan drone (pesawat tanpa awak). Di sisi lain hendaknya diintensifkan program reboisasi dan pembinaan kelompok-kelompok tani hutan social, dan lain-lain. Begitu juga perhatian terhadap kawasan-kawasan hutan di luar Kabupaten Jembrana.

Fraksi Partai Golkar mendorong percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,8 kilometer yang akan menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk ke berbagai daerah di Badung dan Denpasar. 

Pembangunan jalan tol tersebut akan memberikan kemudahan akses kepada angkutan barang/logistik yang melalui jalan poros nasional dari Jawa, Bali dan NTB, sehingga bisa dikembangkan menjadi salah satu pusat logistik nasional. 

"Jalan tol Gilimanuk-Mengwi akan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi di Bali Utara, Selatan, Timur, Barat, dan Tengah. Infrastruktur tersebut bisa memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Gilimanuk ke kawasan Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan (Sarbagita), sehingga bisa meningkatkan konektivitas sekaligus melahirkan lebih banyak lagi destinasi wisata di kawasan Bali Utara, Selatan, Timur, Barat, dan Tengah, seperti di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan," beber Atmaja pada Rapat Paripurna DPRD Bali ke-16. 

Kami mengusulkan pemberian bantuan untuk Desa Adat disesuaikan secara proposrional dengan jumlah Banjar Adat dan/atau jumlah Krama Adat. Pada saat ini bantuan diberikan secara merata, sehingga Desa Adat yang jumlah Banjar Adat/krama Adatnya sedikit, sering kesulitan saat membuat pelaporan karena menerima bantuan terlalu besar. 

Sedangkan Desa Adat yang Banjar Adat/Krama Adatnya besar merasakan nilai bantuan untuk Desa Adat sangat kurang.

"Terkait masih terjadinya kelangkaan BBM untuk para nelayan di Bali, kami mengharapkan Pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dalam distribusi BBM khususnya Pertalite Bersubsidi," lanjutnya. 

Sehubungan dengan program pensertifikatan tanah oleh Pemerintah Pusat, Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar jangan ada muatan politik tertentu dalam pelaksanakan program tersebut.*

Pandangan Fraksi Demokrat Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bali 2022


Bali Kini - Pandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrat terkait dengan Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Disampaikan I Komang Nova Sewi Putra, SE, pada Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun sidang 2023, pada intinya Fraksi Demokrat memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan I Wayan Koster dan Co Ace, atas capaian yang membanggakan telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 oleh BPK RI.

"Capaian ini adalah yang ke-10 kalinya. Hal ini diperoleh berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dimana Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," baca Nova di ruang sidang Rapat Paripurna DPRD Bali.

Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Provinsi Bali dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Fraksi Partai Demokrat dalam hal ini menyarankan agar menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Bila ada rekomendasi yang tidak bisa ditindak lanjuti, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar dikonsultasikan solusinya kepada BPK RI, sehingga bisa dituntaskan dan tidak ada tunggakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI.

Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, disarankan agar Arah Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dikembangkan dengan mendorong program pengembangan Sektor Pertanian, Peternakan, Jasa dan UMKM sebagai penggerak sumber perekonomian disamping Sektor Pariwisata.

Berkenaan dengan kebijakan anggaran belanja daerah, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar benar-benar sesuai dengan arah dan kebijakan umum serta strategi dan prioritas APBD yang telah ditetapkan, serta benar-benar didasarkan pada efisiensi dan tepat sasaran sesuai Analisis Standar Biaya yang telah ditetapkan. 

Fraksi Partai Demokrat melihat bahwa dalam bidang Perencanaan masih ada kendala dimana belum adanya sinkronisasi pemahaman dan pelaksanaan antara Analisis Standar Biaya dan Sistim Informasi Pemerintah Daerah bagi seluruh OPD.

Sehingga berakibat terdapat OPD yang tidak konsisten melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam DPA-PD, sehingga penyerapan dana sebagian besar terjadi pada akhir tahun anggaran dan kontribusi fiscal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal.

Kebijakan anggaran tidak sepenuhnya didasarkan pada arah dan kebijakan umum serta strategi dan perioritas yang telah ditetapkan dalam APBD, mengingat sering terjadi pergeseran anggaran dan perubahan kegiatan bahkan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan. 

Seperti contoh Pos Belanja Subsidi terealisasi hanya 42,25 persen dari anggaran sebesar 10,350 miliar rupiah lebih terealisasi sebesar 4,372 miliar rupiah lebih dan Pos Penyertaan Modal/Investasi Daerah dengan realisasai 0 persen dari anggaran sebesar 5 miliar rupiah.

Untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar diadakan Pendidikan dan Latihan (diklat) yang berkaitan dengan sinkronisasai pelaksanaan antara Analisis Standar Biaya dan Sistim Inforasi Pemerintah Daerah dengan mengundang narasumber dari pusat dan melibatkan unsur perencana disemua OPD serta menyiapkan aplikasi yang dibutuhkan.                            
                                                                                                            
"Dengan diklat ini diharapkan terjadi pemahaman yang sama tentang perencanaan yang berbasis Analisis Standar Biaya untuk mendukung pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah," tegas Fraksi Demokrat.

Disarankan juga agar Gubernur perlu melakukan evaluasi terhadap realisasi Penyertaan Modal/Investasi Daerah sebesar 0 rupiah dari yang dianggarkan 5 miliar rupiah.
"Berkenaan dengan Sektor Pariwisata terlihat bahwa kita terlalu bangga dengan data statistik dengan adanya peningkatan kwantitas wisatawan yang datang ke Bali, sehingga untuk mencapainya maka Bali dijual murah," singgungnya. 

Akibatnya banyak turis yang kere datang ke Bali dan banyak yang berulah dan mengganggu ketertiban, kenyamanan dan ketentraman masyarakat Bali, bahkan banyak yang merebut kegiatan dan kesempatan kerja masyarakat Bali. 

Untuk itu Fraksi Partai Demokrat sarankan menjaring wisatawan yang berduit dan betul-betul ingin menikmati keindahan alam, adat-isti adat, tradisi, seni-budaya dan kearifan lokal Bali. Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 4/2023 terkait dengan Prilaku wisatawan. Aparat penegak hukum dan Lembaga yang terkait agar bekerja secara profesional melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                                                                                                 
Mengenai SILPA tahun anggaran 2022 sebesar 330,13 miliar rupiah lebih, dimana sebagian besar merupakan SILPA terikat dan hanya ada Kas Murni atau SILPA tidak terikat sebesar 10,67 miliar lebih. Hal ini perlu dicatat bahwa masih ada Dana SILPA tidak terikat sebesar 10,67 miliar lebih sebagai sumber pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2023 untuk membiayai kegiatan baru.

Dengan disahkan Undang-Undang Provinsi Bali pada tanggal 4 April 2023, yang berfungsi sebagai payung hukum yang bersifat progresif dan responsif terhadap khususnya pengaturan perlindungan dan pengakuan eksistensi Desa Adat, Subak dan penguatan Pemajuan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Fraksi Partai Demokrat sarankan Gubernur agar memanfaatkan Undang-Undang Provinsi Bali tersebut untuk menggali Sumber-sumber pendapatan baru seperti misalnya Pungutan bagi Wisatawan Asing, Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Dana Tanggungjawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali. 

Mengenai jumlah ASN dan Non ASN data tahun 2022 sebanyak 19.808 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil sebanyak 9.624 orang, Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 165 Orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 921 Orang dan Tenaga Kontrak sebanyak 9.098 Orang. "Memperhatikan formasi tersebut tergambar bahwa posisi ASN dan Non ASN sangat berimbang, dimana secara formal Non ASN tidak bisa diberi tanggungjawab kecuali sebagai pelaksana," ungkapnya. 

Akibatnya tidak ada perbedaan gaji atau honor diantara Tenaga Kontrak yang baru diangkat dengan Tenaga Kontrak yang mungkin sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, karena kontrak diperbaharui setiap awal tahun.

Akan terjadi disharmonis antara ASN dengan Non ASN bila tidak di manage dengan baik, mengingat ketimpangan penghasilan dan ketimpangan sosial di tempat kerja. 
Fraksi Partai Demokrat sarankan agar Tenaga Kontrak dipertahankan dengan honor minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Bila memungkinkan agar Tenaga Kontrak diangkat sebagai PNS secara bertahap sesuai dengan masa kontrak dan formasi yang ada, serta kalau tidak memungkinkan setidaknya diangkat sebagai PPPK.

Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk dibahas dengan intensif antara Eksekutif dan Legislatif sehingga bisa ditetapkan sebagai Perda.

Terkait kemacetan yang saat ini terjadi, Fraksi Partai Demokrat juga sarankan agar segera mencarikan solusinya dengan memperluas tempat parkir dan membangun jalan alternatif, sehingga tidak banyak mengganggu lalu lintas di jalan bypass Ngurah Rai.*

Senin, 05 Juni 2023

Penjelasan Dewan Terhadap erhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali


BALIKINI.NET | DENPASAR — Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 ini, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan Naskah Akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini, demikian dibacakan I Ketut Tama Tenaya, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk antara lain: 

Memberikan pelindungan kepada Masyarakat dari ancaman Bencana; Menjamin terselenggaranya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; Menghargai budaya lokal; Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta. Mendorong semangat gotong royong,   kesetiakawanan, dan kedermawanan.

Mengurangi atau menekan seminimal mungkin  dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan  maupun kerugian material dan korban jiwa; dan Meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam  menghadapi Bencana baik Pra bencana,  Saat Tanggap Darurat, dan Pasca bencana.


Dari entitas tujuan dalam pembentukan Raperda tersebut menjadi Produk Hukum Daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif; progresif; antisipatif; transpormatif; inovatif; dan implementatif dalam Kebijakan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali. 

Hal ini sejalan dengan visi: Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama; menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal. 

Dalam konteks ini, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi: 

Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Lampiran Angka 1.E. Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, ditentukan bahwa salah satu urusan Pemerintah Propinsi adalah Penanggulangan Bencana Provinsi. Selanjutnya, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 


"Memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Bencana dengan selaras pada Pembangunan Daerah," sebut Tenaya.

Hal itu, lanjutnya meliputi: Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain.

Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan Penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.

Dalam rangka untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali, dibutuhkan kajian mendalam dan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada. 

Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Daerah Provinsi Bali. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkrit dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 

"Serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya Bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana," baca Tenaya saat Paripurna di Gedung Dewan Provinsi Bali, Senin (05/06). (*)

Jumat, 19 Mei 2023

Demikian Penyampaian Gubernur Koster di DPRD Bali Mengenai LKPD


BALIKINI.NET | DENPASAR — Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Saat ini implementasi LKPD adalah berbasis akrual. 

Demikian disampaikan Gubernur Koster pada sidang Paripurna fi gedung Dewan Provinsi Bali, Jumat (29/05). "Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD dengan lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan. Sistem akrual membantu memprediksi situasi di masa yang akan datang serta mendukung pengambilan keputusan," ungkap Gubernur.

Guna memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota  se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2022 secara bersama-sama pada tanggal 10 Maret 2023, bertempat di Kantor BPK Perwakilan  Provinsi Bali. 

Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali selanjutnya melakukan pemeriksaan terinci. Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

"Dalam kesempatan mulia ini, izinkan kami atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. 

Selama proses pemeriksaan dilaksanakan tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini," kata Koster. 

Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu. Kami bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, telah dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang turut disaksikan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan opini seluruhnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sangat besar harapan Pemerintah Provinsi Bali dapat mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah diraih secara berturut-turut dari Tahun 2013. Tentunya opini WTP yang diraih saat ini lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kami menyadari pencapaian WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang tak kalah pentingnya adalah keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi  Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru”. Tutup laporan Gubernur Koster.

Kamis, 27 April 2023

Komisi I DPRD Bali Tuntaskan Sengketa Tanah HGB GWK dengan Yayasan Kepustakaan Bung Karno


Denpasar , Bali Kini  -
Renon, Komisi I DPRD Provinsi Bali, Rabu 26 April 2023 gelar  rapat kerja dengan BPN Badung, Kanwil BPN, BKAD Provinsi Bali, pihak GWK dan pihak Yayasan Kepustakaan Bung Karno membahas mengenai sengketa lahan dan batas lahan GWK dan Yayasan Kepustakaan  Bung Karno. 

Dari pembahasan tersebut ketua belah pihak yang bersengketa akhirnya sepakat atas data yang dipaparkan oleh pihak Kanwil BPN pusat.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama  memgatakan, munculnya pesoalan ini karena adanya salah data yang diberikan oleh pihak BPN terkait pengukuran lahan dan akhirnya kini sudah selesai. 

Ada beberapa hal yang perlu disarankan kepada pihak BPN terkait data tanah jangn sampai kelur duluan sehingga terjadi somasi akibat data yang belum akurat. 

“Ini lah akibat dari informasi data yang kurang jelas. Untuk BPKAD, mohon dikoordinasikan jika ada surat hibah sewa menyewa aset. Kita harapkan  bisa secara rutin melakukan koordinasi  dengan Komisi I,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari keterangan  pihak Kanwil BPN dan sesuai dari pemaparan patok, pihak Yayasan Kepustakaan Bung Karno tidak melakukan penyerobotan lahan hak guna bangun yang di miliki pihak GWK. 

“Jadi kedepan pihak GWK harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini, jagan main somasi saja,”ujarnya.

Sementara Kadek Suwandari mengatakan, persoalan ini muncul karena pihaknya menerima berita acara dari BPN Badung. “Saat pengukuran kedua terdapat overlap. Petugas ukur yang memberikan data resmi dari BPN. Dan dari penjelasan di rapat ini kami menerima itu adanya perbedaan persepsi data ini,”terangnya. 

Pengurus Yayasan Kepusakaan Bung Karno, Gus Marhaen memgatakan dengan adanya kegaduhan ini, pihaknya merasa nama baik yayasan  tercemar. 

“Lebih ekatrim lagi kami dikatakan menyerobot  20 are. Kami ingin minta keadilan terkait pencemaran nama baik. Pihak GWK wajib hukumnya menyampakan maaf kepada pemerinta dan kami atas kegaduhan ini. Dalam kesempatan ini saya bersyukur dan berdoa agar masalah ini cepat selesai. Tapi, nama baik kami sangat hancur tolong nama baik kami  yg disebut penyerobotan di klarifikasi,”paparnya. [rl/r2] 



Jumat, 14 April 2023

Tiru Keberhasilan Jakarta Wujudkan Provinsi Layak Anak, Sekretariat DPRD Bali Laksanakan Studi Tiru ke DKI


BALIKINI.NET | JAKARTA —  Keberhasilan Pemerintah DKI Jakarta dalam mewujudkan Daerah Ibu Kota sebagai kota layak anak membawa Sekretariat DPRD Bali menjadikan Ibu Kota Negara Indonesia, yakni Jakarta sebagai tempat studi tiru, guna mewujudkan hal yang sama di provinsi Bali. 

Sekretariat DPRD Bali mengajak rombongan wartawan melakukan studi tiru sejak 11-14 April 2023 ke Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna mengetahui bagaimana kiat-kiat yang dilakukan pemerintah DKI yang berhasil mendapatkan penghargaan sebagai kota layak anak, bahkan hingga tiga kali berturut-turut.

Rombongan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan DPRD Bali datang dipimpin langsung Kabag Persidangan I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama didampingi Kasubag Tata Kepegawaian, Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Bali Kadek Putra Suartana. Rombongan kemudian diterima Sekretaris Dinas DPPAPP Darwoto didampingi Sub. Koordinator Perlindungan anak DPPAPP, Maria Grace Manurung.

Menurut Sekdis DPPAPP DKI Jakarta, Darwoto,  sebelum mendapat tiga penghargaan,  DPPAPP DKI terus berupaya memperkuat Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) di wilayah kota dan kabupaten di Ibu Kota Jakarta. "Penguatan gugus tugas dilakukan agar Kota Jakarta bisa meraih predikat KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI," katanya.

Pengembangan KLA dimaksudkan untuk membangun inisiatif pemerintah daerah, kabupaten atau kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam kebijakan, program dan juga kegiatan pembangunan. "Upaya-upaya ini ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak pada suatu wilayah kabupaten atau kota guna mengefektifkan upaya mewujudkan KLA,"ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan pihaknya bersama Forum Wartawan DPRD (Forward) Provinsi Bali sengaja mengadakan kunjungan ke Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari penetapan Perubahan Ranperda Perlindungan Anak.

Kunjungan untuk mendapat masukan terkait strategi perlindungan anak ini menyasar ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta.

"Media, kami harapkan bisa mendapatkan masukan yang berkenaan dengan upaya perlindungan anak untuk disampaikan pada DPRD Bali dan sekaligus dapat menyosialisasikan pentingnya perlindungan anak bagi masyarakat Bali,"pintanya.

Selain itu insan media di Provinsi Bali diharapkan bisa menjadi pioner perlindungan anak  mulai dari tingkat keluarga, lingkungan tempat bekerja maupun lingkungan sekitar. "Pemberitaan yang disampaikan bisa memberikan informasi yang benar dan mendidik terhadap upaya-upaya perlindungan anak,"pungkasnya.

Rabu, 12 April 2023

DPRD Provinsi Bali Sepakat tetapkan Dua Raperda menjadi Perda



BALIKINI.NET | DENPASAR — Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali oleh seluruh Fraksi-fraksi di DPRD Bali, dihrapkan Gubernur Koster bisa segera disahkan. Sehingga cepat dalam pelaksanaannya untuk Bali mejuju era baru. 

Sebagaimana dimaksud Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun  2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Raperda ini akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeriuntuk dilakukan proses fasilitasi. Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri," harap Koster.

Sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Senin, 03 April 2023

Dari Insiden Nyepi, WNA Hingga Penolakan Tim Israel Dipaparkan Gubernur Koster ke Dewan


BALIKINI.NET | BALI — Gubernur I Wayan Koster mengapresiasi dukungan Dewan Provinsi Bali terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan  Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia juga telah dilakukan. Arahan pada saat konsultasi tertuang dalam Pasal 8 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat.

Sementara' itu, mengenai Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar Raperda, terkait kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru yaitu dengan melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan 3 TPST  untuk melakukan pengelolaan sampah di kota Denpasar dengan menggunakan teknologi bekerjasama dengan Bali CMPP untuk memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah).

Pemantauan harga kebutuhan bahan pokok dilakukan setiap hari di 3 pasar pantauan yaitu Pasar Kreneng, Pasar Badung, dan Pasar Nyanggelan. Dalam rangka bulan puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, melaksanakan pasar murah di kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada Bulan April sebanyak 2 (dua) kali. 

Terkait dengan pelaksanaan operasi pasar, bersinergi dengan Bulog, Pertamina dan Distributor Minyak Kita serta UMKM. Salah satu misi Pemerintah Provinsi Bali yaitu menjamin terpenuhinya pangan yang cukup dan sehat bagi krama Bali yang dilakukan melalui pengembangan sistem pertanian organik. 

"Sejak Tahun 2013 Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan program subsidi pupuk organik secara insitu yang terus berlanjut sampai saat ini. Selain itu untuk membangun sistem pertanian berkelanjutan," tegas Koster di Gedung DPRD Bali.

Salah satu penggunaan alokasi dana desa yaitu dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa, salah satunya untuk pembangunan kesehatan di desa. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur dan/atau Perda terkait praktek perawat profesional untuk melayani kesehatan masyarakat, sekiranya menunggu ditetapkannya Undang-Undang Kesehatan yang pada saat ini sedang dilakukan uji publik terkait omnibus law RUU Kesehatan.

Terhadap kasus oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan KK dan KTP elektronik, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali, dan telah ditetapkan tersangka. Tersangka diduga telah melakukan manipulasi data kependudukan dan elemen data kependudukan untuk pembuatan Dokumen Kependudukan melalui Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

Pemerintah Provinsi Bali dalam Pemantauan Orang Asing (POA) telah bersinergi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
Selain itu juga bersama dengan Polda Bali dan stakeholder/instansi terkait lainnya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Cipkon Agung-2023 dalam rangka Harkamtibmas guna mengantisipasi pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali.

Terkait dengan insiden pelaksanaan brata penyepian, kejadian di Desa Sumber Klampok Kab.Buleleng, sudah ditangani oleh Polres Buleleng. Sedangkan kejadian di kolam pancing Pemogan Kota Denpasar sudah dilakukan mediasi pada tanggal 27 Maret 2023 oleh Kepala Dusun Kampung Islam Kepaon dan Bandesa Adat Kepaon serta Kepala Desa Pemogan dengan hasil mediasi, para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam rangka menjaga kedaulatan kualitas dan keberlanjutan Pariwisata Bali, dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sebagai anggota Tim Unit Kerja Lengkap (UKL) bersama kantor Imigrasi yang dikoordinir oleh Polda Bali, membentuk Satgas percepatan pelaksanaan tatakelola pariwisata, sebagai anggota TIM PORA yang di koordinir oleh Kanwil Hukum dan HAM Bali, dan membentuk tim mandiri di lingkungan Satpol PP Provinsi Bali.

Sepakat mengenai percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi, pembangunan jalan tol tersebut akan memberikan kemudahan akses kepada angkutan barang/logistik yang melalui jalan poros nasional dari Jawa, Bali dan NTB dan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi.

Sependapat proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 untuk dapat dipercepat, dengan tetap mengacu pada proses dan tahapan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan surat penolakan Tim Israel bertanding di Bali dengan pertimbangan bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina yang tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintah Republik Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius politik regional, serta tidak adanya hubungan diplomatik antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Israel. 

"Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain di dunia khususnya yang berkaitan dengan Israel," demikian penyampaian Koster.

Berikut Rangkuman Pandangan Seluruh Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali


BALIKINI.NET | BALI — Secara umum seluruh Fraksi di DPRD Bali mengapresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Karena langkah ini, menurut pendapat Gubernur Bali, mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, yaitu fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. 

Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten/ Kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga Peraturan Daerah ini memang sangat dibutuhkan.

"Kami sepakat dengan Gubernur Bali, bahwa beberapa argumentasi yang menjadi pertimbangan betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana Dasar Hukum yang kami rujuk dalam bagian Konsideran Mengingat pada Raperda ini," ungkap I Nyoman BudiUtama, SH di gedung dewan Renon.

Seluruh Fraksi juga sepakat dengan harapan Gubernur Bali yakni melalui Peraturan Daerah ini, yang nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan  secara optimal, agar mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram, dan nyaman sehingga dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif yang  berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan berdampak positif pula terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhadap masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, untuk menyempurnakan substansi, demikian tanggapan sebagai berikut:

1. Seluruh Fraksi sudah merujuk pada Peraturan Perundang-undangan dimaksud,  yang secara lengkap kami sudah muat dalam bagian Konsideran Mengingat Raperda ini, yang secara keseluruhan merujuk sebanyak 17 Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan terbaru.

2. Stuju dengan penambahan frase “Penyelenggaraan” dalam judul Raperda sehingga menjadi Raperda tentang “Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.” Karena hal itu bersesuaian dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548).

3. Mengenai “Tenteram dan Tertib Arak Bali” agar ditambahkan pada pasal yang mengatur. Bahwa ketentuan tersebut sudah diatur pada Pasal 27 Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, yang berbunyi :

(1) Setiap orang dilarang memproduksi dan menjual minuman fermentasi dan  destilasi khas Bali seperti wine dan arak yang bukan berasal dari bahan baku lokal.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:

a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau
d. denda.

Terkait rincian tentang Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali yang disarankan menjadi materi muatan lebih lanjut akan 
dicantumkan pada Penjelasan.

4. Setuju bahwa perlu kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. Sesuai dengan yang kami muat pada BAB XII KETENTUAN PIDANA, Pasal 44. "Lebih jauh, kami juga menambahkan secara langsung tambahan Ayat mengenai Sanksi pada Pasal-pasal yang bersesuaian, karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda pada 23 pengaturan tentang Ketertiban dan Ketenteraman. Sanksi dimaksud mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sebagaimana peruntukannya, dan lain-lain," tutupnya.


Selasa, 21 Maret 2023

Provinsi Bali Terima Penghargaan PPKM Award


BALIKINI.NET | JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo menganugerahi penghargaan PPKM Award kepada Provinsi Berkinerja Terbaik dengan kategori Pengendalian Pandemi Covid-19 pada, Senin (Soma Kliwon, Uye) 20 Maret 2023 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat. 

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster tercatat sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik melakukan Pengendalian Pandemi Covid-19. Atas prestasi tersebut, Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri,  Muhammad Tito Karnavian memberikan Pemerintah Provinsi Bali penghargaan PPKM Award 2023 Terbaik IV dengan kategori Pengendalian Pandemi Covid-19 Wilayah Jawa – Bali.

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah meraih penghargaan nasional di dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Penghargaan tersebut antara lain : 1) Penghargaan Pelaksanaan PPKM Mikro Terbaik yang Memiliki Strategi Terbaik dan Peran Paling Efektif dalam Tata Kelola Pengendalian COVID-19, dari Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI, tahun 2021; dan 2) Penghargaan PEOPLE OF THE YEAR 2021 untuk kategori Best Governor for Healthcare & Action Against Pandemic, dari MetroTV, tahun 2021.

#GubernurBali
#NangunSatKerthiLokaBali
#BaliEraBaru

Rabu, 08 Maret 2023

Komisi I DPRD Bali mengajak saling menghormati satu sama lain pada hari Catur Brata Penyepian


Denpasar, Bali Kini
- Guna kelancaran pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali yang mana wajib melaksanakan Catur Brata Penyepian, maka pemerintah provinsi Bali bekerjasama dengan media untuk tidak menayangkan tayangan Televisi selama hari Raya Nyepi berlangsung. Lembaga-lembaga Negara Independen, Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Bali melaksanakan Penandatanganan untuk Penghentian Siaran pada Hari Suci Nyepi Tahun 2023 yang dihadiri oleh Ketua KPI Provinsi Bali Agus Astapa, Sekdis Kominfos Provinsi Bali Dewa Ketut Rai Rustina serta Lembaga Penyiaran yang ada di Provinsi Bali.


Komisi I DPRD Bali yang diwakili oleh A.A. Gede Agung Wira Mantara juga hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Penghentian Siaran pada Hari Suci Nyepi Tahun 2023 yang dilaksanakan di R.R. Sandat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Senin, (6/3/23)


Anggota Komisi I DPRD Bali dalam sambutannya mengajak untuk saling menghormati satu sama lain yang pada hari itu umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian atau empat pantangan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi antara lain tidak berkegiatan dan bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu dan api (amati geni), tidak berpergian (amati lelungan) dan tidak mengadakan hura-hura (amati lelanguan).


"Kita melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan ini sebenarnya kan sudah berlangsung dari tahun ke tahun, sebagaimana kita ketahui bahwa kita di Bali umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian, nah bagaimana didalam kita melaksanakannya seyogyanya kita bisa khusyuk tanpa gangguan darimanapun juga. Nah, itulah Pemerintah Provinsi Bali melakukan nota kesepakatan bersama para media lainnya baik itu televisi, radio untuk menghentikan sejenak siaran-siaran sehingga kita bisa melaksanakan Hari Raya Nyepi dengan tertib dan aman," katanya.


Selanjutnya, pihaknya juga mengatakan sangat mendukung pelaksanaan Hari Raya Nyepi ini. "Kami bagian dari pemerintahan daerah baik Gubernur dan DPRD, sesuai Sat Kerti loka Bali yang mana artinya menjaga keajegan jagat bali, kami mendukung," Tutupnya.[*]

Senin, 27 Februari 2023

Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat


Renon ,Bali Kini
–DPRD Provinsi Bali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin, 27/2/23  di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali.  

Rapat Paripurna dibuka Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, dihadiri sebayak 39 anggota DPRD Bali. Dari pihak eksekutif diwakili Wakil Gubernur Bali Cok Ace  (Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati ) bersama pimpinan OPD terkait dan Pokli Dewan.

Dua agenda dibahas dalam rapat paripurna kali ini  yakni Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Tjokorda Gede Agung, S.Sos. dari Bapemperda DPRD Bali menjelaskan bahwa mencermati otonomi daerah sebagai salah satu amanah reformasi, maka seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia memanfaatkan peluang yang diatur dalam UU Otonomi Daerah dimaksud. Termasuk oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata.

Demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan maka salah satu kewajiban Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat .

“Masyarakat Bali yang dinamis, dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, sangat diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat,’’ ditegaskan  Tjok. Gede Agung.

 

Selain itu  kronologis Ranperda Inisiatif Dewan ini diajukan telah melalui tahapan pembahasan awal dalam rangka penyusunan naskah akademik, draft raperda yang terdiri dari bagian konsideran menimbang dan mengingat; dengan Batang Tubuh terdiri dari XII BAB; 43 Pasal dan Penjelasan. Lanjut telah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali mengenai dasar hukum dan pertimbangan dalam ranperda ini.

Adapun ruang lingkup ranperda ini meliputi Kewenangan Pemerintah Provinsi; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat; Koordinasi dan Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; dan Pendanaan.


Sementara itu, Gubernur Bali yang diwakili Wagub Bali Cok Ace (Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati ) Menegaskan Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu mewujudkan Jana Kerthi di Provinsi Bali. [ar/rl]

Komisi I dan III DPRD Bali sidak tata ruang dan perijinan di kawasan danau Beratan Bedugul


Tabanan, Bali Kini -
Komisi I dan III DPRD Bali melaksanakan sidak terkait tata ruang dan perijinan di kawasan danau Beratan Bedugul, Minggu (26/2/2023) didampingi asisten 2 Kabupaten Tabanan, bersama PUPR, Dinas Perijinan Satu Pintu, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan.


Danau Beratan Bedugul dinilai sebagai kawasan suci untuk itu, dewan menekankan sempadan danau harus di indahkan melalui kesepakatan tata ruang. Tak hanya itu, dewan juga mengatensi kaitannya perijinan atau legalitas bangunan pedagang yang ada di tepi danau. Dimana ketika ditinjau, dewan melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi terutama terkait sempadan serta fungsi atau perijinan.


"Ketegasannya kita itu mulai dari sempadan danau, dimohon ditertibkan karena itu ada aturan, pedagang-pedagang itu kan sudah melebihi dari 5 dagang, dan karena lebih dari 5 itu namanya pasar,  makanya agar kita tidak meniadakan penghidupan, kita akan menyiapkan tempat untuk pedagang-pedagang itu. Tindakan kami, bagaimana dalam dua minggu ini, apa yang menjadi mengganggu kenyamanan dari danau itu harus dibersihkan. Utamanya ini, ada pasar-pasar ada pedagang yang memakai asbes merusak pemandangan danau. Dan dalam dua minggu ini, kita tegaskan agar sudah ada tindakan implementasi," kata I Nyoman Budiutama Ketua Komisi I DPRD Bali.


 


Terdapat sebanyak 75 pedagang usaha mikro yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Mermen) PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dalam Pasal 23 ada poin dimana sempadan danau hanya dapat difungsikan untuk prasarana pariwisata, agama dan olahraga. Adapun sepadan danau sesuai pasal 12 adalah selebar 50 m mengelilingi danau dari posisi tertinggi air danau. Pertama jarak usaha dan kedua fungsi menjadikan usaha mikro yang berkumpul adalah fungsi bentuk pasar.


"Terkait masalah pembangunan itu, kita kan sudah tegas menyampaikan tadi bahwa bangunan itu tidak ada izinnya. Karena dalam undang-undang cipta kerja, jika kita sesuaikan dengan aturan itu, maka harus sanksinya harus dibongkar!," Tegasnya. Melihat kondisi itu, DPRD Bali meminta agar aturan tetap ditegakkan dan sekaligus merelokasi para pedagang tersebut. Ditemukan juga kompleks bangunan akomodasi pariwisata yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan, dimana dalam hal ini jelas melanggar aturan tata ruang.  Maka pada saat itu pula langsung diminta tegas untuk dihentikan dan diproses sesuai aturan yang ada.(r3/am)

Minggu, 12 Februari 2023

Adi Wiryatama Ajak Semua Dewan Kompak Kawal RUU Provinsi Bali


Denpasar, Bali Kini  -
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S. Sos., M. Si mengajak seluruh anggota DPRD Bali kompak mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali yang diajukan ke Pemerintah Pusat. Hal itu dinyatakan ketika ia hadir dalam Penjelasan Gubernur Bali mengenai RUU Provinsi Bali di Gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu (11/2).  


"Kami mengajak seluruh para undangan yang hadir dalam acara ini untuk bersama-sama kompak dan mendoakan supaya RUU Provinsi Bali  bisa disetujui dan disahkan di (Pemerintah) Pusat," katanya.


Sebelumnya, pada kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster menerangkan bahwa bahwa RUU Provinsi Bali kembali diajukan ke Pemerintah Pusat. RUU tersebut sebelumnya sempat diajukan pertama kali ke Pemerintah Pusat pada tahun 2019. Nun, pembahasannya kudoam sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu, hingga kemudian dilanjutkan lagi pembahasannya pada tahun 2023 ini.


Koster yang pada kesempatan itu juga didampingi Wakil Gubernur Balo, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa RUU Provinsi nantinya memberi peluang manajemen Bali menjadi satu-kesatuan wilayah, satu pulau, dan satu tata kelola.

Jika disahkan, RUU ini akan memberi kewenangan yang lebih besar kepada Gubernur Bali untuk mengelola wilayahnya.


Menurut Koster, setelah dibahas oleh Komisi II DPR RI kemudian diparipurnakan sebagai usulan inisiatif DPR RI, RUU Provinsi Bali terdiri dari 16 Bab dan 48 Pasal. Jumlah tersebut meningkat dari pengajuan awal Pemerintah ke Komisi II yaitu semula 12 Bab dan 39 Pasal serta hasil pembahasan Badan Legislasi yaitu 15 Bab dan 46 pasal.


Adapun pada kesempatan tersebut para dewan yang hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali  Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE.,MM.,Ak.,CA; Ketua Komisi I  DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H.; Ketua Komisi III DPRD Bali, A. A. Ngurah Adhi Ardhana, ST; Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH; Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta, SH; serta Ketua Fraksi Dasdem, PSI, Hanura yang diwakili oleh Ibu Grace Anastasia; serta Sekretaris DPRD Provinsi Bali Gede Suralaga, SIP., M.SI.[ar/r3]

Sabtu, 11 Februari 2023

DPRD Bali Doakan RUU Provinsi Bali Disetujui dan Disahkan Pusat


Denpasar, Balikini -
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S. Sos., M. Si, mengajak seluruh para Undangan  yang hadir dalam acara tersebut untuk bersama sama kompak dan mendoakan supaya RUU PROVINSI BALI agar bisa di setujui dan disahkan di Pusat.

"Mari kita doakan bersama, agar apa yang telah diprogramkan adanya RUU Provinsi Bali bisa cepat mendapat persetujuan dari pemerintah pusat serta segera langsung disahkan," demikian disampaikan Adi Wiratama dihadapan anggota dewan, Sabtu (11/02).

Untuk diketahui, pada kesempatan ini beliau didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali  Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE.,MM.,Ak.,CA serta hadir Ketua Komisi I  I Nyoman Budiutama, SH,  Ketua Komisi III A. A. Ngurah Adhi Ardhana, ST, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewa Made MahaYadnya, SH, Ketua Fraksi Partai Gerindra I Ketut Juliarta, SH serta Ketua Fraksi Dasdem, PSI, Hanura yang diwakili oleh Ibu Grace Anastasia DPRD Provinsi Bali.

Serta hadir juga Sekretaris DPRD Provinsi Bali Gede Suralaga, SIP., M.SI.Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.[*/r3]

Senin, 02 Januari 2023

Jelang Hari Raya Galungan, Bupati Suwirta Pantau Pasar Galiran


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Tiga hari menjelang hari raya Galungan. Situasi Pasar Umum Galiran, Klungkung lebih ramai dari hari biasanya. Aktivitas jual beli meningkat, khususnya barang untuk keperluan sarana upacara. Hal ini ditemui Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat memantau situasi pasar Umum Galiran, Minggu (1/1).

Meski terbilang normal dan ramai namun keamanan dan kenyamanan pasar tetap dijaga oleh petugas. Bupati Suwirta keliling memantau situasi pasar didampingi Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung.

Pemantauan dimulai dari blok A tempat pedagang buah hingga ke sisi selatan tempat para penjual daging ayam dan daging babi. 

Dalam pantauannya Bupati Suwirta mengatakan, harga barang mengalami kenaikan yang cukup signifikan terutama bawang merah dan cabai, sedangkan kalau daging naiknya tidak begitu signifikan. 

"Stok daging babi agak menipis, ini dikarenakan sebagian besar sudah digunakan dalam acara ngaben maupun pernikahan," ujar Bupati Suwirta.

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang untuk menata tata letak barang dan tidak menaruh barang dagangan disepanjang gang. 

"Kedisiplinan kebersihan para pedagang perlu diingatkan lagi, " tandasnya.

Bupati Suwirta juga mengingatkan kepada pengunjung dan pedagang untuk tetap berhati-hati membawa tas atau dompet untuk menghindari terjadinya pencopetan. Bupati Suwirta tidak lupa mengucapkan selamat hari raya Galungan dan Kuningan kepada umat sedharma dimanapun berada.

Melalui perayaan hari suci ini, bupati berharap seluruh umat selalu diberikan kekuatan dan keselamatan serta pikiran tenang untuk bersamasama menjalankan kewajiban sebagai umat manusia. 

“Pada kesempatan ini pula saya selaku pribadi dan Pemerintah Kabupaten Klungkung mengucapkan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, semoga kita selalu diberikan kekuatan untuk menjalankan swadarma kita,"ucapnya. (*)


Selasa, 22 November 2022

DPRD Sampaikan Sembilan Rekomendasi saat Penetapan APBD Semesta Berencana 2023


Denpasar, Bali Kini
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 pada Selasa (22/11).


DPRD Bali yang diwakili Koordinator Pembahasan Raperda APBD 2023, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, M.M. memaparkan pendapat akhir Dewan terkait Raperda APBD 2023 dimana Pendapatan Daerah diperkirakan 6,632 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: PAD 4,426 triliun rupiah lebih; Pendapatan Transfer 2,150 triliun rupiah lebih; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 55,708 miliar rupiah lebih. 


Belanja Daerah, direncanakan 7,225 triliun rupiah lebih yang terdiri dari: Belanja Operasi 4,304 triliun rupiah lebih; Belanja Modal 1,188 triliun rupiah lebih; Belanja Tidak Terduga 50 miliar rupiah; dan Belanja Transfer 1,682 triliun rupiah lebih. Dewan juga menyampaikan 9 buah Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda APBD 2023.


Pertama, kata Kusuma Putra, guna menghindari bencana alam yang berulang, dimana dalam 3-4 tahun terakhir sudah dua kali terjadi banjir bandang, longsor bahkan sampai merenggut korban jiwa di Bali. 


‘’Kami dewan mendorong sekaligus mendukung Pemerintah Provinsi untuk lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap keberadan hutan-hutan yang ada. Fakta sudah sama-sama kita tahu bahwa batang kayu yang hanyut adalah akibat ulah pembalakan liar hutan,’’ ujar Kusuma Putra.


Kedua, ketahanan pangan dan pengendalian inflasi untuk tetap menjadi perhatian kita bersama mengingat perekonomian dunia termasuk regional yang belum betul-betul pulih sebagai dampak pandemi Covid-19.



Ketiga, kata Kusuma Putra, adanya wilayah/kawasan ataupun desa-desa di Bali yang menghasilkan produk-produk yang mempunyai potensi besar (bahkan sudah) untuk diekspor di satu sisi sementara keberadaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merupakan amanat UU RI Nomor 2/2009 guna mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia melalui Pembiyaan Ekspor Nasional (PEN) dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi.


 ‘’Karenanya kami mendorong saudara Gubernur (melalui OPD terkait) untuk mengcreate desa-desa devisa di masa-masa mendatang guna bersinergi dengan desa-desa wisata yang sudah ada dan terus bertumbuh di seluruh pelosok wilayah Bali. Kalau desa wisata dan desa devisa bisa bersinergi di masa-masa mendatang kami Dewan punya keyakinan, saatnya nanti  Bali akan banyak memiliki desa-desa wisata sekaligus menjadi desa devisa atau sebaliknya desa-desa devisa sekaligus menjadi desa wisata,’’ ujarnya.


Keempat, Dewan mendorong Pemprov Bali untuk segera melakukan kajian yang komprehensif guna malakukan reformasi bantuan subak dan desa adat sehingga efektivitas dan rasa keadilan terpenuhi. Ada banyak subak dan desa adat masih sangat membutuhkan bantuan yang lebih dari yang diterima sekarang ini.


Di sisi lain ada juga subak dan desa adat yang memandang sebelah mata terhadap bantuan yang diterima, karenanya perlu dicarikan formula yang tepat tanpa harus dipukul sama rata.


‘’Kelima, kami dewan mendorong sekaligus mendukung segala upaya dan langkah-langkah kreatif inovatif saudara Gubernur dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Daerah Provinsi Bali,’’ ujarnya.



Keenam, berkenaan dengan beroperasinya Bus Trans Metro Dewata yang melayani masyarakat Bali, perlu dilakukan pengkajian kembali untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya.


Ketujuh, lanjut dia, dewan mendorong dan mendukung Pemerintah Provinsi untuk memperjuangkan tenaga-tenaga kontrak seperti sopir, tukang kebun, cleaning service dan satpam di Kementerian PAN RB untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).



Kedelapan, dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam bidang kesehatan, Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan atensi dan menyuarakan kepada semua rumah sakit di seluruh Bali dalam proses pelayanan kepada pasien agar mengedepankan penanganan ketimbang proses administrasi.


‘’Dan kesembilan, dewan mendorong Saudara Gubernur untuk secepatnya merealisasikan kemandirian energi untuk Bali guna tercapainya Bali yang Go Clean dan Go Green,’’ kata Kusuma Putra.[ar/r4]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved