-->

Senin, 01 November 2021

De Gadjah ; Berharap Zaenal Tayeb Bisa Kembali Beraktifitas dan Mensport Tinju


Denpasar,Bali Kini  -
Banyak kalangan pejabat, tokoh adat, pelaku pariwisata dan petinju tanah air menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menjerat Zaenal Tayeb. Mantan promotor tinju dunia Chris John ini bahkan harus ditahan lantaran dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam kasus tanah atas laporan  keponakannya sendiri.


Keprihatinan dan harapan kini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Kota Denpasar, Made Muliawan Arya yang akrab disapa De Gadjah. Selain sosok yang pekerja keras, menurutnya Zaenal Tayeb adalah orang yang sangat loyal dan pamrih dalam bersosial.


"Yang saya tau pak zaenal orang yang baik. Orang yang sangat giat dalam mensport olahraga khususnya tinju. Tidak hanya di Bali tetapi di tanah air ini," ucap De Gadjah.


Selama dirinya membina tinju di Bali dari menjadi ketua Pertina Denpasar hingga saat ini sebagai ketua pertina Bali, diketahui Zaenal tayeb selalu mensport juga untuk tinju amatir. 


Dengan adanya kasus ini, dirinya mengaku sangat kehilangan sosok yang peduli sekaligus salah satu donatur untuk petinju amatir di Bali.

 

"Dia orangnya sangat loyal yang tidak pernah memikirkan timbal baliknya. Dalam mensport kegiatan apapun selalu dengan hati yang tulus tanpa berharap sebuah imbalan atau mencari keuntungan semata," ungkap De Gadjah.


Soal adanya permasalahan yang terjadi saat ini, dirinya mengaku sama sekali tidak ingin mencampuri persoalan hukum. Hanya beraharap agar hakim bijak dalam mempertimbangkan. 


"Saya tidak tau soal adanya permasalahan yang terjadi oleh pak Zaenal di luar, itu saya tidak tau. Yang saya tau pastinya dia orang baik," ungkapnya.


Pun demikian, De Gadjah barharap agar apa yang terjadi dalam permasalahan sekarang ini bsa terselesaikan dengan baik dan dikomunikasikan dengan baik. Apalagi permasalahan yang membuat sampai ke jalur hukum, adalah masalah dengan keponakannya. 


"Terlepas dengan persoalan hukum, terus terang kami tdk tau apa-apa dan berharap semuanya dapat diselesaikan dengan baik. Karena saya sangat yakin pak zaenal itu orang baik. Dan pak zaenal bisa krmbali beraktifitas serta mensport dan memajukan tinju profesional dan amatir," tutup Pria tinggi besar yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPD Bali Partai Gerindra.[Jro/5]

Minggu, 31 Oktober 2021

Lois Mack Pembunuh Ibu Kandung Sudah Bebas dan Dicekal Masuk RI


 Ket Foto: Lois Mack (tengah-baju coklat) didampingi Kalapas Perempuan. 

Denpasar , Bali Kini - Masih ingat kisah asmara yang berujung pembunuhan keji terhadap ibu kandungnya tahun 2014 lalu. Adalah wanita asal AS, Heather Lois Mack (26) yang kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.


Ia pun kini segara dideportasi oleh pihak Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Bali. Selain itu, pihak Kemenkumham Bali juga akan mengusulkan perempuan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 itu dicekal seumur hidup masuk ke wilayah Indonesia. 


Lois Mack dinyatakan bebas murni dari Lapas Perempuan Kerobokan, Jumat 29 Oktober lalu. Itu setelah dirinya menjalani hukuman selama 7 tahun 2 bulan atas kejahatan tersebut. 


Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa saat ini Lois Mack ditempatkan di Rudenim Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu jadwal deportasi. Sedangkan, anaknya yang lahir di dalam Lapas 2014 silam, untuk sementara masih bersama pengasuhnya. 


Rencananya, Lois Mack dan anaknya akan diberangkatkan ke Jakarta pada 2 November 2021  mendatang mengunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke negara asalnya Amerika Serikat dengan maskapai Delta Airlines. 


"Dia ( Lois Mack ) diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," tandas Jamaruli. 


Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan ini Lois Mack dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, karena kelakuannya baik selama menjalani hukuman Lois Mack mendapatkan remisi umum dan khusus sebanyak 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Total masa hukuman yang dijalani adalah 7 tahun 2 bulan.


Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar Lili menceritakan, selama mendekam di dalam penjara dan bergaul dengan warga binaan lainnya ternyata mempengaruhi pandangan Lois Mack terhadap Indonesia. 


Bahkan, kata Lili, dia fasih berbahasa Indonesia dan bahasa Bali. "Dia di dalam selalu rajin, dia kan agama nasrani melaksanakan ibadah gerajanya. Dia itu salah satu icon kami untuk fashion show," kata Lili. 


Sedikit mengulas peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu di sebuah hotel mewah di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Heather Mack bertengkar hebat dengan Sheila Mack. Sheila tak setuju Heater menjalin asmara dengan Tommy Schaefer. 


Heather Mack dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper. Mereka lalu memesan taxi dan memindahkan koper tersebut ke taxi.  Selanjutnya, mereka kabur dengan cara lompat dari jendela kamar hotel. Supir taxi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan peristiwa itu.[ar/5]

Sabtu, 30 Oktober 2021

Hampir Sepekan Air PDAM Di Wilayah Abang Macet, Warga Mengeluh Kesulitan Air


Karangasem, Bali Kini
- Sudah hampir sepekan, air dari saluran PDAM tidak mengalir di beberapa titik wilayah di Kabupaten Karangasem. Salah satu diantaranya yakni di Dusun Abang Kaler, Banjar Abang Jeroan, Desa Abang, Kecamatan Abang. 


Hal ini membuat warga di dusun tersebut mengeluh karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan seperti mencuci, mandi ataupun sekedar memasak. Beberapa warga terpaksa mencari air ke tempat-tempat yang ada sumber airnya, adapula yang meminta ke tetangga yang mempunyai sumur rumahan. 


"Untungnya saya masih simpan beberapa ember besar air. Jadi sudah 3 harian ini saya hemat-hemat menggunakan air. Biasanya sebelum-sebelumnya mati tapi tidak selama ini, paling hanya sebentar, hidup lagi airnya, " Ujar Putra Suryawan, salah satu warga Abang Jeroan yang saluran air PDAM nya tidak mengalir, Sabtu (30/10/2021). 


Hal ini dibenarkan pula oleh Perbekel Desa Abang, I Nyoman Sutirtayana ketika dikonfirmasi. Memang benar kondisi air PDAM sejak kemarin tidak mengalir dikawasan seputaran desa abang. "Kalau ditempat lain saya kurang tau ,"ujarnya.


Terkait kondisi tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui penyebab pasti air tidak mengalir ke wilayahnya. "Saya tidak tau, yang pastinya kalau air tidak mengalir pasti masih ada kendala kerusakan di beberapa titik tertentu. Nanti pasti akan mengalir setelah dicek oleh petugas yang bersangkutan," Tandasnya. 


Dari informasi yang dihimpun media ini, tak hanya di Wilayah Abang, namun air PDAM yang mati juga terjadi di daerah Nongan, Rendang, sehingga warga disana pun mengeluhkan hal yang sama. Mengenai kondisi di Nongan Rendang macetnya air PDAM disebabkan oleh adanya proyek trotoar yang masih berjalan sehingga menghalangi sistem pendistribusian  air tersebut. (Ami)

Jumat, 29 Oktober 2021

Bobol Dana Nasabah, Eks-Kacab Bank Mega Dihukum 8 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36), mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan mengambil dana deposito nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, dalam sidang secara langsung yang diketuai Putu Gde Novyartha, menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara.


Kiki diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana deposito milik 23 nasabah Bank Mega. Selain itu, Kiki juga terbukti mengunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menjalankan bisnis perlengkapan bayi.


Perbuatan terdakwa tersebut sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 5 bulan penjara," putus Hakim Novyartha.


Jaksa Ida  Bagus Putu Swadharma Diputra, sebelumnya, menuntut terdakwa dengan penjara selama 9 tahun menyatakan senada dengan sikap terdakwa yaiti pikir-pikir.


"Untuk diketahui Kiki memulai karirnya di Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar sebagai marketing pada tahun 2012 lalu," tulis dalam dakwaan.


Terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. 


Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah. 


Setidaknya terdakwa berhasil mendapatkan 23 nasabah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiki pun langsung bnaik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.[AR/R5]

Kamis, 28 Oktober 2021

Polsek Abiansemal Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan


Badung , Bali Kini -
Seorang pria paruh baya inisial MA (41) tahun asal Tabanan diringkus Polsek Abiansemal di rumahnya di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Lantaran pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba wilayah Kecamatan Abiansemal dengan cara berpura-pura bisa membantu korbannya lolos sebagai pegawai PDAM. Kamis, (28/10).


Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya diwilayah Kabupaten Tabanan dan setelah diperiksa pelaku mengakui sudah melakukan aksi tipunya terhadap 5 orang korban.


"Pelaku kita tangkap berdasarkan salah satu laporan dari korban I Made Mudita (42) asal Br. Bersih, Desa Darmasaba, Kec. Abiansemal, Kab Badung sesuai laporan polisi no : LP/B/24/X/2021/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 27 Oktober 2021," Sebutnya.


"Atas laporan inilah saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH dan Panit Opsnal 2 Polsek Abiansemal Ipda Ni Made Yuliani, S. Ag, M.Fil.H pimpin tim opsnal Polsek Abiansemal menangkap pelaku," Terangnya.


Senada dengan itu Kanit Reskrim Polsek Abiansemal menjelaskan selain I Made Mudita, pelaku juga telah mengakui melakukan penipuan terhadap 4 korban lainnya.


"Uang hasil penipuan sebagian di pakai  untuk oprasi sesar kelahiran anaknya, juga untuk biaya berobat istrinya serta unutk kebutuhan hidup sehari hari-hari," Kata Iptu Wayan Widastra.


Kini pelaku dan barang bukti berupa 3 (tiga) Kwitansi penyerahan uang dan 1 (satu) buah surat pernyataan penyerahan uang di amankan di Polsek Abiansemal guna proese lebih lanjut.[pl/3]

Rabu, 27 Oktober 2021

4 ABG Begal Sidang Didampingi LBH Lingkar Karma


BALI KINI ■ Kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh empat terdakwa anak memasuki tahap persidangan di PN Denpasar. Sidang yang digelar secara tatap muka ini, didudukkan secara bersamaan keempat terdakwa anak oleh Hakim tunggal I Putu Suyoga, SH.

Ke empat terdakwa anak ini masing-masing berinisial Gde CSF (17), Mde SB (15), Kmg SA (15) dan Ptu LD (13). Dalam sidang offline ini, mereka didampingi oleh tim LBH Lingkar Karma.
 
JPU Ni Ketut Muliani, SH menjerat para ABG ini dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu  pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
 
Sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan yang disampaikan LBH Lingkar Karma, bahwa kasus ini berawal, Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 wita dimana saksi Ananda Rahmat Tulah als Nanda (Berkas perkara terpisah) menawarkan obat herbal (obat kuat) melalui aplikasi Michat. 

Untuk mengelabui para korban, Ia menggunakan akun nama Anggi dengan foto perempuan. Akun tersebut dibuat dengan menggunakan HP milik saksi Doni Damara als Doni (berkas perkara terpisah). 

Selanjutnya saksi korban JFR mengirim pesan kepada saksi Ananda, ingin membeli obat tersebut dengan harga yang telah disepakati Rp.200.000,- dan menyetujui untuk COD  di Jalan  Gunung Talang No. VI C Denpasar.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Doni menemui para terdakwa anak yang sudah berkumpul di Jalan Gunung Lebah Denpasar. Kemudian, dengan berboncengan mereka menuju lokasi Jalan Gunung Talang.

Hampir 30 menit mereka menunggu saksi korban baru muncul. Saat itu terdakwa anak (I) Gde mendekati saksi korban dan menanyakan ada pesan obat kuat di michet. Singkat cerita, terdakwa anak (II) Mde membawakan amplop yang didalamnya hanya berisi spon busa filter rokok dan dikatakan sebagai obat kuat.

Saat itu, Saksi Doni hanya memperhatikan duduk di motor memantau ke empat ABG ini. Begitu korban mengambil dompet dan akan membayar, terdakwa anak (II) berusaha merampas dompet dan terjadi pergulatan.

Dalam situasi itulah, ke empat ABG ini langsung melakukan penyerangan dengan dibantu oleh Doni mengeluarkan doubel stik yang memukuk ke arah kepala korban berulang kali. Syukurnya korban yang tersungkur masih bisa selamat dan menuju ke rumah sakit Bhayangkara setelah melaporkan ke Polisi. 

"Selain uang dalam dompet berisi Rp 3 juta, HP korban juga dirampas. Ditafsir kerugian materil berkisar Rp.6 juta. Korban alami luka jahit di kepala dan memar di wajah serta luka lecet lainnya," tulis dalam dakwaan.

Ni Nyoman Ayu Sisilia,.dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa nanda dan doni (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.

"Terungkap pula dalam persidangan, bahwa keempat ABH (anak berkonflik hukum) telah dengan tulus iklas meminta maaf kepada korban dan anak-anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta telah diterima dengan baik pula oleh korban," ungkap team penasehat hukum anak Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, SH dan didampingi oleh Diah Fitriani, SH.,MH.

Ditambahkan I Made Aryana Putra Atmaja, SH.,MH.,perkara ini juga didampingi dari proses pemeriksaan, penyidikan hingga persidangan dalam sidang ini juga ikut mendampingi dari Kementrian Sosial RI dan Balai Pemesyarakatan (BAPAS) Kelas IA Denpasar.
 
"Dalam persidangan ini berjalan secara kondusif serta tidak terlalu menekan psikis keempat anak tetapi tetap memakai aturan hukum acara peradilan anak" tambah penasehat hukum anak, Putra Atmaja. (**)

Kenang Jasa Pahlawan, Kemenkumham Tabur Bunga Di Teluk Jakarta


Jakarta , Bali Kini –
Mengenang jasa para pahlawan yang telah membaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan tabur bunga di perairan teluk Jakarta.


Menggunakan kapal KP Baladewa-8002, rombongan kemenkumham berangkat dari 

Markas Komando Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri), menuju perairan Teluk Jakarta selasa pagi (26/10).


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa kegiatan ziarah dan tabur bunga menjadi refleksi, serta sebagai bentuk penghormatan bagi para pahlawan yang telah berjasa bagi negeri.


"Acara tabur bunga ini bukan sekedar seremonial, tapi juga menjadi momen untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara ini, baik pahlawan-pahlawan bagi Kemenkumham maupun bagi negara Indonesia," ucap Yasonna.


Tabur bunga dalam rangka mengenang jasa para pahlawan di perairan Teluk Jakarta ini 

merupakan pertama kali dilakukan Kemenkumkan dalam rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD). Hal ini menjadi catatan sejarah bagi Kemenkumham karena bisa memberikan penghormatan bagi para arwah pahlawan dan Insan Pengayoman yang gugur di lautan.


Dari atas Kapal KP Baladewa-8002, Yasonna menjelaskan kegiatan tabur bunga ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HDKD Kemenkumham tahun 2021 sebagai upaya untuk mengenang para pahlawan bangsa Yasonna yang didampingi oleh para pimpinan lainnya, seperti Wakil Menteri Eddy Hiariej dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, mengucapkan terimakasih kepada 

jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud yang telah memfasilitasi dan memandu kegiatan ini dengan baik. Sebelumnya, di hari yang sama, upacara ziarah dan tabur bunga dilakukan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata (TMPNU) Kalibata yang dipimpin Wakil Menkumham, Eddy O.S Hiariej. Di sana Eddy juga berkesempatan untuk mengunjungi makam Presiden Republik Indonesia ke-3, B.J. Habibie, dan beberapa mantan Menteri Kehakiman untuk memberikan penghormatan.


Pada kesempatan yang sama, Menkumham, Wamenkumham, serta Sekretaris Jenderal 

Kemenkumham, mendapatkan Brevet Bhayangkari Bahari Kehormatan yang disematkan langsung oleh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih. Brevet disematkan sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan Kemenkumham dalam mendukung tugas dan fungsi Kepolisian Perairan.

(Adv/ami) 

Minggu, 24 Oktober 2021

Tim Damkar Karangasem Selamatkan Anjing, Tuai Banyak Pujian Di Medsos


Karangasem, Bali Kini -
Tak hanya menangani kebakaran, petugas pemadam kebakaran juga mempunyai tugas lain yakni pencegahan dan penyelamatan. Penyelamatan yang di maksud ada berbagai macam, salah satunya yakni mengevakuasi hewan yang sedang mengalami kesusahan, baik itu binatang buas ataupun tidak. 


Untuk itu, 4 Orang Tim Pemadam Kebakaran dari pos Damkar Selat mengevakuasi seekor anjing yang masuk ke dalam got pada Minggu (24/10/2021) berlokasi di Banjar Dinas Menanga Kangin, Desa Menanga, Kecamatan Rendang. Kepala Damkar Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah dalam laporannya mengatakan jika hal tersebut pertama kali dilaporkan oleh I Putu Adi (21) kemudian Danru Regu 2 Pos Pemadam Selat, I Ketut Mustika menerima laporan dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. 


"Anjing belum bisa dikeluarkan karena kembali masuk ke dalam got kecil, tetapi sudah di buatkan akses jalan keluar, " Ungkap I Nyoman Siki. 


Video amatir dari salah seorang petugas damkar saat mengevakuasi anjing ini kemudian diunggah oleh akun Fanspage infokarangasem_id yang mana menuai banyak pujian dari netizen. Para netizen ini berterima kasih dan salut atas penyelamatan yang dilaksanakan saat itu. Hal tersebut mengingat semakin sedikit orang-orang yang peduli akan kesulitan yang dialami mahkluk lain yang hidup berdampingan dengan manusia, seperti contohnya anjing liar tersebut. 


"Yang ini menolong anjing, yang disana mematikan, terimakasih pak sudah menolong, " Tulis salah satu akun Instagram @Sayurimanami. 


Sementara akun lainnya menulis komentar kata respect dan berterima kasih atas penyelamatan tersebut. (Ami)

Kamis, 21 Oktober 2021

Pengedar Sabu Area Denpasar Dituntut 12 Tahun Penjara


Denpasar,Bali Kini  -
Barang bukti sabu berat 20,57 gram membuat Rindi Subarno (38), tidak bisa mengelak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.


Dalam sidang yang dijalani terdakwa secara online, Jaksa Made Neotroni Lumisensi menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dinilai terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua, dengan bertindak sebagai perantara narkotika jenis sabu.


"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara," tegas Jaksa dari Kejati Bali. 



Dalam sidang yang diketuai I Putu Suyoga ini, terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar mengajukan permohonan pembelaan secara tertulis.


Berdasarkan dakwaan JPU,  terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Denpasar selatan, pada  Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WITA. 


Dari drama penggrebeka itu, polisi dari Satnarkoba Polda Bali berhasil menemukan barang bukti 7 paket plastik berisi sabu yang berat keseluruhannya 20,57 gram netto. 


Terdakwa melakoni pekerjaan ini sejak awal tahun, dari upah selama menjadi kurir diakuinya terkumpul dalam bentuk materi sebanyak Rp.3 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk mengkonsumsi sabu sendiri.[ar/5]

Zaenal Tayeb menghadirkan dua saksi ahli


 Denpasar , Bali Kini  -
Giliran pihak Kuasa Hukum Zaenal Tayeb menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.


Dua saksi yang dihadirkan secara online itu keduanya saksi ahli dari Universitas Udayana. Made Gde Subakarma Resen, Saksi Ahli hukum Perdata, Kenotarisan dan Pertanahan, mengawali dimintai keterangannya dihadapan ketua majelis hakim Wayan Yasa.


Secara garis besar, menyebutkan jika pembuatan akta tanah harus dibawa ke notaris. Karena yang berwewenang adalah pejabat dari notaris. Bilamana dalam pembuatan telah ada persetujuan kedua belah pihak, maka pihak notaris menganggap sudah tidak lagi ada masalah.


"Kalau kemudian hari ternyata ada kesalahan, kembali lagi kepada kesepakatan kedua belah pihak dalam hal penghitungan. Menurut saya terkait persoalan ini lebih tepatnya ke perdata," sebut Subakarma, secara online Kamis (21/10).


Sementara itu, Gede Made Suardana, Saksi Ahli hukum pidana menegaskan soal unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta outentik. Tentunya, kata  saksi harus dicari tau siapa orangnya yang membuat dan siapa yang menyuruh.


Lebih jelasnya, disampaikan saksi bahwa dalam pembuatan akta bilamana terjadi jual beli tentu melalui kesepakatan bersama. "Kenapa baru dimasalahkan jika sebelumnya disepakati. Prosesnya sebelumnya seperti apa, kenapa ada kesepakatan," tegasnya.

 

Lanjut Suardana, pihak notaris sebelum mengesahkan tentunya menanyakan bahwa draf yang dibuat apakah sudah dari kesepakatan atau persetujuan bersama. Jika tidak ada masalah, tentunya notaris tidak lagi menganggap ada persoalan.


"Lalu ketika dikemudian hari muncul ada kesalahan. Tentu jadi pertanyaan, kenapa saat sebelumnya mengatakan sudah sepakat dan menandatangani. Jika memang harus diperbaiki, ya tetap dibuatkan kesepakatan," jelas Suardana.


Pada sidang sebelumnya, pihak JPU yang diikordinatori Jaksa Dewa Lanang Raharja, juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan menegaskan jika ternyata ada sebuah kesepakatan dalam perjanjian terhadap objek yang ditentukan, ternyata ada kesalahan. Semestinya tidak bisa dilakukan kesepakatan. Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata.


Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header. 


Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 


Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan drap akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.


Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tau apakamh dilaksanakan atau tidak. 


Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property. 


Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.[ar/5]

Rabu, 20 Oktober 2021

Buka Akses Jalan antar Dusun Yang Tertutup Material Longsoran Akibat Gempa


Karangasem, Bali Kini
- Dampak dari gempa yang terjadi beberapa waktu lalu, membuat beberapa akses jalan tertutup material longsoran. Untuk itu Tim Penanggulangan Bencana Gempa dari Kodim 1623/Karangasem terus bergerak untuk membuka akses jalan sepanjang penghubung antar dusun, tepatnya di Dusun Jatituhu Desa Ban Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.


Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Bima Santosa pada Rabu (20/10/2021) mengatakan jika dirinya saat ini, penanggulangan sudah memasuki hari ke-5. "Tim ini dipimpin Kapten Inf Marzuli, saat ini tengah membersihkan dan membuka jalan yang menghubungkan Dusun Jatituhu menuju dusun Darmaji, " Ungkapnya. 


Dikatakan jika Kapten Inf Marzuli telah menemukan beberapa titik longsoran material tanah dan batu yg menutup jalan. Sementara, tim sempat tertantang oleh sulitnya medan yang menanjak.  "Medan tersebut harus tetap dibuka demi terbukanya akses jalan dalam menjalankan roda ekonomi yang terputus, " Sambungnya. 


Selain itu, Tim Penanggulangan Bencana Gempa oleh Kodim 1623/Karangasem juga melaksanakan pemasangan tenda (tempat tidur sementara), perbaikan pipa saluran air bersih, serta pembersihan puing bangunan rumah warga yang roboh akibat gempa yang berkekuatan magnitudo 4,8 tersebut. (Ami)

Selasa, 19 Oktober 2021

Saksi Ahli dari JPU Sebut Kasus Zaenal Tayeb Tepatnya ke Perdata


Denpasar , Bali Kini -
DR.IGST Ketut Ariawan,SH.MH saksi ahli dibidang hukum pidana dari Universitas Udayana, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Zaenal Tayeb.


Sidang virtual yang digelar PN Denpasar, Selasa (19/10) justru dari pihak saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Dewa Lanang Raharja, dalam keterangannya tentang hukum pidana terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.


Dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, saksi dari Unud menyebutkan bahwa akta outentik hanya boleh dibuat oleh seorang pejabat yang berwenang. Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam membuat adalah pejabat dari Notaris.


"Bilamana dalam pembuatan akta, jika dirasa data belum lengkap atau tidak sesuai, sudah seharusnya tidak ada kesepakatan," sebutnya. 


Selanjutnya untuk menentukan hukum pidana, kata saksi ahli harus dicari dan dibuktikan kebenaran materil atau setidak tidaknya mendekati dari kebenaran formil. Dalam hal ini, sebutnya bahwa akta itu adalah aktif. 


Ditegaskannya kembali bahwa keterangan palsu dalam akta outentik adalah apa yang diterangkan atau dibuat dalam akta outentik tidak sempurna atau tidak sesuai dengan objeknya.


Kalau ternyata ada sebuah kesepakatan dalam perjanjian terhadap objek yang ditentukan, ternyata ada kesalahan. "Semestinya tidak bisa dilakukan kesepakatan. Lebih tepatnya perkara ini masuknya ke ranah perdata," tegas saksi ahli. 


Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header. 


Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 


Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan drap akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.


Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tau apakamh dilaksanakan atau tidak. 


Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property. 


Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.[ar/5]

Senin, 18 Oktober 2021

Nyambi Jual Sabu, Oknum Polisi Polres Badung ini Dihukum 8 Tahun


BALI KINI ■ Kembali Lapas Kelas IIA Kerobokan dihuni oknum Polisi yang terjerat kasus narkoba. Kali ini Gde Made Ardhana (34) yang sebelumnya bertugas di Polres Badung, hanya bisa menyesal setelah PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket dan tiga butir tablet psikotropika. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," putus hakim secara virtual.

Tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat oknum Polisi asal Tabanan ini berawal dari pengembangan terdakwa I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (berkas terpisah) oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar, pada Senin 7 Juni 2021.
 
Dari tangan Buda dan Faris, ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto. Pengakuan keduanya,  bahwa 31 paket sabu itu adalah milik salah seorang anggota Polri dengan nama terdakwa Ardhana. 

"Terdakwa Ardhana diamankan saat berada di lobi Kantor Polres Badung," tulis dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita.

Bahkan di jok sepeda motor milik terdakwa yang diparkir di halaman Polres Badung, ditemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir  tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto. 

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung. Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong. Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung. 

Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram. (**)

Eks Sekda Buleleng Ditahan, Sementara Dititipkan di LP Kerobokan


BALI KINI ■ Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya resmi menahan mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP), pada Senin (18/10). Itu setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk kembali dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih hampir dua jam itu dari pukul 10.00 Wita, seputar kasus dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menegaskan bahwa tersangka DKP sebelum dilakukan penahanan tetap menjalani pemeriksaan kesehatan serta tes Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif Covid-19.

"Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rutan Krobokan," terang Luga di Kejati Bali, Renon Denpasar. 

Tersangka DKP dipastikan Luga, juga telah menandatangani Berita Acara Penahanan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Agus Sujoko. 

"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan berkas tahap pertama kepada Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali," imbuhnya.


Tersangka diancam dan dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Jumlah uang negara yang dirugikan oleh perbuatan tersangka kurang lebih mencapai 16 Milyar rupiah," singkatnya. (**)

Sabtu, 16 Oktober 2021

Lahan Seluas 5 Hektar Terbakar Di Kubu


BALI KINI ■ Cuaca panas yang  belakangan ini dirasakan di Kabupaten Karangasem memudahkan terjadinya bencana kebakaran. Seperti pada hari Sabtu, (16/10/2021) kebakaran lahan terjadi di  Banjar Dinas Bebayu, Desa Labasari, Kecamatan Abang. 

Kobaran api besar melahap semak-semak yang ada di lahan tersebut hingga 5 hektar luasnya. Kebakaran juga berjalan mendekati Villa Anyar Beach. Beruntung bangunan tersebut tidak serta merta ikut terbakar. 

Dikonfirmasi Kepala Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem, I Nyoman Ngurah Siki membenarkan hal tersebut. 

"Kami menerima laporan di jam 15.50 Wita, kemudian kami segera luncurkan petugas yakni 13 orang personil dengan 4 unit armada, " ujarnya. 


Kebakaran kemudian dapat dijinakkan oleh petugas Damkar dengan menyemprotkan sebanyak 10.000 liter air.  Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. (Ami).

Tim SAR Gabungan Masih Melakukan Pemantauan di Wilayah Trunyan Kintamani


BALI KINI ■ Gempa dengan magnitudo 4,8 mengguncang bali dan sekitarnya pada Sabtu pagi, (16/10/2021) pukul 03.18. Wita. 

Menurut data BMKG gempa tersebut berpusat di kedalaman 10 km pada posisi 8 km barat laut di Kabupaten Karangasem. Getaran dirasakan warga Bangli sekitar 5 detik lamanya. Hampir seluruh wilayah bali merasakan getaran, dampak dari gempa tersebut. 

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar, Gede Darmada, S.E., M.A.P.   mengatakan bahwa terdapat 3 korban jiwa dan korban luka yang terdampak dari gempa tersebut. 

"Dua orang merupakan warga desa trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yaitu, Sri Wahyuni (P) 28 th dan Liona Adi Putra (L) 8 th,  terdapat juga 2 orang korban yang mengalami luka berat dan sudah di rawat di RSUD Bangli, sedangkan satu orang lagi merupakan warga Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yaitu Ni Luh Meriani (P) 3 th," terangnya. 

"Seluruh korban gempa tersebut sudah berhasil dievakuasi dan dampak kerusakan masih di data oleh BPBD Provinsi Bali," lanjut Darmada. 

Korban luka telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas setempat dan RSUD Karangasem. Proses evakuasi korban yang dilakukan tim SAR gabungan melalui danau, karena jalur darat tertutup longsor dari Bukit Abang. 


Tim SAR Gabungan dari unsur TNI/Polri, Pemerintah Daerah Provinsi Bali serta Relawan masih melakukan pemantauan di wilayah Trunyan, Kintamani, Bangli. Hingga saat ini belum ada lagi laporan korban jiwa akibat dampak dari gempa yang berpusat di karangasem tersebut. 

"Tim rescue dari Pos SAR Karangasem bergerak ke salah satu rumah warga yang terdampak gempa di dusun Jatinuhu, Desa Ban, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, dan bersama unsur SAR lainnya memastikan kondisi aman dan tidak ada lagi korban jiwa," tutup Darmada. (rls)

Dampak Gempa Bumi M4,8, Tiga Warga Bali Meninggal Dunia


BALI KINI ■ Gempa bumi dengan magnitudo (M) 4,8 terjadi 8 km barat laut Karangasem, pada hari ini, Sabtu (16/10), pukul 03.18 WIB. Guncangan gempa berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan kerusakan bangunan di wilayah Kabupaten Karangasem dan Bangli, Provinsi Bali. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali menginformasikan, penanganan darurat masih berlangsung hingga saat ini. 

Perkembangan informasi pada pukul 07.15 WIB, BPBD Karangasem menyebutkan satu warga meninggal dunia. Tim Basarnas masih melakukan evakuasi korban dari reruntuhan bangunan.  Sedangkan tujuh warga mengalami luka berat. Mereka yang luka-luka telah dievakuasi ke puskesmas terdekat dan RSUD Karangasem. 

Dampak guncangan di wilayah Kabupaten Bangli, dua warga meninggal meninggal dunia dan telah dievakuasi ke puskesmas setempat. Masih di wilayah tersebut, empat warga yang sempat tertimbun material bangunan dapat diselamatkan tim SAR, sedangkan empat lainnya berhasil melakukan evakuasi mandiri.

BPBD Kabupaten Bangli mengatakan, jalan menuju lokasi terdampak gempa tertimbun longsor. Ada tiga titik longsoran dari Bukit Abang sehingga menghambat proses evakuasi melalui akses darat. Tim SAR akan menggunakan akses danau untuk proses evakuasi. 

BPBD Kabupaten Karangasem dan Bangli masih melakukan pemutakhiran data di lokasi kejadian. 

Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis gempa M4,8 berpusat pada kedalaman 10 km. Dilihat dari kekuatan gempa yang diukur dengan skala MMI atau Modified Mercalli Intensity, wilayah Denpasar, Karangasem, Lombok Utara berada pada IV MMI, sedangkan Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah dan Mataram III MMI.

Informasi sebelumnya yang diterima Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB menyebutkan guncangan kuat dirasakan di beberapa wilayah. Menurut keterangan BPBD Kabupaten Bangli, guncangan gempa dirasakan kuat oleh warga selama 5 detik. Masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah saat gempa terjadi.  


Guncangan juga dirasakan sedang hingga kuat selama 3 hingga 5 detik di Kabupaten Karangasem, sedangkan guncangan kuat selama 5 detik dirasakan di Kota Denpasar. 

Pascagempa M4,8, Pusdalops BNPB terus memantau dan melakukan koordinasi dengan BPBD terdampak untuk mendapatkan informasi terkini. 

Masyarakat diimbau untuk waspada dan siap siaga terhadap potensi gempa susulan. Di samping itu, warga diharapkan tidak terpancing oleh informasi hoaks, khususnya yang beredar di media sosial. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait gempa dan penanganannya dari institusi resmi pemerintah, seperti BNPB, BMKG ataupun BPBD setempat. 

Demikian disampaikan Abdul Muhari, Ph.D, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB sesaat yang lalu. (red)

Jumat, 15 Oktober 2021

Kaling Banjar Sebut Zaenal Sosok Yang Gigih dan Bermasyarakat


Denpasar , Bali Kini  -
Kasus yang melibatkan mantan promotor tinju dunia Zaenal Tayeb dengan keponakannya masih bergulir di pengadilan Negeri Denpasar. Kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam hal jual beli tanah ini membuat Zaenal Tayeb harus ditahan.


Terkait dengan hal ini, banyak pihak memberikan dukungan moril kepada Zaenal. Salah satunya datang dari Kepala Lingkungan Banjar Pelasa, Kuta, Nyoman Punia.  


Ia mengaku kenal Zaenal sejak datang dan menjadi warganya. Menurutnya Zaenal merupakan sosok yang gigih dalam berusaha. Selain itu bisa membaur dengan baik dengan masyarakat setempat.


"Saya sudah lama kenal beliau berdomisili di lingkungan kita. Bermasyarakatnya bagus yang dikatakan sebagai satu contoh tentang bagaimana orang berusaha di perantauan sampai menjadi sukses," katanya. 


Ia mengatakan Zaenal juga terlibat aktif dengan kegiatan warga setempat. Ia juga selalu berkontribusi terkait segala kegiatan yang ada di banjar. Bahkan saat peristiwa Bom Bali 1, pak Zaenal hadir bersama relawan lainnya membantu di lokasi.


"Sebagai warga memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Hal kecil misalnya ketika kita mengadakan kerja bakti, pak Zaenal ada bersama masyarakat," kata dia.


Terkait proses hukum, ia mengaku menghormati prosesnya. Ia datang ke persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada warganya. 


"Kita menghormati proses hukum ya Bagaimanapun juga kita sebagai warga negara yang baik untuk kemudian tentang hal benar kita untuk pembuktian materialnya tapi kami sebagai kepala lingkungan dalam hal ini memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan moral," kata dia.


Seandainya nanti Zaenal dinyatakan tak bersalah, ia ingin nama baiknya dipulihkan. "Tentu kami harapkan nama baik bisa kembali seperti semula seperti itu," katanya.[AR5]

Kamis, 14 Oktober 2021

Hakim Ingatkan Jika Ada Yang Berusaha Menyuap Segera Laporkan


Denpasar , Bali Kini -
Entah kenapa saat mengawali membuka sidang secara online, Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, mengingatkan jika mendapat informasi ada yang berusaha menyuap atau memberi sesuatu dalam perkara dipersidangan agar segera melaporkan.


"Sebelumnya saya imbau jika dalam perkara ini atau dalam sidang lainnya, ada yang melihat atau mendengar upaya untuk menyuap atau memberikan sesuatu. Tolong agar segera dilaporkan, bisa lapor ke KPK," kata Wayan Yasa, Kamis (14/10) di PN Denpasar.


Itu disampaikan saat membukan sidang dengan perkara kasus atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Diduga Hakim Wayan Yasa menegaskan hal tersebut sebelum dibukanya sidang, lantaran ada kemungkinan upaya atau isu untuk menyuap hakim yang datang entah dari pihak terdakwa ataupun pihak saksi korban, bahkan bisa dimungkinkan dari pihak JPU.


Dalam sidang lanjutan kali ini, pihak JPU dari Kejari Badung yang dikoordinatori Dewa Lanang Raharja, gagal menghadirkan pihak saksi ahli. JPU beralasan Saksi ahli yang rencananya dihadirkan, tidak siap karena waktu yang diminta terlalu mepet.


Hakim langsung mengingatkan agar saksi ahli dari JPU harus sudah ada pada sidang lanjutan nantinya. "Jika tidak dapat menghadirkan saksi ahli sampai Selasa (19/10), maka haknya untuk dihadirkan akan dicoret," tegas hakim dan menyatakan sidang ditunda.


Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header. 


Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 


Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan drap akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.


Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tau apakamh dilaksanakan atau tidak. 


Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property. 


Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP. [ar5]

Antar Sabu Aceh-Lombok, Dua Kurir ini Dituntut 16 Tahun


Denpasar, Bali Kini 
- Mukhtar (23) dan Fajlin (23) menjadi kurir sabu dari Aceh ke Lombok dengan imbalan upah Rp.30 juta untuk barang hampir setengah kilogram. 


Uniknya, duo kurir ini justru tidak berkca pada senior sebelumnya yang ditangkap membawa sabu dengan modus disembunyikan ke dalam sandal yang dikenakan. 


Alhasil, petugas yang sejak awal mendapat informasi kedatangan keduanya langsung melakukan penyelidikan. Mereka diamankan petugas BNNP Bali saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu, 22 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wita.


Dari drama penangkapan terhadap kedua kurir ini, petugas mengmankan total barang bukti sabu 497,7 gram netto. "Sabu itu disembunyikan dalam sendal yang digunakan para terdakwa," tertulis dalam dakwaan. 


Terdakwa mengaku berangkat dari Aceh menuju Medan dengan menumpangi Bus. Kemudian, Sabtu, 22 Mei 2021 berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan  dengan pesawat Lion Air JT 3960 menuju Denpasar Bali. 


"Rencananya nanti terdakwa akan melalui jalur darat dari Bali menuju ke Lombok. Untuk mengantarkan sabu, terdakwa ditawari upah Rp.30 juta dan belum diterimanya," terang Jaksa.


Perbuatan terdakwa oleh Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra, dinilai bersalah melawan hukum narkotika yaitu dengan sengaja menyimpan dan menguasai serta melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara narkotika.


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi dari 5 gram.


"Menuntut agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Wira.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved