-->

Senin, 04 September 2023

Penyampaian Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali


Denpasar - Pandangan umum dari seluruh Fraksi di Dewan Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2023. Di bacakan pada sidang Paripurna di gedung DPRD Bali, Renon Denpasar.

Disampaikan mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, yang dibacakan oleh Dewa Made Mahayadnya, mendukung atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Gubernur beserta jajaran dalam mengoptimalkan Pendapatan Daerah menyangkut Pendapatan Asli Daerah dari sektor Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil PKD yang dipisahkan dan Lain-Lain PAD yang sah.


Memberikan catatan positif terkait meningkatnya target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp309,513 Milyar lebih, sedangkan realisasi PAD sampai dengan bulan Juli 2023 sudah mencapai 55,17%, dan realisasi belanja sampai bulan Juli 2023 sudah mencapai 47,03%, akan tetapi khusus belanja modal baru mencapai 30,10%, hal ini perlu untuk mendapat perhatian.

Dilanjutkan oleh Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan I Wayan Rawan Atmaja, dimana apa yang dilakukan pemerintah Provinsi Bali sejalan dengan adanya peningkatan dana Banpol. "kami menghimbau adanya Juknis terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik dengan mewajibkan agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik," ungkap Fraksi Golkar. 

Kemudian dark Fraksi Gerindra, menyikapi terhadap implementasi UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dimana Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendapatan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Fraksi Gerindra mendorong Saudara Gubernur agar menetapkan mekanisme pungutan tersebut agar efektif serta transfaran dan tidak mengganggu kenyamanan wisatawan berkunjung ke Bali.

Konsep Bali masa depan sebagai muatan lokal akan menjadi haluan pembangunan Bali dalam jangka panjabg, untuk itu dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Fraksi Gerindra mohon kepada Gubernur untuk menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah seperti potensi perdagangan antar pulau, sektor pertanian, sehingga ke depan tidak mengandalkan sektor pariwisata saja yang sangat berpengaruh terhadap kondisi global.

Dari Partai Demokrat, menyikapi Pendapatan dari Pajak Daerah ada kenaikan sebesar Rp278 Miliar Lebih atau 9,41% dari anggaran induk sebesar Rp2,960 Triliun Lebih menjadi Rp3,238 Triliun Lebih pada anggaran perubahan, sedangkan Belanja Bagi Hasil mengalami kenaikan sebesar Rp323 Miliar Lebih atau 27,25% dari anggaran Induk sebesar Rp1,186 Triliun Lebih menjadi Rp1,510 Triliun Lebih dalam anggaran perubahan.

Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur sehubungan kenaikan anggaran Belanja Bagi Hasil tidak proporsional dengan kenaikan Pajak Daerah. Jika ada utang Belanja Bagi Hasil Tahun 2022 kepada Kabupaten/Kota, karena menunggu hasil audit BPK RI, seharusnya tunggakan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Induk meskipun masih bersifat perkiraan. 

Kebijakan ini dapat menggangu APBD Kabupaten/Kota dan memberatkan beban Provinsi Bali dalam Perubahan APBD. Terkait Pendapatan Daerah dari Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp2,591 Miliar Lebih atau 0,32% dari APBD Induk sebesar Rp810 Miliar Lebih menjadi Rp808 Miliar Lebih dalam APBD Perubahan, yang sebagian besar bersumber dari pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali. 

Sedangkan Pendapatan dari Lain-lain PAD Yang Sah naik sebesar Rp40 Miliar atau 4,47% dari APBD Induk sebesar Rp900 Miliar Lebih menjadi sebesar Rp940 Miliar Lebih dalam ABPD Perubahan Tahun 2023, yang sebagian besar bersumber dari Sewa Tanah Pemda yang di Nusa Dua dan pendapatan dari KKP Benoa.

"Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur apakah pendapatan tersebut realistis dapat dicapai," baca Komang Nova Sewi Putra.

Fraksi Nasdem PSI Hanura, menyampaikan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pungutan bagi wisatawan asing, Fraksi Nasdem PSI Hanura mengusulkan dibuatkan aplikasi online yang bisa diakses publik sehingga pungutan wisatawan asing tersebut bisa diketahui secara real time.

Harapannya pungutan bagi wisatawan asing ini melewati target, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada tahun 2023 ini ditargetkan Rp 4,7 triliun bisa meningkat. Tentu saja dengan pungutan Rp150.000 per wisatawan asing, kenaikan PAD dari pungutan ini tidak terlalu signifikan.

Oleh karena itu kreativitas-kreativitas lain dituntut terus dilakukan guna menggali PAD dari sumber lainnya. Prinsipnya, penggalian PAD ini tidak menyulitkan bagi krama Bali. Namun pengetatan dan penggalian PAD bisa ditujukan bagi para pelakupelaku usaha dari luar Bali yang mendayagunakan alam Bali.

Minggu, 30 Juli 2023

Selasa, 25 Juli 2023

Bagian Hasil Final Dewan Pembahasan Raperda Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini 
- Hasil final Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk  Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan  Raperda Provinsi Bali  tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , disetujui DPRD Bali 24/7/23.

Mengenai pungutan bagi wisatawan asing; dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Secara kronologis pembahasan kedua Raperda yakni: 1) Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan 

Lingkungan Alam Bali; serta 2) Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal. Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dapat kami laporkan sebagai  berikut: 

1. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing  untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna, pada tanggal 12 Juli 2023. 

2. Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan  Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, serta  undangan lainnya, pada tanggal 14 Juli 2023.

3. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar;  Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (FP Nasdem, FP  Hanura dan F PSI), pada tanggal 17 Juli 2023.

4. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada  Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna  DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 17 Juli 2023.

5. Rapat Gabungan antara Eksekutif dan Legislatif untuk membahas dan penajaman kedua Raperda dimaksud, pada tanggal 18 Juli 2023.

6. Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD  Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juli 2023.

7. Rapat Kerja bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pembahas  serta undangan lainnya, pada tanggal 22 Juli 2023.

8. Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 22 Juli 2023.

"Jadi secara ringkas, dibahaslah Raperda ini, sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya," ungkap A.A. NGURAH ADHI ARDHANA, ST. Itu semua terdiri dari; Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan;

2. Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 21 Pasal; 3. Penjelasan (I. Umum; II Pasal demi Pasal); 4. Ruang Lingkup yang meliputi: a. asas dan tujuan; b. pungutan bagi wisatawan asing; c. pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam; d. manfaat untuk wisatawan asing; e. pembinaan dan pengawasan; f. peran serta masyarakat; g. sanksi hukum; dan h.  pendanaan. (*/R2)

Pembahasan Akhir Dewan Terhadap Raperda Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini
- Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Dua produk hukum di atas akan mampu memberikan Branding Value sekaligus menjadikan keberadaan Bali ada pada posisi yangtidak hanya special tetapi very very very special dimata nasional dan dimata dunia.

Terhadap penjelasan Gubernur Bali terkait Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, yang

disampaikan pada Buda Wage Warigadean, 12 Juli 2023 pada Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, kami Dewan menyambut baik dan telah mencermati,serta memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif penyusunan Raperda Provinsi Bali yang disebutkan di atas.

Perkembangan Bali menjadi destinasi utama pariwisata Nasional dan Internasional memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali dan Indonesia, namum disisi lain juga memberikan dampak negatif yang serius. 

Pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi Alam,Manusia dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik, terjadi penurunan atau degradasi baik secara kualitas dan kuantitas pada Lingkungan Alam, Manusia dan Kebudayaan Bali sehingga perlu di muliakan, dilindungi dan dilestarikan secara berkelanjutan. 

"Perlunya dilakukan upaya kongkrit secara bergotongroyong dari semua pihak terkait dengan

kepariwisataan Bali yang meliputi Pemuliaan, Pelindungan serta Pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan Alam, pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana transportasi publik yang berkualitas secara terencana, terarah, terstruktur, terukur dan berkesinambungan sehingga Bali kembali menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci dan metaksu," demikian dibacakan Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM.

Upaya pelindungan kebudayaan dan alam Bali secara terintegrasi membutuhkan program restorasi, konservasi dan revitalisasi sehingga dibutuhkan ketersediaan dana yang sangat besar. Oleh karena itu disamping Pemerintah dan Pemerintah Daerah, partisipasi seluruh masyarakat Bali, pelaku pariwisata, wisatawan asing sangat diperlukan dalam mendukung upaya Pelindungan

Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali yang diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan.(*/r3)

Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini -
Rapat Paripurna ke-33 masa Persidangan II tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Bali, Senin (24/07). Mencermati dan membahas dengan seksama Raperda Provinsi Bali tentang

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini, secara lebih proporsional. Eistematis dan argumentatif, kami akan laporkan menjadi bagian-bagian sebagai berikut:

A. Pembahasan yang bersifat redaksional, tata tulis dan aspek legal drafting lainnya.

B. Pembahasan tentang muatan substansi pada Raperda.

C. Rekomendasi sebagai tindak lanjut.

A. Pembahasan yang Bersifat Redaksional, Tata Tulis dan Aspek Legal Drafting

1. Telah juga dilakukan beberapa perbaikan terhadap penggunaan istilah asing dan tata tulis istilah baku dalam Bahasa Indonesia, yang telah disesuaikan dengan kaidah-kaidah di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

2. Demikian juga penggunaan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang muncul dalam draft-draft Raperda ini sebelumnya, berdasarkan PP RI No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, menyebutkan istilah Perangkat Daerah. 

Sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan Bupati/ Walikota.

Sependapat, untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya.

Telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi pada Bagian Ketiga Raperda ini yang mengatur tentang Kelompok Kerja Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, sehingga menjadi: Pasal 13:

Sebagai bagian akhir dari laporan ini, setelah seluruh Pandangan Umum Fraksifraksi direspon dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Provinsi Bali, dapat menerima Raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai Perda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini," demikian Nyoman Budiutama, SH.

Rabu, 19 Juli 2023

Usulan Fraksi Demokrat Tentang Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial


Denpasar - Mengenai Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Dimana usulan Fraksi Demokrat tentang penggunaan dana tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini terdiri dari 11 (sebelas) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal yang ruang lingkup pembahasannya terdiri dari: Ketentuan Umum, Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Daftar Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Bentuk Perwujudan Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Portal Pengelolaan Pelayanan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Perencanaan, Koordinasi, dan Penetapan Daftar Peserta Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Penyerahan Hasil Kegiatan dan Peresmian, Peran serta Masyarakat,

Penghargaan dan Pelaporan Publik, dan Ketentuan Penutup. "Maka “Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa materi muatan yang menjadi ruang lingkup pembahasan relatip cukup komplek maka oleh sebab itu dalam rentang waktu kurang dari 2 minggu harus sudah bisa ditetapkan menjadi Perda maka Fraksi Partai Demokrat memandang perlu pembahasan yang lebih serius dan lebih intensif,” usul Demokrat yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, SE. 17/7/23.

Urusan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Fraksi Partai Demokrat mengharapkan semua Perda-Perda yang telah ditetapkan agar ditindak lanjuti dengan eksekusi pelaksanaanya agar tidak layu sebelum berkembang seperti Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, belum pernah dilaksanakan dan akhirnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi.(*)

Sikap Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura Terkait UU No.15


DENPASAR , Bali Kini - Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura sangat mengapresiasi pengajuan Raperda dari Gubernur hal ini di sampaikan 17/7/23 .

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka pungutan terhadap wisatawan asing telah memiliki payung hukum. Pungutan dari wisatawan asing sebesar USD 10 per orang ini akan sangat menopang keberlangsungan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

"Bagi masyarakat Bali, pungutan ini akan membawa dampak menjaga Bali sebagai pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu," baca I Wayan Arta,SH.
Pungutan USD 10, sangat rasional dan tidak rentan risiko tergerusnya kedatangan wisatawan asing. Jika dirupiahkan hanya berkisar Rp 150.000. Berbagai negara di dunia lazim menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Bukan hanya negara besar dan maju, namun negara kecil di Asia Selatan seperti Bhutan juga menerapkan pungutan yang nilainya USD 200. 

Mekanisme kutipan pungutan ini bisa langsung bekerjasama dengan pihak maskapai yang ditambahkan dalam tiket penerbangan dari negara wisatawan dimaksud, ataupun
dari bandara keberangkatan lainnya di Indonesia. Jika pungutan dilangsungkan di bandara, maka akan menjadi tidak efektif dan efisien.

Karena harus disediakan loket ataupun petugas yang harus memeriksa apakah wisatawan asing dimaksud sudah menyelesaikan kewajiban membayar USD 10. Pembayaran yang dilakukan sebelum sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga menghindarkan kesalahpahaman wisatawan asing yang merasa dijebak di
Bali. Seperti kita ketahui, saat ini wisatawan dengan mudahnya memviralkan sesuatu walaupun kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Perlu transparansi keterbukaan alokasi dana yang dipungut dari wisatawan asing. Karena potensi dana yang bisa dikumpulkan mencapai Rp 750 miliar hingga
Rp 900 miliar dengan asumsi jumlah wisatawan asing pada 2024 berkisar di angka 5 juta hingga 6 juta kedatangan wisatawan asing," bebernya.

Perlunya koordinasi insentif dengan pemerintah pusat manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia. Agar jangan sampai wisatawan asing mendapat pungutan ganda.

Ke depan perlu juga diskusus pungutan bagi wisatawan Nusantara yang datang ke Bali. Esensinya juga sama seperti untuk menambah pendptan daerah .

Ungkapan Gubernur Atas Hasil Putusan Final Sejumlah Fraksi di DPRD Bali


Denpasar - Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali disetujui DPRD Bali senin 17/7/23 . Berdasarkan Kajian Analisis Investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kondisi kesehatan keuangan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

Penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.

Proses penambahan penyertaan modal tidak mengganggu likuiditas Pemegang Saham karena penyertaan modal berupa aset non tunai. Disisi lain tambahan setoran modal secara tidak langsung akan menjaga likuiditas perusahaan.(*)

Mengenai Raperda Provinsi Bali, Berikut Pandangan Fraksi Golkar


Denpasar - Fraksi Golkar menyikapi tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Juga, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Senin, 17 Juli 2023.

Dibacakan I Made Suardana, ST. menyampaikan penjelasan mengenai 3 Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. "Pada intinya, Gubernur menyatakan ketiga Raperda yang disampaikan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta mengamanatkan Pemprov Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," bebernya.

Ketiga Raperda merupakan langkah inovatif dalam menjaga ruang fiskal Provinsi Bali dan dalam upaya menjaga lingkungan, adat, tradisi, seni budaya serta berbagai kearifan lokal.(*)

Pandangan Fraksi PDIP Terkait Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, terdiri dari: Nomenklatur (Judul); Konsideran (Menimbang, Mengingat, Menetapkan), Batang Tubuh banyaknya X/10 Bab dan 21 Pasal, serta Penjelasan. yang disampaikan di awal  Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Dewan Renon Denpasar , kembali ditegaskan 17/7/23 saat penyampian pandangan pandangan umumnya .

Terhadap Raperda tersebut sudah mengikuti legal draffting, namun ada masukan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Materi Muatan dan Penormaan, antara lain :
a. Pada Konsideran “Mengingat” perlu dicantumkan dasar hukum; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

b. Pasal 5 ayat (7) Teknis tata cara pembayaran pungutan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, diganti dengan Peraturan Gubernur supaya memiliki daya ikat lebih kuat
yaitu menjadi Regeling dan bukan Beschikking.

c. Bab VIII/8 Sanksi Hukum, Bagian Kedua: Penyidikan berubah menjadi Sanksi Pidana; sedangkan Bagian Ketiga: Saksi Pidana berubah menjadi Penyidikan. Penyusunan
Bagian tersebut supaya ada konsistensi penempatan Materi Muatan yaitu Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; serta Penyidikan.(*)

Pandangan Umum Seluruh Fraksi Terkait Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Mengenai penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Raperda Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke - 28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, seluruh fraksi sampaikan panadangan umum 17/7/23.

"Kami Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan terhadap inisiatif penyusunan dua Raperda Provinsi Bali yang disebutkan di atas, Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," baca Dewa Made Mahayadnya, mewakili Dewan dalam Paripurna di Renon Denpasar.

Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat
Kebudayaan Bali, menjadi arah Kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya Branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama Bali. 

Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 - 2125 berdasarkan visi : “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. 

Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. "Kami memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung terhadap Hasil Kajian Analisis Investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan
modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku berdasarkan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," ungkapnya.

Seluruh Fraksi mendukung dan mendorong terhadap Kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah
diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

"Kami mendukung dan sepakat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali," demikian Mahayadnya.(*)

Jumat, 14 Juli 2023

DPRD Bali Lakukan Studi Tiru ke Daerah Istimewa Yogyakarta


Yogyakarta, Bali Kini. Net - Dalam mendapatkan masukan serta  pembanding bagi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bali menyusul  disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemerintah Provinsi Bali, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama Forword DPRD Bali yang terdiri berbagai media khususnya yang ngepos di Dewan.

Dalam study tiru  ke Daerah Istimewa Yogyakarta dua lembaga didatangi para awak media dalam Forum Wartawan Dewan (Forward) Bali ini yakni Kantor Paniradya Kaistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekretariat DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu dan Kamis (12-13/7/2023).

Rombongan yang dipimpin langsung Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra, SE, MM, didampingi Kabag Persidangan I Gst Agung Nyoman Alit Wikrama, S.Sos, M.Si, Kasubag TU, Kepeg, Humas dan Protokol Kadek Putra Suantara serta jajaran disambut oleh Paniradya Pati Kaistimewaan DIY Aris Eko Nugroho, SP, M.Si, didampingi Kabag Pelayanan dan Umum Ariyanti Luhur Tri Setyarini, S.H.

Sekwan DPRD Bali Gede Indra Dewa Putra memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan jajaran Paniradya DIY yang telah menerima Forum Wartawan Dewan yang bersinergi dengan Setwan DPRD Bali.

Gede Indra menegaskan tujuan mengunjungi Paniradya Kaistimewaan DIY selain menjalin silaturahmi juga ingin mendapatkan gambaran dan menggali secara utuh keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai UU No. 13 Tahun 2012. Khususnya kewenangan pengelolaan pemerintahan dan kebudayaan, lebih spesifik lagi berbagai regulasi turunan dari UU DIY sehingga dapat dijadikan materi  pembanding bagi Bali. Dimana, Provinsi Bali baru memiliki Undang-Undang tentang Provinsi Bali No. 15 Tahun 2023. 

‘’Kami berharap dapat menggali informasi penyelenggaraan pemerintahan khususnya di daerah Istimewa Yogyakarta ini. Karena pada dasarnya Bali dan Yogyakarta memiliki sedikit kemiripan baik sebagai tujuan destinasi wisata dunia maupun kelestarian masyarakat budayanya. Kurang lebih ingin mendapatkan masukan tentang hal-hal yang menonjol dari sisi regulasi,’‘ ujar Gede Indra seraya mengatakan sekaligus menambah wawasan para jurnalis dalam meningkatkan kualitas pemberitaan.

Kabag Pelayanan dan Umum Ariyanti Luhur Tri Setyarini, S.H. menjelaskan Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perdais Nomor 1 Tahun 2018, Paniradya Kaistimewan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan pengoordinasian administratif urusan keistimewaan.

Tahun 2022 menjadi tahun ke-10 Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sah diberlakukan, yaitu sejak UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ini disahkan oleh DPR RI, tepat pada tanggal 31 Agustus tahun 2012 silam. 
‘’Paniradya Kaistimewan mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan, perencanaan, dan pengendalian urusan keistimewaan serta pengoordinasian administrasi urusan keistimewaan,’’ ujar Ariyanti.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Paniradya Kaistimewan mempunyai fungsi Perumusan Program Kerja Paniradya Kaistimewan; Pengordinasian Penyusunan Kebijakan Urusan Keistimewaan; Pengkoordinasian Penyusunan Perencanaan Program Keistimewaan; Penyelenggaraan Pembinaan di Bidang Perencanaan Program Keistimewaan; Penyelenggaraan Pengendalian Program Keistimewaan; Penyelenggaraan Kegiatan Kesekretariatan; Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Hubungan Antar-Lembaga; Penyelenggaraan Pelayanan Parampara Praja; Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Paniradya Kaistimewan; dan Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan oleh Gubernur Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Paniradya Kaistimewan.

Terkait UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang sudah berjalan 11 tahun dengan mendapatkan kucuran dana istimewa setiap tahun, Ariyanti memberi masukan setelah terbitnya UU No. 15 Tahun 2023 tentang Pemerintah Provinsi Bali maka segeralah diikuti dengan regulasi-regulasi daerah supaya pelaksanaannya kuat. 

Sementara itu, Paniradya Pati Kaistimewaan DIY Aris Eko Nugroho, SP, M.Si menambahkan sejak UU No. 13 Tahun 2012 diberlakukan dana dari Kemenkeu (Pemerintah Pusat) sejak tahun 2017 sudah direalisasikan di atas 95 persen setiap tahunnya.

‘‘Selama ini kami harus mengusulkan karena jika tanpa usulan maka tidak akan mendapatkan dana istimewa karena di situ ada pembahasan tidak saja di Kemenkeu, juga dengan Bappenas, Mendagri dan Kementerian Teknis. Setelah diusulkan kemudian dibahas, ada pertimbangan-pertimbangan misalnya ada penilaian tentang kewajaran, sesuai RPJPD, RPJMD, maupun RPJPN dan RPJMN, selain evaluasi tahun-tahun sebelumnya,‘‘ ucap Aris memaparkan.

Berkaitan dengan teknis pertanggungjawaban dana istimewa ini, transfernya tiga kali yakni 15 persen, 65 persen dan 20 persen. Setiap persentase harus ada pertanggungjawaban kinerja 80 persen dan keuangan 80 persen. ‘‘Uangnya sudah ditransfer semua tetapi jika di lapangan kinerjanya belum menunjukkan 80 persen maka kami tidak akan ditransfer untuk termin berikutnya sehingga setiap saat kami akan ketemu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan Kementerian Teknis,‘‘ ujarnya seraya menegaskan temuan ada karena bagian dari proses tetapi temuan selama ini bersifat administrasi dengan mengembalikan kelebihan APBD-nya.

Ia menyebut total APBD DIY kurang lebih Rp 6 triliun, termasuk dana istimewa dari pusat sebesar Rp 1,4 triliun tahun 2023. Sempat tiga tahun stagnan sejak tahun 2020 - 2022 mendapatkan sebesar Rp 1,3 triliun tiap tahun.

Ditanya dampak terhadap kemiskinan dari UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan digelontorkan dana istimewa setiap tahun, Aris mengatakan walau ada beragam data namun intinya sangat bisa menekan kemiskinan. Selain itu yang agak unik ada indek lain yang menggambarkan berbeda dimana indek kebahagiaan dan indek demokrasi cukup istimewa. Selanjutnya di anggaran perubahan pertama tahun 2023, pihaknya akan melakukan berkaitan dengan penurunan stunting yang difokuskan di 15 kecamatan di Yogyakarta. 

‘‘Selain teman-teman Bali ke DIY kami juga ingin belajar ke Bali karena kami berkeyakinan semua daerah sebenarnya punya lokal wisdom yang bisa diterapkan, ATM - bisa amati, tiru dan menyempurnakan. Kami tidak merasa Yogya itu bisa menyelesaikan sendiri, kami juga belajar banyak di Bali dimana kami belajar tentang pengalokasian berkaitan dengan dana desa dinas dan desa adat,‘ tegasnya .(*/Ar)

Selasa, 27 Juni 2023

Hasil Final Pandangan Fraksi PDIP Untuk Pembangunan Bali


Denpasar - Terhadap penjabaran Sistematika Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 terdiri dari VI Bab tersebut, untuk dicermati lebih lanjut pada substansi yang dideskripsikan supaya dapat terukur dengan jelas dan konkrit.

Dengan berdasarkan parameter atau indikator yang disajikan tidak hanya dengan data kualitatif namun juga dengan data kuantitatif serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi untuk pencapaian Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang dituangkan dalam bentuk Program Pembangunan jangka waktu 1 Tahun sampai 5 Tahun untuk 100 Tahun ke depan. 

Dalam konteks ini, pada Kebijakan Pembangunan ada beberapa Permasalahan dan Tantangan yang prinsip dihadapi dan menjadi perhatian bersama pada masa kini dan ke depan, antara lain: 

a) Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada Krama Bali dalam Kesehatan dan Pendidikan sebagai Kebutuhan Dasar; 

b) Terjadinya degradasi kesucian alam Bali sehingga menurunnya taksu Bali; c) banyaknya alih fungsi dan alih kepemilikan lahan tanah yang tidak terkendali, sehingga dapat memarginalkan orang Bali dari tanah leluhurnya; 

d) Pencemaran dan kerusakan pada sumber daya alam dan terganggu ekosistemnya, sehingga mengalami abrasi, erosi, banjir, penyakit, dan krisis air bersih serta krisis pangan; 

e) Identitas sebagai “Nak Bali” mengalami pergeseran nilai-nilai adat dan budayanya yang dianutnya akibat lemahnya norma-norma, tradisi, ketahanan sikap mental dari pengaruh budaya asing; 

f) demografi yang jumlahnya semakin meningkat dan terjadinya migrasi yang tinggi, sehingga berimplikasi pada ancaman ketersediaan kebutuhan hidup dan ketersesakan ruang untuk tempat tinggal dan kegiatan usaha; 

dan g) tingkat fertilitas total penduduk lokal Bali rendah (kurang dari dua orang) dan cenderung menurun yang berimplikasi pada ancaman punahnya identitas nama orang Bali “I Nyoman” dan “I Ketut”, serta menurunya populasi orang Bali sebagai Pelaku Kebudayaan yang Adhiluhung.

"Mendukung sepenuhnya dan mendorong kepada Saudara Gubernur Bali beserta Jajarannya dengan berkoordinasi, bersinergi, dan berkolaborasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk menangani pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Bali, dengan memberikan sanksi dan ditindak tegas sesuai Perda, Pergub, dan Surat Edaran yang telah diterbitkan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku yang diberikan kepada mereka sebagai wisatawan yang membikin ulah mengganggu kantibmas, dan menodai/melecehkan simbol-simbol keyakinan agama, kawasan suci, serta tempat suci, sebagai bagian dari permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam perencanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125," ulas Fraksi PDIP yang dibacakan Nyoman Purwa Ngurah Arsana.

Wagub Bali Cok Ace Jabarkan Langkah Strategis Pemprov Bali Menghadapi Perekonomian Global


DENPASAR - Wakil Gubernur Bali Prof  Tjok. Oka Sukawati memaparkan sejumlah langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menghadapi kondisi perekonomian global. Salah satunya yakni melakukan monitoring dan menganalisis situasi ekonomi global, dengan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan ekonomi global dan mengumpulkan informasi terkait perubahan trend, kondisi pasar, dan kebijakan ekonomi global. Hal ini disampaikan Wagub Bali dalam sambutannya saat menghadiri Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (26/6).

Ditambahkan Wagub Cok Ace, langkah berikutnya dalam menghadapi kondisi perekonomian global yakni mendorong diversifikasi sektor ekonomi yang berpotensi tumbuh dan berkembang dalam kondisi perekonomian global yang sulit, menyediakan fasilitas dan regulasi yang mendukung investasi, meningkatkan kualitas infrastruktur, memperbaiki iklim investasi, serta mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di daerah. Selanjutnya mengarahkan perhatian dan sumber daya ke sektor-sektor ekonomi lokal yang memiliki potensi untuk bertahan atau tumbuh dalam situasi perekonomian global yang sulit melalui program-program pembangunan ekonomi lokal, pelatihan dan pengembangan tenaga kerja lokal, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lalu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal baik alam maupun manusia, untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dengan memperkuat sektor pertanian, industri pengolahan lokal, serta mempromosikan produk-produk lokal di pasar domestik maupun internasional, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Selebihnya, dijelaskan juga strategi Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi seperti salah satunya yakni melaksanakan pembangunan infrastruktur baik dari pembiayaan APBD maupun APBN (pembangunan shortcut Mengwi-Singaraja, Pembangunan Pelabuhan segitiga emas, waduk dan sebagainya) untuk meningkatkan konektivitas dan memfasilitasi sektor pertanian, perdagangan serta investasi.

Dalam rangka mendorong investasi dilakukan melalui kebijakan yang mendukung investasi, termasuk insentif fiskal dan perizinan yang mudah serta melakukan promosi aktif untuk menarik investor.

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program bantuan modal, pelatihan, akses ke pasar, dan fasilitas teknis lainnya. Pengembangan Sektor Unggulan, pengembangan pariwisata yang berkualitas dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta mengeluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB II dan Selanjutnya yang dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.

Dengan begitu, dukungan anggaran transfer ke daerah sangat diharapkan dapat menguatkan kapasitas keuangan daerah sehingga berdampak pada akselerasi belanja daerah yang lebih berkualitas, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komite IV DPD RI membidangi APBN, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan perbankan, koperasi, UMKM, statistik, BUMN, investasi, dan penanaman modal.

Koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI selaku tuan rumah, Made Mangku Pastika mengatakan diperlukan pengelolaan uang yang baik dan tepat untuk mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang seimbang. Sebagai bagian terpenting dalam pengelolaan anggaran, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama yang harus menjadi prioritas, "dukungan anggaran transfer ke daerah sangat diharapkan dapat menguatkan kapasitas keuangan daerah sehingga berdampak pada akselerasi belanja daerah yang lebih berkualitas, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat", ungkap Made Mangku Pastika.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya mulai dari melaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah (Rakorda) se-Provinsi Bali Tahun 2023 pada April 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi penyaluran TKD, dan juga memberikan penghargaan kepada pemda yang berkinerja baik. Melaporkan progress TKD kepada setiap pemda melalui Flash Report yang disusun setiap bulan, sebagai bahan evaluasi pemda atas capaian setiap bulannya dan menentukan strategi kedepannya. Meningkatkan koordinasi Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui KPPN dan Kanwil DJPb agar dapat memitigasi risiko dana yang tidak tersalurkan, seperti mengadakan FGD secara rutin dengan pemda, serta melakukan monitoring aplikasi OM SPAN setiap hari untuk mengetahui pengajuan persyaratan dokumen penyaluran dari pemda yang sudah lengkap terkait penyaluran TKD yang disampaikan kepada KPPN.

Berikut Hasil Finasl Dari Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura


Denpasar - Fraksi gabungan, Nasdem, PSI dan Hanura menyatakan mendukung Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. 

Namun mengingatkan hal-hal sebagai berikut ; Haluan Pembangunan Bali harus mematuhi dan taat pada rambu-rambu peraturan perundangan di atasnya. Jangan sampai melanggar dan kemudian dianulir oleh Pemerintah Pusat, sehingga komunikasi dengan Pemerintah Pusat harus intens dilakukan.

Haluan Bali harus dijadikan sebagai bahan materi ajar pada Satuan Pendidikan di Provinsi Bali. Seperti di masa lalu GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) menjadi bahan ajar dan sosialisasi massif di masyarakat.

Haluan Bali harus dilaksanakan dengan sepenuh hati. Siapapun pemimpinnya nanti, konsep dan visi harus tetap berpegang pada Haluan Bali. Karena dalam 100 tahun ke depan, setidaknya kita akan memiliki 10 gubernur baru. 

Dapat dibayangkan jika setiap pergantian kepala daerah diberlakukan haluan yang berbeda-beda. Niscaya tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai dengan optimal.

Demi kebaikan bersama, dalam menyusun dan menjalankan Haluan Bali jangka panjang, tidak ada salahnya juga pelibatan para pemikir-pemikir visioner. Bahkan kearifan lokal dimana Bali memiliki balian hingga para penekun spiritual bisa diminta pandangannya.

Terkait Haluan Bali 100 tahun ke depan, kita hendaknya juga selalu memperhitungkan kejadian-kejadian di luar dugaan, antara lain wabah penyakit yang disebut selalu datang di rentang 100 tahun, lompatan teknologi, perubahan iklim, hingga risiko terjadinya Perang Dunia. 

Hal ini harus benar-benar diantisipasi, karena pandemic Covid-19 lalu betul-betul mengajarkan kepada kita tentang kesiapan terhadap sebuah wabah penyakit. Soal Perang Dunia juga harus diperhitungkan. 

"Contohnya sedang kita rasakan saat ini, dimana banyak warga Rusia dan Ukraina banyak yang meninggalkan negaranya, dan memilih tinggal di Bali dan negara Asia Tenggara lainnya karena perang berkepanjangan," penyampaiannya yang dibacakan Grace Anastasia Surya Widjaja.

Hasil Final Pandangan Fraksi Demokrat


Denpasar - Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa dimensi waktu yang sangat panjang yaitu 100 tahun, maka di butuhkan kecermatan analisis kondisi masa lalu dan kajian masa kini untuk memprediksi di masa yang akan datang, seyogianya menggunakan analisa yang secara akademis bisa dipertanggung jawabkan.

Mengingat masa depan itu secara obyektif adalah adanya ketidakpastian dan yang pasti adanya perubahan yang disebabkan oleh adanya kemajuan zaman dan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan distruption (melompatan-lompat). 

Berdasarkan kajian akademis yang telah disajikan oleh para Kelompok Ahli, dimana secara filosofis menggunakan dasar Sad Kerthi dan Tri Hita Karana, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar di tambahkan dan di lengkapi dengan tujuan hidup masyarakat Bali yaitu Catur Purusartha serta dasar falsafah hidup manusia Bali adalah Panca Saradha. 

Mengingat hal yang ingin di capai di masa depan adalah: peningkatan kualitas hidup, peningkatan Sumber Daya Manusia, Kesejahteraan dan kebahagiaan manusia itu sendiri yaitu Moksartam Jagathita Ya Ca Iti Dharma dalam hal ini dibutuhkan kecermatan dan kejelian untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis, seperti apa yang boleh dan tidak boleh.

Selanjutnya, serta apa yang harus di pertahankan dan apa yang bisa dimodernisasi dimasa kini maupun dimasa yang akan datang berdasarkan norma-norma tertentu, terkait dengan alam, Manusia dan kebudayaan Bali. 

"Untuk itu Fraksi Partai Demokrat sarankan agar lebih hati-hati, teliti, cermat dan komprehensif untuk membahas Raperda ini antara eksekutif dan legislatif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan, karena merupakan prediksi dimensi waktu yang sangat panjang yaitu 100 tahun kedepan dan akan dijadikan “Titi Pengancan” bagi anak cucu kedepan atau Pedoman Pembangunan Bali bagi seluruh Masyarakat Bali," ungkap Komang Wirawan, mewakili Fraksi Demokrat dalam Paripurna di Gedung Dewan Provinsi Bali, Renon.

Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat dapat memahami  Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang Saudara Gubernur sampaikan, dan sepakat untuk dibahas bersama lebih lanjut agar segera dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. 

Demikian pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali Terhadap Raperda Provinsi Bali Raperda Provinsi Bali Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125," tutup Wirawan, Senin (26/06).

Penegasan Laporan Khusus Pandangan Dewan Terhadap Raperda Provinsi Bali


Denpasar -  Setelah penetapan Raperda ini menjadi Perda, maka  selanjutnya menyarankan Provinsi Bali untuk dilakukan beberapa hal-hal. 

Penetapan Tata Cara Penanganan Masyarakat dan Pengungsi sesuai dengan Pasal 47 ayat (2). Rencana Kontijensi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); Penetapan Status Bencana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3).

Disiapkan dan ditetapkan Perda sejenis yakni tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tingkat Kabupaten/ Kota di seluruh Bali.

Sebagai bagian akhir dari laporan ini, DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya. 

"Demikianlah Laporan Akhir ini disampaikan, semoga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali. Kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, kami ucapkan terima kasih atas ketekunannya mengikuti pembahasan-pembahasan sebelumnya," demikian dibacakan I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa.

Pandangan Fraksi Golkar Untuk Bali 100 Tahun ke Depan


Denpasar -
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Fraksi Partai Golkar, menyampaikan ada berapa poin yang dikemukakan dalam Paripurna di Gedung Dewan Provinsi Bali, Senin (26/06).

Beberapa hal yang disampaikan Fraksi Golkar dibacakan oleh Ni Putu Yuli Artini, bahwa dalam haluan pembangunan Bali untuk 100 tahun ke depan. Sebuah dimensi waktu yang sangat panjang, dibutuhkan kecermatan anaiisis kondisi masa lalu dan kajian masa kini untuk kemudian disusun prediksi-prediksi yang menggunakan alat analisis yang secara ilmiah bisa dipertanggungjawabkan. 

Ciri obyektif masa depan adalah ketidakpastian dan perubahan.

Berdasarkan kajian akademik yang telah diketengahkan oleh para ahli, secara filosofis menggunakan dasar Sad Kerthi dan Tri Hita Karana, kami berharap lebih dilengkapi dengan tujuan hidup masyarakat yaitu Catur Purusartha, karena yang ingin dicapai di masa depan adalah tercapainya kualitas peradaban, kualitas hidup, intelektualitas, kesejahteraan dan kebahagiaan manusia itu sendiri.

"Dari kajian masa lalu dan masa kini, apa yang disajikan cukup komprehensif, tetapi pada kajian di masa depan perlu kecermatan lebih jauh lagi. Alat analisa yang digunakan untuk memprediksi adalah apa yang diyakini benar untuk saat ini, tetapi sebagaimana hakekat ilmu pengetahuan yang selalu berkembang, belum tentu dipandang masih relevan untuk masa yang akan datang," Baca Yuli Artini. 

Begitu pula terkait implementasi Tri Hita Karana, dari sisi kajian hubungan manusia dengan Tuhan, dibutuhkan kecermatan untuk mengantisipasi perkembangan-perkembangan lingkungan strategis, seperti apa yang boleh dan tidak boleh di masa kini maupun di masa depan. 

"Seperti misalnya, di masa lalu krematorium adalah hal yang ditabukan, tetapi saat ini dipandang relevan," imbuhnya. 

Sebagai haluan atau arah yang harus dituju di masa depan, pastilah akan selalu diperhadapkan dengan perubahan-perubahan lingkungan strategis, sehingga haluan ini harus disesuaikan sejalan perubahan linkungan strategis tersebut dan sebagai bagian dari NKRI, arah atau pun haluan ini, diharapkan selaras dengan kebijakan dan sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan tetap memegang teguh hal-hal yang berbasis kearifan lokal di Bali.

Terkait pasal 1 ayat 4 disempurnakan sehingga berbunyi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang selanjutnya disebut Haluan Pembangunan Bali adalah landasan strategis yang memberikan arah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Bali secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi yang bersumber dari nilai kearifan lokal Bali Sad Kerthi menuju Bali Era Baru selama Tahun 2025-2125, sesuai dengan sistem perencanaan nasional.

Agar penetapan Raperda menjadi Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 lebih berkualitas, pembahasan harus melibatkan dari beberapa unsur di dalamnya, akademisi, tokoh-tokoh agama, sulinggih, ahli atau pakar yang berkompeten dan elemen masyarakat lainnya. 

"Apa yang disampaikan Gubernur untuk 100 tahun ke depan Penduduk Bali diprediksi akan mencapai 9 juta lebih. Artinya hampir tiga lipat dari sekarang. Sedangkan lahan/tanah tidak mungkin bisa dikembangkan, kecuali reklamasi lahan yang tentu bertentangan dengan RTRWP/K," jelasnya.

Keseimbangan pembagunan Bali Utara, Selatan, Tengah, Timur dan Barat di masa depan hendaknya mendapatkan prioritas. Termasuk dari aspek ekonomi/bisnis, Bali perlu menyeimbangkan pembangunan sektor pariwisata dengan sector lainnya khususnya sektor pertanian dan perikanan.

Kondisi Bali saat ini dimana jumlah penduduk terus bertambah dan kemacetan lalu-lintas semakin meluas, hendaknya dilakukan kajian komprehensif untuk mengantisipasi kondisi Bali hingga 100 tahun ke depan.

Kamis, 22 Juni 2023

Pansus Rancangan Perda Penanggulangan Bencana DPRD Bali Targetkan Akhir Juni Tuntas


Denpasar - Terkait dengan penanggulangan bencana, Bali semestinya belajar dari Daerah Istimewa Yogyakarta karena masa pemulihan pascabencana beberapa waktu lalu cukup dengan waktu dua tahun saja.

Hal itu diungkapkan Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Penanggulangan Bencana DPRD Bali Diah Werdhi Srikandi, dihadapan Dewan Provinsi saat pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan bencana yang merupakan inisiatif Dewan. 

"Setelah konsultasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), kami akan rapat lagi untuk finalisasi, sehingga sudah siap untuk disahkan, target akhir Juni ini," kata Diah Werdhi.

Ia juga menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat pembahasan rancangan perda penanggulangan bencana, dengan dihadiri Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Made Rentin serta anggota Pansus DPRD Bali, Nyoman Ray Yusha, dan Grace Anastasia Surya Widjaja, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan kelompok ahli di lingkungan Pemprov Bali.

Menurut dia, cepatnya pemulihan pascabencana, selain karena peran pemerintah, juga ada swadaya dari masyarakat. Ranperda inisiatif dewan tentang penanggulangan bencana ini difokuskan untuk tiga hal.

"Ada tiga hal yang harus jadi fokus kita yakni bagaimana penanganan pra bencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana," terangnya.

Melalui rapat tersebut, kata diah untuk menerima masukan, baik dari organisasi perangkat daerah maupun kelompok ahli, sebab dengan regulasi diharapkan supaya menjadi Bali yang tangguh bencana karena di lapangan sering terjadi tumpang tindih dalam koordinasi.

Katanya dalam rancangan perda itu juga akan diatur yang lebih detail bagaimana tugas pokok dan fungsi BPBD menjadi koordinator ketika terjadi bencana,  sedangkan terkait dengan anggaran tidak mencantumkan nilai persen.

"Karena sesuai dengan undang-undang itu sudah tidak ada. Jadi, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. DPRD Bali juga berjuang agar dana darurat ini juga bisa maksimal untuk Bali," ujarnya.

Begitu pula dalam mengatur dalam donasi kebencanaan agar tidak ada yang ilegal, dan dirancang sudah ada koordinator dari BPBD Bali, sehingga dapat detail serta satu pintu terkait koordinasi.

Peran desa adat juga sangat penting, karena ketika ada bencana sangat diperlukannya koordinasi dengan desa adat. Ia menyebut setiap daerah memiliki titik rawan potensi bencana, seperti halnya kawasan erupsi Gunung Agung, Jembrana rawan banjir, ada data titik-titik rawan bencana di BPBD Bali.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Bali I Made Rentin menyampaikan apresiasi atas peran DPRD Bali yang sangat optimal dalam penyusunan rancangan perda penanggulangan bencana ini.

"Nantinya kami tinggal melaksanakan apa yang menjadi amanat perda, terutama penegasan dari beberapa anggota Pansus dengan menunjuk BPBD sebagai penanggung jawab dan koordinator jika dalam suatu keadaan terjadi kebencanaan ditetapkan status tanggap darurat," urainya singkat.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved