Senin, 04 September 2023
Minggu, 30 Juli 2023
Selasa, 25 Juli 2023
Bagian Hasil Final Dewan Pembahasan Raperda Provinsi Bali
Denpasar , Bali Kini - Hasil final Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , disetujui DPRD Bali 24/7/23.
Mengenai pungutan bagi wisatawan asing; dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara kronologis pembahasan kedua Raperda yakni: 1) Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan
Lingkungan Alam Bali; serta 2) Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal. Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dapat kami laporkan sebagai berikut:
1. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna, pada tanggal 12 Juli 2023.
2. Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya, pada tanggal 14 Juli 2023.
3. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar; Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (FP Nasdem, FP Hanura dan F PSI), pada tanggal 17 Juli 2023.
4. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 17 Juli 2023.
5. Rapat Gabungan antara Eksekutif dan Legislatif untuk membahas dan penajaman kedua Raperda dimaksud, pada tanggal 18 Juli 2023.
6. Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juli 2023.
7. Rapat Kerja bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pembahas serta undangan lainnya, pada tanggal 22 Juli 2023.
8. Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 22 Juli 2023.
"Jadi secara ringkas, dibahaslah Raperda ini, sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya," ungkap A.A. NGURAH ADHI ARDHANA, ST. Itu semua terdiri dari; Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan;
2. Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 21 Pasal; 3. Penjelasan (I. Umum; II Pasal demi Pasal); 4. Ruang Lingkup yang meliputi: a. asas dan tujuan; b. pungutan bagi wisatawan asing; c. pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam; d. manfaat untuk wisatawan asing; e. pembinaan dan pengawasan; f. peran serta masyarakat; g. sanksi hukum; dan h. pendanaan. (*/R2)
Pembahasan Akhir Dewan Terhadap Raperda Provinsi Bali
Denpasar , Bali Kini - Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Dua produk hukum di atas akan mampu memberikan Branding Value sekaligus menjadikan keberadaan Bali ada pada posisi yangtidak hanya special tetapi very very very special dimata nasional dan dimata dunia.
Terhadap penjelasan Gubernur Bali terkait Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, yang
disampaikan pada Buda Wage Warigadean, 12 Juli 2023 pada Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, kami Dewan menyambut baik dan telah mencermati,serta memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif penyusunan Raperda Provinsi Bali yang disebutkan di atas.
Perkembangan Bali menjadi destinasi utama pariwisata Nasional dan Internasional memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali dan Indonesia, namum disisi lain juga memberikan dampak negatif yang serius.
Pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi Alam,Manusia dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik, terjadi penurunan atau degradasi baik secara kualitas dan kuantitas pada Lingkungan Alam, Manusia dan Kebudayaan Bali sehingga perlu di muliakan, dilindungi dan dilestarikan secara berkelanjutan.
"Perlunya dilakukan upaya kongkrit secara bergotongroyong dari semua pihak terkait dengan
kepariwisataan Bali yang meliputi Pemuliaan, Pelindungan serta Pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan Alam, pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana transportasi publik yang berkualitas secara terencana, terarah, terstruktur, terukur dan berkesinambungan sehingga Bali kembali menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci dan metaksu," demikian dibacakan Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM.
Upaya pelindungan kebudayaan dan alam Bali secara terintegrasi membutuhkan program restorasi, konservasi dan revitalisasi sehingga dibutuhkan ketersediaan dana yang sangat besar. Oleh karena itu disamping Pemerintah dan Pemerintah Daerah, partisipasi seluruh masyarakat Bali, pelaku pariwisata, wisatawan asing sangat diperlukan dalam mendukung upaya Pelindungan
Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali yang diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan.(*/r3)
Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi Bali
Denpasar , Bali Kini - Rapat Paripurna ke-33 masa Persidangan II tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin (24/07). Mencermati dan membahas dengan seksama Raperda Provinsi Bali tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini, secara lebih proporsional. Eistematis dan argumentatif, kami akan laporkan menjadi bagian-bagian sebagai berikut:
A. Pembahasan yang bersifat redaksional, tata tulis dan aspek legal drafting lainnya.
B. Pembahasan tentang muatan substansi pada Raperda.
C. Rekomendasi sebagai tindak lanjut.
A. Pembahasan yang Bersifat Redaksional, Tata Tulis dan Aspek Legal Drafting
1. Telah juga dilakukan beberapa perbaikan terhadap penggunaan istilah asing dan tata tulis istilah baku dalam Bahasa Indonesia, yang telah disesuaikan dengan kaidah-kaidah di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
2. Demikian juga penggunaan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang muncul dalam draft-draft Raperda ini sebelumnya, berdasarkan PP RI No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, menyebutkan istilah Perangkat Daerah.
Sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan Bupati/ Walikota.
Sependapat, untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya.
Telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi pada Bagian Ketiga Raperda ini yang mengatur tentang Kelompok Kerja Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, sehingga menjadi: Pasal 13:
Sebagai bagian akhir dari laporan ini, setelah seluruh Pandangan Umum Fraksifraksi direspon dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Provinsi Bali, dapat menerima Raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai Perda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini," demikian Nyoman Budiutama, SH.
Rabu, 19 Juli 2023
Usulan Fraksi Demokrat Tentang Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial
Sikap Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura Terkait UU No.15
Ungkapan Gubernur Atas Hasil Putusan Final Sejumlah Fraksi di DPRD Bali
Mengenai Raperda Provinsi Bali, Berikut Pandangan Fraksi Golkar
Pandangan Fraksi PDIP Terkait Raperda Provinsi Bali
Pandangan Umum Seluruh Fraksi Terkait Raperda Provinsi Bali
Jumat, 14 Juli 2023
DPRD Bali Lakukan Studi Tiru ke Daerah Istimewa Yogyakarta
Selasa, 27 Juni 2023
Hasil Final Pandangan Fraksi PDIP Untuk Pembangunan Bali
Wagub Bali Cok Ace Jabarkan Langkah Strategis Pemprov Bali Menghadapi Perekonomian Global
Berikut Hasil Finasl Dari Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura
Hasil Final Pandangan Fraksi Demokrat
Penegasan Laporan Khusus Pandangan Dewan Terhadap Raperda Provinsi Bali
Pandangan Fraksi Golkar Untuk Bali 100 Tahun ke Depan
Denpasar - Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Fraksi Partai Golkar, menyampaikan ada berapa poin yang dikemukakan dalam Paripurna di Gedung Dewan Provinsi Bali, Senin (26/06).
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram